Macam-Macam Zakat Mal dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang
22/04/2026 | Penulis: Admin
Macam-Macam Zakat Mal dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Undang-Undang
ZAKAT mal merupakan zakat atas harta yang dimiliki seseorang atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban zakat tidak hanya memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara… menunaikan zakat…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Secara hukum di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan bahwa zakat mal meliputi harta yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
Macam-Macam Zakat Mal
Berdasarkan syariat Islam dan diperkuat oleh regulasi di Indonesia, zakat mal mencakup beberapa jenis berikut:
1. Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia
Zakat dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat Uang dan Surat Berharga
Termasuk tabungan, deposito, saham, dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini merupakan pengembangan dari konsep zakat emas dan perak dalam konteks modern.
3. Zakat Perdagangan
Zakat atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli, baik perorangan maupun badan usaha.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pada harta perdagangan itu ada kewajiban zakat.” (HR. Tirmidzi)
4. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Zakat yang dikenakan atas hasil bumi seperti padi, jagung, kelapa sawit, dan hasil perkebunan lainnya.
Allah SWT berfirman:
“Tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya...” (QS. Al-An’am: 141)
5. Zakat Peternakan dan Perikanan
Meliputi hewan ternak seperti sapi, kambing, dan juga hasil perikanan yang memiliki nilai ekonomi.
6. Zakat Pertambangan
Zakat atas hasil tambang seperti emas, batu bara, minyak, dan sumber daya alam lainnya.
7. Zakat Perindustrian
Zakat atas hasil produksi industri yang memberikan keuntungan dan telah memenuhi nisab.
8. Zakat Pendapatan dan Jasa (Profesi)
Zakat yang berasal dari penghasilan seperti gaji, honorarium, jasa profesional, dan lainnya.
Dalilnya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah: 267)
9. Zakat Rikaz
Zakat atas harta temuan atau harta terpendam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pada harta rikaz wajib dikeluarkan zakat sebesar seperlima (20%).” (HR. Bukhari)
Landasan Hukum di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan bahwa zakat mal mencakup:
- emas, perak, dan logam mulia lainnya
- uang dan surat berharga
- perdagangan
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- peternakan dan perikanan
- pertambangan
- perindustrian
- pendapatan dan jasa
- rikaz
Undang-undang ini menjadi dasar penguatan pengelolaan zakat secara nasional melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional.
Penutup
Zakat mal memiliki cakupan yang luas, tidak hanya terbatas pada harta klasik seperti emas dan ternak, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekayaan modern. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bersifat dinamis dan relevan di setiap zaman.
Dengan memahami jenis-jenis zakat mal berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan undang-undang, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih tepat dan optimal, sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Zakat Wujud Kepedulian Sosial, Bantu Mustahik hingga Dukung Pemberdayaan
Jelang Hari Santri 22 Oktober, Mengenang Perjuangan Santri Jaga Kemerdekaan
Kelola Keuangan Sesuai Islam, Ini Enam Prinsip yang Perlu Diterapkan
Rabiul Akhir Jadi Momentum Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kepedulian Sosial
15 Tips Islami Menjalani Kehidupan Lebih Baik dan Penuh Berkah
Mendidik Anak agar Saleh, Ini Perlu Dibiasakan Orang Tua!
Ke Mana Zakat Disalurkan? Ini 13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031
Rabiul Akhir, Momentum Memperkuat Ibadah dan Menebar Kebaikan
Sedekah Subuh di Rabiul Akhir, Membiasakan Berbagi Sejak Pagi
Lima Adab Bertetangga dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah SAW!
Sedekah Tak Hanya Berpahala, Ini Manfaatnya bagi Kehidupan Sosial
Rabiul Akhir dalam Sejarah Islam: Dari Perjuangan Rasulullah hingga Keteladanan Kepemimpinan
Menjaga Adab dan Akhlak, Cerminan Kehidupan Seorang Muslim
Kepedulian Sosial dalam Islam, Wujudkan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah
Sedekah untuk Sesama, Dari Kebaikan Kecil jadi Manfaat Lebih Luas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →