Ingat! Akhir Tahun Sebentar Lagi, Saatnya Muzaki Hitung Kewajiban Zakat
24/10/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi (BAZNAS Bogor)
Lampung — Akhir tahun bukan hanya waktu menutup agenda kerja dan keuangan, tapi juga momen penting bagi muzaki (pemberi zakat) untuk mengevaluasi kewajiban zakat. Banyak orang belum sadar bahwa zakat harta perlu dihitung setiap satu tahun sekali. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai batas tertentu (nishab) dan tersimpan selama setahun, maka zakat wajib dikeluarkan.
Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun
Zakat akhir tahun adalah zakat atas harta yang anda miliki selama satu tahun penuh. Harta itu bisa berupa tabungan, investasi, emas, saham, atau aset likuid lainnya. Jika nilainya sudah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas, maka kamu termasuk yang wajib zakat.
Contoh sederhana: jika harga emas per gram Rp1.600.000 maka nishabnya sekitar Rp136 juta. Jadi, jika total harta bersih kamu di akhir tahun mencapai atau melebihi angka itu, muzaki wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Langkah Praktis Menghitung Zakat
1. Hitung semua aset yang kamu miliki seperti tabungan, deposito, investasi, emas, atau piutang yang bisa ditagih.
2. Kurangi dengan utang yang sudah jatuh tempo.
3. Jika hasilnya mencapai nishab, kalikan dengan 2,5 persen untuk menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan.
Contoh: jika harta bersih kamu Rp150 juta, maka zakat yang wajib dibayar sebesar 2,5 persen × Rp150 juta = Rp3.750.000.
Mengapa Zakat Akhir Tahun Penting
Zakat bukan sekadar kewajiban agama. Ia juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah kamu terima sepanjang tahun. Membayar zakat di akhir tahun membantu membersihkan harta, menenangkan hati, dan memberi kesempatan bagi yang membutuhkan untuk merasakan manfaatnya.
Selain itu, zakat akhir tahun juga bisa membantu kamu menata ulang kondisi keuangan. Dengan mengeluarkan zakat secara rutin, kamu lebih mudah mengukur kesehatan finansial pribadi dan memastikan harta yang kamu miliki membawa keberkahan.
Langkah Nyata yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang
1. Cek kembali seluruh aset yang kamu miliki hingga akhir tahun.
2. Hitung nilai totalnya dan kurangi dengan utang jatuh tempo.
3. Jika sudah mencapai batas nishab, segera tunaikan zakat sebelum pergantian tahun.
4. Gunakan lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran.
Menunaikan zakat di akhir tahun adalah cara sederhana untuk menutup tahun dengan keberkahan. Saat kamu berbagi, bukan hanya membantu sesama, tapi juga membersihkan harta dan hati. Mari Tunaikan Zakat di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung.
Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Ingat! Ini Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan
Zakat Buka Jalan Pendidikan Anak Dhuafa Menuju Masa Depan Lebih Cerah
Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Menghitung dan Contoh Perhitungannya
Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bulanan dengan Mudah!
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!
Masih Bingung Soal Zakat? Simak Panduan Lengkap untuk Muzaki
Nisab Zakat Penghasilan: Cara Menentukan dan Menghitungnya
Sudah Wajib Zakat atau Belum? Kenali Nisab Penghasilan, Emas, dan Tabungan
Apa Itu Zakat Penghasilan? Pengertian, Syarat, dan Siapa yang Wajib Dibayar!
Cara Menghitung Zakat Perdagangan UMKM agar Usaha Lebih Berkah
Kalkulator Zakat Syariah: Solusi Praktis Muslim Modern untuk Hitung Zakat Tepat dan Akurat
Memahami Hukum Zakat dalam Islam: Kewajiban, Syarat, dan Hikmah di Baliknya
Memahami Dasar Syariah Zakat Penghasilan di Era Profesi Modern
Gaji Anda 10 Juta? Apakah Wajib Zakat, Ini Cara Ceknya
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →