Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
22/09/2025 | Penulis: BL-01
Kode Etik Amil, Perbaznas No. 1 Tahun 2018.
Lampung — Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 berisi pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil harus bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Iyu pesan terang benderang dalam peraturan tersebut.
Bagaimana amil zakat yang terlibat politik praktis dalam kegiatan partai, baik secara langsung maupun tidak langsung? Dalam Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 2 bahwa Amil Zakat dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik. Dan secara terbuka mendukung partai politik tertentu, pasangan calon kepala daerah tertentu, pasangan calon presiden tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu.
Amil zakat yang berafiliasi dengan partai politik dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat, atau bahkan pemberhentian tetap jika terus mengulangi pelanggaran tersebut. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme amil zakat dalam menjalankan tugasnya secara netral dan amanah.
Dasar Hukum dan Sanksi
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama mengenai pengelolaan zakat di Indonesia.
- Peraturan Pelaksana: Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan peraturan daerah (perda) atau peraturan BAZNAS juga mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran aturan.
- Sanksi Administratif: Seseorang yang menjabat sebagai amil zakat dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti berafiliasi dengan partai politik, dapat dikenakan sanksi berikut:
- Teguran Tertulis: Sanksi awal untuk pelanggaran pertama.
- Penghentian Sementara: Jika pelanggaran berulang setelah menerima teguran tertulis.
- Pemberhentian Tetap: Jika pelanggaran terus diulangi setelah sanksi penghentian sementara, maka dapat diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.
Pentingnya Netralitas Amil Zakat
- Menjaga Independensi: Status amil zakat sebagai bagian dari lembaga pemerintah (BAZNAS atau LAZ yang berizin) menuntut independensi dari pengaruh politik untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan netral.
- Menjaga Kepercayaan Umat: Afiliasi politik dapat merusak kepercayaan muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) terhadap integritas lembaga amil zakat.
- Profesionalisme: Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan profesionalisme dan amanah, yang tidak sejalan dengan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis.
- Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
- a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Menunaikan Zakat Mal sebagai Bentuk Tanggung Jawab atas Rezeki yang Dititipkan
Dampak Work From Home (WFH) terhadap Produktivitas Kerja
Gaya Hidup Sehat Ala Islam: Menjaga Tubuh, Menenangkan Jiwa
Ketentuan Kurban yang Benar, Ini yang Harus Anda Ketahui
Tips Parenting Islami: Panduan Mendidik Anak di Tengah Arus Digital
Doa Pembuka Rezeki dan Amalan Jalur Langit agar Hidup Lebih Berkah
Ramadan Usai, Saatnya Lanjutkan Kebaikan Melalui Kurban
Menjaga Kesehatan Tubuh sebagai Bentuk Syukur
Ini Syarat Sah Berkurban agar Ibadah Diterima dan Penuh Berkah
Ini Amalan Bulan Syawal dan Keutamaan Sedekah, Perlu Anda Diketahui
Melanjutkan Kebaikan di Bulan Syawal Melalui Sedekah
Menjaga Konsistensi Ibadah Melalui Amalan Sunnah Setelah Idulfitri
Ramadhan Berlalu, Jangan Biarkan Ibadah Ikut Berlalu
Keajaiban Jalur Langit, Amalan Rezeki dan Doa Pintu Rezeki
Bahaya Dosa Jariyah di Medsos, Jejak Digital Mengalir Tanpa Henti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →