WhatsApp Icon

Macam-Macam Zakat Mal dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang

22/04/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Macam-Macam Zakat Mal dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang

Macam-Macam Zakat Mal dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang

ZAKAT mal merupakan zakat atas harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban zakat tidak hanya memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Islam dibangun atas lima perkara… menunaikan zakat…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Secara hukum di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa zakat mal meliputi harta yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha.

Macam-Macam Zakat Mal

Berdasarkan syariat Islam dan diperkuat oleh regulasi di Indonesia, zakat mal mencakup beberapa jenis berikut:

1. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia

Zakat dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat Uang dan Surat Berharga

Termasuk tabungan, deposito, saham, dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini merupakan pengembangan dari konsep zakat emas dan perak dalam konteks modern.

3. Zakat Perdagangan

Zakat atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli, baik perorangan maupun badan usaha.

Rasulullah SAW bersabda:

“Pada harta perdagangan itu ada kewajiban zakat.” (HR. Tirmidzi)

4. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Zakat yang dikenakan atas hasil bumi seperti padi, jagung, kelapa sawit, dan hasil perkebunan lainnya.

Allah SWT berfirman:

“Tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya...” (QS. Al-An’am: 141)

5. Zakat Peternakan dan Perikanan

Meliputi hewan ternak seperti sapi, kambing, dan juga hasil perikanan yang memiliki nilai ekonomi.

6. Zakat Pertambangan

Zakat atas hasil tambang seperti emas, batu bara, minyak, dan sumber daya alam lainnya.

7. Zakat Perindustrian

Zakat atas hasil produksi industri yang memberikan keuntungan dan telah memenuhi nisab.

8. Zakat Pendapatan dan Jasa (Profesi)

Zakat yang berasal dari penghasilan seperti gaji, honorarium, jasa profesional, dan lainnya.

Dalilnya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah: 267)

9. Zakat Rikaz

Zakat atas harta temuan atau harta terpendam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Pada harta rikaz wajib dikeluarkan zakat sebesar seperlima (20%).” (HR. Bukhari)

Landasan Hukum di Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa zakat mal mencakup:

  • emas, perak, dan logam mulia lainnya
  • uang dan surat berharga
  • perdagangan
  • pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • peternakan dan perikanan
  • pertambangan
  • perindustrian
  • pendapatan dan jasa
  • rikaz

Undang-undang ini menjadi dasar penguatan pengelolaan zakat secara nasional melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional.

Penutup

Zakat mal memiliki cakupan yang luas, tidak hanya terbatas pada harta klasik seperti emas dan ternak, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekayaan modern. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bersifat dinamis dan relevan di setiap zaman.

Dengan memahami jenis-jenis zakat mal berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan undang-undang, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih tepat dan optimal, sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →