WhatsApp Icon

Tiga Program Unggulan Pemberdayaan, Menag: Zakat Harus Hadir sebagai Instrumen Transformasi Sosial

19/11/2025  |  Penulis: BL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Tiga Program Unggulan Pemberdayaan, Menag:  Zakat Harus Hadir sebagai Instrumen Transformasi Sosial

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin rapat internal rutin di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Jakarta — Kementerian Agama terus memperkuat tata kelola zakat nasional melalui tiga program kolaborasi strategis yang dijalankan bersama BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, serta jejaring pemberdayaan masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin rapat internal rutin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Seperti dikutip Kemenag.go.id, Menag menegaskan zakat bukan sekadar instrumen distribusi bantuan, tetapi harus menjadi pendorong perubahan sosial dan ekonomi umat. “Zakat itu bukan hanya amal individual, melainkan instrumen transformasi sosial. Pengelolaannya harus modern, kolaboratif, dan berorientasi pada pemberdayaan yang berkelanjutan,” tegas Menag.

Dalam rapat tersebut, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono memaparkan perkembangan tiga program zakat unggulan berbasis kolaborasi nasional:

1. Kampung Zakat

Program ini merupakan model pemberdayaan masyarakat di satu kawasan berbasis pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara terintegrasi dan kolaboratif dengan pemerintah daerah serta lembaga zakat untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Saat ini terdapat 155 titik Kampung Zakat di 27 provinsi dan 146 kabupaten/kota; 116 kolaborator (BAZNAS, UPZ, LAZ, Kementerian/Lembaga); Rp3,1 miliar dana APBN tersalurkan; Rp76,6 miliar total dana ZIS; 3.875 KK mustahik (15.500 jiwa); lima sektor pemberdayaan: kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, dakwah, serta memiliki dampak ekonomi sebesar Rp956 miliar.

“Kampung Zakat adalah wajah nyata kolaborasi. Ketika zakat, infak, sedekah, dan wakaf bergerak bersama, kita bisa mengubah satu kawasan menjadi pusat pemberdayaan umat,” ujar Menag. Nasaruddin menekankan agar pengembangan Kampung Zakat semakin diarahkan untuk melahirkan usaha-usaha produktif baru, terutama bagi keluarga miskin dan rentan.

2. Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA

KUA kini berkembang tidak hanya sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga pusat pendampingan ekonomi umat. Program ini telah berjalan di 322 titik lokasi; 89 kolaborator BAZNAS/LAZ; Rp16,1 miliar dana tersalurkan; 3.220 keluarga penerima manfaat (sekitar 12.880 individu); serta memiliki dampak ekonomi sebesar Rp193,2 miliar.

“KUA adalah garda terdepan pelayanan Kemenag. Kalau KUA bisa menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat, maka kualitas kehidupan keluarga muslim akan naik signifikan,” ujar Menag. Dia menegaskan bahwa penguatan ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari strategi menekan angka perceraian dan masalah sosial lainnya.

3. Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat)

Program beasiswa empat tahun penuh bagi mahasiswa asnaf fakir, miskin, dan fisabilillah bekerja sama dengan BAZNAS dan LAZ telah memiliki penerima manfaat dari 11 PTN dan 10 PTKIN; 19 kolaborator; Rp16,85 miliar dana tersalurkan; 153 mahasiswa mustahik dari jurusan saintek, ekonomi, kesehatan, hukum, sosial, pendidikan.

“Zakat harus membuka pintu masa depan. Investasi terbaik adalah mencetak generasi muda dari keluarga mustahik menjadi sarjana yang mandiri dan berdaya,” tutur Menag.

Salah satu program layanan zakat berdampak tahun 2025 yang dimiliki Kementerian Agama diantaranya yaitu Pembinaan Kelembagaan dan SDM BAZNAS dan LAZ. Pembinaan ini menghasilkan Modul & Kurikulum Zakat untuk 787 lembaga dan 1.200 amil yang dapat diunduh di https://bit.lyModul-Zakat serta Beasiswa sertifikasi bagi 270 amil dari 62 lembaga.

Menag juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang berhasil mengembangkan model pemberdayaan zakat dan wakaf yang inovatif. “Saya ingin daerah menjadi laboratorium inovasi zakat. Siapa pun yang bisa mengelola zakat dan wakaf secara produktif, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Menag.

Ia menegaskan bahwa tata kelola zakat harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak jangka panjang. “Kita ingin zakat bukan hanya habis dibagikan, tetapi mengubah mustahik menjadi muzaki,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa penguatan program zakat juga harus diarahkan untuk memperbaiki ketahanan keluarga muslim. “Banyak persoalan keluarga—kemiskinan, kerentanan ekonomi, pendidikan anak—bisa ditekan jika zakat dikelola produktif. Karena itu sinergi Kemenag, BAZNAS, dan LAZ menjadi semakin penting,” ujar Sekjen. Kemenag akan terus memperluas kapasitas KUA, meningkatkan literasi zakat, dan memperkuat pengawasan lembaga zakat. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat