WhatsApp Icon

MUI Sampaikan Usulan Zakat sebagai Tax Credit untuk Penguatan Ekonomi Syariah

16/09/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
MUI Sampaikan Usulan Zakat sebagai Tax Credit untuk Penguatan Ekonomi Syariah

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

Jakarta -- Wacana mengenai penguatan peran zakat dalam kebijakan fiskal kembali menjadi perhatian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) menyampaikan harapan agar zakat dapat dipertimbangkan sebagai tax credit atau pengurang pajak secara langsung dalam kebijakan perpajakan di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH Cholil Nafis menyusul pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Menurut Cholil, instrumen ekonomi umat perlu memperoleh ruang yang lebih besar dan dapat diintegrasikan secara resmi dalam kerangka manajemen keuangan serta kebijakan fiskal negara.

Dalam keterangannya, Cholil berharap pemerintah dapat mempertimbangkan skema yang memberikan pengaruh langsung terhadap kewajiban pajak bagi masyarakat yang telah menunaikan zakat. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat motivasi masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan sekaligus memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Usulan tax credit tersebut berbeda dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Dalam ketentuan perpajakan yang berjalan, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan dibayarkan melalui lembaga yang memenuhi ketentuan dapat menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Sementara itu, skema tax credit yang diusulkan akan membuat zakat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang terutang secara langsung.

Cholil juga menilai potensi ekonomi syariah di Indonesia masih memerlukan dukungan regulasi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan nasional. Menurutnya, kekuatan ekonomi umat tidak hanya berada pada sisi konsumsi, tetapi juga dapat berperan dalam mendukung pembangunan dan perekonomian nasional.

Pembahasan mengenai hubungan zakat dan pajak merupakan bagian dari diskursus yang terus berkembang dalam penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Adapun penerapan skema tax credit masih merupakan usulan dan memerlukan pembahasan serta kebijakan pemerintah sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai perbedaan antara zakat dan pajak tetap penting. Zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam yang memenuhi ketentuan syariah, sedangkan pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkembangan wacana tersebut menunjukkan adanya pembahasan yang lebih luas mengenai posisi zakat dalam sistem ekonomi nasional, termasuk bagaimana instrumen dana sosial keagamaan dapat terus dikembangkan dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah dan tata kelola kebijakan negara.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →