Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk Bencana Alam? Ini Jawabannya
08/11/2025 | Penulis: BL-01
Armada BAZNAS Tanggap Bencana (BTB).
PERTANYAAN sering muncul setiap kali terjadi musibah. Banyak umat Muslim yang ingin menyalurkan zakat untuk membantu para korban bencana. Lalu, bagaimana hukumnya?
Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 ditegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya memberikan panduan lebih rinci. Fatwa tersebut menegaskan bahwa dana zakat memang dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Disalurkan langsung kepada mustahik yang termasuk dalam delapan asnaf zakat. Misalnya, korban bencana yang kehilangan harta
benda hingga jatuh dalam kategori fakir atau miskin.
2. Untuk kepentingan kemaslahatan umum, dana zakat boleh digunakan dengan syarat penerima manfaatnya termasuk dalam asnaf
fisabilillah.
3. Kebutuhan lain yang tidak bisa dibiayai dari zakat seperti operasional relawan, edukasi kebencanaan, pendampingan, maupun
program pencegahan dapat dipenuhi melalui infaq, sedekah, atau dana sosial keagamaan lainnya.
Penting dipahami, meskipun zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana, tidak semua program kebencanaan harus dibiayai dari zakat. Dana infak dan sedekah, justru lebih fleksibel untuk membangun infrastruktur, penyediaan logistik umum, hingga program pemulihan jangka panjang.
Dengan demikian, zakat boleh digunakan untuk penanggulangan bencana asalkan benar-benar disalurkan kepada mereka yang tergolong dalam delapan asnaf zakat. Sementara itu, kebutuhan kolektif yang lebih luas sebaiknya ditopang melalui dana sosial lainnya agar penanganan bencana bisa lebih menyeluruh dan berkelanjutan. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Ini Syarat Sah Berkurban agar Ibadah Diterima dan Penuh Berkah
Tips Parenting Islami: Panduan Mendidik Anak di Tengah Arus Digital
Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan
Rezeki Anda Seret Pascalebaran, Ini Cara Jitu Mengelola Keuangan!
Melanjutkan Kebaikan di Bulan Syawal Melalui Sedekah
Amalan Ikhlas Bersedekah, Ini Tips dan Ciri Orangnya!
Bahaya Dosa Jariyah di Medsos, Jejak Digital Mengalir Tanpa Henti
Menjaga Konsistensi Ibadah Melalui Amalan Sunnah Setelah Idulfitri
Belum Qadha Puasa Bertahun-tahun: Ini Cara Bayar yang Benar dan Bisa Online
Ramadhan Berlalu, Jangan Biarkan Ibadah Ikut Berlalu
Makna Bulan Syawal bagi Umat Muslim: Momentum Emas Setelah Ramadhan
Ketentuan Kurban yang Benar, Ini yang Harus Anda Ketahui
Ramadan Usai, Saatnya Lanjutkan Kebaikan Melalui Kurban
Mengenal Sejarah Kurban, Isyarat Taat Laksanakan Perintah Allah
Menjaga Kesehatan Tubuh sebagai Bentuk Syukur

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →