Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
19/09/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi. (Dok. forumzakat.org)
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif.
Masa Sebelum Kemerdekaan
- Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal.
- Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan.
- Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa.
Masa Pasca Kemerdekaan
- Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya.
- Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI.
- Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama.
- Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat.
- Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
Artikel Lainnya
Mengenal Sejarah Kurban, Isyarat Taat Laksanakan Perintah Allah
ARTIKEL02/04/2026 | Humas/BL-01
Ramadan Usai, Saatnya Lanjutkan Kebaikan Melalui Kurban
ARTIKEL09/04/2026 | Admin
Bahaya Dosa Jariyah di Medsos, Jejak Digital Mengalir Tanpa Henti
ARTIKEL06/04/2026 | Humas/BL-01
Keajaiban Jalur Langit, Amalan Rezeki dan Doa Pintu Rezeki
ARTIKEL06/04/2026 | Humas/BL-01
Ketentuan Kurban yang Benar, Ini yang Harus Anda Ketahui
ARTIKEL02/04/2026 | Humas/BL-01
Ini Amalan Bulan Syawal dan Keutamaan Sedekah, Perlu Anda Diketahui
ARTIKEL09/04/2026 | Admin
Ramadhan Berlalu, Jangan Biarkan Ibadah Ikut Berlalu
ARTIKEL07/04/2026 | Admin
Amalan Ikhlas Bersedekah, Ini Tips dan Ciri Orangnya!
ARTIKEL01/04/2026 | Humas/BL-01
Melanjutkan Kebaikan di Bulan Syawal Melalui Sedekah
ARTIKEL12/04/2026 | Admin
Menjaga Konsistensi Ibadah Melalui Amalan Sunnah Setelah Idulfitri
ARTIKEL12/04/2026 | Admin
Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan
ARTIKEL09/04/2026 | Admin
Tips Parenting Islami: Panduan Mendidik Anak di Tengah Arus Digital
ARTIKEL06/04/2026 | Humas/BL-01
Makna Bulan Syawal bagi Umat Muslim: Momentum Emas Setelah Ramadhan
ARTIKEL12/04/2026 | Admin
Ini Syarat Sah Berkurban agar Ibadah Diterima dan Penuh Berkah
ARTIKEL02/04/2026 | Humas/BL-01
Doa Pembuka Rezeki dan Amalan Jalur Langit agar Hidup Lebih Berkah
ARTIKEL07/04/2026 | Admin

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →