Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
18/09/2025 | Penulis: BL-01
Ilustrasi Zakat
Lampung -- Pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad saw zakat mengalami perkembangan dari bentuk anjuran pada periode MakkahLalu pada periode Madinah menjadi kewajiban. Seperti zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, dan zakat mal untuk jenis harta tertentu seperti pertanian dan ternak.
Pada era sahabat, pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik dengan pengawasan ketat dari negara melalui Baitul Mal.
Penerapan zakat meliputi harta pertanian, ternak, dan perniagaan. Bahkan pada masa khalifah, dana zakat digunakan untuk pembangunan umum. Sistem ini dilakukan semasa masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, yang terus memastikan bahwa zakat digunakan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat.
Perkembangan Zakat dari Makkah ke Madinah
· Periode Makkah: Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pengeluaran zakat pertama kali turun di Makkah, namun pada awalnya bersifat anjuran dan lebih menekankan kesadaran individu Muslim untuk bersedekah.
· Periode Madinah: Setelah hijrah, kewajiban zakat diperkuat dengan regulasi yang lebih rinci. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak, dewasa) dan zakat mal ditetapkan untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian dan ternak.
Pengelolaan Zakat
· Amil Zakat: Para sahabat, di bawah kepemimpinan para khalifah, mengutus amil zakat (petugas zakat) untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat.
· Baitul Mal: Dana zakat dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Baitul Mal, yang juga menampung dana lain seperti pajak dan harta rampasan perang.
· Pendataan dan Distribusi: Amil zakat bertanggung jawab mendata muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), serta mendistribusikan zakat secara akurat.
Perkembangan Zakat di Era Khalifah
· Khalifah Abu Bakar: Mengelola zakat melalui penunjukan amil di seluruh wilayah kekuasaan Islam.
· Khalifah Umar bin Khattab: Menetapkan hukum dan fatwa sesuai dengan perubahan kondisi sosial, seperti tidak mewajibkan zakat pada muallaf dan menetapkan zakat kuda.
· Khalifah Utsman bin Affan: Mengalami kemakmuran ekonomi, dengan penerimaan zakat tertinggi dan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas umum.
· Khalifah Ali bin Abi Thalib: Menekankan pendistribusian zakat secara hati-hati untuk kepentingan umat dan menanggulangi masalah sosial.
Fungsi Zakat
· Keadilan Sosial: Zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
· Kesejahteraan Umat: Sistem zakat pada era sahabat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. ***
Artikel Lainnya
Sedekah dan Keberkahan Rezeki: Kebaikan Berdampak Diri dan Sesama
Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam: Kewajiban, Keutamaan, dan Bentuk Baktinya
Sedekah Online di Rabiul Awal: Berbagi Kebaikan di Era Digital
Zakat Makin Mudah di Era Digital, Ini Manfaat dan Cara Menunaikannya
Menjaga Kebersihan dalam Islam: Dari Kesucian Diri hingga Kepedulian Lingkungan
Sehat dalam Islam: Menjaga Tubuh sebagai Amanah dan Sarana Ibadah
Donasi Online Makin Mudah, Begini Cara Bayar ZIS di Website BAZNAS Lampung
Zakat Tabungan: Syarat dan Nisab, Ini Cara Menghitungnya!
Berbagi Bukan Hanya Sesama, Ini Dampak bagi Kesehatan Mental
Rabiul Awal, Momentum Meneladani Rasulullah dan Memperbanyak Kebaikan
Zakat sebagai Penggerak Ekonomi Umat, dari Bantuan hingga Kemandirian
Rabiul Awal, Momentum Meneladani Rasulullah melalui Kebaikan
Agar Ibadah Istikamah: Ini Cara Jaga Semangat di Tengah Kesibukan
Taubat dalam Islam: Jalan Kembali dan Memperbaiki Diri
Hidup Sehat dalam Islam: Menjaga Tubuh, Jiwa, dan Keseimbangan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →