WhatsApp Icon

BAZNAS RI Dorong Revisi UU Zakat, Libatkan MUI hingga LAN RI

29/10/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Dorong Revisi UU Zakat, Libatkan MUI hingga LAN RI

Dok. BAZNAS

JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penguatan regulasi dan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kegiatan berlangsung di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026), dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, KemenPANRB, LAN RI, hingga Tenaga Ahli DPR RI.

FGD ini menjadi upaya menjaring masukan komprehensif setelah revisi regulasi pengelolaan zakat resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.

Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. mengatakan, peninjauan undang-undang diperlukan untuk menjawab perkembangan kelembagaan, tantangan tata kelola, penguatan peran BAZNAS sebagai regulator dan operator, serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional.

“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” jelas Zainut.

Ia menegaskan, perubahan regulasi diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, efisiensi penghimpunan, ketepatan penyaluran, serta perlindungan hak muzaki dan mustahik di seluruh Indonesia.

Seluruh hasil pembahasan dan masukan dari para pemangku kepentingan ditargetkan segera diolah oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.

“Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air,” ujar Zainut.

FGD tersebut turut dihadiri Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi H. Syarifuddin, S.Ag., M.E.; Pimpinan Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A.; Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum.; Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Mulya Dwi Harto; Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan Muhammad Hasbi Zaenal; serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik Ndari Rumi Widyawati.

Perwakilan lembaga lain yang hadir antara lain Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Dr. H. Wahiddudin Adams, S.H., M.A.; Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo, S.H., M.H.; Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono, S.Kom.; serta jajaran Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI yang diwakili Suratman, S.H., M.H., Edi Hayat, Anton S., Moh. Hasyim, Wahyu Maulana, Faisal Nasution, Abu Bakar, dan Faizah Zuhdi.

Melalui forum ini, BAZNAS RI berupaya menghimpun pandangan lintas lembaga untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan zakat. Revisi undang-undang diharapkan dapat mendukung tata kelola yang lebih akuntabel, meningkatkan kualitas penghimpunan dan penyaluran ZIS, serta memperkuat perlindungan bagi muzaki dan mustahik.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →