WhatsApp Icon

Ketentuan Puasa bagi Musafir: Jarak Safar, Keringanan, dan Kewajiban Qadha

09/03/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Ketentuan Puasa bagi Musafir: Jarak Safar, Keringanan, dan Kewajiban Qadha

Ketentuan Puasa bagi Musafir: Jarak Safar, Keringanan, dan Kewajiban Qadha

PUASA Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana melatih kesabaran, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Meski demikian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan berbagai kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan atau musafir.

Dalam syariat Islam, musafir mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa apabila perjalanan yang dilakukan menimbulkan kesulitan. Keringanan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Islam tetap dapat menjalankan ibadah tanpa memberatkan diri. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami, mulai dari batas jarak perjalanan, bentuk keringanan yang diberikan, hingga kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.

Dasar Hukum Puasa bagi Musafir

Ketentuan mengenai puasa bagi musafir dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT memberikan keringanan kepada orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.

Allah SWT berfirman: "Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain."
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar bahwa seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa selama perjalanan. Rasulullah SAW juga memberikan contoh dalam beberapa perjalanan beliau pada bulan Ramadan. Dalam sebagian perjalanan, Nabi tetap berpuasa, sementara pada kesempatan lain beliau berbuka.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas bagi musafir untuk memilih antara tetap berpuasa atau mengambil keringanan sesuai dengan kondisi perjalanan yang dihadapi.

Pengertian Musafir dalam Islam

Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan keluar dari daerah tempat tinggalnya dengan jarak tertentu yang menurut syariat dianggap sebagai safar. Status musafir memberikan beberapa keringanan ibadah, seperti boleh mengqashar salat serta mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa.

Para ulama menjelaskan bahwa perjalanan yang dimaksud bukan sekadar perjalanan singkat di dalam kota, melainkan perjalanan yang memenuhi batas jarak safar sebagaimana dijelaskan dalam fikih Islam.

Jarak Perjalanan yang Membolehkan Tidak Berpuasa

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa jarak safar yang membolehkan seseorang mendapatkan keringanan ibadah adalah sekitar dua marhalah, yang setara dengan kurang lebih 80 hingga 90 kilometer.

Jika seseorang melakukan perjalanan sejauh jarak tersebut atau lebih, maka ia dapat dikategorikan sebagai musafir dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:

  • Perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik dan bukan untuk maksiat
  • Jarak perjalanan memenuhi ketentuan safar menurut ulama
  • Perjalanan dilakukan sebelum waktu subuh atau ketika seseorang sudah dalam kondisi safar
  • Perjalanan tersebut menimbulkan kesulitan yang wajar

Dengan memahami ketentuan ini, seorang muslim dapat menentukan apakah dirinya termasuk dalam kategori musafir yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadan.

Pilihan bagi Musafir: Berpuasa atau Berbuka

Dalam syariat Islam, musafir diberikan pilihan untuk tetap berpuasa atau tidak berpuasa selama perjalanan.

Sebagian orang memilih tetap berpuasa apabila kondisi perjalanan tidak terlalu berat. Hal ini diperbolehkan selama seseorang merasa mampu menjalankannya.

Namun jika perjalanan terasa berat dan dapat mengganggu kondisi fisik, maka seorang musafir diperbolehkan berbuka. Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak berpuasa justru lebih dianjurkan agar tidak menimbulkan kesulitan atau membahayakan diri.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai kemampuan masing-masing.

Kewajiban Mengganti Puasa (Qadha)

Meskipun seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa, kewajiban puasa Ramadan tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, puasa yang ditinggalkan wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan.

Allah SWT berfirman: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)

Jumlah puasa yang diganti harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan selama perjalanan. Para ulama juga menganjurkan agar qadha puasa dilakukan sesegera mungkin sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Hikmah Keringanan Puasa bagi Musafir

Keringanan puasa bagi musafir menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Syariat tidak diturunkan untuk memberatkan umat manusia, melainkan untuk memudahkan mereka dalam menjalankan kehidupan beragama.

Keringanan ini juga mengajarkan keseimbangan antara menjalankan ibadah dan menjaga kondisi fisik. Seorang muslim tidak dianjurkan memaksakan diri apabila kondisi perjalanan dapat menimbulkan kesulitan yang berat.

Sebagaimana firman Allah SWT: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Ramadan, Momentum Berbagi

Selain meningkatkan kualitas ibadah, Ramadan juga menjadi momentum untuk memperbanyak amal kebaikan. Bagi yang diberikan kelapangan rezeki, bulan suci ini adalah waktu yang tepat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

Melalui zakat yang disalurkan melalui BAZNAS, bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat