Ke Mana Zakat Disalurkan, Ini Penjelasan Transparannya
25/04/2026 | Penulis: Admin
Ke Mana Zakat Disalurkan, Ini Penjelasan Transparannya
BANYAK orang masih bertanya, kemana zakat disalurkan setelah dibayarkan. Hal ini wajar, karena transparansi menjadi salah satu alasan utama seseorang ingin memastikan bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada yang berhak. Dalam Islam, penyaluran zakat sudah diatur secara jelas, sehingga tidak bisa diberikan sembarangan.
Landasan utama penyaluran zakat terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada QS At-Taubah ayat 60: “Innama ash-shadaqatu lil-fuqara’i wal-masakini wal-‘amilina ‘alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal-gharimina wa fi sabilillahi wabnis sabil, faridhatan minallah, wallahu ‘alimun hakim.”
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Makna dari ayat ini menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan tertentu atau yang dikenal sebagai asnaf. Berikut penjelasan masing-masing golongan:
Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan, sehingga sangat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat karena kondisi ekonominya paling lemah.
Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka tetap membutuhkan bantuan agar bisa hidup lebih layak.
Amil
Amil adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran. Mereka berhak menerima bagian karena menjalankan amanah besar dalam distribusi zakat secara profesional.
Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan keimanannya. Zakat diberikan sebagai bentuk dukungan agar mereka lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.
Riqab
Riqab merujuk pada upaya membebaskan orang dari perbudakan. Dalam konteks sekarang, maknanya bisa diperluas menjadi membantu orang yang tertindas atau tidak memiliki kebebasan hidup secara layak.
Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk hal yang dilarang. Zakat membantu meringankan beban mereka agar bisa kembali stabil secara finansial.
Fisabilillah
Fisabilillah berarti segala bentuk perjuangan di jalan Allah. Ini mencakup kegiatan dakwah, pendidikan, hingga program sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Zakat membantu mereka agar bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya. Di masa sekarang, penyaluran zakat umumnya dikelola oleh lembaga resmi agar lebih terarah dan transparan. Programnya tidak hanya bersifat bantuan langsung seperti kebutuhan pokok, tetapi juga pemberdayaan seperti modal usaha, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Jadi, jika kamu masih bertanya kemana zakat disalurkan, jawabannya sudah sangat jelas dalam Islam. Zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga sistem sosial yang memastikan kesejahteraan umat terjaga secara adil dan berkelanjutan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik
ARTIKEL13/08/2026 | MBL-01
13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031, Zakat Hadir Berbagai Kebutuhan Umat
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
ARTIKEL24/08/2026 | MBL-01
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS
ARTIKEL24/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Mualaf, Menguatkan Iman dan Kemandirian Saudara Baru
ARTIKEL13/08/2026 | MBL-01
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
ARTIKEL20/08/2026 | MBL-01
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari, Kebaikan Kecil Bernilai
ARTIKEL20/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Kesehatan, Hadirkan Akses Pengobatan bagi Mustahik
ARTIKEL11/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
ARTIKEL24/08/2026 | MBL-01
Rabiul Awal, Momentum Mengenang Kelahiran dan Meneladani Rasulullah SAW
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
ARTIKEL12/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Air Bersih, Hadirkan Manfaat bagi Kehidupan Mustahik
ARTIKEL13/08/2026 | MBL-01
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →