Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
17/09/2025 | Penulis: BL-01
Hitungan Zakat Perikanan
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.
Dasar Hukum dan Ketentuan
- Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014.
- Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS.
- Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan.
- Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen.
- Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan.
Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
Artikel Lainnya
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
10 Tahun Hari Santri Merawat Kebangsaan Menuju Peradaban Dunia
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS