Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
17/09/2025 | Penulis: BL-01
Hitungan Zakat Perikanan
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.
Dasar Hukum dan Ketentuan
- Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.
- Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS.
- Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan.
- Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen.
- Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.
Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
Artikel Lainnya
Puasa Tinggal Berapa Hari Lagi, Apa yang Harus Ditunaikan!
Empat Akibat tidak Membayar Zakat Menurut Islam
Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna
Fiqih Puasa: Hal-Hal yang Membatalkan dan Perbuatan Makruh
Buka Puasa, Doa, dan Berbagi: Tiga Kebaikan dalam Satu Waktu
Ini Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
