Potensi Zakat sebagai Kekuatan Ekonomi Umat di Lampung
08/03/2026 | Penulis: Admin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH. Suryani M. Nur
POTENSI zakat di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 triliun per tahun jika dapat dihimpun dan dikelola secara optimal. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH. Suryani M. Nur, dalam kajiannya mengenai potensi zakat sebagai kekuatan ekonomi umat di daerah.
Ia menjelaskan, jumlah penduduk Lampung pada awal 2026 diperkirakan mencapai sekitar 9,6 juta jiwa dengan sekitar 96,1 persen di antaranya beragama Islam. Dengan jumlah Muslim sekitar 9,23 juta jiwa dan asumsi sekitar 20 persen termasuk kategori muzakki, maka potensi zakat minimal dapat mencapai sekitar Rp7 triliun per tahun.
Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada standar nisab zakat penghasilan yang setara dengan 85 gram emas. Dengan mempertimbangkan harga emas saat ini, nilai nisab zakat penghasilan diperkirakan sekitar Rp151,6 juta per tahun atau sekitar Rp12–13 juta per bulan. Dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen, setiap muzakki diperkirakan menunaikan zakat sekitar Rp3,79 juta per tahun.
KH. Suryani menambahkan, potensi zakat tersebut masih dapat meningkat apabila turut memperhitungkan berbagai jenis zakat lainnya seperti zakat perdagangan, perusahaan, pertanian, peternakan, hingga zakat profesi. Oleh karena itu, pengelolaan zakat secara profesional melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dinilai penting agar dana zakat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Ketentuan Puasa bagi Musafir: Jarak Safar, Keringanan, dan Kewajiban Qadha
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Waktunya dalam Islam
Memberi Makan Orang Berpuasa, Wujud Peduli dan Investasi Akhirat
Siapa Itu Mustahik: Memahami 8 Golongan Penerima Zakat
Ini Caranya, Menghitung Zakat Emas dan Perak dengan Mudah
Apakah Sah Membayar Zakat Melalui Transfer?

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
