Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
22/09/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi (Dok. Pusdiklat BAZNAS RI).
Lampung — Kode Etik Amil dimaksudkan agar amil bisa menjalankan kerja yang amanah dan profesional. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bandan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 yang berisi seperangkat pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, harus menjunjung tinggi syariat Islam dan undang-undang, bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS tersebut.
Tujuan Kode Etik Amil Zakat
- Mewujudkan amil yang amanah, berintegritas, dan profesional: untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pemberi amanah zakat.
- Menciptakan pengelolaan zakat yang sesuai syariat: dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Pokok-Pokok Kode Etik Amil Zakat
- Kepatuhan pada Syariat dan Hukum
- Menjunjung tinggi nilai dan kepentingan syariat Islam, Pancasila, UUD NRI 1945, serta peraturan perundang-undangan.
- Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat yang telah ditetapkan.
- Menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas dan menjaga tertib hukum serta sosial.
- Keadilan dan Kemanfaatan
- Bertindak netral dan tidak memihak kepada asal usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu.
- Memberikan perhatian yang tegas pada kemaslahatan dan manfaat dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat.
- Akuntabilitas dan Transparansi
- Menyediakan laporan keuangan terkait penerimaan dan pendistribusian zakat kepada muzaki (pemberi zakat) untuk pertanggungjawaban.
- Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat untuk memastikan zakat disalurkan sesuai tujuan.
- Profesionalisme
- Menjaga diri dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat.
- Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat melalui perilaku yang sesuai dengan etika dan norma profesi.
- Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
- a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh dan Meneladani Rasulullah SAW
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
Sudah Memenuhi Syarat? Kenali Kewajiban Zakat dan Cara Menunaikannya
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS
Zakat Hadirkan Hunian Layak untuk Keluarga Mustahik
Zakat untuk Air Bersih, Hadirkan Manfaat bagi Kehidupan Mustahik
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031, Zakat Hadir Berbagai Kebutuhan Umat
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Mudah, Aman, dan Berdampak bagi Sesama

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →