WhatsApp Icon

Zakat, Akuntabilitas, dan Ujian Tata Kelola Baznas

17/03/2026  |  Penulis: Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA. (Direktur Zakat Study Center).

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat, Akuntabilitas, dan Ujian Tata Kelola Baznas

Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA.

BEBERAPA waktu terakhir, wacana perubahan standar nisab zakat dari emas 24 karat menjadi 14 karat yang diutarakan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan hanya menggugah diskusi fikih, tetapi juga memicu perdebatan publik di kalangan akademisi, ulama, dan praktisi filantropi Islam. Tujuan wacana itu adalah memperluas basis muzakki dan meningkatkan penghimpunan zakat nasional.

Namun sementara fokus publik tertuju pada angka nisab, persoalan yang jauh lebih mendasar sering terabaikan: apakah problem utama pengelolaan zakat di Indonesia benar-benar soal nisab, atau justru soal tata kelola lembaganya? Fokus yang sempit berisiko mengabaikan isu lain yang tak kalah fundamental: akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan distribusi zakat sesuai syariat dan kemaslahatan umat.

Potensi zakat Indonesia: antara statistik dan realitas

Kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas memperkirakan bahwa potensi zakat Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun realisasi yang berhasil dikelola oleh Baznas bersama lembaga amil zakat lainnya masih jauh di bawah potensi tersebut.

Kesenjangan ini sering dijelaskan hanya sebagai akibat rendahnya literasi zakat. Ini benar, tetapi tidak cukup. Dalam praktiknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat adalah faktor krusial lain yang menentukan seberapa besar potensi tersebut berhasil direalisasikan.

Zakat bukan sekadar kewajiban finansial. Ia adalah amanah moral dan spiritual, sehingga muzakki menuntut kepastian bahwa zakatnya disalurkan kepada mustahik yang paling berhak dan berdampak nyata secara sosial.

Secara administratif, Baznas memang rutin melaporkan keuangannya. Laporan keuangan nasional dan beberapa laporan Baznas daerah diaudit oleh kantor akuntan publik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah tanda bahwa pencatatan akuntansi dilakukan sesuai standar.

Namun kritik utama yang layak disampaikan bukanlah pada aspek akuntansi itu sendiri, karena laporan yang diaudit merupakan kebutuhan tata kelola modern. Kritik yang lebih tajam perlu diarahkan pada batasan audit yang ada: audit saat ini hampir sepenuhnya berfokus pada audit keuangan, bukan pada ketepatan program dalam kacamata syariat dan dampak sosial.

Audit keuangan memang diperlukan untuk memastikan dana dicatat dengan benar. Tetapi ia belum menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting bagi umat Islam:

Apakah zakat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat? Apakah skema distribusi program sesuai dengan maqashid/ tujuan tujuan syariat zakat? Apakah distribusi zakat memberi dampak nyata dalam proses pengentasan jumlah mustahik dari masa ke masa?

Dalam tradisi fikih Islam, distribusi zakat yang tepat merupakan bagian integral dari syariat zakat itu sendiri. Contoh yang sering diabaikan selain kriteria mustahik adalah cakupan wilayah pembagian zakat. Ulama mazhab Syafi'i seperti Imam al-Nawawi menegaskan dalam al-Majmu’ bahwa zakat sebaiknya disalurkan terlebih dahulu kepada mustahik lokal sebelum dialihkan ke luar wilayah, kecuali terdapat kebutuhan yang lebih mendesak.

Audit yang hanya menilai laporan keuangan seperti "benar" atau "sesuai standar" tidak dapat menjawab persoalan ini. Oleh sebab itu, Yang dibutuhkan adalah audit berbasis syariat dan dampak sosial yang menilai ketepatan program, bukan sekadar pencatatan angka.

Baznas daerah

Sebuah kelemahan struktural yang tak boleh diabaikan adalah kecenderungan tata kelola yang terlalu bersifat top–down. Padahal dalam praktik sosial umat Islam, zakat memiliki karakter lokal dan berbasis komunitas.

Muzakki dan mustahik pada umumnya berada dalam ruang sosial yang sama. Karena itu, Baznas daerah adalah core sekaligus ujung tombak pengelolaan zakat. Dana zakat yang dihimpun di suatu daerah seharusnya diprioritaskan untuk mustahik di wilayah tersebut sebelum dialokasikan ke daerah lain atau ke pusat.

Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam tradisi fikih klasik. Selain alNawawi, ulama seperti Ibn Hajar alHaytami di dalam Tuhfah Al Muhtaaj juga menegaskan pentingnya mendahulukan mustahik lokal dalam distribusi zakat.

Pendekatan ini bukan hanya syar’i, tetapi juga pragmatis: Baznas daerah - lazimnya, bila menjalankan tugas sensus dan studi lapangan- memahami karakter sosial, kebutuhan riil, dan profil mustahik pada cakupan wilayah distribusi atau wilayah kerjanya. Pendekatan semacam ini mampu meningkatkan efektivitas program secara signifikan sebab setiap daerah dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk mengentaskan problematika sosial yang dimiliki para Mustahik, utamanya Fakir Miskin sebagai puncak piramida dari delapan Asnaf mustahik zakat.

Fikih prioritas: Dari bantuan simbolik ke pemberdayaan strukturalSelain berbasis wilayah, distribusi zakat idealnya mengikuti prinsip fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat). Konsep ini dikembangkan secara konseptual oleh ulama kontemporer seperti Yusuf alQaradawi, meskipun asas dan dasar dasarnya telah diletakkan jauh sebelumnya oleh Al Ghazali dan As Syathibi, konsep fiqih alawlawiyat menegaskan bahwa kebijakan sosial harus diarahkan pada skala prioritas kemaslahatan dengan pertimbangan yang dapat diukur dampaknya.

Dalam konteks zakat, ini menuntut agar dana tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif jangka pendek -bahkan praktek zakat maal yang dikonversikan dalam bentuk bantuan sembako tidak dapat dibenarkan dalam kacamata fikih- , tetapi juga pada program pemberian bagian mustahik dengan tujuan pemberdayaan ekonomi, penguatan usaha mikro, dan intervensi struktural di wilayah tempat mustahik berada.

Tanpa skala prioritas yang jelas, zakat berisiko menjadi bantuan simbolik yang bersifat sesaat dan tidak mengubah struktur kemiskinan secara berkelanjutan, sebuah paradoks ketika zakat justru diharapkan menjadi instrumen keadilan sosial.

Reformasi tata kelola zakat yang substantif juga memerlukan rencana kerja tahunan yang terukur dan berbasis data. Dokumen ini harus memuat target penghimpunan, strategi distribusi, hasil yang diharapkan, indikator dampak sosial, serta mekanisme evaluasi yang transparan dan dapat di akses luas oleh publik sebagai komitmen penguatan literasi dan tujuan zakat oleh badan pengelola.

Audit tidak boleh berhenti pada audit keuangan. Ia harus berkembang menjadi audit program, yang menilai: Sejauh mana distribusi zakat tepat sasaran, apakah program telah efektif mengurangi kemiskinan, apakah mustahik yang paling berhak seperti kaum rentan, lansia dan difabel mendapatkan prioritas manfaat utama? Ketiadaan audit program semacam ini adalah celah besar dalam tata kelola lembaga zakat modern.

Membangun kembali kepercayaan publik

Ajakan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi adalah langkah yang rasional. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada satu faktor utama: kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga zakat.

Kepercayaan tidak dibangun oleh slogan di atas mimbar atau imbauan administratif, melainkan oleh praktik sehari-hari yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi mustahik.

Perdebatan mengenai standar nisab dan landasan syar’i nya memang menjadi pertanyaan besar. Namun hal tersebut jangan sampai mengalihkan perhatian dari masalah yang jauh lebih mendasar: tata kelola zakat yang profesional, tepat secara syariat, dan berdampak sosial jelas.

Pengelolaan zakat tidak ditentukan oleh besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi oleh sejauh mana dana itu dikelola secara amanah, transparan, dan efektif dalam mengatasi kemiskinan struktural, kepayahan mustad’afin yang sudah digariskan syariat untuk dientaskan melalui zakat yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak.

Jika distribusi zakat lokal diprioritaskan, neraca fikih prioritas diterapkan secara konsekuen, audit diperluas menjadi audit program, dan rencana kerja tahunan berbasis data dijalankan tanpa kompromi, maka pengelolaan zakat Indonesia dan ajakan Menag Nasarudin Umar akan memiliki fondasi syar’i, legitimasi akademis, dan kepercayaan publik yang kokoh. *** (Artikel ini dikutif dari Republika.id).

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →