Tidak Boleh Bantuan Baznas Ditempel Foto dan Nama Kepala Daerah
26/11/2022 | Penulis: Aldino

BAZNAS Provinsi Lampung, BAZNAS RI, BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengingatkan kepada pimpinan Baznas di Provinsi Lampung agar jangan melakukan pelanggaran hukum dan Etik dalam penyaluran zakat.
Larangan dalam penyaluran zakat seperti pemberian bantuan sembako kepada mustahik ditempel foto dan nama kepala daerah. “Penyaluran seperti ini dilarang dan terjadi pelanggaran yang dilakukan pimpinan Baznas,” ujar Kepala Bagian Advokasi Hukum Baznas RI, Mohammad Indra Hadi, dalam Rakorda Baznas Provinsi Lampung,
Lalu bantuan seperti apa yang diperbolehkan, Indra menyampaikan, pimpinan Daerah mengajukan bantuan ke Baznas. Kemudian, Baznas melakukan surve atau identifikasi. Dalam penyaluran, Kepala Daerah bisa menyerahkan bantuan kepada masyarakat. “Kalau kepala daerah menyerahkan boleh, karena memang Baznas juga merupakan minta Kepala Daerah. Tapi, kalau bantuan yang diberikan disertai foto dan nama kepala daerah tidak boleh,” ujar Indra.
Karena itu, mengharapkan kepada pimpinan Baznas yang ada di Lampung mematuhi hukum dan kode etik Baznas. Karena Baznas godaannya sangat besar. “Kami mengingatkan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Baznas di Lampung jangan sampai terjadi pelanggaran hukum dan etik. Karena Baznas itu seksi apalagi menghadapi tahun politik,” ujar Indra, kelahiran Pringsewu Lampung ini.
Apa yang disampaikan Baznas RI itu, sejalan dengan harapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Saat membuka Rakorda Baznas, Gubernur Arinal Djunaidi meminta Baznas Lampung fokus bekerja merubah perekonomian masyarakat dan turut mengentaskan kemiskinan di Provinsi Lampung.
Berita Lainnya
BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung Ikuti Pra Rakornas Perkuat Sinergi Program Nasional
BAZNAS Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Umat Lewat Penguatan UPZ
Rumah Sehat BAZNAS Hadir di Pesawaran, Berikan Edukasi dan Pengobatan Gratis
BAZNAS dan Kemenkop Perkuat Sinergi, Dorong UMKM Mustahik Lebih Berdaya
BAZNAS Perkuat Sinergi dengan KSP Percepat Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS dan DSN-MUI Apresiasi 56 Perusahaan Syariah atas Komitmen Menunaikan Zakat
Zakat sebagai Tax Credit Menguat, BAZNAS Optimistis Perkuat Penerimaan Pajak dan Zakat
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak, Ini Memberikan Rasa Keadilan untuk Umat!
BAZNAS Perkuat Komitmen Pendidikan Santri Melalui Beasiswa
BAZNAS dan MUI Apresiasi Penegak Hukum Berkomitmen Melindungi Dhuafa
Rakor BAZNAS Lampung Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat Bahas Santri Hafiz Quran, Digital UPZ Desa, Riset ZIS
BAZNAS Perkuat Kapasitas Pimpinan Daerah Optimalkan Pengelolaan Zakat
Perkuat Ekosistem Halal dan Ziswaf, Pemprov-KDEKS Susun RAD Ekonomi Syariah 2027
BAZNAS dan Kemenaker Buka Peluang Kerja di Jepang, Mustahik Raih Penghasilan Rp20 Juta
BAZNAS dan HKTI Berkomitmen Perkuat Pemberdayaan Petani

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →