Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
31/03/2026 | Penulis: Admin
Usai Ramadan, Saatnya Menyempurnakan Puasa yang Tertinggal
BULAN Syawal, umat Islam tidak hanya merayakan kemenangan setelah Ramadan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalani. Bagi sebagian orang yang memiliki uzur syar’i, ada kewajiban yang perlu ditunaikan, yaitu mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.
Qadha merupakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain di luar bulan Ramadan. Sementara fidyah adalah bentuk kompensasi dengan memberi makan kepada fakir miskin bagi mereka yang tidak mampu lagi berpuasa.
Beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa saat Ramadan antara lain orang sakit, lansia, musafir, serta perempuan hamil dan menyusui. Namun, kewajiban yang harus ditunaikan berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing.
Orang sakit yang masih memiliki harapan sembuh dan musafir wajib mengganti puasanya di hari lain. Sementara itu, lansia atau orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan qadha, melainkan cukup membayar fidyah.
Bagi perempuan hamil dan menyusui, ketentuan bergantung pada kondisi yang dihadapi. Jika kekhawatiran pada diri sendiri atau bersama bayinya, maka cukup qadha. Namun jika kekhawatiran hanya pada bayi, maka selain qadha juga diwajibkan membayar fidyah.
Selain itu, perempuan yang tidak berpuasa karena haid dan nifas juga wajib mengganti puasanya tanpa kewajiban fidyah.
Momentum Syawal menjadi waktu yang tepat untuk mulai mencicil qadha puasa sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Menyegerakan kewajiban ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dan kesempurnaan ibadah seorang Muslim.
Dengan memahami ketentuan qadha dan fidyah, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat, sehingga ibadah yang telah dilalui di bulan Ramadan benar-benar menjadi sempurna.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Zakat untuk Air Bersih, Hadirkan Manfaat bagi Kehidupan Mustahik
Ikhlas dalam Berbuat Baik, Menjaga Niat Hanya untuk Allah SWT
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya
Maulid Nabi Muhammad SAW: Mengenal Sejarah dan Meneladani Akhlaknya
Zakat Hadirkan Hunian Layak untuk Keluarga Mustahik
Dari Zakat Menjadi Kekuatan Ekonomi: BAZNAS Dorong Mustahik Lebih Mandiri
Zakat untuk Rumah Terang, Hadirkan Cahaya bagi Kehidupan Mustahik
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW
Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh dan Meneladani Rasulullah SAW
Sudah Memenuhi Syarat? Kenali Kewajiban Zakat dan Cara Menunaikannya
Zakat Hadirkan Rumah Lebih Aman bagi Keluarga Mustahik
Zakat untuk Ketahanan Pangan, Bantu Mustahik Lebih Mandiri
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!
Rabiul Awal, Momentum Mengenang Kelahiran dan Meneladani Rasulullah SAW
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →