WhatsApp Icon

Mengalirkan Berkah dari Tanah Suci: Gagasan Distribusi Dam untuk Umat

24/04/2026  |  Penulis: Muhammad Syauqi Al Muhdhar Lc., MA (Direktur Zakat Study Center)/Admin.

Bagikan:URL telah tercopy
Mengalirkan Berkah dari Tanah Suci: Gagasan Distribusi Dam untuk Umat

Ilustrasi.

IBADAH haji tidak hanya memiliki dimensi ritual, tetapi juga mengandung nilai sosial yang sangat kuat. Salah satu isu yang kini mulai menjadi perhatian adalah pengelolaan dan distribusi daging Dam bagi jemaah haji, khususnya bagi mereka yang menjalankan haji Tamattu’ dan Qiran—yang merupakan mayoritas jemaah haji Indonesia.

Selama ini, penyembelihan dan distribusi daging Dam terpusat di Tanah Haram. Namun, dengan jumlah jemaah yang terus meningkat setiap tahun, muncul persoalan baru berupa penumpukan daging dan keterbatasan distribusi di wilayah tersebut. Di sisi lain, di Indonesia sendiri masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan kemiskinan dan kekurangan gizi.

Menimbang Kembali Substansi Ibadah Dam

Dalam perspektif fikih, terdapat pandangan bahwa penyembelihan Dam harus dilakukan di Tanah Haram sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun, para ulama juga menegaskan bahwa banyak hukum dalam syariat memiliki tujuan yang rasional dan membawa kemaslahatan.

Tujuan utama dari Dam tidak semata-mata pada proses penyembelihan, tetapi juga pada manfaat yang dihasilkan, yaitu memberi makan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, substansi kemaslahatan menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan.

Sejarah pemikiran Islam juga menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum, seperti pendapat Imam Abu Hanifah yang membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang demi kemudahan dan kemanfaatan yang lebih luas bagi mustahik.

Pendekatan Maqashid Syariah dalam Distribusi Dam

Dalam pendekatan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), setiap ibadah memiliki orientasi pada kemaslahatan umat, termasuk perlindungan jiwa dan kesejahteraan masyarakat.

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah SAW, daging hasil sembelihan pernah dibawa keluar dari wilayah penyembelihan untuk dimanfaatkan secara lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi tidak harus selalu terikat secara kaku pada satu wilayah, selama tujuan kemanfaatannya tetap tercapai.

Dalam konteks saat ini, mendistribusikan daging atau nilai Dam ke wilayah yang lebih membutuhkan, seperti daerah dengan angka stunting tinggi, dapat menjadi bentuk implementasi nilai-nilai syariat yang lebih kontekstual.

Gagasan Solusi: Skema Hybrid Distribution

Sebagai solusi, muncul gagasan skema Hybrid Distribution dalam pengelolaan Dam. Skema ini mencoba menggabungkan antara pemenuhan aspek ritual dan optimalisasi manfaat sosial.

Dalam konsep ini:

  • Sebagian Dam tetap disembelih di Tanah Haram sebagai bentuk pemenuhan syariat.
  • Sebagian lainnya dialokasikan dalam bentuk nilai untuk dikelola dan disalurkan di Indonesia.

Pendekatan ini tidak hanya menjaga nilai ibadah, tetapi juga memperluas dampak manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Peran Strategis BAZNAS Daerah

Dalam implementasinya, BAZNAS Daerah memiliki peran yang sangat penting. Dengan jaringan yang dekat dengan masyarakat, BAZNAS dapat memastikan distribusi manfaat Dam tepat sasaran.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana umat secara profesional dan akuntabel.

Jika potensi Dam Indonesia yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dapat dikelola di dalam negeri, maka dampaknya akan sangat besar, antara lain:

  • Membantu penanggulangan stunting
  • Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat
  • Menggerakkan ekonomi peternak lokal
  • Memperkuat kesejahteraan masyarakat berbasis komunitas

Dampak Sosial dan Ekonomi yang Lebih Luas

Pengelolaan Dam di dalam negeri juga akan menciptakan efek berganda (multiplier effect). Kebutuhan hewan ternak dapat dipenuhi dari peternak lokal, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, manfaat Dam dapat langsung dirasakan oleh masyarakat di sekitar jemaah haji, sehingga memperkuat hubungan sosial dan menghadirkan dampak nyata dari ibadah yang dilakukan.

Dengan demikian, ibadah haji tidak hanya menjadi pengalaman spiritual individu, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan sosial yang berkelanjutan.

Penutup

Sudah saatnya pengelolaan Dam tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ritual semata, tetapi juga sebagai peluang besar untuk menghadirkan kesejahteraan bagi umat.

Melalui pendekatan yang bijak dan berbasis kemaslahatan, ibadah haji dapat memberikan dampak yang lebih luas—tidak hanya di Tanah Suci, tetapi juga di tanah air.

Dengan peran aktif berbagai pihak, termasuk BAZNAS, harapan untuk menghadirkan manfaat Dam yang lebih optimal bagi masyarakat Indonesia bukanlah hal yang mustahil. *** (Dikutip Lampung Post, JUmat, 24 April 2026).

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →