Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
17/09/2025 | Penulis: BL-01
Hitungan Zakat Perikanan
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.
Dasar Hukum dan Ketentuan
- Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.
- Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS.
- Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan.
- Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen.
- Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.
Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
Artikel Lainnya
Hikmah Kemenangan di Hari Raya: Lebih dari Sekadar Perayaan
Menjaga Konsistensi Ibadah Melalui Amalan Sunnah Setelah Idulfitri
Keutamaan Bulan Syawal yang Perlu Dipahami Umat Islam
Sedekah Online yang Aman: Tips agar Donasi Tepat Sasaran
Tips Gaya Hidup Sehat Ala Islam: Panduan Hidup Seimbang, Bersih, dan Penuh Berkah
Gaya Hidup Sehat Ala Islam: Menjaga Tubuh, Menenangkan Jiwa
Amalan Kecil Berdampak Besar yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan
Ini Amalan Bulan Syawal dan Keutamaan Sedekah, Perlu Anda Diketahui
Dampak Work From Home (WFH) terhadap Produktivitas Kerja
Belum Qadha Puasa Bertahun-tahun: Ini Cara Bayar yang Benar dan Bisa Online
Menjaga Kebiasaan Baik Setelah Puasa: Kunci Hidup Lebih Berkah
WFH/WFA: Fleksibel, Tapi Rentan Burnout Kalau Tidak Dikelola
Cara agar Pahala Ramadhan Tidak Hilang Setelah Lebaran
Sudahkah Kita Memahami Zakat di Zaman Sekarang?

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →