WhatsApp Icon

Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital Sesuai Syariat

27/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital Sesuai Syariat

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

SEIRING pesatnya perkembangan teknologi, semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara online melalui marketplace, media sosial, website, maupun aplikasi digital. Meskipun aktivitas jual beli dilakukan tanpa toko fisik, kewajiban zakat tetap berlaku apabila usaha telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha digital untuk memahami cara menghitung zakat usaha dengan benar agar ibadah yang ditunaikan sesuai ketentuan syariat sekaligus menghadirkan keberkahan bagi bisnis yang dijalankan.

Apakah Usaha Online Wajib Mengeluarkan Zakat?

Ya. Pada dasarnya, usaha online memiliki ketentuan zakat yang sama dengan usaha perdagangan konvensional. Selama kegiatan utamanya adalah menjual barang atau jasa untuk memperoleh keuntungan, maka usaha tersebut termasuk objek zakat perdagangan.

Menurut ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat perdagangan wajib ditunaikan apabila nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.

Baik bisnis yang dijalankan melalui marketplace, media sosial, website, maupun platform digital lainnya memiliki kewajiban yang sama apabila telah memenuhi syarat tersebut.

Komponen yang Dihitung dalam Zakat Usaha

Perhitungan zakat usaha online tidak didasarkan pada omzet penjualan, melainkan pada nilai harta bersih usaha di akhir periode perhitungan. Beberapa komponen yang perlu diperhitungkan antara lain:

Kas dan Saldo Rekening Usaha

Seluruh uang tunai maupun dana yang tersimpan dalam rekening khusus usaha menjadi bagian dari aset yang wajib dihitung.

Persediaan Barang

Barang dagangan yang masih tersedia dan siap dijual, baik yang berada di gudang maupun pusat distribusi, termasuk dalam harta usaha yang dikenai zakat.

Piutang yang Dapat Ditagih

Piutang kepada pelanggan yang diperkirakan dapat dibayarkan juga menjadi bagian dari aset yang diperhitungkan.

Utang Jangka Pendek

Kewajiban usaha yang harus segera dilunasi dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung besaran zakat.

Rumus Menghitung Zakat Usaha

Secara umum, zakat usaha dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih − Utang Jangka Pendek) × 2,5%

Sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku.

Contoh Perhitungan Zakat Usaha Online

Sebagai contoh, seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan pada akhir tahun hijriah sebagai berikut:

    • Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
    • Persediaan barang: Rp90.000.000
    • Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
    • Utang jangka pendek: Rp30.000.000

Maka harta bersih usaha adalah:

Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 − Rp30.000.000 = Rp120.000.000

Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp120.000.000 × 2,5% = Rp3.000.000

Sebagai contoh lain, seorang pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace memiliki harta bersih sebesar Rp75.000.000. Jika jumlah tersebut belum mencapai nisab berdasarkan harga emas saat itu, maka zakat usaha belum diwajibkan. Namun demikian, ia tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Cara Menunaikan Zakat Usaha Melalui BAZNAS

Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, pelaku usaha dapat menunaikannya melalui BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:

  1. Hitung total harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan.
  2. Pastikan nilai harta telah memenuhi nisab dan haul.
  3. Hitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
  4. Tunaikan zakat melalui kantor layanan BAZNAS atau kanal pembayaran digital yang tersedia.
  5. Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, BAZNAS juga menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat digunakan secara praktis sehingga hasil perhitungan lebih mudah dan sesuai ketentuan syariat.

Zakat Usaha, Wujud Syukur dan Keberkahan Bisnis

Menunaikan zakat usaha bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial seorang pelaku usaha. Melalui zakat, sebagian harta yang dimiliki disalurkan kepada para mustahik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Bagi pemilik usaha online maupun toko digital, membiasakan diri menghitung dan menunaikan zakat secara rutin juga menjadi bagian dari pengelolaan bisnis yang sehat. Selain menyucikan harta, zakat diharapkan membawa keberkahan, memperkuat keberlangsungan usaha, serta mendukung berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah yang dikelola oleh BAZNAS.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →