Artikel Terbaru
Begini Tips Atur Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Syawal
BULAN Ramadhan telah berlalu, namun semangat ibadah seharusnya tidak ikut meredup. Justru di bulan Syawal, seorang muslim dianjurkan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas ibadahnya. Tantangan terbesar yang sering dihadapi adalah bagaimana menyeimbangkan aktivitas pekerjaan dengan target ibadah yang ingin dicapai. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami tips atur jam kerja agar kehidupan dunia dan akhirat tetap berjalan selaras.
Banyak orang kembali sibuk bekerja setelah libur Idul Fitri. Rutinitas kantor, deadline, dan tuntutan pekerjaan sering kali membuat ibadah menjadi terabaikan. Padahal, Syawal adalah momentum penting untuk menjaga konsistensi amalan setelah Ramadhan. Dengan menerapkan tips atur jam kerja, seorang muslim dapat tetap produktif sekaligus menjaga kualitas ibadahnya.
Tips Atur Jam Kerja di Bulan Syawal?
Bulan Syawal memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dianjurkannya puasa enam hari. Selain itu, amalan sunnah seperti sedekah, tilawah Al-Qur’an, dan shalat malam tetap dianjurkan untuk dilanjutkan. Tanpa pengaturan waktu yang baik, semua itu bisa sulit dilakukan. Berikut beberapa alasan pentingnya menerapkan tips atur jam kerja:
Menjaga konsistensi ibadah setelah Ramadhan
Menghindari kelelahan akibat jadwal yang tidak teratur
Meningkatkan produktivitas kerja
Menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat
Menghindari stres akibat tekanan pekerjaan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Maka apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain).” (QS. Al-Insyirah: 7) . Ayat ini mengajarkan pentingnya manajemen waktu dalam kehidupan seorang muslim.
Ibadah Tetap Optimal
1. Niatkan Kerja sebagai Ibadah
Langkah pertama dalam menerapkan tips atur jam kerja adalah memperbaiki niat. Ketika bekerja diniatkan sebagai ibadah, maka setiap aktivitas akan bernilai pahala.
Bekerja bukan hanya sekadar mencari nafkah, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai seorang muslim. Dengan niat yang benar, pekerjaan tidak akan menghalangi ibadah, justru menjadi bagian darinya.
2. Susun Jadwal Harian yang Seimbang
Salah satu tips atur jam kerja yang paling efektif adalah membuat jadwal harian. Tentukan waktu khusus untuk:
Shalat wajib di awal waktu
Tilawah Al-Qur’an
Puasa Syawal
Waktu istirahat
Pekerjaan utama.
Dengan jadwal yang jelas, Anda dapat menghindari benturan antara pekerjaan dan ibadah.
3. Manfaatkan Waktu Pagi dengan Maksimal
Waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah. Rasulullah SAW bersabda: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Tirmidzi). Dalam konteks tips atur jam kerja, memulai pekerjaan lebih awal akan membuat Anda memiliki waktu lebih longgar di sore atau malam hari untuk beribadah.
4. Prioritaskan Pekerjaan Penting
Tidak semua pekerjaan harus diselesaikan sekaligus. Gunakan prinsip prioritas:
Kerjakan tugas yang paling penting terlebih dahulu
Hindari menunda pekerjaan
Gunakan teknik manajemen waktu seperti to-do list
Dengan cara ini, Anda bisa menerapkan tips atur jam kerja secara efektif tanpa mengorbankan waktu ibadah.
5. Sisihkan Waktu Khusus untuk Ibadah Sunnah
Banyak orang gagal menjaga ibadah karena tidak menyediakan waktu khusus. Padahal, dalam tips atur jam kerja, penting untuk menjadwalkan ibadah seperti:
Puasa Syawal
Shalat Dhuha
Tilawah Al-Qur’an
Dzikir pagi dan petang.
Dengan menjadwalkannya, ibadah tidak akan terlewatkan.
Tips Atur Jam Kerja Karyawan dan Pekerja
1. Gunakan Waktu Istirahat dengan Bijak
Waktu istirahat kerja bisa dimanfaatkan untuk:
Shalat tepat waktu
Membaca Al-Qur’an
Berdzikir.
Ini adalah bagian penting dari tips atur jam kerja yang sering diabaikan.
2. Hindari Waktu Terbuang
Scrolling media sosial tanpa tujuan dapat menghabiskan waktu berharga. Dalam penerapan tips atur jam kerja, penting untuk mengurangi distraksi agar waktu lebih produktif.
3. Jaga Kesehatan Fisik
Ibadah dan kerja membutuhkan tubuh yang sehat. Oleh karena itu:
Tidur cukup
Konsumsi makanan bergizi
Olahraga ringan.
Ini adalah bagian tak terpisahkan dari tips atur jam kerja yang efektif.
4. Komunikasikan dengan Lingkungan Kerja
Jika memungkinkan, komunikasikan kebutuhan ibadah dengan atasan atau rekan kerja. Misalnya:
Izin untuk shalat tepat waktu
Penyesuaian jadwal saat puasa Syawal.
Dengan komunikasi yang baik, penerapan tips atur jam kerja akan lebih mudah.
Menjaga Konsistensi Ibadah di Tengah Kesibukan
Kunci utama dari semua tips atur jam kerja adalah konsistensi. Rasulullah SAW bersabda: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, tidak perlu memaksakan ibadah dalam jumlah besar, tetapi lakukan secara rutin.
Contoh Jadwal Harian di Bulan Syawal
Berikut contoh sederhana penerapan tips atur jam kerja:
04.30 – Shalat Subuh & dzikir
05.00 – Tilawah Al-Qur’an
06.00 – Persiapan kerja
08.00 – Mulai kerja
12.00 – Shalat Dzuhur
13.00 – Istirahat + ibadah ringan
15.30 – Shalat Ashar
17.30 – Pulang kerja
18.30 – Shalat Maghrib
19.30 – Shalat Isya & ibadah tambahan
21.30 – Istirahat.
Jadwal ini bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Tantangan Terapkan Tips Atur Jam Kerja
Beberapa tantangan yang sering dihadapi:
Rasa malas setelah libur panjang
Banyaknya pekerjaan menumpuk
Kurangnya disiplin waktu
Lingkungan kerja yang kurang mendukung.
Namun, semua itu bisa diatasi dengan niat kuat dan komitmen.
Konsistensi Tips Atur Jam Kerja
Bulan Syawal adalah ujian sejati setelah Ramadhan. Apakah kita mampu mempertahankan ibadah atau kembali pada kebiasaan lama? Dengan menerapkan tips atur jam kerja, seorang muslim dapat menjalani kehidupan yang seimbang antara pekerjaan dan ibadah.
Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah seberapa banyak amalan yang dilakukan, tetapi seberapa konsisten kita menjaganya. Jadikan tips atur jam kerja sebagai solusi untuk tetap produktif sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga Allah memudahkan kita dalam mengatur waktu dan menerima setiap amal ibadah yang kita lakukan.
Di tengah kesibukan kerja, jangan sampai kita melewatkan kesempatan untuk terus berbagi dan memperbanyak amal kebaikan. Jadikan momen Syawal sebagai langkah awal untuk konsisten beribadah, termasuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Salurkan kebaikan Anda melalui BAZNAS agar lebih mudah, aman, dan tepat sasaran. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL30/03/2026 | BL-01
Lima Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal, Hayo Tunaikan!
SEDEKAH Syawal menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah Ramadan. Bulan Syawal bukan sekadar momen perayaan Idul Fitri, tetapi juga menjadi waktu untuk menjaga konsistensi ibadah dan memperkuat kepedulian sosial.
Setelah sebulan penuh ditempa dengan puasa, zakat, dan berbagai amal kebaikan, umat Islam didorong untuk tidak berhenti berbuat baik. Salah satu cara terbaik untuk melanjutkan semangat tersebut adalah dengan memperbanyak sedekah bulan Syawal. Amalan ini bukan hanya berdampak pada pahala, tetapi juga mempererat hubungan antarsesama.
Dalam Islam, sedekah memiliki keutamaan yang besar, terlebih jika dilakukan di waktu-waktu yang penuh keberkahan. Bulan Syawal menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa kebaikan tidak hanya dilakukan saat Ramadan, tetapi terus berlanjut sepanjang tahun.
1. Menyempurnakan Ibadah Ramadan dengan Sedekah Syawal
Salah satu keutamaan utama dari sedekah bulan Syawal adalah sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Selama Ramadan, umat Islam berlomba-lomba dalam kebaikan, mulai dari puasa, tarawih, hingga zakat fitrah.
Namun, ibadah yang telah dilakukan bisa jadi memiliki kekurangan. Sedekah di bulan Syawal dapat menjadi penutup yang baik untuk menambal kekurangan tersebut. Sebagaimana amal sunnah yang dapat menyempurnakan amal wajib, sedekah menjadi bentuk ibadah lanjutan yang sangat dianjurkan. Dengan terus bersedekah setelah Ramadan, seorang muslim menunjukkan bahwa ibadahnya tidak bersifat musiman, melainkan berkelanjutan.
2. Menjaga Konsistensi Amal Saleh
Keutamaan berikutnya dari sedekah bulan Syawal adalah menjaga konsistensi dalam beramal. Salah satu tanda diterimanya amal seseorang adalah kemampuannya untuk terus melakukan kebaikan setelah Ramadan.
Banyak orang yang semangat beribadah saat Ramadan, tetapi mulai menurun setelahnya. Di sinilah pentingnya sedekah di bulan Syawal sebagai bentuk komitmen untuk tetap istiqamah.
Rasulullah SAW bersabda bahwa amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, menjaga rutinitas sedekah setelah Ramadan merupakan langkah nyata dalam mengamalkan hadis tersebut.
3. Membuka Pintu Rezeki dan Keberkahan
Tidak dapat dipungkiri bahwa sedekah bulan Syawal juga menjadi sebab terbukanya pintu rezeki. Dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis, disebutkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, justru menambah keberkahan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 261 bahwa orang yang bersedekah di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya hingga tujuh ratus kali lipat.
Bulan Syawal adalah waktu yang tepat untuk menanam kebaikan yang akan berbuah keberkahan dalam kehidupan sehari-hari. Sedekah yang diberikan dengan ikhlas akan kembali dalam bentuk yang tidak disangka-sangka, baik berupa rezeki, kesehatan, maupun ketenangan hati.
4. Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Keutamaan lain dari sedekah bulan Syawal adalah mempererat hubungan antar sesama muslim. Setelah Idul Fitri, biasanya masyarakat masih dalam suasana silaturahmi. Sedekah menjadi salah satu sarana untuk memperkuat rasa persaudaraan.
Dengan membantu mereka yang membutuhkan, kita tidak hanya meringankan beban orang lain, tetapi juga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial. Hal ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang.
Sedekah tidak selalu dalam bentuk uang. Memberikan makanan, pakaian, atau bahkan bantuan tenaga juga termasuk sedekah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
5. Mendatangkan Ketenangan dan Kebahagiaan Hati
Keutamaan terakhir dari sedekah bulan Syawal adalah memberikan ketenangan jiwa. Banyak orang yang merasakan kebahagiaan setelah berbagi dengan sesama.
Dalam Islam, kebahagiaan sejati bukan hanya berasal dari harta yang dimiliki, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada orang lain. Sedekah menjadi jalan untuk meraih kebahagiaan tersebut.
Ketika seseorang bersedekah dengan ikhlas, ia akan merasakan kedamaian batin yang sulit dijelaskan. Hal ini karena sedekah merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama.
Tips Mengamalkan Sedekah Bulan Syawal
Agar sedekah bulan Syawal bisa dilakukan secara maksimal, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
Niatkan karena Allah SWT
Mulai dari nominal kecil namun rutin
Pilih penerima yang benar-benar membutuhkan
Lakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menjaga keikhlasan
Libatkan keluarga agar menjadi kebiasaan bersama.
Dengan menerapkan tips ini, sedekah tidak hanya menjadi amalan sesaat, tetapi menjadi bagian dari gaya hidup seorang muslim.
Jadikan Sedekah Bulan Syawal sebagai Kebiasaan
Sedekah bulan Syawal bukan sekadar amalan tambahan setelah Ramadan, tetapi merupakan bentuk nyata dari keberlanjutan ibadah seorang muslim. Melalui sedekah, kita belajar untuk tidak hanya fokus pada diri sendiri, tetapi juga peduli terhadap sesama.
Keutamaan-keutamaan yang telah dijelaskan menunjukkan bahwa sedekah di bulan Syawal memiliki dampak besar, baik secara spiritual maupun sosial. Oleh karena itu, jangan sampai semangat berbagi yang telah dibangun selama Ramadan hilang begitu saja.
Mari jadikan sedekah bulan Syawal sebagai kebiasaan yang terus dilakukan, tidak hanya di bulan ini, tetapi sepanjang hayat. Dengan begitu, kita berharap termasuk dalam golongan orang-orang yang dicintai Allah SWT dan mendapatkan keberkahan hidup di dunia dan akhirat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Amalan Syawal Agar Pahala Ramadhan tak Lenyap
BULAN Ramadhan telah berlalu, namun semangat ibadah tidak seharusnya ikut pudar. Justru, bulan Syawal menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menjaga konsistensi dalam beribadah. Banyak orang yang semangat beribadah saat Ramadhan, tetapi kembali lalai setelahnya. Padahal, menjaga amalan setelah Ramadhan adalah tanda diterimanya ibadah kita.
Dalam Islam, terdapat berbagai amalan syawal yang dapat dilakukan untuk mempertahankan pahala dan keberkahan Ramadhan. Amalan-amalan ini tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang telah diberikan selama bulan suci.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang amalan syawal yang bisa Anda lakukan agar pahala Ramadhan tidak lenyap begitu saja.
Mengapa Amalan Syawal Itu Penting?
Sebelum masuk ke pembahasan utama, penting untuk memahami mengapa amalan syawal sangat dianjurkan. Dalam ajaran Islam, istiqamah atau konsistensi dalam beribadah adalah salah satu tanda keimanan yang kuat.
Rasulullah SAW bersabda: "Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus walaupun sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini menunjukkan bahwa menjaga kebiasaan baik setelah Ramadhan jauh lebih penting dibandingkan hanya semangat sesaat. Oleh karena itu, bulan Syawal menjadi ujian nyata apakah kita benar-benar mendapatkan hikmah dari Ramadhan atau tidak.
Berikut ini adalah lima amalan syawal yang sangat dianjurkan untuk menjaga pahala Ramadhan:
1. Puasa Syawal Enam Hari
Puasa Syawal merupakan salah satu amalan syawal yang paling utama. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim).
Puasa ini bisa dilakukan secara berturut-turut atau terpisah selama bulan Syawal. Keutamaannya sangat besar karena pahalanya dilipatgandakan. Selain itu, puasa Syawal juga menjadi tanda bahwa kita masih menjaga kebiasaan ibadah setelah Ramadhan.
2. Menjaga Shalat Sunnah
Selama Ramadhan, umat Islam terbiasa melaksanakan shalat Tarawih dan memperbanyak shalat sunnah. Setelah Ramadhan, kebiasaan ini sebaiknya tetap dijaga sebagai bagian dari amalan syawal.
Beberapa shalat sunnah yang bisa dilanjutkan antara lain:
Shalat Dhuha
Shalat Tahajud
Shalat Rawatib (qabliyah dan ba’diyah).
Dengan menjaga shalat sunnah, kita menunjukkan bahwa ibadah bukan hanya musiman, tetapi menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Memperbanyak Sedekah
Sedekah tidak hanya dianjurkan di bulan Ramadhan, tetapi juga menjadi salah satu amalan syawal yang sangat penting. Bahkan, bersedekah setelah Ramadhan menunjukkan keikhlasan seseorang dalam beribadah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai." (QS. Al-Baqarah: 261).
Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk:
Memberi kepada fakir miskin
Membantu tetangga
Berdonasi untuk kegiatan sosial.
4. Menjaga Silaturahmi
Idul Fitri identik dengan tradisi saling memaafkan dan bersilaturahmi. Namun, menjaga hubungan baik tidak boleh berhenti hanya saat Lebaran. Oleh karena itu, menjaga silaturahmi menjadi salah satu amalan syawal yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari).
Silaturahmi bisa dilakukan dengan:
Mengunjungi keluarga
Menyambung komunikasi dengan kerabat
Memperbaiki hubungan yang sempat renggang.
5. Membaca dan Mengamalkan Al-Qur’an
Selama Ramadhan, banyak umat Islam yang rajin membaca Al-Qur’an. Namun, kebiasaan ini sering menurun setelahnya. Padahal, membaca Al-Qur’an merupakan salah satu amalan syawal yang harus terus dijaga.
Tidak hanya membaca, tetapi juga memahami dan mengamalkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa cara menjaga interaksi dengan Al-Qur’an:
Membaca setiap hari walau sedikit
Mengikuti kajian tafsir
Menghafal ayat-ayat pendek.
Tips Istiqamah dalam Menjalankan Amalan Syawal
Menjalankan amalan syawal memang tidak selalu mudah. Berikut beberapa tips agar tetap istiqamah:
Mulai dari yang ringan – Tidak perlu langsung banyak, yang penting konsisten
Buat jadwal ibadah – Misalnya waktu khusus untuk membaca Al-Qur’an
Lingkungan yang mendukung – Berteman dengan orang-orang yang rajin beribadah
Niat yang kuat – Luruskan niat hanya karena Allah SWT
Berdoa – Meminta kekuatan agar tetap istiqamah.
Jadikan Amalan Syawal sebagai Kebiasaan
Bulan Syawal bukanlah akhir dari ibadah, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju istiqamah. Dengan menjalankan berbagai amalan syawal, kita dapat menjaga pahala Ramadhan agar tidak hilang begitu saja.
Mulai dari puasa Syawal, menjaga shalat sunnah, memperbanyak sedekah, hingga membaca Al-Qur’an, semuanya adalah bentuk nyata dari keimanan yang berkelanjutan.
Sebagai umat Islam, kita harus menjadikan Ramadhan sebagai titik perubahan, bukan sekadar rutinitas tahunan. Jadikan amalan syawal sebagai jembatan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang istiqamah dan mendapatkan keberkahan dalam setiap amal ibadah. Aamiin. Syawal adalah momentum untuk menjaga semangat berbagi setelah Ramadhan. Jangan biarkan kebiasaan baik terhenti begitu saja. Jadikan sedekah sebagai rutinitas yang terus hidup dengan menyalurkannya melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak saudara yang membutuhkan. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Belum Sempat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, Ini Cara Melunasinya!
SETELAH menjalani bulan suci Ramadan, umat Islam merayakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua kewajiban ibadah telah selesai. Masih ada sebagian umat Muslim yang memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikan, baik karena uzur syar’i maupun alasan lainnya. Dalam kondisi ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tertunda?
Memahami kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa sangat penting agar ibadah kita tetap sempurna dan sesuai syariat. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam mengganti puasa yang ditinggalkan, baik melalui qadha (mengganti puasa di hari lain) maupun fidyah (memberi makan orang miskin).
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa di bulan Syawal, sehingga Anda dapat segera melunasi kewajiban dengan tenang dan penuh keberkahan.
Wajib Paham, Perbedaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Memahami perbedaan antara fidyah dan qadha menjadi langkah awal sebelum menentukan cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tepat.
Pertama, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa memiliki dasar hukum yang berbeda. Qadha diwajibkan bagi mereka yang masih mampu berpuasa, seperti orang sakit sementara atau wanita yang haid. Sementara fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita sakit kronis.
Kedua, dalam praktik Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, qadha dilakukan dengan mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Sedangkan fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketiga, penting untuk memahami bahwa tidak semua orang bisa memilih antara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Ada kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang hanya melakukan salah satu di antaranya, sesuai dengan ketentuan syariat.
Keempat, dalam kondisi tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti pendapat ulama yang diyakini atau berkonsultasi dengan ahli agama.
Kelima, memahami perbedaan ini membantu kita agar tidak salah dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, sehingga ibadah kita sah dan diterima oleh Allah SWT.
Cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Bulan Syawal menjadi waktu yang tepat untuk mulai melunasi kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tertunda selama Ramadan.
Pertama, untuk Bayar Fidyah atau Qadha Puasa dalam bentuk qadha, Anda dapat mulai berpuasa di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini bisa dilakukan bertahap sesuai kemampuan hingga jumlah hari yang ditinggalkan terpenuhi.
Kedua, dalam praktik Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan pokok seperti nasi atau bahan makanan kepada fakir miskin. Besarannya biasanya setara dengan satu porsi makanan per hari puasa.
Ketiga, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa juga bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan menyalurkan fidyah kepada yang berhak. Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat modern.
Keempat, waktu pelaksanaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa sebaiknya tidak ditunda terlalu lama. Semakin cepat dilaksanakan, semakin baik agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya.
Kelima, penting untuk meluruskan niat saat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, karena niat merupakan bagian utama dalam ibadah agar mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Hukum Menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Banyak orang bertanya tentang hukum menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga melewati Ramadan berikutnya.
Pertama, dalam Islam, menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya tidak dianjurkan, bahkan bisa menjadi dosa menurut sebagian ulama.
Kedua, jika seseorang sengaja menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga Ramadan berikutnya, maka selain wajib qadha, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai denda.
Ketiga, bagi yang memiliki uzur seperti sakit berkepanjangan, maka penundaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa masih bisa ditoleransi sesuai kondisi.
Keempat, penting untuk mencatat jumlah hari yang belum ditunaikan agar tidak lupa dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa di kemudian hari.
Kelima, dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam lebih disiplin dalam menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Keutamaan Menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Menyegerakan kewajiban ibadah memiliki banyak keutamaan, termasuk dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Pertama, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang disegerakan menunjukkan ketaatan dan kesungguhan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Kedua, dengan segera Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, hati menjadi lebih tenang karena tidak memiliki beban ibadah yang tertunda.
Ketiga, menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa juga membuka peluang mendapatkan pahala lebih besar, terutama jika dilakukan di bulan Syawal yang penuh keberkahan.
Keempat, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang dilakukan tepat waktu mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab sebagai seorang Muslim.
Kelima, keutamaan lainnya adalah terhindar dari risiko lupa atau lalai dalam menunaikan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Tips agar Konsisten Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Agar tidak menunda lagi, diperlukan strategi dalam melaksanakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Pertama, buat jadwal khusus untuk Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, misalnya menentukan hari-hari tertentu untuk qadha puasa.
Kedua, niatkan dengan sungguh-sungguh bahwa Bayar Fidyah atau Qadha Puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan sekadar pilihan.
Ketiga, libatkan keluarga atau teman agar saling mengingatkan dalam menjalankan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Keempat, manfaatkan layanan digital atau lembaga zakat untuk mempermudah Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Kelima, selalu berdoa agar dimudahkan dalam melaksanakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga selesai.
Melunasi kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa adalah bagian penting dari kesempurnaan ibadah seorang Muslim setelah Ramadan. Jangan biarkan kewajiban ini tertunda hingga menjadi beban di kemudian hari.
Dengan memahami cara, hukum, dan keutamaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, kita dapat menjalankannya dengan lebih ringan dan penuh kesadaran. Bulan Syawal adalah momentum terbaik untuk memulai dan menyelesaikan tanggungan tersebut.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua dalam menunaikan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, serta menerima setiap amal ibadah yang kita lakukan.
Jangan tunda lagi kewajiban fidyah yang belum ditunaikan. Di bulan Syawal yang penuh keberkahan ini, Anda bisa menunaikannya dengan mudah dan aman melalui BAZNAS. Selain membantu menyempurnakan ibadah, fidyah yang Anda tunaikan juga akan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Yuk, segera tunaikan fidyah serta sempurnakan amal dengan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sekarang juga. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Gaji Pertama Pasca Lebaran, Ini Panduan Hitung Zakat Penghasilan
MOMEN menerima gaji pertama setelah Hari Raya Idul Fitri menjadi saat yang sangat dinanti oleh banyak orang. Selain menjadi tanda kembalinya rutinitas, gaji ini juga membawa keberkahan tersendiri jika dikelola dengan baik, termasuk dengan menunaikan kewajiban zakat.
Dalam Islam, zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami cara hitung zakat penghasilan dengan benar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang bagaimana cara hitung zakat penghasilan, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga langkah praktis menghitungnya. Dengan memahami hal ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Apa Itu Zakat Penghasilan dan Mengapa Perlu Dihitung?
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah. Dalam konteks modern, penting bagi setiap muslim untuk memahami cara hitung zakat penghasilan agar tidak terlewat dalam menunaikan kewajiban.
Zakat penghasilan menjadi relevan karena banyak umat Islam saat ini memperoleh pendapatan secara rutin dari pekerjaan. Oleh karena itu, memahami cara hitung zakat penghasilan menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan harta.
Dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran besar dalam membantu sesama dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan mengetahui cara hitung zakat penghasilan, seorang muslim dapat berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan umat.
Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai pembersih harta. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita memastikan bahwa harta yang kita miliki bersih dari hak orang lain yang membutuhkan.
Maka dari itu, penting bagi setiap muslim, terutama yang baru menerima gaji pertama pasca Lebaran, untuk mulai belajar dan membiasakan diri dalam hitung zakat penghasilan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dasar Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Dalam konteks modern, ulama sepakat bahwa zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat yang wajib, sehingga penting untuk memahami cara hitung zakat penghasilan.
Dasar hukum zakat terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan umat Islam untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik. Ayat ini menjadi landasan penting dalam hitung zakat penghasilan.
Selain itu, terdapat pula hadis Nabi Muhammad SAW yang mendorong umat Islam untuk berbagi dari harta yang dimiliki. Oleh karena itu, memahami cara hitung zakat penghasilan menjadi bagian dari implementasi ajaran tersebut.
Para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan pentingnya zakat profesi. Dalam pandangannya, setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib untuk hitung zakat penghasilan jika telah memenuhi syarat.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk mengabaikan kewajiban zakat. Justru, dengan memahami cara hitung zakat penghasilan, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna.
Cara Hitung Zakat Penghasilan, Mudah dan Tepat
Langkah pertama dalam hitung zakat penghasilan adalah mengetahui apakah penghasilan kita telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan biasanya disetarakan dengan 85 gram emas per tahun.
Jika penghasilan bulanan kita telah mencapai atau melebihi nisab, maka kita wajib untuk hitung zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan, maka cara hitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp250.000.
Dalam praktiknya, ada dua cara hitung zakat penghasilan, yaitu secara bruto (langsung dari penghasilan) atau netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok). Keduanya diperbolehkan sesuai dengan pendapat ulama.
Agar lebih mudah dan konsisten, disarankan untuk langsung memotong zakat setiap menerima gaji. Dengan demikian, proses hitung zakat penghasilan menjadi lebih praktis dan tidak memberatkan.
Waktu dan Niat Membayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan saat menerima gaji. Oleh karena itu, penting untuk memahami waktu yang tepat dalam hitung zakat penghasilan agar tidak tertunda.
Niat juga menjadi bagian penting dalam ibadah zakat. Saat melakukan hitung zakat penghasilan, seorang muslim harus meluruskan niat hanya karena Allah SWT.
Membayar zakat tepat waktu menunjukkan kedisiplinan dan kepedulian terhadap sesama. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita juga membangun kebiasaan baik dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, zakat yang dibayarkan secara rutin akan memberikan dampak yang lebih besar bagi penerima manfaat. Oleh karena itu, konsistensi dalam hitung zakat penghasilan sangat dianjurkan.
Dengan memahami waktu dan niat yang benar, proses hitung zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi amalan yang penuh keberkahan.
Manfaat bagi Kehidupan Dunia dan Akhirat
Salah satu manfaat utama dari hitung zakat penghasilan adalah membersihkan harta dari hal-hal yang tidak baik. Ini menjadikan harta lebih berkah dan bermanfaat.
Selain itu, zakat juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita turut serta dalam mengurangi kemiskinan. Zakat juga memberikan ketenangan batin bagi yang menunaikannya. Dengan melakukan hitung zakat penghasilan, seseorang akan merasa lebih ringan dan tenang.
Dari sisi spiritual, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, hitung zakat penghasilan menjadi bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada-Nya. Pada akhirnya, manfaat terbesar dari hitung zakat penghasilan adalah pahala yang berlipat ganda di akhirat. Ini menjadi investasi terbaik bagi setiap muslim.
Mulai Hitung Zakat Penghasilan dari Sekarang
Gaji pertama setelah Lebaran bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan dunia, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan beribadah. Dengan memahami cara hitung zakat penghasilan, kita dapat mengelola rezeki dengan lebih bijak.
Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menyucikan diri. Jangan menunda untuk belajar dan mempraktikkan hitung zakat penghasilan. Semakin cepat kita memulai, semakin besar manfaat yang akan kita rasakan.
Mari jadikan momen gaji pertama pasca Lebaran sebagai awal yang baik untuk istiqamah dalam berzakat. Dengan begitu, setiap rupiah yang kita terima akan membawa keberkahan.
Syawal adalah momentum untuk menjaga semangat berbagi setelah Ramadhan. Jangan biarkan kebiasaan baik terhenti begitu saja. Jadikan sedekah sebagai rutinitas yang terus hidup dengan menyalurkannya melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak saudara yang membutuhkan. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Langgar Aturan, Ini Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat!
PENYALURAN zakat kepada delapan asnaf (golongan yang berhak) bukan sekadar tugas teknis, melainkan amanah besar yang memiliki konsekuensi hukum dan spiritual. Jika seorang Amil atau lembaga pengelola zakat tidak menyalurkan zakat atau menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka terdapat tiga lapis konsekuensi yang harus dihadapi:
1. Sanksi Secara Syariat Islam
Dalam pandangan fikih, Amil adalah wakil dari mustahik. Jika Amil sengaja menahan atau salah dalam mendistribusikan zakat, maka:
- Berdosa Besar: Karena menghalangi hak fakir miskin dan asnaf lainnya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an (QS. At- Taubah: 60).
- Kewajiban Ganti Rugi (Dhamman): Amil secara pribadi atau lembaga wajib mengganti dana yang salah sasaran tersebut menggunakan harta sendiri untuk kemudian diserahkan kepada asnaf yang benar.
- Gugurnya Sifat Amanah: Amil tersebut kehilangan kredibilitas dan tidak lagi dianggap sah secara syar'i untuk mengelola harta umat.
2. Menurut Hukum Negara (UU No. 23 Tahun 2011)
Pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan zakat secara ketat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat:
Setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagai Amil dan tidak menyalurkan zakat sesuai dengan syariat Islam dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
3. Ketentuan Peraturan BAZNAS dan Audit Syariah
BAZNAS selaku koordinator pengelola zakat nasional menerapkan standar kepatuhan yang ketat bagi seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ):
- Pencabutan Izin: Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti menyalurkan dana tidak sesuai 8 asnaf akan mendapatkan peringatan keras hingga pencabutan izin operasional.
- Predikat Tidak Patuh: Melalui Audit Syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama, lembaga yang melanggar akan dinyatakan "Tidak Patuh Syariah", yang merusak reputasi lembaga di mata publik.
- Sanksi Disiplin: Bagi personil Amil, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat yang berujung pada pemberhentian tidak hormat.
Menjadi Amil berarti memegang mandat ketuhanan dan mandat undang-undang. Transparansi dalam memastikan zakat sampai ke tangan yang tepat (8 asnaf) adalah kunci agar pengelolaan zakat tetap berkah dan terlindungi dari jeratan hukum duniawi maupun ukhrawi.
Ingat! Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/03/2026 | BL-01
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!
MEMASUKI bulan Syawal, semangat beribadah umat Islam di Kabupaten Majalengka biasanya tetap tinggi. Salah satu amalan yang paling dikejar adalah Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal, yang menurut hadits Rasulullah SAW, pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh.
Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: “Bagaimana jika saya masih memiliki utang puasa Ramadhan (Qadha)? Bolehkah saya menggabungkan niat puasa Qadha dengan puasa Syawal sekaligus?”
Mendahulukan Kewajiban atau Mengejar Kesunahan?
Secara syariat, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas) wajib menggantinya di hari lain. Mengutip penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, terdapat beberapa poin penting:
Pahala "Setahun Penuh" Ada SyaratnyaHadits Nabi menyebutkan pahala setahun penuh didapat bagi mereka yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawal. Artinya, idealnya puasa Ramadhan harus tuntas terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunnah.
Hukum Menggabungkan NiatMelaksanakan puasa wajib (Qadha) di bulan Syawal memang tetap mendatangkan keutamaan berpuasa di bulan tersebut. Namun, para ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala khusus "setara setahun", karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan secara penuh sebelum memulai Syawal.
Status Hukum (Haram & Makruh)Haram hukumnya mendahulukan puasa sunnah bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tanpa uzur. Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar'i, mendahulukan sunnah sebelum Qadha dihukumi makruh.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa (Qadha) terlebih dahulu agar ibadah kita lebih sempurna dan tenang. Sembari menuntaskan kewajiban puasa, mari sempurnakan ketaatan dengan berbagi kepada sesama. BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/03/2026 | BL-01
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
MENJAGA kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.
Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak
Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik). Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.
Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi
Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.
1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil) ..." Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).
2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim).
Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Nabi bersabda:
"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?" Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.
Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS
Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Provinsi Lampung diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:
- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.
- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas delapan asnaf.
"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya." ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/03/2026 | BL-01
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
PERBEDAAN dalam menetapkan hari raya Idul Fitri telah terjadi sejak masa sahabat dan para tabiin Nabi Muhammad saw. Kendati terdapat perbedaan dalam menentukan jatuhnya hari raya Id, namun umat muslim pada masa lalu tetap saling menghormati.
Ada sebuah riwayat yang menjelaskan tentang Kuraib bin Abi Muslim atau Abu Rusydain seorang dari generasi tabiin yang melakukan perjalanan dari Madinah ke Syam. Sesampainya di Syam, Kuriabi mendapati datangnya bulan Ramadan. Ia dan penduduk Syam melihat hilal pada hari Jumat.
Setelah urusannya di Syam selesai, Kuraib memutuskan untuk kembali ke Madinah. Ia pun sampai di Madinah pada akhir bulan Ramadan. Lalu Kuraib menemui sahabat Ibnu Abbas atau Abdullah bin Abbas. Kuraib pun bercerita padanya bahwa penduduk Syam melihat hilal pada hari Jumat. Sementara Ibnu Abbas dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu.
Karna itu Kuraib pun bertanya kepada Ibnu Abbas tentang mengapa Ibnu Abbas dan penduduk Madinah tidak ikut Muawiyah di Syam. Ibnu Abbas menjawab bahwa dirinya dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu.
“Dari Kuraib: Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib: Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadln), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadan)? Jawabku: “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi: “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah? Jawabnya : “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.
Penentuan 1 Syawal mesti dilakukan melalui pengamatan yang hati-hati atau berdasarkan ilmu, yakni falak. Adanya beberapa metode dalam menentukan awal bulan kamariah kadang kala menyebabkan perbedaan waktu hari raya.
Kisah perbedaan waktu Idul Fitri itu tertuang dalam sebuah hadis yang telah disinggung para ahli hadis. Misalnya, Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270). ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Lebaran di Era Digital, Sahkah Silaturahmi Hanya Via WhatsApp?
GEMA takbir telah berkumandang, menandai kemenangan setelah sebulan penuh kita berpuasa. Di tengah keriuhan hari raya, muncul sebuah fenomena modern: fenomena "Lebaran Online". Jempol seolah bekerja lebih cepat daripada langkah kaki, mengirimkan ucapan Minal Aidin wal Faizin ke berbagai grup WhatsApp dan media sosial.
Namun, muncul pertanyaan di benak kita: Bagaimana pandangan Islam mengenai silaturahmi yang hanya dilakukan lewat layar ponsel? BAZNAS Provinsi Lampung merangkum ulasannya untuk Sahabat Zakat sekalian.
1. Silaturahmi Online: Hukumnya Sah dan Diperbolehkan
Dalam kacamata fikih, silaturahmi melalui media sosial atau WhatsApp hukumnya adalah boleh dan sah. Merujuk pada pemikiran Imam Zakariya al-Anshari, menyambung tali persaudaraan melalui perantara (termasuk teknologi) dianggap sah untuk menggugurkan kewajiban menyambung silaturahmi yang terputus.
Hal ini menjadi solusi mulia bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti:
Jarak tempuh yang sangat jauh (merantau).
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Keterbatasan waktu yang mendesak.
2. Mengapa Tatap Muka Tetap Menjadi Sang Primadona?
Meski teknologi memudahkan, Islam tetap menempatkan silaturahmi fisik (tatap muka) pada derajat yang lebih tinggi. Mengapa demikian?
Keutamaan yang Lebih Afdal: Bertemu langsung memiliki nilai pahala dan kemuliaan yang lebih besar dibandingkan sekadar teks digital.
Kehangatan Adab: Ada keberkahan dalam jabat tangan. Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang Muslim yang bertemu lalu bersalaman, maka dosa keduanya diampuni sebelum mereka berpisah.
Sentuhan Emosional: Tatap muka memperkuat Ukhuwah Islamiyah secara batiniah, sesuatu yang tidak bisa digantikan oleh emoticon secanggih apa pun.
3. Etika Berlebaran di Media Sosial
Jika memang kondisi memaksa kita untuk berlebaran via gadget, pastikan kita tetap menjaga adab agar esensi Idulfitri tidak hilang:
Niat yang Tulus: Jangan sekadar "copy-paste" pesan untuk menggugurkan kewajiban. Niatkan tulus untuk menyambung kasih sayang.
Pesan Personal Lebih Baik: Mengirim pesan secara pribadi (japri) jauh lebih menghargai penerima dibandingkan pesan siaran (broadcast) massal yang terasa kaku.
Jaga Lisan Digital: Hindari ghibah, pamer (riya), atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di hari yang suci ini.
Kesimpulan: Media sosial adalah jembatan, namun jangan biarkan ia menjadi tembok. Jika kerabat masih berada dalam satu kota (misalnya sama-sama di wilayah Lampung, dan Anda sehat walafiat, sempatkanlah untuk berkunjung. Namun, jika jarak memisahkan, manfaatkan teknologi dengan penuh adab dan ketulusan.
Mari jadikan momentum Idulfitri ini untuk saling memaafkan dan berbagi kebahagiaan. Jangan lupa, sempurnakan kesucian hari raya dengan menunaikan Zakat Fitrah dan Sedekah melalui lembaga resmi agar manfaatnya terasa bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di seluruh pelosok Lampung. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Revolusi Digital: BAZNAS Lampung Hadirkan Kalkulator Zakat, Kini Hanya Sekali Klik!
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung resmi menambah fitur kalkulator zakat digital. Ini untuk memudahkan masyarakat menghitung kewajiban zakat mal secara presisi. Inovasi teknologi ini hadir sebagai solusi praktis bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban agama di era modern.
Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui portal resmi Kantor Digital di alamat www.lampung.baznas.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup memilih menu "Kalkulator Zakat" untuk memulai proses penghitungan zakat yang sangat cepat dan akurat.
Tampilan antarmuka kalkulator ini sangat ramah pengguna dengan kolom isian gaji per bulan serta penghasilan lainnya. Sistem akan otomatis menjumlahkan total pendapatan bulanan Anda untuk dibandingkan dengan nilai ambang batas minimal atau nisab.
Dalam aplikasi tersebut, nilai nisab telah disetel sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama sistem untuk menentukan apakah harta Anda sudah wajib dikenakan zakat.
Sistem canggih ini dirancang multifungsi untuk menghitung berbagai jenis zakat, mulai dari zakat penghasilan, emas, hingga zakat perdagangan dan perusahaan. Fitur lengkap tersebut memastikan seluruh aspek harta kekayaan umat dapat terhitung sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan fitur ini membantu pemberi zakat (muzaki) menghitung kadar sesuai nisab. Iskandar menekankan pentingnya akurasi dalam berzakat agar distribusi bantuan bagi mustahik di Lampung menjadi lebih optimal. “Kantor Digital BAZNS Provinsi Lampung ini juga terkoneksi dengan aplikasi Lampung-In (aplikasi resmi milik Pemprov Lampung),” jelas dia, belum lama ini.
Masih menurut Iskandar, penetapan zakat mal (penghasilan) merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 21 Februari 2026. Standar nisab tersebut didasarkan pada nilai 85 gram emas. Kalkulator digital ini sudah siap dioperasikan oleh para petugas, terutama bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh wilayah. Lampung. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan zakat di tingkat desa, kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kabupaten dan kota se-Lampung.
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat
Kini, menghitung zakat mal tidak lagi rumit. Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk memastikan perhitungan harta Anda akurat sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 sebagai berikut:
1. Akses Kantor Digital
Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi BAZNAS Provinsi Lampung di:
www.lampung.baznas.go.id
2. Pilih Menu Kalkulator Zakat
Pada halaman utama portal Kantor Digital, cari dan klik ikon atau tombol bertuliskan "Kalkulator Zakat". Anda akan diarahkan ke halaman simulasi perhitungan yang tampilannya serupa dengan gambar di atas.
3. Pilih Jenis Zakat
Kalkulator ini menyediakan beberapa pilihan kategori zakat. Pastikan Anda memilih tab yang sesuai dengan harta yang akan dihitung:
- Zakat Penghasilan: Untuk gaji bulanan atau pendapatan rutin.
- Zakat Emas/Perak: Untuk simpanan logam mulia.
- Zakat Perdagangan: Untuk aset bisnis dan perusahaan.
4. Masukkan Data Pendapatan
Pada kolom yang tersedia, isi data keuangan Anda:
- Gaji per Bulan: Masukkan nominal pendapatan tetap bulanan Anda.
- Penghasilan Lain-lain: Masukkan pendapatan tambahan (bonus, tunjangan, atau hasil sampingan) jika ada.
Sistem akan secara otomatis menjumlahkan di kolom Jumlah Penghasilan per Bulan.
5. Pantau Batas Nisab
Lihat pada kolom Nisab per Bulan. Jika jumlah penghasilan Anda di atas Rp 7.640.144, maka Anda sudah termasuk wajib zakat (muzaki).
6. Proses Hitung dan Pembayaran
Klik tombol kuning "Hitung Zakat" untuk melihat nominal zakat yang harus dikeluarkan (2,5%).
Jika Anda ingin langsung menunaikan, klik tombol hijau "Bayar Zakat" untuk dialihkan ke metode pembayaran digital yang aman.
Tips untuk Petugas UPZ:
"Gunakan kalkulator ini saat melayani jamaah di masjid agar perhitungan transparan dan dapat langsung disaksikan oleh muzaki. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat di “Lampung juga di Indonesia. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Zakat, Akuntabilitas, dan Ujian Tata Kelola Baznas
BEBERAPA waktu terakhir, wacana perubahan standar nisab zakat dari emas 24 karat menjadi 14 karat yang diutarakan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan hanya menggugah diskusi fikih, tetapi juga memicu perdebatan publik di kalangan akademisi, ulama, dan praktisi filantropi Islam. Tujuan wacana itu adalah memperluas basis muzakki dan meningkatkan penghimpunan zakat nasional.
Namun sementara fokus publik tertuju pada angka nisab, persoalan yang jauh lebih mendasar sering terabaikan: apakah problem utama pengelolaan zakat di Indonesia benar-benar soal nisab, atau justru soal tata kelola lembaganya? Fokus yang sempit berisiko mengabaikan isu lain yang tak kalah fundamental: akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan distribusi zakat sesuai syariat dan kemaslahatan umat.
Potensi zakat Indonesia: antara statistik dan realitas
Kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas memperkirakan bahwa potensi zakat Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun realisasi yang berhasil dikelola oleh Baznas bersama lembaga amil zakat lainnya masih jauh di bawah potensi tersebut.
Kesenjangan ini sering dijelaskan hanya sebagai akibat rendahnya literasi zakat. Ini benar, tetapi tidak cukup. Dalam praktiknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat adalah faktor krusial lain yang menentukan seberapa besar potensi tersebut berhasil direalisasikan.
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial. Ia adalah amanah moral dan spiritual, sehingga muzakki menuntut kepastian bahwa zakatnya disalurkan kepada mustahik yang paling berhak dan berdampak nyata secara sosial.
Secara administratif, Baznas memang rutin melaporkan keuangannya. Laporan keuangan nasional dan beberapa laporan Baznas daerah diaudit oleh kantor akuntan publik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah tanda bahwa pencatatan akuntansi dilakukan sesuai standar.
Namun kritik utama yang layak disampaikan bukanlah pada aspek akuntansi itu sendiri, karena laporan yang diaudit merupakan kebutuhan tata kelola modern. Kritik yang lebih tajam perlu diarahkan pada batasan audit yang ada: audit saat ini hampir sepenuhnya berfokus pada audit keuangan, bukan pada ketepatan program dalam kacamata syariat dan dampak sosial.
Audit keuangan memang diperlukan untuk memastikan dana dicatat dengan benar. Tetapi ia belum menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting bagi umat Islam:
Apakah zakat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat? Apakah skema distribusi program sesuai dengan maqashid/ tujuan tujuan syariat zakat? Apakah distribusi zakat memberi dampak nyata dalam proses pengentasan jumlah mustahik dari masa ke masa?
Dalam tradisi fikih Islam, distribusi zakat yang tepat merupakan bagian integral dari syariat zakat itu sendiri. Contoh yang sering diabaikan selain kriteria mustahik adalah cakupan wilayah pembagian zakat. Ulama mazhab Syafi'i seperti Imam al-Nawawi menegaskan dalam al-Majmu’ bahwa zakat sebaiknya disalurkan terlebih dahulu kepada mustahik lokal sebelum dialihkan ke luar wilayah, kecuali terdapat kebutuhan yang lebih mendesak.
Audit yang hanya menilai laporan keuangan seperti "benar" atau "sesuai standar" tidak dapat menjawab persoalan ini. Oleh sebab itu, Yang dibutuhkan adalah audit berbasis syariat dan dampak sosial yang menilai ketepatan program, bukan sekadar pencatatan angka.
Baznas daerah
Sebuah kelemahan struktural yang tak boleh diabaikan adalah kecenderungan tata kelola yang terlalu bersifat top–down. Padahal dalam praktik sosial umat Islam, zakat memiliki karakter lokal dan berbasis komunitas.
Muzakki dan mustahik pada umumnya berada dalam ruang sosial yang sama. Karena itu, Baznas daerah adalah core sekaligus ujung tombak pengelolaan zakat. Dana zakat yang dihimpun di suatu daerah seharusnya diprioritaskan untuk mustahik di wilayah tersebut sebelum dialokasikan ke daerah lain atau ke pusat.
Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam tradisi fikih klasik. Selain alNawawi, ulama seperti Ibn Hajar alHaytami di dalam Tuhfah Al Muhtaaj juga menegaskan pentingnya mendahulukan mustahik lokal dalam distribusi zakat.
Pendekatan ini bukan hanya syar’i, tetapi juga pragmatis: Baznas daerah - lazimnya, bila menjalankan tugas sensus dan studi lapangan- memahami karakter sosial, kebutuhan riil, dan profil mustahik pada cakupan wilayah distribusi atau wilayah kerjanya. Pendekatan semacam ini mampu meningkatkan efektivitas program secara signifikan sebab setiap daerah dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk mengentaskan problematika sosial yang dimiliki para Mustahik, utamanya Fakir Miskin sebagai puncak piramida dari delapan Asnaf mustahik zakat.
Fikih prioritas: Dari bantuan simbolik ke pemberdayaan strukturalSelain berbasis wilayah, distribusi zakat idealnya mengikuti prinsip fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat). Konsep ini dikembangkan secara konseptual oleh ulama kontemporer seperti Yusuf alQaradawi, meskipun asas dan dasar dasarnya telah diletakkan jauh sebelumnya oleh Al Ghazali dan As Syathibi, konsep fiqih alawlawiyat menegaskan bahwa kebijakan sosial harus diarahkan pada skala prioritas kemaslahatan dengan pertimbangan yang dapat diukur dampaknya.
Dalam konteks zakat, ini menuntut agar dana tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif jangka pendek -bahkan praktek zakat maal yang dikonversikan dalam bentuk bantuan sembako tidak dapat dibenarkan dalam kacamata fikih- , tetapi juga pada program pemberian bagian mustahik dengan tujuan pemberdayaan ekonomi, penguatan usaha mikro, dan intervensi struktural di wilayah tempat mustahik berada.
Tanpa skala prioritas yang jelas, zakat berisiko menjadi bantuan simbolik yang bersifat sesaat dan tidak mengubah struktur kemiskinan secara berkelanjutan, sebuah paradoks ketika zakat justru diharapkan menjadi instrumen keadilan sosial.
Reformasi tata kelola zakat yang substantif juga memerlukan rencana kerja tahunan yang terukur dan berbasis data. Dokumen ini harus memuat target penghimpunan, strategi distribusi, hasil yang diharapkan, indikator dampak sosial, serta mekanisme evaluasi yang transparan dan dapat di akses luas oleh publik sebagai komitmen penguatan literasi dan tujuan zakat oleh badan pengelola.
Audit tidak boleh berhenti pada audit keuangan. Ia harus berkembang menjadi audit program, yang menilai: Sejauh mana distribusi zakat tepat sasaran, apakah program telah efektif mengurangi kemiskinan, apakah mustahik yang paling berhak seperti kaum rentan, lansia dan difabel mendapatkan prioritas manfaat utama? Ketiadaan audit program semacam ini adalah celah besar dalam tata kelola lembaga zakat modern.
Membangun kembali kepercayaan publik
Ajakan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi adalah langkah yang rasional. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada satu faktor utama: kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga zakat.
Kepercayaan tidak dibangun oleh slogan di atas mimbar atau imbauan administratif, melainkan oleh praktik sehari-hari yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi mustahik.
Perdebatan mengenai standar nisab dan landasan syar’i nya memang menjadi pertanyaan besar. Namun hal tersebut jangan sampai mengalihkan perhatian dari masalah yang jauh lebih mendasar: tata kelola zakat yang profesional, tepat secara syariat, dan berdampak sosial jelas.
Pengelolaan zakat tidak ditentukan oleh besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi oleh sejauh mana dana itu dikelola secara amanah, transparan, dan efektif dalam mengatasi kemiskinan struktural, kepayahan mustad’afin yang sudah digariskan syariat untuk dientaskan melalui zakat yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak.
Jika distribusi zakat lokal diprioritaskan, neraca fikih prioritas diterapkan secara konsekuen, audit diperluas menjadi audit program, dan rencana kerja tahunan berbasis data dijalankan tanpa kompromi, maka pengelolaan zakat Indonesia dan ajakan Menag Nasarudin Umar akan memiliki fondasi syar’i, legitimasi akademis, dan kepercayaan publik yang kokoh. *** (Artikel ini dikutif dari Republika.id).
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/03/2026 | Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA. (Direktur Zakat Study Center).
Lupa Bayar Zakat Fitrah? Jangan Panik, Ini Hukum dan Solusinya Menurut Syariat
ZAKAT fitrah adalah kewajiban yang berfungsi menyucikan jiwa bagi setiap muslim setelah berpuasa di bulan Ramadan, sekaligus menjadi penopang bagi kaum duafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita. Namun, di tengah kesibukan persiapan Lebaran, terkadang ada saudara kita yang terlewat atau lupa menunaikan kewajiban ini hingga salat Idulfitri selesai dilaksanakan.
Bagaimana status hukumnya dalam Islam dan apa yang harus dilakukan? Berikut adalah penjelasannya.
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah
Secara syariat, waktu utama pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud).
Berdasarkan hadis tersebut, jika seseorang sengaja menunda hingga lewat waktu salat Id, perbuatannya dianggap berdosa. Namun, jika hal tersebut terjadi karena benar-benar lupa, maka ia tidak berdosa secara hukum moral (karena ketidaksengajaan), tetapi kewajiban zakatnya tetap melekat dan wajib segera ditunaikan.
Solusi Jika Terlanjur Lupa
Jika menyadari bahwa anda lupa membayar zakat fitrah saat khatib sudah naik mimbar atau bahkan setelah pulang dari lapangan salat Id, jangan mengabaikannya. Berikut langkah yang harus diambil:
Segera Membayar (Qadha): Para ulama bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena terlewatinya waktu. Anda harus segera mengeluarkan zakat tersebut saat itu juga sebagai bentuk qadha (mengganti kewajiban yang terlewat).
Niat sebagai Zakat Fitrah: Meskipun secara teknis pahalanya tercatat sebagai sedekah biasa karena telah melewati batas waktu, secara status hukum Anda telah menggugurkan kewajiban/hutang kepada Allah SWT.
Bertaubat dan Memohon Ampun: Mintalah ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut dan bertekad untuk lebih teliti di tahun-tahun mendatang.
Tips Agar Tidak Lupa di Tahun Depan
BAZNAS Provinsi Lampung menyarankan masyarakat untuk:
Membayar Lebih Awal: Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan. Tidak perlu menunggu malam takbiran.
Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan platform pembayaran zakat online resmi BAZNAS untuk kemudahan transaksi di mana saja.
Manfaatkan UPZ Terdekat: Segera hubungi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau desa setempat begitu Ramadan dimulai.
Mari pastikan setiap jiwa tersucikan dan setiap perut kaum fakir miskin terisi di hari kemenangan. Jangan biarkan kelalaian menghalangi keberkahan ibadah kita. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL15/03/2026 | BL-01
Ada Sembilan Jenis Zakat Harta (Mal) Harus Diketahui Umat Islam
ZAKAT mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia.
1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits
Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW:
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..."
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu ..."
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah lima dirham."
Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal. Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya:
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun).
3. Perniagaan
Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan).
5. Peternakan
Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor).
6. Perikanan:
Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%.
7. Pertambangan dan Perindustrian
- Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
- Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi)
Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
9. Rikaz (Barang Temuan)
Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL14/03/2026 | BL-01
Sujud Tilawah, Pernahkah Anda Lakukan? Ini Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Bacaannya!
SUJUD Tilawah merupakan bentuk ibadah yang khusus dilakukan sebagai tanggapan terhadap ayat-ayat Al-Quran yang mengandung perintah untuk sujud. Aktivitas ini memiliki makna yang dalam bagi umat Muslim, karena merupakan ekspresi dari penghormatan, pengakuan, dan kepatuhan terhadap perintah Allah.
Selain sebagai bentuk ibadah yang disunahkan, Sujud Tilawah juga memiliki nilai mendalam dalam memperkuat hubungan spiritual antara hamba dan Tuhannya. Ketika seseorang bersujud, ia memperlihatkan ketundukan dan ketergantungan sepenuhnya kepada Allah.
Dalam keheningan sujud, tercipta kesempatan untuk merenungkan makna ayat yang dibaca serta memperdalam pemahaman akan ajaran Islam. Ini menjadi momen sakral bagi umat Islam, ketika kita merendahkan diri dalam sujud sebagai bentuk penghormatan dan kesadaran akan kebesaran Sang Pencipta.
Pengertian Sujud Tilawah
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin dan Amie Abyan, kata tilawah menurut bahasa artinya bacaan. Jadi, sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan berkenaan dengan adanya bacaan ayat sajdah di dalam Al-Quran.
Sujud tilawah dilakukan ketika seorang Muslim menemukan ayat sajdah, baik orang itu sedang membaca sendiri maupun mendengarkan bacaan orang lain. Berikut ini adalah beberapa contoh ayat sajdah dalam Al-Quran:
1. Surat An Nahl Ayat 50. Artinya: "Mereka takut kepada Tuhan yang (berkuasa) di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)."
2. Surat Al Isra' Ayat 109. Artinya: "Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk."
3. Surat Al-Hajj Ayat 77. Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung."
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaitan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka." [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].
Hukum Sujud Tilawah
Dilansir dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, para imam dari tiga madzhab satu suara bahwa sujud tilawah hukumnya sunah bagi orang yang membaca atau atau mendengar ayat tersebut. Maka dari itu, jika melakukan sujud tilawah maka akan bernilai pahala.
Sementara itu, madzhab Hanafiah menyangkal pendapat ini dengan mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib bagi mereka yang mendengarnya. Maka dari itu, pahala bagi orang yang bersujud tilawah dan berdosa bagi yang tidak melaksanakannya.
Syarat Sujud Tilawah
Suci dari hadas dan najis
Menghadap kiblat
Menutup aurat
Setelah membaca atau mendengarkan ayat sajdah.
Rukun Sujud Tilawah
Niat
Takbiratul Ihram
Sujud satu kali
Salam setelah sujud/sambil duduk
Tertib.
Bacaan sujud tilawah: "Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi waquwwatihi." Artinya: "Wajahku bersujud kepada Allah SWT, yaitu Zat yang menciptakan, yang membuka pendengaran juga penglihatan-Nya dengan daya dan kekuatan-Nya." ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL13/03/2026 | BL-01
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Waktunya dalam Islam
MENJELANG Hari Raya Idulfitri, umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki ketentuan waktu yang jelas dan sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima zakat (mustahik).
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian jiwa setelah menjalankan ibadah puasa, sekaligus wujud kepedulian sosial agar fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, waktu boleh yaitu sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Kedua, waktu utama (afdhal) yakni pada malam hari raya hingga sebelum salat Id dilaksanakan. Pada waktu ini, zakat fitrah sangat dianjurkan karena dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Adapun pembayaran zakat setelah salat Idulfitri masih diperbolehkan, namun hukumnya makruh karena dianggap terlambat. Jika zakat fitrah ditunaikan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka perbuatan tersebut termasuk melampaui waktu yang dianjurkan dan dapat bernilai dosa, meskipun kewajiban zakat tetap harus dibayarkan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang ditunaikan sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat fitrah. Sementara jika dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya menjadi seperti sedekah biasa, sehingga keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa tidak lagi didapatkan secara sempurna.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal, membuat pengingat pribadi, serta menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi langkah untuk menghindari keterlambatan. Selain membantu memastikan zakat tersalurkan tepat waktu, cara ini juga membuat distribusi kepada para mustahik menjadi lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Melalui momentum Ramadan ini, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.
Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seorang bayi lahir di bulan Ramadan, bahkan mendekati malam Idulfitri. Banyak orang tua yang bertanya-tanya apakah bayi tersebut sudah termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya atau tidak.
Secara umum, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan atau malam Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah berlaku bagi seluruh Muslim, termasuk anak-anak.
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Bayi Baru Lahir
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi bayi bergantung pada waktu kelahirannya.
Pertama, jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka bayi tersebut termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam hal ini, orang tua atau wali berkewajiban menunaikannya.
Kedua, jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya pada tahun tersebut karena belum termasuk dalam waktu kewajiban zakat.
Siapa yang Membayarkan Zakat Fitrah Bayi?
Zakat fitrah bayi dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya, biasanya ayah sebagai kepala keluarga. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anak.
Bagaimana dengan Bayi dalam Kandungan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin sebagai bentuk kesunnahan, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Utsman bin Affan RA yang pernah melakukannya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa, termasuk bayi yang baru lahir, adalah 1 sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras. Di Indonesia, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.
Kesimpulan
Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya. Sementara itu, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri tidak memiliki kewajiban zakat fitrah pada tahun tersebut.
Memahami ketentuan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Karena itu, pastikan zakat fitrah keluarga Anda ditunaikan tepat waktu dan disalurkan melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di momen Idulfitri yang penuh berkah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Waktu-Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadan
BULAN Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT. Pada bulan yang mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak berbagai ibadah, seperti puasa, shalat malam, membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta memperbanyak doa kepada Allah SWT.
Para ulama menjelaskan bahwa di bulan Ramadan terdapat berbagai waktu istimewa yang memiliki keutamaan khusus. Pada waktu-waktu tersebut, doa seorang hamba memiliki peluang yang lebih besar untuk dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, memahami dan memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdoa di bulan Ramadan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap muslim yang ingin meraih keberkahan dan rahmat Allah.
Dalam Islam, doa merupakan bentuk komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Melalui doa, seorang muslim menyampaikan harapan, permohonan, serta rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih lagi di bulan Ramadan, pintu-pintu rahmat dibuka lebih luas, setan-setan dibelenggu, dan pahala setiap amal kebaikan dilipatgandakan. Kondisi ini menjadikan bulan Ramadhan sebagai kesempatan yang sangat berharga untuk memperbanyak doa dan memohon berbagai kebaikan kepada Allah SWT.
Keutamaan Berdoa di Bulan Ramadan
Ramadan dikenal sebagai bulan yang penuh rahmat dan ampunan. Pada bulan ini, Allah SWT memberikan banyak keutamaan bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah, termasuk dalam hal berdoa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Ayat ini berada dalam rangkaian ayat yang membahas tentang puasa Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki keterkaitan erat dengan doa. Seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa selama menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk kedekatan kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang keutamaan doa bagi orang yang berpuasa. Dalam sebuah hadis disebutkan: “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa hingga ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang sedang menjalankan puasa memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, memperbanyak doa selama bulan Ramadan merupakan amalan yang sangat dianjurkan.
Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan
Agar doa yang dipanjatkan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan, umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan beberapa waktu yang memiliki keutamaan khusus di bulan Ramadhan.
1. Saat Sahur
Waktu sahur merupakan salah satu waktu yang penuh keberkahan. Selain dianjurkan untuk makan sahur sebelum memulai puasa, waktu ini juga sangat baik untuk memperbanyak doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Pada waktu sahur, suasana biasanya lebih tenang dan hati lebih mudah untuk khusyuk dalam berdoa. Allah SWT juga memuji orang-orang yang memohon ampun kepada-Nya pada waktu sahur. Allah SWT berfirman: “Dan pada waktu sahur mereka memohon ampun.” (QS. Adz-Dzariyat: 18). Karena itu, memanfaatkan waktu sahur untuk berdoa dan beristighfar dapat menjadi salah satu cara untuk meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
2. Ketika Sedang Berpuasa
Sepanjang hari ketika seorang muslim menjalankan ibadah puasa, ia berada dalam kondisi ibadah. Keadaan ini menjadikan doa yang dipanjatkan lebih dekat untuk dikabulkan oleh Allah SWT.
Seorang muslim dapat berdoa kapan saja selama berpuasa, baik setelah melaksanakan shalat, ketika membaca Al-Qur’an, maupun di sela-sela aktivitas sehari-hari. Dengan memperbanyak doa, seorang hamba menunjukkan ketergantungan dan harapannya hanya kepada Allah SWT.
3. Menjelang Waktu Berbuka
Menjelang waktu berbuka puasa merupakan salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa. Pada saat ini, seorang muslim telah menahan lapar, haus, dan berbagai godaan sepanjang hari sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa ketika berbuka terdapat doa yang tidak ditolak.” (HR. Ibnu Majah)
Oleh karena itu, sebelum berbuka puasa sebaiknya seorang muslim memperbanyak doa dan memohon kepada Allah SWT berbagai kebaikan, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat.
4. Sepertiga Malam Terakhir
Sepertiga malam terakhir merupakan waktu yang sangat istimewa dalam Islam. Pada waktu ini, Allah SWT memberikan kesempatan kepada hamba-hamba-Nya untuk memohon ampunan dan menyampaikan berbagai doa.
Rasulullah SAW bersabda: “Tuhan kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri; dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, maka Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, bangun pada sepertiga malam terakhir untuk melaksanakan shalat tahajud serta memperbanyak doa merupakan amalan yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadhan.
5. Malam Lailatul Qadar
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan lebih baik daripada seribu bulan. Malam ini terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)
Pada malam yang agung ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, memperbanyak doa, serta memohon ampunan kepada Allah SWT.
Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW ketika mencari malam Lailatul Qadar adalah: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Artinya: “Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)
Adab Berdoa agar Lebih Mudah Dikabulkan
Selain memanfaatkan waktu-waktu mustajab, seorang muslim juga dianjurkan untuk memperhatikan adab-adab dalam berdoa agar doanya lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT.
Beberapa adab tersebut antara lain memulai doa dengan memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berdoa dengan hati yang khusyuk serta penuh keyakinan, serta bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam menanti terkabulnya doa.
Selain itu, seorang muslim juga dianjurkan untuk menjaga kehalalan rezeki dan memperbanyak amal kebaikan seperti sedekah, membaca Al-Qur’an, dan membantu sesama. Amal-amal tersebut dapat menjadi sebab datangnya keberkahan serta terkabulnya doa.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah memperbanyak doa, terutama pada waktu-waktu mustajab seperti saat sahur, menjelang berbuka puasa, sepertiga malam terakhir, dan pada malam Lailatul Qadar.
Dengan memanfaatkan momen-momen tersebut, seorang muslim memiliki peluang besar untuk memperoleh doa yang dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, jangan sia-siakan bulan penuh rahmat ini. Perbanyak doa, tingkatkan ibadah, serta mohonlah kepada Allah SWT berbagai kebaikan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Di samping itu, setiap doa yang kita panjatkan juga dapat diiringi dengan amal kebaikan yang bermanfaat bagi sesama. Salah satunya melalui infak dan sedekah yang dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Melalui kepedulian dan kebersamaan, Ramadan tidak hanya menjadi momentum meningkatkan ibadah pribadi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Lima Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib
KHUTBAH Jumat merupakan rangkaian ibadah yang memiliki peran penting karena menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus memahami dan memenuhi rukun-rukun tersebut saat menyampaikan khutbah. Lalu apa saja rukun khutbah Jumat?
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96 menjelaskan, ada lima rukun khutbah yang harus dipenuhi oleh seorang khatib, yakni sebagaimana berikut:
1. Memuji Allah
Saat menyampaikan khutbah pertama dan kedua, seorang khatib harus memuji kepada Allah dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, misalnya alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Selain lafaz “hamdun”, tidak terhitung memuji, seperti lafaz “asy-syukru”, atau yang lainnya.
Selain itu, dalam memuji Allah harus menggunakan lafaz “Allah”, tidak boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti “Ar-Rahman”, “Ar-Rahim”, atau salah satu nama dalam asmaul husna lainnya. Dengan demikian, tidak terhitung memuji Allah jika mengucapkan misalnya alhamdu lir-rahman atau sejenisnya.
2. Membaca Shalawat Nabi
Selain memuji kepada Allah, seorang khatib pun harus membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di khutbah pertama dan kedua. Lafaz shalawat yang dibaca harus menggunakan lafaz “ash-shalatu” atau derivasinya, seperti ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.
Sementara itu, untuk nama Nabi Muhammad boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti lafaz Ahmad, an-Nabiyul Mahi, an-Nabiyul Hasyir, dan sejenisnya. Selanjutnya, seorang khatib tidak dianggap bershalawat jika memakai lafaz dhamir, seperti ash-shalatu ‘alaihi.
3. Berwasiat Takwa
Seorang khatib juga harus menyampaikan wasiat takwa kepada Allah di khutbah pertama dan kedua. Dalam berwasiat takwa tidak harus menggunakan lafaz “wasiyat” atau derivasinya, seperti "ushikum" atau sejenisnya. Ketika khatib memerintahkan jamaah untuk menataati perintah Allah atau meninggalkan larangan-Nya, hal tersebut sudah termasuk wasiat takwa.
Menurut Syekh Nawawi, alasannya adalah karena tujuan dari berwasiat takwa adalah menasihati dan mendorong jamaah untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Untuk menghasilkan tujuan ini, dapat dilakukan dengan menggunakan lafaz selain dari “wasiyat” atau derivasinya.
4. Membaca Ayat Suci Al-Quran
Seorang khatib pun harus membaca ayat suci Al-Quran di salah khutbahnya, lebih diutamakan dibaca saat khutbah pertama. Ayat yang dibaca mestinya menunjukkan janji Allah, ancaman-Nya, hukum, atau kisah. Menurut Syekh Nawawi, membaca setengah dari ayat panjang lebih utama daripada membaca satu ayat yang pendek.
Dalam membaca ayat Al-Quran, tidak cukup jika lafaz yang dibaca adalah ayat yang mengandung pengertian memuji Allah atau menasehati para pendengar untuk memuji-Nya. Alasannya adalah karena satu perkara tidak bisa digunakan untuk melakukan dua rukun, dalam hal ini adalah memuji Allah dan membaca ayat. Di antara ayat tersebut adalah termaktub dalam Surat Al-An’am ayat 1: Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”
5. Mendoakan Kaum Mukmin
Rukun terakhir yang harus dibaca khatib adalah membacakan doa kebaikan akhirat untuk kaum mumin di khutbah kedua. Mengutip pendapatnya Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa mendoakan untuk kaum mumin perempuan (mu’minat) tidak termasuk rukun sehingga tidak cukup jika khatib hanya berdoa untuk mu’minat tanpa menyertakan mu’minin.
Demikian 5 (lima) rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib. Setiap rukun tersebut memiliki kedudukan penting karena akan mempengaruhi terhadap keabsahan khutbah sekaligus shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus menunaikannya dengan penuh perhatian karena menyangkut sahnya ibadah seluruh jamaah. Wallahu a’lam. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL12/03/2026 | BL-01
Penegasan Lagi, Zakat Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Pajak, Ini Alasannya!
DI Indonesia, zakat dan pajak sering diposisikan dalam dua ruang yang berbeda: satu berbasis keyakinan, satu berbasis kewarganegaraan. Padahal secara regulatif, keduanya sudah lama dipertemukan dalam satu kerangka hukum.
Terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi penegasan kembali bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Fondasi Hukumnya Tidak Berdiri Sendiri
Pengakuan zakat dalam sistem perpajakan Indonesia bertumpu pada beberapa regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur pengurang penghasilan bruto.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan peran negara dalam tata kelola zakat.
Peraturan teknis Kementerian Keuangan, termasuk PMK 114/2025, yang mengatur prosedur administratif dan pembuktiannya.
Dari konstruksi hukum ini terlihat bahwa negara tidak memposisikan zakat sebagai beban tambahan, melainkan sebagai kewajiban keagamaan yang diakui dalam sistem fiskal — dengan syarat tertentu.
Apa yang Ditegaskan dalam PMK 114/2025?
PMK 114/2025 memperjelas beberapa hal krusial:
Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan memiliki NPWP.
Bukti pembayaran menjadi dokumen kunci dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pengakuan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sepanjang tidak menciptakan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.
Kesesuaian nominal dan periode pembayaran harus dapat ditelusuri secara administratif.
Artinya, pengakuan zakat dalam pajak sangat bergantung pada kepatuhan prosedural, bukan hanya pada substansi pembayaran.
Untuk menggambarkan dampaknya secara konkret, misalnya sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto Rp10 miliar dengan laba sebelum pajak Rp4 miliar. Jika perusahaan tersebut menunaikan zakat Rp100 juta melalui lembaga resmi, maka nilai tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum penghitungan PPh dilakukan.
Dampaknya bukan langsung mengurangi pajak terutang, tetapi menurunkan basis pengenaan pajak. Dengan dasar pengenaan yang lebih rendah, kewajiban PPh pun ikut menyesuaikan secara proporsional. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa pengaruh zakat bersifat fiskal dan terukur, selama memenuhi ketentuan administratif.
Mengapa Lembaga Resmi Menjadi Penting?
Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki posisi strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU 23/2011, BAZNAS:
Memiliki legalitas formal dan NPWP.
Menerbitkan bukti setor zakat yang sah untuk kebutuhan perpajakan.
Menjalankan tata kelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Diaudit serta diawasi sesuai mekanisme negara.
Bagi wajib pajak individu maupun perusahaan, aspek ini menjadi pembeda antara zakat yang hanya bernilai spiritual dan zakat yang sekaligus memenuhi syarat fiskal.
Dalam praktik kepatuhan, BAZNAS juga berfungsi sebagai gatekeeper administratif. Artinya, lembaga ini tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, tetapi memastikan setiap pembayaran terdokumentasi secara sah, teridentifikasi dengan jelas, serta memenuhi standar pelaporan perpajakan. Posisi ini menjadi krusial karena hanya zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dengan demikian, BAZNAS menjadi simpul yang menghubungkan kepatuhan syariah dan kepatuhan fiskal dalam satu sistem administrasi.
Relevansi bagi Perusahaan
Untuk perusahaan, isu zakat tidak lagi semata persoalan ibadah, tetapi juga bagian dari governance dan compliance, Beberapa implikasi strategisnya:
Zakat perusahaan dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan yang terstruktur.
Dokumentasi yang rapi membantu meminimalkan risiko koreksi fiskal.
Penyaluran melalui lembaga resmi memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan mulai melihat zakat sebagai elemen integral dari tata kelola keberlanjutan (sustainability governance), bukan sekadar kewajiban tahunan.
Ke depan, penguatan sistem ini berpotensi diperluas melalui integrasi data antara lembaga pengelola zakat dan otoritas perpajakan (DJP). Integrasi tersebut dapat mempermudah verifikasi bukti setor zakat, meminimalkan kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan prosedural. Dengan dukungan digitalisasi, pengakuan zakat dalam sistem pajak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga didukung oleh sistem yang lebih efisien dan akuntabel.
Harmonisasi Kewajiban Syariah dan Kewajiban Fiskal
Zakat dan pajak sering dipahami sebagai dua kewajiban yang berdiri sendiri. Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan, sementara pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Namun dalam kerangka hukum Indonesia, keduanya tidak ditempatkan dalam posisi yang saling meniadakan, melainkan diatur agar dapat berjalan secara proporsional dan terintegrasi.
PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, zakat bukanlah pengurang pajak terutang secara langsung, melainkan mengurangi dasar pengenaan pajak sebelum kewajiban PPh dihitung.
Beberapa prinsip yang perlu dipahami dalam kerangka harmonisasi ini antara lain:
Zakat bukan pengurang pajak terutang, tetapi pengurang penghasilan bruto
Efeknya mempengaruhi dasar penghitungan PPh.
Validitasnya sangat ditentukan oleh ketepatan prosedur.
Dengan pemahaman ini, zakat dan pajak tidak berada dalam posisi konflik, melainkan dalam sistem yang saling melengkapi.
Secara etika publik, zakat berfungsi memperkuat redistribusi sosial dan pengentasan kemiskinan. Secara fiskal, pajak menopang pembiayaan pembangunan nasional. Keduanya berorientasi pada kemaslahatan, PMK 114/2025 dapat dibaca sebagai bentuk konsistensi negara dalam menjaga harmoni antara nilai keagamaan dan sistem administrasi modern.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →