Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
31/03/2026 | Penulis: Admin
Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
BULAN Syawal, umat Islam tidak hanya merayakan kemenangan setelah Ramadan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani. Bagi sebagian orang yang memiliki uzur syar’i, ada kewajiban yang perlu ditunaikan, yaitu mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.
Qadha merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadan. Sementara fidyah adalah bentuk kompensasi dengan memberi makan kepada fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu lagi berpuasa.
Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan antara lain orang sakit, lansia, musafir, serta perempuan hamil dan menyusui. Namun, kewajiban yang harus ditunaikan berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.
Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh dan musafir wajib mengganti puasanya di hari lain. Sementara itu, lansia atau orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan qadha, melainkan cukup membayar fidyah.
Bagi perempuan hamil dan menyusui, ketentuan bergantung pada kondisi yang dihadapi. Jika kekhawatiran pada diri sendiri atau bersama bayinya, maka cukup qadha. Namun jika kekhawatiran hanya pada bayi, maka selain qadha juga diwajibkan membayar fidyah.
Selain itu, perempuan yang tidak berpuasa karena haid dan nifas juga wajib mengganti puasanya tanpa kewajiban fidyah.
Momentum Syawal menjadi waktu yang tepat untuk mulai mencicil qadha puasa sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Menyegerakan kewajiban ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dan kesempurnaan ibadah seorang Muslim.
Dengan memahami ketentuan qadha dan fidyah, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat, sehingga ibadah yang telah dilalui di bulan Ramadan benar-benar menjadi sempurna.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Gaji Anda 10 Juta? Apakah Wajib Zakat, Ini Cara Ceknya
Ingat! Ini Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan
Nisab Zakat Penghasilan: Cara Menentukan dan Menghitungnya
Bulan Muharram 1448 H: Ini Keutamaan dan Amalannya
Zakat Penghasilan 2,5 Persen: Cara Menghitung dan Contoh Perhitungannya
Cara Menyambut Muharram dengan Ibadah dan Semangat Hijrah
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda
Tahun Baru Islam, Momentum Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik
Amalan Sunnah Muharram yang Sayang Jika Dilewatkan
Ini Cara Menghitung Zakat Penghasilan Bulanan dengan Mudah!
Kalkulator Zakat Penghasilan: Anda Bisa Hitung dan Bayar Sekaligus
Hikmah Tahun Baru Islam Dapat Mengubah Kehidupan Anda
Bayar Zakat Penghasilan Online di BAZNAS, Ini Caranya!
Prinsip-prinsip Dasar Perhitungan Zakat Perusahaan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →