Tidak Boleh Bantuan Baznas Ditempel Foto dan Nama Kepala Daerah
26/11/2022 | Penulis: Aldino

BAZNAS Provinsi Lampung, BAZNAS RI, BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengingatkan kepada pimpinan Baznas di Provinsi Lampung agar jangan melakukan pelanggaran hukum dan Etik dalam penyaluran zakat.
Larangan dalam penyaluran zakat seperti pemberian bantuan sembako kepada mustahik ditempel foto dan nama kepala daerah. “Penyaluran seperti ini dilarang dan terjadi pelanggaran yang dilakukan pimpinan Baznas,” ujar Kepala Bagian Advokasi Hukum Baznas RI, Mohammad Indra Hadi, dalam Rakorda Baznas Provinsi Lampung,
Lalu bantuan seperti apa yang diperbolehkan, Indra menyampaikan, pimpinan Daerah mengajukan bantuan ke Baznas. Kemudian, Baznas melakukan surve atau identifikasi. Dalam penyaluran, Kepala Daerah bisa menyerahkan bantuan kepada masyarakat. “Kalau kepala daerah menyerahkan boleh, karena memang Baznas juga merupakan minta Kepala Daerah. Tapi, kalau bantuan yang diberikan disertai foto dan nama kepala daerah tidak boleh,” ujar Indra.
Karena itu, mengharapkan kepada pimpinan Baznas yang ada di Lampung mematuhi hukum dan kode etik Baznas. Karena Baznas godaannya sangat besar. “Kami mengingatkan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Baznas di Lampung jangan sampai terjadi pelanggaran hukum dan etik. Karena Baznas itu seksi apalagi menghadapi tahun politik,” ujar Indra, kelahiran Pringsewu Lampung ini.
Apa yang disampaikan Baznas RI itu, sejalan dengan harapan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Saat membuka Rakorda Baznas, Gubernur Arinal Djunaidi meminta Baznas Lampung fokus bekerja merubah perekonomian masyarakat dan turut mengentaskan kemiskinan di Provinsi Lampung.
Berita Lainnya
Halalbihalal, Sodik Ingatkan Amil Tingkatkan Profesionalisme dan Layani Umat
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
Perusahaan Taat Zakat, HIPMI Lampung Bentuk UPZ Pertama di Indonesia
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Gubernur Lampung Mirza Itikaf Bersama 330 Pelajar SMA/SMK
BAZNAS Lampung Dorong Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah Online di Era Digital
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Anak Indonesia Miliki Jiwa Darmawan, Tunaikan ZIS melalui BAZNAS
Sodik: BAZNAS dan LAZ Perkuat Ekosistem Pengelolaan Zakat untuk Umat!
BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →