Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
31/03/2026 | Penulis: Admin
Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
BULAN Syawal, umat Islam tidak hanya merayakan kemenangan setelah Ramadan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani. Bagi sebagian orang yang memiliki uzur syar’i, ada kewajiban yang perlu ditunaikan, yaitu mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.
Qadha merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadan. Sementara fidyah adalah bentuk kompensasi dengan memberi makan kepada fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu lagi berpuasa.
Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan antara lain orang sakit, lansia, musafir, serta perempuan hamil dan menyusui. Namun, kewajiban yang harus ditunaikan berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.
Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh dan musafir wajib mengganti puasanya di hari lain. Sementara itu, lansia atau orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan qadha, melainkan cukup membayar fidyah.
Bagi perempuan hamil dan menyusui, ketentuan bergantung pada kondisi yang dihadapi. Jika kekhawatiran pada diri sendiri atau bersama bayinya, maka cukup qadha. Namun jika kekhawatiran hanya pada bayi, maka selain qadha juga diwajibkan membayar fidyah.
Selain itu, perempuan yang tidak berpuasa karena haid dan nifas juga wajib mengganti puasanya tanpa kewajiban fidyah.
Momentum Syawal menjadi waktu yang tepat untuk mulai mencicil qadha puasa sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Menyegerakan kewajiban ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dan kesempurnaan ibadah seorang Muslim.
Dengan memahami ketentuan qadha dan fidyah, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat, sehingga ibadah yang telah dilalui di bulan Ramadan benar-benar menjadi sempurna.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Langgar Aturan, Ini Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat!
Manajemen Waktu Rasulullah, Produktif Bekerja Tanpa Lupakan Ibadah
Zakat Mal dan Sedekah, Investasi Langit untuk Mengamankan Rezeki
Amalan Syawal Agar Pahala Ramadhan tak Lenyap
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!
Zakat Fi Sabilillah, Membaca Ulang Perintah Kedaulatan Pangan
Utamakan Puasa Qadha atau Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya
Tips Kerja Fleksibel: Produktif, Seimbang, dan Konsisten Ibadah
Anda Sudah Wajib Zakat? Ini Cara Menghitung yang Akurat
Menghitung Syawal, Sudahkah Anda Bayar Utang Puasa dan Puasa Enam Hari
Belum Sempat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, Ini Cara Melunasinya!
Keutamaan Puasa Syawal, Sempurnakan Ibadah dan Meraih Pahala Berlipat
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
Ini Tips Mengatur Ulang Keuangan Keluarga Syariah Pascalebaran

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →