Zakat Fi Sabilillah, Membaca Ulang Perintah Kedaulatan Pangan
30/03/2026 | Penulis: Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA. (Direktur Zakat Study Center).
Ilustrasi.
DALAM beberapa waktu terakhir, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat dan memicu kekhawatiran global. Kawasan ini merupakan simpul penting jalur energi dunia, sehingga setiap eskalasi berpotensi mengganggu stabilitas pasokan minyak dan gas. Dampaknya tidak berhenti pada sektor energi, tetapi merambat ke sektor yang lebih mendasar: pangan.
Kenaikan harga energi meningkatkan biaya produksi dan distribusi hasil pertanian. Di sisi lain, rantai pasok global yang terkonsentrasi pada titik-titik tertentu menjadikan sistem pangan dunia rentan terhadap guncangan. Bagi banyak negara berkembang, kondisi ini memperbesar risiko inflasi pangan dan kerawanan sosial.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Ketergantungan yang tinggi pada impor menjadikan suatu negara rentan terhadap tekanan eksternal. Dalam konteks ini, ketahanan pangan bukan lagi sekadar isu ekonomi, tetapi bagian dari strategi mempertahankan stabilitas dan kedaulatan.
Di tengah lanskap krisis tersebut, penting untuk meninjau kembali bagaimana instrumen zakat diposisikan. Salah satu yang krusial adalah alokasi bagian zakat fi sabilillah. Dalam literatur fikih klasik, mayoritas ulama dari ke empat madzhab otoritatif memaknai kategori ini dalam konteks perjuangan mempertahankan komunitas, terutama pada situasi ancaman yang bersifat eksistensial.
Namun, perkembangan zaman memunculkan kebutuhan untuk membaca ulang konsep tersebut secara kontekstual. Sebagian ulama kontemporer memanfaatkan adanya perbedaan pedapat dalam sebagian madzhab seperti Hanafi yang dikuti oleh Ibnu Abidin dalam Radd Al Muhtaar meskipun daif, untuk memperluas cakupan fi sabilillah ke berbagai bentuk kemaslahatan publik, termasuk pendidikan, dakwah, dan pembangunan sosial.
Perbedaan ini tidak seharusnya dilihat sebagai kontradiksi, melainkan sebagai ruang ijtihad. Tantangannya adalah bagaimana menjaga esensi awalnya—yakni perlindungan terhadap eksistensi umat—sekaligus merespons bentuk ancaman baru yang lebih kompleks, termasuk krisis pangan.
Fragmentasi Zakat
Dalam praktiknya, distribusi zakat kerap tersebar pada berbagai program yang tidak selalu terhubung dengan prioritas strategis jangka panjang. Bantuan sosial yang bersifat konsumtif seperti beasiswa dan pembangunan Masjid memang penting, tetapi tanpa arah yang jelas, dampaknya cenderung temporer.
Demikian pula, alokasi pada sektor-sektor non-strategis tanpa basis kebutuhan mendesak berpotensi menimbulkan fragmentasi pemanfaatan zakat. Persoalannya bukan pada niat baik, melainkan pada absennya kerangka prioritas yang terukur.
Dalam konteks krisis global yang semakin kompleks, diperlukan pendekatan yang lebih terarah. Zakat, khususnya pada pos fi sabilillah, dapat diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat sektor-sektor vital yang menopang ketahanan masyarakat, termasuk pangan, agar mendekatkan aspek pertahanan tersebut kepada pendapat mayoritas ulama tentang alokasi zakat fi sabilillah untuk pertahanan.
Pendekatan ini sejalan dengan kerangka maqashid syariah yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dalam al Mustashfa min ilmi al- Ushul. Ia menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima aspek utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Ketahanan pangan memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan jiwa (nafs) dan harta (mal). Ketika akses terhadap pangan terganggu, bukan hanya kesejahteraan yang terdampak, tetapi juga stabilitas sosial secara keseluruhan.
Dengan demikian, penguatan sektor pangan dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan yang bersifat mendasar. Dalam situasi krisis, prioritas terhadap aspek ini bersifat mendesak.
Konsep kesiapan (quwwah) dalam ajaran Islam menekankan pentingnya membangun kapasitas untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman. Dalam konteks modern, kekuatan tidak hanya diukur dari aspek militer, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.
Kedaulatan pangan merupakan salah satu bentuk konkret dari kapasitas tersebut. Negara atau komunitas yang bergantung pada pasokan eksternal untuk kebutuhan dasar akan lebih rentan terhadap tekanan global. Karena itu, investasi pada sektor pertanian, distribusi pangan, dan cadangan logistik bukan semata kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari strategi ketahanan jangka panjang.
Mitigasi Krisis Global
Dalam kerangka ini, zakat dapat memainkan peran yang lebih strategis jika dikelola secara produktif dan terarah. Transformasi tersebut dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan.
Pertama, penguatan produksi dengan mendukung petani kecil-para petani yang masuk dalam kategori Mustahik-, penyediaan sarana produksi, serta pembangunan infrastruktur pertanian berbasis komunitas.
Kedua, integrasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi, mulai dari pengolahan lahan hingga distribusi hasil panen.
Ketiga, pembangunan sistem cadangan pangan, baik dalam bentuk lumbung fisik maupun mekanisme distribusi yang tangguh terhadap gejolak pasar.
Pelajaran historis tentang pengelolaan surplus dan cadangan pangan, seperti yang tergambar dalam kisah Nabi Yusuf, menunjukkan pentingnya perencanaan jangka panjang dalam menghadapi siklus krisis.
Pilar Kedaulatan dan Resiliensi Peradaban
Krisis global saat ini memperlihatkan bahwa ketergantungan yang berlebihan pada sistem eksternal dapat menjadi titik lemah yang serius. Dalam situasi seperti ini, kesiapsiagaan tidak hanya berkaitan dengan pertahanan fisik, tetapi juga kemampuan memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.
Zakat, sebagai instrumen ekonomi umat Islam, memiliki potensi untuk berkontribusi dalam membangun ketahanan tersebut, dikarenakan mayoritas masyarakat merupakan pemeluk Islam. Dengan pengelolaan yang berbasis prioritas dan kebutuhan strategis, zakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap tantangan pangan.
Pada akhirnya, kedaulatan pangan bukan sekadar agenda pembangunan, tetapi fondasi bagi stabilitas dan martabat peradaban. Upaya untuk mencapainya memerlukan sinergi antara nilai-nilai normatif dan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika global. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
- BSI: 771 166 4477
- BCA Syariah: 0660 1701 01
- BTN Syariah: 817 1000 036
- Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
Artikel Lainnya
Belum Sempat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, Ini Cara Melunasinya!
Begini Tips Atur Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Syawal
Tips Kerja Fleksibel: Produktif, Seimbang, dan Konsisten Ibadah
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
Langgar Aturan, Ini Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat!
Amalan Syawal Agar Pahala Ramadhan tak Lenyap
Ini Tips Mengatur Ulang Keuangan Keluarga Syariah Pascalebaran
Anda Sudah Wajib Zakat? Ini Cara Menghitung yang Akurat
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
Menghitung Syawal, Sudahkah Anda Bayar Utang Puasa dan Puasa Enam Hari
Gaji Pertama Pasca Lebaran, Ini Panduan Hitung Zakat Penghasilan
Keutamaan Puasa Syawal, Sempurnakan Ibadah dan Meraih Pahala Berlipat
Lima Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal, Hayo Tunaikan!
Manajemen Waktu Rasulullah, Produktif Bekerja Tanpa Lupakan Ibadah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →