WhatsApp Icon

Cara Menghitung Zakat Perdagangan dengan Benar, Apakah Berdasarkan Omzet atau Keuntungan?

27/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Menghitung Zakat Perdagangan dengan Benar, Apakah Berdasarkan Omzet atau Keuntungan?

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

MENJALANKAN usaha tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga menjadi sarana untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT melalui zakat. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pelaku usaha adalah, apakah zakat perdagangan dihitung dari omzet penjualan atau dari keuntungan usaha?

Banyak yang masih mengira bahwa semakin besar omzet, semakin besar pula zakat yang harus dibayarkan. Padahal, dalam syariat Islam, perhitungan zakat perdagangan tidak didasarkan pada omzet maupun laba semata. Zakat dihitung berdasarkan nilai harta dagang bersih yang dimiliki setelah memenuhi ketentuan nisab dan haul.

Apa Itu Zakat Perdagangan?

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk kegiatan usaha atau jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki usaha, baik berskala kecil, menengah, maupun besar.

Harta yang menjadi objek zakat meliputi seluruh aset usaha yang masih berputar dalam aktivitas perdagangan. Apabila nilai harta bersih tersebut telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Dengan demikian, yang menjadi dasar perhitungan bukanlah total penjualan ataupun keuntungan, melainkan kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.

Komponen Harta yang Dihitung dalam Zakat Perdagangan

Untuk mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, pelaku usaha perlu menghitung nilai harta dagang bersih. Beberapa komponen yang diperhitungkan meliputi:

Kas dan Saldo Rekening Usaha

Seluruh uang tunai maupun dana yang tersimpan dalam rekening khusus usaha termasuk sebagai aset yang wajib dihitung.

Persediaan Barang Dagangan

Barang yang masih tersedia di gudang atau toko dan siap dipasarkan juga menjadi bagian dari harta perdagangan.

Piutang yang Berpotensi Tertagih

Piutang kepada pelanggan yang diyakini dapat dibayarkan turut masuk dalam perhitungan zakat.

Utang Jangka Pendek

Kewajiban usaha yang harus segera dilunasi dapat dikurangkan dari total aset sebelum menentukan jumlah zakat yang wajib dibayarkan.

Apakah Zakat Dihitung dari Omzet atau Keuntungan?

Jawabannya, bukan keduanya.

Omzet hanya menunjukkan total nilai penjualan, sedangkan keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya operasional. Keduanya bukan dasar utama dalam menghitung zakat perdagangan.

Yang menjadi acuan adalah nilai harta bersih usaha pada akhir periode, yaitu seluruh aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

Rumus Menghitung Zakat Perdagangan

Secara umum, zakat perdagangan dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab berdasarkan harga emas yang berlaku saat itu.

Contoh Perhitungan Zakat Perdagangan

Misalnya, seorang pelaku usaha kuliner memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah:

  • Kas usaha: Rp25.000.000
  • Persediaan barang: Rp60.000.000
  • Piutang yang dapat ditagih: Rp15.000.000
  • Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000

Maka harta bersih usahanya adalah:

Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 − Rp20.000.000 = Rp80.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah:

Rp80.000.000 × 2,5% = Rp2.000.000

Sebagai contoh lain, sebuah toko online mencatat omzet penjualan sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Namun setelah dihitung, nilai harta bersih usahanya hanya Rp90.000.000.

Dalam kondisi ini, zakat tetap dihitung dari harta bersih sebesar Rp90.000.000, bukan dari omzet Rp500.000.000, selama telah memenuhi nisab dan haul.

Mengapa Memahami Cara Perhitungan Zakat Itu Penting?

Mengetahui cara menghitung zakat perdagangan sesuai syariat akan membantu pelaku usaha menunaikan kewajibannya dengan benar. Perhitungan yang tepat memastikan zakat yang dikeluarkan sesuai ketentuan Islam sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi para mustahik.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi instrumen pemerataan ekonomi, membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan keberkahan dalam usaha yang dijalankan.

Tunaikan Zakat Perdagangan Melalui BAZNAS

Untuk memudahkan proses perhitungan, pelaku usaha dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat yang tersedia di BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran dapat dilakukan secara mudah dan aman melalui layanan resmi BAZNAS.

Zakat yang dihimpun akan dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah.

Mari tunaikan zakat perdagangan melalui BAZNAS sebagai wujud kepatuhan kepada Allah SWT sekaligus kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →