Ada Sembilan Jenis Zakat Harta (Mal) Harus Diketahui Umat Islam
14/03/2026 | Penulis: BL-01
Ilustrasi.
ZAKAT mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia.
1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits
Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW:
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..."
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu ..."
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah lima dirham."
Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal. Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya:
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun).
3. Perniagaan
Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan).
5. Peternakan
Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor).
6. Perikanan:
Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%.
7. Pertambangan dan Perindustrian
- Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
- Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi)
Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
9. Rikaz (Barang Temuan)
Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Manfaat Kurban bagi Desa: Dampaknya Nyata untuk Umat
Kapan Seseorang Mulai Wajib Membayar Zakat Mal, Ini Jawabnya!
Harta Apa Saja Termasuk Zakat Mal, Ini Penjelasannya!
Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Kurban Membantu Masyarakat Desa: Dari Daging Hingga Ekonomi
Keutamaan Kurban di BAZNAS yang Jarang Diketahui
Mengapa Zakat Mal Penting untuk Muslim Masa Kini
Program Kurban Nasional: Gerakan Bersama untuk Umat
Kurban Amanah Indonesia: Pilih Lembaga yang Terpercaya
Jenis Harta yang Sering Terlupa Dizakati, Muzaki Perlu Tahu!
Sebelum Menghitung Zakat Mal, Ini Perlu Diketahui!
Panduan Bayar DAM Haji via BAZNAS: Lebih Terjamin, Amanah, dan Sesuai Syariat
Memahami Zakat Mal dalam Kehidupan Modern
Cara Mengetahui Apakah Harta Sudah Wajib Zakat
Apakah Tabungan di Bank Sudah Wajib Zakat, Ini Jawabannya?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →