WhatsApp Icon
Kurban untuk Ekonomi Desa: Membantu UMKM dan Peternak Lokal

KURBAN untuk ekonomi desa bukan sekadar konsep, tetapi sebuah gerakan nyata dalam Islam yang menggabungkan nilai ibadah dan pemberdayaan umat. Dalam perspektif seorang muslim, ibadah kurban tidak hanya bernilai spiritual sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat kuat. Di Indonesia, praktik kurban telah berkembang menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat desa, khususnya pelaku UMKM dan peternak lokal.

Potensi ekonomi dari ibadah kurban sangat besar. Data menunjukkan bahwa nilai kurban nasional dapat mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, yang jika dikelola dengan baik akan mampu menggerakkan ekonomi desa secara signifikan.

Melalui pendekatan yang tepat, kurban untuk ekonomi desa mampu menciptakan ekosistem ekonomi berbasis umat yang berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang distribusi daging, tetapi juga tentang menciptakan kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat desa.

Peran Kurban dalam Ekonomi Desa

Kurban untuk ekonomi desa memiliki peran strategis dalam membangun perekonomian masyarakat pedesaan. Ibadah ini menjadi momentum tahunan yang mampu mengalirkan dana dari kota ke desa secara langsung.

Pertama, kurban menciptakan permintaan besar terhadap hewan ternak. Hal ini secara langsung meningkatkan pendapatan peternak lokal. Program seperti yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa hewan kurban dapat berasal dari peternak binaan desa, sehingga manfaat ekonomi dirasakan sejak hulu.

Kedua, kurban mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM) di desa. Aktivitas seperti penyediaan pakan ternak, transportasi, hingga pengolahan daging membuka peluang usaha baru bagi masyarakat setempat.

Ketiga, distribusi daging kurban ke daerah terpencil membantu meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa. Ini menjadi bentuk nyata keadilan sosial dalam Islam.

Keempat, program kurban modern telah dirancang tidak hanya untuk konsumsi sesaat, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang melalui pendampingan peternak.

Kelima, kurban untuk ekonomi desa juga memperkuat solidaritas sosial antara masyarakat kota dan desa, sehingga tercipta keseimbangan ekonomi yang lebih adil.

Pemberdayaan Peternak Lokal

Salah satu dampak terbesar dari kurban untuk ekonomi desa adalah pemberdayaan peternak lokal. Dalam Islam, membantu sesama merupakan bagian dari ibadah, dan program kurban menjadi sarana yang sangat efektif untuk mewujudkannya.

Program “Kurban Berkah Berdayakan Desa” menekankan bahwa hewan kurban berasal dari peternak binaan. Para peternak ini tidak hanya diberi bantuan ternak, tetapi juga pendampingan dalam pengelolaan usaha.

Pendampingan tersebut meliputi pelatihan budidaya, manajemen pakan, hingga strategi pemasaran. Dengan demikian, peternak tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku ekonomi yang mandiri.

Selain itu, adanya jaminan pasar melalui program kurban membuat peternak memiliki kepastian dalam menjual hasil ternaknya. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Lebih jauh lagi, pendekatan ini menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan. Dana dari pekurban tidak berhenti pada pembelian hewan, tetapi terus berputar dalam ekonomi desa.

Dengan demikian, kurban untuk ekonomi desa menjadi solusi konkret dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan.

Dampak Kurban terhadap UMKM

Selain peternak, kurban untuk ekonomi desa juga memberikan dampak positif bagi UMKM di desa. Momentum Iduladha menciptakan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi.

UMKM yang bergerak di bidang pakan ternak, logistik, hingga jasa penyembelihan mendapatkan peningkatan permintaan yang signifikan. Hal ini membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tidak hanya itu, UMKM pengolahan daging juga berkembang pesat. Produk seperti rendang, abon, dan olahan lainnya menjadi nilai tambah dari daging kurban.

Program kurban yang terorganisir juga membantu UMKM dalam mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Ini penting untuk meningkatkan daya saing usaha kecil di desa.

Selain itu, dengan adanya distribusi kurban ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), UMKM lokal di wilayah tersebut juga ikut terdorong untuk berkembang.

Oleh karena itu, kurban untuk ekonomi desa tidak hanya berdampak pada sektor peternakan, tetapi juga pada seluruh ekosistem ekonomi desa.

Inovasi Modern, dari Ibadah ke Pemberdayaan

Di era modern, konsep kurban untuk ekonomi desa terus mengalami inovasi. Salah satunya adalah digitalisasi layanan kurban yang memudahkan umat Islam dalam beribadah.

Melalui berbagai kanal online, masyarakat dapat berkurban dengan mudah tanpa harus datang langsung ke lokasi. Hal ini meningkatkan partisipasi umat dalam ibadah kurban.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan kurban juga semakin meningkat. Masyarakat dapat memantau proses mulai dari pembelian hewan hingga distribusi daging.

Program kurban modern juga memperluas jangkauan distribusi hingga ke wilayah bencana dan bahkan internasional seperti Palestina.

Menariknya, sebagian alokasi kurban juga ditujukan untuk wilayah terdampak bencana agar manfaatnya lebih merata dan adil.

Dengan inovasi ini, kurban untuk ekonomi desa tidak hanya menjadi ibadah tahunan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Nilai Spiritual dan Sosial

Sebagai umat Islam, kita memahami bahwa tujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya berbagi dan membantu sesama.

Kurban untuk ekonomi desa merupakan wujud nyata dari nilai-nilai tersebut. Ibadah ini mengajarkan keikhlasan, kepedulian, dan solidaritas sosial.

Dalam konteks modern, kurban menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara kota dan desa. Ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Selain itu, kurban juga memperkuat ukhuwah Islamiyah, baik di tingkat lokal maupun global. Distribusi kurban ke berbagai daerah menunjukkan bahwa umat Islam adalah satu kesatuan.

Dengan demikian, kurban tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat luas.

Kurban untuk ekonomi desa adalah bukti bahwa Islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga dengan sesama manusia. Ibadah kurban memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi desa, membantu UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

Dengan pengelolaan yang baik, kurban dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi. Program-program seperti yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa kurban dapat memberikan dampak berlapis, mulai dari spiritual hingga ekonomi.

Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita memaknai kurban tidak hanya sebagai ritual tahunan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

06/05/2026 | Kontributor: Admin
Kurban Berkelanjutan Desa: Konsep Baru Kurban Lebih Berdaya

DALAM beberapa tahun terakhir, konsep kurban berkelanjutan desa mulai menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Kurban tidak lagi hanya dimaknai sebagai ibadah tahunan semata, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Perspektif ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang tidak hanya menekankan ibadah ritual, tetapi juga kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.

Melalui pendekatan kurban berkelanjutan desa, pelaksanaan kurban diarahkan untuk memberikan dampak jangka panjang, khususnya bagi masyarakat desa, peternak kecil, dan wilayah yang membutuhkan. Inilah wajah baru ibadah kurban yang lebih berdaya, inklusif, dan berkelanjutan.

Program yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kurban dapat dikelola secara profesional dan berdampak luas. Dalam program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026, masyarakat dimudahkan untuk berkurban melalui berbagai kanal, sekaligus memberikan manfaat bagi peternak dan penerima manfaat di pelosok negeri.

Konsep Dasar Berkelanjutan Desa 

Konsep kurban berkelanjutan desa sejatinya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru, konsep ini memperluas makna ibadah kurban agar lebih sesuai dengan maqashid syariah, yaitu menjaga kemaslahatan umat.

Pertama, kurban adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang memiliki dimensi spiritual tinggi. Namun dalam Islam, setiap ibadah juga memiliki dimensi sosial. Dengan konsep kurban berkelanjutan desa, nilai sosial tersebut diperkuat melalui distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran.

Kedua, Islam mendorong pemerataan kesejahteraan. Dengan menyalurkan kurban ke desa-desa yang minim akses pangan, konsep ini membantu mengurangi kesenjangan sosial. Bahkan, distribusi kurban kini menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta daerah rawan pangan.

Ketiga, dalam konteks ekonomi umat, kurban memiliki potensi besar. Data menunjukkan potensi ekonomi kurban di Indonesia mencapai puluhan triliun rupiah, yang jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

Keempat, konsep ini juga sejalan dengan semangat ukhuwah Islamiyah. Tidak hanya masyarakat lokal, bahkan kurban dapat disalurkan ke wilayah konflik dan bencana sebagai bentuk solidaritas global umat Islam.

Kelima, dengan pendekatan sistematis, kurban berkelanjutan desa mampu mengubah pola distribusi dari sekadar konsumtif menjadi produktif dan memberdayakan.

Peran Strategis Kurban dalam Pemberdayaan 

Pelaksanaan kurban berkelanjutan desa memiliki dampak yang sangat luas bagi pembangunan desa. Tidak hanya dalam aspek konsumsi, tetapi juga produksi dan ekonomi lokal.

Pertama, kurban dapat meningkatkan kesejahteraan peternak desa. Program kurban modern biasanya melibatkan peternak binaan, sehingga mereka mendapatkan pasar yang jelas dan harga yang stabil.

Kedua, adanya balai ternak atau program pembinaan membuat peternak mendapatkan edukasi, pelatihan, dan pendampingan. Hal ini meningkatkan kualitas hewan ternak sekaligus produktivitas peternak.

Ketiga, distribusi kurban yang tepat sasaran membantu masyarakat desa yang jarang mendapatkan akses daging. Ini menjadi solusi nyata bagi masalah gizi di daerah terpencil.

Keempat, program ini menciptakan efek ekonomi berlapis (multiplier effect). Dari peternak, distributor, hingga masyarakat penerima manfaat, semua merasakan dampaknya.

Kelima, sebagaimana disampaikan oleh pimpinan BAZNAS, kurban memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial ekonomi yang mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi Digital dalam Berkelanjutan Desa

Salah satu keunggulan kurban berkelanjutan desa adalah pemanfaatan teknologi digital untuk memudahkan umat Islam dalam berkurban.

Pertama, kini masyarakat dapat berkurban secara online melalui berbagai platform. Hal ini memudahkan generasi muda dan masyarakat urban untuk tetap menjalankan ibadah kurban.

Kedua, integrasi kanal digital dan kasir ritel membuat proses pembayaran lebih fleksibel, cepat, dan transparan.

Ketiga, sistem digital juga memungkinkan pelaporan yang lebih akuntabel. Pekurban dapat mengetahui lokasi penyembelihan dan distribusi hewan kurban mereka.

Keempat, inovasi dalam bentuk pengolahan daging kurban seperti pengalengan membuat distribusi bisa menjangkau daerah sulit akses.

Kelima, dengan digitalisasi, konsep kurban berkelanjutan desa menjadi lebih inklusif dan dapat menjangkau lebih banyak umat.

Distribusi Global dan Kemanusiaan

Salah satu aspek penting dari kurban berkelanjutan desa adalah perluasan distribusi hingga ke tingkat global.

Pertama, kurban tidak hanya disalurkan di dalam negeri, tetapi juga ke wilayah konflik seperti Palestina. Hal ini menjadi bentuk nyata solidaritas umat Islam.

Kedua, wilayah bencana juga menjadi prioritas penyaluran kurban. Dengan demikian, kurban menjadi bagian dari respon kemanusiaan.

Ketiga, distribusi ini dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kebutuhan daerah.

Keempat, konsep ini menunjukkan bahwa kurban dapat menjadi alat diplomasi kemanusiaan Islam yang penuh kasih dan kepedulian.

Kelima, kurban berkelanjutan desa memperkuat citra Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Tantangan dan Masa Depan Kurban

Meski memiliki banyak keunggulan, penerapan kurban berkelanjutan desa juga menghadapi beberapa tantangan.

Pertama, masih ada masyarakat yang memahami kurban hanya sebagai ibadah ritual tanpa dimensi sosial yang luas.

Kedua, distribusi yang merata membutuhkan sistem logistik yang kuat dan terintegrasi.

Ketiga, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar konsep ini dapat diterima secara luas.

Keempat, transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar kepercayaan masyarakat meningkat.

Kelima, ke depan, konsep kurban berkelanjutan desa berpotensi menjadi model global dalam pengelolaan kurban yang modern, profesional, dan berdampak luas.

Sebagai umat Islam, kita perlu memahami bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga sarana untuk membangun kesejahteraan umat. Konsep kurban berkelanjutan desa menghadirkan paradigma baru dalam berkurban yang lebih berdaya dan bermakna.

Melalui pengelolaan yang baik, kurban dapat menjadi solusi nyata bagi kemiskinan, ketimpangan sosial, dan krisis pangan di berbagai daerah. Program yang dikembangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa kurban dapat memberikan dampak berlapis bagi umat, mulai dari peternak hingga penerima manfaat.

Akhirnya, mari kita jadikan momentum Idul Adha sebagai sarana untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperluas manfaat ibadah kita. Dengan mendukung kurban berkelanjutan desa, kita tidak hanya beribadah kepada Allah SWT, tetapi juga berkontribusi dalam membangun peradaban Islam yang lebih adil dan sejahtera.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

06/05/2026 | Kontributor: Admin
Kurban Produktif BAZNAS: Ibadah yang Memberi Manfaat Jangka Panjang

DALAM ajaran Islam, ibadah kurban bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan pada Hari Raya Iduladha. Lebih dari itu, kurban memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, terutama dalam membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Konsep inilah yang kemudian dikembangkan menjadi kurban produktif BAZNAS, sebuah pendekatan ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Di tengah tantangan ekonomi dan kesenjangan sosial, kehadiran kurban produktif BAZNAS menjadi solusi nyata. Program ini tidak hanya menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan, tetapi juga memberdayakan peternak lokal dan masyarakat desa agar lebih mandiri secara ekonomi. Dengan demikian, kurban menjadi instrumen pembangunan umat, bukan sekadar konsumsi sesaat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menghadirkan inovasi melalui program “Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026” yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkurban sekaligus menciptakan dampak luas. Melalui integrasi kanal digital dan distribusi yang terencana, program ini menjangkau berbagai wilayah termasuk daerah terpencil dan terdampak bencana .

Konsep Kurban Produktif dalam Perspektif Islam

Konsep kurban produktif BAZNAS lahir dari pemahaman bahwa ibadah dalam Islam selalu memiliki nilai maslahat. Kurban tidak hanya bernilai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang besar dalam membantu sesama manusia.

Dalam perspektif syariat, kurban merupakan bentuk ketakwaan yang diwujudkan melalui pengorbanan harta terbaik. Namun, Islam juga mendorong agar setiap ibadah memberikan manfaat luas bagi umat. Oleh karena itu, pendekatan produktif menjadi relevan untuk mengoptimalkan potensi kurban.

Melalui kurban produktif BAZNAS, hewan kurban tidak hanya dibeli dari pasar, tetapi berasal dari program pemberdayaan peternak mustahik. Hal ini menciptakan siklus ekonomi yang sehat, di mana penerima zakat dapat naik kelas menjadi pelaku usaha yang mandiri.

Data menunjukkan bahwa potensi ekonomi kurban di Indonesia sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp34,85 triliun pada tahun 2025 . Potensi ini jika dikelola secara optimal dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Dengan demikian, kurban produktif BAZNAS bukan hanya ibadah personal, tetapi juga strategi pemberdayaan umat yang berkelanjutan.

Manfaat Sosial dan Ekonomi dari Kurban Produktif

Salah satu keunggulan utama dari kurban produktif BAZNAS adalah dampaknya yang berlapis (multiplier effect). Program ini tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima daging kurban, tetapi juga kepada peternak dan pelaku ekonomi di desa.

Pertama, dari sisi sosial, kurban membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama di daerah yang rawan pangan. Momentum Iduladha menjadi kesempatan untuk mendistribusikan protein hewani kepada masyarakat kurang mampu.

Kedua, dari sisi ekonomi, program ini memberdayakan peternak lokal. Hewan kurban disuplai dari peternak binaan BAZNAS, sehingga meningkatkan pendapatan mereka dan mendorong kemandirian ekonomi desa .

Ketiga, kurban produktif BAZNAS juga berperan dalam pemerataan kesejahteraan. Distribusi kurban tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga menjangkau daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Keempat, program ini membantu mengurangi kesenjangan distribusi daging kurban antara kota dan desa. BAZNAS secara strategis mengatur distribusi agar lebih merata .

Kelima, manfaat jangka panjangnya adalah terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis syariah yang kuat dan berkelanjutan.

Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Program ini merupakan implementasi nyata dari konsep kurban produktif BAZNAS. Melalui program ini, masyarakat dapat berkurban dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan layanan modern.

BAZNAS menghadirkan sistem yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kurban secara cepat, aman, dan terpercaya. Hal ini menjadi solusi di era digital, di mana kemudahan akses sangat dibutuhkan .

Program ini juga dirancang untuk memberikan dampak berkelanjutan. Hewan kurban berasal dari peternak binaan, sehingga setiap transaksi kurban turut mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, distribusi kurban diperluas hingga ke wilayah bencana dan bahkan ke Palestina. Ini menunjukkan bahwa kurban produktif BAZNAS memiliki dimensi kemanusiaan global .

BAZNAS juga menargetkan peningkatan jumlah hewan kurban setiap tahun sebagai bagian dari optimalisasi potensi ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang profesional, kurban menjadi instrumen pembangunan sosial yang efektif.

Program ini menjadi bukti bahwa ibadah dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan dan pembangunan.

Peran Kurban Produktif dalam Pemberdayaan Desa

Salah satu fokus utama dari kurban produktif BAZNAS adalah pemberdayaan desa. Desa menjadi titik awal pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.

Melalui program ini, BAZNAS membina peternak lokal agar mampu menghasilkan hewan kurban berkualitas. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan mereka, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu, program ini mendorong transformasi sosial di desa. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi pelaku ekonomi yang aktif.

BAZNAS juga memastikan bahwa manfaat kurban dirasakan secara luas oleh masyarakat desa, termasuk dalam bentuk peningkatan kesejahteraan dan akses terhadap pangan bergizi .

Dengan demikian, kurban produktif BAZNAS menjadi solusi konkret dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Sebagai umat Islam, kita diajarkan bahwa setiap ibadah memiliki nilai yang lebih luas dari sekadar ritual. Kurban produktif BAZNAS adalah contoh nyata bagaimana ibadah dapat menjadi sarana pemberdayaan dan pembangunan umat.

Melalui pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, kurban produktif BAZNAS mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan yang merata.

Dengan potensi ekonomi kurban yang sangat besar, umat Islam memiliki peluang untuk menjadikan kurban sebagai kekuatan sosial yang luar biasa. Pengelolaan yang profesional dan amanah menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

06/05/2026 | Kontributor: Admin
Solusi Kurban Amanah dan Tepat Sasaran di Indonesia

IBADAH kurban bukan hanya ritual tahunan, melainkan juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama. Di tengah perkembangan zaman, kebutuhan akan sistem pengelolaan kurban yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas menjadi semakin penting.

Dalam konteks ini, kurban BAZNAS yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional hadir sebagai solusi yang menjawab tantangan tersebut. Program ini tidak hanya memudahkan umat Islam dalam berkurban, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah terpencil dan tertinggal.

Transformasi Ibadah jadi Pemberdayaan

Seiring perkembangan program kurban nasional, kurban BAZNAS kini tidak lagi sekadar berfokus pada penyembelihan dan distribusi daging. Melalui program terbaru bertajuk Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026, BAZNAS menghadirkan konsep kurban yang lebih berdampak dan berkelanjutan.

Program ini memberikan kemudahan akses kepada masyarakat melalui berbagai kanal, baik offline maupun digital, sehingga siapa pun dapat berpartisipasi dengan mudah.

Lebih dari itu, kurban yang ditunaikan melalui BAZNAS dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang. Tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi daging bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga berkontribusi dalam penguatan ekonomi desa, khususnya melalui pemberdayaan peternak lokal.

Hdupkan Desa

Dalam pelaksanaan program tahun 2026, kurban BAZNAS membawa semangat baru bahwa ibadah kurban harus memberikan dampak nyata bagi kehidupan umat. Melalui konsep “berdayakan desa”, seluruh hewan kurban yang dihimpun berasal dari Balai Ternak BAZNAS yang dikelola oleh para peternak mustahik.

Para peternak ini tidak hanya menjadi penyedia hewan kurban, tetapi juga mendapatkan pendampingan intensif dari BAZNAS, mulai dari teknik beternak, manajemen usaha, hingga pemasaran. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan oleh pekurban tidak berhenti pada proses penyembelihan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.

Program ini menunjukkan bahwa kurban BAZNAS mampu mengubah pola ibadah konsumtif menjadi produktif, di mana setiap hewan kurban memiliki nilai keberlanjutan yang lebih luas.

Distribusi Luas hingga Wilayah Krisis

Salah satu keunggulan utama kurban BAZNAS adalah distribusinya yang menjangkau wilayah yang selama ini sulit mendapatkan akses daging kurban. BAZNAS secara khusus mengalokasikan distribusi ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta wilayah terdampak bencana.

Bahkan pada program 2026, sebagian hewan kurban juga disalurkan ke wilayah bencana dan luar negeri seperti Palestina sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

Selain itu, sekitar 10% alokasi kurban difokuskan untuk daerah terdampak bencana di Sumatera, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat setempat.

Hal ini menegaskan bahwa kurban BAZNAS tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga memiliki cakupan nasional hingga global dalam membantu sesama.

Kemudahan Akses Kurban di Era Digital

Salah satu inovasi penting dalam kurban BAZNAS adalah kemudahan akses layanan melalui berbagai kanal. Masyarakat kini dapat menunaikan kurban dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke lokasi penyembelihan.

BAZNAS menyediakan layanan digital yang memungkinkan pemilihan hewan kurban, pembayaran, hingga pelaporan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem ini, masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang, meskipun memiliki keterbatasan waktu atau lokasi.

Kemudahan ini menjadi bukti bahwa kurban BAZNAS mampu beradaptasi dengan kebutuhan umat di era modern tanpa mengurangi nilai-nilai syariat.

Dampak Nyata Kurban bagi Umat

Program kurban BAZNAS memberikan berbagai dampak positif yang signifikan, di antaranya:

Memberikan akses daging kurban kepada masyarakat yang jarang mendapatkannya
Mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan peternak
Memperkuat solidaritas sosial antarumat
Menjadikan kurban sebagai instrumen pemberdayaan, bukan sekadar konsumsi

Pada tahun-tahun sebelumnya, distribusi kurban BAZNAS bahkan mampu menjangkau puluhan provinsi dengan ratusan ribu penerima manfaat.

Hal ini menunjukkan bahwa kurban BAZNAS telah menjadi bagian penting dalam pembangunan sosial berbasis keagamaan di Indonesia.

Investasi Sosial dan Spiritual

Dalam Islam, setiap amal kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan balasan berlipat ganda. Melalui kurban BAZNAS, ibadah kurban tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga menjadi investasi sosial yang memberikan manfaat berkelanjutan.

BAZNAS mengajak masyarakat untuk melihat kurban sebagai sarana membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dengan konsep ini, kurban tidak hanya dirasakan pada hari raya, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.

Sebagaimana disampaikan dalam program Kurban Berkah Berdayakan Desa, kurban diharapkan mampu “menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial.”

Saatnya Memilih yang Lebih Berdampak

Di era modern yang penuh tantangan ini, umat Islam dituntut untuk menjalankan ibadah dengan lebih bijak dan berdampak luas. Kurban BAZNAS hadir sebagai solusi yang menggabungkan nilai ibadah, profesionalitas, dan pemberdayaan sosial dalam satu program terpadu.

Dengan sistem yang amanah, distribusi yang tepat sasaran, serta dampak yang berkelanjutan, kurban BAZNAS menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkurban dengan lebih bermakna.

Melalui kurban BAZNAS, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga turut serta dalam membangun kesejahteraan umat dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

03/05/2026 | Kontributor: Admin
Kurban Berkah BAZNAS: Berbagi Sekaligus Memberdayakan Desa

IBADAH kurban bukan sekadar ritual tahunan yang dilaksanakan saat Iduladha, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang sarat nilai sosial dan kemanusiaan. Dalam konteks modern, pelaksanaan kurban semakin berkembang dengan hadirnya berbagai program terstruktur yang memberikan dampak lebih luas bagi umat. Salah satunya adalah kurban berkah baznas, sebuah program yang dirancang untuk tidak hanya menyalurkan daging kurban, tetapi juga memberdayakan masyarakat, khususnya di pedesaan.

Melalui program ini, umat Islam diajak untuk memahami bahwa kurban tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan pendekatan yang terorganisir dan profesional, kurban berkah baznas menjadi solusi ibadah kurban yang lebih berdampak dan berkelanjutan.

Konsep Kurban Berkah

Program kurban berkah baznas tahun 2026 mengusung konsep “Berdayakan Desa”, yang menekankan pada pemberdayaan peternak lokal sebagai bagian dari ekosistem kurban. Seluruh hewan kurban yang disalurkan berasal dari Balai Ternak BAZNAS yang dikelola oleh para mustahik (penerima zakat).

Hal ini menunjukkan bahwa dana dari para pekurban tidak hanya digunakan untuk pembelian hewan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi peternak kecil di desa. BAZNAS bahkan memberikan pendampingan intensif, mulai dari teknik budidaya, pengelolaan pakan, hingga manajemen usaha ternak.

Dengan demikian, kurban berkah baznas menciptakan siklus kebaikan:

Pekurban mendapatkan pahala ibadah
Mustahik mendapatkan manfaat ekonomi
Masyarakat luas mendapatkan distribusi daging kurban

Akses Mudah Berkurban di Era Digital

Salah satu keunggulan dari program kurban berkah baznas adalah kemudahan akses bagi masyarakat. BAZNAS menyediakan berbagai kanal layanan, baik offline maupun online, sehingga memudahkan umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban tanpa hambatan geografis.

Kemudahan ini menjadi sangat penting di era digital, di mana mobilitas masyarakat tinggi dan kebutuhan akan layanan praktis semakin meningkat. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat memantau proses kurban dari awal hingga distribusi.

Selain itu, program ini juga memastikan bahwa hewan kurban yang disediakan telah memenuhi syariat Islam dan standar kesehatan, sehingga ibadah menjadi lebih tenang dan sah secara agama.

Distribusi Tepat Sasaran hingga Wilayah Bencana

Keunggulan lain dari kurban berkah baznas adalah distribusi yang merata dan tepat sasaran. BAZNAS menyalurkan daging kurban ke berbagai wilayah yang membutuhkan, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bahkan pada tahun 2026, BAZNAS memperluas jangkauan distribusi hingga ke wilayah bencana dan internasional seperti Palestina.

Langkah ini menunjukkan komitmen bahwa ibadah kurban tidak hanya untuk konsumsi lokal, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas global umat Islam. Dengan demikian, kurban berkah baznas menjadi sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah lintas negara.

Dampak Ekonomi dari Kurban Berkah 

Potensi ekonomi dari ibadah kurban sangat besar. BAZNAS mencatat bahwa nilai kurban di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Melalui program kurban berkah baznas, potensi ini dikelola secara produktif untuk:

Memberdayakan peternak desa
Mengurangi kemiskinan
Meningkatkan ketahanan pangan
Mendorong ekonomi berbasis umat

Selain itu, program ini juga memperluas manfaat sosial dengan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Pada tahun sebelumnya, distribusi kurban bahkan menjangkau puluhan ribu penerima di seluruh Indonesia.

Dengan pendekatan ini, kurban berkah baznas menjadi instrumen pembangunan sosial yang nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Nilai Spiritual dan Keberkahan

Sebagai umat Islam, tujuan utama berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya berbagi dan membantu sesama.

Program kurban berkah baznas menggabungkan kedua nilai tersebut secara harmonis. Ibadah yang dilakukan tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Sebagaimana disampaikan dalam program ini, kurban diharapkan menjadi ibadah yang membawa keberkahan luas, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, berkurban melalui BAZNAS bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang menebar kebaikan yang berkelanjutan.

Mengapa Memilih Kurban Berkah BAZNAS?

Ada beberapa alasan mengapa program kurban berkah baznas layak menjadi pilihan umat Islam:

Amanah dan terpercaya, dikelola oleh lembaga resmi negara yang memiliki kredibilitas tinggi.
Memberdayakan ekonomi umat, hewan kurban berasal dari peternak binaan BAZNAS.
Distribusi luas dan merata, menjangkau daerah terpencil hingga wilayah bencana dan luar negeri.
Mudah dan praktis, tersedia layanan digital yang memudahkan proses berkurban.
Dampak berkelanjutan, tidak hanya memberi manfaat sesaat, tetapi juga jangka panjang.

Kurban Berkah sebagai Solusi Ibadah Modern

Di era yang semakin kompleks, umat Islam membutuhkan solusi ibadah yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga relevan dengan kebutuhan sosial. kurban berkah baznas hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.

Melalui program ini, ibadah kurban menjadi lebih dari sekadar ritual. Ia menjadi sarana pemberdayaan, pemerataan, dan penguatan solidaritas umat. Dari desa hingga dunia internasional, manfaatnya dirasakan secara luas.

Sebagai muslim, memilih kurban berkah baznas berarti kita tidak hanya beribadah, tetapi juga ikut serta dalam membangun kesejahteraan umat. Inilah esensi kurban yang sesungguhnya: mendekat kepada Allah sekaligus memberi manfaat bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

03/05/2026 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
ZAKAT dana pensiun menjadi salah satu topik penting bagi para pekerja muslim modern. Seiring berkembangnya sistem keuangan dan meningkatnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat pensiun, pemahaman tentang hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun perlu dipahami dengan baik. Melalui artikel ini, umat Islam diharapkan mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang bagaimana zakat dana pensiun diterapkan menurut syariat serta bagaimana cara menghitungnya secara tepat. Hukum Zakat dalam Islam Zakat dana pensiun telah dibahas oleh banyak ulama kontemporer karena dana ini biasanya diterima setelah seseorang berhenti bekerja. Para ulama sepakat bahwa zakat dana pensiun wajib ditunaikan apabila dana tersebut telah memenuhi nisab dan haul sebagaimana ketentuan zakat mal. Meskipun diterima setelah pensiun, zakat dana pensiun tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebagian ulama menyamakan zakat dana pensiun dengan zakat penghasilan karena keduanya berasal dari upah atau hasil kerja seseorang. Dengan demikian, zakat dana pensiun bisa dikeluarkan setiap kali penerima mendapatkan pencairan bulanan dari lembaga dana pensiun. Pendapat lain menyatakan bahwa zakat dana pensiun dikeluarkan setelah dana terkumpul selama satu tahun. Fatwa dari lembaga zakat seperti MUI dan berbagai lembaga zakat internasional menjelaskan bahwa zakat dana pensiun sah untuk disamakan dengan zakat profesi. Hal ini karena zakat dana pensiun dilihat dari manfaat yang diterima penerima pensiun, bukan dari aspek kapan dana tersebut dikumpulkan saat masih bekerja. Dengan begitu, zakat dana pensiun tetap memiliki landasan syar’i yang kuat. Para ulama juga menegaskan bahwa zakat dana pensiun tetap wajib meski diterima pada usia lanjut. Selama dana pensiun tersebut sudah menjadi milik penuh dan dapat digunakan kapan saja, zakat dana pensiun tetap harus ditunaikan. Inilah dasar hukum yang membuat zakat dana pensiun menjadi bagian penting dari pengelolaan harta pensiun seorang muslim. Kesimpulannya, zakat dana pensiun wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat kepemilikan, mencapai nisab, dan bertahan selama satu haul. Memahami hukum zakat dana pensiun adalah langkah penting agar harta pensiun yang diterima tetap bersih dan penuh keberkahan. Manfaat Zakat Bagi Penerima dan Muzaki Zakat dana pensiun memiliki manfaat besar bagi muzaki. Dalam masa pensiun, harta yang diterima menjadi sumber utama kehidupan, sehingga menunaikan zakat dana pensiun akan memberikan keberkahan atas harta tersebut. Dengan mengeluarkan zakat dana pensiun, seorang muslim menjaga kebersihan hartanya dari hal-hal yang tidak baik. Bagi para mustahik, zakat dana pensiun merupakan wujud kepedulian yang sangat berarti. Meskipun penerimanya adalah para pensiunan, zakat dana pensiun tetap dapat menjadi sumber bantuan bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, hingga modal usaha kecil. Zakat dana pensiun juga memberikan dampak sosial yang signifikan. Ketika para pensiunan menunaikan zakat dana pensiun, secara tidak langsung mereka sedang membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Dengan demikian, zakat dana pensiun menjadi jembatan yang mempererat hubungan antarumat Islam. Dari sisi spiritual, zakat dana pensiun membersihkan jiwa dari sifat kikir. Dengan menunaikan zakat dana pensiun, seseorang berlatih ikhlas dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Menjadikan zakat dana pensiun sebagai kebiasaan akan membantu menjaga hati tetap lembut dan penuh empati terhadap sesama. Selain itu, zakat dana pensiun memperkuat lembaga zakat dalam menjalankan program pemberdayaan. Semakin banyak pensiunan yang menyalurkan zakat dana pensiun, semakin besar pula manfaat yang dapat disalurkan kepada masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial. Cara Menghitung Menghitung zakat dana pensiun sebenarnya cukup mudah. Langkah pertama adalah mengetahui jumlah dana pensiun yang diterima, baik secara bulanan maupun sekaligus. Jika nilai total zakat dana pensiun sudah mencapai nisab emas, maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari dana tersebut. Jika dana pensiun diterima secara rutin per bulan, zakat dana pensiun dapat dihitung layaknya zakat penghasilan. Muzaki cukup mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah penerimaan bulanan tersebut. Cara ini lebih praktis dan memudahkan para pensiunan untuk menunaikan kewajibannya. Sementara itu, bagi pensiunan yang menerima dana pensiun sekaligus dalam jumlah besar, zakat dana pensiun dihitung seperti zakat mal. Dana tersebut dikumpulkan dan dihitung kembali setelah satu tahun. Jika pada akhir tahun jumlahnya masih mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Dalam menghitung zakat dana pensiun, seseorang juga harus memperhatikan kebutuhan pokoknya. Zakat dana pensiun dihitung dari harta bersih setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Namun, hal ini tidak menghapus kewajiban zakat dana pensiun jika jumlah harta tetap mencapai nisab. Untuk memudahkan, banyak lembaga zakat kini menyediakan kalkulator zakat dana pensiun. Alat ini membantu muzaki menghitung zakat dana pensiun dengan akurat, sehingga kewajiban dapat ditunaikan tepat waktu dan sesuai syariat. Pentingnya Menunaikan Zakat Zakat dana pensiun merupakan bentuk ketaatan yang harus dijalankan oleh setiap muslim yang menerima manfaat pensiun. Dengan memahami hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun, seorang muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan kesadaran penuh dan hati yang lapang. Menjalankan zakat dana pensiun berarti menjaga kebersihan harta dari hal-hal yang meragukan. Pada masa pensiun, keberkahan harta adalah hal yang sangat diharapkan. Dengan menunaikan zakat dana pensiun secara teratur, seorang muslim memastikan bahwa harta yang dimiliki tetap suci dan membawa ketenteraman hidup. Zakat dana pensiun menjadi ibadah yang tidak hanya bernilai duniawi, tetapi juga membawa pahala akhirat. Zakat dana pensiun juga berperan besar dalam meningkatkan kehidupan sosial. Ketika para pensiunan tetap aktif menunaikan zakat dana pensiun, mereka menjadi bagian dari solusi dalam membantu masyarakat yang kesulitan. Inilah salah satu bukti bahwa zakat dana pensiun memiliki dampak sangat luas. Dengan kemudahan fasilitas zakat yang ada saat ini, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban zakat dana pensiun. Baik melalui lembaga amil zakat, aplikasi digital, maupun perhitungan mandiri, zakat dana pensiun dapat ditunaikan kapan saja tanpa kesulitan yang berarti. Semoga artikel ini memberikan pemahaman komprehensif tentang pentingnya zakat dana pensiun dalam kehidupan seorang muslim. Menunaikan zakat dana pensiun berarti menjaga keberkahan harta, menolong sesama, dan meneladani ajaran Rasulullah SAW. Zakat dana pensiun adalah amalan yang semestinya dijaga sepanjang hidup.(Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
DALAM beberapa tahun terakhir, praktik Zakat Online semakin sering dibicarakan oleh umat Islam, terutama karena kemajuan teknologi yang memudahkan transaksi ibadah. Banyak muslim mempertanyakan apakah Zakat Online sah dan sesuai dengan prinsip syariat. Pembahasan ini penting, sebab Zakat Online berkaitan langsung dengan salah satu rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kehadiran Zakat Online juga dianggap sebagai solusi di tengah mobilitas masyarakat modern yang tinggi. Dengan adanya Zakat Online, seseorang bisa menyalurkan zakatnya kapan saja tanpa terhalang jarak maupun waktu. Tentu saja, hal ini menuntut penjelasan agama agar umat Islam merasa tenang dan yakin bahwa Zakat Online tidak menyalahi aturan. Artikel ini akan membahas hukum Zakat Online, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik tersebut, dan cara menunaikannya dengan benar. Dengan demikian, pembaca dapat memahami manfaat Zakat Online sekaligus memastikan ibadah zakatnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. 1. Hukum Zakat Online Menurut Syariat Islam Subjudul ini membahas hukum Zakat Online menurut para ulama dan lembaga fatwa, agar umat Islam mendapatkan pemahaman yang benar. Hukum Zakat Online pada dasarnya mengikuti kaidah bahwa zakat harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Dalam hal ini, pembayaran Zakat Online hanya mengubah cara penyerahannya, bukan mengubah hukum zakat itu sendiri. Selama niat benar dan zakat sampai kepada mustahik, Zakat Online tetap sah. Banyak lembaga fatwa menyatakan bahwa Zakat Online boleh dilakukan karena teknologi hanyalah sarana. Ulama kontemporer seperti yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa Zakat Online dihukumi sah selama transaksi dilakukan secara jelas, amanah, dan dana zakat tidak tercampur dengan dana lain. Dengan demikian, Zakat Online memenuhi unsur penyaluran zakat secara syari. Dalam fikih zakat, ada prinsip penting yaitu taky?n al-musli?, yaitu memberikan zakat kepada orang yang berhak secara tepat dan benar. Prinsip ini tidak berubah meskipun zakat diberikan melalui Zakat Online. Oleh karena itu, yang diperhatikan bukan medianya, melainkan kesahihan penyaluran dana zakat tersebut. Sebagian ulama menambahkan bahwa Zakat Online perlu memastikan adanya qabdh atau proses penerimaan harta zakat oleh amil. Pada sistem Zakat Online, qabdh terjadi ketika lembaga zakat menerima dana zakat di rekening resmi mereka. Dengan cara ini, Zakat Online tetap memenuhi rukun dan syarat zakat. Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa Zakat Online hukumnya boleh dan sah. Bahkan, Zakat Online bisa menjadi pilihan bagi muslim modern yang ingin menunaikan zakat dengan cara praktis namun tetap sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, penggunaan Zakat Online diperbolehkan selama mengikuti ketentuan syariah. 2. Keuntungan Menggunakan Zakat Online di Era Modern Bagian ini menjelaskan manfaat Zakat Online bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Banyak muslim mulai memilih Zakat Online karena faktor efisiensi waktu. Dengan Zakat Online, seseorang dapat menyalurkan zakat tanpa harus datang ke lembaga zakat secara langsung. Hal ini menjadi penting terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat namun tetap ingin menjalankan kewajiban zakat tepat waktu. Keuntungan lain dari Zakat Online adalah transparansi. Lembaga zakat yang menyediakan Zakat Online umumnya memberikan laporan real-time mengenai dana yang diterima dan disalurkan. Dengan demikian, donatur dapat memastikan bahwa zakat mereka dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, Zakat Online membantu memperluas jangkauan penyaluran zakat kepada mustahik yang membutuhkan. Melalui sistem Zakat Online, amil dapat mengidentifikasi penerima zakat yang tersebar di berbagai wilayah sehingga distribusinya lebih merata. Ini menunjukkan bahwa Zakat Online membawa manfaat sosial yang lebih luas. Kemudahan akses merupakan daya tarik lain dari Zakat Online. Selama memiliki smartphone dan internet, umat Islam dapat membayar zakat kapan saja. Dengan adanya Zakat Online, ibadah zakat menjadi lebih mudah dilakukan tanpa hambatan jarak atau mobilitas tinggi. Keamanan transaksi juga menjadi alasan mengapa banyak orang beralih ke Zakat Online. Sebagian besar platform menyediakan sistem keamanan yang terstandar untuk memastikan dana zakat tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pembayaran Zakat Online dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. 3. Cara Menunaikan Zakat Online yang Benar Bagian ini memberikan panduan lengkap menunaikan Zakat Online secara syar’i dan aman. Langkah pertama dalam menunaikan Zakat Online adalah memilih lembaga zakat terpercaya. Pastikan bahwa platform Zakat Online tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah atau otoritas zakat. Dengan lembaga yang jelas, pembayaran Zakat Online menjadi lebih aman dan terjamin. Setelah menentukan lembaga yang tepat, selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat. Baik zakat maal, zakat penghasilan, maupun zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Zakat Online selama perhitungannya benar. Lembaga Zakat Online biasanya menyediakan kalkulator zakat untuk memudahkan umat Islam dalam menentukan nominal zakat mereka. Saat membayar Zakat Online, pastikan Anda memasukkan niat zakat. Niat tetap wajib meskipun transaksi dilakukan secara digital, karena niat adalah syarat utama ibadah zakat. Dengan niat yang benar, pembayaran Zakat Online sah secara agama. Ketika proses pembayaran Zakat Online selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai tanda bahwa zakat telah diterima oleh lembaga amil. Bukti ini penting karena menjadi bagian dari proses qabdh dalam Zakat Online. Terakhir, pastikan lembaga memberikan laporan distribusi zakat. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Zakat Online benar-benar sampai kepada mustahik. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, ibadah Zakat Online dapat dijalankan dengan keyakinan dan ketenangan. Di era modern, Zakat Online menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajibannya dengan mudah tanpa meninggalkan prinsip syariat. Hukum Zakat Online dinyatakan sah oleh banyak ulama selama memenuhi syarat dan rukun zakat. Dalam praktiknya, Zakat Online menawarkan banyak manfaat seperti efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses. Dengan memahami tata cara menunaikan Zakat Online dengan benar, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Karena itu, Zakat Online bukan hanya modern, tetapi juga relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam masa kini. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
BAGI petani muslim, setiap musim panen bukan hanya tentang berapa banyak hasil yang bisa dibawa pulang, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban yang telah Allah syariatkan—zakat pertanian. Dalam kondisi normal, ketika panen cukup melimpah dan hasilnya mencapai batas tertentu, zakat menjadi bagian dari keberkahan yang harus dibagikan. Namun, bagaimana jika kenyataan di lapangan tidak seindah harapan? Bagaimana jika hasil panen gagal atau turun drastis? Dalam kondisi seperti itu, apakah petani tetap wajib membayar zakat pertanian? Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika cuaca tidak bersahabat, hama menyerang, atau bencana alam merusak tanaman sebelum waktunya. Islam, dengan seluruh syariatnya yang penuh hikmah, memberikan ketentuan yang adil dan tidak memberatkan. Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat bagaimana zakat pertanian ditetapkan sejak awal. Ketentuan Dasar Zakat Pertanian Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan. Dalam konteks Indonesia, ini umumnya berkaitan dengan padi, jagung, gandum lokal, dan tanaman pangan lainnya. Zakat ini tidak menunggu haul seperti zakat mal—zakat pertanian wajib dikeluarkan tepat setelah panen dilakukan. Islam juga menetapkan batas minimal atau nisab bagi hasil panen yang wajib dizakati. Besarannya adalah 5 wasaq, atau kurang lebih 653 kg gabah, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 520 kg beras. Jika hasil panen berada di bawah batas itu, maka zakat tidak diwajibkan. Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat bagi tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, syariat sejak awal telah menetapkan batas minimal agar petani tidak terbebani pada musim panen yang kurang memuaskan. Kadar Zakat Pertanian Besar zakat pertanian yang harus dikeluarkan tidak sama untuk semua petani, melainkan disesuaikan dengan cara pengairan: Jika tanaman diairi tanpa biaya tambahan, seperti air hujan atau aliran sungai, zakatnya adalah 10 persen. Jika membutuhkan irigasi dengan biaya, zakatnya cukup 5 persen. Kadar ini merupakan bentuk keadilan syariat. Semakin berat biaya produksi yang ditanggung, semakin ringan zakat yang dikenakan. Ketika Kenyataan Tak Sesuai Harapan: Panen Gagal Kini tibalah pada pokok persoalan: bagaimana jika seorang petani mengalami gagal panen? Musim tanam adalah perjuangan panjang. Petani menebar benih, memupuk, membersihkan gulma, dan memantau kondisi sawah setiap hari. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa dikendalikan—cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, atau serangan hama. Dalam kondisi tertentu, petani bahkan tak bisa membawa pulang hasil yang layak disebut panen. Dalam fikih, gagal panen tidak serta-merta membuat zakat gugur, tetapi ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Jika Hasil Panen Tidak Mencapai Nisab Inilah kuncinya: selama hasil panen tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Misalnya dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton gabah, karena hama hanya tersisa 300—400 kg. Jumlah ini tidak mencapai batas minimal nisab. Maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat. Ketentuan ini sudah sangat jelas berdasarkan hadis Rasulullah bahwa zakat hanya diwajibkan untuk hasil panen yang mencapai lima wasaq. Dengan kata lain, Islam tidak membebani petani yang sedang berada dalam kondisi sulit. Jika Hasil Panen Berkurang Tetapi Masih Mencapai Nisab Bagaimana jika panen berkurang, tetapi masih berada di atas batas 653 kg gabah? Di sinilah ketentuan zakat tetap berlaku. Selama hasil yang diperoleh mencapai nisab, walaupun sedikit menurun dari tahun-tahun sebelumnya, zakat tetap wajib dikeluarkan. Contohnya, dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton, tahun ini hanya menjadi 700 kg karena serangan hama. Selama 700 kg itu masih berada di atas nisab, petani tetap wajib mengeluarkan zakat dengan kadar 5 persen atau 10 persen tergantung cara pengairannya. Namun, ulama menjelaskan bahwa zakat dikenakan pada hasil yang benar-benar diterima oleh petani, bukan pada perkiraan hasil ideal. Artinya zakat dihitung dari jumlah riil 700 kg tersebut, bukan dari potensi panen yang seharusnya bisa dicapai. Jika Gagal Panen Total Sebelum Waktu Pemanenan Ada kalanya tanaman habis tersapu banjir sebelum sempat dipanen. Ada pula kondisi tanaman mati kekeringan atau rusak akibat hama sehingga panen benar-benar nihil. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan. Bagaimana mungkin seseorang menunaikan zakat jika tidak ada hasil yang bisa dizakatkan? Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menegaskan bahwa zakat pertanian adalah kewajiban atas hasil yang benar-benar ada (al-mahsul al-haqiqi), bukan hasil yang diharapkan tetapi hilang karena musibah. Syariat sangat logis: jika hasilnya tidak ada, maka kewajiban zakat pun tidak ada. Jika Panen Rusak Setelah Dipanen Situasi menjadi berbeda jika hasil panen sudah berhasil dipanen, kemudian rusak atau hilang setelahnya. Misalnya gudang tersambar petir, atau gabah rusak karena bencana alam. Jika panen sebelumnya mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun belakangan hasilnya rusak. Sebab, kewajiban zakat sudah melekat pada saat hasil panen dipetik. Hikmah Keringanan Zakat dalam Islam Syariat zakat bukanlah beban. Justru ia adalah bentuk kasih sayang dari Allah kepada hamba-Nya. Ketentuan nisab sendiri adalah wujud keringanan agar zakat tidak menjadi kewajiban yang memberatkan. Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."(QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menjadi gambaran betapa hukum Islam disusun dengan asas kemudahan. Zakat pertanian hanya diwajibkan ketika hasilnya benar-benar ada dan cukup untuk kehidupan petani. Jika hasil tidak ada atau tidak mencapai batas minimal, maka beban zakat pun tidak ditetapkan. Kesimpulan: Apakah Wajib Zakat Saat Panen Gagal? Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jelas: Jika hasil panen tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat. Jika hasil mencapai nisab meski sedikit berkurang, zakat tetap wajib. Jika gagal panen total sebelum panen, zakat tidak diwajibkan. Jika panen mencapai nisab lalu rusak setelah panen, zakat tetap wajib. Dengan demikian, dalam kondisi gagal panen, kewajiban zakat sangat bergantung pada apakah hasil akhir yang diperoleh petani mencapai nisab atau tidak. Islam memberikan aturan yang adil, seimbang, dan penuh keringanan. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
INI contoh terbaik pengelolaan zakat pertanian. Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memfokuskan pada Desa Jatisono, Wonoketingal, dan Tuwang dalam beragam tata kelola zakat berbasis desa. Hasil temuan mengungkap bahwa potensi zakat pertanian sangat besar, namun belum tergarap secara optimal di banyak daerah, sementara Demak khususnya Jatisono menjadi contoh praktek terbaik. Landasan fikih zakat pertanian sangat kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun penjelasan fuqaha kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menetapkan nishab setara 653 kg gabah dan tarif zakat 5–10% sesuai metode pengairan. Regulasi nasional melalui UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 52 Tahun 2014 memperkuat tata kelola zakat pertanian, termasuk peran BAZNAS dan UPZ sebagai pengelola resmi. Dalam prakteknya, Desa Jatisono telah menerapkan zakat pertanian sejak 1980-an dan berhasil mengumpulkan hingga Rp250 juta per tahun dengan tata kelola yang terorganisir melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, ditopang tokoh agama yang dihormati serta dukungan kuat kepala desa. Desa Wonoketingal dan Tuwang berada pada tahap perkembangan, dengan kepatuhan muzaki yang masih perlu diperkuat tetapi telah mengadopsi mekanisme UPZ dan sistem pengumpulan yang semakin baik. Inovasi lokal seperti Kartu Zakat, pengajian tematik, serta strategi penjualan gabah pada waktu harga tinggi meningkatkan efektivitas layanan. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada mustahik melalui musyawarah desa sehingga distribusi lebih adil. Meski demikian, jika pelaksanaan zakat pertanian akan dilakukan oleh BAZNAS lainnya akan memiliki tantangan yang beragam. Tantangan tersebut kemungkinan berupa minimnya dukungan pemerintah desa, potensi benturan dengan tradisi zakat setempat, serta pelaporan UPZ yang belum terhubung dengan sistem BAZNAS sehingga masih dicatat sebagai off balance sheet. Pelaksanaan model zakat pertanian Demak dapat direplikasi di wilayah agraris lain selama disesuaikan dengan konteks sosial lokal dan ditopang sinergi antara tokoh agama, kepala desa, serta kelembagaan UPZ yang kuat dan tertib. Rekomendasi strategis mencakup pelaksanaan penuh SE Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025, penguatan kebijakan desa untuk sentralisasi pengelolaan zakat, integrasi pelaporan digital UPZ–BAZNAS, penguatan peran tokoh agama, pelatihan rutin pengurus UPZ, edukasi muzaki, serta replikasi model praktik terbaik Demak ke daerah agraris lainnya. Mekanisme pengumpulan zakat umumnya berjalan melalui UPZ yang melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT, pengurus desa, dan tokoh agama. Penentuan mustahik dilakukan melalui musyawarah bersama sehingga distribusi zakat dapat berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peran kepala desa di Jatisono lebih tegas. Kepala desa secara langsung mengarahkan agar pengumpulan zakat dilakukan hanya melalui UPZ Desa, sehingga alur pengelolaan menjadi terpusat dan lebih tertib. Dari sisi kelembagaan, UPZ masih memiliki keterbatasan dalam integrasi dengan sistem BAZNAS Kabupaten. UPZ tidak menyetorkan hasil pengumpulan ke BAZNAS, melainkan hanya dicatat sebagai off balance sheet oleh BAZNAS. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat tata kelola dan pelaporan agar sesuai dengan standar akuntabilitas nasional. Secara keseluruhan, Desa Jatisono dapat dikategorikan sebagai model praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan zakat pertanian berbasis komunitas. Pelaksanaan zakat pertanian di Kabupaten Demak, khususnya di Desa Jatisono, menjadi bukti nyata keberhasilan tata kelola zakat berbasis desa yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini ditopang oleh tiga faktor utama: (1) kepemimpinan sosial yang kuat melalui figur tokoh agama dan kepala desa yang dihormati, (2) kelembagaan yang formal melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, dan (3) dukungan penuh dari BAZNAS Kabupaten Demak sebagai lembaga pembina. UPZ Desa berperan penting dalam memastikan setiap petani menunaikan zakat hasil panennya melalui mekanisme yang teratur, mulai dari pendataan, sosialisasi, penghimpunan, hingga penyaluran. Tingkat kepatuhan terlihat dari muzaki seperti inovasi seperti penerapan Kartu Zakat (Karkat), dan keterlibatan tokoh agama dalam penguatan literasi zakat. Patut dicatat! Rekomendasi dari hasil analisis visitasi layanan zakat pertanian di Kabupaten Demak adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan Surat Edaran Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Desa/Kelurahan. Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu melahirkan kemandirian desa dalam pengelolaan zakat. Dengan penguatan kelembagaan di tingkat lokal, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme pembangunan sosial dan ekonomi desa. Dalam jangka panjang, optimalisasi zakat di desa dan kelurahan akan menjadi fondasi bagi terbentuknya Desa Berzakat model pembangunan masyarakat berbasis nilai keislaman yang berkeadilan, berdaya, dan berkelanjutan. 2. Penguatan Kebijakan Desa. Pemerintah desa perlu mengeluarkan regulasi atau surat keputusan khusus yang menetapkan zakat pertanian sebagai kewajiban yang dikelola melalui UPZ Desa. Hal ini memastikan keberlanjutan kelembagaan dan memperkuat posisi hukum UPZ dalam sistem pemerintahan desa. 3. Integrasi Data dan Pelaporan. BAZNAS Kabupaten perlu membangun sistem integrasi pelaporan berbasis digital antara UPZ Desa dan BAZNAS untuk memastikan seluruh pengumpulan zakat, termasuk zakat pertanian, tercatat secara on balance sheet tanpa mengurangi fleksibilitas dan kecepatan pelayanan. 4. Penguatan Peran Tokoh Agama dan Sosial. Peran tokoh agama perlu terus diberdayakan sebagai penggerak utama literasi zakat dan penguatan kepercayaan masyarakat. Strategi komunikasi yang berbasis kearifan lokal penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi zakat pertanian. 5. Kapasitas Kelembagaan dan Edukasi Muzaki. Pelatihan rutin bagi pengurus UPZ dan sosialisasi berkala bagi petani harus menjadi agenda wajib. Materi edukasi meliputi ketentuan fikih zakat, tata cara perhitungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi zakat pertanian. 6. Replikasi Model ke Daerah Lain. Model praktik zakat pertanian Kabupaten Demak dapat direplikasi di daerah agraris lainnya. Replikasi ini perlu menyesuaikan dengan konteks sosial dan ekonomi setempat agar relevan dan efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat nasional. *) Disarikan dari Jurnal Layanan Zakat Pertanian Berbasis Desa, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/11/2025 | BL-01
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
SOBAT BAZNAS! Pernah nggak sih Anda mendengar kata zakat dan pajak. Yang terbayang adalah dua hal yang sama-sama mengambil sebagian uang dari harta kita? Memang, keduanya terlihat mirip karena sama-sama berupa kewajiban mengeluarkan harta. Tapi sebenarnya, zakat dan pajak itu seperti sepatu kanan dan kiri, sama-sama alas kaki, namun punya fungsi yang berbeda. Mari kita mulai dari sisi spiritualitas, zakat merupakan rukun Islam yang keempat, perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta. Berbeda dengan pajak yang berasal dari konsep manusia. Pajak diatur oleh undang-undang yang dibuat oleh manusia untuk kepentingan mengelola negara. Landasannya bukan ibadah, melainkan kewajiban sosial sebagai warga negara. Kalau kita lihat tujuannya, perbedaannya semakin jelas. Zakat punya misi khusus untuk memberdayakan delapan golongan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil seperti yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Zakat fokus pada pemerataan kekayaan dan pembersihan hati. Sementara pajak punya cakupan yang lebih luas, dana pajak mengalir ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Nah, pertanyaan yang sering muncul, apakah zakat dapat menggantikan pajak? Sayangnya tidak. Mereka tidak bisa menggantikan satu sama lain, namun berjalan bersama. Di Indonesia mereka bisa bekerja sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang kita bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai kewajiban agama warganya. Pada akhirnya, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang saling melengkapi. Zakat adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama, sementara pajak adalah bentuk tanggung jawab kita kepada negara. Sebagai muslim yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu menunaikan keduanya dengan ikhlas. Bayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bayar pajak untuk membangun negeri. Dengan memahami keduanya, kita bisa berkontribusi untuk agama dan negara. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Menghitung Hari Menuju Puasa Ramadhan, Sudahkah Anda Bayar Fidyah?
Menghitung Hari Menuju Puasa Ramadhan, Sudahkah Anda Bayar Fidyah?
PUASA Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Muslim akan menyambut datangnya Bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan. Waktu terasa cepat berlalu, sebelum azan maghrib pertama di bulan suci itu kembali terdengar. Nah, sebelum Ramadhan tiba, yuk kita cek kembali ibadah puasa kita di tahun lalu. Apakah masih ada puasa yang belum sempat diganti? Jika iya, mungkin sudah waktunya untuk membayar fidyah. Apa itu Fidyah? Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam ajaran Islam, fidyah adalah bentuk tanggung jawab bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Jadi, fidyah bukan sekadar “bayar puasa” dengan uang, tetapi bentuk tebusan berupa memberi makan kepada orang miskin. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ...” Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa karena alasan tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, sebagai gantinya, wajib membayar fidyah. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Hanya mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Berikut beberapa contohnya: Orang tua renta, yang sudah tidak kuat lagi menjalankan puasa. Orang sakit parah, dengan kondisi yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui, yang dikhawatirkan berpuasa dapat membahayakan diri sendiri atau bayinya (berdasarkan saran dokter) Beraapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar? Para ulama memiliki perhitungan berbeda tentang jumlah fidyah, tapi prinsipnya sama: mengganti setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. · Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). · Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. · Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). · Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat dan Fidyah untuk wilayah JABODETABEK, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah Rp60.000,- per hari per jiwa. Sedangkan untuk wilayah Lampung ditetapkan sebesar Rp50.000,- per hari per jiwa. Membayar fidyah bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian dan rasa syukur. Dengan menunaikannya sebelum Ramadhan tiba, kita menyambut bulan suci dengan hati yang bersih tanpa beban tanggungan ibadah sebelumnya. Karena itu, yuk, selagi masih ada waktu, pastikan fidyah atau puasa yang tertinggal sudah diselesaikan. Agar nanti, saat Ramadhan datang, kita bisa fokus beribadah dengan tenang, tanpa rasa waswas, dan dengan hati penuh keikhlasan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
SETELAH Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam disambut dengan bulan Syawal — bulan penuh berkah dan kesempatan untuk menambah amal kebaikan. Salah satu ibadah yang dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim). Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)? Apakah boleh langsung berpuasa sunnah Syawal, atau harus mengganti puasanya terlebih dahulu? Pertanyaan ini sering muncul dan penting dipahami agar ibadah menjadi lebih tepat dan bermakna. Puasa Qadha dan Puasa Syawal Puasa qadha adalah ibadah wajib untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar’i seperti sakit, haid, atau bepergian. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” Sedangkan puasa syawal adalah ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini memiliki keutamaan besar karena menyempurnakan pahala puasa Ramadhan dan bernilai seperti berpuasa setahun penuh. Hukum dan Prioritas Perbedaan keduanya terletak pada tingkat kewajiban. Puasa qadha bersifat wajib dan harus didahulukan, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman: “Tidak ada amalan yang lebih Aku cintai dari hamba-Ku kecuali apa yang telah Aku wajibkan atasnya.” (HR. Bukhari). Maka, mendahulukan puasa qadha lebih utama dan menunjukkan tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban agamanya. Pendapat Ulama Ulama memiliki dua pandangan utama: 1. Mazhab Syafi’i dan Hambali: Wajib mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal. Imam Nawawi menegaskan bahwa pahala puasa syawal hanya diperoleh setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan. 2. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer: Membolehkan puasa Syawal terlebih dahulu karena waktu pelaksanaannya terbatas, sementara qadha bisa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya. Sebagian ulama juga memperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu puasa, meski sebagian lainnya tidak menyarankan agar pahala masing-masing tetap utuh. Menunda Puasa Qadha Menunda qadha tanpa alasan syar’i dianggap makruh, bahkan bisa berdosa jika melewati Ramadhan berikutnya. Imam Malik berpendapat, orang yang menunda qadha hingga Ramadhan tiba kembali wajib menggantinya dengan fidyah. Ini menunjukkan pentingnya segera menunaikan kewajiban sebelum mengejar amalan sunnah lainnya. Mengatur Niat dan Waktu Ada dua cara yang bisa dilakukan: 1. Terpisah – Dahulukan puasa qadha, lalu lanjutkan dengan puasa Syawal. Ini lebih aman dan berpahala sempurna. 2. Gabung niat – Jika mengikuti ulama yang membolehkan, cukup berniat “mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal.” Cara ini bisa dilakukan jika waktu Syawal terbatas. Makna dan Hikmah Puasa qadha melatih tanggung jawab dan disiplin dalam menunaikan kewajiban. Sementara puasa Syawal menumbuhkan semangat istiqamah dalam beribadah setelah Ramadhan. Keduanya saling melengkapi — puasa qadha sebagai bentuk kepatuhan, dan puasa Syawal sebagai penyempurna ketaatan. Melalui keduanya, umat Islam belajar menyeimbangkan antara kewajiban dan keutamaan dalam mencapai ketakwaan yang sejati. Kesimpulan Baik puasa qadha maupun puasa Syawal sama-sama memiliki nilai ibadah yang tinggi. Namun secara hukum, puasa qadha harus diutamakan karena merupakan kewajiban. Setelah itu, puasa Syawal menjadi penyempurna amal dan bukti kesungguhan dalam menjaga ketaatan setelah Ramadhan. Dengan menyeimbangkan keduanya, seorang muslim dapat menjaga hubungan dengan Allah secara utuh — antara tanggung jawab dan keikhlasan beribadah. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Infak Palestina, Kiblat Pertama dalam Keabadian dan Wujud Peduli Muslim
Infak Palestina, Kiblat Pertama dalam Keabadian dan Wujud Peduli Muslim
PALESTINA adalah tanah yang penuh berkah, tempat lahirnya banyak nabi dan saksi perjuangan panjang umat Islam. Di tanah suci itu berdiri Masjid Al-Aqsa, kiblat pertama umat Islam dan salah satu dari tiga masjid yang dimuliakan. Namun, hingga kini, saudara-saudara kita di Palestina masih hidup serba keterbatasan, pascaperang Gaza yang merengut ratusan ribu muslim. Di tengah situasi sulit itu, infak menjadi salah satu bentuk nyata solidaritas dan cinta kasih umat Islam di seluruh dunia. Infak untuk Palestina bukan hanya wujud kepedulian kemanusiaan, tetapi juga ibadah yang tinggi nilainya di sisi Allah SWT. Ini menjadi bukti bahwa persaudaraan Islam tidak mengenal batas wilayah, bahasa, atau bangsa. Makna Infak dan Kewajiban Kepedulian Infak dalam Islam berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diridai Allah SWT. Tidak ada batasan waktu atau jumlah dalam berinfak, karena setiap pemberian yang dilakukan dengan ikhlas akan mendatangkan pahala yang besar. Dalam konteks Palestina, infak memiliki makna ganda. Di satu sisi, ia merupakan amal sosial yang membantu mereka yang kehilangan rumah, keluarga, dan mata pencaharian. Di sisi lain, infak menjadi wujud cinta terhadap agama dan simbol pembelaan terhadap kehormatan umat Islam di bumi suci. Allah SWT berfirman: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 261). Setiap infak yang disalurkan untuk membantu saudara di Palestina adalah benih kebaikan yang akan tumbuh menjadi pahala besar. Bahkan dalam kondisi sulit sekalipun, Islam mengajarkan agar umatnya tetap berinfak karena setiap pemberian, sekecil apa pun, memiliki makna besar di sisi Allah. Palestina dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Umat Islam Umat Islam di seluruh dunia memiliki ikatan batin yang kuat dengan Palestina. Masjid Al-Aqsa yang berada di Yerusalem Timur adalah salah satu tempat tersuci dalam Islam. Rasulullah ? bersabda: “Janganlah kamu melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kedudukan Masjid Al-Aqsa menjadikan Palestina memiliki nilai spiritual yang tinggi. Membela dan membantu rakyatnya bukan hanya urusan politik, tetapi juga ibadah. Infak untuk Palestina adalah bentuk cinta kepada Al-Aqsa dan kepedulian terhadap saudara seiman yang terzalimi. Setiap kali umat Islam menyalurkan bantuan ke Palestina, sesungguhnya mereka sedang memperjuangkan kehormatan umat dan melanjutkan tradisi tolong-menolong yang diajarkan Rasulullah. Ini adalah bentuk nyata dari firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10). Infak untuk Palestina bukan hanya tentang memberi harta, melainkan juga menegakkan rasa persaudaraan sejati. Infak sebagai Wujud Cinta dan Solidaritas Setiap rupiah yang kita infakkan untuk Palestina membawa harapan bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan. Bayangkan seorang anak kecil yang kehilangan orang tuanya, seorang ibu yang berjuang mencari air bersih, atau seorang ayah yang berusaha memberi makan keluarga di tengah reruntuhan bangunan. Ketika kita berinfak, kita membantu mereka bertahan hidup. Kita hadir sebagai saudara yang tidak membiarkan mereka berjuang sendirian. Infak bukan hanya materi, tetapi juga doa, cinta, dan harapan yang kita kirimkan melalui setiap bantuan yang kita berikan. Rasulullah bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa penderitaan rakyat Palestina adalah penderitaan kita bersama. Ketika mereka kehilangan tempat tinggal, sejatinya sebagian dari tubuh umat Islam sedang terluka. Maka, infak adalah cara kita merawat luka itu dengan cinta dan kepedulian. Keutamaan Infak untuk Palestina Infak untuk Palestina memiliki nilai yang istimewa karena mengandung dua keutamaan sekaligus. Pertama, membantu sesama manusia yang membutuhkan, dan kedua, membela tempat suci yang dimuliakan Allah. Dalam setiap bantuan yang diberikan, terkandung amal yang terus mengalir. Uang yang digunakan untuk membangun rumah, membeli obat, menyediakan makanan, atau memperbaiki sekolah akan menjadi sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan terputus. Infak juga menjadi jalan untuk memperkuat hubungan spiritual antara umat Islam di seluruh dunia. Ketika kita berinfak untuk Palestina, kita sedang menegaskan bahwa kita adalah satu umat yang saling menopang dan mendukung. Inilah makna dari ukhuwah Islamiyah yang sejati. Allah SWT berfirman: “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32). Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap nyawa yang terselamatkan melalui infak kita adalah amal besar yang nilainya setara dengan menyelamatkan umat manusia. Infak Digital dan Peran Lembaga Resmi Di era modern, berinfak untuk Palestina menjadi semakin mudah. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZNAS, dan berbagai platform donasi terpercaya, umat Islam dapat menyalurkan bantuan dengan aman dan transparan. Sistem digital memudahkan siapa pun, di mana pun, untuk ikut berpartisipasi dalam meringankan penderitaan rakyat Palestina. Lembaga-lembaga resmi memiliki jaringan kerja sama internasional yang memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Setiap donasi yang diberikan akan dikelola secara profesional, diaudit secara terbuka, dan disalurkan dalam bentuk kebutuhan mendesak seperti pangan, obat-obatan, air bersih, dan tempat tinggal. Dengan adanya sistem ini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban sosialnya dengan tenang, karena infak yang disalurkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga efektif dan berdampak langsung. Infak sebagai Bentuk Syukur Infak untuk Palestina juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang kita rasakan di tanah air yang damai. Saat saudara-saudara kita di sana hidup dalam kesulitan, kita masih menikmati keamanan, makanan yang cukup, dan tempat tinggal yang layak. Bersyukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi diwujudkan dengan tindakan nyata. Salah satunya dengan berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim [14]: 7). Dengan berinfak untuk Palestina, kita sedang menunjukkan rasa syukur kepada Allah. Kita tidak hanya menjaga nikmat yang kita miliki, tetapi juga memperluas nikmat itu agar dirasakan oleh saudara kita di negeri yang sedang diuji. Kesimpulan Infak untuk Palestina adalah panggilan hati dan kewajiban moral setiap Muslim. Ia bukan hanya bentuk bantuan materi, tetapi juga simbol kasih sayang, persaudaraan, dan cinta kepada Allah. Di balik setiap rupiah yang dikeluarkan, tersimpan doa, harapan, dan solidaritas yang menguatkan mereka yang sedang berjuang. Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi orang yang membantu saudaranya di jalan kebaikan. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya. “Barang siapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allah akan menolong kebutuhannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mari jadikan infak untuk Palestina sebagai wujud nyata kepedulian kita. Jangan menunggu mampu untuk berbagi, karena setiap bantuan, sekecil apa pun, bisa menjadi cahaya harapan bagi mereka yang sedang berjuang di jalan Allah. Semoga Allah SWT menerima setiap infak yang kita berikan, melipatgandakannya menjadi pahala yang besar, dan menjadikannya sebagai jalan turunnya keberkahan bagi diri, keluarga, dan bangsa. *** Infak untuk Palestina adalah bentuk cinta dan persaudaraan. Saat kita memberi, sesungguhnya kita sedang menyembuhkan luka umat dan menegakkan kehormatan Islam. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id). Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan untuk anak-anak dan saudara Palestina. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui Rekening BAZNAS Provinsi Lampung: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk Bencana Alam? Ini Jawabannya
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk Bencana Alam? Ini Jawabannya
PERTANYAAN sering muncul setiap kali terjadi musibah. Banyak umat Muslim yang ingin menyalurkan zakat untuk membantu para korban bencana. Lalu, bagaimana hukumnya? Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 ditegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya memberikan panduan lebih rinci. Fatwa tersebut menegaskan bahwa dana zakat memang dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Disalurkan langsung kepada mustahik yang termasuk dalam delapan asnaf zakat. Misalnya, korban bencana yang kehilangan harta benda hingga jatuh dalam kategori fakir atau miskin. 2. Untuk kepentingan kemaslahatan umum, dana zakat boleh digunakan dengan syarat penerima manfaatnya termasuk dalam asnaf fisabilillah. 3. Kebutuhan lain yang tidak bisa dibiayai dari zakat seperti operasional relawan, edukasi kebencanaan, pendampingan, maupun program pencegahan dapat dipenuhi melalui infaq, sedekah, atau dana sosial keagamaan lainnya. Penting dipahami, meskipun zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana, tidak semua program kebencanaan harus dibiayai dari zakat. Dana infak dan sedekah, justru lebih fleksibel untuk membangun infrastruktur, penyediaan logistik umum, hingga program pemulihan jangka panjang. Dengan demikian, zakat boleh digunakan untuk penanggulangan bencana asalkan benar-benar disalurkan kepada mereka yang tergolong dalam delapan asnaf zakat. Sementara itu, kebutuhan kolektif yang lebih luas sebaiknya ditopang melalui dana sosial lainnya agar penanganan bencana bisa lebih menyeluruh dan berkelanjutan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Bukan Cuma Scroll Medsos, Gen-Z dan Alpha Bisa Bangun Ekonomi Umat Lewat Satu Klik!
Bukan Cuma Scroll Medsos, Gen-Z dan Alpha Bisa Bangun Ekonomi Umat Lewat Satu Klik!
DI tengah derasnya arus digitalisasi, di mana anak-anak tumbuh bersama smartphone, gadget, dan media sosial (Medsos), istilah sedekah mungkin terdengar kuno bagi sebagian orang. Padahal, bagi Generasi Z (Gen-Z) dan Alpha yaitu generasi yang lahir antara tahun 1997-2012, sedekah justru bisa menjadi sesuatu yang keren, relevan, dan berdampak nyata. Sedekah bukan lagi sekadar memberi uang atau barang. Ia adalah bentuk kepedulian, empati, dan aksi nyata yang membawa manfaat spiritual, sosial, hingga emosional. Di tangan generasi yang serba terhubung ini, sedekah berubah menjadi bagian dari gaya hidup modern, ringan dilakukan, tapi besar manfaatnya. Dan di sinilah BAZNAS Provinsi Lampung hadir: menjembatani semangat generasi muda untuk berbagi. Tidak sekadar memenuhi kewajiban, tapi menjadikan sedekah sebagai gerakan sosial yang inspiratif dan kekinian. Sedekah: Gaya Hidup Keren di Era Digital Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi). Sedekah tak terikat waktu, tempat, maupun jumlah. Siapa pun bisa melakukannya, kapan saja, bahkan dengan nominal kecil. Bagi Generasi Alpha, konsep sedekah bisa diterjemahkan dalam bahasa mereka sendiri sebagai “challenge kebaikan,” “top-up pahala,” atau “upgrade diri” untuk menjadi pribadi yang lebih peduli. Mereka ingin melihat hasil dari setiap aksi kecilnya, dan di sinilah BAZNAS hadir dengan sistem digital yang transparan dan terpercaya. Tiga Alasan Kenapa Sedekah Itu Keren Buat Generasi Alpha 1. Dampak Instan dan Terukur Generasi Alpha hidup di dunia yang serba cepat dan penuh feedback instan. Mereka ingin tahu, “Sedekahku buat apa?” Lewat program-program BAZNAS Lampung, mereka bisa melihat langsung bagaimana kontribusinya mengubah hidup seseorang dari senyum anak sekolah hingga menjadi sarjana, dari keluarga kecil yang dapat bantuan modal usaha, dan masih banyak lagi. Dampak yang nyata ini menumbuhkan rasa bangga dan semangat untuk terus berbagi. 2. Koneksi Digital yang Positif Sedekah kini tak harus menunggu kotak amal lewat di masjid. Cukup buka platform digital BAZNAS, kebaikan bisa dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari. Lebih dari itu, mereka bisa ikut kampanye sosial, berbagi tautan donasi, atau bahkan mengajak teman-teman mereka ikut berpartisipasi. Sedekah pun berubah menjadi aktivitas sosial yang seru, kolaboratif, dan bermakna. 3. Bentuk Ekspresi Diri dan Identitas Generasi muda mencari cara untuk mengekspresikan diri di tengah lautan konten dan tren. Dengan ikut program kebaikan melalui BAZNAS, mereka menunjukkan bahwa peduli itu keren dan berbagi itu bagian dari personal branding positif. Mereka bukan sekadar followers tren, tetapi changemakers yang menebar pengaruh melalui aksi nyata. BAZNAS Provinsi Lampung, Jembatan Kebaikan untuk Generasi Muda Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Lampung memastikan setiap rupiah yang disalurkan masyarakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran. Beberapa langkah nyata yang dilakukan BAZNAS Lampung untuk melibatkan Generasi Alpha dalam ekosistem kebaikan antara lain: 1. Kemudahan Akses Digital Melalui kanal digital seperti website dan media sosial, sedekah kini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja (cepat, mudah, dan transparan). 2. Program Pemberdayaan Mustahik Dana sedekah diubah menjadi peluang lewat pelatihan kewirausahaan, para mustahik tak hanya mendapat bantuan sementara, tapi dibimbing, monitoring hingga evaluasi agar penerima manfaat bisa mandiri secara ekonomi dan dapat mengembangkan usaha mereka. 3. Edukasi dan Kampanye Sosial BAZNAS aktif menyebarkan konten inspiratif dan edukatif tentang zakat dan sedekah melalui berbagai media daring maupun kegiatan tatap muka, termasuk sosialisasi langsung ke masyarakat. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Laporan penghimpunan maupun penyaluran dana disampaikan secara terbuka agar para donatur, termasuk generasi muda, bisa melihat hasil nyata dari kontribusinya. Digitalisasi Sedekah: Kebaikan Semakin Dekat Era digital membawa kemudahan luar biasa. Kini, hanya dengan satu klik, siapa pun bisa membantu anak yatim, mendukung pendidikan, membangun rumah layak huni, atau menopang ekonomi umat. Dengan transparansi dan dokumentasi yang jelas, Generasi Alpha bisa melihat dampak langsung dari sedekah yang mereka lakukan. Mereka bisa membagikan inspirasi di media sosial dan menggerakkan lingkaran kebaikan yang lebih luas. Menanam Nilai Kebaikan Sejak Dini Mengajarkan anak-anak bersedekah bukan sekadar soal memberi, tapi tentang menanamkan empati, tanggung jawab, dan cinta terhadap sesama. Jika sejak dini mereka terbiasa berbagi, maka di masa depan mereka akan tumbuh menjadi pemimpin yang berjiwa sosial dan berempati tinggi. Sedekah bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi gema kebaikan yang mengalir tanpa batas, membawa berkah bagi pemberi, penerima, dan seluruh masyarakat. Sedekah Sebagai Gaya Hidup Keren Generasi Muda Bersedekah di era digital kini semakin mudah dan menyenangkan. Dengan semangat baru dan sarana modern, Generasi Z dan Alpha bisa menjadikan sedekah sebagai gaya hidup keren yang berdampak luas. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, setiap sedekah dikelola secara aman, transparan, dan tepat sasaran. Hayo jadikan semangat berbagi bagian dari identitas generasi masa depan karena di tangan merekalah, kebaikan akan terus hidup dan berkembang. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Mau Panen Pahala dan Menebar Kebaikan, Carilah Hari Jumat!
Mau Panen Pahala dan Menebar Kebaikan, Carilah Hari Jumat!
HARI Jumat bukan sekadar penghujung pekan. Dalam pandangan Islam, Jumat memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Ia disebut sebagai "sayyidul ayyam", penghulu segala hari yang penuh keberkahan, keutamaan, dan peluang besar untuk menanam amal kebaikan. Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu dia dimasukkan ke dalam Surga. Pada hari itu dia diusir dari Surga. Dan hari Kiamat juga tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan betapa mulianya hari Jumat. Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah SAW menyebut Jumat sebagai sayyidul ayyam (penghulu hari) bahkan lebih agung daripada Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Pada hari itu pula terjadi peristiwa-peristiwa penting: penciptaan Nabi Adam AS, turunnya beliau ke bumi, diterimanya tobatnya, hingga kelak terjadinya kiamat. Waktu Mustajab untuk Berdoa Salah satu keistimewaan Jumat adalah adanya waktu mustajab, yaitu waktu ketika doa seorang hamba tidak akan tertolak, selama tidak meminta sesuatu yang haram. Banyak ulama berpendapat bahwa waktu tersebut berada antara salat Ashar hingga Maghrib. "Di dalamnya (hari Jumat) terdapat satu waktu, yang apabila seorang hamba Muslim berdoa kepada Allah bertepatan dengannya, maka Allah pasti akan memberinya apa yang dia minta." (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah sebabnya, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, dzikir, dan amal saleh pada hari yang penuh rahmat ini. Jumat adalah saat terbaik untuk menata hati, memperbarui niat, dan memperbanyak kebaikan. Sedekah di Hari Jumat: Amalan yang Istimewa Di antara amal saleh yang sangat dianjurkan pada hari Jumat adalah bersedekah. Sedekah di hari Jumat memiliki nilai keutamaan yang besar di sisi Allah SWT. Ia bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sarana penyucian diri dari dosa dan cara untuk menjemput keberkahan hidup. Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Barang siapa yang memberi sedekah pada hari Jumat, dosanya akan dihapuskan sebagaimana air yang mengalir menghapus kotoran." (HR. An-Nasa’i). Manfaat Spiritual dan Sosial dari Sedekah Jumat Sedekah di hari Jumat membawa dua manfaat besar: 1. Spiritual, karena menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT dan pengamalan sunnah Rasulullah SAW. Sedekah menumbuhkan keikhlasan, empati, dan membersihkan hati dari sifat kikir. 2. Sosial, karena mampu mempererat ukhuwah, meringankan beban sesama, serta menumbuhkan rasa solidaritas dalam masyarakat. Menariknya, sedekah tidak selalu berupa uang atau harta. Senyum tulus, tenaga yang bermanfaat, ilmu yang dibagikan, atau sekadar doa kebaikan, semuanya termasuk sedekah. Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim). Jadikan Jumat Sebagai Hari Panen Pahala Jumat adalah hadiah mingguan dari Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Hari raya rohani di mana pahala dilipatgandakan, doa diijabah, dan ampunan dibukakan seluas-luasnya. Maka, jangan biarkan hari Jumat berlalu tanpa kebaikan. Isi dengan salat berjamaah, membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan shalawat, berdoa, serta menebar sedekah. Sebab, di balik setiap amal yang dilakukan dengan tulus, tersimpan keberkahan yang tak terhingga. Jumat bukan sekadar hari di penghujung pekan, melainkan ladang pahala bagi siapa pun yang ingin menanam kebaikan dan memanen keberkahan. (BAZNAS Tulungagung). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL07/11/2025 | BL-01
Jika Kehendak Allah, Rezeki Datang Tanpa Diundang
Jika Kehendak Allah, Rezeki Datang Tanpa Diundang
DIKEJAR semakin menjauhi, diam malah menghampiri. Ungkapan ini mungkin cocok untuk menggambarkan hubungan antara manusia dengan rezeki. Terkadang, ketika terlalu sibuk mengejar rezeki malah semakin sulit mendapatkannya. Namun sebaliknya, ketika mengejar dengan sewajarnya yang disertai tawakal kepada Allah, rezeki itu justru yang malah datang sendiri. Gambaran ini tampak jelas dalam kisah yang dialami oleh Urwah bin Udzainah, sebagaimana diceritakan oleh Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Syarawi dalam kitab Qashahsus Shahabati was Shalihin (Kairo, Maktabah At-Taufiqiyyah: t.t), halaman 329-330. Saat tinggal di Madinah, Ibnu Udzainah mengalami kesulitan ekonomi. Orang-orang yang ada di sekitarnya kemudian menyarankan agar ia menghadap Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Mereka tahu bahwa keduanya memiliki hubungan persahabatan yang baik sejak lama. Mereka menyarankan: “Engkau memiliki hubungan baik dengan Hisyam bin Abdul Malik, khalifah Bani Umayyah. Pergilah untuk menemuinya, niscaya engkau akan mendapatkan kebaikan dari kekhalifahannya.” Ibnu Udzainah pun menjalankan saran dari sahabat-sahabatnya. Dia melakukan perjalanan menuju Syam untuk menemui sang khalifah. Singkat cerita, pengawal istana memberi izin masuk kepada Ibnu Udzainah yang kemudian disambut hangat oleh Hisyam bin Abdul Malik. “Aku sedang berada dalam kesempitan dan kesulitan,” ucap Ibnu Udzainah saat ditanya kondisinya oleh khalifah. Hisyam bin Abdul Malik mengetahui bahwa Ibnu Udzainah adalah seorang penyair. Ia kemudian mempertanyakan bait syair yang digubah Ibnu Udzainah. Wahai Urwah, kata khalifah, bukankah engkau mengatakan: Artinya: “Sungguh aku mengetahui dan boros bukanlah tabiatku * bahwa rezekiku pasti akan datang menghampiriku.” Jawaban sang khalifah itu membuat Ibnu Udzainah cukup kecewa karena tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya. Ia pun langsung berpamitan untuk pulang kembali ke Madinah. “Semoga Allah membalas kebaikanmu, wahai Amirul Mukminin. Engkau telah mengingatkanku saat aku lupa, dan menegurku saat aku lalai,” ujar Ibnu Udzainah. Hisyam bin Abdul Malik pun mulai merasakan kekecewaan sahabatnya. Setelah merenungi ucapannya, ia pun merasa bersalah dan menyesali sikapnya terhadap sahabat yang jauh-jauh datang kepadanya dengan penuh harapan. Tidak lama kemudian, khalifah mengutus pengawalnya untuk menyusul Ibnu Udzainah dan memberinya banyak hadiah sebagai tanda penyesalan dan penghargaan atas persahabatan mereka. Utusan khalifah itu membutuhkan waktu cukup lama untuk menemukan Ibnu Udzainah. Setiap kali ia mendatangi tempat persinggahan, Ibnu Udzainah sudah berpindah ke tempat lain. Hingga akhirnya ia tiba di rumah Ibnu Udzainah lalu mengetuk pintu dan mengucapkan salam, lalu menyampaikan pesan khalifah: “Amirul Mukminin menyesal atas sikapnya. Ini ada hadiah-hadiah darinya untukmu.” Setelah mendengar suara utusan khalifah itu, Ibnu Udzainah pun menyempurnakan bait syair sebelumnya dengan berkata: Artinya: “Aku berusaha mengejarnya, maka justru ia menyusahkanku * Namun jika aku duduk diam, ia datang kepadaku tanpa memberatkanku.” Kisah ini mengajarkan bahwa rezeki tidak selalu datang karena kerasnya usaha lahir. Terkadang ada ikhtiar batin yang tak kalah penting, misalnya dengan bertawakal kepada Allah dan memasrahkan segala urusan kepada-Nya. Allah berfirman dalam surat At-Thalaq ayat 2–3 : Artinya : “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya [2]. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.[3]” Selain itu, kisah ini juga mengingatkan bahwa rezeki sering kali datang justru ketika hati sudah tidak lagi bergantung pada manusia, melainkan sepenuhnya berserah diri kepada Allah. Ketika usaha lahir telah dilakukan dan hati sepenuhnya mengharapkan pertolongan Allah, maka rezeki bisa datang dengan cara yang tak terduga, sebagaimana rezeki yang menghampiri Ibnu Udzainah dalam kisah di atas. (Dikutip: https://kemenag.go.id). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL02/11/2025 | BL-01
Lima Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram
Lima Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram
MAKANAN adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan atau minuman haram, entah itu haram karena zatnya, seperti bangkai dan minuman keras, atau haram karena cara mendapatkannya seperti hasil mencuri, judi, dan sejenisnya. Larangan mengonsumsi makanan dan minuman haram ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada umat Islam. Pasalnya, di balik larangan tersebut terdapat dampak buruk yang dapat merugikan manusia, baik secara jasmani maupun rohani. Setidaknya ada 5 dampak buruk dari mengonsumsi makanan, minuman, dan harta haram, yaitu sebagaimana berikut: 1. Menghalangi Doa Ketika seseorang telah berulang kali berdoa namun doanya itu tidak juga terkabulkan, bisa jadi di balik itu semua ada penyebab yang tersembunyi, di antaranya adalah karena ada makanan atau minuman yang dikonsumsi. Harta haram menjadi penghalang antara seorang hamba dan terkabulnya doa. Sebab, Allah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Rasulullah ? bersabda: “Kemudian Rasulullah menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berdoa: ‘Ya Rabb, ya Rabb,’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim). Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim (Beirut, Daru Turatsil Arabi: 1392 H), juz VII, h.100 menjelaskan, perjalanan jauh tersebut adalah perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah, seperti menunaikan ibadah haji, silaturahim, dan amal saleh lainnya. Doa seseorang dalam kondisi ini sebenarnya sangat layak untuk dikabulkan, namun karena dalam dirinya ada sesuatu yang haram, akhirnya doanya itu tidak dikabulkan. 2. Menggelapkan Hati Makanan dan minuman haram berpengaruh besar terhadap kondisi hati seseorang. Sebagaimana diketahui, hati merupakan pemimpin bagi seluruh anggota tubuh manusia. Jika hati dalam keadaan baik, maka seluruh tubuh bisa mudah diarahkan untuk berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Sebaliknya, jika hati itu rusak maka anggota tubuh akan cenderung berbuat maksiat dan menjauh dari ketaatan. Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani mengutip pendapat Syekh Ali Asy-Syadzili tentang dampak buruk dari mengonsumsi makanan haram, yaitu sebagaimana berikut: “Seseorang yang mengonsumsi makanan halal, maka hatinya menjadi lembut dan bercahaya, tidurnya sedikit, dan ia tidak akan terhalang dari Allah Ta‘ala. Sebaliknya, barangsiapa yang mengonsumsi makanan yang tidak halal, maka hatinya menjadi keras, kasar, dan gelap, ia terhijab dari Allah Ta‘ala, dan tidurnya menjadi banyak.” (Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah [Semarang, Toha Putra: t.t], h. 7) 3. Mengundang Azab Seseorang yang mengonsumsi makanan haram sama saja sedang mengundang azab Allah. Cepat atau lambat, azab atau akibat buruk akan menimpanya. Tidak hanya itu, makanan haram juga dapat menjadi penghalang datangnya manfaat dari ibadah yang dilakukan sehingga ibadah seperti shalat, puasa, dan sedekah tidak menghasilkan pengaruh positif baginya. Imam Sahl At-Tustari mengungkapkan:“Barangs iapa yang makanannya tidak halal, maka hijab (penghalang) tidak akan terbuka dari hatinya, azab akan segera menimpanya, dan shalatnya, puasanya, serta sedekahnya tidak akan memberikan manfaat baginya.” (Syekh Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah, h. 7) 4. Sulit Menerima Ilmu Seseorang yang mengonsumsi makanan haram bisa membuatnya sulit untuk menerima ilmu, hikmah, dan ketika sudah mendapatkannya malah menjadi lupa. Tidak hanya itu, kejernihan pikiran dan kenikmatan dalam berzikir pun sulit diraih. Syekh As-Sya’rani mengungkapkan: “Di antara kerusakan akibat memakan makanan haram adalah makanan itu berubah menjadi api yang akan menghilangkan kejernihan pikiran dan kenikmatan berzikir, membakar tumbuhan ikhlas dalam niat, membutakan pandangan batin, menggelapkan penglihatan, melemahkan agama, tubuh, dan akal, menumbuhkan kelalaian dan lupa, serta menghalangi seseorang dari merasakan hikmah dan pengetahuan." (Syekh Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah, h. 7). Terkait dengan dampak ini, Imam Sufyan Ats-Tsauri punya pengalaman sendiri. Ketika mengonsumsi makanan yang status halalnya jelas, ia mampu memahami 70 bab ilmu. Sebaliknya, ketika ia berkunjung ke rumah seseorang dan mengonsumsi makanan yang tidak diketahui status halalnya, ia sulit menerima satu pun bab ilmu meskipun telah mengulanginya beberapa kali. 5. Menghilangkan Keberkahan Orang yang mengonsumsi makanan atau minuman haram akan hilang keberkahan dalam hidupnya. Ketika seseorang mempunyai banyak harta dari hasil yang tidak halal, secara lahir mungkin saja akan terlihat bahagia. Namun di balik itu semua, bisa jadi hatinya gersang, gelisah, dan jauh dari ketenangan karena di dalam harta haram tidak ada nilai kebaikan dan keberkahan. Rasulullah ? bersabda: “Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual beli mereka. Namun jika menyembunyikan dan berdusta, maka dihapus keberkahan dari jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Berkah termasuk wilayah rasa. Sebagaimana umumnya rasa, berkah sulit dijelaskan dengan kata-kata namun bisa dirasakan, misalnya dengan merasakan ketenangan hati, merasa bahagia dan cukup meskipun hartanya sedikit, dan sebagainya. Dengan demikian, mengonsumsi makanan dan harta haram bisa membawa pengaruh buruk terhadap jasmani maupun rohani manusia. Untuk itu, umat Islam hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menjauhi segala bentuk harta haram. Bisa jadi, ketika seseorang mendapati salah satu dari lima dampak buruk yang telah disebutkan di atas, ada harta haram yang telah dikonsumsi. Jika demikian adanya maka hendaknya segera bertobat kepada Allah. (Dikutip: https://kemenag.go.id). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL02/11/2025 | BL-01
Lima Cara agar Hati Selalu Tenang dan Ikhlas Ketika Diuji
Lima Cara agar Hati Selalu Tenang dan Ikhlas Ketika Diuji
DALAM kehidupan, setiap manusia pasti akan melalui ujian, baik berupa kesulitan, kehilangan, maupun kekecewaan. Ujian datang bukan untuk melemahkan, melainkan untuk menguatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, tidak semua orang mampu menyikapi ujian dengan hati yang lapang. Karena itu, penting bagi seorang muslim untuk memahami cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji. Dengan hati yang tenang, seseorang dapat menghadapi cobaan dengan sabar dan penuh tawakal, sehingga ujian itu justru menjadi jalan menuju kedekatan dengan Allah. Berikut ini adalah lima cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji, yang dapat menjadi pedoman agar kita tetap teguh dan tenang dalam setiap keadaan. 1. Menyadari Bahwa Semua Ujian Datang dari Allah Langkah pertama dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji adalah menyadari bahwa semua yang terjadi berasal dari Allah. Tidak ada satu pun peristiwa dalam hidup ini yang lepas dari kehendak-Nya. Allah berfirman dalam QS. Al-Hadid : 22, "Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya." Ketika hati memahami bahwa setiap ujian adalah bagian dari takdir Allah, maka perasaan gelisah akan berkurang. Inilah cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yakni dengan menerima bahwa semua terjadi atas izin Allah dan mengandung hikmah yang belum tentu kita pahami saat ini. Selain itu, kesadaran akan ketetapan Allah membantu kita untuk tidak menyalahkan keadaan atau orang lain. Dengan begitu, kita bisa lebih fokus memperbaiki diri dan memperbanyak doa. Cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji ini membantu menumbuhkan rasa tawakal yang sejati, karena kita tahu bahwa segala sesuatu sudah diatur dengan sempurna oleh Sang Pencipta. Meyakini takdir bukan berarti pasrah tanpa usaha. Justru, keikhlasan itu mendorong kita berusaha lebih baik karena percaya bahwa Allah akan memberikan hasil terbaik sesuai dengan ikhtiar dan doa. Inilah bagian penting dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yaitu tetap berjuang dengan tenang, tanpa terbebani oleh hasil akhir. 2. Memperbanyak Dzikir dan Doa Salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang paling ampuh adalah dengan memperbanyak dzikir dan doa. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan, “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28). Ketika seseorang rajin berdzikir, hatinya akan dipenuhi ketenangan karena selalu merasa dekat dengan Allah. Ujian hidup pun tidak lagi terasa berat karena ia tahu bahwa Allah senantiasa bersamanya. Inilah sebab mengapa cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji tidak bisa dilepaskan dari kebiasaan mengingat Allah. Selain dzikir, doa juga menjadi penguat batin. Dengan berdoa, kita menyerahkan seluruh urusan kepada Allah. Doa bukan hanya permintaan, tetapi juga bentuk pengakuan bahwa manusia lemah tanpa pertolongan-Nya. Dengan berdoa secara tulus, hati menjadi lebih tenang dan jauh dari kegelisahan. Ini adalah bagian penting dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang seharusnya dilakukan setiap hari. Dzikir dan doa juga membantu seseorang menenangkan pikirannya dari beban dunia. Saat hati penuh dengan dzikir, tidak ada ruang bagi rasa cemas berlebihan. Karena itu, menjadikan dzikir sebagai rutinitas adalah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang paling efektif. 3. Melatih Sabar dan Menerima dengan Lapang Dada Tidak ada keikhlasan tanpa kesabaran. Oleh karena itu, cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji harus dimulai dengan melatih kesabaran. Sabar bukan berarti menahan diri tanpa reaksi, tetapi menerima dengan lapang dada sambil terus berikhtiar mencari solusi. Allah menjanjikan bahwa orang yang sabar akan mendapatkan pahala tanpa batas, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Az-Zumar: 10, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” Dengan mengingat janji Allah ini, kita bisa menumbuhkan rasa tenang dan ikhlas ketika menghadapi cobaan. Sabar membuat seseorang tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia lebih bijak, tidak mudah marah, dan tidak larut dalam kesedihan. Inilah esensi dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yakni dengan menguasai emosi dan menyerahkan hasil kepada Allah. Sabar juga mengajarkan kita untuk melihat sisi positif dari setiap ujian. Barangkali di balik kesulitan itu tersimpan kebaikan besar yang belum kita sadari. Ketika seseorang terbiasa bersabar, maka hatinya akan mudah menerima dan ikhlas, karena yakin bahwa tidak ada takdir yang sia-sia. Maka, melatih kesabaran adalah langkah penting dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji. 4. Menanamkan Rasa Syukur di Tengah Ujian Bersyukur bukan hanya ketika mendapatkan nikmat, tetapi juga saat menghadapi cobaan. Inilah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang sering dilupakan banyak orang. Dengan bersyukur, seseorang belajar melihat sisi baik dari setiap keadaan. Ketika kita bersyukur, Allah menjanjikan tambahan nikmat, sebagaimana dalam QS. Ibrahim: 7, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” Bahkan dalam kesulitan pun, masih banyak hal yang bisa disyukuri—seperti kesehatan, keluarga, atau kesempatan untuk memperbaiki diri. Rasa syukur membuat hati lembut dan tidak mudah mengeluh. Orang yang bersyukur melihat ujian sebagai bentuk perhatian Allah, bukan hukuman. Ia tahu bahwa ujian adalah cara Allah menyucikan hati dan menghapus dosa. Dengan pemahaman seperti ini, bersyukur menjadi cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang sangat efektif. Syukur juga mengubah perspektif hidup. Daripada fokus pada apa yang hilang, kita belajar menghargai apa yang masih dimiliki. Itulah sebabnya, orang yang pandai bersyukur selalu tampak lebih tenang dan damai. Maka, menjadikan syukur sebagai gaya hidup adalah cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang patut diamalkan setiap hari. 5. Meneladani Keikhlasan Nabi dan Orang Saleh Contoh terbaik dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji adalah meneladani Rasulullah SAW. Beliau menghadapi berbagai ujian berat—dihina, disakiti, bahkan kehilangan orang-orang tercinta—namun tetap sabar dan ikhlas. Rasulullah mengajarkan bahwa ketenangan hati tidak datang dari keadaan, tetapi dari kedekatan dengan Allah. Kisah para nabi dan orang saleh memberi inspirasi bahwa setiap ujian adalah bagian dari perjalanan menuju kemuliaan. Nabi Ayyub AS, misalnya, diuji dengan penyakit dan kehilangan harta, namun tetap berkata, “Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit, dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Al-Anbiya : 83). Sikap ini menggambarkan bagaimana cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji bisa diterapkan dengan penuh keteguhan iman. Meneladani mereka berarti berusaha meniru akhlak mulia—menahan amarah, bersabar, dan tetap berbuat baik meski sedang diuji. Dengan meneladani keikhlasan mereka, kita belajar bahwa ujian bukan tanda kebencian Allah, melainkan kasih sayang yang mengangkat derajat hamba-Nya. Selain itu, membaca kisah keteladanan nabi dan orang saleh dapat menenangkan hati dan memperkuat iman. Ketika kita menyadari bahwa mereka pun diuji namun tetap sabar, maka kita terdorong untuk meniru ketenangan mereka. Karena itu, menjadikan mereka sebagai panutan adalah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang penuh hikmah. Pada akhirnya, setiap manusia akan menghadapi ujian dalam hidupnya. Namun, yang membedakan satu dengan yang lain adalah bagaimana mereka menyikapinya. Dengan memahami cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji, seorang muslim akan mampu menjalani hidup dengan lebih damai dan penuh makna. Tenang bukan berarti tanpa masalah, tetapi mampu mengelola emosi dengan sabar dan tawakal. Ikhlas bukan berarti pasrah tanpa usaha, tetapi menerima takdir Allah dengan hati lapang. Semoga kita semua mampu mengamalkan lima cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji di atas, agar setiap cobaan menjadi jalan menuju kedekatan dengan Allah SWT. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id) *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL01/11/2025 | BL-01
Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren
Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren
KEMENTERIAN Agama akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, bernama Ditjen Pesantren. Ditjen ini merupakan elevasi birokrasi dari direktorat atau unit eselon 2 menjadi Ditjen atau unit eselon 1. Pembentukan Ditjen ini perlu diapresiasi bersama, sebab memiliki langkah yang strategis, di samping memang sangat layak didirikan. Hingga semester genap 2025 ini, Kementerian Agama mencatat pesantren sebanyak 42.369 lembaga, 6.267.741 santri, dan 1.163.140 ustadz. Di samping pesantren, terdapat layanan pendidikan lainnya yang selama ini berada di lingkungan direktorat tersebut, baik pada jalur formal maupun nonformal. Pada jalur formal, terdapat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly. Sedangkan layanan pendidikan jalur nonformal terdiri atas Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Pendidikan Al-Quran, dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Hemat penulis, terdapat sejumlah argumen pembentukan Ditjen Pesantren ini. Pertama, peran dan kontribusi pesantren untuk negara dan bangsa, sejak masa perjuangan melawan kaum imperalis, masa kemerdekaan, hingga mengisi kemerdekaan, demikian nyata hingga tidak ada yang dapat membantahnya. Berbagai pertempuran melawan penjajah demi meraih kemerdekaan Indonesia seringkali dimotori oleh para kyai dan santri pesantren. Hingga agresi militer Belanda ke-2 itu dapat dipatahkan oleh perlawanan kyai-santri pesantren, yakni berkat resolusi jihad yang dicetuskan oleh Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Dalam pembangunan pascakemerdekaan pun, pesantren tetap komitmen setia terhadap NKRI dan secara proaktif membangun bangsa. Walhasil, dari rahim pesantrenlah, Indonesia ini didirikan, diasuh, dan dibesarkan hingga saat ini. Kedua, ketidaksesuaian struktural birokrasi berbanding fungsi yang diemban sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. UU 18/2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga, oleh karenanya, pendanaan untuk pesantren dapat berasal dari fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi lainnya. Posisi Direktorat Pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam hanya menyentuh fungsi pendidikan semata, sehigga oleh karenanya hanya bersumber dari alokasi anggaran fungsi pendidikan. Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Ketiga, kehadiran negara terhadap pesantren cenderung belum menunjukkan perlakuan yang semestinya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan wewenang birokrasi yang selama ini berjalan hingga keterbatasan anggaran. Sungguhpun demikian, dengan segala bentuk independensi dan kemandiriannya, pesantren tetap ikhlas dan istiqamah berdiri tegak untuk membina anak-anak bangsa. Setidaknya terdapat tiga kesetaraan yang harus dilakukan oleh negara, termasuk terhadap pesantren, yakni rekognisi, afirmasi, dan kebijakan/program. Dalam aspek rekognisi, negara melakukan pengakuan terhadap pendidikan pesantren yang dibuktikan dengan regulasi. Sementara pada aspek afirmasi, dibuktikan dengan kehadiran anggaran dan pembiayaan oleh pemerintah secara berkeadilan. Sedangkan kebijakan/program adalah perlakuan kebijakan dan tatakelola oleh semua stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat, terhadap pesantren. Kehadiran negara pada aspek rekognisi demikian nyata, yakni dengan lahirnya UU 18/2019 tentang Pesantren, bahkan sebelumnya didahului Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri. Kedua regulasi ini, yang kemudian diikuti dengan aturan turunannya, menunjukkan keseriusan negara dalam mengakui sistem dan pendidikan pesantren. Sungguhpun demikian, pada aspek afirmasi dan kebijakan/program terhadap pesantren, hemat penulis terdapat catatan serius yang perlu dipertimbangkan. Afirmasi anggaran belum berdampak, meskipun telah lahir UU 18/2019. Hal ini dibuktikan dengan rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan dibanding dengan anggaran untuk pesantren yang tidak signifikan. Di tahun 2024, alokasi fungsi pendidikan sebanyak 660,8 T ternyata untuk layanan pesantren tidak lebih dari 1,021 T atau 0,15% saja. Demikian juga di tahun 2023, yakni dari 612,2 T anggaran fungsi pendidikan itu untuk layanan pesantren hanya 877 M atau 0,14%. Jadi, kehadiran negara secara finansial hanya dikisaran 0,1% saja. Hal ini berbeda jauh dengan layanan pendidikan lainnya, seperti sekolah umum. Di tahun 2022, dari 419,4 T alokasi fungsi pendidikan ternyata digunakan untuk sekolah umum sebesar 365,5 T atau 86,75%. Di tahun 2021, dari 437,9 T alokasi fungsi pendidikan digunakan untuk sekolah umum sebesar 380,6 T atau 86,91%. Kondisi ini lebih disebabkan oleh regulasi pendanaan yang tidak berpihak, terlebih mengafirmasi, terhadap pendanaan pesantren. Regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2oo8 Tentang Pendanaan Pendidikan. Hemat penulis, sejauh kedua regulasi ini tidak dilakukan perubahan maka pesantren berpotensi tidak akan banyak mendapatkan pembiayaan yang semestinya dari negara. Pada aspek kebijakan/program, jenis pendidikan pesantren melalui jalur formal berupa PDF (Pendidikan Diniyah Formal), SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan MA (Ma’had Aly) sebagaimana diatur dalam UU 18/2019 sesungguhnya telah memiliki kesetaraan terutama civil effect dan anggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lulusan jenis pendidikan pesantren tersebut belum sepenuhnya diakui, baik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi maupun untuk dunia kerja. Lulusan PDF dan SPM belum sepenuhnya dapat melanjutkan ke sekolah/madrasah jenjang yang lebih tinggi atau ke perguruan tinggi. Lulusan Ma’had Aly belum sepenuhnya dapat melanjutkan S2 atau S3 pada perguruan tinggi, termasuk di bawah naungan Kemendiktisaintek dan dunia kerja formal seperti ASN atau perusahaan. Demikian juga, hak-hak yang melekat untuk semua jenis pendidikan formal diperlakukan yang sama. Sebagaimana sekolah, madrasah dan perguruan tinggi, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan BOS, tunjangan sertifikasi guru/dosen, BOPTN dan Bidik Misi. Kendala-kendala ini dapat dimaklumi di antaranya oleh karena keterbatasan anggaran yang sangat minimal tersebut. Keempat, kehadiran negara yang kurang optimal terhadap pesantren terlebih dalam durasi yang demikian panjang, baik yang disebabkan karena keterbatasan kewenangan birokrasi maupun anggaran sebagaimana disebutkan di atas, secara perlahan dan pasti pada akhirnya akan merugikan pesantren, negara, dan bangsa Indonesia sendiri. Pesantren berpotensi akan kehilangan elan vital dan jati dirinya. Di samping itu, upaya mendestruksi pesantren terutama dari luar pesantren semakin nyata. Jika hal demikian terjadi, maka pesantren sebagai penyangga utama negara kesatuan RI, baik aspek ideologi, moral, dan pengetahuan akan semakin rapuh. Atas dasar sejumlah argumen di atas, perombakan birokasi menjadi Ditjen Pesantren menjadi keniscayaan strategis untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Langkah ini tidak hanya untuk ruang gerak yang lebih terbuka bagi institusi Kementerian Agama semata, tetapi pada akhirnya pesantren, masyarakat, dan negara akan semakin berdaya dan kokoh. Semoga. *** *) Artikel ini dikutip dari Website Kementerian Agama RI. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/10/2025 | Suwendi (Dosen UIN Jakarta dan Penulis Buku “Detik-Detik Penetapan Hari Santri”
Ingat! Akhir Tahun Sebentar Lagi, Saatnya Muzaki Hitung Kewajiban Zakat
Ingat! Akhir Tahun Sebentar Lagi, Saatnya Muzaki Hitung Kewajiban Zakat
Lampung — Akhir tahun bukan hanya waktu menutup agenda kerja dan keuangan, tapi juga momen penting bagi muzaki (pemberi zakat) untuk mengevaluasi kewajiban zakat. Banyak orang belum sadar bahwa zakat harta perlu dihitung setiap satu tahun sekali. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai batas tertentu (nishab) dan tersimpan selama setahun, maka zakat wajib dikeluarkan. Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun Zakat akhir tahun adalah zakat atas harta yang anda miliki selama satu tahun penuh. Harta itu bisa berupa tabungan, investasi, emas, saham, atau aset likuid lainnya. Jika nilainya sudah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas, maka kamu termasuk yang wajib zakat. Contoh sederhana: jika harga emas per gram Rp1.600.000 maka nishabnya sekitar Rp136 juta. Jadi, jika total harta bersih kamu di akhir tahun mencapai atau melebihi angka itu, muzaki wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Langkah Praktis Menghitung Zakat 1. Hitung semua aset yang kamu miliki seperti tabungan, deposito, investasi, emas, atau piutang yang bisa ditagih. 2. Kurangi dengan utang yang sudah jatuh tempo. 3. Jika hasilnya mencapai nishab, kalikan dengan 2,5 persen untuk menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan. Contoh: jika harta bersih kamu Rp150 juta, maka zakat yang wajib dibayar sebesar 2,5 persen × Rp150 juta = Rp3.750.000. Mengapa Zakat Akhir Tahun Penting Zakat bukan sekadar kewajiban agama. Ia juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah kamu terima sepanjang tahun. Membayar zakat di akhir tahun membantu membersihkan harta, menenangkan hati, dan memberi kesempatan bagi yang membutuhkan untuk merasakan manfaatnya. Selain itu, zakat akhir tahun juga bisa membantu kamu menata ulang kondisi keuangan. Dengan mengeluarkan zakat secara rutin, kamu lebih mudah mengukur kesehatan finansial pribadi dan memastikan harta yang kamu miliki membawa keberkahan. Langkah Nyata yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang 1. Cek kembali seluruh aset yang kamu miliki hingga akhir tahun. 2. Hitung nilai totalnya dan kurangi dengan utang jatuh tempo. 3. Jika sudah mencapai batas nishab, segera tunaikan zakat sebelum pergantian tahun. 4. Gunakan lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran. Menunaikan zakat di akhir tahun adalah cara sederhana untuk menutup tahun dengan keberkahan. Saat kamu berbagi, bukan hanya membantu sesama, tapi juga membersihkan harta dan hati. Mari Tunaikan Zakat di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL24/10/2025 | BL-01
Meneladani Kedermawanan Rasulullah Melalui Zakat di Era Modern
Meneladani Kedermawanan Rasulullah Melalui Zakat di Era Modern
KEDARMAWANAN Nabi Muhammad SAW merupakan teladan agung bagi seluruh umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat maupun anjuran sedekah. Dalam sejarah hidup beliau, kedermawanan Nabi tidak hanya tampak dalam ucapan, tetapi juga diwujudkan secara nyata melalui tindakan yang konsisten membantu orang-orang miskin, anak yatim, serta kaum dhuafa. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, setiap muslim diharapkan mampu menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang tinggi serta mengutamakan keberkahan harta melalui zakat dan sedekah. Kedermawanan Nabi Muhammad SAW begitu menonjol sehingga beliau digambarkan oleh para sahabat sebagai orang yang lebih dermawan dibandingkan angin yang berhembus. Hal ini menunjukkan bahwa kedermawanan Nabi tidak terbatas pada momen tertentu, tetapi menjadi karakter utama dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh karena itu, memahami kedermawanan Nabi menjadi hal penting agar umat Islam bisa mengaplikasikan nilai tersebut dalam kehidupan modern saat ini. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, kedermawanan Nabi juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, seorang muslim akan senantiasa sadar bahwa harta bukanlah milik pribadi semata, melainkan titipan yang harus dikelola dan disalurkan untuk kemaslahatan umat. Zakat dan sedekah pun menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kedermawanan tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana kedermawanan Nabi bisa diteladani melalui zakat dan sedekah, nilai-nilai sosial yang terkandung di dalamnya, serta relevansinya bagi kehidupan umat Islam di era sekarang. Dengan begitu, kedermawanan Nabi tidak hanya menjadi cerita masa lalu, melainkan juga menjadi inspirasi abadi yang terus hidup dalam kehidupan umat Islam. Kehidupan Sehari-hari Rasulullah Kedermawanan Nabi Muhammad SAW telah menjadi ciri khas yang melekat pada dirinya sejak muda. Bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul, beliau sudah dikenal sebagai pribadi yang jujur, amanah, dan senantiasa menolong orang lain. Kedermawanan Nabi terlihat dari kebiasaannya memberi makan fakir miskin, menolong orang yang terlilit hutang, serta membantu anak yatim. Dalam hadis-hadis shahih, diceritakan bahwa kedermawanan Nabi semakin bertambah pada bulan Ramadan. Pada saat itu, beliau tidak hanya menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak sedekah, tetapi juga mencontohkannya langsung. Kedermawanan Nabi pada bulan Ramadan bahkan digambarkan lebih deras daripada angin yang berhembus. Hal ini menunjukkan betapa besar semangat beliau untuk menolong sesama di saat bulan penuh berkah. Kedermawanan Nabi tidak pernah dibatasi oleh kondisi harta yang dimiliki. Bahkan ketika beliau sendiri berada dalam keadaan kekurangan, kedermawanan Nabi tetap tampak. Beliau sering mendahulukan kepentingan orang lain dibandingkan kebutuhan pribadinya. Banyak riwayat menyebutkan bahwa ketika mendapatkan hadiah atau harta, Nabi segera membagikannya kepada para sahabat dan kaum dhuafa. Kedermawanan Nabi juga terwujud dalam ajaran beliau tentang pentingnya zakat dan sedekah. Nabi menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta dan jiwa. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim meneladani kedermawanan Nabi sekaligus melaksanakan perintah Allah SWT untuk menjaga keadilan sosial di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kedermawanan Nabi Muhammad SAW menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat Islam yang penuh kepedulian. Melalui teladan beliau, umat Islam diajak untuk senantiasa peka terhadap penderitaan sesama, serta menjadikan harta sebagai jalan menuju keberkahan hidup. Meneladani Nabi Melalui Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, kedermawanan Nabi Muhammad SAW menjadi contoh nyata bagaimana zakat mampu menyatukan umat dan menolong orang-orang yang membutuhkan. Beliau dengan tegas menekankan pentingnya zakat sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab. Kedermawanan Nabi dalam mengajarkan zakat tampak dari konsistensinya mengingatkan umat agar tidak lalai menunaikan kewajiban tersebut. Beliau sering menghubungkan zakat dengan keberkahan harta, sehingga siapa pun yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberlimpahan rezeki dari Allah SWT. Meneladani kedermawanan Nabi berarti memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial. Dalam praktiknya, kedermawanan Nabi mengajarkan bahwa zakat tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan kesempatan untuk berbagi. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa zakat bisa menjadi penghubung yang kuat antara si kaya dan si miskin. Dengan zakat, jurang sosial dapat dikurangi, rasa kebersamaan dapat ditingkatkan, dan ukhuwah Islamiyah dapat dipererat. Meneladani kedermawanan Nabi melalui zakat juga berarti memahami bahwa zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang enggan menunaikan zakat akan merugi, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, meneladani kedermawanan Nabi dalam zakat menjadikan seorang muslim lebih peka, rendah hati, dan penuh syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan. Oleh karena itu, umat Islam sepatutnya meneladani kedermawanan Nabi dengan menunaikan zakat tepat waktu, menyalurkannya kepada mustahik yang berhak, serta menjadikan zakat sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial. Dengan begitu, kedermawanan Nabi akan terus hidup dalam praktik nyata umat Islam hingga akhir zaman. Teladan Nabi Melalui Sedekah Selain zakat, kedermawanan Nabi Muhammad SAW juga tercermin dalam kebiasaannya bersedekah. Rasulullah SAW menekankan bahwa sedekah tidak terbatas pada harta benda, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan, bahkan senyuman sekalipun. Hal ini memperlihatkan betapa luasnya makna kedermawanan Nabi dalam kehidupan sehari-hari. Kedermawanan Nabi dalam bersedekah dapat dilihat dari banyaknya riwayat yang menyebutkan bahwa beliau hampir tidak pernah menolak permintaan seseorang. Bahkan ketika beliau tidak memiliki apa-apa, Nabi tetap memberikan dengan cara memotivasi atau mendoakan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kedermawanan Nabi tidak pernah terhenti, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dengan meneladani kedermawanan Nabi dalam bersedekah, umat Islam akan semakin sadar bahwa sedekah bukanlah pengurang harta, melainkan justru mendatangkan keberkahan. Rasulullah SAW bersabda bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah, melainkan semakin bertambah dan diberkahi. Inilah salah satu bentuk mukjizat kedermawanan Nabi yang menjadi pelajaran penting bagi seluruh umat. Selain itu, kedermawanan Nabi dalam sedekah juga mengajarkan umat Islam untuk senantiasa menolong orang lain tanpa pamrih. Beliau mencontohkan bahwa sedekah harus dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Dengan cara ini, sedekah menjadi ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Meneladani kedermawanan Nabi melalui sedekah juga berarti memperluas kepedulian sosial. Umat Islam didorong untuk tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga memperhatikan kebutuhan orang lain. Dengan demikian, nilai kedermawanan Nabi akan terus hidup dalam diri setiap muslim yang gemar bersedekah, baik dalam bentuk kecil maupun besar. Relevansi Kedermawanan Nabi di Era Modern Kedermawanan Nabi Muhammad SAW tetap relevan untuk diteladani di era modern saat ini. Meskipun zaman telah berubah, nilai-nilai kedermawanan Nabi masih sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, umat Islam dapat berperan aktif dalam mengatasi kesenjangan sosial, kemiskinan, dan ketidakadilan yang masih banyak terjadi. Dalam konteks zakat, kedermawanan Nabi bisa diwujudkan melalui pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan. Lembaga-lembaga zakat yang berkembang saat ini adalah perwujudan dari semangat kedermawanan Nabi dalam mengatur distribusi kekayaan agar lebih adil dan merata. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, umat Islam ikut menjaga amanah kedermawanan Nabi sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam konteks sedekah, kedermawanan Nabi bisa diimplementasikan melalui berbagai program sosial modern. Misalnya, bantuan pendidikan untuk anak-anak yatim, pemberdayaan ekonomi untuk fakir miskin, atau bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam. Semua itu mencerminkan nilai kedermawanan Nabi yang selalu mengutamakan kepedulian terhadap sesama. Kedermawanan Nabi juga sangat relevan dalam membentuk karakter generasi muda muslim. Di tengah budaya individualisme yang semakin kuat, meneladani kedermawanan Nabi menjadi cara efektif untuk menumbuhkan empati, solidaritas, dan kepedulian sosial. Generasi muda yang meneladani kedermawanan Nabi akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Dengan demikian, kedermawanan Nabi Muhammad SAW bukan hanya inspirasi masa lalu, tetapi juga pedoman hidup untuk masa kini dan masa depan. Dengan zakat dan sedekah, umat Islam bisa terus menghidupkan nilai kedermawanan Nabi, sekaligus menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial di dunia modern. Kedermawanan Nabi Muhammad SAW adalah teladan utama bagi seluruh umat Islam dalam mengelola harta melalui zakat dan sedekah. Dari kehidupan sehari-hari beliau, kita dapat melihat bagaimana kedermawanan Nabi menjadi bagian tak terpisahkan dari akhlak mulia yang dimilikinya. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, umat Islam tidak hanya melaksanakan ibadah, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh kepedulian. Di era modern, nilai kedermawanan Nabi tetap relevan dan harus dihidupkan kembali melalui berbagai bentuk zakat dan sedekah. Dengan menyalurkan zakat secara profesional dan bersedekah dengan ikhlas, umat Islam dapat menjadikan kedermawanan Nabi sebagai inspirasi abadi yang menuntun langkah dalam kehidupan sehari-hari. Akhirnya, meneladani kedermawanan Nabi bukan hanya sebuah anjuran, tetapi sebuah kebutuhan agar umat Islam mampu menjaga persaudaraan, memperkuat solidaritas sosial, serta meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Semoga semangat kedermawanan Nabi Muhammad SAW senantiasa hidup dalam hati setiap muslim dan menjadi amal yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/10/2025 | BL-01
10 Tahun Hari Santri Merawat Kebangsaan Menuju Peradaban Dunia
10 Tahun Hari Santri Merawat Kebangsaan Menuju Peradaban Dunia
Lampung — Tahun ini agak sedikit berbeda peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2025. Karena tahun ini, merupakan peringatan 10 tahun yang mengusung tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Perintagan satu dasawarsa ini merupakan pengakuan negara terhadap peran besar santri dalam perjalanan bangsa. Selama ini, pesantren telah menjadi benteng moral, intelektual, dan spiritual bangsa. Rangkaian perdana Hari Santri 2025 dimulai di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang merupakan tempat bersejarah di mana KH. Hasyim Asy’ari menyalakan api Resolusi Jihad. Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) itu mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad. Seruan memerintahkan umat Islam untuk berjihad (melawan) tentara sekutu yang membonceng Belanda untuk kembali menjajah Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Tujuan peringatannya untuk mengenang dan meneladani peran besar santri dalam perjuangan kemerdekaan, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta merefleksikan kontribusi pesantren terhadap NKRI. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Sementara puncak peringatan akan digelar Malam Bakti Santri Untuk Negeri di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta pada 25 Oktober 2025, yang direncanakan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam satu kesempatan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno menegaskan peringatan Hari Santri 2025 bukan merupakan kegiatan serimonial belaka, tetapi ini juga langkah strategis untuk memperkuat peran santri dalam memberikan kontribusi kepada negara. “Karenanya, dimulai rangkaian ini dengan mengadakan halaqah (seminar) di Ma’had Aly Hasyim Asyari di Jombang,” ungkap dia. Rangkaian Hari Santri tahun ini menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini bukti bahwa pesantren siap memberi kontribusi nyata bagi bangsa. Selama ini, kata Suyitno, pesantren telah menjadi benteng moral, intelektual, dan spiritual bangsa. “Hari Santri adalah wujud nyata rekognisi negara atas jasa pesantren yang ikut mengawal kemerdekaan Indonesia.” Sudah sepuluh tahun pemerintah memperingati Hari Santri, dan selama itu pula pesantren konsisten hadir mendukung agenda strategis nasional. Hari Santri tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung cita-cita besar bangsa. Dari pesantren, merawat kebangsaan, membangun kemandirian, dan menguatkan masa depan Indonesia. Hari Santri 2025 juga menjadi wadah kontribusi santri dalam isu-isu kontemporer. Melalui Gerakan Ekoteologi “Satu Santri Satu Pohon”, jutaan santri akan menanam pohon serentak di 34 provinsi. Program ini menunjukkan kepedulian pesantren terhadap lingkungan sebagai bagian dari iman. Melalui program CKG dan MBG, santri juga menghadirkan solusi konkret di bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Sebagai kado peringatan sepuluh tahun Hari Santri 2025 dikemas dalam delapan agenda utama (Astahasa) yang merangkum nilai perjuangan santri bagi bangsa sebagai berikut: Ithlaq Hari Santri (22 September 2025), Tebuireng Jombang. Halaqah Astalokha (22 September–20 Oktober 2025), di delapan titik strategis nasional. MQK Internasional (1–7 Oktober 2025), Pesantren As’adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan. Selain itu menggelar Gerakan Ekoteologi “Satu Santri Satu Pohon” (2 Oktober 2025), 100 titik di 34 provinsi. Expo Kemandirian Pesantren (2–7 Oktober 2025), Sengkang Wajo & PTKIN seluruh Indonesia. Pesantren Award 2025 (20 Oktober 2025), Auditorium HM Rasjidi, Kemenag. Doa Santri untuk Negeri (21 Oktober 2025), Masjid Istiqlal & daring serentak di 34 provinsi; dan Malam Bakti Santri untuk Negeri Bersama Presiden RI (25 Oktober 2025) di TMII Jakarta. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL10/10/2025 | BL-01
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
Lampung — Shalat Safar adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum bepergian jauh sebagai bentuk ikhtiar dan doa untuk memohon perlindungan serta keselamatan selama perjalanan. Shalat ini sunnah dilakukan sebelum berangkat, bertujuan agar perjalanan selamat dari marabahaya. Seperti menunaikan ibadah haji dan umroh ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah. Perjalanan suci yang panjang dan penuh perjuangan. Umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri secara lahir dan batin sebelum melaksanakannya. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila engkau akan keluar dari rumahmu, bershalatlah dua rakaat, insya Allah dua rakaat itu akan memelihara dirimu dari tempat keluarnya keburukan dan apabila engkau masuk ke dalam rumahmu maka bershalatlah dua rakaat, insya Allah dengan dua rakaat itu memeliharamu dari masuknya keburukan." (HR. Baihaqi). Dalam hadits lain, disebutkan: "Apabila Rasulullah SAW hendak keluar untuk suatu perjalanan, beliau mengerjakan shalat dua rakaat, lalu berkata: 'Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal yang Engkau ridhai." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad). Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah shalat safar, yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum melakukan perjalanan jauh, termasuk safar haji. Tata caranya adalah shalat dua rakaat seperti shalat sunnah biasa, dengan membaca Al-Fatihah dan surat pendek seperti Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua, diikuti pembacaan Ayat Kursi dan doa safar setelahnya. Keutamaan Shalat Safar: Permohonan Perlindungan: Shalat ini merupakan cara berserah diri kepada Allah swt., untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari segala keburukan selama perjalanan. Dijauhkan dari Marabahaya: Melaksanakan shalat safar diyakini dapat menghalangi bahaya yang mungkin terjadi dalam perjalanan. Mendapatkan Keberkahan: Shalat ini juga bertujuan memohon keberkahan dan kelancaran dalam setiap urusan perjalanan. Tata Cara Shalat Safar: Niat: Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah safar dua rakaat. Pelaksanaan Shalat: Rakaat pertama: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Kafirun. Rakaat kedua: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Ikhlas. Setelah Selesai: Dianjurkan membaca Ayat Kursi untuk menambah keamanan. Membaca doa safar, yang berisi pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi Muhammad, serta permohonan kemudahan dan perlindungan dalam perjalanan. Waktu dan Tempat Pelaksanaan: Shalat safar bisa dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari. Dapat dilakukan di rumah sebelum berangkat atau di masjid. Doa Safar yang Umum Dibaca: Setelah shalat, disunnahkan membaca doa safar seperti yang diriwayatkan oleh para ulama, misalnya doa perlindungan dari tersesat, disesatkan, berbuat dosa, dan lain sebagainya, serta doa untuk kelapangan dada dan kemudahan urusan. Berikut bacaan doa safar yang diajarkan Rasulullah SAW: "Ya Allah, kami mohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan, takwa, dan amalan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jauhnya. Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti bagi keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan perubahan buruk atas harta serta keluarga." Keterkaitan dengan Shalat Lain: Shalat safar adalah shalat sunnah yang berbeda dari shalat fardhu. Umat Islam juga dapat melaksanakan shalat qashar (meringkas shalat fardhu) dan shalat jamak (menggabungkan dua shalat fardhu) ketika melakukan perjalanan, sebagai bagian dari keringanan yang diberikan Allah SWT kepada musafir. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL30/09/2025 | BL-01
Tanamkan Kecintaan Zakat Sejak Dini dalam Keluarga!
Tanamkan Kecintaan Zakat Sejak Dini dalam Keluarga!
Lampung — Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang mendalam. Di balik setiap zakat yang dikeluarkan, terdapat doa, harapan, dan kebahagiaan bagi orang lain yang menerima. Namun, lebih dari itu, zakat juga bisa menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang peduli terhadap sesama. Ingat! Keluarga adalah sekolah pertama dan terdepan bagi seorang anak. Apa yang ia dilihat dan dipelajari di rumah akan membentuk karakter, pola pikir, serta kebiasaan di masa depan. Karena itulah, menumbuhkan budaya cinta zakat dalam keluarga menjadi langkah penting agar generasi penerus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya hati dan penuh empati. Maka itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam setiap langkah harus menjadi yang depan. Gerakan "Cinta Zakat" adalah program unggulan BAZNAS untuk mendorong umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui aplikasi "Cinta Zakat”. Ini adalah platform yang memudahkan pembayaran zakat secara online. Melalui aplikasi Cinta Zakat, BAZNAS menggencarkan kampanye penghimpunan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai pelosok daerah. Terobosan ini sangat efektif dan menyasar banyak kalangan, karena BAZNAS memiliki jaringan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, Aplikasi Cinta Zakat juga melengkapi berbagai inovasi dan terobosan yang telah dimiliki BAZNAS sebelumnya. Harus diakui kemudahan dalam bertransaksi digital memicu peningkatan zakat dari masyarakat dan trennya dari waktu ke waktu akan terus meningkat. Untuk itu, dengan aplikasi Cinta Zakat, sebagai salah satu kanal digital BAZNAS dapat mempermudah para muzaki untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Aspek-aspek Keluarga Cinta Zakat: Menanamkan Nilai Kebaikan: Keluarga menanamkan nilai kepedulian dan pentingnya zakat sejak dini kepada anak-anak, menjadikan zakat sebagai investasi jangka panjang bagi dunia dan akhirat. Mengenalkan Zakat: Keluarga mengenalkan konsep zakat, tujuannya, dan hikmahnya agar setiap anggota keluarga memahami peran zakat dalam menyejahterakan umat. Membayar Zakat: Keluarga secara rutin menunaikan zakat fitrah maupun zakat maal melalui platform seperti BAZNAS atau aplikasi "Cinta Zakat". Gerakan Cinta Zakat BAZNAS: Program Pemerintah: "Gerakan Cinta Zakat" adalah program pemerintah yang dicanangkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat. Tujuan: Mendorong peningkatan kecintaan dan pemahaman masyarakat terhadap zakat, serta mengajak seluruh elemen bangsa terlibat dalam aktivitas zakat. Platform Digital: BAZNAS menyediakan aplikasi "Cinta Zakat" untuk memudahkan umat menunaikan zakat, sedekah, dan donasi secara online. Cara Menjadi Keluarga Cinta Zakat: Edukasi Diri dan Keluarga: Pelajari lebih lanjut tentang pentingnya zakat dan bagaimana menunaikannya dengan benar. Gunakan Platform BAZNAS: Unduh aplikasi "Cinta Zakat" di Play Store atau kunjungi situs web BAZNAS untuk menunaikan zakat secara online. Ajak Keluarga Berpartisipasi: Libatkan anggota keluarga dalam proses membayar zakat dan diskusikan manfaatnya. Jadikan Gaya Hidup: Berkomitmen menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup keluarga, seperti yang telah dicontohkan dalam sejarah Islam. Dari kebiasaan baik dengan langkah kecil dimulai dalam keluarga sebagai berikut: Mengajarkan sedekah harian – misalnya dengan menyediakan celengan khusus untuk anak agar mereka terbiasa menyisihkan sebagian uang jajannya. Menceritakan kisah inspiratif – orang tua bisa membacakan kisah sahabat Nabi atau tokoh Muslim yang dermawan, sehingga anak terinspirasi untuk meneladani. Melibatkan anak saat menyalurkan zakat – ajak anak ikut serta ketika zakat diberikan kepada yang berhak, sehingga mereka menyaksikan langsung senyum bahagia para penerima. Menjelaskan manfaat sosial zakat – bukan hanya sebagai ibadah pribadi, tetapi juga sebagai cara menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. Dengan membiasakan zakat sejak dini, keluarga tidak hanya mencetak generasi yang beriman dan bertakwa, tetapi juga generasi yang peduli, dermawan, dan siap menjadi agen perubahan sosial. Karena sejatinya, zakat bukan hanya tentang harta yang kita keluarkan, tetapi tentang hati yang kita bersihkan, keberkahan yang kita raih, dan cinta yang kita sebarkan kepada sesama. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL29/09/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →