Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
22/09/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi (Dok. Pusdiklat BAZNAS RI).
Lampung — Kode Etik Amil dimaksudkan agar amil bisa menjalankan kerja yang amanah dan profesional. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bandan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 yang berisi seperangkat pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, harus menjunjung tinggi syariat Islam dan undang-undang, bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS tersebut.
Tujuan Kode Etik Amil Zakat
- Mewujudkan amil yang amanah, berintegritas, dan profesional: untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pemberi amanah zakat.
- Menciptakan pengelolaan zakat yang sesuai syariat: dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Pokok-Pokok Kode Etik Amil Zakat
- Kepatuhan pada Syariat dan Hukum
- Menjunjung tinggi nilai dan kepentingan syariat Islam, Pancasila, UUD NRI 1945, serta peraturan perundang-undangan.
- Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat yang telah ditetapkan.
- Menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas dan menjaga tertib hukum serta sosial.
- Keadilan dan Kemanfaatan
- Bertindak netral dan tidak memihak kepada asal usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu.
- Memberikan perhatian yang tegas pada kemaslahatan dan manfaat dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat.
- Akuntabilitas dan Transparansi
- Menyediakan laporan keuangan terkait penerimaan dan pendistribusian zakat kepada muzaki (pemberi zakat) untuk pertanggungjawaban.
- Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat untuk memastikan zakat disalurkan sesuai tujuan.
- Profesionalisme
- Menjaga diri dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat.
- Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat melalui perilaku yang sesuai dengan etika dan norma profesi.
- Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
- a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan
Belum Qadha Puasa Bertahun-tahun: Ini Cara Bayar yang Benar dan Bisa Online
Doa Pembuka Rezeki dan Amalan Jalur Langit agar Hidup Lebih Berkah
Amalan Ikhlas Bersedekah, Ini Tips dan Ciri Orangnya!
Bahaya Dosa Jariyah di Medsos, Jejak Digital Mengalir Tanpa Henti
Menjaga Konsistensi Ibadah Melalui Amalan Sunnah Setelah Idulfitri
Keutamaan Bulan Syawal yang Perlu Dipahami Umat Islam
Tips Parenting Islami: Panduan Mendidik Anak di Tengah Arus Digital
Menjaga Kesehatan Tubuh sebagai Bentuk Syukur
Rezeki Anda Seret Pascalebaran, Ini Cara Jitu Mengelola Keuangan!
Ketentuan Kurban yang Benar, Ini yang Harus Anda Ketahui
Transformasi Zakat: Dari Logistik Menuju Pemberdayaan
Ramadhan Berlalu, Jangan Biarkan Ibadah Ikut Berlalu
Melanjutkan Kebaikan di Bulan Syawal Melalui Sedekah
Makna Bulan Syawal bagi Umat Muslim: Momentum Emas Setelah Ramadhan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →