Manasik Zakat, Pendidikan Sejak Dini untuk Membentuk Generasi Peduli dan Mandiri
29/10/2026 | Penulis: MBL-01
Manasik Zakat, Pendidikan Sejak Dini untuk Membentuk Generasi Peduli dan Mandiri
JAKARTA -- BAZNAS RI mendorong pengembangan program Manasik Zakat sebagai sarana pendidikan zakat sejak dini yang tidak hanya mengenalkan kewajiban berzakat, tetapi juga menanamkan nilai kepedulian, kepemimpinan, dan kemandirian kepada anak.
Gagasan tersebut menjadi salah satu resolusi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026. Pelaksanaannya diharapkan dikembangkan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia, dengan melibatkan sekolah serta komunitas pendidikan sebagai mitra pembelajaran.
Dalam gagasan yang disampaikan Deputi I BAZNAS RI, Mohamad Arifin Purwakananta, Manasik Zakat dirancang untuk mengenalkan tiga peran utama dalam ekosistem zakat, yaitu muzaki, amil, dan mustahik. Ketiganya menjadi pintu masuk untuk mengajarkan anak tentang tanggung jawab sosial, kepemimpinan, serta kemampuan menghadapi persoalan.
Mengenalkan Peran Muzaki, Amil, dan Mustahik
Melalui pemahaman tentang muzaki, anak diajak mengenal ketentuan dasar zakat, mulai dari zakat fitrah, zakat mal, nisab, haul, hingga golongan yang berhak menerima zakat. Pengetahuan tersebut menjadi dasar agar anak memahami bahwa zakat memiliki aturan yang harus dipenuhi.
Lebih dari itu, anak juga belajar bahwa keberhasilan perlu disertai tanggung jawab sosial. Kepedulian diwujudkan dengan berbagi secara ikhlas dan tetap menghormati martabat penerima manfaat.
Sementara itu, peran amil dikenalkan sebagai bentuk kepemimpinan dalam mengelola amanah dan menggerakkan sumber daya untuk menyelesaikan masalah. Anak dapat belajar mengenali kebutuhan, menganalisis persoalan, membangun kerja sama, serta menentukan langkah yang tepat.
Adapun pemahaman tentang mustahik diarahkan untuk menumbuhkan sikap tangguh dan mandiri. Anak diajak mengenali kemampuan diri, memetakan sumber daya di sekitarnya, serta memahami cara memanfaatkan dukungan yang tersedia untuk menghadapi kesulitan.
Pembelajaran melalui Simulasi dan Praktik
Manasik Zakat dapat diterapkan melalui simulasi kasus yang sesuai dengan usia anak. Misalnya, peserta diajak menganalisis situasi sebuah keluarga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan.
Dalam simulasi tersebut, anak belajar mengenali masalah, menentukan kebutuhan, mengidentifikasi sumber daya, dan menyusun langkah penyelesaian. Mereka juga berlatih bermusyawarah untuk memahami bahwa persoalan dapat diatasi melalui kerja sama keluarga, komunitas, lembaga pendidikan, dan dukungan zakat apabila sesuai ketentuan.
Pendekatan ini memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata dibandingkan sekadar mengenalkan istilah atau teori. Anak juga dapat memahami pentingnya menjaga amanah, menjelaskan alasan di balik keputusan, dan mengevaluasi hasil dari langkah yang dilakukan.
Mengembangkan Program Bersama
Mohamad Arifin menekankan bahwa pengembangan Manasik Zakat perlu dipimpin oleh BAZNAS dan LAZ, bukan sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. BAZNAS RI dapat menyusun kerangka literasi bersama, sedangkan BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, dan LAZ mengembangkan pelaksanaannya sesuai karakteristik anak serta kondisi daerah.
Pengembangan program juga perlu melibatkan ahli fikih, pendidik, ahli perkembangan anak, amil, dan praktisi pemberdayaan. Materi, simulasi, fasilitator, serta metode evaluasi perlu dirancang dan diuji agar sesuai dengan ketentuan syariah sekaligus efektif dalam membentuk kepedulian, kepemimpinan, dan kemandirian.
Evaluasi program tidak cukup hanya melihat jumlah dana yang terkumpul atau besarnya partisipasi. BAZNAS dan LAZ juga perlu menilai pemahaman anak tentang zakat, kemampuan menganalisis masalah, serta kecakapan dalam mengenali dan menggunakan sumber daya secara bertanggung jawab.
Melalui Manasik Zakat, pendidikan zakat diharapkan berkembang menjadi pembelajaran yang lebih menyeluruh. Anak tidak hanya memahami peran muzaki, amil, dan mustahik, tetapi juga belajar menerapkan nilai kepedulian, mengelola amanah, bekerja sama, dan mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan di sekitarnya.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Berita Lainnya
Gubernur Bersama BAZNAS Salurkan Beasiswa Satu Desa Satu Hafiz dan Bantuan Pembinaan Juara MTQ Nasional
Selamat, Santri di Empat Pesantren di Lampung Terpilih sebagai Penerima Beasiswa Santri BAZNAS 2026
BAZNAS Perkuat Kompetensi Amil agar Adaptif dan Inovatif di Era Digital
BAZNAS Raih Mandaya Awards 2026 atas Konsistensi Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS dan BCA Syariah Bekali 33 Mustahik Strategi Promosi Digital Berbasis AI
BAZNAS Way Kanan Santuni Santri pada Peringatan Hari Santri Nasional 2026
BAZNAS Buka Program Madrasah Layak Belajar 2026, Bantu Renovasi 700 Madrasah Swasta
BAZNAS RI Dorong Revisi UU Zakat, Libatkan MUI hingga LAN RI
Sinergi Kuat BAZNAS dan TP-PKK Salurkan Beasiswa Tahfiz dan Paket Sembako Desa TAPIS Lampung Utara
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Integrasi Data Mustahik melalui SiMBA-DTSEN
BAZNAS Tangani Karhutla di 12 Titik, Salurkan Bantuan dan Layanan Kemanusiaan di Berbagai Wilayah
Hari Santri Nasional 2026, BAZNAS Salurkan Rp27,5 Miliar untuk Beasiswa dan Renovasi Pesantren
BAZNAS Bersinergi dengan PMI dan RSUDAM Wujudkan Rumah Singgah bagi Mustahik
Hari Santri Nasional 2026, Gubernur Lampung Serahkan Beasiswa Santri Tahfiz Al-Qur’an
Beasiswa Tahfiz Quran Desa TAPIS di Pesawaran Menginspirasi Bentuk SDM Tangguh Bersama TP-PKK Lampung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →