WhatsApp Icon

Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya

19/09/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya

Ilustrasi

ZAKAT merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dengan ketentuan tertentu. Selain zakat harta yang umum dikenal, terdapat pula zakat yang bersumber dari hasil bumi, termasuk zakat barang tambang dan zakat rikaz (harta karun). Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat.

Zakat Barang Tambang (Ma’din)

Zakat barang tambang adalah zakat atas hasil galian dari dalam bumi, baik berupa benda padat seperti emas, perak, batu bara, maupun cair seperti minyak bumi dan gas.

Ketentuannya sebagai berikut:

Objek zakat mencakup semua hasil tambang yang bernilai ekonomis
Tarif zakat sebesar 2,5% dari total hasil yang diperoleh
Tidak disyaratkan nisab (batas minimal harta)
Tidak disyaratkan haul (tidak perlu menunggu satu tahun)
Dikeluarkan saat hasil tambang diperoleh
Disalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat

Zakat Rikaz (Harta Karun)

Zakat rikaz adalah zakat atas harta terpendam yang ditemukan, biasanya berupa peninggalan zaman dahulu (jahiliyah) dan tidak diketahui pemiliknya.

Ketentuannya sebagai berikut:

Objek berupa harta terpendam peninggalan masa lampau
Tarif zakat sebesar 20% (seperlima dari total harta)
Mayoritas ulama tidak mensyaratkan nisab
Tidak disyaratkan haul
Wajib dikeluarkan segera saat harta ditemukan
Disalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“…dan pada harta karun (rikaz) terdapat kewajiban zakat seperlima.” (HR. Bukhari No. 1499 dan Muslim No. 1710)

Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz

Perbedaan utama keduanya terletak pada jenis harta dan besar tarifnya. Zakat barang tambang berasal dari hasil eksplorasi atau usaha penggalian sumber daya alam, dengan tarif 2,5%. Sedangkan zakat rikaz berasal dari harta terpendam yang ditemukan tanpa pemilik, dengan tarif yang jauh lebih besar yaitu 20%.

Keduanya sama-sama tidak mensyaratkan nisab dan haul, serta wajib dikeluarkan segera saat harta diperoleh atau ditemukan.

Cara Menunaikan Zakat Barang Tambang

Cara menunaikannya cukup sederhana:

Hitung total nilai hasil tambang yang diperoleh
Keluarkan zakat sebesar 2,5%
Salurkan kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS

Hikmah dan Pesan Moral

Zakat dari hasil bumi mengajarkan bahwa setiap rezeki yang Allah SWT berikan mengandung hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk tidak hanya fokus pada memperoleh harta, tetapi juga memperhatikan bagaimana harta tersebut dibersihkan dan didistribusikan secara adil.

Allah SWT juga mengingatkan agar yang dikeluarkan adalah harta yang baik, bukan yang buruk. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk keikhlasan dan kepedulian sosial.

Penutup

Dengan memahami perbedaan dan ketentuan zakat barang tambang serta zakat rikaz, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai syariat.

BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar lebih amanah, transparan, dan tepat sasaran.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →