WhatsApp Icon
Kurban untuk Ekonomi Desa: Membantu UMKM dan Peternak Lokal

KURBAN untuk ekonomi desa bukan sekadar konsep, tetapi sebuah gerakan nyata dalam Islam yang menggabungkan nilai ibadah dan pemberdayaan umat. Dalam perspektif seorang muslim, ibadah kurban tidak hanya bernilai spiritual sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat kuat. Di Indonesia, praktik kurban telah berkembang menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat desa, khususnya pelaku UMKM dan peternak lokal.

Potensi ekonomi dari ibadah kurban sangat besar. Data menunjukkan bahwa nilai kurban nasional dapat mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, yang jika dikelola dengan baik akan mampu menggerakkan ekonomi desa secara signifikan.

Melalui pendekatan yang tepat, kurban untuk ekonomi desa mampu menciptakan ekosistem ekonomi berbasis umat yang berkelanjutan. Ini bukan hanya tentang distribusi daging, tetapi juga tentang menciptakan kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat desa.

Peran Kurban dalam Ekonomi Desa

Kurban untuk ekonomi desa memiliki peran strategis dalam membangun perekonomian masyarakat pedesaan. Ibadah ini menjadi momentum tahunan yang mampu mengalirkan dana dari kota ke desa secara langsung.

Pertama, kurban menciptakan permintaan besar terhadap hewan ternak. Hal ini secara langsung meningkatkan pendapatan peternak lokal. Program seperti yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa hewan kurban dapat berasal dari peternak binaan desa, sehingga manfaat ekonomi dirasakan sejak hulu.

Kedua, kurban mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM) di desa. Aktivitas seperti penyediaan pakan ternak, transportasi, hingga pengolahan daging membuka peluang usaha baru bagi masyarakat setempat.

Ketiga, distribusi daging kurban ke daerah terpencil membantu meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa. Ini menjadi bentuk nyata keadilan sosial dalam Islam.

Keempat, program kurban modern telah dirancang tidak hanya untuk konsumsi sesaat, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi jangka panjang melalui pendampingan peternak.

Kelima, kurban untuk ekonomi desa juga memperkuat solidaritas sosial antara masyarakat kota dan desa, sehingga tercipta keseimbangan ekonomi yang lebih adil.

Pemberdayaan Peternak Lokal

Salah satu dampak terbesar dari kurban untuk ekonomi desa adalah pemberdayaan peternak lokal. Dalam Islam, membantu sesama merupakan bagian dari ibadah, dan program kurban menjadi sarana yang sangat efektif untuk mewujudkannya.

Program “Kurban Berkah Berdayakan Desa” menekankan bahwa hewan kurban berasal dari peternak binaan. Para peternak ini tidak hanya diberi bantuan ternak, tetapi juga pendampingan dalam pengelolaan usaha.

Pendampingan tersebut meliputi pelatihan budidaya, manajemen pakan, hingga strategi pemasaran. Dengan demikian, peternak tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pelaku ekonomi yang mandiri.

Selain itu, adanya jaminan pasar melalui program kurban membuat peternak memiliki kepastian dalam menjual hasil ternaknya. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Lebih jauh lagi, pendekatan ini menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan. Dana dari pekurban tidak berhenti pada pembelian hewan, tetapi terus berputar dalam ekonomi desa.

Dengan demikian, kurban untuk ekonomi desa menjadi solusi konkret dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan.

Dampak Kurban terhadap UMKM

Selain peternak, kurban untuk ekonomi desa juga memberikan dampak positif bagi UMKM di desa. Momentum Iduladha menciptakan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi.

UMKM yang bergerak di bidang pakan ternak, logistik, hingga jasa penyembelihan mendapatkan peningkatan permintaan yang signifikan. Hal ini membuka peluang kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Tidak hanya itu, UMKM pengolahan daging juga berkembang pesat. Produk seperti rendang, abon, dan olahan lainnya menjadi nilai tambah dari daging kurban.

Program kurban yang terorganisir juga membantu UMKM dalam mendapatkan akses pasar yang lebih luas. Ini penting untuk meningkatkan daya saing usaha kecil di desa.

Selain itu, dengan adanya distribusi kurban ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), UMKM lokal di wilayah tersebut juga ikut terdorong untuk berkembang.

Oleh karena itu, kurban untuk ekonomi desa tidak hanya berdampak pada sektor peternakan, tetapi juga pada seluruh ekosistem ekonomi desa.

Inovasi Modern, dari Ibadah ke Pemberdayaan

Di era modern, konsep kurban untuk ekonomi desa terus mengalami inovasi. Salah satunya adalah digitalisasi layanan kurban yang memudahkan umat Islam dalam beribadah.

Melalui berbagai kanal online, masyarakat dapat berkurban dengan mudah tanpa harus datang langsung ke lokasi. Hal ini meningkatkan partisipasi umat dalam ibadah kurban.

Selain itu, transparansi dalam pengelolaan kurban juga semakin meningkat. Masyarakat dapat memantau proses mulai dari pembelian hewan hingga distribusi daging.

Program kurban modern juga memperluas jangkauan distribusi hingga ke wilayah bencana dan bahkan internasional seperti Palestina.

Menariknya, sebagian alokasi kurban juga ditujukan untuk wilayah terdampak bencana agar manfaatnya lebih merata dan adil.

Dengan inovasi ini, kurban untuk ekonomi desa tidak hanya menjadi ibadah tahunan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Nilai Spiritual dan Sosial

Sebagai umat Islam, kita memahami bahwa tujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya berbagi dan membantu sesama.

Kurban untuk ekonomi desa merupakan wujud nyata dari nilai-nilai tersebut. Ibadah ini mengajarkan keikhlasan, kepedulian, dan solidaritas sosial.

Dalam konteks modern, kurban menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara kota dan desa. Ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Selain itu, kurban juga memperkuat ukhuwah Islamiyah, baik di tingkat lokal maupun global. Distribusi kurban ke berbagai daerah menunjukkan bahwa umat Islam adalah satu kesatuan.

Dengan demikian, kurban tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang sangat luas.

Kurban untuk ekonomi desa adalah bukti bahwa Islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga dengan sesama manusia. Ibadah kurban memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi desa, membantu UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

Dengan pengelolaan yang baik, kurban dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi. Program-program seperti yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa kurban dapat memberikan dampak berlapis, mulai dari spiritual hingga ekonomi.

Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita memaknai kurban tidak hanya sebagai ritual tahunan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

06/05/2026 | Kontributor: Admin
Kurban Berkelanjutan Desa: Konsep Baru Kurban Lebih Berdaya

DALAM beberapa tahun terakhir, konsep kurban berkelanjutan desa mulai menjadi perhatian umat Islam di Indonesia. Kurban tidak lagi hanya dimaknai sebagai ibadah tahunan semata, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Perspektif ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang tidak hanya menekankan ibadah ritual, tetapi juga kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.

Melalui pendekatan kurban berkelanjutan desa, pelaksanaan kurban diarahkan untuk memberikan dampak jangka panjang, khususnya bagi masyarakat desa, peternak kecil, dan wilayah yang membutuhkan. Inilah wajah baru ibadah kurban yang lebih berdaya, inklusif, dan berkelanjutan.

Program yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kurban dapat dikelola secara profesional dan berdampak luas. Dalam program Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026, masyarakat dimudahkan untuk berkurban melalui berbagai kanal, sekaligus memberikan manfaat bagi peternak dan penerima manfaat di pelosok negeri.

Konsep Dasar Berkelanjutan Desa 

Konsep kurban berkelanjutan desa sejatinya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Justru, konsep ini memperluas makna ibadah kurban agar lebih sesuai dengan maqashid syariah, yaitu menjaga kemaslahatan umat.

Pertama, kurban adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang memiliki dimensi spiritual tinggi. Namun dalam Islam, setiap ibadah juga memiliki dimensi sosial. Dengan konsep kurban berkelanjutan desa, nilai sosial tersebut diperkuat melalui distribusi yang lebih merata dan tepat sasaran.

Kedua, Islam mendorong pemerataan kesejahteraan. Dengan menyalurkan kurban ke desa-desa yang minim akses pangan, konsep ini membantu mengurangi kesenjangan sosial. Bahkan, distribusi kurban kini menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta daerah rawan pangan.

Ketiga, dalam konteks ekonomi umat, kurban memiliki potensi besar. Data menunjukkan potensi ekonomi kurban di Indonesia mencapai puluhan triliun rupiah, yang jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

Keempat, konsep ini juga sejalan dengan semangat ukhuwah Islamiyah. Tidak hanya masyarakat lokal, bahkan kurban dapat disalurkan ke wilayah konflik dan bencana sebagai bentuk solidaritas global umat Islam.

Kelima, dengan pendekatan sistematis, kurban berkelanjutan desa mampu mengubah pola distribusi dari sekadar konsumtif menjadi produktif dan memberdayakan.

Peran Strategis Kurban dalam Pemberdayaan 

Pelaksanaan kurban berkelanjutan desa memiliki dampak yang sangat luas bagi pembangunan desa. Tidak hanya dalam aspek konsumsi, tetapi juga produksi dan ekonomi lokal.

Pertama, kurban dapat meningkatkan kesejahteraan peternak desa. Program kurban modern biasanya melibatkan peternak binaan, sehingga mereka mendapatkan pasar yang jelas dan harga yang stabil.

Kedua, adanya balai ternak atau program pembinaan membuat peternak mendapatkan edukasi, pelatihan, dan pendampingan. Hal ini meningkatkan kualitas hewan ternak sekaligus produktivitas peternak.

Ketiga, distribusi kurban yang tepat sasaran membantu masyarakat desa yang jarang mendapatkan akses daging. Ini menjadi solusi nyata bagi masalah gizi di daerah terpencil.

Keempat, program ini menciptakan efek ekonomi berlapis (multiplier effect). Dari peternak, distributor, hingga masyarakat penerima manfaat, semua merasakan dampaknya.

Kelima, sebagaimana disampaikan oleh pimpinan BAZNAS, kurban memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial ekonomi yang mampu menggerakkan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi Digital dalam Berkelanjutan Desa

Salah satu keunggulan kurban berkelanjutan desa adalah pemanfaatan teknologi digital untuk memudahkan umat Islam dalam berkurban.

Pertama, kini masyarakat dapat berkurban secara online melalui berbagai platform. Hal ini memudahkan generasi muda dan masyarakat urban untuk tetap menjalankan ibadah kurban.

Kedua, integrasi kanal digital dan kasir ritel membuat proses pembayaran lebih fleksibel, cepat, dan transparan.

Ketiga, sistem digital juga memungkinkan pelaporan yang lebih akuntabel. Pekurban dapat mengetahui lokasi penyembelihan dan distribusi hewan kurban mereka.

Keempat, inovasi dalam bentuk pengolahan daging kurban seperti pengalengan membuat distribusi bisa menjangkau daerah sulit akses.

Kelima, dengan digitalisasi, konsep kurban berkelanjutan desa menjadi lebih inklusif dan dapat menjangkau lebih banyak umat.

Distribusi Global dan Kemanusiaan

Salah satu aspek penting dari kurban berkelanjutan desa adalah perluasan distribusi hingga ke tingkat global.

Pertama, kurban tidak hanya disalurkan di dalam negeri, tetapi juga ke wilayah konflik seperti Palestina. Hal ini menjadi bentuk nyata solidaritas umat Islam.

Kedua, wilayah bencana juga menjadi prioritas penyaluran kurban. Dengan demikian, kurban menjadi bagian dari respon kemanusiaan.

Ketiga, distribusi ini dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kebutuhan daerah.

Keempat, konsep ini menunjukkan bahwa kurban dapat menjadi alat diplomasi kemanusiaan Islam yang penuh kasih dan kepedulian.

Kelima, kurban berkelanjutan desa memperkuat citra Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.

Tantangan dan Masa Depan Kurban

Meski memiliki banyak keunggulan, penerapan kurban berkelanjutan desa juga menghadapi beberapa tantangan.

Pertama, masih ada masyarakat yang memahami kurban hanya sebagai ibadah ritual tanpa dimensi sosial yang luas.

Kedua, distribusi yang merata membutuhkan sistem logistik yang kuat dan terintegrasi.

Ketiga, edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar konsep ini dapat diterima secara luas.

Keempat, transparansi dan akuntabilitas harus terus dijaga agar kepercayaan masyarakat meningkat.

Kelima, ke depan, konsep kurban berkelanjutan desa berpotensi menjadi model global dalam pengelolaan kurban yang modern, profesional, dan berdampak luas.

Sebagai umat Islam, kita perlu memahami bahwa kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga sarana untuk membangun kesejahteraan umat. Konsep kurban berkelanjutan desa menghadirkan paradigma baru dalam berkurban yang lebih berdaya dan bermakna.

Melalui pengelolaan yang baik, kurban dapat menjadi solusi nyata bagi kemiskinan, ketimpangan sosial, dan krisis pangan di berbagai daerah. Program yang dikembangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan bahwa kurban dapat memberikan dampak berlapis bagi umat, mulai dari peternak hingga penerima manfaat.

Akhirnya, mari kita jadikan momentum Idul Adha sebagai sarana untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperluas manfaat ibadah kita. Dengan mendukung kurban berkelanjutan desa, kita tidak hanya beribadah kepada Allah SWT, tetapi juga berkontribusi dalam membangun peradaban Islam yang lebih adil dan sejahtera.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

06/05/2026 | Kontributor: Admin
Kurban Produktif BAZNAS: Ibadah yang Memberi Manfaat Jangka Panjang

DALAM ajaran Islam, ibadah kurban bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan pada Hari Raya Iduladha. Lebih dari itu, kurban memiliki dimensi sosial yang sangat kuat, terutama dalam membantu sesama dan memperkuat solidaritas umat. Konsep inilah yang kemudian dikembangkan menjadi kurban produktif BAZNAS, sebuah pendekatan ibadah yang tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Di tengah tantangan ekonomi dan kesenjangan sosial, kehadiran kurban produktif BAZNAS menjadi solusi nyata. Program ini tidak hanya menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan, tetapi juga memberdayakan peternak lokal dan masyarakat desa agar lebih mandiri secara ekonomi. Dengan demikian, kurban menjadi instrumen pembangunan umat, bukan sekadar konsumsi sesaat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menghadirkan inovasi melalui program “Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026” yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkurban sekaligus menciptakan dampak luas. Melalui integrasi kanal digital dan distribusi yang terencana, program ini menjangkau berbagai wilayah termasuk daerah terpencil dan terdampak bencana .

Konsep Kurban Produktif dalam Perspektif Islam

Konsep kurban produktif BAZNAS lahir dari pemahaman bahwa ibadah dalam Islam selalu memiliki nilai maslahat. Kurban tidak hanya bernilai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang besar dalam membantu sesama manusia.

Dalam perspektif syariat, kurban merupakan bentuk ketakwaan yang diwujudkan melalui pengorbanan harta terbaik. Namun, Islam juga mendorong agar setiap ibadah memberikan manfaat luas bagi umat. Oleh karena itu, pendekatan produktif menjadi relevan untuk mengoptimalkan potensi kurban.

Melalui kurban produktif BAZNAS, hewan kurban tidak hanya dibeli dari pasar, tetapi berasal dari program pemberdayaan peternak mustahik. Hal ini menciptakan siklus ekonomi yang sehat, di mana penerima zakat dapat naik kelas menjadi pelaku usaha yang mandiri.

Data menunjukkan bahwa potensi ekonomi kurban di Indonesia sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp34,85 triliun pada tahun 2025 . Potensi ini jika dikelola secara optimal dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Dengan demikian, kurban produktif BAZNAS bukan hanya ibadah personal, tetapi juga strategi pemberdayaan umat yang berkelanjutan.

Manfaat Sosial dan Ekonomi dari Kurban Produktif

Salah satu keunggulan utama dari kurban produktif BAZNAS adalah dampaknya yang berlapis (multiplier effect). Program ini tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima daging kurban, tetapi juga kepada peternak dan pelaku ekonomi di desa.

Pertama, dari sisi sosial, kurban membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama di daerah yang rawan pangan. Momentum Iduladha menjadi kesempatan untuk mendistribusikan protein hewani kepada masyarakat kurang mampu.

Kedua, dari sisi ekonomi, program ini memberdayakan peternak lokal. Hewan kurban disuplai dari peternak binaan BAZNAS, sehingga meningkatkan pendapatan mereka dan mendorong kemandirian ekonomi desa .

Ketiga, kurban produktif BAZNAS juga berperan dalam pemerataan kesejahteraan. Distribusi kurban tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga menjangkau daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.

Keempat, program ini membantu mengurangi kesenjangan distribusi daging kurban antara kota dan desa. BAZNAS secara strategis mengatur distribusi agar lebih merata .

Kelima, manfaat jangka panjangnya adalah terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis syariah yang kuat dan berkelanjutan.

Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Program ini merupakan implementasi nyata dari konsep kurban produktif BAZNAS. Melalui program ini, masyarakat dapat berkurban dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan layanan modern.

BAZNAS menghadirkan sistem yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan kurban secara cepat, aman, dan terpercaya. Hal ini menjadi solusi di era digital, di mana kemudahan akses sangat dibutuhkan .

Program ini juga dirancang untuk memberikan dampak berkelanjutan. Hewan kurban berasal dari peternak binaan, sehingga setiap transaksi kurban turut mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, distribusi kurban diperluas hingga ke wilayah bencana dan bahkan ke Palestina. Ini menunjukkan bahwa kurban produktif BAZNAS memiliki dimensi kemanusiaan global .

BAZNAS juga menargetkan peningkatan jumlah hewan kurban setiap tahun sebagai bagian dari optimalisasi potensi ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang profesional, kurban menjadi instrumen pembangunan sosial yang efektif.

Program ini menjadi bukti bahwa ibadah dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan dan pembangunan.

Peran Kurban Produktif dalam Pemberdayaan Desa

Salah satu fokus utama dari kurban produktif BAZNAS adalah pemberdayaan desa. Desa menjadi titik awal pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan.

Melalui program ini, BAZNAS membina peternak lokal agar mampu menghasilkan hewan kurban berkualitas. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan mereka, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu, program ini mendorong transformasi sosial di desa. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi pelaku ekonomi yang aktif.

BAZNAS juga memastikan bahwa manfaat kurban dirasakan secara luas oleh masyarakat desa, termasuk dalam bentuk peningkatan kesejahteraan dan akses terhadap pangan bergizi .

Dengan demikian, kurban produktif BAZNAS menjadi solusi konkret dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Sebagai umat Islam, kita diajarkan bahwa setiap ibadah memiliki nilai yang lebih luas dari sekadar ritual. Kurban produktif BAZNAS adalah contoh nyata bagaimana ibadah dapat menjadi sarana pemberdayaan dan pembangunan umat.

Melalui pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan, kurban produktif BAZNAS mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan yang merata.

Dengan potensi ekonomi kurban yang sangat besar, umat Islam memiliki peluang untuk menjadikan kurban sebagai kekuatan sosial yang luar biasa. Pengelolaan yang profesional dan amanah menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

06/05/2026 | Kontributor: Admin
Solusi Kurban Amanah dan Tepat Sasaran di Indonesia

IBADAH kurban bukan hanya ritual tahunan, melainkan juga sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama. Di tengah perkembangan zaman, kebutuhan akan sistem pengelolaan kurban yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas menjadi semakin penting.

Dalam konteks ini, kurban BAZNAS yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional hadir sebagai solusi yang menjawab tantangan tersebut. Program ini tidak hanya memudahkan umat Islam dalam berkurban, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah terpencil dan tertinggal.

Transformasi Ibadah jadi Pemberdayaan

Seiring perkembangan program kurban nasional, kurban BAZNAS kini tidak lagi sekadar berfokus pada penyembelihan dan distribusi daging. Melalui program terbaru bertajuk Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026, BAZNAS menghadirkan konsep kurban yang lebih berdampak dan berkelanjutan.

Program ini memberikan kemudahan akses kepada masyarakat melalui berbagai kanal, baik offline maupun digital, sehingga siapa pun dapat berpartisipasi dengan mudah.

Lebih dari itu, kurban yang ditunaikan melalui BAZNAS dirancang untuk memberikan manfaat jangka panjang. Tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi daging bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga berkontribusi dalam penguatan ekonomi desa, khususnya melalui pemberdayaan peternak lokal.

Hdupkan Desa

Dalam pelaksanaan program tahun 2026, kurban BAZNAS membawa semangat baru bahwa ibadah kurban harus memberikan dampak nyata bagi kehidupan umat. Melalui konsep “berdayakan desa”, seluruh hewan kurban yang dihimpun berasal dari Balai Ternak BAZNAS yang dikelola oleh para peternak mustahik.

Para peternak ini tidak hanya menjadi penyedia hewan kurban, tetapi juga mendapatkan pendampingan intensif dari BAZNAS, mulai dari teknik beternak, manajemen usaha, hingga pemasaran. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan oleh pekurban tidak berhenti pada proses penyembelihan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.

Program ini menunjukkan bahwa kurban BAZNAS mampu mengubah pola ibadah konsumtif menjadi produktif, di mana setiap hewan kurban memiliki nilai keberlanjutan yang lebih luas.

Distribusi Luas hingga Wilayah Krisis

Salah satu keunggulan utama kurban BAZNAS adalah distribusinya yang menjangkau wilayah yang selama ini sulit mendapatkan akses daging kurban. BAZNAS secara khusus mengalokasikan distribusi ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta wilayah terdampak bencana.

Bahkan pada program 2026, sebagian hewan kurban juga disalurkan ke wilayah bencana dan luar negeri seperti Palestina sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

Selain itu, sekitar 10% alokasi kurban difokuskan untuk daerah terdampak bencana di Sumatera, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat setempat.

Hal ini menegaskan bahwa kurban BAZNAS tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga memiliki cakupan nasional hingga global dalam membantu sesama.

Kemudahan Akses Kurban di Era Digital

Salah satu inovasi penting dalam kurban BAZNAS adalah kemudahan akses layanan melalui berbagai kanal. Masyarakat kini dapat menunaikan kurban dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke lokasi penyembelihan.

BAZNAS menyediakan layanan digital yang memungkinkan pemilihan hewan kurban, pembayaran, hingga pelaporan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan sistem ini, masyarakat tetap dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang, meskipun memiliki keterbatasan waktu atau lokasi.

Kemudahan ini menjadi bukti bahwa kurban BAZNAS mampu beradaptasi dengan kebutuhan umat di era modern tanpa mengurangi nilai-nilai syariat.

Dampak Nyata Kurban bagi Umat

Program kurban BAZNAS memberikan berbagai dampak positif yang signifikan, di antaranya:

Memberikan akses daging kurban kepada masyarakat yang jarang mendapatkannya
Mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pemberdayaan peternak
Memperkuat solidaritas sosial antarumat
Menjadikan kurban sebagai instrumen pemberdayaan, bukan sekadar konsumsi

Pada tahun-tahun sebelumnya, distribusi kurban BAZNAS bahkan mampu menjangkau puluhan provinsi dengan ratusan ribu penerima manfaat.

Hal ini menunjukkan bahwa kurban BAZNAS telah menjadi bagian penting dalam pembangunan sosial berbasis keagamaan di Indonesia.

Investasi Sosial dan Spiritual

Dalam Islam, setiap amal kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan balasan berlipat ganda. Melalui kurban BAZNAS, ibadah kurban tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga menjadi investasi sosial yang memberikan manfaat berkelanjutan.

BAZNAS mengajak masyarakat untuk melihat kurban sebagai sarana membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dengan konsep ini, kurban tidak hanya dirasakan pada hari raya, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.

Sebagaimana disampaikan dalam program Kurban Berkah Berdayakan Desa, kurban diharapkan mampu “menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas sosial.”

Saatnya Memilih yang Lebih Berdampak

Di era modern yang penuh tantangan ini, umat Islam dituntut untuk menjalankan ibadah dengan lebih bijak dan berdampak luas. Kurban BAZNAS hadir sebagai solusi yang menggabungkan nilai ibadah, profesionalitas, dan pemberdayaan sosial dalam satu program terpadu.

Dengan sistem yang amanah, distribusi yang tepat sasaran, serta dampak yang berkelanjutan, kurban BAZNAS menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkurban dengan lebih bermakna.

Melalui kurban BAZNAS, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah SWT, tetapi juga turut serta dalam membangun kesejahteraan umat dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

03/05/2026 | Kontributor: Admin
Kurban Berkah BAZNAS: Berbagi Sekaligus Memberdayakan Desa

IBADAH kurban bukan sekadar ritual tahunan yang dilaksanakan saat Iduladha, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang sarat nilai sosial dan kemanusiaan. Dalam konteks modern, pelaksanaan kurban semakin berkembang dengan hadirnya berbagai program terstruktur yang memberikan dampak lebih luas bagi umat. Salah satunya adalah kurban berkah baznas, sebuah program yang dirancang untuk tidak hanya menyalurkan daging kurban, tetapi juga memberdayakan masyarakat, khususnya di pedesaan.

Melalui program ini, umat Islam diajak untuk memahami bahwa kurban tidak hanya berdimensi spiritual, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan pendekatan yang terorganisir dan profesional, kurban berkah baznas menjadi solusi ibadah kurban yang lebih berdampak dan berkelanjutan.

Konsep Kurban Berkah

Program kurban berkah baznas tahun 2026 mengusung konsep “Berdayakan Desa”, yang menekankan pada pemberdayaan peternak lokal sebagai bagian dari ekosistem kurban. Seluruh hewan kurban yang disalurkan berasal dari Balai Ternak BAZNAS yang dikelola oleh para mustahik (penerima zakat).

Hal ini menunjukkan bahwa dana dari para pekurban tidak hanya digunakan untuk pembelian hewan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi peternak kecil di desa. BAZNAS bahkan memberikan pendampingan intensif, mulai dari teknik budidaya, pengelolaan pakan, hingga manajemen usaha ternak.

Dengan demikian, kurban berkah baznas menciptakan siklus kebaikan:

Pekurban mendapatkan pahala ibadah
Mustahik mendapatkan manfaat ekonomi
Masyarakat luas mendapatkan distribusi daging kurban

Akses Mudah Berkurban di Era Digital

Salah satu keunggulan dari program kurban berkah baznas adalah kemudahan akses bagi masyarakat. BAZNAS menyediakan berbagai kanal layanan, baik offline maupun online, sehingga memudahkan umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban tanpa hambatan geografis.

Kemudahan ini menjadi sangat penting di era digital, di mana mobilitas masyarakat tinggi dan kebutuhan akan layanan praktis semakin meningkat. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat memantau proses kurban dari awal hingga distribusi.

Selain itu, program ini juga memastikan bahwa hewan kurban yang disediakan telah memenuhi syariat Islam dan standar kesehatan, sehingga ibadah menjadi lebih tenang dan sah secara agama.

Distribusi Tepat Sasaran hingga Wilayah Bencana

Keunggulan lain dari kurban berkah baznas adalah distribusi yang merata dan tepat sasaran. BAZNAS menyalurkan daging kurban ke berbagai wilayah yang membutuhkan, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Bahkan pada tahun 2026, BAZNAS memperluas jangkauan distribusi hingga ke wilayah bencana dan internasional seperti Palestina.

Langkah ini menunjukkan komitmen bahwa ibadah kurban tidak hanya untuk konsumsi lokal, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas global umat Islam. Dengan demikian, kurban berkah baznas menjadi sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah lintas negara.

Dampak Ekonomi dari Kurban Berkah 

Potensi ekonomi dari ibadah kurban sangat besar. BAZNAS mencatat bahwa nilai kurban di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Melalui program kurban berkah baznas, potensi ini dikelola secara produktif untuk:

Memberdayakan peternak desa
Mengurangi kemiskinan
Meningkatkan ketahanan pangan
Mendorong ekonomi berbasis umat

Selain itu, program ini juga memperluas manfaat sosial dengan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Pada tahun sebelumnya, distribusi kurban bahkan menjangkau puluhan ribu penerima di seluruh Indonesia.

Dengan pendekatan ini, kurban berkah baznas menjadi instrumen pembangunan sosial yang nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Nilai Spiritual dan Keberkahan

Sebagai umat Islam, tujuan utama berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya berbagi dan membantu sesama.

Program kurban berkah baznas menggabungkan kedua nilai tersebut secara harmonis. Ibadah yang dilakukan tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Sebagaimana disampaikan dalam program ini, kurban diharapkan menjadi ibadah yang membawa keberkahan luas, memperkuat solidaritas sosial, dan menghadirkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, berkurban melalui BAZNAS bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang menebar kebaikan yang berkelanjutan.

Mengapa Memilih Kurban Berkah BAZNAS?

Ada beberapa alasan mengapa program kurban berkah baznas layak menjadi pilihan umat Islam:

Amanah dan terpercaya, dikelola oleh lembaga resmi negara yang memiliki kredibilitas tinggi.
Memberdayakan ekonomi umat, hewan kurban berasal dari peternak binaan BAZNAS.
Distribusi luas dan merata, menjangkau daerah terpencil hingga wilayah bencana dan luar negeri.
Mudah dan praktis, tersedia layanan digital yang memudahkan proses berkurban.
Dampak berkelanjutan, tidak hanya memberi manfaat sesaat, tetapi juga jangka panjang.

Kurban Berkah sebagai Solusi Ibadah Modern

Di era yang semakin kompleks, umat Islam membutuhkan solusi ibadah yang tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga relevan dengan kebutuhan sosial. kurban berkah baznas hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut.

Melalui program ini, ibadah kurban menjadi lebih dari sekadar ritual. Ia menjadi sarana pemberdayaan, pemerataan, dan penguatan solidaritas umat. Dari desa hingga dunia internasional, manfaatnya dirasakan secara luas.

Sebagai muslim, memilih kurban berkah baznas berarti kita tidak hanya beribadah, tetapi juga ikut serta dalam membangun kesejahteraan umat. Inilah esensi kurban yang sesungguhnya: mendekat kepada Allah sekaligus memberi manfaat bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

03/05/2026 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
Lampung — Ingat manusia! Kehidupan dunia hanya sementara, sedangkan akhirat adalah tempat yang kekal. Bagi setiap manusia yang sudah meninggalkan dunia ini, tidak ada kesempatan untuk kembali. Di alam kubur, mereka akan menyesali apa yang telah mereka sia-siakan di dunia. Orang yang sudah sampai ajalnya minta ditangguhkan agar ajalnya diundur, bahkan yang telah meninggal pun minta dikembalikan ke dunia untuk beramal saleh. Amal saleh dimaksud adalah sedekah. Allah swt., berfirman: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al Munafiqun: 10). Mengapa harus memilih bersedekah? Ini alasannya: Pertama: Seorang yang meninggal itu ketika melihat dosanya, sedekahlah salah satunya yang dapat menghapuskan dosanya. “Sesungguhnya sedekah akan memadamkan panas kubur bagi pelakunya. Sungguh pada hari kiamat, seorang mukmin akan berlindung di bawah naungan sedekahnya.” (Silsilah As-Shahihah, 3484). Kedua: Sedekah menjadi benteng dari azab neraka. “Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah sebelah butir kurma, maka siapa saja yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah (bersedekah) dengan kata-kata yang baik’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut mengabarkan keutamaan sedekah meski dengan jumlah yang sangat sedikit. Karena, sedekah itu lah justru bisa menyelematkan yang bersangkutan dari api neraka. Yang dimaksud dengan sebutir kurma merupakan kiasan tentang amal-amal ringan yang berpahala besar. Ketiga: Menolak su’ul khotimah. Ketika orang yang akan meninggal tengah menghadapi hebatnya sakaratul maut, sedekah dapat memudahkan yang bersangkutan melafalkan kalimat tauhid dan melepaskan ruh dengan khusnul khatimah. “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi). Keempat: Memadamkan murka Alloh Ta’ala di dunia terlebih di akhirat kelak. Seseorang yang bersedekah sejatinya sedang menyelamatkan diri dan keluarganya, sekalipun pada kenyataannya sedang membantu orang lain, namun hadis berikut mengabarkan bahwa sedekah yang dilakukannya dapat menyelamatkannya dari murka Allah. “Sedekah dengan rahasia bisa memadamkan murka Allah” (Shahih At-Targhib, 888). Kelima: Tolak bala yang mujarab adalah melalui sedekah. Imam Al Baihaqi dari riwayat Ali bin Abi Thalib RA, yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Segeralah bersedekah! Sungguhlah, musibah tidak dapat melangkahinya.” Maksudnya adalah bahwa sedekah itu merupakan bendungan atau tanggul yang kokoh kuat terhadap musibah (bala). Musibah tidak akan dapat menerjangnya. Keenam: Sedekah kepada sesama makhluk mendapatkan pahala setara dengan I’tikaf sebulan di masjid. “Amal perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberi kebahagiaan kepada sesama Muslim dan menghiburnya saat dia dilanda kesusahan, atau meringankannya saat dia dililit utang, atau memberinya makanan saat dia merasakan lapar. Karena, aku lebih menyukai berjalan bersama seorang Muslim yang berbagi dengan orang yang sedang membutuhkan, daripada melakukan iktikaf di masjid selama satu bulan penuh.” (HR. Ath Thabrani). Alam kubur adalah tempat penantian menuju akhirat. Setiap manusia akan merasakan penyesalan atas apa yang telah mereka sia-siakan di dunia. Tidak bersedekah, tidak memperbanyak amal kebaikan, dan tidak taat beribadah adalah tiga penyesalan terbesar yang akan dirasakan oleh banyak orang di alam kubur. Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mempersiapkan bekal untuk kehidupan setelah mati, sehingga terhindar dari penyesalan yang tak berujung. Jadi, mari kita perbanyak pahala sedekah ketika kita masih hidup di dunia ini agar kita terhindar dari panasnya api neraka. Sedekah mudah, sedekah cepat, sedekah aman di BAZNAS Provinsi Lampung. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL28/09/2025 | BL-01
Zakat itu Keren, Kampanye ZIS Digital untuk Generasi Z dan Alpha
Zakat itu Keren, Kampanye ZIS Digital untuk Generasi Z dan Alpha
Lampung — Zakat itu keren. Dengan membayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api yang lagi menyala. Maka itu, diera digital yang serba cepat ini, setiap anak tumbuh bersama gawai, istilah sedekah mungkin terdengar kuno. Akan tetapi sedekah juga infak, dan membayar zakat bukan hanya tentang memberikan sejumlah uang atau barang, melainkan sebuah amalan mulia dan kewajiban yang membawa banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan sudah saatnya amil pimpinan juga amil pelaksana BAZNAS disetrap jajaran baik itu provinsi, kabupaten, dan kota beradaptasi dengan perubahan diera digital. “Mau tidak mau, suka tidak suka seperti BAZNAS Provinsi Lampung saja, melibatkan generasi Z dan generasi Alpha dalam mengkampanyekan pembayaran zakat, infak, dan sedekah untuk semua platform digital dan media sosial,” kata Iskandar dalam satu kesempatan pengajian rutin BAZNAS RI setiap Selasa pagi dengan host Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D. Menurut Iskandar, transformasi digital dibidang perzakatan yang melibatkan generasi-Z (lahir 1997-2012) dengan memperkenalkan ke generasi Alpha (lahir 2013-2024) ini sebuah keniscayaan. “Gen Z adalah migran digital yang belajar dan beradaptasi dengan teknologi. Sedangkan Gen Alpha adalah penduduk asli digital yang lahir dengan teknologi sebagai bagian dari kehidupan generasi terkini,” kata Doktor lulusan UIN Raden Intan Lampung yang bergelut dibidang konvergensi media ini. Dalam banyak literatur, perbedaan utama terletak pada lingkungan teknologi yang mereka alami. Gen Z mengalami transisi dari era analog ke digital, sementara Gen Alpha lahir dan tumbuh di dunia yang sepenuhnya digital, bahkan disebut sebagai "generasi asli AI". Gen Alpha memiliki akses teknologi yang lebih dini dan lebih terbiasa dengan teknologi digital sejak lahir. Maka itu sejak dini, ditanamkan dalam generasi Alpha pentingnya sedekah juga berinfak. Dalam ajaran Islam, sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi). Sedekah tidak memiliki batasan waktu dan jumlah, artinya siapa saja bisa melakukannya kapan saja, bahkan dalam jumlah kecil sekalipun. Lebih dari sekadar angka, sedekah adalah investasi spiritual yang mengalir pahalanya hingga akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa sedekah mencapai efek jangka panjang, bukan hanya memperbaiki kondisi penerima saat itu tetapi juga mengangkat derajat pemberinya di hadapan Allah swt. Untuk Generasi Alpha, sedekah bisa diterjemahkan dalam bahasa mereka. Ini adalah challenge kebaikan, top up pahala, atau upgrade diri menjadi pribadi yang lebih peduli. Mereka bisa melihat dampak langsung dari sedekah mereka melalui foto, video, atau laporan digital. Transparansi ini sangat penting bagi mereka. Mengapa Sedekah Keren bagi Generasi Alpha? Tiga Alasan Utama Mengapa Sedekah Itu Keren buat Gen Alpha: Dampak Instan dan Terukur: Generasi Alpha adalah generasi yang terbiasa dengan hasil instan (misalnya, menekan tombol dan langsung mendapatkan respons). Mereka ingin melihat bagaimana kontribusi mereka membuat perbedaan. Lembaga seperti BAZNAS menyediakan laporan yang transparan, menunjukkan setiap rupiah sedekah disalurkan untuk apa. Anak-anak bisa melihat foto anak yang tersenyum karena mendapatkan seragam sekolah baru dari sedekah mereka, atau melihat keluarga yang mendapatkan bantuan modal usaha. Dampak nyata dan terukur ini membuat mereka merasa bangga dan termotivasi untuk terus berbagi. Koneksi Digital: Sedekah zaman sekarang tidak harus dilakukan secara fisik. Generasi Alpha dapat bersedekah melalui platform digital yang mudah diakses, seperti aplikasi BAZNAS. Mereka bisa berinteraksi dengan komunitas kebaikan secara online, berpartisipasi dalam kampanye sosial, dan bahkan mengajak teman-teman mereka untuk ikut berpartisipasi. Sedekah menjadi sebuah aktivitas sosial yang menyenangkan, bukan sekadar kewajiban yang berat. Membentuk Identitas Diri: Di era yang serba kompetitif, Generasi Alpha terus mencari cara untuk mengekspresikan diri dan membangun identitas. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial, termasuk sedekah, memberi mereka kesempatan untuk menunjukkan bahwa mereka peduli dan berkontribusi pada dunia. Ini membangun karakter yang kuat, empati, dan rasa tanggung jawab sosial sejak dini. Mereka tidak hanya tumbuh sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif. Beberapa peran BAZNAS yang relevan bagi Generasi Alpha antara lain: Kemudahan Akses Beramal Digital;BAZNAS menyediakan berbagai platform digital seperti aplikasi dan website resmi yang memungkinkan Generasi Alpha menunaikan sedekah secara cepat, aman, dan transparan. Pelaksanaan Program Pemberdayaan Mustahik;Dana sedekah dikelola menjadi program produktif, seperti pelatihan kewirausahaan bagi mustahik, sehingga mereka tidak hanya mendapat bantuan sementara, tapi berkesempatan mandiri secara ekonomi. Kampanye Sosial dan Edukasi Sedekah;BAZNAS aktif mengembangkan konten edukatif yang mudah dipahami dan menarik, termasuk melalui media sosial, video pendek, dan kegiatan offline di sekolah-sekolah dan komunitas pemuda. Laporan Transparansi Penggunaan Dana;BAZNAS memberikan laporan penggunaan dana secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada donatur termasuk generasi muda, sehingga mereka bisa menyaksikan hasil nyata dari sedekah mereka. Masa Depan Berbagi: Dari Generasi Alpha untuk Dunia: Mengajarkan sedekah kepada Generasi Alpha adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya memberi mereka pemahaman tentang ajaran agama, tetapi juga membentuk mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan peduli. Mereka adalah calon-calon pemimpin masa depan yang akan mewarisi dunia ini. Jika sejak kecil mereka sudah terbiasa dengan nilai-nilai berbagi, maka kita bisa berharap mereka akan menciptakan peradaban yang lebih adil dan penuh kasih sayang. Sedekah bukan sekadar angka di laporan keuangan atau kewajiban yang harus ditunaikan. Sedekah adalah resonansi kebaikan yang mengalir dari hati, menyentuh jiwa, dan menciptakan dampak nyata. Dengan dukungan lembaga profesional seperti BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa setiap sedekah yang disalurkan oleh Generasi Alpha akan menjadi bagian dari cerita besar perubahan, sebuah cerita yang lebih keren dari game apa pun. Sedekah sebagai Gaya Hidup Keren Generasi Alpha: Sedekah lebih dari sekadar angka finansial, ia adalah bentuk amal yang membawa keberkahan dan membentuk karakter sosial. Generasi Alpha dengan kemudahan teknologi dan semangat perubahan adalah calon-calon pegiat sedekah masa depan yang keren. Peran BAZNAS dalam menyediakan sarana, edukasi, dan pengelolaan yang transparan sangat membantu generasi muda untuk menyalurkan sedekah secara mudah dan berdampak luas. Mari bersama-sama menanamkan semangat sedekah sejak dini agar menjadi sumber resonansi harta abadi yang manfaatnya tidak pernah berkurang, baik di dunia maupun akhirat. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
ARTIKEL27/09/2025 | BL-01
Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Lampung — Kode Etik Amil dimaksudkan agar amil bisa menjalankan kerja yang amanah dan profesional. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bandan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 yang berisi seperangkat pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, harus menjunjung tinggi syariat Islam dan undang-undang, bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS tersebut. Tujuan Kode Etik Amil Zakat Mewujudkan amil yang amanah, berintegritas, dan profesional: untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pemberi amanah zakat. Menciptakan pengelolaan zakat yang sesuai syariat: dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pokok-Pokok Kode Etik Amil Zakat Kepatuhan pada Syariat dan Hukum Menjunjung tinggi nilai dan kepentingan syariat Islam, Pancasila, UUD NRI 1945, serta peraturan perundang-undangan. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat yang telah ditetapkan. Menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas dan menjaga tertib hukum serta sosial. Keadilan dan Kemanfaatan Bertindak netral dan tidak memihak kepada asal usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu. Memberikan perhatian yang tegas pada kemaslahatan dan manfaat dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat. Akuntabilitas dan Transparansi Menyediakan laporan keuangan terkait penerimaan dan pendistribusian zakat kepada muzaki (pemberi zakat) untuk pertanggungjawaban. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat untuk memastikan zakat disalurkan sesuai tujuan. Profesionalisme Menjaga diri dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat. Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat melalui perilaku yang sesuai dengan etika dan norma profesi. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/09/2025 | BL-01
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Lampung — Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 berisi pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil harus bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Iyu pesan terang benderang dalam peraturan tersebut. Bagaimana amil zakat yang terlibat politik praktis dalam kegiatan partai, baik secara langsung maupun tidak langsung? Dalam Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 2 bahwa Amil Zakat dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik. Dan secara terbuka mendukung partai politik tertentu, pasangan calon kepala daerah tertentu, pasangan calon presiden tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu. Amil zakat yang berafiliasi dengan partai politik dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat, atau bahkan pemberhentian tetap jika terus mengulangi pelanggaran tersebut. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme amil zakat dalam menjalankan tugasnya secara netral dan amanah. Dasar Hukum dan Sanksi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Peraturan Pelaksana: Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan peraturan daerah (perda) atau peraturan BAZNAS juga mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran aturan. Sanksi Administratif: Seseorang yang menjabat sebagai amil zakat dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti berafiliasi dengan partai politik, dapat dikenakan sanksi berikut: Teguran Tertulis: Sanksi awal untuk pelanggaran pertama. Penghentian Sementara: Jika pelanggaran berulang setelah menerima teguran tertulis. Pemberhentian Tetap: Jika pelanggaran terus diulangi setelah sanksi penghentian sementara, maka dapat diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya. Pentingnya Netralitas Amil Zakat Menjaga Independensi: Status amil zakat sebagai bagian dari lembaga pemerintah (BAZNAS atau LAZ yang berizin) menuntut independensi dari pengaruh politik untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. Menjaga Kepercayaan Umat: Afiliasi politik dapat merusak kepercayaan muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) terhadap integritas lembaga amil zakat. Profesionalisme: Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan profesionalisme dan amanah, yang tidak sejalan dengan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/09/2025 | BL-01
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Lampung — Orang-orang yang menahan zakatnya dikhawatirkan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah atau dalam keadaan buruk dan menyimpang dari agama Islam. Orang-orang yang tidak membayar zakat akan disiksa di dunia sebelum mati seperti Qarun dan Bani Israil. Para ulama mengatakan, tidaklah diterima ibadah shalat, puasa, hingga haji, bagi orang yang sengaja tidak membayar zakat. Allah swt., telah menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya: “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash: 81). Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Fitrah, dan Zakat Mal (harta benda). Kedua jenis zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang punya kelebihan harta dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah swt., mewajibkan hamba-Nya untuk berzakat sebagaimana tersemat dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan berupa makanan pokok per orang. Sedangkan Zakat Mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hasil profesi, dan perdagangan yang sudah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun hijriah). Lalu bagaimana jika seseorang enggan membayar zakat? Mengutip Buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dan Fadhilah Sedekah oleh Maulana Muhammad Zakariya Al-Kandahlawi, diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat sejumlah peringatan dan ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat. Disiksa di Dalam Neraka: Bagi muslim yang hanya menyimpan hartanya tanpa mengeluarkannya akan dimasukan ke dalam neraka. Sebagaimana Surat At-Taubah ayat 34-35. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan." Harta Dikalungkan di Leher pada Hari Kiamat: Ada lagi ancaman bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat, maka hartanya akan dikalungkan yang berat di leher pada hari kiamat kelak. Allah mengingatkan dalam surat Ali-Imran ayat 180. Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Harta Berubah menjadi Ular dan Menggigitnya: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di lehernya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu.” Diinjak-injak oleh Hewan Ternaknya: Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan membayarkan zakatnya melainkan akan dibaringkan di tanah lapang yang sangat luas, di mana hewan-hewan tersebut akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, dan di antara hewan-hewan itu tidak ada yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk. Setelah kambing yang paling terakhir menanduknya, maka kambing yang pertama dihalau supaya menanduk dan menginjak dirinya sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dalam hitungan kalian. Kemudian jalannya diperlihatkan, apakah menuju surga ataukah ke neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Batu yang Dipanaskan akan Menembus Bahu: Dalam sebuah riwayat, sahabat Abu Dzarr RA memperingatkan mengenai balasan bagi orang yang enggan membayar zakat yang pernah dikatakan Rasulullah SAW kepadanya. Diriwayatkan Ahnaf bin Qais, bahwa dia berkata: "Aku berada di antara sejumlah orang Quraisy. Lalu seseorang (Abu Dzarr RA) datang dengan rambut dan pakaian yang kusut serta keadaan yang tidak terurus. Setelah berada di depan mereka, dia pun memberi salam, lalu berkata, "Berilah kabar kepada orang-orang yang menyimpan hartanya, bahwa kelak batu dipanaskan di neraka Jahannam lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahunya, dan diletakkan di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badannya terguncang." (HR. Bukhari dan Muslim). Sebelum terlambat, titipkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat resmi dari BAZNAS Provinsi Lampung. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Lampung — Peringatan bagi orang yang tidak menunaikan sedekah dan infak adalah ancaman kebangkrutan harta, doa buruk dari malaikat, serta perasaan beban yang belum terbayar di dunia. Selain itu, dampak negatif di akhirat seperti penyesalan karena harta tidak digunakan untuk kebaikan. Sebaliknya, sedekah dan infak adalah amalan dicintai Allah swt., yang akan menghapus dosa dan memberikan ganti yang berlipat ganda. Peringatan di Dunia Doa Malaikat Buruk: Setiap pagi, dua malaikat turun. Salah satunya mendoakan agar hartanya diganti bagi yang gemar berinfak, sementara yang satunya lagi mendoakan agar harta orang yang enggan bersedekah dibinasakan atau dibangkrutkan. Rasa Terbebani: Orang yang enggan bersedekah bisa merasa memiliki utang atau beban karena tidak menunaikan kewajiban bersedekah, baik dalam bentuk harta maupun perbuatan baik lainnya. Harta Tidak Berkah: Sifat kikir dan enggan bersedekah dapat merusak harta dan membuatnya tidak berkah. Peringatan dan Konsekuensi di Akhirat Penyesalan di Hari Kiamat: Harta yang tidak disedekahkan atau diinfakkan, khususnya jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Anfal ayat 36, akan menjadi sumber penyesalan di hari akhirat karena tidak digunakan untuk kebaikan yang dicintai Allah. Kebangkrutan di Akhirat: Konsep kebangkrutan di akhirat adalah ketika seseorang memiliki banyak pahala dari ibadah tetapi ditransfer kepada orang yang dizaliminya, sehingga pahala kebaikannya habis dan ia dilemparkan ke neraka. Manfaat Sedekah dan Infak Ganti dan Rezeki Berlimpah: Allah swt., menjamin akan memberikan ganti dan ganjaran berlipat ganda bagi orang yang gemar bersedekah dan berinfak. Pembersih Dosa: Sedekah memiliki kekuatan untuk memadamkan dosa, sebagaimana air memadamkan api. Melapangkan Hati: Mengeluarkan harta untuk kebaikan adalah amalan yang dicintai Allah swt. Mendatangkan Keberkahan: Sedekah yang dilakukan karena Allah tidak akan mengurangi harta, melainkan justru akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477BCA Syariah: 0660 1701 01BTN Syariah: 817 1000 036Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya
Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya
ZAKAT merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dengan ketentuan tertentu. Selain zakat harta yang umum dikenal, terdapat pula zakat yang bersumber dari hasil bumi, termasuk zakat barang tambang dan zakat rikaz (harta karun). Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat. Zakat Barang Tambang (Ma’din) Zakat barang tambang adalah zakat atas hasil galian dari dalam bumi, baik berupa benda padat seperti emas, perak, batu bara, maupun cair seperti minyak bumi dan gas. Ketentuannya sebagai berikut: Objek zakat mencakup semua hasil tambang yang bernilai ekonomisTarif zakat sebesar 2,5% dari total hasil yang diperolehTidak disyaratkan nisab (batas minimal harta)Tidak disyaratkan haul (tidak perlu menunggu satu tahun)Dikeluarkan saat hasil tambang diperolehDisalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat Zakat Rikaz (Harta Karun) Zakat rikaz adalah zakat atas harta terpendam yang ditemukan, biasanya berupa peninggalan zaman dahulu (jahiliyah) dan tidak diketahui pemiliknya. Ketentuannya sebagai berikut: Objek berupa harta terpendam peninggalan masa lampauTarif zakat sebesar 20% (seperlima dari total harta)Mayoritas ulama tidak mensyaratkan nisabTidak disyaratkan haulWajib dikeluarkan segera saat harta ditemukanDisalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “…dan pada harta karun (rikaz) terdapat kewajiban zakat seperlima.” (HR. Bukhari No. 1499 dan Muslim No. 1710) Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz Perbedaan utama keduanya terletak pada jenis harta dan besar tarifnya. Zakat barang tambang berasal dari hasil eksplorasi atau usaha penggalian sumber daya alam, dengan tarif 2,5%. Sedangkan zakat rikaz berasal dari harta terpendam yang ditemukan tanpa pemilik, dengan tarif yang jauh lebih besar yaitu 20%. Keduanya sama-sama tidak mensyaratkan nisab dan haul, serta wajib dikeluarkan segera saat harta diperoleh atau ditemukan. Cara Menunaikan Zakat Barang Tambang Cara menunaikannya cukup sederhana: Hitung total nilai hasil tambang yang diperolehKeluarkan zakat sebesar 2,5%Salurkan kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Hikmah dan Pesan Moral Zakat dari hasil bumi mengajarkan bahwa setiap rezeki yang Allah SWT berikan mengandung hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk tidak hanya fokus pada memperoleh harta, tetapi juga memperhatikan bagaimana harta tersebut dibersihkan dan didistribusikan secara adil. Allah SWT juga mengingatkan agar yang dikeluarkan adalah harta yang baik, bukan yang buruk. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk keikhlasan dan kepedulian sosial. Penutup Dengan memahami perbedaan dan ketentuan zakat barang tambang serta zakat rikaz, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai syariat. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar lebih amanah, transparan, dan tepat sasaran.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif. Masa Sebelum Kemerdekaan Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal. Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan. Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa. Masa Pasca Kemerdekaan Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya. Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI. Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama. Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua harta yang kita miliki otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum harta dikenai kewajiban zakat. Berikut lima syarat utama harta yang wajib dizakati: Harta harus mencapai nisab, nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat. Harta harus dimiliki secara penuh, harta yang dizakati harus berada dalam kepemilikan penuh (milk at-tam) pemiliknya. Artinya, ia memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat. Harta Harus Berupa Aset Produktif, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bisa berkembang atau memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Sedangkan barang-barang konsumtif—misalnya rumah untuk ditempati, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari—tidak dikenakan zakat. Berlaku haul (Dimiliki selama satu tahun), sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian yang langsung dikeluarkan saat panen tanpa menunggu genap setahun Tidak digunakan untuk kebutuhan primer, harta yang dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti rumah tinggal, kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, dan alat kerja, tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat hanya berlaku pada harta simpanan dan investasi. Memahami syarat-syarat di atas sangat penting agar kita bisa menunaikan zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial, penyucian harta, serta sarana untuk meraih keberkahan hidup.
ARTIKEL19/09/2025 | admin
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Lampung -- Pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad saw zakat mengalami perkembangan dari bentuk anjuran pada periode MakkahLalu pada periode Madinah menjadi kewajiban. Seperti zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, dan zakat mal untuk jenis harta tertentu seperti pertanian dan ternak. Pada era sahabat, pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik dengan pengawasan ketat dari negara melalui Baitul Mal. Penerapan zakat meliputi harta pertanian, ternak, dan perniagaan. Bahkan pada masa khalifah, dana zakat digunakan untuk pembangunan umum. Sistem ini dilakukan semasa masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, yang terus memastikan bahwa zakat digunakan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perkembangan Zakat dari Makkah ke Madinah · Periode Makkah: Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pengeluaran zakat pertama kali turun di Makkah, namun pada awalnya bersifat anjuran dan lebih menekankan kesadaran individu Muslim untuk bersedekah. · Periode Madinah: Setelah hijrah, kewajiban zakat diperkuat dengan regulasi yang lebih rinci. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak, dewasa) dan zakat mal ditetapkan untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian dan ternak. Pengelolaan Zakat · Amil Zakat: Para sahabat, di bawah kepemimpinan para khalifah, mengutus amil zakat (petugas zakat) untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. · Baitul Mal: Dana zakat dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Baitul Mal, yang juga menampung dana lain seperti pajak dan harta rampasan perang. · Pendataan dan Distribusi: Amil zakat bertanggung jawab mendata muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), serta mendistribusikan zakat secara akurat. Perkembangan Zakat di Era Khalifah · Khalifah Abu Bakar: Mengelola zakat melalui penunjukan amil di seluruh wilayah kekuasaan Islam. · Khalifah Umar bin Khattab: Menetapkan hukum dan fatwa sesuai dengan perubahan kondisi sosial, seperti tidak mewajibkan zakat pada muallaf dan menetapkan zakat kuda. · Khalifah Utsman bin Affan: Mengalami kemakmuran ekonomi, dengan penerimaan zakat tertinggi dan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas umum. · Khalifah Ali bin Abi Thalib: Menekankan pendistribusian zakat secara hati-hati untuk kepentingan umat dan menanggulangi masalah sosial. Fungsi Zakat · Keadilan Sosial: Zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. · Kesejahteraan Umat: Sistem zakat pada era sahabat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. ***
ARTIKEL18/09/2025 | BL-01
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Lampung — Shalat dhuha merupakan shalat permohonan rezeki. Dan Allah swt juga berjanji bagi siapa saja yang sering melakukan shalat dhuha Allah akan mencukupi semua kebutuhan umatnya. Dengan janji yang sudah Allah berikan itu, Allah bermaksud untuk memberikan balasan atau timbal balik kepada umatnya yang sudah bersedia mengingat Allah dengan cara melakukan sholat dhuha. Dan janji Allah ini bisa dilihat dalam hadits qudsi. Na’im bin Hammar berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman, ‘Wahai Anak adam, janganlah sekali-sekali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat dhuha) karena akan kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari’.” (Hr. Abu Daud) Shalat dhuha sebagai amal persediaan, salah satu keutamaannya ialah shalat sunnah (dhuha) bisa menyempurnakan kekurangan shalat wajib. Seperti yang kita ketahui, shalat adalah salah satu amalan yang pertama kali akan ditanyakan di hari akhir. Dan shalat juga kunci semua amal kebaikan. Jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lainnya. Alasan mengapa shalat dhuha bisa dikatakan sebagai amal persediaan, karena shalat sunnah (dhuha) bisa menjadi amal cadangan yang nantinya dapat menyempurnakan kekurangan dari shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah shalat. Apabila benar shalatnya maka ia telah lulus dan beruntung, dan sebaliknya jika shalatnya rusak maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘perhatikanlah, jikalau hamba-ku mempunyai shalat sunnnah maka sempurnakanlah dengan shalat sunnah sekadar apa yang menjadi kekurangan pada shalat wajibnya. Jika selesai urusan shalat, barulah amalan lainnya.” (Hr. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA) Selain itu, dijauhkan dari siksa api neraka pada hari pembalasan nanti. Shalat dhuha menjadi salah satu cara kita untuk menghindari dari api neraka. Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa melakukan shalat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambal berdzikir hingga matahari terbit kemudia ia melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya allah swt akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.” (Hr. Al-Baihaqi) Setelah shalat doa sebaiknya juga disertai dengan doa sebagai berikut: Doa Shalat Duha: Allahumma innad-duhaa'a duhaa'uka wal bahaa'a bahaa'auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-'ismata 'ismatuka. Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa'i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu'assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba'iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa'ika wa bahaa'ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita 'ibaadakash-shalihiin. Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu DhuhaMu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahanMu, kekuatan adalah kekuatanMu, penjagaan adalah penjagaan-Mu" "Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran DhuhaMu, kekuasaanMu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang sholeh" untuk menambah rezeki yang berlipat ganda juga bisa dengan bersedekah. karena Allah akan memberikan balasan 7x lipat dari apa yang kita sedekahkan. Berikut adalah beberapa keutamaan shalat dhuha yang dirangkum dari hadis dan penjelasan ulama: Penggugur Dosa: Shalat dhuha dapat menggugurkan dosa-dosa, bahkan sebanyak buih di lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Permohonan Rezeki: Shalat dhuha adalah shalat permohonan rezeki kepada Allah SWT, dan akan dicukupkan kebutuhan hamba-Nya yang senantiasa melakukannya. Melindungi dari Neraka: Melaksanakan shalat dhuha secara rutin dapat mengharamkan api neraka untuk menyentuh tubuh di hari kiamat. Pembangunan Istana di Surga: Barangsiapa melaksanakan 12 rakaat shalat dhuha, Allah akan membangunkan sebuah istana di surga untuknya. Shalatnya Orang Taat: Shalat dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang taat atau shalat awwabin, dan rutin melakukannya akan dicatat sebagai orang yang taat. Menyempurnakan Shalat Wajib: Shalat dhuha bisa menjadi amal yang menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, karena shalat adalah amalan pertama yang ditanyakan di hari akhir. Sedekah untuk Persendian: Shalat dhuha sebanyak dua rakaat dianggap sebagai sedekah yang mencukupi untuk seluruh persendian tubuh, yang seharusnya bersedekah di pagi hari. Tidak Termasuk Golongan Lalai: Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak ditulis sebagai orang yang lalai dalam mencari rahmat Allah. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Lampung — Keutamaan doa setelah shalat sunnah Subuh (Qobliyah Subuh) adalah mendapatkan petunjuk, keberkahan, dan perlindungan dari Allah SWT, mengampuni dosa-dosa, dan mempermudah rezeki. Selain itu, amalan ini memperkuat keimanan dan kekhusyukan ibadah pagi, menenangkan hati, serta mendapatkan bangunan di surga. Dalam hadits disebutkan: shalat sunnah qobliyah Shubuh dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Keutamaan Doa Setelah Shalat Sunah Subuh: Pengampunan Dosa Doa setelah sholat Qobliyah Subuh dapat menjadi amalan yang mengantarkan pada pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan. Rezeki Lancar Memanjatkan doa setelah sholat Subuh juga diyakini dapat melancarkan rezeki dan memenuhi hajat-hajat seorang hamba. Petunjuk dan Perlindungan Dengan berdoa setelah Qobliyah Subuh, seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menghadapi masalah hidup dan perlindungan sepanjang hari. Meningkatkan Keimanan dan Kekhusyukan Amalan ini dapat menambah keimanan dan kekhusyukan dalam ibadah pagi, serta membuat hati lebih lapang dan pikiran lebih jernih. Mendapatkan Rumah di Surga Melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh sebanyak 12 rakaat dalam sehari (termasuk 2 rakaat sebelum Subuh) dapat membuat Allah membangunkan rumah (istana) di surga untuk hamba-Nya. Didekatkan kepada Allah SWT Doa termasuk bagian dari zikir, yaitu aktivitas yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT, sehingga hati menjadi lebih tenang. Cara Mengamalkan: Doa setelah sholat sunnah Subuh dapat dipanjatkan dengan ikhlas, khusyuk, dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Amalan ini bisa dilakukan dengan membaca dzikir dan doa-doa yang diajarkan, seperti memohon ampun kepada Allah, memohon rahmat, serta memohon perlindungan dari neraka. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Lampung -- Harga emas atau logam mulia terus meroket. Jika sudah cukup nisab, saatnya menunaikan membayar zakatnya. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud). Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,- Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Lampung — Anda memiliki puluhan hektare lahan pertanian. Ini cara menghitung zakatnya. Caranya? Bandingkan dengan nisab (minimal 653 kg). Lalu hitung persentasenya: 10% untuk pengairan alami, dan 5% untuk pengairan buatan yang berbiaya. Dari hasil panen tersebut untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut. 1. Tentukan Jenis Pengairan 10% (Sepersepuluh): Untuk tanaman yang diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau sumber air alami lainnya, tanpa memerlukan biaya pengairan. 5% (Seperdua Puluh): Untuk tanaman yang diairi menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya tambahan (misalnya, membeli air, bahan bakar untuk pompa, dll.). 2. Pastikan Hasil Panen Mencapai Nisab Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen. Jika hasil panen kurang dari jumlah ini, maka tidak wajib zakat. Nisab dihitung dalam ukuran makanan pokok atau beras. Jika Anda menanam padi, Anda perlu mengonversi gabah kering menjadi beras untuk menghitung nisabnya. 3. Hitung Jumlah Zakat Rumus: Jumlah Zakat = Total Hasil Panen (kg) x Kadar Zakat (%). Contoh: Seorang petani memiliki hasil panen 10.000 kg beras menggunakan irigasi buatan. Zakat yang harus dibayarkan adalah 10.000 kg x 5% = 500 kg beras. Seorang petani dengan hasil panen 900 kg beras menggunakan irigasi tadah hujan telah mencapai nisab. Zakat yang harus dibayarkan adalah 900 kg x 10% = 90 kg beras. Keterangan Tambahan: Zakat pertanian dapat dibayarkan secara rutin setiap kali panen sampai mencapai jumlah nisab dalam setahun. Perhitungan ini berlaku untuk berbagai jenis hasil pertanian, tidak hanya padi. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat pertanian, BAZNAS menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Lampung — Saudara mungkin sering mendengar zakat harta atau zakat maal. Namun tahukah Anda, jika salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah hewan ternak? Apakah Anda pernah mendengar tentang zakat peternakan? Apa itu zakat peternakan? Kapan saatnya menunaikan zakat peternakan? Dan bagaimana menunaikan zakat peternakan? Simak artikel ini untuk mengetahuinya: Definisi Zakat Peternakan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, Zakat Peternakan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul dan nishab. Lalu dalam hadis Nabi Muhammad saw: “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” (HR. Muslim). Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat dan tujuan memperbanyak keturunannya bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk kedalam zakat perniagaan. Syarat Zakat Peternakan Zakat perternakan dikeluarkan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut : (1) muzakkinya harus Islam (2) merdeka (3) hewan merupakan milik sempurna (4) mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) (5) sudah satu tahun dalam perawatan, dan (6) digembalakan. Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, bukan digembalakan maka syarat zakat peternakan tidak terpenuhi dan berlaku zakat perniagaan. Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, maka hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi/kerbau, kambing, dan kuda. Nishab dan Haul Zakat Peternakan Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang bermakna harta yang wajib dizakati telah mencapai jumlah batas minimal untuk wajib zakat. Di mana harta tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut. Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali permulaan waktu untuk menghitung satu tahun lagi. Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 69 Tahun 2015: a) Nishab Sapi atau kerbau • 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina • 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan • 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi, 1 ekor betina dan 1 ekor jantan • 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina • 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan • 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan • > 120 ekor, 3 ekor anak sapi vetina atau 3 ekor anak sapi jantan. b) Nishab Kambing atau Domba • 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing. • 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing. • 201-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. • Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap bertambah 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat perternakan, BAZNAS Provinsi Lampung menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Dasar Hukum dan Ketentuan Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS. Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan. Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen. Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
LAMPUNG -- Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Lampung -- Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Hal yang sama dalam Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103). “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267). Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. Sehingga penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Provinsi Lampung, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta. Langkah Menghitung Zakat Perusahaan Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain: Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan. Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan. Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan. Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar. Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul. Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi. Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Perusahaan PT Lampung Sumber Rezeki memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp2.000.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp170.000.000,-. Sehingga PT Lampung Sumber Rezeki sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan: Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BAZNAS Provinsi Lampung. Nanti Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS Provinsi Lampung. Bukti setor inilah yang akan jadi bukti pengurang pajak. ***
ARTIKEL16/09/2025 | BL-01
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
TANGGAL 21 September diperingati sebagai Hari Perdamaian Internasional, sebuah momentum yang dideklarasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperkuat cita-cita kemaslahatan dunia. Perdamaian tidak hanya berarti absennya konflik, tetapi juga hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan keterlibatan semua pihak dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik. Dalam konteks ini, masjid sebagai pusat peradaban Islam memiliki peran strategis—bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai episentrum perdamaian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, potensi besar ini sering terkendala oleh masalah klasik: tata kelola administrasi yang manual, rendahnya transparansi keuangan, serta lambatnya diseminasi informasi. Di sinilah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir dengan sebuah terobosan visioner: Aplikasi Menara Masjid. Lebih dari sekadar alat digital, aplikasi ini adalah bagian dari gerakan transformasi dakwah modern yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan perdamaian. Masjid bukan hanya sekadar bangunan tempat ibadah. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masjid telah memainkan peran multidimensional yang mencakup aspek spiritual, sosial, strategis, dan kebudayaan. Di tengah tantangan global dan dinamika masyarakat modern, revitalisasi peran masjid menjadi sebuah keharusan—bukan hanya sebagai simbol religiusitas, tetapi sebagai epicentrum peradaban yang inklusif, progresif, dan solutif. Pertama, masjid berperan sebagai pusat pembinaan karakter dan mental unggul. Nabi Muhammad SAW tidak hanya membangun Masjid Nabawi sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai tempat pembinaan ukhuwah Islamiyah—menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar dalam ikatan akidah yang kuat. Kini, masjid harus mampu menjadi character building center yang melatih mental generasi muda melalui program-program kepemimpinan, pelatihan soft skill, dan pendalaman nilai-nilai etika universal. Dengan pendekatan yang adaptif terhadap psikologi modern dan metode pendidikan partisipatif, masjid dapat mencetak individu yang tidak hanya religius, tetapi juga berintegritas dan siap menghadapi kompleksitas zaman. Kedua, masjid berfungsi sebagai nerve center strategi kebijakan dan sosial. Sejarah mencatat, masjid berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis—mulai dari perencanaan kebijakan publik hingga koordinasi ketahanan masyarakat. Piagam Madinah, yang dirumuskan Rasulullah SAW, adalah contoh nyata bagaimana masjid menjadi tempat perumusan kontrak sosial yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks kekinian, masjid harus kembali mengambil peran sebagai public policy hub: tempat diskusi terbuka, perencanaan komunitas, advokasi isu sosial, bahkan mitigasi konflik. Dengan memanfaatkan teknologi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, masjid dapat menjadi simpul governance yang transparan dan partisipatif. Ketiga, masjid merupakan episentrum dakwah modern yang memberdayakan. Dakwah tidak lagi cukup disampaikan melalui ceramah satu arah. Masjid harus bertransformasi menjadi pusat syiar Islam yang dinamis, relevan, dan solutif—sesuai dengan semangat rahmatan li al-‘alamin. Melalui platform digital, program pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, hingga edukasi literasi media, masjid dapat menjawab tantangan riil masyarakat. Dakwah kontemporer harus bersifat dialogis, inklusif, dan berbasis bukti—bukan sekadar retorika. Dengan demikian, masjid tidak hanya berbicara tentang akhirat, tetapi juga hadir sebagai solusi bagi problematika duniawi. Agar masjid tidak terjebak dalam nostalgia masa lalu, diperlukan langkah-langkah terobosan seperti peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan manajemen modern dan literasi digital, kolaborasi dengan akademisi, praktisi, dan komunitas untuk merancang program yang relevan dan terukur, integrasi teknologi dalam sistem komunikasi, pengelolaan keuangan, dan penyebaran konten dakwah, serta pembukaan ruang dialog antaragama dan antarbudaya untuk memperkuat peran masjid sebagai agen perdamaian. Dengan memaksimalkan ketiga peran utamanya—sebagai pusat pembinaan karakter, nerve center strategis, dan episentrum dakwah modern—masjid tidak hanya akan tetap relevan, tetapi juga menjadi lokomotif peradaban yang unggul dan manusiawi di abad ke-21. Transformasi Digital Masjid Masjid juga menjadi pusat pemikiran ekonomi dan kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat seperti yang dilakukan beberapa masjid dan lembaga seperti Jogokariyan, BAZNAS Microfinance, perpustakaan masjid, pusat pelatihan wirausaha dan pusat pendampingan ekonomi duafa dan usaha mikro dan ultra mikro Sebagai lembaga filantropi Islam nasional, BAZNAS tidak hanya bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga aktif berinovasi untuk kemaslahatan umat. Aplikasi Menara Masjid—yang kini digunakan oleh lebih dari 11.000 masjid dan mushala di Indonesia—adalah bukti nyata komitmen tersebut. Aplikasi ini memudahkan pengurus masjid dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam mengelola keuangan ZIS, menginventarisasi aset, mempublikasikan kegiatan, hingga membangun website masjid yang terintegrasi dengan mesin pencari. Tidak berhenti di situ, fitur-fitur yang tersedia juga memberdayakan marbot dan jamaah dengan akses informasi yang real-time dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip "Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI" yang diusung BAZNAS. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga contoh tata kelola yang akuntabel dan partisipatif. Transformasi digital yang diusung BAZNAS melalui Aplikasi Menara Masjid juga merupakan bentuk dakwah kontemporer. Dakwah tidak lagi hanya disampaikan melalui ceramah, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memudahkan, memberdayakan, dan membangun kepercayaan. Dalam perspektif yang lebih luas, langkah ini berkontribusi pada perdamaian dunia—karena transparansi dan keadilan ekonomi adalah pondasi dari masyarakat yang damai. Indonesia dengan lebih dari 800 ribu masjid dan mushala memiliki peluang besar untuk menjadi contoh global dalam pemanfaatan teknologi untuk perdamaian. Jika setiap masjid dapat dikelola secara digital, transparan, dan inklusif, maka masjid akan menjadi agen perubahan yang tidak hanya membawa kesejahteraan bagi umat Islam, tetapi juga menjadi inspirasi bagi dunia internasional. BAZNAS telah memulai langkah nyata dengan mengintegrasikan Aplikasi Menara Masjid ke dalam sistem digital nasional melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Bahkan, ke depan, teknologi kecerdasan buatan (AI) akan dikembangkan untuk semakin memudahkan pengelolaan zakat dan perluasan dampak sosial. Berdasarkan data perangkat yang digunakan untuk mengakses, mayoritas “tayangan” berasal dari perangkat mobile dengan total 63,68 juta traffic dari sekitar 1,89 juta klik. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna lebih dominan mengakses melalui ponsel dibandingkan perangkat lainnya. Hasil survei nasional BAZNAS 2024-2025 menunjukkan 87% pengurus masjid merasa puas dengan aplikasi ini. Fitur yang paling banyak digunakan adalah pencatatan kas penerimaan dan pengeluaran, serta publikasi kegiatan masjid. Meski begitu, kendala teknis seperti keterbatasan akses internet masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperluas jangkauan layanan. Pada akhirnya, Aplikasi Menara Masjid bukan hanya tentang digitalisasi administrasi. Ia adalah representasi dari semangat baru dakwah Islam: inklusif, transformatif, dan berorientasi pada perdamaian. Melalui inovasi seperti ini, BAZNAS tidak hanya menguatkan peran zakat dalam negeri, tetapi juga menawarkan model pengelolaan masjid yang dapat diadopsi secara global—menjadikan Indonesia rujukan dunia dalam dakwah digital untuk perdamaian. Di Hari Perdamaian Internasional ini, mari bersama-sama mewujudkan perdamaian melalui tindakan nyata: memanfaatkan teknologi untuk kebaikan bersama, memberdayakan komunitas, dan membangun tata kelola yang transparan. Karena perdamaian sejati dimulai dari keadilan dan kepercayaan. ***
ARTIKEL16/09/2025 | Penulis: Pimpinan BAZNAS RI Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, M.Ec, Ph.D
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Lampung -- Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ada keutamaan khusus dalam bersedekah pada hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam, dikenal sebagai "sayyidul ayyam" atau penghulu segala hari. Pada hari ini, pahala setiap amalan baik, termasuk sedekah, dilipatgandakan. Berikut ini adalah pembahasan tentang keutamaan sedekah Jumat dan mengapa kita dianjurkan untuk melakukannya.1. Hari Penuh Keberkahan Jumat merupakan hari yang penuh berkah dan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jumat..." (HR. Muslim).Pada hari ini, segala kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, dilipatgandakan pahalanya. Allah SWT membuka pintu-pintu rahmat-Nya lebih luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah dan beramal sholeh.2. Sedekah Jumat Mendapat Pahala Berlipat Ganda Sedekah di hari apa pun sangat dianjurkan, tetapi bersedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri. Keberkahan hari Jumat membuat pahala sedekah menjadi lebih besar. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersedekah pada hari Jumat, maka pahalanya akan dilipatgandakan."Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan sedekah pada hari Jumat akan menambah keberkahan dalam rezeki dan kehidupan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.3. Sedekah Sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah Hari Jumat adalah saat yang tepat untuk merenungi nikmat-nikmat yang telah Allah SWT berikan. Sedekah menjadi salah satu cara terbaik untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Dengan memberikan sebagian dari rezeki yang kita miliki kepada orang lain, kita menunjukkan kepedulian dan syukur kepada Allah."Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Saba: 39)Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, tidak akan mengurangi rezeki kita. Justru, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.4. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah di hari Jumat juga menjadi salah satu cara untuk menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita mendapatkan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas segala kesalahan yang kita lakukan.5. Menambah Keberkahan Rezeki Sedekah adalah salah satu kunci untuk membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah sedekah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)Justru dengan bersedekah, terutama pada hari yang penuh berkah seperti Jumat, kita membuka jalan untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang lebih besar. Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang-orang yang ikhlas berbagi dengan sesama.6. Sedekah pada Hari Jumat sebagai Pengingat Kematian Hari Jumat juga merupakan hari yang istimewa karena berkaitan dengan kematian. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Jumat adalah hari terbaik untuk meninggal. Dengan bersedekah pada hari ini, kita dapat mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk hari akhir. Amal kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, akan menjadi bekal yang bermanfaat setelah kematian."Setiap amal anak Adam akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim)Sedekah yang kita lakukan di hari Jumat akan terus mengalir pahalanya, terutama jika kita berpartisipasi dalam amal jariyah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.7. Meningkatkan Kepedulian Sosial Sedekah bukan hanya mendatangkan keberkahan bagi yang bersedekah, tetapi juga membantu mengatasi masalah sosial. Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita ikut berperan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang hidup dalam kesulitan.8. Doa yang Terkabul di Hari Jumat Hari Jumat juga dikenal sebagai waktu di mana doa-doa dikabulkan. Dengan bersedekah, kita berharap agar Allah SWT mengabulkan doa-doa dan permohonan kita. Rasulullah SAW bersabda: "Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang jika seorang hamba muslim berdoa kepada Allah ketika itu, niscaya Allah akan mengabulkan doanya." (HR. Bukhari dan Muslim)Memanfaatkan momen ini dengan bersedekah dapat membuka peluang lebih besar untuk doa kita dikabulkan. Semoga artikel tentang sedekah Jumat ini dapat meningkatkan ketakwaan kita semua. Aamiin. ***
ARTIKEL11/09/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →