WhatsApp Icon
Zakat Emas, Ini Cara Menghitung Disimpan atau Dipakai!

PUNYA emas tapi bingung apakah sudah wajib zakat? Banyak muslim yang belum tahu bahwa emas yang disimpan baik dalam bentuk logam mulia, perhiasan, maupun tabungan emas bisa masuk kategori harta yang wajib dizakati. Artikel ini menjelaskan emas mana saja yang wajib dizakati, berapa batas nisabnya, dan bagaimana cara menghitungnya.

Emas yang Wajib Dizakati

Tidak semua emas otomatis wajib zakat. Ada beberapa kategori yang perlu dipahami terlebih dahulu.

- Emas batangan atau logam mulia yang disimpan sebagai investasi

- Tabungan emas di platform digital atau pegadaian

- Perhiasan emas yang disimpan dan tidak dipakai

- Perhiasan emas yang dipakai secara berlebihan, melebihi kebutuhan wajar

Sebagai panduan praktis, jika total emas yang dimiliki baik yang disimpan maupun dipakai sudah mencapai atau melampaui nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.

Nisab Emas

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Artinya, jika total emas yang dimiliki sudah mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5 persen.

Karena nisab dihitung berdasarkan berat emas (bukan nilai rupiah yang tetap), nilai nisab dalam rupiah akan berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Sebagai contoh ilustrasi:

- Jika harga emas saat ini Rp1.600.000 per gram

- Maka nisab = 85 gram × Rp1.600.000 = Rp136.000.000

Artinya, jika total nilai emas yang dimiliki sudah melampaui angka tersebut dan sudah dimiliki lebih dari satu tahun, zakat wajib dikeluarkan.

Untuk mengetahui nilai nisab terkini yang digunakan BAZNAS, selalu cek di KALKULATOR ZAKAT resmi karena harga emas bergerak setiap hari.

Contoh Perhitungan

Rumus zakat emas sederhana:

Zakat = Jumlah gram emas × Harga emas per gram × 2,5 persen

Atau jika dihitung dari nilai:

Zakat = Total nilai emas × 2,5 persen

Contoh 1 — Emas batangan 100 gram

- Jumlah emas: 100 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)

- Harga emas per gram: Rp1.600.000

- Total nilai emas: Rp160.000.000

- Zakat: Rp160.000.000 × 2,5 persen = Rp4.000.000

 

Contoh 2 — Perhiasan emas 50 gram

- Jumlah emas: 50 gram

- Nisab: 85 gram

- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab)

 

Contoh 3 — Gabungan emas batangan dan perhiasan

- Emas batangan: 60 gram

- Perhiasan yang disimpan: 30 gram

- Total: 90 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)

- Harga emas per gram: Rp1.600.000

- Total nilai: Rp144.000.000

- Zakat: Rp144.000.000 × 2,5 persen = Rp3.600.000

 

Contoh 4 — Tabungan emas senilai Rp50.000.000

- Nilai tabungan emas: Rp50.000.000

- Setara gram: Rp50.000.000 : Rp1.600.000 = sekitar 31 gram

- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab 85 gram)

Catatan: angka harga emas di atas bersifat ilustrasi. Gunakan harga emas terkini saat menghitung agar hasilnya akurat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

BRI: 0098 0103 1532 538

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!

ZAKAT tabungan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara menghitung zakat tabungan dengan benar agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat dan sesuai syariat.

Apa Itu Zakat Tabungan?

Zakat tabungan adalah zakat yang dikenakan atas harta berupa simpanan atau tabungan yang dimiliki secara penuh, berasal dari sumber yang halal, serta telah mencapai batas minimal harta (nisab) dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Bentuk tabungan yang termasuk objek zakat antara lain:

  • Tabungan pada rekening bank;
  • Deposito syariah;
  • Simpanan atau investasi likuid lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Nisab Zakat Tabungan

Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru diwajibkan membayar zakat apabila total tabungan yang dimilikinya setara atau melebihi harga 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, maka nilai nisab zakat tabungan juga akan menyesuaikan dengan harga emas yang berlaku. Oleh sebab itu, sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu mengetahui nilai nisab terbaru agar perhitungan yang dilakukan lebih akurat.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Rumus menghitung zakat tabungan cukup sederhana, yaitu:

Zakat Tabungan = Total Tabungan × 2,5%

Namun, perhitungan ini hanya berlaku apabila jumlah tabungan telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.

Contoh Perhitungan Zakat Tabungan

Misalnya, seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun. Jika jumlah tersebut telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000

Dengan demikian, zakat tabungan yang wajib ditunaikan sebesar Rp2.500.000.

Metode perhitungan yang sama dapat diterapkan pada jumlah tabungan lainnya selama telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Hitung dan Tunaikan Zakat Tabungan Anda

Menghitung zakat tabungan kini semakin mudah. Dengan mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat memastikan kewajiban zakat terlaksana sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik.

 

Gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk menghitung zakat tabungan secara cepat dan akurat. Setelah mengetahui jumlahnya, tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS agar amanah yang dititipkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!

MEMILIKI tabungan sebesar Rp100 juta sering kali memunculkan pertanyaan: Apakah sudah wajib dizakati? Jika iya, berapa zakat yang harus dibayar?

Jawabannya bergantung pada dua syarat utama dalam zakat maal, yaitu nisab dan haul. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tabungan Rp100 juta wajib dizakati sebesar 2,5 persen.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Zakat Tabungan?

Zakat tabungan merupakan bagian dari zakat maal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki secara penuh dan telah mencapai batas tertentu. Tabungan yang disimpan di rekening bank, baik konvensional maupun syariah, termasuk harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Tujuan zakat bukan hanya untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dengan membantu masyarakat yang berhak menerima zakat.

Syarat Wajib Zakat Tabungan

Sebelum mengetahui besaran zakat tabungan Rp100 juta, ada dua syarat yang harus dipenuhi:

1. Mencapai Nisab

Nisab zakat maal setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila total harta atau tabungan yang dimiliki mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka telah memenuhi syarat nisab.

Karena harga emas terus berubah, nilai nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengacu pada nilai nisab terbaru sebelum menghitung zakat.

2. Mencapai Haul

Selain mencapai nisab, tabungan juga harus telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Jika selama periode tersebut jumlah tabungan tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.

Tabungan Rp100 Juta Apakah Wajib Zakat?

Secara umum, tabungan sebesar Rp100 juta berpotensi wajib dizakati, karena nilainya sering kali telah melebihi nisab zakat maal. Namun, kepastian kewajiban zakat tetap perlu melihat:

  • Apakah nilai tabungan telah mencapai nisab yang berlaku saat itu;
  • Apakah tabungan tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah;
  • Apakah harta tersebut merupakan kepemilikan penuh dan berasal dari sumber yang halal.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan.

Cara Menghitung Zakat Tabungan Rp100 Juta

Besaran zakat tabungan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.

Rumus:

Zakat = Total Tabungan × 2,5%

Contoh perhitungan:

  • Total tabungan: Rp100.000.000
  • Tarif zakat: 2,5%

Maka:

Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000

Jadi, zakat tabungan Rp100 juta adalah Rp2.500.000, dengan catatan bahwa tabungan tersebut telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Apakah Semua Saldo Rekening Dihitung?

Dalam zakat maal, yang dihitung adalah total harta yang dimiliki secara penuh. Jika seseorang memiliki lebih dari satu rekening, deposito, emas, atau aset lain yang termasuk objek zakat, maka seluruhnya dapat dijumlahkan untuk mengetahui apakah telah mencapai nisab.

Karena kondisi keuangan setiap orang berbeda, perhitungan zakat dapat dilakukan secara lebih rinci dengan memperhatikan aset dan kewajiban yang dimiliki sesuai ketentuan syariat.

Gunakan Kalkulator Zakat untuk Perhitungan yang Lebih Mudah

Saat ini, menghitung zakat tabungan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu muzaki mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan secara cepat dan akurat berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Selain itu, muzaki juga dapat langsung menunaikan zakat melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia sehingga proses berzakat menjadi lebih mudah, aman, dan terpercaya.

Tunaikan Zakat, Sempurnakan Keberkahan Harta

Menunaikan zakat bukan berarti mengurangi harta, melainkan menyucikan dan menghadirkan keberkahan atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Dengan memahami nisab, haul, dan cara menghitung zakat tabungan, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai syariat.

 

Jika tabungan Anda telah memenuhi syarat, jangan tunda untuk menunaikan zakat. Sebab, zakat yang Anda keluarkan akan menjadi jalan kebaikan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda

MENGHITUNG zakat secara manual memang memungkinkan, tetapi tidak selalu mudah, terutama jika penghasilan tidak tetap atau memiliki beberapa jenis harta yang harus dihitung sekaligus. Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat Online yang dapat digunakan secara gratis melalui situs resmi BAZNAS.

Pengguna hanya perlu memilih jenis zakat, mengisi data yang dibutuhkan, lalu sistem akan menghitung besaran zakat secara otomatis. Berikut panduan lengkap menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS.

1. Pilih Jenis Zakat yang Akan Dihitung

Saat membuka halaman kalkulator, Anda akan menemukan beberapa pilihan jenis zakat, yaitu:

  • Zakat Penghasilan
  • Zakat Perusahaan
  • Zakat Perdagangan
  • Zakat Emas

Setiap jenis zakat memiliki kolom input dan metode perhitungan yang berbeda.

2. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Penghasilan

Untuk menghitung zakat penghasilan, masukkan data berikut:

  • Gaji per bulan, yaitu penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Penghasilan lain per bulan, seperti honorarium, bonus, atau pendapatan sampingan yang halal.
  • Total penghasilan per bulan, yang biasanya akan terisi otomatis.

Setelah data diisi, kalkulator akan menampilkan:

  • Nisab per tahun;
  • Nisab per bulan;
  • Besaran zakat yang wajib dibayarkan.

Jika total penghasilan telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen.

3. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perusahaan

Kalkulator zakat perusahaan menyediakan dua kategori, yaitu perusahaan jasa dan dagang/industri.

a. Perusahaan Jasa

Masukkan:

  • Pendapatan sebelum pajak.

Sistem akan secara otomatis menghitung besaran zakat yang wajib ditunaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

b. Perusahaan Dagang atau Industri

Masukkan:

  • Aktiva lancar, seperti kas, piutang, dan persediaan barang;
  • Pasiva lancar, yaitu utang jangka pendek dan kewajiban lainnya;
  • Jumlah bersih, yang biasanya dihitung otomatis oleh sistem.

Kalkulator akan menampilkan nominal zakat yang wajib dibayarkan berdasarkan hasil perhitungan tersebut.

4. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perdagangan

Untuk menghitung zakat perdagangan, siapkan data berikut:

  • Nilai aset lancar;
  • Laba usaha;
  • Total aset dan laba, yang umumnya terisi otomatis.

Kalkulator kemudian akan menampilkan nisab sebagai acuan. Jika total harta perdagangan telah mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan sesuai ketentuan syariat.

5. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Emas

Bagi Anda yang memiliki emas, masukkan dua data berikut:

  • Jumlah emas yang dimiliki (dalam gram);
  • Harga emas per gram sesuai harga pasar terkini.

Sistem akan menghitung apakah emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas. Jika telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total nilai emas.

Cara Membaca Hasil Perhitungan

Hasil yang ditampilkan pada Kalkulator Zakat BAZNAS dapat berbeda sesuai jenis zakat yang dipilih.

Pertama, kalkulator dapat menampilkan nisab sebagai acuan, seperti pada zakat penghasilan dan perdagangan. Anda cukup membandingkan jumlah penghasilan atau aset dengan nisab yang ditampilkan untuk mengetahui apakah sudah wajib zakat.

Kedua, kalkulator dapat langsung menampilkan nominal zakat yang harus dibayar, seperti pada zakat perusahaan dan zakat emas.

Jika hasil yang muncul belum sesuai atau bernilai nol, periksa kembali data yang dimasukkan dan pastikan seluruh kolom telah diisi dengan benar.

Apa yang Dilakukan Setelah Mengetahui Besaran Zakat?

Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Bayar zakat secara langsung melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  2. Simpan bukti pembayaran, karena zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Buat pengingat rutin, terutama untuk zakat penghasilan yang umumnya ditunaikan setiap bulan, atau zakat maal yang dihitung berdasarkan haul.

Hitung dan Tunaikan Zakat dengan Mudah

Kalkulator zakat membantu masyarakat menghitung kewajiban zakat secara lebih mudah, cepat, dan akurat. Dengan memanfaatkan layanan ini, muzaki dapat memastikan zakat ditunaikan sesuai syariat sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan dan kemaslahatan umat.

 

Segera gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS, pilih jenis zakat yang sesuai, hitung kewajiban Anda, dan tunaikan zakat dengan lebih praktis dalam satu layanan terpadu.***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Ingat! Ini Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan

BANYAK umat Islam yang rutin menunaikan zakat, tetapi belum memahami perbedaan antara zakat penghasilan, zakat maal, dan zakat fitrah. Padahal, ketiga jenis zakat ini memiliki objek, waktu pembayaran, serta ketentuan yang berbeda.

Memahami perbedaan tersebut penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat sesuai syariat dan tidak ada jenis zakat yang terlewat.

Apa Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah?

Secara sederhana, perbedaannya terletak pada objek yang dizakati:

  • Zakat fitrah dikenakan atas setiap jiwa Muslim dan dibayarkan menjelang Idulfitri.
  • Zakat maal dikenakan atas harta atau kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Zakat Fitrah: Zakat yang Wajib bagi Setiap Muslim

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kemampuan untuk membayarnya.

Besaran zakat fitrah tidak dihitung berdasarkan jumlah harta, melainkan berdasarkan jumlah jiwa, yaitu sebesar 1 sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Adapun waktu yang paling utama adalah pada malam atau pagi hari sebelum pelaksanaan salat Id.

Zakat Maal: Zakat atas Harta dan Kekayaan

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang. Jenis harta yang termasuk objek zakat maal cukup beragam, antara lain:

  • Emas dan perak;
  • Tabungan atau simpanan uang;
  • Hasil perdagangan;
  • Investasi;
  • Hasil pertanian;
  • Peternakan; dan
  • Aset lain yang memenuhi ketentuan syariat.

Zakat maal wajib ditunaikan apabila harta telah memenuhi dua syarat utama, yaitu:

  1. Mencapai nisab, yakni batas minimal harta yang wajib dizakati.
  2. Mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

Karena itu, waktu pembayaran zakat maal tidak terikat pada bulan tertentu, melainkan dihitung berdasarkan kapan harta tersebut pertama kali mencapai nisab dan telah melewati satu tahun kepemilikan.

Zakat Penghasilan: Zakat atas Pendapatan atau Profesi

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan bagian dari zakat maal yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa.

Objek zakat penghasilan meliputi:

  • Gaji atau upah;
  • Honorarium;
  • Pendapatan profesi;
  • Pendapatan usaha;
  • Bonus atau penghasilan halal lainnya.

Berbeda dengan zakat maal pada umumnya, zakat penghasilan tidak mensyaratkan haul. Zakat ini biasanya ditunaikan setiap kali menerima penghasilan, umumnya setiap bulan.

Apabila penghasilan telah mencapai nisab yang berlaku, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen.

Perbedaan Waktu Pembayaran

Salah satu perbedaan yang paling sering membingungkan adalah waktu pembayaran masing-masing zakat.

Jenis ZakatObjek ZakatWaktu Pembayaran
Zakat Fitrah Jiwa setiap Muslim Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri
Zakat Maal Harta atau kekayaan Setelah mencapai nisab dan haul
Zakat Penghasilan Pendapatan atau profesi Saat menerima penghasilan atau setiap bulan

Dari tabel tersebut terlihat bahwa zakat fitrah memiliki waktu pembayaran yang tetap setiap tahun, sedangkan zakat maal dan zakat penghasilan bergantung pada kondisi harta atau pendapatan yang dimiliki.

Jenis Zakat Mana yang Berlaku untuk Anda?

Jawabannya bisa jadi lebih dari satu.

  • Zakat fitrah wajib bagi seluruh Muslim yang mampu.
  • Zakat penghasilan berlaku bagi mereka yang memiliki pendapatan rutin, seperti karyawan, profesional, freelancer, maupun pengusaha.
  • Zakat maal berlaku bagi mereka yang memiliki tabungan, emas, investasi, atau aset lain yang telah mencapai nisab dan haul.

Tidak jarang seseorang wajib menunaikan ketiga jenis zakat tersebut dalam satu tahun yang sama. Misalnya, seorang pegawai dapat membayar zakat penghasilan setiap bulan, zakat maal atas tabungan atau emas yang dimiliki, serta zakat fitrah setiap Ramadan.

Tunaikan Zakat dengan Tepat

Memahami perbedaan zakat penghasilan, zakat maal, dan zakat fitrah membantu setiap Muslim menunaikan kewajiban zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat. Dengan zakat, harta menjadi lebih bersih, keberkahan semakin bertambah, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian dan solidaritas sosial. Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

Ini Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa
Ini Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa
DALAM kehidupan seorang Muslim, doa merupakan bentuk ibadah yang menunjukkan ketergantungan penuh kepada Allah SWT. Doa bukan sekadar permintaan, tetapi juga bentuk penghambaan, pengakuan atas kelemahan diri, serta wujud keyakinan bahwa hanya Allah yang mampu mengubah keadaan. Islam mengajarkan bahwa ada waktu mustajab berdoa, yaitu momen-momen istimewa ketika doa lebih dekat untuk dikabulkan. Mengetahui waktu-waktu ini menjadi kesempatan besar bagi setiap Muslim untuk memperbanyak munajat dan memperkuat hubungan spiritual dengan Sang Pencipta. Banyak umat Islam berdoa setiap hari, namun tidak semuanya memahami kapan waktu terbaik untuk memanjatkan doa. Padahal, Rasulullah SAW telah memberikan petunjuk mengenai waktu mustajab berdoa agar seorang Muslim dapat memaksimalkan kesempatan dikabulkannya permohonan. Artikel ini akan membahas waktu-waktu mustajab tersebut beserta keutamaannya, sehingga kita dapat menghidupkan doa dalam setiap fase kehidupan. Mengapa Doa Sangat Penting dalam Islam? Doa adalah inti ibadah. Rasulullah SAW bersabda bahwa doa adalah ibadah itu sendiri. Dengan berdoa, seorang Muslim mengakui bahwa segala kekuatan dan pertolongan berasal dari Allah SWT. Selain itu, doa memberikan ketenangan batin, memperkuat harapan, serta menjadi sarana komunikasi langsung antara hamba dan Rabb-nya tanpa perantara. Dalam kondisi sulit maupun lapang, doa menjadi tempat kembali yang paling aman. Namun, agar doa lebih berpeluang dikabulkan, Islam mengajarkan adab dan waktu-waktu tertentu yang memiliki keutamaan luar biasa. Waktu Mustajab Berdoa yang Perlu Diketahui Berikut beberapa waktu mustajab berdoa yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis shahih. 1. Sepertiga Malam Terakhir Sepertiga malam terakhir merupakan salah satu waktu mustajab berdoa yang paling utama. Pada waktu ini, suasana sunyi dan hati lebih khusyuk. Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: siapa yang berdoa kepada-Ku akan Aku kabulkan, siapa yang meminta akan Aku beri, dan siapa yang memohon ampun akan Aku ampuni. Waktu ini sangat baik digunakan untuk shalat tahajud dan memohon hajat kepada Allah SWT. 2. Waktu Antara Adzan dan Iqamah Waktu mustajab berdoa berikutnya adalah antara adzan dan iqamah. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa doa pada waktu ini tidak akan ditolak. Sayangnya, banyak orang melewatkan waktu singkat ini dengan berbicara atau melakukan hal lain. Padahal, hanya beberapa menit yang sangat berharga untuk memohon kebaikan dunia dan akhirat. 3. Saat Sujud dalam Shalat Posisi sujud adalah saat paling dekat antara hamba dengan Rabb-nya. Oleh karena itu, sujud menjadi waktu mustajab berdoa. Dalam sujud, seorang Muslim dianjurkan memperbanyak doa, memohon ampunan, dan meminta kebutuhan hidupnya kepada Allah SWT. 4. Setelah Shalat Fardhu Setelah menunaikan shalat wajib, seorang Muslim berada dalam kondisi spiritual yang bersih dan dekat dengan Allah. Waktu ini termasuk waktu mustajab berdoa. Memanfaatkan waktu setelah shalat untuk berdzikir dan berdoa dapat menjadi kebiasaan baik yang mendatangkan ketenangan dan keberkahan. 5. Hari Jumat, Terutama Menjelang Maghrib Hari Jumat memiliki banyak keutamaan. Salah satunya terdapat satu waktu mustajab berdoa yang tidak akan ditolak. Banyak ulama berpendapat bahwa waktu tersebut berada pada sore hari menjelang maghrib. Oleh karena itu, memperbanyak doa pada hari Jumat sangat dianjurkan. 6. Saat Hujan Turun Hujan merupakan rahmat dari Allah SWT. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa doa saat hujan termasuk waktu mustajab berdoa. Ketika hujan turun, dianjurkan untuk memanjatkan doa, baik memohon keberkahan, perlindungan, maupun ampunan. 7. Saat Berbuka Puasa Bagi orang yang berpuasa, waktu berbuka merupakan waktu mustajab berdoa. Pada saat ini, rasa lapar dan dahaga yang ditahan seharian menjadi bukti ketulusan ibadah. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa doa orang yang berpuasa saat berbuka tidak akan ditolak. 8. Saat Safar (Bepergian) Doa seorang musafir termasuk doa yang mustajab. Perjalanan seringkali mengandung kesulitan dan ketidakpastian, sehingga doa yang dipanjatkan dalam kondisi ini memiliki keistimewaan tersendiri. Adab agar Doa Lebih Mudah Dikabulkan Selain mengetahui waktu mustajab berdoa, seorang Muslim juga perlu memperhatikan adab dalam berdoa: Memulai dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi Berdoa dengan penuh keyakinan dan keikhlasan Menghadap kiblat dan mengangkat tangan Tidak tergesa-gesa ingin dikabulkan Menghindari makanan dan harta yang haram Mengulang doa dengan penuh harap Adab-adab ini membantu menghadirkan kekhusyukan dan memperkuat kualitas doa yang dipanjatkan. Menghidupkan Kebiasaan Berdoa dalam Kehidupan Sehari-hari Mengetahui waktu mustajab berdoa seharusnya mendorong kita untuk lebih disiplin dalam beribadah. Doa tidak hanya dipanjatkan saat menghadapi kesulitan, tetapi juga ketika memperoleh nikmat. Membiasakan doa dalam berbagai aktivitas harian seperti sebelum bekerja, saat perjalanan, setelah ibadah, hingga menjelang tidur akan memperkuat keimanan dan menghadirkan ketenangan hati. Seorang Muslim yang hidup dengan doa akan merasa selalu ditemani Allah SWT dalam setiap langkahnya. Memahami waktu mustajab berdoa merupakan anugerah ilmu yang sangat berharga bagi setiap Muslim. Dengan memanfaatkan waktu-waktu istimewa seperti sepertiga malam terakhir, antara adzan dan iqamah, saat sujud, hari Jumat, hingga waktu berbuka puasa, seorang hamba memiliki peluang besar untuk mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah SWT. Namun, yang terpenting bukan hanya mengetahui waktu-waktu tersebut, melainkan menghidupkan doa dengan hati yang ikhlas, keyakinan penuh, serta kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Doa adalah kekuatan spiritual yang mampu mengubah kesedihan menjadi harapan, kesulitan menjadi kemudahan, dan kegelisahan menjadi ketenangan. Semoga kita termasuk hamba yang memanfaatkan waktu mustajab berdoa dan senantiasa menggantungkan harapan hanya kepada Allah SWT. Mari manfaatkan waktu-waktu mustajab ini bukan hanya untuk memanjatkan doa terbaik, tetapi juga untuk memperkuatnya dengan amal kebaikan. Sedekah yang ditunaikan di saat-saat penuh keberkahan akan menjadi pelengkap ikhtiar dan wujud syukur atas segala nikmat-Nya. Salurkan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS agar tersampaikan secara amanah dan tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Semoga setiap doa yang terpanjat dan setiap kebaikan yang ditunaikan menjadi jalan turunnya rahmat dan keberkahan dalam hidup kita. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: * BSI: 771 166 4477 * BCA Syariah: 0660 1701 01 * BTN Syariah: 817 1000 036 * Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/02/2026 | Admin
BAZNAS Lampung Sediakan Layanan Infak: Mudah, Aman, Tepat Sasaran!
BAZNAS Lampung Sediakan Layanan Infak: Mudah, Aman, Tepat Sasaran!
INFAK merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1 yakni infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (QS. Ali Imran: 133-134). Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta yang bersifat material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. Manfaat dan Keutamaan Berinfak "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134). Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak: 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7). 2. Mendapatkan Doa dari Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). 3. Membersihkan dan Menyucikan Harta "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. 4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). 5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak. Jenis-Jenis Infak Infak merupakan salah satu bentuk amal kebajikan dalam Islam yang memiliki beragam jenis, tergantung pada tujuan dan cara pelaksanaannya. Berikut adalah jenis-jenis infak yang umum dikenal: 1. Infak Wajib Infak wajib adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan oleh seorang muslim untuk menghindari dosa. Jenis infak ini bersifat mengikat dan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Salah satu contoh infak wajib adalah pembayaran kafarat. 2. Infak Sunnah Infak sunnah adalah sedekah yang dilakukan atas inisiatif dan kemauan pribadi sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama. Meskipun tidak diwajibkan, infak sunnah sangat dianjurkan dalam Islam karena merupakan amalan mulia yang dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. 3. Infak Mubah Infak mubah adalah jenis infak yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi tidak termasuk dalam kategori infak yang diwajibkan atau dianjurkan. Contoh infak mubah meliputi pemberian hibah, sumbangan untuk kegiatan bisnis maupun bercocok tanam. 4. Infak Haram Infak haram adalah jenis infak yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Infak ini terjadi ketika sumbangan diberikan dengan niat atau cara yang salah, seperti dilakukan dengan tidak ikhlas atau semata-mata untuk mencari pujian (riya). "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Layanan Program Infak di BAZNAS Sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat, infak, dan sedekah di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan layanan yang mudah, aman, dan tepat sasaran. Berikut adalah program infak yang diselenggarakan oleh BAZNAS untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan syariah. 1. Infak Ekonomi Infak ekonomi diperuntukan untuk program pemberdayaan ekonomi umat melalui dana infak yang dikelola secara profesional. Program ini mencakup pengembangan usaha mustahik di bidang peternakan, ritel mikro, dan pendampingan bisnis. A 2. Infak Kesehatan Infak Kesehatan bertujuan memberikan akses layanan medis yang layak bagi masyarakat kurang mampu. Salah program kesehatan adalah hadirnya Rumah Sehat BAZNAS yang sudah tersebar di 16 Provinsi dengan sebanyak 22 titik di tahun 2024. 3. Infak Pendidikan Infak pendidikan bertujuan memastikan keberlangsungan pendidikan melalui penyediaan dana bagi pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Salah satu wujud nyatanya, BAZNAS menawarkan delapan jenis beasiswa untuk mendukung pendidikan berkualitas. 4. Infak Yatim Infak Yatim khusus ditujukan untuk memberikan santunan dan pembinaan bagi anak yatim, tidak hanya secara materi, tetapi juga memberikan dukungan emosional dan psikologis. 5. Infak Kebencanaan BAZNAS berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi umat dengan tim dan relawan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). Program infak ini bertujuan merespons cepat dan efektif terhadap musibah alam atau kemanusiaan di Indonesia. 6. Infak Sosial Kemanusiaan Infak sosial kemanusiaan difokuskan pada bantuan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang mampu. Salah satu wujud nyata bantuan adalah paket sembako dalam kemasan yang diberikan kepada mustahik untuk memenuhi kebutuhan pokok. 7. Infak Palestina Program infak Palestina merupakan wujud solidaritas kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina yang tengah menghadapi konflik. Kontribusi Anda akan memberikan dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan. Segera salurkan infak Anda dan wujudkan kebaikan bersama BAZNAS. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 Bank Lampung: 405 000 500 140 4 (Infak Pendidikan). a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/02/2026 | Humas/BL-01
Puasa Tinggal Berapa Hari Lagi, Apa yang Harus Ditunaikan!
Puasa Tinggal Berapa Hari Lagi, Apa yang Harus Ditunaikan!
PUASA Ramadhan 2026 tinggal menghitung hari. Pada Rabu, 04 Februari 2026 Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah mengeluarkan ketetapan bahwa awal puasa dimulai sejak hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 mendatang. Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) kabarnya akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan tahun 2026 pada 17 Februari 2026. Lantas kurang berapa hari lagi pelaksanaan puasa Ramadhan? Kapan jatuhnya awal Ramadhan 2026 menjadi salah satu pertanyaan yang saat-saat ini sering bermunculan. Sebab bulan suci tersebut menjadi salah satu yang dinanti-nanti umat Islam untuk melaksanakan sunnahnya yakni puasa Ramadhan serta sholat idul Fitri. Untuk menghitung kapan Ramadhan 2026 akan tiba, kita simak penjelasan lengkapnya pada Artikel ini. Jika merujuk pada perhitungan Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1447H akan tiba pada 18 Februari 2026. Apabila dihitung mulai tanggal 5 Februari maka Ramadhan akan jatuh pada 13 hari kedepan. Melalui kalender Hijriah Indonesia tahun 2026, pemerintah memprakirakan awal Ramadhan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Akan tetapi, jadwal tersebut masih bersifat prakiraan sehingga bisa jadi adanya perubahan terkait penetapan resmi 1 Ramadhan 1447H. Untuk itu, Kemenag akan menggelar pemantauan hilal yang akan dilakukan pada akhir bulan Syaban untuk mengetahui munculnya bulan baru yakni bulan Ramadhan. Kemudian, nantinya hasil pemantauan tersebut akan dibahas dalam sidang isbat yang melibatkan perwakilan ormas Islam, pakar astronomi, ahli falak serta intansi terkait. Sehingga untuk memastikan awal Ramadhan saat ini masih menunggu keputusan hilal Kemenag, namun berdasarkan fatwa Muhammadiyah No.01/MLM/1.1/B/2025 dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) 2026, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari-19 Maret 2026. Demikianlah informasi mengenai perhitungan awal Ramadhan yang dapat Anda simak. Sembari menanti datangnya awal Ramadhan pastikan hutang puasa di tahun sebelumnya sudah lunas, apabila mendapatkan tanggungan, Anda dapat salurkan Fidyah melalui kantor digital BAZNAS Provinsi Lampung dengan link berikut ini: https://lampung.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran Fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL05/02/2026 | Humas/BL-01
Sebelum Puasa Ramadhan, Lunasi Hutang Puasamu, Ini Caranya!
Sebelum Puasa Ramadhan, Lunasi Hutang Puasamu, Ini Caranya!
TIDAK lama lagi Ramadhan 2026 segera tiba. Biasanya sebelum datangnya bulan suci Ramdhan umat muslim dianjurkan untuk melunasi hutang puasa di bulan sebelumnya. Akan tetapi ada beberapa golongan yang wajib dan tidak untuk membayar qadha dan fidyah puasa. Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjutnya simak selengkapnya pada artikel ini. Qadha puasa merupakan mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Sedangakan Fidyah adalah tebusan berupa memberikan makan orang miskin sebagai ganti puasa yang tidak mampu ditunaikan dan tidak mungkin diqadha. Dalam Islam ada beberapa golongan yang mereka wajib untuk menunaikan keduanya, namun ada juga yang hanya menjalankan salah satunya. Sebagai tambahan pengetahuan Anda, berikut tabel Qadha dan Fidyah Ramadhan 2026 yang dapat Anda simak agar tidak terjadi kesalahan dalam menunaikannya. Dilansir dari beberapa sumber berikut tabel Qadha dan Fidyah Ramadhan 2026: Golongan yang boleh meninggalkan puasa: - Anak kecil = Tidak wajib mengqadha dan membayar fidyah - Gila yang tidak disengaja = Tidak wajib menqadha dan membayar fidyah - Gila yang disengaja = Wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah - Sakit yang ada harapan sembuh = Wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah - Sakit yang tidak ada harapan sembuh = Tidak wajib mengqadha namun wajib membayar fidyah - Orang yang sangat tua = Tidak wajib mengqadha namun wajib membayar fidyah - Orang yang berpergian (musafir) = Wajib mengqadha namun tidak wajib membayar fidyah - Orang hamil dan menyusui: a. Khawatir akan dirinya sendiri = Wajib mengqodo namun tidak wajib membayar fidyah b. Khawatir akan dirinya dan bayinya = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah c. Khawatir akan bayinya saja = Wajib mengqadha dan wajib membayar fidyah. Golongan yang haram untuk berpuasa: - Haid = Wajib mengqadha namun tidak wajib membayar fidyah - Nifas = Wajib mengqodho namun tidak wajib membayar fidyah Setelah mengetahui beberapa golongan tersebut, berikut niat melakukan pembayaran fidyah yang dapat Anda ketahui: 1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah swt.” 2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi 'ala waladii fardhan lillahi ta'ala. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah swt.” 3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh ahli waris/wali) Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata 'an shaumi ramadhana [sebutkan nama orang] bin [sebutkan nama ayahnya] fardhan lillaahi ta'aalaa. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk fulan bin fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah swt.” 4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ta'khiri qodho'i shoumi romadhona fardhon lillahi ta'ala. “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah swt.” Melalui artikel ini BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan terkait hutang puasa yang ada serta melakukan pembayaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu untuk mengqada puasa mendekati bulan Ramadan. Anda dapat juga melakukan pembayaran fidyah melalui laman kantor digital BAZNAS Provinsi Lampung dengan klik link berikut ini: https://lampung.baznas.go.id/sedekah kemudian pilih bagian pembayaran fidyah serta ikuti beberapa langkah yang tersedia. Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai golongan dan cara membayar fidyah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL05/02/2026 | Humas/BL-01
Ini Sifat yang Dimiliki Orang Gemar Sedekah dan Membayar Zakat
Ini Sifat yang Dimiliki Orang Gemar Sedekah dan Membayar Zakat
DALAM kehidupan seorang muslim, sedekah dan zakat bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan bagian dari ibadah yang memiliki dampak besar bagi jiwa dan kehidupan. Islam mengajarkan bahwa harta bukan hanya untuk dinikmati sendiri, tetapi juga ada hak orang lain di dalamnya. Karena itu, orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat-sifat tercela yang bertentangan dengan nilai keimanan dan kemanusiaan. Orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat kikir, tamak, dan cinta dunia secara berlebihan. Sebab, kebiasaan memberi akan melatih hati untuk selalu bersyukur, rendah hati, dan peduli terhadap sesama. Inilah yang menjadikan sedekah dan zakat bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana penyucian jiwa. Dalam Islam, sedekah dan zakat memiliki kedudukan yang sangat mulia. Bahkan, keduanya disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an sebagai tanda keimanan seseorang. Orang yang rutin menunaikannya bukan hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membersihkan hatinya dari berbagai sifat buruk yang dapat merusak kehidupan dunia dan akhirat. Makna Sedekah dan Zakat Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar atau jujur. Artinya, sedekah menjadi bukti kejujuran iman seseorang kepada Allah SWT. Sedangkan zakat secara bahasa berarti suci, bersih, tumbuh, dan berkah. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim membersihkan hartanya sekaligus menyucikan jiwanya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya soal harta, tetapi juga tentang penyucian hati dan jiwa. Seseorang yang terbiasa bersedekah dan membayar zakat akan memiliki karakter yang mulia, jauh dari sifat-sifat tercela. Mustahil Memiliki Sifat Kikir Sifat kikir adalah penyakit hati yang sangat berbahaya. Orang yang kikir akan selalu merasa hartanya kurang, meskipun sebenarnya berlimpah. Ia takut miskin, takut berbagi, dan lebih mencintai dunia daripada akhirat. Sebaliknya, orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat kikir. Setiap kali ia memberi, ia justru merasa bahagia. Ia yakin bahwa harta yang disedekahkan tidak akan mengurangi rezekinya, bahkan akan menambah keberkahan. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak akan berkurang harta karena sedekah." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa sedekah justru menjadi sebab bertambahnya keberkahan harta. Orang yang rajin bersedekah akan merasakan ketenangan batin, karena ia yakin rezekinya dijaga oleh Allah SWT. Mustahil Bersifat Tamak Tamak adalah keinginan berlebihan terhadap harta dan dunia. Orang yang tamak tidak pernah merasa cukup. Ia selalu ingin lebih, lebih, dan lebih, tanpa memikirkan orang lain. Islam mengajarkan keseimbangan antara mencari dunia dan mempersiapkan akhirat. Orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat tamak, karena ia menyadari bahwa harta hanyalah titipan dari Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas, niscaya ia ingin memiliki dua lembah." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa nafsu manusia terhadap harta tidak ada batasnya. Namun, dengan membiasakan sedekah dan zakat, seorang muslim dilatih untuk menundukkan hawa nafsunya dan lebih mementingkan ridha Allah SWT. Mustahil Memiliki Sifat Sombong Sombong muncul ketika seseorang merasa lebih tinggi dari orang lain, terutama karena harta dan kedudukan. Padahal, semua yang dimiliki manusia hanyalah titipan dari Allah SWT. Orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat sombong, karena ia sadar bahwa hartanya tidak akan berarti apa-apa tanpa izin Allah. Justru dengan memberi, ia semakin rendah hati dan merasa dekat dengan sesama. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong. Sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan sampai setinggi gunung." (QS. Al-Isra: 37). Orang yang rajin bersedekah akan lebih mudah bersyukur dan menghargai orang lain. Ia tidak memandang rendah orang miskin, karena ia sadar bahwa di hadapan Allah semua manusia sama. Mustahil Memiliki Sifat Cinta Dunia Berlebihan Cinta dunia yang berlebihan akan membuat seseorang lalai dari akhirat. Ia akan sibuk mengejar harta, jabatan, dan popularitas, hingga lupa pada tujuan hidup yang sesungguhnya. Namun, orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat cinta dunia secara berlebihan. Ia memandang dunia hanya sebagai ladang amal, bukan sebagai tujuan akhir. Rasulullah SAW bersabda: "Jadilah engkau di dunia seperti orang asing atau seorang musafir." (HR. Bukhari). Hadis ini mengajarkan bahwa dunia hanyalah tempat singgah sementara. Dengan rajin bersedekah, seseorang akan lebih fokus mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat. Keutamaan Sedekah dan Zakat Sedekah dan zakat memiliki banyak keutamaan, di antaranya: Menghapus dosa dan kesalahan Mendatangkan keberkahan rezeki Menolak bala dan musibah Melapangkan dada dan menenangkan hati Menjadi sebab masuk surga Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi). Keutamaan-keutamaan inilah yang membuat orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat-sifat tercela. Hatinya akan selalu terjaga dalam kebaikan dan keikhlasan. Dampak Sosial dari Sedekah dan Zakat Selain membersihkan jiwa, sedekah dan zakat juga memiliki dampak besar bagi masyarakat. Keduanya membantu mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan menciptakan keadilan ekonomi. Dengan zakat, kaum fakir dan miskin dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan sedekah, hubungan antar sesama menjadi lebih erat dan penuh kasih sayang. Allah SWT berfirman: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Adz-Dzariyat: 19). Ayat ini menegaskan bahwa harta seorang muslim bukan sepenuhnya miliknya, tetapi ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Cara Menumbuhkan Kebiasaan Agar menjadi pribadi yang gemar bersedekah dan membayar zakat, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan: Menanamkan niat ikhlas karena Allah SWT Menyadari bahwa harta hanyalah titipan Membiasakan memberi meski sedikit Menyalurkan zakat melalui lembaga terpercaya Mengingat keutamaan sedekah dan zakat Dengan kebiasaan ini, hati akan terlatih untuk selalu peduli dan dermawan. Lambat laun, sifat-sifat buruk akan terkikis dengan sendirinya. Pada akhirnya, orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat mustahil memiliki sifat kikir, tamak, sombong, dan cinta dunia berlebihan. Kebiasaan memberi akan membentuk pribadi yang rendah hati, penuh empati, dan selalu bersyukur atas nikmat Allah SWT. Sedekah dan zakat bukan hanya tentang mengeluarkan harta, tetapi tentang membangun karakter mulia seorang muslim. Dengan keduanya, seseorang akan lebih dekat kepada Allah, lebih peduli kepada sesama, dan lebih siap menghadapi kehidupan akhirat. Semoga kita semua termasuk golongan orang-orang yang gemar bersedekah dan membayar zakat, sehingga dijauhkan dari sifat-sifat tercela dan dimasukkan ke dalam golongan hamba-hamba Allah yang bertakwa. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL28/01/2026 | Humas/BL-01
Bayar Zakat Online Lewat BAZNAS, Begini Caranya!
Bayar Zakat Online Lewat BAZNAS, Begini Caranya!
BAYAR Zakat Online kini menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban zakat dengan mudah, aman, dan sesuai syariat. Di era digital seperti sekarang, membayar zakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor lembaga amil, karena cukup dengan ponsel atau laptop, zakat sudah dapat tersalurkan kepada yang berhak. Kemudahan Bayar Zakat Online sangat membantu masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi, namun tetap ingin menunaikan rukun Islam dengan sempurna. Melalui layanan digital yang disediakan oleh BAZNAS, umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah dengan cepat serta transparan. BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah yang mengelola zakat di Indonesia terus berinovasi menghadirkan layanan Bayar Zakat Online agar semakin banyak muzaki yang terlayani dengan baik. Dengan sistem yang terintegrasi dan diawasi secara profesional, dana zakat yang disalurkan akan sampai kepada mustahik secara tepat sasaran. Bagi umat Islam, Bayar Zakat Online bukan sekadar kemudahan teknologi, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh tanggung jawab. Melalui kanal digital BAZNAS, pembayaran zakat menjadi lebih tertib, terdata, dan terlapor dengan baik. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Bayar Zakat Online lewat BAZNAS, mulai dari pengertian, keutamaan, hingga tata cara pelaksanaannya. Dengan memahami panduan ini, diharapkan umat Islam semakin mantap dalam menunaikan kewajiban zakat secara modern dan sesuai tuntunan syariat. Jadi Pilihan dari mana Saja Bayar Zakat Online lewat BAZNAS menjadi pilihan utama umat Islam karena kemudahan akses yang ditawarkan. Melalui platform digital resmi, masyarakat dapat menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor layanan zakat. Kepercayaan publik terhadap BAZNAS membuat layanan Bayar Zakat Online semakin diminati. Sebagai lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki legalitas yang kuat dan sistem pengelolaan yang transparan. Keunggulan lain dari Bayar Zakat Online melalui BAZNAS adalah jaminan penyaluran zakat kepada mustahik yang tepat sasaran. Dana zakat dikelola secara profesional untuk program pendidikan, kesehatan, ekonomi, kemanusiaan, dan dakwah. Dengan Bayar Zakat Online, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat tanpa terkendala jarak dan waktu. Hal ini sangat membantu bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil maupun mereka yang memiliki kesibukan tinggi. Selain itu, Bayar Zakat Online melalui BAZNAS juga memudahkan pencatatan administrasi zakat. Setiap transaksi akan mendapatkan bukti pembayaran resmi yang dapat digunakan sebagai arsip pribadi maupun laporan keuangan. Keutamaan dalam Perspektif Islam Bayar Zakat Online pada hakikatnya adalah sarana untuk menunaikan kewajiban zakat dengan cara yang lebih mudah, namun tetap sah secara syariat. Islam mengajarkan bahwa segala bentuk kemudahan yang membawa kepada kebaikan adalah bagian dari rahmat Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta dan jiwa. Dengan Bayar Zakat Online, perintah ini dapat dilaksanakan tanpa mengurangi nilai ibadahnya. Bayar Zakat Online juga menjadi sarana mempercepat distribusi zakat kepada mustahik. Semakin cepat zakat terkumpul, semakin cepat pula manfaatnya dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Keutamaan Bayar Zakat Online juga terlihat dari efisiensi waktu dan tenaga. Umat Islam dapat lebih fokus pada ibadah dan aktivitas produktif lainnya tanpa mengabaikan kewajiban zakat. Dengan memanfaatkan teknologi untuk Bayar Zakat Online, umat Islam turut berperan dalam memajukan sistem pengelolaan zakat yang modern, transparan, dan akuntabel. Jenis Zakat Bisa Dibayar Online Bayar Zakat Online melalui BAZNAS melayani berbagai jenis zakat sesuai dengan kebutuhan umat Islam. Salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib ditunaikan menjelang Idulfitri. Selain zakat fitrah, Bayar Zakat Online juga melayani zakat mal, yaitu zakat atas harta seperti emas, perak, tabungan, investasi, dan hasil usaha yang telah mencapai nisab dan haul. BAZNAS juga menyediakan layanan Bayar Zakat Online untuk zakat profesi, yaitu zakat atas penghasilan rutin seperti gaji, honor, dan pendapatan lainnya yang telah memenuhi ketentuan zakat. Bagi umat Islam yang memiliki usaha, Bayar Zakat Online dapat digunakan untuk menunaikan zakat perdagangan dan zakat perusahaan secara praktis. Dengan beragam pilihan jenis zakat tersebut, Bayar Zakat Online melalui BAZNAS memudahkan umat Islam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan kondisi dan jenis harta yang dimiliki. Cara Mudah Bayar Zakat Online Bayar Zakat Online lewat BAZNAS dapat dilakukan melalui website resmi melalui link berikut: Zakat BAZNAS maupun aplikasi digital yang telah bekerja sama dengan BAZNAS. Prosesnya sangat mudah dan dapat dilakukan dalam hitungan menit. Langkah pertama Bayar Zakat Online adalah mengunjungi situs resmi BAZNAS atau platform mitra pembayaran yang menyediakan layanan zakat. Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan sesuai dengan kebutuhan. Setelah memilih jenis zakat, langkah berikutnya dalam Bayar Zakat Online adalah mengisi nominal zakat sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. BAZNAS juga menyediakan kalkulator zakat untuk membantu muzaki. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang tersedia, mulai dari transfer bank, dompet digital, hingga mobile banking. Semua metode Bayar Zakat Online telah terintegrasi secara aman. Setelah pembayaran berhasil, muzaki akan mendapatkan bukti transaksi resmi sebagai tanda bahwa Bayar Zakat Online telah sah dan tercatat di sistem BAZNAS. Manfaat Bagi Muzaki dan Mustahik Bayar Zakat Online memberikan manfaat besar bagi muzaki karena memudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat tanpa hambatan teknis dan administratif. Bagi mustahik, Bayar Zakat Online mempercepat proses penyaluran bantuan, sehingga mereka dapat segera merasakan manfaat zakat dalam bentuk bantuan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Dengan Bayar Zakat Online, BAZNAS dapat menghimpun dana zakat dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan melalui program-program pemberdayaan umat. Transparansi dalam Bayar Zakat Online juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat. Setiap dana yang masuk tercatat dan diaudit secara berkala. Dengan demikian, Bayar Zakat Online tidak hanya memudahkan muzaki, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Saatnya Bayar Zakat Online Bayar Zakat Online merupakan solusi modern bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban zakat dengan mudah, cepat, dan aman. Dengan memanfaatkan layanan digital BAZNAS, zakat dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Sebagai umat Islam, Bayar Zakat Online adalah bentuk ikhtiar dalam menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran sosial. Kemudahan Bayar Zakat Online hendaknya menjadi motivasi bagi umat Islam untuk semakin rajin menunaikan zakat, infak, dan sedekah demi terwujudnya kesejahteraan umat. Melalui Bayar Zakat Online, kita turut berkontribusi dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Mari tunaikan kewajiban zakat kita dengan Bayar Zakat Online lewat BAZNAS, agar harta menjadi lebih berkah dan kehidupan umat semakin sejahtera. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL28/01/2026 | Humas/BL-01
Empat Akibat tidak Membayar Zakat Menurut Islam
Empat Akibat tidak Membayar Zakat Menurut Islam
ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Kewajiban ini bukan hanya bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga sarana membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial. Oleh karena itu, memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat menjadi hal yang sangat penting agar setiap muslim menyadari dampak besar dari mengabaikan kewajiban ini. Dalam Al-Qur’an dan hadis, zakat selalu disebutkan berdampingan dengan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Mengabaikan zakat berarti mengabaikan perintah Allah SWT yang memiliki konsekuensi besar, baik di dunia maupun di akhirat. Banyak umat Islam yang telah memahami hukum zakat, namun masih lalai dalam menunaikannya. Padahal, Allah SWT telah menjelaskan dengan tegas tentang Empat Akibat Tidak Membayar Zakat sebagai peringatan bagi siapa saja yang menahan hartanya dan enggan berbagi kepada sesama. Zakat juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Ketika zakat tidak ditunaikan, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang Sebutkan Empat Akibat tidak Membayar Zakat menurut ajaran Islam agar menjadi pengingat bagi setiap muslim untuk menunaikan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Mendapat Ancaman Siksa di Akhirat Dalam Islam, Sebutkan Empat Akibat tidak Membayar Zakat yang pertama adalah mendapatkan ancaman siksa yang sangat berat di akhirat. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa orang-orang yang menimbun harta dan tidak menunaikan zakat akan mendapatkan azab yang pedih pada hari kiamat. Ancaman ini disebutkan secara jelas dalam Surah At-Taubah ayat 34–35, di mana Allah menggambarkan harta yang tidak dizakatkan akan dipanaskan di neraka dan digunakan untuk menyiksa pemiliknya. Ayat ini menjadi peringatan keras bahwa Sebutkan Empat Akibat Tidak Membayar Zakat bukanlah perkara ringan dalam Islam. Dalam hadis Rasulullah SAW juga dijelaskan bahwa orang yang tidak membayar zakat akan didatangkan hartanya dalam bentuk ular berbisa yang melilit lehernya pada hari kiamat. Gambaran ini menunjukkan betapa dahsyatnya akibat dari mengabaikan kewajiban zakat. Dengan memahami Sebutkan Empat Akibat tidak Membayar Zakat, seorang muslim seharusnya semakin takut untuk menahan hartanya dan lebih bersemangat dalam menunaikan zakat. Sebab, harta yang dititipkan Allah SWT sejatinya mengandung hak orang lain yang wajib disalurkan. Kesadaran akan ancaman siksa di akhirat seharusnya menjadi pengingat bagi setiap muslim bahwa zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk ketaatan yang akan menentukan keselamatan di kehidupan setelah mati. Mengundang Murka dan Azab Allah SWT Empat Akibat tidak Membayar Zakat yang kedua adalah mengundang murka dan azab Allah SWT. Dalam Islam, harta adalah amanah dari Allah yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan-Nya, termasuk kewajiban mengeluarkan zakat. Ketika seorang muslim enggan menunaikan zakat, berarti ia telah melanggar perintah Allah dan menunjukkan sifat kikir yang dibenci dalam Islam. Allah SWT sangat membenci sifat bakhil karena dapat merusak tatanan sosial dan menumbuhkan kesenjangan dalam masyarakat. Dalam Surah Ali Imran ayat 180, Allah SWT menegaskan bahwa orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah diberikan Allah akan mendapatkan balasan yang buruk. Ayat ini memperkuat pemahaman tentang Empat Akibat tidak Membayar Zakat sebagai peringatan nyata bagi umat Islam. Murka Allah SWT bisa datang dalam berbagai bentuk, baik berupa kesempitan hidup, kegelisahan batin, maupun hilangnya keberkahan dalam rezeki. Semua itu merupakan peringatan agar seorang muslim segera kembali kepada jalan yang benar dengan menunaikan zakat. Oleh karena itu, memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat seharusnya mendorong setiap muslim untuk menjauhi sifat kikir dan lebih dermawan dalam membantu sesama melalui zakat, infak, dan sedekah. Hilangnya Keberkahan Harta Empat tidak Membayar Zakat yang ketiga adalah hilangnya keberkahan dalam harta yang dimiliki. Dalam Islam, keberkahan jauh lebih penting daripada jumlah harta itu sendiri. Harta yang banyak tetapi tidak berkah justru dapat membawa kesengsaraan. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain yang melekat di dalamnya. Ketika zakat tidak dikeluarkan, maka harta tersebut menjadi tidak suci dan kehilangan keberkahannya. Rasulullah SAW bersabda bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah. Sebaliknya, dengan zakat dan sedekah, Allah SWT akan menambah keberkahan dan melipatgandakan rezeki seseorang. Dengan memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat, seorang muslim akan menyadari bahwa menahan zakat justru dapat menyebabkan rezekinya terasa sempit, sering mengalami masalah keuangan, dan jauh dari ketenangan hidup. Keberkahan harta akan terasa ketika harta tersebut membawa manfaat, mencukupi kebutuhan, dan mendatangkan ketenteraman. Semua itu hanya dapat diraih jika seorang muslim taat dalam menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat. Merusak Keharmonisan, Tumbuhkan Kesenjangan Empat Akibat tidak Membayar Zakat yang keempat adalah rusaknya keharmonisan sosial dan semakin lebarnya jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Zakat dalam Islam berfungsi sebagai jembatan solidaritas sosial. Ketika orang-orang kaya enggan menunaikan zakat, maka kaum fakir dan miskin akan semakin terpuruk dalam kesulitan hidup. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial, konflik, dan ketidakadilan dalam masyarakat. Islam mengajarkan bahwa harta tidak boleh berputar di kalangan orang kaya saja. Zakat menjadi instrumen distribusi kekayaan agar kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat, seorang muslim akan menyadari bahwa zakat bukan hanya kewajiban pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial yang memiliki dampak besar bagi kehidupan umat. Masyarakat yang taat zakat akan menjadi masyarakat yang harmonis, saling peduli, dan penuh kasih sayang. Inilah tujuan mulia dari syariat zakat yang harus dijaga dan diamalkan oleh seluruh umat Islam. Pengingat Bagi Umat Islam Sebagai penutup, memahami Empat Akibat tidak Membayar Zakat sangat penting bagi setiap muslim agar tidak meremehkan kewajiban zakat. Zakat bukan sekadar ibadah harta, tetapi bentuk ketaatan yang memiliki dampak besar bagi kehidupan dunia dan akhirat. Ancaman siksa di akhirat, murka Allah SWT, hilangnya keberkahan harta, serta rusaknya keharmonisan sosial merupakan peringatan nyata bagi siapa saja yang menahan zakat. Semua itu menunjukkan bahwa zakat memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan hidup seorang muslim. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membersihkan jiwanya dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Zakat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Oleh karena itu, mari kita renungkan kembali tentang Empat Akibat tidak Membayar Zakat sebagai bahan introspeksi diri agar semakin istiqamah dalam menjalankan perintah Allah SWT. Semoga kita semua termasuk golongan orang-orang yang taat dalam berzakat, sehingga mendapatkan keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat kelak. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL28/01/2026 | Humas/BL-01
Tujuh Perbedaan Zakat dan Wakaf yang Perlu Anda Dipahami
Tujuh Perbedaan Zakat dan Wakaf yang Perlu Anda Dipahami
DALAM ajaran Islam, terdapat berbagai instrumen ibadah yang tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Dua di antaranya adalah zakat dan wakaf. Meski sama-sama berkaitan dengan harta dan bertujuan untuk kemaslahatan umat, zakat dan wakaf memiliki karakteristik, hukum, serta mekanisme yang berbeda. Oleh karena itu, memahami zakat vs wakaf menjadi hal penting bagi setiap muslim agar dapat menjalankan kewajiban dan amalan sunnah secara tepat. Pembahasan mengenai zakat vs wakaf sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap keduanya sama, padahal dalam praktik dan ketentuan syariat terdapat perbedaan mendasar. Pemahaman yang benar tentang zakat vs wakaf akan membantu umat Islam dalam menunaikan ibadah sesuai tuntunan agama. Selain itu, di era modern saat ini, zakat vs wakaf juga berkembang dalam bentuk pengelolaan yang lebih profesional dan produktif. Zakat tidak lagi sekadar dibagikan secara konsumtif, sementara wakaf tidak hanya terbatas pada tanah dan bangunan masjid. Keduanya menjadi instrumen penting dalam pembangunan umat. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif zakat vs wakaf melalui tujuh perbedaan utama yang perlu dipahami oleh umat Islam. Setiap perbedaan dijelaskan secara mendalam agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan kekeliruan dalam praktik ibadah. Dengan memahami zakat vs wakaf secara menyeluruh, diharapkan umat Islam dapat mengoptimalkan peran keduanya dalam kehidupan pribadi maupun sosial, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. 1. Perbedaan Pengertian Zakat vs Wakaf Zakat vs wakaf memiliki perbedaan mendasar dari sisi pengertian. Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Kewajiban zakat melekat pada individu muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Sementara itu, wakaf dalam konteks zakat vs wakaf adalah penahanan harta yang pokoknya tetap utuh, sementara manfaatnya digunakan untuk kepentingan umum atau ibadah. Wakaf bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada setiap muslim sebagaimana zakat. Dalam zakat vs wakaf, zakat berfungsi sebagai kewajiban sosial yang membersihkan harta dan jiwa, sedangkan wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaat wakaf tersebut masih dirasakan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa zakat vs wakaf memiliki orientasi ibadah yang berbeda. Pengertian zakat vs wakaf juga memengaruhi cara pelaksanaannya. Zakat harus dikeluarkan sesuai ketentuan waktu dan jumlah, sedangkan wakaf dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan dan niat wakaf. Dengan memahami pengertian zakat vs wakaf, umat Islam dapat membedakan mana yang bersifat kewajiban mutlak dan mana yang merupakan amalan sunnah dengan nilai pahala berkelanjutan. 2. Perbedaan Hukum Zakat vs Wakaf Dalam pembahasan zakat vs wakaf, aspek hukum menjadi salah satu perbedaan paling mendasar. Zakat memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan hadis, serta menjadi salah satu rukun Islam. Berbeda dengan zakat, wakaf dalam kerangka zakat vs wakaf memiliki hukum sunnah. Artinya, wakaf sangat dianjurkan tetapi tidak berdosa bagi muslim yang belum mampu melaksanakannya. Meski demikian, pahala wakaf sangat besar karena termasuk sedekah jariyah. Hukum wajib pada zakat vs wakaf menjadikan zakat tidak boleh ditinggalkan dengan sengaja. Bahkan, dalam sejarah Islam, penolakan membayar zakat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap syariat. Sebaliknya, dalam zakat vs wakaf, wakaf lebih menekankan pada kesadaran dan keikhlasan individu. Wakaf dilakukan atas dasar niat mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat. Perbedaan hukum zakat vs wakaf ini menegaskan bahwa keduanya memiliki posisi yang sama-sama penting, namun dengan konsekuensi syariat yang berbeda bagi umat Islam. 3. Perbedaan Waktu Pelaksanaan Zakat vs Wakaf Zakat vs wakaf juga berbeda dari sisi waktu pelaksanaannya. Zakat memiliki ketentuan waktu yang jelas, terutama zakat mal yang harus dikeluarkan setelah harta mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun penuh. Selain itu, zakat fitrah dalam konteks zakat vs wakaf wajib ditunaikan pada waktu tertentu, yakni menjelang Idulfitri. Waktu ini tidak boleh dilalaikan karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah zakat fitrah. Berbeda dengan zakat, wakaf dalam zakat vs wakaf tidak terikat oleh waktu tertentu. Wakaf dapat dilakukan kapan saja selama seseorang memiliki harta dan niat untuk mewakafkannya. Fleksibilitas waktu dalam zakat vs wakaf menjadikan wakaf sebagai instrumen ibadah yang dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kesempatan yang dimiliki oleh seorang muslim. Perbedaan waktu pelaksanaan zakat vs wakaf ini menunjukkan bahwa zakat bersifat periodik dan terjadwal, sedangkan wakaf bersifat fleksibel dan berkelanjutan sesuai niat wakif. 4. Perbedaan Jenis Harta dalam Zakat vs Wakaf Dalam zakat vs wakaf, jenis harta yang digunakan juga berbeda. Zakat hanya dikenakan pada jenis harta tertentu, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, dan perdagangan, dengan syarat mencapai nisab. Harta dalam zakat vs wakaf untuk zakat biasanya bersifat konsumtif karena akan langsung disalurkan kepada mustahik sesuai asnaf yang telah ditentukan. Sementara itu, wakaf dalam zakat vs wakaf dapat berupa harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun harta bergerak seperti uang dan surat berharga, selama manfaatnya dapat digunakan secara berkelanjutan. Perbedaan jenis harta zakat vs wakaf juga memengaruhi cara pengelolaannya. Harta zakat umumnya langsung habis disalurkan, sedangkan harta wakaf harus dijaga keutuhannya agar manfaatnya terus mengalir. Dengan memahami jenis harta dalam zakat vs wakaf, umat Islam dapat menentukan bentuk ibadah harta yang paling sesuai dengan kondisi dan tujuan yang diinginkan. 5. Perbedaan Penerima Manfaat Zakat vs Wakaf Zakat vs wakaf memiliki perbedaan jelas dalam hal penerima manfaat. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yang dikenal sebagai asnaf zakat. Ketentuan penerima zakat dalam zakat vs wakaf bersifat ketat dan tidak boleh keluar dari golongan yang telah ditetapkan oleh syariat. Berbeda dengan zakat, wakaf dalam zakat vs wakaf memiliki cakupan penerima manfaat yang lebih luas. Wakaf dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan berbagai kepentingan sosial lainnya. Penerima manfaat wakaf dalam zakat vs wakaf tidak harus individu tertentu, melainkan bisa berupa masyarakat secara umum atau lembaga yang memberikan kemaslahatan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa zakat vs wakaf memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendukung kesejahteraan umat Islam. 6. Perbedaan Tujuan Utama Zakat vs Wakaf Tujuan utama zakat vs wakaf juga berbeda meski sama-sama bertujuan untuk kebaikan. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa muzakki serta membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Dalam konteks zakat vs wakaf, zakat berperan besar dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan secara langsung. Sementara itu, wakaf dalam zakat vs wakaf bertujuan menciptakan manfaat jangka panjang bagi umat. Wakaf lebih fokus pada pembangunan fasilitas dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Tujuan wakaf dalam zakat vs wakaf menjadikannya sebagai investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir meski wakif telah wafat. Dengan memahami tujuan zakat vs wakaf, umat Islam dapat mengoptimalkan peran keduanya dalam membangun kesejahteraan sosial dan spiritual. 7. Perbedaan Pengelolaan Zakat vs Wakaf Perbedaan terakhir dalam zakat vs wakaf terletak pada sistem pengelolaannya. Zakat dikelola oleh amil zakat yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan syariat. Pengelolaan zakat vs wakaf untuk zakat harus transparan dan akuntabel karena berkaitan dengan kewajiban umat dan hak mustahik. Sementara itu, wakaf dalam zakat vs wakaf dikelola oleh nazhir yang bertanggung jawab menjaga dan mengembangkan harta wakaf agar manfaatnya terus berkelanjutan. Pengelolaan wakaf dalam zakat vs wakaf sering kali bersifat jangka panjang dan memerlukan strategi produktif agar aset wakaf tidak terbengkalai. Perbedaan pengelolaan zakat vs wakaf ini menegaskan pentingnya profesionalisme agar kedua instrumen ibadah ini memberikan dampak maksimal bagi umat. Memahami zakat vs wakaf merupakan bagian penting dari literasi keislaman, khususnya dalam bidang ibadah harta. Meski sama-sama bertujuan untuk kemaslahatan umat, zakat vs wakaf memiliki perbedaan mendasar dari sisi hukum, waktu, jenis harta, penerima manfaat, tujuan, hingga pengelolaannya. Zakat vs wakaf bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipahami agar dapat dijalankan secara tepat dan optimal. Zakat berfungsi sebagai kewajiban yang memastikan keadilan sosial, sementara wakaf menjadi instrumen pembangunan jangka panjang bagi umat. Dengan pemahaman yang benar tentang zakat vs wakaf, umat Islam diharapkan mampu menunaikan zakat secara disiplin dan terdorong untuk berwakaf sesuai kemampuan. Keduanya merupakan wujud kepedulian sosial yang diajarkan Islam. Akhirnya, zakat vs wakaf adalah dua pilar penting dalam sistem ekonomi Islam yang saling melengkapi. Jika dikelola dengan baik, zakat vs wakaf dapat menjadi solusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian umat Islam. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL28/01/2026 | Humas/BL-01
Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna
Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna
ISTILAH bencana alam telah lama digunakan dalam kebijakan kebencanaan di Indonesia dan masih menjadi rujukan resmi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dalam praktik sehari-hari, istilah ini membantu mengklasifikasikan jenis ancaman dan memudahkan koordinasi kebijakan. Namun, dalam perkembangan pemikiran kebencanaan global, istilah tersebut tidak selalu dipahami secara tunggal. Bencana kini semakin dilihat sebagai peristiwa yang terbentuk dari pertemuan antara ancaman alam dengan kondisi sosial, ekonomi, dan tata kelola manusia. Cara pandang ini tidak meniadakan peran alam, tetapi menempatkan manusia dan kebijakan sebagai faktor penting yang menentukan besarnya dampak suatu peristiwa alam. Cara pandang tersebut berkembang seiring meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi masyarakat modern. Gempa bumi, banjir, longsor, dan siklon tropis memang bersumber dari proses alamiah. Namun pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa tingkat kerusakan dan jumlah korban sangat bergantung pada kondisi masyarakat yang terdampak. Permukiman di wilayah rawan, bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kemiskinan struktural, serta lemahnya perlindungan sosial kerap menjadi faktor yang memperbesar dampak sebuah peristiwa alam. Dalam konteks inilah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) memperkenalkan satu pernyataan yang banyak dikutip: there is no such thing as a natural disaster. Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan peran alam, melainkan untuk menegaskan bahwa alam menghadirkan ancaman (hazard), sementara bencana adalah kondisi yang muncul ketika ancaman tersebut bertemu dengan kerentanan manusia. Dengan kata lain, bencana bukan semata peristiwa fisik, tetapi juga peristiwa sosial. Pemahaman ini dirumuskan secara konseptual melalui formula yang banyak dirujuk dalam literatur kebencanaan: Disaster = Hazard + Exposure + Vulnerability. Ben Wisner dan koleganya dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters menjelaskan bahwa ancaman alam relatif sulit dikendalikan, tetapi tingkat paparan dan kerentanan masyarakat dapat dikelola melalui kebijakan pembangunan, tata ruang, dan penguatan kapasitas sosial. Perbedaan dampak antara satu wilayah dan wilayah lain sering kali lebih ditentukan oleh faktor manusia dibanding oleh kekuatan alam itu sendiri. Pergeseran perspektif ini mendapatkan pengakuan resmi dalam World Conference on Disaster Risk Reduction (WCDRR) di Jepang 2014. Penulis ikut menjadi delegasi Republik Indonesia selaku Wakil Ketua Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana saat itu. WCDRR ini di Kota Sendai Miyagi Jepang itu melahirkan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Kerangka ini menekankan pentingnya pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal, bukan hanya penanganan darurat setelah bencana terjadi. Negara-negara didorong untuk mengurangi kerentanan, memperbaiki tata kelola risiko, serta memastikan bahwa pembangunan tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat. Indonesia terlibat aktif dalam dinamika global tersebut. Kehadiran Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali menunjukkan penerimaan yang baik terhadap arah pemikiran Sendai Framework. Namun, secara nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih menggunakan istilah bencana alam. Hal ini dapat dipahami karena undang-undang tersebut disusun dengan rujukan Hyogo Framework for Action, kerangka global yang berlaku sebelum Sendai. Dengan demikian, penggunaan istilah bencana alam saat ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum yang masih berlaku. Menariknya, dalam praktik kebencanaan sehari-hari, pemahaman yang lebih luas sebenarnya telah berkembang. Berbagai peraturan teknis dan dokumen profesional mendefinisikan bencana sebagai pertemuan antara ancaman dan kerentanan yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan sarana prasarana, serta dampak lingkungan. Artinya, meskipun bahasa undang-undang masih menggunakan istilah bencana alam, pendekatan kebijakan dan teknis di lapangan secara bertahap mengadopsi cara pandang yang lebih komprehensif. Dari sudut pandang filsafat sosial, sosiolog Jerman Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai risk society, yakni masyarakat yang menghadapi risiko besar yang sebagian justru dihasilkan oleh pilihan-pilihan manusia sendiri. Banjir akibat alih fungsi lahan, longsor karena deforestasi, atau besarnya korban gempa akibat bangunan yang tidak tahan guncangan mencerminkan bagaimana risiko dapat diperbesar oleh keputusan pembangunan. Alam menjadi pemicu, sementara skala dampak sangat dipengaruhi oleh cara manusia mengelola ruang hidupnya. Perspektif ini juga menemukan resonansi dalam pandangan teologis. Secara teologi, dalam tradisi Agama Islam, bencana kerap dipahami sebagai ujian (ibtil?’) yang mengandung makna reflektif, bukan semata hukuman atau takdir yang meniadakan ikhtiar. Ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali menekankan bahwa musibah harus dibaca sebagai sarana muhasabah, sekaligus dorongan untuk memperbaiki perilaku dan tata kehidupan. Dalam kerangka ini, ikhtiar manusia—termasuk kebijakan publik dan pengelolaan risiko—menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap keimanan. Melihat bencana sebagai pertemuan antara alam, manusia, dan makna tidak berarti menyalahkan siapa pun. Pendekatan ini justru membantu memperluas kesadaran bahwa pengurangan risiko bencana adalah bagian dari tanggung jawab pembangunan jangka panjang. Selama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih berlaku, istilah bencana alam tetap menjadi rujukan resmi dalam kebijakan dan pembiayaan. Namun pemahaman di balik istilah tersebut dapat terus diperkaya agar selaras dengan perkembangan ilmu, praktik global, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pada akhirnya, alam akan terus bergerak sesuai hukumnya. Pertanyaannya bukan apakah ancaman alam dapat dihilangkan, melainkan bagaimana manusia dan negara mengelola kerentanan yang ada. Di titik inilah bencana menemukan maknanya yang lebih dalam: bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin dari kualitas peradaban, kebijakan, dan etika pembangunan yang kita pilih bersama. Dalam kerangka ini, memperbincangkan bencana tidak cukup berhenti pada penamaan dan klasifikasi administratif. Bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari percakapan yang lebih luas tentang arah pembangunan, keberpihakan kebijakan, dan tanggung jawab moral negara terhadap warganya. Ketika risiko terus meningkat sementara kerentanan dibiarkan, bencana akan selalu berulang dalam wajah yang sama, meskipun ancamannya berbeda. Karena itu, pengurangan risiko bencana sejatinya adalah ukuran kedewasaan sebuah bangsa dalam mengelola masa depan. Mengakui peran manusia dalam bencana tidak berarti mengabaikan takdir atau meniadakan kehendak alam. Sebaliknya, pengakuan ini justru memperjelas ruang ikhtiar yang dimiliki manusia. Alam menghadirkan hukum-hukumnya, sementara manusia diberi akal, pengetahuan, dan kewenangan untuk mengelola risiko. Di antara keduanya, kebijakan publik menjadi jembatan penentu: apakah ancaman dibiarkan berubah menjadi tragedi, atau dikelola menjadi pelajaran. Dengan cara pandang seperti ini, bencana tidak lagi sekadar peristiwa yang datang dan pergi, melainkan peringatan yang berulang tentang pilihan-pilihan yang telah diambil. Setiap banjir, gempa, dan longsor mengajukan pertanyaan yang sama: apakah kita telah membangun dengan memperhitungkan keselamatan, atau sekadar mengejar pertumbuhan? Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah bencana terus menjadi kisah duka, atau berubah menjadi momentum perbaikan peradaban. ** *) Penulis adalah Deputi 1 BAZNAS RI, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta. Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL25/12/2025 | M. Arifin Purwakananta/BL-01
Sedekah dari Harta Belum Jelas Status Halal, Ini Hukum dan Penjelasannya
Sedekah dari Harta Belum Jelas Status Halal, Ini Hukum dan Penjelasannya
SEDEKAH merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat membersihkan harta dan mendatangkan keberkahan hidup. Namun, di tengah realitas kehidupan modern, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya tentang sedekah harta belum jelas status kehalalannya, baik karena sumber penghasilan yang bercampur, transaksi yang meragukan, maupun ketidaktahuan di masa lalu. Pertanyaan ini menjadi penting karena Islam sangat menekankan kejelasan sumber harta dalam setiap ibadah yang dilakukan. Fenomena sedekah harta belum jelas sering terjadi tanpa disadari, misalnya ketika seseorang menerima bonus tanpa rincian jelas, keuntungan dari usaha yang belum sepenuhnya dipahami akadnya, atau pendapatan lama yang dahulu belum memperhatikan aspek halal dan haram. Niat untuk bersedekah tentu baik, tetapi niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai pemahaman hukum syariat. Dalam Islam, setiap amal ibadah, termasuk sedekah, harus didasari oleh keikhlasan dan kehalalan sumber harta. Oleh karena itu, pembahasan tentang sedekah harta belum jelas menjadi penting agar umat Islam tidak terjebak pada amalan yang secara lahir tampak baik, namun secara hukum belum tentu bernilai ibadah. Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum sedekah harta belum jelas, pandangan para ulama, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh seorang muslim agar tetap berada dalam koridor syariat. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan umat Islam dapat lebih tenang dalam beribadah dan mengelola hartanya. Pada akhirnya, pemahaman tentang sedekah harta belum jelas bukan untuk mempersulit ibadah, tetapi justru untuk menjaga kemurnian niat dan memastikan setiap amal benar-benar diterima oleh Allah SWT. Pengertian Sedekah dari Harta Belum Jelas Statusnya Pembahasan mengenai sedekah harta belum jelas perlu diawali dengan memahami apa yang dimaksud dengan harta yang belum jelas status halalnya. Dalam konteks syariat, harta disebut belum jelas apabila seorang muslim ragu apakah harta tersebut berasal dari sumber yang halal atau justru mengandung unsur yang diharamkan. Keraguan dalam sedekah harta belum jelas bisa muncul karena berbagai sebab, seperti kurangnya ilmu tentang akad muamalah, penghasilan yang bercampur antara halal dan syubhat, atau karena praktik bisnis yang dilakukan tanpa memahami batasan syariat Islam secara menyeluruh. Islam memandang keraguan dalam sedekah harta belum jelas sebagai hal yang serius, sebab Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk meninggalkan perkara yang syubhat demi menjaga kesucian agama dan kehormatan diri. Oleh karena itu, harta yang belum jelas statusnya tidak boleh diperlakukan sama dengan harta yang jelas kehalalannya. Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah harta belum jelas sering kali dilakukan dengan niat membersihkan harta. Namun, perlu dipahami bahwa membersihkan harta dalam Islam memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan sedekah biasa, terutama jika terdapat unsur haram di dalamnya. Dengan memahami definisi sedekah harta belum jelas, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengeluarkan sedekah, sehingga amal yang dilakukan benar-benar mendatangkan pahala dan keberkahan. Menurut Islam, Hukum Sedekah dari Harta yang Belum Jelas Hukum sedekah harta belum jelas telah dibahas oleh banyak ulama dalam berbagai kitab fikih. Secara umum, para ulama sepakat bahwa Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik, termasuk dalam urusan sedekah. Dalam pandangan mayoritas ulama, sedekah harta belum jelas tidak bernilai ibadah jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram. Sedekah dari harta haram tidak mendatangkan pahala, meskipun dapat menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum. Ulama juga menjelaskan bahwa sedekah harta belum jelas yang mengandung unsur syubhat sebaiknya dihindari sampai status harta tersebut benar-benar jelas. Sikap wara’ atau kehati-hatian sangat dianjurkan agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam perkara yang meragukan. Dalam beberapa pendapat, sedekah harta belum jelas boleh dilakukan bukan sebagai ibadah, melainkan sebagai bentuk pelepasan diri dari harta yang tidak layak dimiliki. Dalam hal ini, niatnya bukan sedekah untuk mencari pahala, tetapi membersihkan diri dari harta yang meragukan. Dengan memahami hukum sedekah harta belum jelas, umat Islam dapat membedakan mana sedekah yang bernilai ibadah dan mana pengeluaran harta yang bersifat pembersihan dari unsur yang tidak halal. Perbedaan Sedekah, Pembersihan Harta dan Taubat Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan sedekah harta belum jelas dengan pembersihan harta. Dalam Islam, sedekah merupakan ibadah sunnah yang bernilai pahala, sedangkan pembersihan harta adalah kewajiban ketika seseorang memiliki harta yang haram atau syubhat. Dalam konteks sedekah harta belum jelas, para ulama menegaskan bahwa harta haram tidak dapat disucikan dengan sedekah. Yang diwajibkan adalah mengeluarkan harta tersebut tanpa niat ibadah, karena sedekah hanya sah dilakukan dengan harta yang halal. Taubat juga memiliki peran penting dalam persoalan sedekah harta belum jelas. Seorang muslim yang menyadari bahwa hartanya berasal dari sumber yang tidak jelas harus bertaubat kepada Allah SWT dengan menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbaiki cara memperoleh harta di masa depan. Perbedaan ini penting dipahami agar sedekah harta belum jelas tidak disalahartikan sebagai jalan pintas untuk menghalalkan harta. Islam mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, bukan sekadar mengeluarkan sebagian harta tanpa memperhatikan asal-usulnya. Dengan memahami perbedaan antara sedekah, pembersihan harta, dan taubat, umat Islam akan lebih bijak dalam menyikapi sedekah harta belum jelas sesuai tuntunan syariat. Sikap Bijak Muslim Menghadapi Harta Belum Jelas Sikap pertama yang harus diambil ketika menghadapi sedekah harta belum jelas adalah melakukan introspeksi terhadap sumber penghasilan. Seorang muslim dianjurkan untuk meneliti kembali asal-usul hartanya dan memastikan setiap rupiah diperoleh dengan cara yang halal. Langkah berikutnya dalam menyikapi sedekah harta belum jelas adalah bertanya kepada ahli ilmu atau lembaga terpercaya jika terdapat keraguan. Konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat resmi dapat membantu menentukan sikap yang tepat sesuai syariat. Islam juga menganjurkan kehati-hatian dalam menerima penghasilan agar tidak terus-menerus dihadapkan pada persoalan sedekah harta belum jelas. Dengan memperbaiki akad, cara kerja, dan sistem usaha, seorang muslim dapat menjaga kehalalan hartanya sejak awal. Jika terlanjur memiliki harta yang meragukan, maka dalam konteks sedekah harta belum jelas, harta tersebut sebaiknya dikeluarkan untuk kepentingan umum tanpa niat sedekah, seperti membantu fasilitas sosial atau kepentingan masyarakat luas. Sikap bijak ini akan membantu umat Islam menjaga kesucian ibadahnya dan menghindari keraguan dalam beramal, termasuk dalam persoalan sedekah harta belum jelas. Menjaga Kehalalan Harta demi Keberkahan Sedekah Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa sedekah harta belum jelas bukanlah perkara sepele dalam ajaran Islam. Kehalalan sumber harta menjadi fondasi utama diterimanya setiap amal ibadah, termasuk sedekah. Niat baik untuk bersedekah harus diiringi dengan usaha memastikan bahwa harta yang dikeluarkan benar-benar halal. Dalam kasus sedekah harta belum jelas, Islam memberikan panduan yang jelas agar umat tidak terjebak pada amalan yang sia-sia. Dengan memahami hukum, perbedaan konsep, dan sikap yang benar terhadap sedekah harta belum jelas, seorang muslim dapat lebih tenang dalam beribadah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola rezeki yang Allah titipkan. Akhirnya, menjaga kehalalan harta bukan hanya soal hukum, tetapi juga wujud ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga pemahaman tentang sedekah harta belum jelas ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang lebih berkah dan diridhai Allah. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya
PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah cara umat Islam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam beribadah dan berbagi kebaikan. Salah satu bentuk ibadah yang kini semakin mudah dilakukan adalah sedekah digital. Dengan memanfaatkan teknologi, sedekah tidak lagi terbatas pada uang tunai atau pertemuan fisik, melainkan dapat dilakukan secara daring dengan jangkauan yang jauh lebih luas. Sedekah digital menjadi sarana baru bagi umat Islam untuk menunaikan sedekah jariyah, yaitu amal yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah wafat. Di era digital, sedekah jariyah dapat diwujudkan melalui berbagai media dan program berbasis teknologi yang manfaatnya berkelanjutan. Melalui sedekah digital, seorang muslim dapat berkontribusi dalam bidang ibadah, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Semua ini menunjukkan bahwa sedekah digital bukan hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat nilai-nilai ajaran Islam. Berikut ini tujuh contoh sedekah jariyah bernilai pahala terus-menerus: 1. Sedekah Digital untuk Pembangunan Masjid dan Sarana Ibadah Sedekah digital untuk pembangunan masjid kini semakin banyak dilakukan melalui platform donasi online yang dikelola lembaga terpercaya. Dengan sedekah digital, umat Islam dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan masjid meskipun tidak berada di lokasi pembangunan tersebut. Kemudahan sedekah digital membuat partisipasi umat Islam semakin luas. Cukup melalui ponsel, sedekah digital dapat disalurkan kapan saja tanpa terikat waktu dan tempat, sehingga semangat berbagi dapat terus terjaga. Sedekah digital untuk masjid memiliki nilai jariyah yang besar karena masjid akan terus digunakan untuk salat, pengajian, dan berbagai aktivitas ibadah lainnya. Setiap amal ibadah yang dilakukan di masjid tersebut akan menjadi aliran pahala bagi pemberi sedekah digital. Selain pembangunan fisik, sedekah digital juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana pendukung masjid, seperti sound system, siaran kajian online, dan fasilitas ibadah lainnya. Dengan demikian, sedekah digital untuk masjid menjadi bentuk amal jariyah yang relevan dan sangat dibutuhkan di era modern. 2. Sedekah Digital untuk Pendidikan Islam Berbasis Online Sedekah digital dalam bidang pendidikan Islam menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang sangat strategis. Banyak lembaga pendidikan Islam kini mengembangkan sistem pembelajaran berbasis online yang membutuhkan dukungan dana. Melalui sedekah digital, umat Islam dapat membantu penyediaan beasiswa santri, pengembangan kelas daring, hingga pembuatan modul pembelajaran Islam yang dapat diakses secara luas. Sedekah digital di bidang pendidikan memberikan dampak jangka panjang karena ilmu yang diajarkan akan terus diamalkan oleh para peserta didik. Selama ilmu tersebut digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir. Di tengah keterbatasan akses pendidikan di beberapa daerah, sedekah digital menjadi solusi agar ilmu Islam tetap tersebar merata. Oleh sebab itu, sedekah digital untuk pendidikan Islam merupakan investasi akhirat yang sangat bernilai. 3. Sedekah Digital untuk Wakaf Al-Qur’an dan Konten Dakwah Wakaf Al-Qur’an kini dapat dilakukan melalui sedekah digital dalam bentuk mushaf digital dan aplikasi Al-Qur’an. Hal ini memudahkan umat Islam untuk ikut berwakaf meskipun dengan nominal kecil. Sedekah digital juga berperan besar dalam mendukung produksi konten dakwah seperti video kajian, podcast Islami, dan artikel keislaman yang disebarkan melalui internet. Setiap kali Al-Qur’an digital dibaca atau konten dakwah ditonton, pahala sedekah digital akan terus mengalir kepada para donatur. Sedekah digital membantu para dai dan lembaga dakwah menjangkau generasi muda yang lebih dekat dengan teknologi. Dengan sedekah digital ini, syiar Islam dapat terus berkembang di ruang digital. 4. Sedekah Digital untuk Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan Sedekah digital juga dapat disalurkan untuk mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Banyak program kesehatan berbasis donasi online yang mengandalkan sedekah digital dari umat Islam. Melalui sedekah digital, bantuan kesehatan dapat disalurkan dengan cepat, terutama dalam kondisi darurat atau bencana. Sedekah digital dalam bidang kesehatan memiliki nilai jariyah karena fasilitas dan layanan kesehatan akan digunakan secara berkelanjutan. Setiap kesembuhan yang terjadi menjadi bagian dari pahala sedekah digital yang diberikan. Inilah wujud nyata sedekah digital dalam menebarkan kasih sayang dan kepedulian sosial. 5. Sedekah Digital untuk Pengembangan Aplikasi Islami Aplikasi Islami seperti Al-Qur’an digital, pengingat salat, dan kajian online membutuhkan dukungan dana agar dapat terus dikembangkan. Sedekah digital menjadi solusi untuk mendukung hal tersebut. Dengan sedekah digital, aplikasi Islami dapat diakses gratis oleh jutaan pengguna dan membantu mereka dalam beribadah. Setiap kali aplikasi digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir sebagai amal jariyah. Sedekah digital juga mendorong inovasi teknologi yang selaras dengan nilai Islam. Hal ini menjadikan sedekah digital sebagai sarana dakwah modern yang efektif. 6. Sedekah Digital untuk Media Islam dan Literasi Keislaman Media Islam berbasis digital membutuhkan dukungan agar dapat terus menyajikan konten yang berkualitas. Sedekah digital memungkinkan media Islam bertahan dan berkembang. Melalui sedekah digital, media Islam dapat memproduksi konten edukatif yang mencerahkan umat. Setiap kali konten tersebut dibaca atau dibagikan, pahala sedekah digital akan terus mengalir. Sedekah digital juga membantu meningkatkan literasi keislaman di tengah derasnya arus informasi. Dengan demikian, sedekah digital berperan penting dalam menjaga kualitas dakwah Islam. 7. Sedekah Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Sedekah digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi umat berbasis online. Program ini membantu mustahik menjadi lebih mandiri. Melalui sedekah digital, pelatihan usaha dan bantuan modal dapat disalurkan secara transparan. Sedekah digital di bidang ekonomi memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Pahala sedekah digital akan terus mengalir selama usaha tersebut berjalan dan bermanfaat. Inilah bentuk sedekah digital yang produktif dan berkelanjutan. Sedekah digital merupakan bentuk nyata adaptasi ajaran Islam di era modern tanpa menghilangkan esensi ibadah. Melalui sedekah digital, umat Islam dapat menunaikan sedekah jariyah dengan lebih mudah dan luas manfaatnya. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, sedekah digital dapat menjadi jalan kebaikan yang pahalanya terus mengalir. Semoga sedekah digital yang kita lakukan menjadi amal jariyah yang diterima oleh Allah SWT. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati
ZAKAT pertanian merupakan salah satu bentuk kewajiban zakat yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial di tengah umat. Dalam perkembangan zaman, metode bercocok tanam mengalami banyak perubahan, salah satunya dengan hadirnya sistem hidroponik yang semakin populer di kalangan petani modern. Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat Muslim, apakah hasil tanaman hidroponik termasuk objek Zakat Pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat Pertanian pada dasarnya berkaitan dengan hasil bumi yang diperoleh dari proses penanaman dan pemeliharaan hingga panen. Ketika metode tanam berubah dari konvensional ke modern, sebagian umat Islam merasa ragu apakah hukum Zakat Pertanian tetap berlaku atau justru mengalami pengecualian. Keraguan ini wajar karena hidroponik tidak menggunakan tanah secara langsung sebagaimana pertanian tradisional. Dalam Islam, Zakat Pertanian tidak hanya dipahami sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai sarana penyucian harta dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, memahami hukum Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik menjadi penting agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah zakat dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat. Seiring meningkatnya praktik pertanian modern di perkotaan, Zakat Pertanian juga menjadi isu relevan bagi petani kecil, pengusaha agribisnis, hingga komunitas urban farming. Tanpa pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian, dikhawatirkan akan terjadi kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau sebaliknya, muncul keraguan yang tidak berdasar. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang Zakat Pertanian dan kaitannya dengan hasil tanaman hidroponik, mulai dari konsep dasar, pandangan ulama, hingga cara perhitungannya. Dengan demikian, umat Islam diharapkan memperoleh pemahaman utuh mengenai Zakat Pertanian di era modern. Konsep Dasar Zakat Pertanian dalam Islam Zakat Pertanian merupakan zakat yang dikenakan atas hasil tanaman yang dipanen dan memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an, perintah Zakat Pertanian dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 141 yang memerintahkan agar menunaikan hak hasil panen pada waktu memetiknya. Ayat ini menjadi landasan kuat kewajiban Zakat Pertanian bagi umat Islam. Para ulama menjelaskan bahwa Zakat Pertanian dikenakan pada tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti padi, gandum, dan kurma. Namun, seiring perkembangan zaman, objek Zakat Pertanian mengalami perluasan makna sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pembahasan Zakat Pertanian tidak berhenti pada jenis tanaman klasik semata. Zakat Pertanian memiliki ketentuan nisab dan kadar yang berbeda dengan zakat harta lainnya. Nisab Zakat Pertanian umumnya sebesar lima wasaq atau setara dengan kurang lebih 653 kilogram gabah atau hasil sejenis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian bertujuan meringankan petani kecil sekaligus memastikan distribusi hasil panen bagi mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, Zakat Pertanian juga dipengaruhi oleh sistem pengairan. Tanaman yang diairi secara alami seperti hujan dikenakan zakat sebesar 10 persen, sedangkan tanaman yang memerlukan biaya pengairan dikenakan 5 persen. Prinsip ini menegaskan bahwa Zakat Pertanian sangat mempertimbangkan aspek usaha dan biaya produksi. Konsep keadilan dalam Zakat Pertanian menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adaptif dan relevan sepanjang zaman. Dengan memahami konsep dasar Zakat Pertanian, umat Islam dapat menilai bagaimana hukum zakat diterapkan pada metode tanam modern seperti hidroponik. Tanaman Hidroponik dalam Perspektif Zakat Pertanian Zakat Pertanian dalam konteks tanaman hidroponik sering menjadi bahan diskusi di kalangan ulama kontemporer. Hidroponik merupakan metode bercocok tanam tanpa tanah, menggunakan air dan nutrisi sebagai media utama. Meskipun berbeda secara teknis, hasil tanaman hidroponik tetap berasal dari proses budidaya yang menghasilkan panen. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa Zakat Pertanian hanya berlaku bagi tanaman yang ditanam di tanah. Namun, pandangan ini perlu ditinjau kembali karena esensi Zakat Pertanian terletak pada hasil panen, bukan semata-mata pada media tanam. Selama hasil tersebut memiliki nilai ekonomis dan diperoleh melalui usaha bercocok tanam, maka potensi kewajiban Zakat Pertanian tetap ada. Para ulama kontemporer cenderung memandang bahwa hasil tanaman hidroponik termasuk dalam kategori hasil pertanian. Dengan demikian, Zakat Pertanian tetap wajib dikeluarkan apabila hasil panen tersebut mencapai nisab. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum berputar bersama illat-nya. Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik juga relevan dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu mustahik dan menjaga keseimbangan sosial. Jika hasil hidroponik menghasilkan keuntungan besar namun tidak dizakati, maka tujuan luhur Zakat Pertanian menjadi tidak tercapai secara optimal. Dengan demikian, tanaman hidroponik tidak dapat dikecualikan begitu saja dari kewajiban Zakat Pertanian. Justru, kehadiran pertanian modern menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat Zakat Pertanian bagi umat Islam di era sekarang. Nisab dan Perhitungan Zakat Pertanian Hasil Hidroponik Zakat Pertanian hasil hidroponik tetap mengacu pada ketentuan nisab yang berlaku secara umum. Nisab Zakat Pertanian ditetapkan sebesar lima wasaq, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 653 kilogram hasil panen bersih. Apabila hasil hidroponik mencapai atau melebihi batas ini, maka Zakat Pertanian wajib dikeluarkan. Dalam perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, yang menjadi dasar adalah hasil panen kotor, bukan keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan praktik Zakat Pertanian sejak masa Rasulullah SAW yang menitikberatkan pada hasil panen, bukan laba usaha. Prinsip ini membedakan Zakat Pertanian dengan zakat perdagangan. Kadar Zakat Pertanian hidroponik umumnya disamakan dengan tanaman yang menggunakan pengairan berbiaya. Mengingat hidroponik memerlukan modal, nutrisi, listrik, dan perawatan intensif, maka kadar Zakat Pertanian yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari hasil panen. Penunaian Zakat Pertanian dilakukan setiap kali panen, tidak menunggu haul satu tahun sebagaimana zakat harta. Hal ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian memiliki karakteristik khusus yang bertujuan agar manfaatnya segera dirasakan oleh mustahik. Dengan memahami nisab dan cara perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat, adil, dan sesuai dengan prinsip syariat. Hikmah dan Urgensi Zakat Pertanian di Era Modern Zakat Pertanian memiliki hikmah besar dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dalam konteks pertanian modern seperti hidroponik, Zakat Pertanian menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap membawa keberkahan bagi banyak orang. Melalui Zakat Pertanian, hasil panen tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga dirasakan oleh fakir miskin dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa bagi muzakki. Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial. Zakat Pertanian juga mendorong etika usaha yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ketika petani menyadari bahwa setiap panen mengandung hak orang lain, maka usaha pertanian dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Nilai ini sangat relevan di tengah persaingan bisnis modern. Selain itu, Zakat Pertanian berperan dalam menguatkan ketahanan pangan umat. Dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk pemberdayaan mustahik di sektor pertanian, sehingga tercipta siklus kebaikan yang berkelanjutan. Dengan demikian, Zakat Pertanian bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga solusi sosial yang mampu menjawab tantangan umat di era modern. Zakat Pertanian tetap relevan dan wajib diperhatikan meskipun metode bercocok tanam telah berkembang pesat, termasuk melalui sistem hidroponik. Selama hasil tanaman hidroponik mencapai nisab dan memiliki nilai ekonomis, kewajiban Zakat Pertanian tidak gugur. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menghadapi perubahan zaman. Pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian akan membantu umat Islam menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keyakinan. Tanpa pemahaman ini, potensi keberkahan dari hasil pertanian modern bisa berkurang atau bahkan hilang. Oleh karena itu, edukasi tentang Zakat Pertanian perlu terus disosialisasikan. Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Zakat Pertanian menjadi bukti bahwa Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Akhirnya, Zakat Pertanian adalah bentuk ketaatan yang mendatangkan keberkahan, baik bagi muzakki maupun mustahik. Semoga pemahaman tentang Zakat Pertanian ini mendorong umat Islam untuk lebih sadar dan istiqamah dalam menunaikan kewajiban zakat di segala bidang kehidupan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Apakah Tunjangan Hari Raya Termasuk Harta yang Harus Dizakati
Apakah Tunjangan Hari Raya Termasuk Harta yang Harus Dizakati
ZAKAT Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu topik yang sering dibahas menjelang Hari Raya Idulfitri maupun Iduladha. Banyak umat Islam yang bertanya apakah THR termasuk harta yang wajib dizakati atau tidak. Hal ini penting dipahami karena zakat merupakan kewajiban syariat yang berfungsi menyucikan harta dan menolong sesama. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai dasar hukum, syarat, dan cara menghitung zakat THR agar kaum muslimin bisa mengamalkannya dengan benar. Pengertian THR dan Relevansinya dengan Zakat THR THR merupakan pendapatan tambahan yang diterima pekerja menjelang hari raya. Karena sifatnya sebagai penghasilan, banyak ulama mempersamakan THR dengan gaji bulanan. Maka, sebagian ulama kontemporer menyatakan bahwa zakat THR dikenakan dengan ketentuan yang sama seperti zakat profesi. Pemahaman ini membantu umat Islam melihat THR bukan hanya sebagai dana konsumsi, tetapi juga kesempatan untuk bersedekah dan berbagi. Dalam konteks zakat profesi, zakat THR dihitung sebagai penghasilan yang diterima seseorang dalam satu waktu. Jika jumlahnya mencapai nisab setelah digabungkan dengan harta lain, maka diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Inilah sebabnya mengapa THR sering dianggap bagian yang tidak terpisahkan dari perhitungan zakat tahunan atau bulanan seseorang. Para ulama juga mengingatkan bahwa zakat THR adalah bentuk ketaatan yang dapat menambah keberkahan dalam rezeki. Meskipun THR diterima setahun sekali, ia tetap masuk kategori harta yang berkembang karena sifatnya sebagai penghasilan. Maka, pengeluaran zakat dari THR dapat menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Selain itu, THR biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Namun, para ulama menganjurkan agar tidak lupa menyisihkan sebagian harta tersebut untuk zakat THR, terutama ketika jumlahnya besar dan mencukupi nisab. Dengan demikian, umat Islam tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan tanggung jawab sosial. Memahami Ketentuan Zakat THR Pertanyaan mengenai apakah THR wajib dizakati muncul karena tidak semua penghasilan dalam Islam otomatis dikenai zakat. Namun, mayoritas ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa zakat THR wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat zakat profesi. Artinya, THR diperlakukan sebagai pendapatan yang diterima dalam satu periode tertentu. Ketentuan zakat profesi menetapkan bahwa penghasilan yang diterima secara langsung bisa dikenai zakat tanpa menunggu haul jika seseorang memilih menggunakan metode zakat bulanan. Dalam hal ini, zakat THR dihitung dengan cara yang sama seperti zakat gaji, yaitu mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah bersih yang diterima. Pendapat ini memudahkan umat Islam untuk segera mengeluarkan zakat ketika menerima THR. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa zakat THR baru wajib bila harta hasil akumulasi THR dan penghasilan lainnya mencapai nisab setelah genap satu tahun (haul). Pendapat ini mengikuti analogi zakat mal. Namun, pendapat pertama lebih banyak digunakan oleh lembaga zakat di Indonesia karena dianggap lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi modern. Dengan demikian, hukum zakat THR sebenarnya tidak terlepas dari interpretasi dan pilihan metode zakat yang dianut seseorang. Selama memenuhi rukun zakat dan syarat wajibnya, pengeluaran zakat dari THR dianggap sah dan berpahala. Yang terpenting, umat Islam tetap menjaga niat agar zakat yang dikeluarkan bersifat ikhlas karena Allah SWT. Kesimpulannya, THR dapat termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati, terutama jika jumlahnya besar dan digabungkan dengan penghasilan lain telah mencapai nisab. Maka, umat Islam perlu memahami cara menghitung dan mengeluarkan zakat THR dengan tepat. Cara Menghitung Zakat THR yang Mudah dan Praktis Untuk memastikan kewajiban ditunaikan dengan benar, umat Islam perlu memahami cara perhitungan zakat THR. Pada prinsipnya, jumlah zakat profesi dan zakat THR adalah 2,5 persen dari penghasilan bersih. Perhitungan ini cukup sederhana dan mudah diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Jika THR diterima sebesar Rp5.000.000, maka zakat THR dapat dihitung dengan rumus 2,5 persen × Rp5.000.000 = Rp125.000. Jumlah inilah yang kemudian dikeluarkan sebagai zakat. Jika ingin lebih teliti, seseorang dapat mengurangi biaya kebutuhan pokok dari jumlah THR sebelum menghitung zakat, tergantung metode zakat profesi yang dianutnya. Metode lain adalah menggabungkan THR dengan pendapatan lain selama setahun untuk melihat apakah totalnya mencapai nisab. Jika total penghasilan setahun mencapai nisab setara 85 gram emas, maka zakat THR wajib dikeluarkan pada akhir tahun. Namun, banyak lembaga zakat menganjurkan membayar zakat ketika THR diterima agar tidak lupa atau menunda. Para ustaz dan lembaga zakat juga menekankan bahwa zakat THR dihitung dengan niat menyucikan harta. Dengan menunaikan zakat, seseorang dapat menjaga keberkahan rezeki yang diberikan Allah. Perhitungan sederhananya juga membantu umat Islam agar lebih disiplin dalam mengelola harta. Selain itu, teknologi saat ini memudahkan perhitungan zakat THR, karena tersedia kalkulator zakat di website lembaga resmi seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Hal ini membantu umat Islam menghitung secara akurat sesuai dengan standar syariah. Mengapa Membayar Zakat THR Sangat Dianjurkan dalam Islam? Selain sebagai kewajiban, zakat THR membawa banyak manfaat bagi penerimanya maupun pemberinya. Zakat berfungsi sebagai bentuk pembersihan jiwa dan harta. Dengan mengeluarkan zakat dari THR, seseorang menunjukkan rasa syukurnya terhadap karunia yang Allah berikan. THR yang biasanya datang menjelang hari raya menjadi momentum yang tepat untuk berbagi. Zakat yang dikeluarkan dari THR juga membantu kaum dhuafa yang sedang mempersiapkan kebutuhan hari raya. Oleh karena itu, zakat THR memiliki nilai sosial yang tinggi. Dengan menunaikan zakat, seseorang membantu meningkatkan kebahagiaan saudaranya yang mungkin kekurangan. Islam menekankan pentingnya solidaritas sosial, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan. Selain itu, membayar zakat THR dapat memperkuat spiritualitas seseorang. Zakat mengajarkan bahwa harta hanyalah titipan yang harus disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat. Ketika seseorang mengeluarkan zakat dari THR-nya, ia merasakan ketenangan batin dan keyakinan bahwa Allah akan mengganti dengan rezeki yang lebih baik. Banyak umat Islam merasakan bahwa setelah rutin mengeluarkan zakat THR, rezeki mereka menjadi lebih teratur dan berkah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Makin sering kita berbagi, makin Allah lapangkan rezeki kita. Zakat juga melatih seseorang untuk lebih peduli terhadap sesama. Dengan rutin menunaikan zakat THR, seorang muslim terbiasa untuk melihat kebutuhannya secara proporsional dan tidak berlebihan dalam membelanjakan THR. Kebiasaan ini sangat dianjurkan dalam Islam sebagai sikap qana‘ah dan tawadhu. Kesadaran Menunaikan Zakat THR Dari seluruh pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat THR adalah salah satu bentuk zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. THR yang diterima pekerja merupakan penghasilan yang dapat terkena zakat jika mencapai nisab atau digabungkan dengan pendapatan lain. Karena itu, umat Islam perlu memahami hukum, syarat, dan cara perhitungannya. Membayar zakat THR juga memberikan banyak manfaat, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Zakat menyucikan harta, memperkuat rasa syukur, serta membantu kaum dhuafa menjalani hari raya dengan lebih bahagia. Oleh karena itu, menunaikan zakat dari THR adalah amalan yang sangat dianjurkan dan membawa keberkahan. Akhirnya, sebagai umat Islam kita diajak untuk selalu mengutamakan ketaatan dan kepedulian. Dengan menunaikan zakat THR, kita tidak hanya menunaikan kewajiban syariat, tetapi juga mengambil bagian dalam menyebarkan kebahagiaan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua dan melapangkan rezeki kita. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Mendorong UMKM Naik Kelas, Berbisnis Halal dan Bawa Keberkahan
Mendorong UMKM Naik Kelas, Berbisnis Halal dan Bawa Keberkahan
USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, UMKM juga berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan memperkuat ekonomi umat. Namun, tantangan UMKM saat ini bukan hanya bertahan, melainkan mampu naik kelas menjadi usaha yang profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dalam perspektif Islam, kegiatan bisnis tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan materi. Islam mengajarkan bahwa usaha harus dijalankan secara halal dan penuh keberkahan agar membawa kebaikan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Konsep Bisnis Halal dan Berkah Bisnis halal dalam Islam mencakup seluruh proses usaha, mulai dari sumber modal, bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Usaha yang terbebas dari unsur riba, penipuan, dan ketidakjelasan akan menghadirkan ketenangan batin serta kepercayaan konsumen. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 172). Ayat ini menegaskan bahwa rezeki yang halal dan baik menjadi fondasi utama dalam aktivitas ekonomi seorang muslim. Landasan Al-Qur’an dan Hadits Islam memberikan panduan tegas terkait etika bisnis. Salah satu prinsip utamanya adalah larangan riba serta keharusan berlaku jujur dalam transaksi. Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.” (HR. At-Tirmidzi). Hadits ini menunjukkan bahwa kejujuran dalam bisnis memiliki kedudukan mulia di sisi Allah. Pandangan Ulama tentang Etika Bisnis Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa mencari nafkah dengan cara halal merupakan bagian dari ibadah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa muamalah harus berlandaskan keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, keuntungan dalam Islam bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas. Strategi UMKM Naik Kelas Berbasis Ekonomi Islam UMKM dapat berkelanjutan dengan strategi yang dapat diterapkan sebagai berikut: 1. Menjamin kehalalan produk dan proses usaha 2. Mengelola keuangan secara syariah dan transparan 3. Menjunjung kejujuran serta keterbukaan informasi 4. Meningkatkan kualitas produk dan profesionalisme kerja 5. Menguatkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Strategi ini membantu UMKM membangun kepercayaan pasar sekaligus menjaga nilai-nilai syariah. Niat dan Etos Kerja Islami Keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh strategi, tetapi juga oleh niat pelaku usaha. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Niat yang lurus akan melahirkan etos kerja islami seperti amanah, disiplin, kerja keras, dan istiqamah, sehingga usaha tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga bernilai ibadah. Kesimpulan UMKM yang ingin naik kelas perlu memadukan profesionalisme bisnis dengan nilai-nilai ekonomi Islam. Kehalalan usaha, kejujuran, kualitas kerja, serta kepedulian sosial merupakan kunci keberhasilan yang berkelanjutan. Ketika bisnis dijalankan dengan niat ibadah dan etos kerja islami, usaha tersebut tidak hanya menghasilkan keuntungan materi, tetapi juga mendatangkan ketenangan dan keberkahan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | BAZNAS Sukabumi/BL-01
Anda Punya Kewajiban Mengenalkan Sedekah pada Anak, ini Caranya
Anda Punya Kewajiban Mengenalkan Sedekah pada Anak, ini Caranya
MENGAJARKAN anak tentang nilai kebaikan merupakan salah satu tugas terpenting orang tua. Salah satu nilai utama yang perlu dikenalkan sejak kecil adalah sedekah. Karena itu, memahami cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini menjadi langkah penting dalam membentuk karakter dermawan, penuh empati, dan dekat dengan Allah. Melalui pembiasaan yang tepat, sedekah tidak hanya menjadi tindakan memberi, tetapi juga sarana menanamkan ketakwaan dan kepedulian sosial dalam jiwa anak. Mengapa Orang Tua Perlu Kenalkan Sedekah Sejak Dini Menanamkan kebiasaan baik sejak anak masih kecil akan lebih mudah diterima dan menjadi karakter permanen dalam kehidupannya. Inilah mengapa orang tua perlu memahami cara kenalkan sedekah sejak dini agar nilai-nilai Islam tertanam kuat dalam diri mereka. Pertama, cara kenalkan sedekah sejak dini membantu anak memahami bahwa harta adalah titipan Allah. Dengan begitu, anak lebih mudah belajar untuk tidak sombong dan tidak pelit terhadap sesama. Kesadaran ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi perlu ditanam melalui proses pembiasaan yang terus menerus. Kedua, cara kenalkan sedekah sejak dini merupakan bagian dari pendidikan akhlak. Anak-anak yang terbiasa bersedekah akan tumbuh dengan hati lembut, memiliki empati, serta mudah membantu orang lain. Sikap ini merupakan bagian dari tujuan besar pendidikan Islam. Ketiga, pentingnya cara kenalkan sedekah sejak kecil juga terkait pembentukan mental tangguh. Anak yang belajar berbagi akan lebih mudah menghadapi kesulitan hidup, karena mereka memahami bahwa setiap manusia saling membutuhkan dan Allah selalu menolong orang yang menolong saudaranya. Keempat, cara kenalkan sedekah membantu anak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Ketika mereka diajak menyisihkan sebagian uang jajan, mereka belajar mengelola harta dengan bijak. Ini adalah bentuk pendidikan finansial Islami yang sangat bermanfaat untuk masa depan mereka. Kelima, melalui cara kenalkan sedekah, anak juga diperkenalkan kepada konsep pahala. Anak belajar bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, tidak akan hilang di sisi Allah. Pemahaman ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik sepanjang hidupnya. Menjelaskan Makna Sedekah dengan Bahasa Sederhana Langkah berikutnya dalam cara kenalkan sedekah pada anak adalah memberikan penjelasan yang dapat mereka pahami. Anak kecil belajar melalui analogi sederhana dan contoh konkret yang dekat dengan kehidupan mereka. Pertama, cara kenalkan sedekah bisa dimulai dengan menjelaskan bahwa sedekah adalah berbagi. Orang tua dapat mengatakan bahwa sedekah berarti memberikan sesuatu yang kita punya agar orang lain juga merasa senang. Penjelasan sederhana ini memudahkan anak menangkap konsep dasarnya. Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan melalui storytelling. Misalnya, menceritakan kisah sahabat Nabi yang dermawan seperti Abu Bakar dan Utsman bin Affan. Kisah-kisah inspiratif akan menumbuhkan rasa ingin meniru dalam diri anak. Ketiga, orang tua bisa menggunakan permainan sebagai cara kenalkan sedekah. Misalnya, membuat permainan “kotak kebaikan” di mana anak memasukkan sesuatu yang ingin ia sedekahkan setiap hari. Aktivitas ini membuat sedekah terasa menyenangkan. Keempat, memberikan contoh nyata merupakan cara kenalkan sedekah paling efektif. Anak adalah peniru ulung. Ketika ia melihat orang tuanya bersedekah dengan ikhlas, ia akan belajar melakukan hal yang sama tanpa merasa dipaksa. Kelima, cara kenalkan sedekah juga bisa melalui visual, seperti video edukasi Islami yang menceritakan manfaat berbagi. Media visual akan membantu anak memahami konsep sedekah secara lebih konkret dan mudah diingat. Membiasakan Anak Bersedekah Paling Kecil Salah satu cara kenalkan sedekah yang efektif adalah memulai dari hal yang sederhana. Anak tidak perlu langsung memberikan benda berharga; yang terpenting adalah membangun kebiasaan memberi. Pertama, orang tua bisa menggunakan celengan khusus sebagai cara kenalkan sedekah. Setiap mendapatkan uang jajan, anak diajak menyisihkan sebagian untuk sedekah. Ini mengajarkan konsistensi dan tanggung jawab. Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan dengan mengajak anak memberi makanan kepada tetangga atau teman bermain. Ketika anak melihat wajah orang yang menerima bantuan, ia belajar tentang kebahagiaan berbagi. Ketiga, membiasakan anak bersedekah dalam kegiatan keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang efektif. Misalnya, saat keluarga mengadakan pengajian atau berbagi takjil di bulan Ramadan, anak dilibatkan dalam prosesnya. Keempat, cara kenalkan sedekah dapat melalui pemberian barang-barang yang sudah tidak digunakan tetapi masih layak. Anak diajak memilah mainan untuk diberikan kepada anak yang kurang mampu. Ini mengajarkan mereka untuk tidak menimbun barang. Kelima, orang tua dapat memberikan reward berupa pujian sebagai penguat dalam cara kenalkan sedekah. Bukan untuk riya, tetapi untuk memotivasi anak agar merasa perbuatannya dihargai dan bernilai baik. Keteladanan Cara Kenalkan Sedekah yang Utama Anak lebih banyak belajar dari apa yang mereka lihat dibandingkan apa yang mereka dengar. Oleh karena itu, keteladanan orang tua menjadi faktor terbesar dalam cara kenalkan sedekah kepada anak. Pertama, orang tua sebaiknya bersedekah di depan anak, namun tetap menjaga keikhlasan. Ini bukan pamer, tetapi bagian dari pendidikan akhlak. Cara kenalkan sedekah seperti ini memberikan kesan mendalam bagi anak. Kedua, dalam cara kenalkan sedekah, orang tua bisa mengajak anak setiap kali menyalurkan bantuan, baik ke masjid, lembaga zakat, atau tetangga sekitar. Keterlibatan langsung akan menguatkan pemahaman mereka tentang pentingnya berbagi. Ketiga, cara kenalkan sedekah akan semakin kuat jika orang tua sering berdiskusi tentang manfaat sedekah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, berbicara tentang bagaimana sedekah mendatangkan keberkahan dan menolak bala. Keempat, mencontohkan sedekah waktu dan tenaga juga bagian dari cara kenalkan sedekah. Anak perlu tahu bahwa sedekah bukan hanya uang. Membersihkan masjid, membantu orang tua, atau menolong teman juga termasuk sedekah. Kelima, menjaga adab dalam bersedekah merupakan bagian penting dalam cara kenalkan sedekah. Orang tua dapat menunjukkan kepada anak bahwa sedekah harus dilakukan tanpa merendahkan penerima, melainkan dengan kasih sayang dan kelembutan. Anak Terlibat Kegiatan Sosial, Cara Kenalkan Sedekah Anak akan lebih memahami makna berbagi ketika mereka melihat langsung kondisi orang lain. Kegiatan sosial menjadi sarana efektif dalam cara kenalkan sedekah yang berdampak jangka panjang. Pertama, orang tua bisa mengajak anak berkunjung ke panti asuhan. Pengalaman ini dapat membuka hati anak dan menjadi cara kenalkan sedekah yang sangat kuat. Mereka melihat kebutuhan nyata dan belajar bersyukur. Kedua, cara kenalkan sedekah bisa dilakukan dengan melibatkan anak dalam kegiatan bakti sosial yang diadakan masjid. Anak membantu membagikan paket sembako sehingga ia merasakan langsung aktivitas memberi. Ketiga, mengikuti program donasi keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang baik. Misalnya, setiap bulan keluarga mengumpulkan dana sedekah untuk disalurkan melalui lembaga zakat. Anak dilibatkan dalam proses memilih program bantuan. Keempat, cara kenalkan sedekah dapat diperluas melalui kegiatan sekolah seperti berbagi makanan atau donasi bencana. Orang tua bisa memberi arahan agar anak memahami tujuan kegiatan tersebut. Kelima, melalui keterlibatan sosial, cara kenalkan sedekah akan melatih anak untuk peka terhadap lingkungan. Mereka belajar melihat masalah dan tergerak untuk membantu, sebuah sikap yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan beragama. Pentingnya Konsistensi dalam Kenalkan Sedekah Pada akhirnya, kunci utama dari cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini adalah konsistensi dan keteladanan. Paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa pendidikan sedekah tidak bisa dilakukan sekali saja, tetapi harus menjadi bagian dari rutinitas keluarga. Dengan pembiasaan yang tepat, anak akan tumbuh menjadi pribadi dermawan dan memiliki hati yang dekat dengan Allah. Cara kenalkan sedekah yang diterapkan sejak dini akan menjadi investasi akhlak yang luar biasa. Anak bukan hanya mengerti konsep berbagi, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang akan membentuk generasi berakhlak mulia. Orang tua memiliki peran besar dalam cara kenalkan sedekah. Ketika mereka memberikan teladan dan bimbingan yang baik, anak akan menyerap nilai-nilai tersebut dengan mudah dan mengingatnya seumur hidup. Dengan demikian, paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa cara kenalkan sedekah bukan sekadar mengajarkan memberi, tetapi membangun karakter dan spiritualitas anak. Semoga generasi Muslim mendatang tumbuh menjadi generasi yang saling peduli dan cinta kepada sesama. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/12/2025 | Humas BAZNAS RI/BL-01
Bencana Sumatera, Sebuah Pandangan Ekoteologis dan Krisis Kebijakan Lingkungan
Bencana Sumatera, Sebuah Pandangan Ekoteologis dan Krisis Kebijakan Lingkungan
MUSIBAH ekologis yang menghantam Pulau Sumatera pada akhir November 2025 bukan sekadar peristiwa geologis ekstrem, melainkan cermin dari relasi manusia dengan alam yang rusak akibat eksploitasi. Ketika bencana terjadi secara berulang dan skalanya semakin besar, pertanyaan paling logis bukan lagi mengapa alam murka, tetapi mengapa manusia mengabaikan rambu rambu ekologis yang diwariskan oleh leluhur. Sumatera pernah menjadi contoh harmoninya masyarakat dan hutan, namun ketika sistem nilai itu digantikan oleh logika ekstraktif dan kebijakan perizinan yang permisif, keseimbangan itu runtuh. Pada titik inilah ekoteologi Nusantara bukan hanya perlu dibahas, tetapi harus dipertimbangkan sebagai fondasi tata kelola lingkungan negara. Ekoteologi Nusantara sebagai Dasar Relasi Dalam masyarakat adat Nusantara seperti Minangkabau, Dayak, dan Baduy, hutan dan sungai bukan ruang ekonomi murni, melainkan bagian dari tatanan moral dan spiritual. Di Minangkabau, sistem hutan ulayat dan ritual buka rimbo memastikan penggunaan hutan tidak melampaui daya dukung ekologis. Penelitian Sembiring menunjukkan bahwa nagari yang mempertahankan tata kelola adat mampu menjaga tutupan hutan lebih stabil selama 15 tahun terakhir dibandingkan wilayah yang mengandalkan regulasi perizinan pemerintah (Sembiring, 2022). Di Kalimantan, masyarakat Dayak Kenyah dengan konsep tana’ ulen menempatkan hutan sebagai zona sakral, sehingga penebangan hanya diperbolehkan untuk kepentingan adat tertentu. Studi Eghenter (2017) menemukan bahwa wilayah tana’ ulen memiliki tingkat keanekaragaman hayati dan fungsi hidrologis yang sebanding dengan taman nasional. Di Baduy, leuweung kolot dijaga sebagai hutan primer yang tidak boleh disentuh, dan penelitian Karim (2021) menunjukkan sistem ini menjaga stabilitas debit Sungai Ciujung dan mencegah banjir besar di hilir. Melalui contoh-contoh ini tampak bahwa masyarakat adat menjaga alam bukan karena regulasi teknis, tetapi karena relasi etis dan spiritual. Keraf berpendapat bahwa krisis lingkungan terjadi saat manusia memposisikan diri sebagai pusat dan alam sebagai alat, sehingga menghapus etika ekologis dalam diri manusia (Keraf, 2014). Sejalan dengan itu, Nasution menegaskan bahwa dalam perspektif ekoteologi Islam, pengelolaan bumi adalah amanah dan pengabaian terhadap amanah tersebut menghasilkan kerusakan sosial dan ekologis (Nasution, 2021). Maka ekoteologi bukan konsep abstrak, tetapi kerangka hidup yang telah terbukti mengamankan keberlanjutan ekologis selama berabad abad. Bencana Alam atau Akibat Kebijakan Manusia? Akhir November 2025 memperlihatkan bagaimana kerusakan ekologis kembali menghasilkan penderitaan massal. Banjir bandang dan longsor melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga Aceh, menewaskan ratusan jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Laporan internasional berjudul Landslides and flash floods on Indonesia’s Sumatera island leave at least 23 dead and dozens missing oleh jurnalis Binsar Bakkara untuk AP News menggambarkan bagaimana banjir bandang menyapu pemukiman, menghancurkan jembatan dan akses jalan, serta meninggalkan kerusakan parah pada infrastruktur (Bakkara, 2025). AP News kemudian memperbarui laporan korban melalui artikel Death toll from floods and landslides on Indonesia’s Sumatera island rises to 164 oleh Niniek Karmini dan Kasparman Piliang, menunjukkan eskalasi dampak yang mengerikan (Karmini dan Piliang, 2025). Media nasional juga mencatat skala tragedi. Tempo dalam artikel Update BNPB: Korban Tewas Bencana Sumatera Jadi 442 Orang mengutip data BNPB bahwa korban meninggal mencapai 442 orang dan ratusan lainnya masih hilang. Sementara laporan Duka Mendalam dari Utara Sumatera: 442 Orang Tewas dari Minangkabaunews menggambarkan kehancuran sosial, ekonomi, dan emosional yang dialami warga. Banyak analis dan aktivis lingkungan menilai deforestasi besar besaran untuk industri sawit, tambang, dan kehutanan komersial memperburuk banjir dan longsor. Di sejumlah titik, wilayah yang dilanda banjir berada dalam konsesi perkebunan atau penebangan kayu. Bencana yang seharusnya bisa diredam menjadi tragedi kemanusiaan karena kerusakan ekosistem menghilangkan daya tahan alami lingkungan. Dengan demikian sangat jelas bahwa bencana ini bukan semata hujan ekstrem. Ia adalah akibat dari pemutusan relasi manusia dengan alam, dan relasi itu diputus oleh sistem ekonomi dan kebijakan, bukan oleh masyarakat adat. Keterputusan Negara dari Kearifan Ekologis Pemerintah selama ini berupaya menangani bencana dengan respons tanggap darurat, namun gagal mengatasi akar persoalan. Kebijakan lingkungan masih berpijak pada paradigma pertumbuhan ekonomi, di mana hutan dianggap aset negara untuk dieksploitasi demi investasi. Sistem ini menempatkan masyarakat adat sebagai hambatan pembangunan, bukan mitra konservasi. Penelitian Purba (2020) menunjukkan bahwa 63 persen konflik tenurial di sektor kehutanan terjadi karena tumpang tindih antara konsesi industri dan wilayah adat. Ini membuktikan bahwa negara terus mengabaikan tata kelola ekologis berbasis nilai yang telah terbukti berhasil menjaga keseimbangan alam. Bencana Sumatera 2025 seharusnya menjadi titik balik kesadaran pemerintah. Jika negara terus memberi izin penebangan di wilayah rawan ekologis, membatasi ruang adat, dan meminggirkan struktur spiritual masyarakat lokal, maka siklus bencana hanya akan terus berulang. Ekoteologi Nusantara menawarkan kerangka etis untuk membenahi kebijakan lingkungan yaitu mengelola bumi dengan rasa hormat, melibatkan komunitas adat dalam pengambilan keputusan, dan menolak pembangunan yang mengorbankan keseimbangan ekologis. Indonesia tidak kekurangan data ilmiah, tidak kekurangan tradisi kearifan lokal, dan tidak kekurangan penjelasan teologis tentang pentingnya menjaga alam. Yang kurang adalah keberanian politik untuk menempatkan keberlanjutan ekologis di atas kepentingan ekonomi sesaat. Jika pemerintah berani menjadikan nilai spiritual dan kearifan ekologis sebagai fondasi kebijakan publik, maka bencana tidak lagi menjadi nasib, tetapi sejarah yang bisa dihentikan. (Dikutip https://kemenag.go.id). *** *) Penulis adalah Jemmy Ibnu Suardi (Peneliti Ekoteologi dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Kandidat Doktor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten). Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui: BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/12/2025 | Jemmy Ibnu Suardi *)
Era Digital Kuatkan Zakat Profesi dan Mal untuk Milenial dan Gen-Z
Era Digital Kuatkan Zakat Profesi dan Mal untuk Milenial dan Gen-Z
GENERASI Milenial (lahir 1981-1996) dan Generasi Z (lahir 1997-2012) kini mendominasi angkatan kerja dan pasar konsumen global. Karakteristik khas mereka—melek teknologi, sadar sosial, dan mengutamakan transparansi—memiliki implikasi signifikan terhadap praktik ibadah finansial, terutama zakat. Dalam konteks ini, perdebatan klasik antara Zakat Profesi dan Zakat Mal menjadi sangat relevan bagi demografi muda ini. Pergeseran Sumber Kekayaan: Dominasi Zakat Profesi Secara tradisional, fokus utama zakat adalah Zakat Mal (kekayaan yang disimpan, seperti emas, perak, hasil pertanian, atau aset perdagangan), yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan haul. Namun, mayoritas Milenial dan Gen Z berada dalam ekonomi berbasis jasa dan gaji. Mereka adalah profesional, freelancer, pekerja digital, dan karyawan swasta yang kekayaannya sebagian besar berasal dari penghasilan bulanan. Kekayaan mereka cenderung likuid dan berputar cepat, tidak selalu berbentuk simpanan aset dalam jangka waktu satu tahun penuh (haul). Hal inilah yang menempatkan Zakat Profesi (zakat atas penghasilan atau gaji) pada posisi sentral bagi generasi ini. Dalam pandangan ulama kontemporer, zakat profesi dianalogikan dengan hasil pertanian yang dikeluarkan saat panen, yaitu setiap menerima penghasilan. Relevansinya tinggi karena: Pendapatan Teratur: Milenial dan Gen Z menerima gaji/honor secara bulanan, memudahkan pemotongan zakat langsung. Kepatuhan Instan: Membayar zakat saat menerima penghasilan (bukan menunggu haul) sesuai dengan sifat praktis dan instan generasi ini. Jumlah yang Relatif Kecil: Membayar 2.5% dari gaji bulanan terasa lebih ringan dan terkelola dibandingkan mengeluarkan persentase besar dari total kekayaan tahunan. Milenial, Gen Z, dan Isu Akuntabilitas Dua generasi ini dikenal memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Mereka tidak hanya ingin tahu bahwa zakat mereka disalurkan, tetapi juga dampak yang ditimbulkannya. Zakat Mal Fokus pada Pembersihan Harta Statis Zakat Profesi (yang dibayarkan secara reguler) memungkinkan lembaga amil menyusun program penyaluran yang lebih terencana dan berkelanjutan. Platform zakat digital sangat memfasilitasi kebutuhan transparansi Milenial dan Gen Z. Mereka dapat melacak penyaluran zakat profesi mereka secara real-time, melihat infografis dampak, dan bahkan memilih program spesifik (misalnya, beasiswa, pelatihan keterampilan, atau bantuan UMKM). Fitur-fitur ini memperkuat kepercayaan dan menunjukkan bahwa dana mereka bergerak aktif untuk kebaikan umat, sesuai dengan nilai-nilai keterlibatan sosial yang dianut generasi ini. Strategi Inklusi Zakat untuk Generasi Muda Untuk memaksimalkan potensi zakat dari Milenial dan Gen Z, lembaga amil harus mengadopsi pendekatan yang relevan: Digitalisasi Penuh: Menyediakan platform mobile-friendly dan terintegrasi dengan metode pembayaran digital (e-wallet, virtual account). Edukasi Zakat Profesi: Memperjelas dasar hukum dan manfaat kemudahan membayar zakat profesi, khususnya bagi first jobber dan freelancer. Laporan Dampak: Mengganti laporan keuangan yang kaku dengan laporan dampak visual yang menunjukkan kisah nyata perubahan yang didanai oleh zakat. Kesimpulan: Bagi Milenial dan Gen Z, fokus pada Zakat Profesi adalah keniscayaan ekonomi. Namun, yang lebih penting adalah integrasi prinsip Zakat Mal (yaitu pembersihan harta dan pemenuhan rukun Islam) dengan metode penyaluran yang transparan dan digital. Zakat profesi memberikan jalan masuk yang praktis, sementara kebutuhan mereka akan akuntabilitas memaksa lembaga amil untuk meningkatkan standar transparansi dan pelaporan. Dengan demikian, relevansi dua generasi ini mendorong modernisasi sistem zakat di Indonesia. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Dari Zakat ke Manfaat, Mengubah Uang Menjadi Pemberdayaan Umat
Dari Zakat ke Manfaat, Mengubah Uang Menjadi Pemberdayaan Umat
ZAKAT sebagai pilar ketiga dalam Islam, memiliki fungsi ganda: kewajiban ritual keagamaan dan instrumen sosial-ekonomi yang kuat. Selama berabad-abad, peran zakat seringkali dipahami secara sempit, yaitu hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar (konsumtif) bagi delapan golongan mustahik. Namun, di era modern ini, telah terjadi pergeseran paradigma fundamental dalam pengelolaan zakat, yaitu dari sekadar "memberi" menjadi "memberdayakan". Transformasi ini bertujuan agar dana zakat tidak hanya menjadi solusi sementara, melainkan menjadi katalisator bagi perubahan sosial yang berkelanjutan dan menciptakan kemandirian bagi umat. Menggeser Fokus dari Konsumsi ke Investasi Inti dari pemberdayaan zakat adalah mengubah dana yang awalnya bersifat jangka pendek (untuk makan, pakaian, atau biaya hidup) menjadi investasi jangka panjang (modal, pelatihan, dan aset produktif). 1. Modal Usaha dan Kewirausahaan Salah satu program pemberdayaan yang paling efektif adalah penyediaan modal usaha bergulir tanpa bunga. Dana zakat dialokasikan untuk mustahik yang memiliki potensi wirausaha, baik dalam skala mikro maupun kecil. Bantuan ini sering disertai dengan pendampingan, pelatihan manajemen keuangan, dan pemasaran. Dampaknya: Mustahik yang tadinya adalah penerima bantuan kini bertransformasi menjadi muzaki potensial di masa depan. Mereka tidak lagi bergantung pada bantuan, melainkan mampu menafkahi diri dan keluarga secara mandiri. Ini menciptakan multiplier effect dalam perekonomian lokal. 2. Pendidikan dan Keterampilan Kemiskinan seringkali berakar pada kurangnya akses terhadap pendidikan dan keterampilan yang relevan. Zakat pemberdayaan berfokus pada investasi manusia: Beasiswa Produktif: Memberikan beasiswa penuh bagi anak-anak mustahik, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Pelatihan Kejuruan: Membiayai kursus keterampilan teknis (misalnya menjahit, bengkel, atau keterampilan digital) yang memiliki permintaan tinggi di pasar kerja. Melalui investasi ini, zakat menjadi jembatan bagi mustahik untuk keluar dari lingkaran kemiskinan antargenerasi, karena pendidikan adalah kunci mobilitas sosial. Zakat yang Terukur dan Terprogram Pemberdayaan umat membutuhkan program yang terukur dan profesional. Lembaga Amil Zakat (LAZ) kini berperan layaknya konsultan pembangunan sosial: Verifikasi Tepat Sasaran: Memastikan mustahik yang menerima bantuan produktif benar-benar memiliki komitmen dan potensi untuk berkembang. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan berkala terhadap usaha atau pendidikan yang dibiayai zakat untuk memastikan program berjalan efektif dan mencapai tujuan kemandirian. Integrasi Digital: Memanfaatkan teknologi, baik dalam penghimpunan (Zakat Digital) maupun dalam penyaluran dan pelaporan, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi program pemberdayaan. Kesimpulan Zakat yang bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan adalah kunci untuk mewujudkan potensi umat secara maksimal. Dengan mengalihkan fokus dari bantuan konsumtif sesaat menjadi investasi produktif jangka panjang, dana zakat menjadi kekuatan nyata yang mampu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun masyarakat Muslim yang mandiri, sejahtera, dan berdaya. Zakat adalah bukan sekadar transfer harta, melainkan transfer martabat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Mencari Keberkahan Setelah Gajian untuk Infak dan Sedekah
Mencari Keberkahan Setelah Gajian untuk Infak dan Sedekah
SETIAP awal bulan, momen menerima gaji menjadi hal yang ditunggu banyak orang. Bukan hanya karena hasil kerja keras akhirnya terbayar, tetapi juga menjadi waktu yang tepat untuk bersyukur dan berbagi rezeki. Dalam Islam, sebagian dari harta yang kita peroleh mengandung hak orang lain yang membutuhkan. Di sinilah hikmah besar berinfak dan bersedekah setelah gajian bisa dirasakan, terutama ketika disalurkan melalui BAZNAS Provinsi Lampung. Gaji Adalah Amanah dan Ujian Islam mengajarkan bahwa setiap rezeki yang datang merupakan amanah dari Allah SWT. Harta bukanlah semata hasil jerih payah, melainkan bagian dari takdir dan karunia Allah yang dititipkan untuk dikelola dengan baik. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan berkurang harta karena sedekah.” (HR. Muslim). Hadis ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang kita keluarkan di jalan Allah justru akan mendatangkan berkah dan kelapangan rezeki. Maka, setelah menerima gaji, menyisihkan sebagian untuk infak dan sedekah merupakan bentuk syukur dan keimanan atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Menyucikan Hati dan Harta Ketika seseorang menunaikan infak atau sedekah, hakikatnya ia sedang menyucikan hartanya dari sifat tamak dan cinta dunia. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103). Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah akan membawa keseimbangan batin dan ketenangan jiwa. Banyak orang merasakan, ketika mereka rutin bersedekah setiap kali menerima gaji, hati menjadi lebih tenang, urusan dimudahkan, dan rezeki terasa cukup. Infak bukanlah pengeluaran, tetapi investasi akhirat yang nilainya abadi. Infak Setelah Gajian sebagai Bentuk Syukur Salah satu bentuk syukur yang paling nyata adalah berbagi kepada sesama. Momen setelah gajian menjadi saat yang tepat untuk merenung: siapa saja yang bisa kita bantu hari ini? Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, infak dan sedekah kita disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan — seperti fakir miskin, anak yatim, penyandang disabilitas, dan korban bencana. Program-program unggulan seperti Jumat Berbagi, Beasiswa CESAR (Cetak Sarjana), Bantuan Alat Kesehatan, dan Zakat Produktif merupakan wujud nyata pengelolaan dana umat yang amanah dan transparan. Dengan menyalurkan infak dan sedekah ke BAZNAS, masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Lampung. Rezeki yang Bertambah Karena Sedekah Secara spiritual, sedekah menjadi pintu turunnya keberkahan. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah tidak mengurangi harta, melainkan menambah keberkahan.” Banyak orang yang telah membuktikan, bahwa semakin sering mereka berbagi, semakin banyak pintu rezeki yang terbuka. Allah mengganti sedekah tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga kesehatan, kebahagiaan keluarga, dan ketenangan hati. Selain itu, bersedekah setelah gajian juga membantu kita mengendalikan hawa nafsu konsumtif. Dengan menyisihkan sebagian rezeki untuk orang lain, kita belajar hidup sederhana dan berorientasi pada manfaat, bukan hanya pada keinginan duniawi. BAZNAS Provinsi Lampung Penyalur Amanah BAZNAS Provinsi Lampung hadir sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap dana yang masuk dicatat dengan sistem terintegrasi, disalurkan kepada mustahik sesuai asnaf, dan dilaporkan secara berkala. Melalui program-program pendayagunaan zakat, BAZNAS membantu masyarakat bukan hanya dengan bantuan konsumtif, tetapi juga dengan pemberdayaan ekonomi agar mustahik dapat mandiri dan akhirnya menjadi muzaki. Dengan demikian, infak dan sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya membantu hari ini, tetapi juga membangun masa depan masyarakat Lampung yang lebih sejahtera dan maju. Mengubah Rutinitas Gajian Menjadi Amal Jariyah Setiap kali menerima gaji, umat Islam diajak untuk tidak hanya memikirkan kebutuhan pribadi, tetapi juga memanfaatkan momen itu sebagai ladang pahala. Dengan menyalurkan sebagian rezeki ke BAZNAS Provinsi Lampung, kita sedang menabung amal jariyah yang terus mengalir manfaatnya — bahkan setelah kita tiada. Bayangkan, dari sebagian gaji yang kita sedekahkan, mungkin ada anak yatim yang bisa sekolah, ada dhuafa yang sembuh dari sakitnya, atau ada keluarga yang kembali tersenyum karena terbantu. Itulah hikmah sejati setelah gajian — bukan sekadar menerima, tetapi juga memberi. Mari Bersyukur dengan Berbagi Maka, ketika tanggal gajian tiba, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian rezeki sebagai infak dan sedekah. Tidak perlu menunggu kaya untuk berbagi, karena keberkahan bukan terletak pada jumlah, tetapi pada keikhlasan hati. BAZNAS Provinsi Lampung membuka berbagai kemudahan dalam menunaikan infak dan sedekah, baik secara langsung ke kantor, melalui transfer bank, maupun kanal digital zakat. Setiap infak yang Anda salurkan akan menjadi bagian dari gerakan kebaikan untuk Provinsi Lampung. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahalanya) bagi mereka.” (QS. Al-Hadid: 18). (Dikutip dari BAZNAS Kota Surabaya). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | BL-01
Di Tengah Gelap dan Genangan, Perjuangan Heroik Tim BAZNAS Menembus Banjir Sumatera
Di Tengah Gelap dan Genangan, Perjuangan Heroik Tim BAZNAS Menembus Banjir Sumatera
HUJAN belum benar-benar reda di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langit kelabu menggantung berat, seolah tak memberi jeda bagi warga yang sudah berhari-hari bergelut dengan banjir dan lumpur. Di balik situasi yang menyesakkan itu, dua orang relawan BAZNAS—Taufiq Hidayat dan Septo Priyanto—akhirnya tiba setelah perjalanan panjang yang tak mudah. Mereka datang bukan hanya membawa bantuan, tetapi juga harapan. “Saat ini saya sudah berada di wilayah Tapanuli Tengah, setelah menempuh perjalanan yang sangat panjang…” begitu laporan pertama yang dikirimkan Taufiq, disertai suara angin dan deru kendaraan yang terdengar samar di belakangnya.Perjalanan Panjang Menembus Jalur TerputusUntuk mencapai wilayah yang terisolir akibat banjir besar itu, tim penyelamat BAZNAS harus berpindah-pindah kendaraan, bahkan berjalan kaki ketika akses benar-benar terputus. Jalan menuju Sibolga dan Tapanuli Tengah lumpuh total. Kendaraan besar tidak bisa melintas, jembatan rusak, dan beberapa titik tertutup material longsor.Namun bagi tim, mundur bukan pilihan.Dengan sisa tenaga, mereka memilih jalur memutar melalui Padang Sidempuan, lalu menembus perbatasan Tapanuli Selatan–Tapanuli Tengah. Rute ini bukan hanya lebih jauh, tetapi juga penuh risiko. “Yang penting sampai. Warga menunggu,” ungkap Septo, sambil menenteng ransel berisi logistik darurat.Markas Darurat di Masjid An-NursinaSetibanya di lokasi, tim memilih Masjid An-Nursina, Gang Hutajalu, Kelurahan Sarudik, sebagai pusat operasi darurat. Masjid itu menjadi satu-satunya tempat yang memungkinkan mereka bertahan, beristirahat, sekaligus memberi layanan kepada para penyintas yang tinggal tak jauh dari titik tersebut.Tanpa listrik, tanpa sinyal telekomunikasi, dan tanpa kepastian mengenai kapan bantuan besar dapat masuk, tim BAZNAS mengubah ruang sempit di masjid menjadi pos layanan kemanusiaan.Lampu-lampu emergency dipasang seadanya. Peralatan dapur diturunkan. Logistik darurat ditata. Semua dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan penuh ketegangan.Di Tengah Kegelapan: Kota Tanpa Listrik dan Air BersihSejak hari kejadian, seluruh wilayah terdampak banjir mengalami pemadaman listrik total. Kota menjadi gelap gulita di malam hari. Pompa air tidak bisa berfungsi, membuat warga kesulitan mendapatkan sumber air bersih. Banyak yang terpaksa mengambil air dari sumur jauh atau menunggu bantuan datang.Tim BAZNAS melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana warga harus antre panjang hanya untuk mendapatkan seember air. Beberapa ibu membawa anak kecil, beberapa lansia menggenggam jerigen kosong. “Air bersih di sini sangat sulit. Ini yang paling darurat,” kata Taufiq.Internet Padam, ATM Lumpuh, Pasar Tak BerfungsiGangguan jaringan telekomunikasi membuat situasi semakin berat. Sinyal hilang total di beberapa titik, membuat koordinasi dengan pos pusat menjadi terhambat. ATM tidak bisa digunakan, pasar tidak berfungsi, dan harga bahan pokok melonjak tinggi.Di beberapa lokasi bahkan sempat terjadi penjarahan minimarket, sebuah gambaran ekstrem bahwa masyarakat benar-benar berada di titik kritis. Dalam kondisi ini, tim BAZNAS menjadi salah satu pihak yang masih mampu bergerak menyisir kebutuhan warga dari rumah ke rumah.Dapur Umum: Menyalakan Harapan di Tengah BencanaMeski logistik masih terbatas dan perjalanan mencari bahan makanan memakan waktu berjam-jam, tim BAZNAS bertekad memulai Dapur Umum. Mereka tahu, makanan hangat sering kali lebih berarti daripada sekadar bertahan hidup. “Insya Allah, jika semua bahan dasar bisa didapatkan, hari ini kami mulai Dapur Umum…” kata Taufiq.Terus Berjuang Meski Pesan Tak Selalu TerkirimDi tengah segala keterbatasan sinyal, Taufiq dan Septo tetap berusaha mengirimkan laporan berkala. Optimisme mereka tidak surut. Mereka bekerja dalam senyap, sering kali hanya ditemani suara hujan dan gelapnya malam tanpa listrik. “Mohon doanya… Dengan semua keterbatasan ini, kami tetap berusaha memberi layanan terbaik.” Kalimat sederhana itu menggambarkan perjuangan besar di baliknya.Mereka Datang Bukan Hanya Membawa Bantuan, Tapi KeteguhanKehadiran tim BAZNAS di Tapanuli Tengah bukan sekadar upaya distribusi logistik. Ini adalah misi kemanusiaan yang dilakukan dengan keberanian, keteguhan, dan ketulusan. Di antara bangunan yang tenggelam, jalan-jalan yang putus, dan warga yang kehilangan harta benda, ada dua orang relawan yang tidak menyerah pada keadaan. ***Mereka datang sebagai harapan yang berjalan.Harapan yang menembus banjir, gelap, dan lumpur demi menyelamatkan sesama. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL06/12/2025 | Humas BAZNAS RI
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →