Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
19/09/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi. (Dok. forumzakat.org)
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif.
Masa Sebelum Kemerdekaan
- Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal.
- Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan.
- Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa.
Masa Pasca Kemerdekaan
- Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya.
- Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI.
- Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama.
- Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat.
- Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
Artikel Lainnya
Zakat yang Anda Tunaikan, Dampaknya Lebih Besar dari yang Dibayangkan
ARTIKEL03/08/2026 | MBL-01
Zakat Jadi Jalan Mustahik Bangkit Menuju Kehidupan Lebih Baik
ARTIKEL05/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Pendidikan: Investasi Membangun Generasi Unggul dan Masa Depan Anak Dhuafa
ARTIKEL06/08/2026 | MBL-01
Zakat Maal untuk Pemberdayaan Umat: Membantu Mustahik Menuju Kemandirian Ekonomi
ARTIKEL06/08/2026 | MBL-01
Amalan Terbaik di Bulan Safar: Saatnya Memperbanyak Ibadah dan Menjemput Ridha Allah
ARTIKEL29/07/2026 | MBL-01
Sedekah di Bulan Safar: Cara Berbagi Lebih Bermakna dan Penuh Berkah
ARTIKEL29/07/2026 | MBL-01
13 Program Prioritas BAZNAS 2026–2031: Wujud Nyata Zakat untuk Membangun Kesejahteraan Umat
ARTIKEL06/08/2026 | MBL-01
Tunaikan Zakat Online melalui BAZNAS, Dukung Pendidikan dan Pengentasan Kemiskinan
ARTIKEL05/08/2026 | MBL-01
Bulan Safar dalam Islam: Meluruskan Mitos dan Memahami Makna yang Sebenarnya
ARTIKEL03/08/2026 | MBL-01
10 Amalan Ringan di Bulan Safar yang Penuh Keberkahan dan Bernilai Pahala Besar
ARTIKEL05/08/2026 | MBL-01
Menyalurkan Zakat untuk Dhuafa di Bulan Safar, Wujud Kepedulian yang Tepat Sasaran
ARTIKEL03/08/2026 | MBL-01
Tunaikan Zakat, Hadirkan Harapan Baru bagi Mustahik
ARTIKEL06/08/2026 | MBL-01
Bulan Safar Jadi Momentum Berbagi: Raih Keberkahan Menebar Kebaikan
ARTIKEL29/07/2026 | MBL-01
Ke Mana Zakat Anda Disalurkan? Ini 13 Program Prioritas BAZNAS Membangun Kesejahteraan Umat
ARTIKEL06/08/2026 | MBL-01
Hitung Zakat dengan Tepat! Ini Wujudkan Manfaat 13 Program Prioritas BAZNAS
ARTIKEL06/08/2026 | MBL-01

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →