WhatsApp Icon

Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah, Ini Penjelasan Ulama Lengkap

24/04/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah, Ini Penjelasan Ulama Lengkap

Ilustrasi.

Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. Ibadah ini memiliki makna spiritual yang sangat dalam, karena mengajarkan keikhlasan, ketaatan, dan kepedulian sosial. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah umat Islam: hukum kurban bagi yang mampu itu sebenarnya wajib atau hanya sunnah?

Pertanyaan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis. Banyak kaum muslimin yang memiliki kemampuan finansial, namun masih ragu untuk berkurban karena belum memahami hukumnya secara jelas. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap pandangan para ulama mengenai hukum kurban bagi yang mampu, dilengkapi dengan dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para imam mazhab.

Pengertian Kurban dalam Islam

Secara bahasa, kurban berasal dari kata “qaruba” yang berarti dekat. Dalam konteks syariat, kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat ibadah kepada Allah SWT pada waktu yang telah ditentukan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menjadi salah satu dasar utama disyariatkannya kurban dalam Islam.

Dalil Tentang Kurban

Selain ayat di atas, terdapat banyak hadis yang menjelaskan keutamaan kurban, di antaranya:

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan betapa besar nilai ibadah kurban di sisi Allah SWT.

Pendapat Ulama tentang Hukum Kurban bagi yang Mampu

1. Pendapat yang Mengatakan Wajib

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kurban bagi yang mampu adalah wajib. Pendapat ini dianut oleh:

  • Mazhab Hanafi
  • Sebagian ulama salaf

Mereka berdalil dengan hadis Rasulullah SAW: “Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Menurut mereka, ancaman dalam hadis ini menunjukkan kewajiban. Jika tidak wajib, maka tidak mungkin Rasulullah memberikan peringatan sekeras itu.

2. Pendapat yang Mengatakan Sunnah Muakkad

Mayoritas ulama, termasuk:

  • Mazhab Syafi’i
  • Mazhab Maliki
  • Mazhab Hanbali

berpendapat bahwa hukum kurban bagi yang mampu adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).

Mereka berargumen bahwa:

  • Rasulullah SAW tidak mewajibkan secara tegas kepada seluruh umatnya
  • Ada sahabat yang tidak berkurban dan tidak diingkari oleh Nabi

Dalam sebuah hadis disebutkan:

“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban…”
(HR. Muslim)

Kata “ingin” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa kurban tidak bersifat wajib, melainkan pilihan yang sangat dianjurkan.

Analisis Perbedaan Pendapat

Perbedaan pendapat mengenai hukum kurban bagi yang mampu sebenarnya merupakan bentuk keluasan dalam fiqih Islam. Hal ini terjadi karena perbedaan dalam memahami dalil:

  • Ulama yang mewajibkan melihat adanya perintah dan ancaman
  • Ulama yang mensunnahkan melihat konteks pilihan dan praktik sahabat

Namun, kedua pendapat sepakat bahwa:

  • Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan
  • Meninggalkannya bagi yang mampu adalah sesuatu yang tidak baik

Siapa yang Termasuk “Mampu”?

Dalam pembahasan hukum kurban bagi yang mampu, penting untuk memahami siapa yang dianggap mampu.

Menurut para ulama, seseorang dikatakan mampu jika:

  1. Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi
  2. Tidak dalam kondisi berhutang yang memberatkan
  3. Memiliki kemampuan membeli hewan kurban tanpa mengganggu kebutuhan keluarga

Dengan kata lain, kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi sebagai bentuk ibadah bagi yang memiliki kelapangan rezeki.

Hikmah dan Keutamaan Kurban

Di bagian tengah pembahasan ini, penting untuk kembali menegaskan bahwa memahami hukum kurban bagi yang mampu tidak cukup hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari hikmahnya.

1. Bentuk Ketaatan kepada Allah

Kurban meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya demi ketaatan kepada Allah.

2. Meningkatkan Kepedulian Sosial

Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, sehingga membantu pemerataan kesejahteraan.

3. Membersihkan Harta

Sebagaimana zakat, kurban juga menjadi sarana menyucikan harta yang dimiliki.

4. Mendekatkan Diri kepada Allah

Kurban adalah bentuk ibadah yang sangat dicintai Allah SWT.

Konsekuensi Meninggalkan Kurban

Bagi yang memahami hukum kurban bagi yang mampu, penting juga mengetahui konsekuensi meninggalkannya:

  • Menurut pendapat wajib: berdosa jika ditinggalkan
  • Menurut pendapat sunnah: kehilangan pahala besar dan keutamaan

Meskipun ada perbedaan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan kurban tanpa alasan yang jelas adalah perbuatan yang kurang baik.

Tips Melaksanakan Kurban dengan Benar

Agar ibadah kurban lebih maksimal, berikut beberapa tips:

  1. Niat yang ikhlas karena Allah
  2. Memilih hewan yang sehat dan memenuhi syarat
  3. Menyembelih pada waktu yang ditentukan
  4. Membagikan daging secara adil
  5. Tidak riya dalam beribadah

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa hukum kurban bagi yang mampu memiliki dua pendapat utama di kalangan ulama:

  • Wajib menurut mazhab Hanafi
  • Sunnah muakkad menurut mayoritas ulama

Meskipun terdapat perbedaan, keduanya sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan.

Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim sebaiknya mengambil sikap hati-hati dengan berusaha melaksanakan kurban jika mampu. Hal ini karena ibadah kurban tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sarat dengan nilai spiritual dan sosial.

Dengan memahami hukum kurban bagi yang mampu, diharapkan umat Islam semakin terdorong untuk melaksanakan ibadah ini dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →