Menghitung Zakat Penghasilan Karyawan, ini Caranya!
27/07/2026 | Penulis: MBL-01
Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung
BAGI seorang Muslim, memperoleh penghasilan bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjalankan tanggung jawab atas rezeki yang diberikan Allah SWT. Salah satunya melalui zakat penghasilan bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan.
Namun, masih banyak yang belum memahami kapan penghasilan wajib dizakati, berapa nisabnya, dan bagaimana cara menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
Zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang halal. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, maupun pendapatan dari jasa profesional.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan terhadap pendapatan halal yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Jenis penghasilan yang dapat menjadi objek zakat antara lain gaji karyawan, honorarium, upah, tunjangan, bonus, serta pendapatan dari pekerjaan atau jasa profesional seperti dokter, konsultan, pengacara, desainer, dan pekerja lepas.
Dalam ketentuan BAZNAS, nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas. Besaran nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti harga emas dan penetapan yang berlaku pada tahun berjalan.
Sementara itu, kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari penghasilan yang menjadi dasar perhitungan setelah dipastikan memenuhi nisab.
Kapan Penghasilan Wajib Dizakati?
Sebelum menghitung zakat, hal pertama yang perlu diperiksa adalah apakah penghasilan telah mencapai nisab.
Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nominal nisab dalam rupiah juga dapat berbeda setiap tahun.
Sebagai contoh, apabila seseorang memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan dan jumlah tersebut telah memenuhi nisab yang berlaku, maka ia dapat menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Sebaliknya, apabila penghasilan belum mencapai nisab, seseorang belum memiliki kewajiban zakat penghasilan berdasarkan ketentuan tersebut. Meski demikian, tetap menyisihkan sebagian rezeki untuk infak dan sedekah merupakan bentuk kebaikan yang dapat dilakukan sesuai kemampuan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Setelah memastikan penghasilan telah memenuhi nisab, perhitungannya cukup sederhana:
Zakat = Penghasilan × 2,5%
Misalnya, seorang karyawan menerima gaji Rp10.000.000 per bulan. Jika penghasilan tersebut telah memenuhi nisab, maka zakat yang perlu ditunaikan adalah:
Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000
Jadi, zakat penghasilan yang perlu dikeluarkan adalah Rp250.000 per bulan.
Jika penghasilan tetap selama satu tahun, total zakat yang ditunaikan menjadi Rp3.000.000.
Bagaimana dengan Bonus dan THR?
Pendapatan seorang karyawan tidak selalu berasal dari gaji pokok. Ada pula tunjangan, bonus, THR, atau pendapatan tambahan lainnya.
Pendapatan tambahan tersebut perlu diperhatikan dalam menghitung kewajiban zakat sesuai ketentuan yang digunakan. Karena kondisi setiap orang dapat berbeda, terutama terkait sumber pendapatan dan dasar perhitungan, masyarakat dapat menggunakan kalkulator zakat atau berkonsultasi dengan amil untuk memperoleh perhitungan yang lebih sesuai.
Zakat Penghasilan Dibayar Setiap Bulan atau Setahun?
Zakat penghasilan dapat ditunaikan secara rutin setiap bulan apabila penghasilan telah memenuhi nisab bulanan yang berlaku. Cara ini cukup praktis karena zakat dapat langsung disisihkan ketika menerima gaji.
Misalnya, seorang karyawan menerima gaji setiap tanggal 25. Setelah menerima gaji, ia dapat langsung menghitung dan menyisihkan 2,5 persen untuk zakat.
Bagi pekerja dengan penghasilan yang tidak tetap, seperti freelancer atau pekerja profesional dengan pendapatan berdasarkan proyek, pencatatan pemasukan secara berkala menjadi penting. Penghasilan dapat dievaluasi sesuai pendekatan nisab yang berlaku.
Metode Bruto dan Netto
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendekatan mengenai dasar penghasilan yang digunakan untuk menghitung zakat. Salah satunya adalah menggunakan pendapatan bruto, yaitu menghitung 2,5 persen dari seluruh penghasilan sebelum dikurangi kebutuhan.
Ada pula pendekatan yang memperhitungkan pengeluaran kebutuhan pokok terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah yang menjadi dasar zakat.
Karena terdapat perbedaan pendapat dan kondisi keuangan setiap orang tidak sama, masyarakat sebaiknya mengikuti ketentuan lembaga zakat atau berkonsultasi dengan amil yang terpercaya agar perhitungannya sesuai dengan ketentuan yang digunakan.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan
Sebagai contoh, Ahmad memperoleh gaji Rp12.000.000 setiap bulan. Jika penghasilan tersebut telah memenuhi nisab dan seluruh penghasilannya menjadi dasar perhitungan, maka:
Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000
Dengan demikian, zakat penghasilan Ahmad adalah Rp300.000 per bulan.
Jika penghasilan tersebut diterima secara konsisten selama 12 bulan, zakat yang ditunaikan dalam satu tahun mencapai Rp3.600.000.
Perhitungan dapat berbeda apabila seseorang memiliki beberapa sumber pendapatan atau menggunakan dasar perhitungan tertentu. Dalam kondisi tersebut, pencatatan seluruh pendapatan akan membantu menentukan kewajiban zakat secara lebih tepat.
Jangan Lupa Periksa Nisab Terbaru
Salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika menghitung zakat penghasilan adalah nisab tidak selalu sama setiap tahun. Nilai tersebut mengikuti harga emas dan penetapan resmi yang berlaku.
Karena itu, jangan menggunakan angka nisab dari tahun sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan terbaru.
BAZNAS menyediakan informasi dan layanan kalkulator zakat yang dapat membantu masyarakat mengetahui perkiraan kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tunaikan Zakat dengan Tepat dan Ikhlas
Menghitung zakat penghasilan sebenarnya tidak sulit. Kuncinya adalah mengetahui jumlah pendapatan, memastikan telah memenuhi nisab, kemudian menghitung 2,5 persen sesuai dasar perhitungan yang digunakan.
Lebih dari sekadar kewajiban finansial, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian kepada sesama. Zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi dapat dikelola dan disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Dengan memahami ketentuannya dan rutin mencatat penghasilan serta zakat yang telah ditunaikan, kita dapat menjalankan kewajiban dengan lebih tertib, tepat, dan penuh keikhlasan.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Artikel Lainnya
Donasi Online Makin Mudah, Begini Cara Bayar ZIS di Website BAZNAS Lampung
Sehat dalam Islam: Menjaga Tubuh sebagai Amanah dan Sarana Ibadah
Zakat Tabungan: Syarat dan Nisab, Ini Cara Menghitungnya!
Zakat sebagai Penggerak Ekonomi Umat, dari Bantuan hingga Kemandirian
Hidup Sehat dalam Islam: Menjaga Tubuh, Jiwa, dan Keseimbangan
Agar Ibadah Istikamah: Ini Cara Jaga Semangat di Tengah Kesibukan
MUI Sampaikan Usulan Zakat sebagai Tax Credit untuk Penguatan Ekonomi Syariah
Zakat Mal: Kenali Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Rabiul Awal, Momentum Meneladani Rasulullah melalui Kebaikan
Berbagi Bukan Hanya Sesama, Ini Dampak bagi Kesehatan Mental
Taubat dalam Islam: Jalan Kembali dan Memperbaiki Diri
Zakat Makin Mudah di Era Digital, Ini Manfaat dan Cara Menunaikannya
Menjaga Kebersihan dalam Islam: Dari Kesucian Diri hingga Kepedulian Lingkungan
Rabiul Awal, Momentum Meneladani Rasulullah dan Memperbanyak Kebaikan
Panduan Lengkap Zakat untuk Pemula: Jenis, Syarat, Cara Hitung, dan Penerimanya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →