WhatsApp Icon

Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan

09/04/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan

(QS. Adz-Dzariyat: 19)

REZEKI yang Allah SWT titipkan kepada setiap hamba-Nya sejatinya bukan hanya untuk dinikmati sendiri. Di dalam harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang membutuhkan, baik mereka yang meminta maupun yang tidak mampu menyuarakan kebutuhannya.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan harta dalam Islam bukanlah bersifat mutlak. Ada tanggung jawab sosial yang melekat di dalamnya. Salah satu bentuk nyata dalam menunaikan tanggung jawab tersebut adalah melalui Zakat Mal.

Zakat Mal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dari hal-hal yang dapat mengotorinya, sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga turut menghadirkan kebahagiaan dan harapan bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi kesulitan.

Lebih dari itu, zakat memiliki peran besar dalam menciptakan keseimbangan sosial. Ia menjadi jembatan yang menghubungkan antara mereka yang memiliki kelebihan rezeki dengan mereka yang membutuhkan uluran tangan. Dari zakat, tumbuh rasa empati, kepedulian, dan persaudaraan yang semakin kuat di tengah masyarakat.

Mari kita jadikan Zakat Mal sebagai bagian dari gaya hidup dan bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Semoga setiap rupiah yang kita keluarkan menjadi keberkahan dalam hidup kita, melapangkan rezeki, serta menjadi cahaya harapan bagi mereka yang membutuhkan.

Semoga zakat yang kita tunaikan hari ini menjadi jalan kebaikan yang terus mengalir, baik di dunia maupun di akhirat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →