Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
19/09/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi. (Dok. forumzakat.org)
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif.
Masa Sebelum Kemerdekaan
- Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal.
- Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan.
- Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa.
Masa Pasca Kemerdekaan
- Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya.
- Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI.
- Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama.
- Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat.
- Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
Artikel Lainnya
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
ARTIKEL20/08/2026 | MBL-01
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
ARTIKEL24/08/2026 | MBL-01
Rabiul Awal, Momentum Mengenang Kelahiran dan Meneladani Rasulullah SAW
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari, Kebaikan Kecil Bernilai
ARTIKEL20/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Kesehatan, Hadirkan Akses Pengobatan bagi Mustahik
ARTIKEL11/08/2026 | MBL-01
Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh dan Meneladani Rasulullah SAW
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
ARTIKEL24/08/2026 | MBL-01
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
ARTIKEL12/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Mualaf, Menguatkan Iman dan Kemandirian Saudara Baru
ARTIKEL13/08/2026 | MBL-01
Bayar Zakat Melalui BAZNAS, Mudah, Aman, dan Berdampak bagi Sesama
ARTIKEL14/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
ARTIKEL19/08/2026 | MBL-01
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik
ARTIKEL13/08/2026 | MBL-01
Zakat Hadirkan Hunian Layak untuk Keluarga Mustahik
ARTIKEL12/08/2026 | MBL-01

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →