WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
banner
Statistik

Berita Terkini

BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Penyintas Gempa NTT
BAZNAS Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Penyintas Gempa NTT
Jakarta -- Di tengah situasi pascagempa yang masih penuh keterbatasan, masyarakat terdampak di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendapatkan dukungan layanan kesehatan. Rumah Sehat BAZNAS (RSB) mendirikan pos pelayanan kesehatan di Pondok Pesantren Pancasila, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, sebagai bagian dari respons cepat BAZNAS RI terhadap bencana gempa bumi yang melanda wilayah tersebut. Posko medis ini menjadi tempat masyarakat terdampak untuk memperoleh pemeriksaan dan pelayanan kesehatan. Kehadiran tim medis di tengah kondisi darurat diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan kesehatan warga sekaligus memberikan rasa aman bagi para penyintas yang sedang menghadapi masa sulit. “Tim RSB alhamdulillah pagi ini sudah standby membuka pos layanan kesehatan untuk para korban gempa NTT,” ujar Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026). Bergerak Menjawab Kebutuhan Warga Gempa yang berpusat di Kabupaten Nagekeo pada Sabtu (15/8/2026) menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat. Berdasarkan data per pukul 16.00 WIB, Selasa (18/8/2026), bencana tersebut telah menyebabkan 70 orang meninggal dunia dan 1.182 orang mengalami luka-luka. Selain itu, sebanyak 40.040 orang harus mengungsi dan 11.952 rumah terdampak. Kondisi tersebut membuat kebutuhan masyarakat semakin beragam, mulai dari layanan kesehatan, makanan, tempat tinggal sementara, hingga perlengkapan bagi kelompok rentan. Untuk merespons kondisi tersebut, BAZNAS mengerahkan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) bersama Rumah Sehat BAZNAS (RSB). Kedua tim bergerak untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa tanggap darurat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuka posko kesehatan di Pondok Pesantren Pancasila, Manggarai. Di tengah keterbatasan fasilitas dan akses di lokasi bencana, tim medis RSB memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bagi para penyintas, kehadiran tenaga kesehatan bukan hanya soal mendapatkan pemeriksaan atau obat. Pelayanan tersebut juga menjadi bentuk kepedulian yang membantu mereka melewati situasi darurat dengan lebih tenang. Bantuan Menjangkau Kebutuhan Dasar Respons BAZNAS di NTT tidak berhenti pada pelayanan kesehatan. Berbagai kebutuhan dasar masyarakat terdampak juga menjadi perhatian dalam penanganan bencana. BAZNAS turut menyiapkan dapur umum di Kelurahan Mbay 1, Kabupaten Nagekeo, serta membagikan makanan siap saji kepada masyarakat di Desa Reo, Manggarai. Selain pangan, bantuan juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan lainnya, termasuk fasilitas kesehatan, tenda, serta perlengkapan bagi ibu dan anak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Sebab, dalam situasi bencana, kebutuhan warga dapat berubah seiring dengan perkembangan kondisi dan proses pemulihan. Zakat dan Donasi untuk Kemanusiaan Respons kemanusiaan BAZNAS di NTT tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang mempercayakan zakat dan donasinya untuk membantu mereka yang membutuhkan. Hingga saat ini, dana bantuan yang terkumpul mencapai kurang lebih Rp6 miliar. Dana tersebut akan terus dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan, baik selama masa tanggap darurat maupun pada tahap pemulihan. Dukungan masyarakat juga datang dari berbagai daerah. BAZNAS Provinsi Lampung turut menggalang dana bantuan untuk masyarakat terdampak gempa NTT sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para penyintas. Kepercayaan tersebut menjadi kekuatan penting dalam menghadirkan bantuan di tengah bencana. Dana yang dihimpun kemudian dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk manfaat, mulai dari makanan bagi pengungsi, layanan kesehatan, perlengkapan kebutuhan dasar, hingga dukungan bagi proses pemulihan masyarakat. Bersama Membantu Masyarakat Bangkit Bencana tidak hanya menghadirkan kerusakan secara fisik, tetapi juga meninggalkan tantangan yang harus dihadapi masyarakat dalam waktu yang tidak singkat. Setelah masa tanggap darurat berakhir, para penyintas masih perlu memulihkan kesehatan, tempat tinggal, penghasilan, dan kehidupan sehari-hari. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses pemulihan. Kehadiran relawan, tenaga kesehatan, lembaga kemanusiaan, serta masyarakat yang memberikan bantuan menjadi bentuk nyata kepedulian kepada mereka yang terdampak. Melalui pengerahan BTB dan RSB, BAZNAS terus berupaya hadir memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak gempa NTT. Posko kesehatan yang didirikan mungkin sederhana, tetapi kehadirannya membawa manfaat bagi warga yang membutuhkan pertolongan. Gerak cepat ini menjadi wujud bahwa zakat dan kepedulian masyarakat dapat menjadi kekuatan kemanusiaan. Dari bantuan yang diberikan, tumbuh harapan agar masyarakat NTT dapat melalui masa sulit dan perlahan kembali menata kehidupannya.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
20/08/2026 | MBL-01
Dari Dapur Umum BAZNAS, Hadir Harapan bagi Penyintas Gempa NTT
Dari Dapur Umum BAZNAS, Hadir Harapan bagi Penyintas Gempa NTT
Jakarta -- Gempa bumi tidak hanya meninggalkan kerusakan pada bangunan, tetapi juga mengubah kehidupan masyarakat dalam sekejap. Rumah yang sebelumnya menjadi tempat berlindung harus ditinggalkan, sementara kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi di tengah kondisi yang serba terbatas. Bagi masyarakat yang berada di pengungsian, kebutuhan sederhana seperti makanan hangat menjadi sangat berarti. Di tengah situasi tersebut, BAZNAS RI hadir melalui BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) dengan mendirikan dapur umum di Pondok Pesantren Pancasila, Desa Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dapur umum tersebut menjadi salah satu bentuk respons BAZNAS dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak gempa. Bersama relawan dan warga setempat, makanan siap saji disiapkan untuk kemudian diberikan kepada para pengungsi. Memenuhi Kebutuhan Dasar di Situasi Darurat Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, H. Idy Muzayyad, S.H.I., M.Si., mengatakan pemenuhan kebutuhan dasar, terutama pangan, menjadi salah satu prioritas BAZNAS dalam penanganan gempa NTT. “Dapur umum sudah mulai beroperasi untuk segera memproduksi sejumlah makanan dengan dibantu oleh sejumlah relawan dan warga setempat untuk menyediakan makanan siap saji bagi masyarakat di pengungsian,” ujar Idy, Selasa (18/8/2026). Keterlibatan masyarakat setempat menjadi bagian penting dalam operasional dapur umum. Selain membantu mempercepat penyediaan makanan, kolaborasi tersebut juga memungkinkan bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan warga di lapangan. Jumlah makanan yang diproduksi pun akan terus menyesuaikan kebutuhan para pengungsi. Dengan begitu, bantuan yang diberikan tidak sekadar hadir dalam jumlah banyak, tetapi benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. Sepiring Makanan, Seberkas Harapan Bagi masyarakat yang sedang berada di pengungsian, makanan bukan sekadar kebutuhan untuk mengisi tenaga. Sepiring makanan hangat dapat menjadi pengingat bahwa di tengah musibah, masih ada orang-orang yang peduli dan bersedia membantu. Dapur umum BAZNAS menjadi salah satu ruang tempat kepedulian itu diwujudkan. Relawan dan warga bergotong royong menyiapkan makanan, sementara bantuan terus diarahkan kepada masyarakat yang terdampak. BAZNAS juga terus memantau perkembangan kondisi di lapangan agar bantuan yang diberikan dapat mengikuti kebutuhan masyarakat. Sebab, penanganan bencana tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan di hari-hari pertama, tetapi perlu dilanjutkan sesuai perkembangan kondisi hingga memasuki tahap pemulihan. Idy menyampaikan bahwa BAZNAS prihatin atas musibah yang menimpa masyarakat NTT dan berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat terdampak. “BAZNAS sangat prihatin atas musibah yang terjadi di NTT. Kita tahu banyak saudara-saudara kita yang terdampak dan membutuhkan bantuan. Karena itu, BAZNAS berkomitmen untuk terus hadir membantu masyarakat terdampak bencana hingga masa pemulihan,” ujarnya. Bersama Menguatkan Masyarakat Gempa yang melanda NTT menjadi pengingat bahwa bencana dapat mengubah kehidupan masyarakat dalam waktu singkat. Ketika kebutuhan dasar menjadi sulit dipenuhi, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Melalui dapur umum yang didirikan di Pondok Pesantren Pancasila, BAZNAS berupaya memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan makanan selama masa tanggap darurat. Kolaborasi antara relawan, warga setempat, dan BAZNAS menjadi bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan bantuan yang tepat bagi para pengungsi. Dari sebuah dapur sederhana, lahir banyak manfaat. Ada makanan yang menguatkan tubuh, ada gotong royong yang menguatkan kebersamaan, dan ada kepedulian yang memberikan harapan. Sebab, di tengah bencana, bantuan bukan hanya tentang apa yang diberikan. Lebih dari itu, bantuan adalah tentang memastikan mereka yang sedang berada dalam kesulitan tahu bahwa mereka tidak menghadapi semuanya sendirian. Melalui zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan, masyarakat dapat ikut mengambil bagian dalam membantu saudara-saudara kita di NTT. Semoga dukungan yang diberikan menjadi kekuatan bagi para penyintas untuk melewati masa sulit dan perlahan kembali menata kehidupan mereka.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
20/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Respons Kemanusiaan Berlanjut
BAZNAS Bergerak Bantu Korban Gempa NTT, Respons Kemanusiaan Berlanjut
Jakarta -- Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (15/8/2026) meninggalkan dampak besar bagi masyarakat. Berdasarkan pemutakhiran data BNPB per Minggu (16/8/2026) pukul 00.00 WIB, gempa tersebut menyebabkan lebih dari 5.000 jiwa mengungsi, 47 orang meninggal dunia, serta menimbulkan kerusakan pada sejumlah bangunan dan fasilitas masyarakat. Merespons kondisi tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bergerak melalui Tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) untuk melakukan penanganan langsung di wilayah terdampak. Tim diberangkatkan untuk melakukan evakuasi, pencarian dan pertolongan, sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana. Tim Tanggap Bencana Tim BTB diberangkatkan dari Jakarta pada Minggu (16/8/2026) dengan membawa misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat terdampak gempa. Selain melakukan proses evakuasi, tim juga disiapkan untuk mendirikan tenda pengungsian, dapur umum, serta memberikan dukungan layanan kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, BTB berkoordinasi dengan BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah terdampak. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi masyarakat sekaligus memetakan kebutuhan yang diperlukan di lapangan. BAZNAS juga menyiapkan respons secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan situasi yang dihadapi para penyintas. Dapur Umum untuk Pengungsi Selain penanganan di lapangan, BAZNAS RI turut memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak melalui dapur umum. Dapur umum tersebut mulai memproduksi makanan siap saji dengan melibatkan relawan dan warga setempat untuk menyediakan makanan bagi masyarakat yang berada di pengungsian. Keterlibatan masyarakat setempat menjadi bagian penting dalam proses pelayanan dan distribusi bantuan. Dengan adanya dapur umum, kebutuhan makanan para pengungsi dapat dipenuhi secara lebih cepat selama masa tanggap darurat. Jumlah makanan yang diproduksi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Upaya tersebut menjadi bagian dari respons kemanusiaan BAZNAS untuk membantu masyarakat menghadapi kondisi darurat sekaligus memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi. BAZNAS menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan menjadi salah satu bagian dari respons kemanusiaan untuk membantu masyarakat menghadapi situasi darurat pascagempa. Selain pangan, pemantauan terhadap perkembangan kondisi masyarakat dan kebutuhan di lapangan terus dilakukan agar bantuan dapat diberikan sesuai prioritas. Respons terhadap bencana juga mendapat dukungan dari BAZNAS di berbagai daerah. Salah satunya BAZNAS Provinsi Lampung yang turut menggalang dana bantuan bagi masyarakat terdampak gempa NTT. Penggalangan dana tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap upaya penanganan bencana yang dilakukan BAZNAS. Partisipasi masyarakat melalui zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat membantu memperluas manfaat bantuan bagi mereka yang sedang menghadapi dampak bencana. Bencana membawa kehilangan dan mengubah kehidupan masyarakat dalam waktu singkat. Karena itu, kehadiran bantuan dan dukungan dari berbagai pihak menjadi penting untuk membantu para penyintas melewati masa sulit. Melalui gerakan kemanusiaan ini, BAZNAS terus berupaya memastikan zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan masyarakat dapat hadir dalam situasi yang membutuhkan. Dukungan bersama diharapkan mampu meringankan beban masyarakat terdampak gempa NTT dan menjadi bagian dari proses pemulihan mereka.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
19/08/2026 | MBL-01

Berita Pendistribusian

BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
BAZNAS Lampung Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
Lampung — BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pangan kepada 100 kaum dhuafa melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bintang Mandiri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk paket sembako sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan. Setiap paket sembako yang disalurkan berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng, tepung terigu, mi instan, dan gula pasir. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para penerima manfaat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga. LKS Bintang Mandiri merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang berada di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dalam pelayanannya, lembaga tersebut turut mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Sebelumnya, LKS Bintang Mandiri juga tercatat terlibat dalam penyaluran bantuan sosial bagi kelompok rentan di Lampung Selatan. Penyaluran bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Provinsi Lampung dalam membantu masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan. Bantuan sembako diharapkan dapat memberikan manfaat langsung sekaligus membantu meringankan pengeluaran penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Bantuan tersebut merupakan bagian dari amanah dana yang dihimpun BAZNAS Provinsi Lampung dari para muzaki dan masyarakat. Melalui pengelolaan serta penyaluran yang tepat sasaran, zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan program pelayanan dan pendayagunaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dukungan dari para muzaki dan masyarakat menjadi bagian penting agar semakin banyak keluarga dan kelompok rentan yang dapat merasakan manfaat dari dana yang telah diamanahkan.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
15/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Salurkan Beras Premium bagi Penerima Manfaat Penyandang Gangguan Jiwa
BAZNAS Salurkan Beras Premium bagi Penerima Manfaat Penyandang Gangguan Jiwa
Lampung -- BAZNAS Provinsi Lampung menyalurkan bantuan pangan berupa 100 paket beras premium masing-masing seberat 5 kilogram kepada Yayasan Srikandi Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Kamis (13/8/2026). Bantuan tersebut menjadi bagian dari kepedulian BAZNAS dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan, termasuk para penerima manfaat yang berada dalam pembinaan Yayasan Srikandi. Yayasan Srikandi Bandar Surabaya merupakan lembaga sosial yang memberikan pelayanan kepada berbagai kelompok yang membutuhkan perhatian dan pendampingan. Berdasarkan informasi publik, yayasan ini memberikan layanan sosial kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dengan gangguan kejiwaan, lansia, anak terlantar, serta kelompok lainnya. Dalam menjalankan pelayanannya, pemenuhan kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan secara berkelanjutan. Bantuan beras yang disalurkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan para penerima manfaat sekaligus meringankan kebutuhan operasional yayasan. Saat ini, Yayasan Srikandi juga menangani sekitar 300 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan latar belakang dan usia yang beragam. Para penerima manfaat terdiri dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan pangan menjadi salah satu kebutuhan penting yang harus dipenuhi secara rutin. Karena itu, bantuan berupa beras diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para penerima manfaat yang berada dalam pendampingan Yayasan Srikandi. Bantuan ini merupakan bagian dari amanah dana yang dihimpun BAZNAS Provinsi Lampung dari para muzaki. Melalui pengelolaan dan penyaluran yang tepat sasaran, zakat, infak, dan sedekah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berbagai kondisi. BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program pelayanan dan pendayagunaan yang dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Dukungan dari masyarakat menjadi bagian penting agar manfaat tersebut dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat di berbagai wilayah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
14/08/2026 | MBL-01
BAZNAS Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Pondok Pesantren
BAZNAS Provinsi Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Pondok Pesantren
Lampung – BAZNAS Provinsi Lampung menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan beras kepada tiga pondok pesantren di Provinsi Lampung, Kamis (16/07/2026). Bantuan ini merupakan bagian dari pendistribusian dana zakat yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan para santri sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan pesantren. Adapun pondok pesantren yang menerima bantuan tersebut yakni Pondok Pesantren Nurul Muthainnah Assalafiyah, Pondok Pesantren Bahrul 'Ulum Al Muyassaroh, dan Pondok Pesantren Husnul Huda. Masing-masing pondok pesantren menerima bantuan sebanyak 15 karung beras kemasan 5 kilogram, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai 75 kilogram beras untuk setiap pesantren. Bantuan beras ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi para santri yang setiap harinya menjalani aktivitas belajar di lingkungan pondok pesantren. Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar, penyaluran bantuan ini juga merupakan wujud dukungan BAZNAS Provinsi Lampung terhadap lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam mencetak generasi berakhlak mulia, berilmu, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an. Melalui program pendistribusian zakat, BAZNAS Provinsi Lampung terus berupaya menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pondok pesantren menjadi salah satu sasaran penerima manfaat karena memiliki kontribusi besar dalam pembinaan pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. BAZNAS Provinsi Lampung berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi para santri serta membantu meringankan kebutuhan operasional pondok pesantren. Ke depan, BAZNAS akan terus mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat serta memperkuat berbagai program sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Lampung.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
06/08/2026 | MBL-01

Artikel Terbaru

Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
HARTA yang dimiliki seorang Muslim bukan hanya menjadi sumber kebutuhan hidup, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang perlu ditunaikan ketika telah memenuhi ketentuan zakat. Salah satunya adalah zakat mal. Namun, masih banyak yang bertanya, kapan zakat mal mulai wajib dibayarkan? Apakah harus menunggu bulan Ramadan? Pada dasarnya, zakat mal tidak memiliki satu waktu pembayaran yang sama bagi setiap orang. Waktu wajibnya bergantung pada jenis harta serta terpenuhinya syarat zakat, terutama nisab dan haul. Untuk sebagian besar jenis harta, zakat menjadi wajib ketika harta telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun Hijriah. Karena itu, memahami ketentuan nisab dan haul penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan tepat waktu dan tidak terlewat. Apa yang Menentukan Zakat Mal Menjadi Wajib? Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan kapan zakat mal harus ditunaikan. Dua di antaranya yang paling umum adalah nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimum nilai atau jumlah harta yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban zakat. Untuk uang dan tabungan, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas. Sementara itu, haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah untuk jenis harta yang memang mensyaratkan haul. Dengan demikian, apabila seseorang memiliki harta yang halal dan berada dalam kepemilikan penuh, kemudian telah mencapai nisab serta memenuhi ketentuan haul, maka zakat mal menjadi kewajiban yang perlu segera ditunaikan. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara seragam untuk seluruh jenis harta. Hasil pertanian, misalnya, memiliki waktu pembayaran ketika panen. Karena itu, jenis harta yang dimiliki perlu diperhatikan sebelum menentukan cara dan waktu pembayaran zakat. Mengenal Nisab Zakat Mal Nisab dapat dipahami sebagai batas minimal harta yang menjadi penentu apakah seseorang telah memiliki kewajiban zakat atau belum. Untuk zakat uang dan tabungan, nisab menggunakan acuan senilai 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah dari waktu ke waktu. Rumus sederhananya adalah: Nisab = 85 gram × harga emas per gram Sebagai contoh, apabila harga emas yang digunakan sebagai acuan adalah Rp1.600.000 per gram, maka: 85 × Rp1.600.000 = Rp136.000.000 Angka tersebut hanya merupakan ilustrasi. Dalam praktiknya, perhitungan perlu menggunakan harga emas dan ketentuan nisab yang berlaku saat zakat dihitung. Apa itu Haul? Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Ketentuan ini berlaku untuk sebagian besar jenis harta yang dikenai zakat mal. Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 1 Muharam. Jika tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat hingga satu tahun Hijriah, maka ketika memasuki 1 Muharam tahun berikutnya, haul telah terpenuhi. Karena itu, mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dapat membantu menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo. Untuk tabungan yang memenuhi ketentuan nisab dan haul, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Namun, perhitungan dapat berbeda sesuai jenis harta dan ketentuan yang berlaku. Apa Saja Syarat Zakat Mal? Sebelum menghitung zakat, pastikan harta yang dimiliki memenuhi syarat yang ditentukan. Secara umum, beberapa syarat tersebut meliputi: Harta dimiliki secara penuh dan berada dalam penguasaan pemiliknya. Harta diperoleh melalui cara yang halal. Nilainya telah mencapai nisab sesuai jenis harta. Telah memenuhi haul untuk jenis harta yang mensyaratkannya. Memenuhi ketentuan lain sesuai karakteristik harta yang akan dizakati. Perlu diingat, tidak semua jenis zakat mal mensyaratkan haul. Karena itu, cara menghitung zakat tabungan tidak dapat begitu saja diterapkan pada seluruh jenis harta. Apakah Zakat Mal Harus Dibayar Saat Ramadan? Ramadan memang menjadi bulan yang banyak dipilih umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menunaikan zakat. Namun, zakat mal tidak otomatis baru wajib ketika Ramadan tiba. Jika kewajiban zakat telah jatuh tempo pada bulan lain, maka zakat sebaiknya ditunaikan pada saat kewajiban tersebut terpenuhi. Misalnya, apabila haul harta berakhir pada bulan Muharam dan seluruh syarat zakat telah terpenuhi, tidak perlu menunggu Ramadan berikutnya. Hal ini berbeda dengan zakat fitrah yang waktu pelaksanaannya memang berkaitan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri. Dengan demikian, Ramadan dapat menjadi momentum yang baik untuk memperbanyak amal dan menunaikan zakat, tetapi bukan menjadi patokan utama kapan zakat mal wajib dibayarkan. Contoh Menghitung Waktu Zakat Mal Untuk memahami ketentuannya dengan lebih mudah, perhatikan contoh berikut. Seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 10 Safar. Setelah dipantau, tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat selama satu tahun Hijriah. Ketika memasuki 10 Safar tahun berikutnya, haul telah terpenuhi. Jika syarat zakat lainnya juga telah terpenuhi, maka zakat atas tabungan tersebut perlu dihitung dan ditunaikan. Apabila kadar zakat yang digunakan adalah 2,5 persen dan harta yang menjadi dasar perhitungan berjumlah Rp200.000.000, maka: 2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000 Perhitungan sebenarnya dapat berbeda bergantung pada jenis harta, komponen yang diperhitungkan, serta ketentuan yang berlaku. Zakat Mal tidak Hanya Berupa Tabungan Zakat mal memiliki cakupan yang cukup luas. Harta yang dapat menjadi objek zakat antara lain: Emas, perak, dan logam mulia lainnya. Uang dan surat berharga. Harta perniagaan. Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Peternakan dan perikanan. Pertambangan. Perindustrian. Pendapatan dan jasa. Rikaz atau harta temuan tertentu. Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab, waktu pembayaran, serta metode perhitungan yang dapat berbeda. Karena itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis harta yang dimiliki sebelum menentukan besaran zakat yang harus ditunaikan. Bagaimana dengan Zakat Penghasilan? Zakat penghasilan juga termasuk dalam cakupan zakat mal, tetapi memiliki ketentuan tersendiri. Berbeda dengan tabungan yang umumnya dibahas menggunakan ketentuan nisab dan haul, zakat pendapatan dan jasa memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia, pendapatan dan jasa termasuk kategori yang tidak menerapkan haul dengan cara yang sama seperti zakat tabungan. Karena itu, seseorang yang memiliki penghasilan rutin sebaiknya tidak langsung menggunakan rumus zakat tabungan untuk menghitung kewajibannya. Jika masih ragu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami ketentuan fikih zakat agar perhitungan dilakukan sesuai dengan jenis harta dan ketentuan yang berlaku. Berapa Besaran Zakat Mal? Untuk beberapa jenis harta, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Salah satunya adalah zakat uang dan tabungan yang telah memenuhi syarat zakat. Namun, tidak semua harta dapat langsung dihitung dengan mengalikan seluruh nilainya dengan 2,5 persen. Setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri. Misalnya, zakat hasil pertanian ditunaikan ketika panen, sedangkan zakat rikaz memiliki kadar yang berbeda. Begitu pula zakat perniagaan memiliki komponen perhitungan yang perlu diperhatikan. Karena itu, memahami jenis harta menjadi langkah penting sebelum menentukan jumlah zakat. Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Mal? Setelah seluruh syarat zakat terpenuhi, waktu yang tepat untuk membayarnya adalah segera setelah kewajiban tersebut jatuh tempo. Jangan menjadikan Ramadan sebagai satu-satunya patokan. Jika kewajiban zakat telah muncul pada bulan lain, zakat sebaiknya tidak sengaja ditunda tanpa alasan yang dibenarkan. Agar lebih mudah mengingatnya, kita dapat mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dan menggunakan kalender Hijriah untuk memantau haul. Kebiasaan mengevaluasi harta secara berkala juga dapat membantu memastikan tidak ada kewajiban zakat yang terlewat. Kesalahan yang Perlu Dihindari Ada beberapa hal yang sering membuat pembayaran zakat mal menjadi kurang tepat, di antaranya: Pertama, menganggap semua zakat harus dibayar pada Ramadan. Padahal, waktu wajib zakat mal bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya ketentuan zakat. Kedua, tidak mengetahui nilai nisab. Nilai nisab yang menggunakan harga emas sebagai acuan dapat berubah. Ketiga, lupa mencatat awal haul. Tanpa pencatatan, kita dapat kesulitan menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo. Keempat, menyamakan semua jenis harta. Zakat tabungan, perdagangan, pertanian, penghasilan, dan harta lainnya memiliki ketentuan yang berbeda. Kelima, menunda pembayaran setelah kewajiban telah terpenuhi. Setelah mengetahui bahwa zakat telah wajib ditunaikan, sebaiknya segera melaksanakannya. Tips Agar Tidak Lupa Membayar Zakat Menjaga keteraturan dalam membayar zakat dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: Catat tanggal ketika harta mencapai nisab. Gunakan kalender Hijriah untuk memantau haul. Catat nilai atau saldo harta secara berkala. Pisahkan pencatatan zakat dari pengeluaran sehari-hari. Gunakan kalkulator zakat dari lembaga terpercaya untuk membantu perhitungan. Konsultasikan jenis harta yang memiliki perhitungan lebih kompleks kepada amil zakat atau ahli fikih. Segera tunaikan zakat setelah kewajibannya jatuh tempo. BAZNAS hadir sebagai salah satu lembaga resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan zakat. Tunaikan Zakat Tepat Waktu Jadi, kapan zakat mal wajib ditunaikan? Jawabannya bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya syarat zakat. Untuk sebagian besar harta, zakat mal menjadi wajib setelah harta mencapai nisab dan memenuhi ketentuan haul. Namun, beberapa jenis harta memiliki ketentuan berbeda, seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan ketika panen. Karena itu, kita tidak perlu menunggu Ramadan apabila kewajiban zakat mal telah jatuh tempo lebih dahulu. Yang terpenting adalah memastikan jenis harta, nisab, haul, dan ketentuan perhitungannya sesuai dengan syariat. Dengan memahami kapan zakat mal wajib ditunaikan, kita dapat menjalankan kewajiban dengan lebih tertib dan tenang. Mari biasakan mencatat harta, memeriksa nisab dan haul, kemudian menunaikan zakat tepat pada waktunya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian kepada sesama.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
24/08/2026 | MBL-01
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
ZAKAT merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat. Melalui zakat, seorang Muslim menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT sekaligus berbagi sebagian rezeki dengan mereka yang berhak menerimanya. Salah satu jenis zakat yang semakin relevan dalam kehidupan modern adalah zakat penghasilan. Kewajiban ini berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi, baik sebagai karyawan, pekerja lepas, maupun profesional yang mendapatkan penghasilan dari jasa. Meski cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan seputar zakat penghasilan. Mulai dari berapa batas nisabnya, berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, kapan waktu pembayarannya, hingga pendapatan apa saja yang termasuk dalam perhitungannya. BAZNAS menjelaskan bahwa zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. Pendapatan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesi, maupun bentuk penghasilan halal lainnya. Apa itu Zakat Penghasilan? Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang halal. Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji bulanan seorang karyawan, tetapi juga dapat berupa honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesional, dan pendapatan halal lainnya. Dokter, konsultan, pengacara, pegawai, karyawan, serta berbagai pekerja profesional dapat memiliki kewajiban zakat penghasilan apabila pendapatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Zakat penghasilan juga sering disebut sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Karena termasuk zakat mal, ketentuannya berbeda dengan zakat fitrah. Zakat fitrah berkaitan dengan jiwa dan ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Sementara itu, zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan atau harta yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi. Dalam kehidupan saat ini, sumber pendapatan seseorang juga semakin beragam. Seorang karyawan, misalnya, dapat memperoleh gaji sekaligus tunjangan dan bonus. Seorang freelancer bisa mendapatkan penghasilan dari sejumlah klien, sedangkan seorang profesional memperoleh pendapatan berdasarkan jasa yang diberikan. Karena itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali sumber pendapatan halal yang diperoleh, kemudian membandingkannya dengan nisab yang berlaku. Syarat Wajib Zakat Penghasilan Tidak setiap orang yang memiliki penghasilan otomatis wajib membayar zakat penghasilan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah terpenuhinya nisab. Penghasilan yang menjadi objek zakat juga harus berasal dari sumber yang halal. Zakat merupakan ibadah, sehingga pendapatan yang berasal dari aktivitas yang haram tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan halal yang kemudian cukup “dibersihkan” dengan zakat. Berdasarkan ketentuan BAZNAS tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas. Nilai tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila menggunakan pendekatan pembayaran bulanan. Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab dalam rupiah dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti nilai emas. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menghitung kewajiban zakat. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau profesional yang pendapatannya berubah setiap bulan, penghasilan dapat dihitung dalam periode satu tahun untuk melihat apakah telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku. Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026? Nisab merupakan batas minimum yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram emas, dengan nilai: Rp91.681.728 per tahun Rp7.640.144 per bulan Penetapan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026. Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan. Jumlah tersebut telah berada di atas nisab bulanan sebesar Rp7.640.144. Apabila memenuhi ketentuan lainnya, penghasilan tersebut dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. Sementara itu, seseorang yang memperoleh Rp5 juta per bulan belum mencapai nisab bulanan tersebut. Artinya, berdasarkan pendekatan nisab bulanan, ia tidak otomatis memiliki kewajiban zakat penghasilan. Meski demikian, tetap menyisihkan sebagian rezeki untuk infak dan sedekah merupakan bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan. Untuk penghasilan yang tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan dengan melihat akumulasi pendapatan dalam satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Cara Menghitung Zakat Penghasilan Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan. Kadar zakat penghasilan yang digunakan BAZNAS adalah 2,5 persen dari jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan. Rumus sederhananya: Zakat = Penghasilan × 2,5% Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan dan telah memenuhi nisab. Maka zakat yang perlu ditunaikan adalah: Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000 Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000. Jika pendapatan dan pembayaran tersebut konsisten selama satu tahun, total zakat yang ditunaikan mencapai Rp3.000.000. Contoh lainnya, seorang profesional memperoleh penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Dengan asumsi seluruh pendapatan tersebut menjadi dasar perhitungan dan telah memenuhi nisab, zakatnya adalah: Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000 per bulan. Untuk pekerja dengan penghasilan yang tidak tetap, pencatatan pendapatan menjadi penting. Dengan mencatat setiap pemasukan, seseorang dapat mengetahui jumlah penghasilan dalam periode tertentu dan menentukan apakah telah memenuhi nisab sesuai ketentuan. Contoh Zakat Penghasilan untuk Karyawan dan Profesional Bagi karyawan yang menerima gaji Rp8.000.000 per bulan, jumlah tersebut berada di atas nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144. Jika seluruh penghasilan tersebut menjadi dasar zakat, maka perhitungannya: Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000 Artinya, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp200.000. Contoh lainnya, seorang karyawan menerima gaji Rp15.000.000 setiap bulan. Maka zakatnya: Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 per bulan. Sementara itu, bagi dokter, konsultan, pengacara, desainer, programmer, fotografer, freelancer, atau pekerja profesional lainnya, perhitungan membutuhkan pencatatan pendapatan yang lebih teratur karena penghasilan dapat berasal dari banyak sumber dan jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan. Misalnya, seorang freelancer memperoleh Rp5 juta pada Januari, Rp12 juta pada Februari, dan Rp8 juta pada Maret. Pendapatan yang berubah-ubah tersebut perlu dicatat secara konsisten agar dapat dihitung dan dievaluasi berdasarkan ketentuan nisab yang berlaku. Bagi pemilik usaha, perhitungan zakat juga dapat memiliki ketentuan tersendiri. Pendapatan pribadi perlu dibedakan dengan kewajiban zakat atas harta atau aktivitas usaha. Jika terdapat kondisi yang lebih kompleks, berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami fikih zakat dapat membantu memastikan perhitungannya. Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan? Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan ketika pendapatan telah mencapai nisab bulanan. Cara ini cukup praktis karena zakat dapat langsung disisihkan ketika menerima penghasilan. Misalnya, seseorang menerima gaji Rp12 juta dan telah memenuhi ketentuan nisab. Zakat yang dapat ditunaikan adalah: Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000 Dengan membayar secara rutin setiap bulan, kewajiban zakat menjadi lebih mudah dikelola dan tidak menumpuk hingga akhir tahun. Sementara itu, bagi orang yang memiliki penghasilan tidak tetap, perhitungan berdasarkan pendapatan selama satu tahun dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan kondisi penghasilannya. Apa pun pendekatan yang digunakan, pencatatan tetap penting. Catat pendapatan, jumlah zakat yang telah dibayarkan, serta ketentuan nisab yang digunakan agar pembayaran zakat dapat dilakukan secara tertib. Niat dan Cara Membayar Zakat Penghasilan Seperti ibadah lainnya, zakat juga perlu disertai niat karena Allah SWT. Salah satu contoh niat zakat mal yang dicantumkan BAZNAS adalah: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.” Artinya, “Saya berniat mengeluarkan zakat mal dari diri sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.” Setelah menentukan jumlah zakat, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya. Pembayaran melalui lembaga zakat membantu agar dana yang dihimpun dapat dikelola serta disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran. Selain sebagai dokumentasi, bukti tersebut dapat membantu mencatat pembayaran zakat secara rutin dan memudahkan evaluasi pada akhir tahun. Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Zakat Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perhitungan zakat penghasilan tidak keliru. 1. Menggunakan nisab yang sudah tidak berlaku. Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti nilai emas. Karena itu, jangan langsung menggunakan angka dari tahun sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan terbaru. 2. Langsung menghitung 2,5 persen tanpa memeriksa nisab. Kadar zakat memang 2,5 persen, tetapi terlebih dahulu perlu dilihat apakah penghasilan telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Hanya menghitung gaji pokok. Pendapatan halal dapat mencakup berbagai bentuk, seperti honorarium, tunjangan, bonus, upah, maupun jasa profesional sesuai ketentuan yang digunakan. 4. Menyamakan zakat penghasilan dengan zakat fitrah. Keduanya merupakan jenis zakat yang berbeda. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang memenuhi ketentuan zakat mal. 5. Hanya mengandalkan informasi yang tidak diperbarui. Ketentuan zakat, terutama nilai nisab dalam rupiah, dapat berubah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menggunakan informasi terbaru dari BAZNAS atau berkonsultasi dengan amil zakat apabila memiliki kondisi penghasilan yang lebih kompleks. Tunaikan Zakat, Tumbuhkan Kebermanfaatan Memahami zakat penghasilan bukan hanya soal mengetahui angka 2,5 persen. Lebih dari itu, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama. Jangan lupa untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum membayar zakat karena nilai nisab dalam rupiah dapat berubah. Dengan memahami nisab, kadar, waktu pembayaran, serta cara menghitungnya, semoga kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tertib dan tepat. Sebab, sebagian rezeki yang kita keluarkan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga dapat menjadi jalan hadirnya manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Zakat yang ditunaikan dengan ikhlas, insyaallah menjadi keberkahan bagi harta dan kebermanfaatan bagi sesama.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
24/08/2026 | MBL-01
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
BULAN Rabiul Awal memiliki tempat istimewa bagi umat Islam karena berkaitan erat dengan kehidupan Nabi Muhammad SAW. Bulan ketiga dalam kalender Hijriah ini dikenal sebagai bulan Maulid, sekaligus menjadi momentum untuk mengenang perjuangan Rasulullah, memperbanyak selawat, mempelajari sirah, dan meneladani akhlak beliau. Rabiul Awal memang tidak termasuk empat bulan haram yang memiliki keutamaan khusus dalam syariat. Karena itu, tidak ada ketentuan sahih yang menetapkan pahala tertentu hanya karena seseorang melakukan ibadah pada bulan Rabiul Awal. Namun, bulan ini tetap dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Nilai kebaikan tersebut berasal dari amal yang dilakukan, keikhlasan niat, serta kesesuaiannya dengan tuntunan agama. Rabiul Awal dan Kehidupan Rasulullah SAW Rabiul Awal dikenal luas sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Riwayat yang populer menyebutkan Rasulullah lahir di Makkah pada hari Senin, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. Momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk kembali mengenal kehidupan dan perjuangan Rasulullah SAW. Mengenang beliau tidak cukup hanya dengan mengetahui sejarah kelahirannya, tetapi juga dengan berusaha menerapkan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 21 bahwa Rasulullah SAW merupakan uswah hasanah atau teladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kehidupan akhirat. Karena itu, kecintaan kepada Rasulullah seharusnya tercermin dalam perilaku, seperti menjaga kejujuran, menepati amanah, menyayangi sesama, menghormati orang tua, serta menjaga lisan dan akhlak. Memperbanyak Selawat sebagai Bentuk Kecintaan Salah satu amalan yang dapat diperbanyak pada Rabiul Awal adalah membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk berselawat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah dalam QS. Al-Ahzab ayat 56. Selawat menjadi salah satu bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah. Namun, kecintaan tersebut hendaknya tidak berhenti pada ucapan. Semakin mengenal kehidupan Nabi, semakin besar pula dorongan untuk mengikuti ajaran dan akhlak beliau. Selain berselawat, umat Islam dapat mengisi Rabiul Awal dengan membaca sirah Nabi, mempelajari hadis, mengikuti kajian, atau mengenalkan kisah Rasulullah kepada keluarga dan anak-anak. Dengan begitu, momentum Maulid tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga sarana untuk memperkuat pemahaman dan keteladanan terhadap Rasulullah SAW. Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh Di Indonesia, Rabiul Awal sering diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, pembacaan Al-Qur'an, selawat, kajian sirah, hingga kegiatan sosial. Peringatan Maulid Nabi sendiri memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk tradisi yang diisi dengan kegiatan baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Sementara sebagian lainnya tidak menjadikannya sebagai ibadah khusus yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan ilmu dan saling menghormati. Yang terpenting, setiap kegiatan tetap menjaga tauhid serta tidak mengandung kemaksiatan atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu, Rabiul Awal dapat diisi dengan berbagai amal yang memang dianjurkan dalam Islam, di antaranya: 1. Memperbanyak selawat Selawat dapat menjadi sarana untuk mengingat dan mencintai Rasulullah SAW sekaligus mendorong kita untuk mengikuti sunnah beliau. 2. Mempelajari sirah Nabi Membaca sejarah kehidupan Rasulullah membantu kita memahami perjuangan, kesabaran, kejujuran, kasih sayang, dan keteguhan beliau dalam menyampaikan risalah Islam. 3. Bersedekah dan membantu sesama Rabiul Awal dapat menjadi momentum untuk berbagi kepada fakir miskin, anak yatim, tetangga, maupun masyarakat yang membutuhkan. Sedekah tidak harus dalam jumlah besar, tetapi dapat dimulai dari kemampuan masing-masing. 4. Memperbaiki akhlak Mengenang Rasulullah seharusnya mendorong kita untuk memperbaiki perilaku. Mulai dari berkata jujur, menepati janji, menghormati orang lain, menjaga lisan, hingga memperkuat kepedulian kepada sesama. 5. Meningkatkan ibadah Kecintaan kepada Rasulullah juga dapat diwujudkan dengan semakin menjaga salat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa, dan menjalankan kewajiban lainnya. Adakah Pahala Khusus di Bulan Rabiul Awal? Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah dalam menyampaikan keutamaan Rabiul Awal. Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan jumlah pahala tertentu untuk setiap amal yang dilakukan hanya karena berada di bulan Rabiul Awal. Karena itu, kita perlu membedakan antara pahala suatu amal berdasarkan dalil umum dengan keutamaan khusus suatu waktu yang ditetapkan berdasarkan dalil tertentu. Selawat, membaca Al-Qur'an, bersedekah, menuntut ilmu, dan membantu sesama merupakan amal yang memiliki dasar dalam Islam. Namun, tidak tepat jika menetapkan jumlah atau bentuk pahala tertentu untuk amal tersebut hanya karena dilakukan pada Rabiul Awal tanpa dalil yang sahih. Kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agama juga penting. Jangan sampai semangat memuliakan Rasulullah justru membuat kita menyebarkan riwayat atau janji pahala yang tidak memiliki dasar yang kuat. Menjadikan Rabiul Awal sebagai Momentum Perubahan Rabiul Awal sebaiknya tidak berhenti sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Lebih dari itu, bulan ini dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana kita telah mengikuti teladan beliau. Sudahkah kita menjaga kejujuran? Sudahkah kita menepati amanah? Sudahkah kita memperlakukan keluarga dan tetangga dengan baik? Sudahkah kita peduli kepada mereka yang membutuhkan? Pertanyaan tersebut penting karena kecintaan kepada Rasulullah bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui perilaku. Mengenal kehidupan Nabi seharusnya membuat kita semakin terdorong untuk memperbaiki diri. Selawat yang kita ucapkan dapat menjadi pengingat untuk mengikuti sunnah, sementara kisah perjuangan beliau dapat menjadi inspirasi untuk tetap sabar, amanah, dan peduli kepada sesama. Pada akhirnya, Rabiul Awal merupakan momentum yang baik untuk memperkuat kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan sebagai seorang Muslim. Mari mengisi bulan ini dengan amal saleh yang memiliki landasan, mulai dari memperbanyak selawat, mempelajari sirah Nabi, membaca Al-Qur'an, bersedekah, hingga memperbaiki akhlak. Semoga Rabiul Awal tidak hanya menjadi waktu untuk mengenang Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi awal bagi kita untuk semakin dekat kepada Allah SWT dan lebih sungguh-sungguh meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut: BSI: 7711664477Bank Lampung: 3800003031093BCA Syariah: 0660170101Bank Syariah Nasional: 8171000036. a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
24/08/2026 | MBL-01

BAZNAS TV