Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan
09/04/2026 | Penulis: Admin
(QS. Adz-Dzariyat: 19)
REZEKI yang Allah SWT titipkan kepada setiap hamba-Nya sejatinya bukan hanya untuk dinikmati sendiri. Di dalam harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang membutuhkan, baik mereka yang meminta maupun yang tidak mampu menyuarakan kebutuhannya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat ini menjadi pengingat bahwa kepemilikan harta dalam Islam bukanlah bersifat mutlak. Ada tanggung jawab sosial yang melekat di dalamnya. Salah satu bentuk nyata dalam menunaikan tanggung jawab tersebut adalah melalui Zakat Mal.
Zakat Mal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk menyucikan harta dari hal-hal yang dapat mengotorinya, sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga turut menghadirkan kebahagiaan dan harapan bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi kesulitan.
Lebih dari itu, zakat memiliki peran besar dalam menciptakan keseimbangan sosial. Ia menjadi jembatan yang menghubungkan antara mereka yang memiliki kelebihan rezeki dengan mereka yang membutuhkan uluran tangan. Dari zakat, tumbuh rasa empati, kepedulian, dan persaudaraan yang semakin kuat di tengah masyarakat.
Mari kita jadikan Zakat Mal sebagai bagian dari gaya hidup dan bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan. Semoga setiap rupiah yang kita keluarkan menjadi keberkahan dalam hidup kita, melapangkan rezeki, serta menjadi cahaya harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Semoga zakat yang kita tunaikan hari ini menjadi jalan kebaikan yang terus mengalir, baik di dunia maupun di akhirat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Jenis Harta yang Sering Terlupa Dizakati, Muzaki Perlu Tahu!
Hukum Bayar DAM Haji Melalui Lembaga Resmi: Ini Penjelasan BAZNAS!
Manfaat Kurban bagi Desa: Dampaknya Nyata untuk Umat
Mengapa Zakat Mal Penting untuk Muslim Masa Kini
Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Keutamaan Kurban di BAZNAS yang Jarang Diketahui
Kapan Seseorang Mulai Wajib Membayar Zakat Mal, Ini Jawabnya!
Kurban Amanah Indonesia: Pilih Lembaga yang Terpercaya
Cara Mengetahui Apakah Harta Sudah Wajib Zakat
Sebelum Menghitung Zakat Mal, Ini Perlu Diketahui!
Banyak Belum Tahu, Ini Jenis Harta Wajib Dizakati
Apakah Tabungan di Bank Sudah Wajib Zakat, Ini Jawabannya?
Kurban Berkah Berdayakan Desa BAZNAS: Dari Ibadah Jadi Pemberdayaan
Kurban Resmi BAZNAS: Jaminan Syariah dan Transparansi
Harta Apa Saja Termasuk Zakat Mal, Ini Penjelasannya!

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →