WhatsApp Icon
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer

DALAM gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. 

 

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks.

 

Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi.

 

Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025.

 

Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless?

 

Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru.

 

Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan.

 

Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

 

Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat.

 

Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur.

 

Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan.

 

Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

26/11/2025 | Kontributor: Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi

SEIRING berjalannya waktu, jasad manusia yang telah dimakamkan biasanya akan rusak dan hancur secara alami melalui proses biologis dan kimiawi di dalam tanah. Namun demikian, ada sejumlah orang istimewa yang jasadnya akan tetap utuh meskipun sudah ditelan bumi. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang semasa hidupnya banyak melakukan ibadah dan ketaatan kepada-Nya.

 

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I‘anatut Thalibin (Kairo, Mustafal Babil Halabi: 1356 H), juz III, halaman 133 menjelaskan, ada 5 golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap dalam syair sebagaimana berikut: “Bumi tidak akan ‘memakan’ jasad [1] seorang nabi, [2] seorang ulama, [3] syuhada yang gugur di medan juang. Dan (bumi tidak akan ‘memakan’ jasad) [4] pembaca Al-Qur’an dan [5] muazin yang azannya untuk Tuhan Yang Menggerakkan Orbit.”

 

Selain itu, Syekh Abu Bakar Syatha juga mengutip syair lain yang isinya sama namun redaksi kalimatnya berbeda, sebagaimana berikut: “Bumi enggan merusak jasad [1] seorang orang yang mati syahid, [2] ulama, dan [3] nabi. Begitu juga dengan [4] pembaca Al-Qur’an, dan [5] orang yang mengumandangkan azan karena Allah tanpa mengharap balasan apapun.”

 

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang ada dalam syair tersebut, lima  golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi adalah sebagaimana berikut:

1. Jasad Para Nabi

Nabi adalah hamba-hamba Allah yang mendapatkan wahyu hanya untuk dirinya sendiri dan tidak wajib disampaikan kepada umatnya, sedangkan rasul adalah hamba Allah yang mendapatkan wahyu untuk pribadi dan wajib disampaikan kepada umatnya. Oleh karena itu, nabi belum tentu rasul sedangkan rasul sudah pasti nabi. Para nabi sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad diyakini berjumlah 124.000 orang sedangkan para rasul ada 313 orang.

 

2. Jasad Syuhada

Syuhada adalah mereka yang gugur atau mati syahid di medan perang saat berjuang membela agama Allah. Banyak para sahabat yang syahid dalam berbagai pertempuran, seperti Perang Uhud, Perang Badar, dan pertempuran lainnya. Jasad sahabat Nabi yang meninggal dan syahid dalam pertempuran tersebut diyakini akan tetap utuh dan darahnya akan menjadi saksi pengorbanan mereka.

 

3. Jasad Ulama

Ulama atau orang-orang yang memiliki ilmu sekaligus mengamalkan ilmunya dan mengajarkan berbagai kebaikan kepada umat memiliki beberapa keistimewaan, di antara keistimewaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi. Hal itu terjadi sebagai bentuk penghormatan atas ilmu dan amal saleh yang telah mereka lakukan semasa hidupnya.

 

4. Jasad Pembaca Al-Qur'an

Orang-orang yang rajin membaca Al-Qur’an sekaligus mengamalkan isinya memiliki kemuliaan di sisi Allah. Di antara kemuliaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi, sebagai balasan atas kecintaan mereka kepada Al-Qur’an serta usahanya dalam menjaga dan menyebarkan Al-Qur’an berikut ajarannya.

 

5. Jasad Muazin

Muazin atau orang yang mengumandangkan azan dengan niat ikhlas karena Allah punya kedudukan mulia dalam Islam. Mereka akan mendapatkan pahala karena telah mengingatkan umat Islam pada waktu shalat. Selain itu, jasad para muazin juga diyakini tidak akan hancur oleh bumi sebagai bentuk kemuliaan atas keikhlasan dan amal mereka.

 

Itulah lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I‘anatut Thalibin. Dari 5 golongan tersebut, kelompok yang paling memungkinkan untuk bisa diraih oleh semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, adalah para pembaca Al-Qur’an. Untuk itu, sebagai umat Islam kita perlu menyempatkan diri untuk rajin membaca Al-Qur’an dengan istiqamah sekaligus mempelajari dan mengamalkan kandungannya. Wallahu A‘lam. (Artikel ini pertama terbit di arina.id) ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

26/11/2025 | Kontributor: BL-01
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar

DI tengah kesibukan kehidupan modern, banyak dari kita terlena dengan pekerjaan, pendidikan, keluarga, dan ambisi pribadi. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, ada amalan sederhana yang sering terlupakan—infaq. Menjadi munfiq, yaitu orang yang gemar berinfak, bukan hanya ibadah ringan, tetapi juga membawa manfaat besar, baik bagi penerima maupun diri sendiri.

 

Banyak orang berpikir infaq harus besar agar berarti. Paradigma ini membuat banyak yang merasa “belum mampu” atau “belum cukup kaya.” Padahal, dalam Islam, nilai amal tidak ditentukan dari nominal, melainkan dari keikhlasan niat dan kemauan berbagi, meski sedikit. Dengan begitu, siapa pun bisa menjadi pribadi yang bermanfaat.

 

Hakikat Infak dalam Islam

Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan harta. Dalam syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan kebaikan, baik wajib maupun sunnah. Inti infak adalah keyakinan bahwa rezeki yang kita miliki adalah titipan Allah, dan dengan mengeluarkannya, rezeki itu tidak berkurang, bahkan akan diberkahi.

 

Allah berfirman:

"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infakkan), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Ayat ini menjamin bahwa harta yang kita keluarkan akan diganti oleh Allah, baik berupa harta dunia maupun pahala di akhirat.

 

Infak Kecil, Pahala Besar

Infak sekecil apa pun memiliki dampak luar biasa. Beberapa dalil menegaskan hal ini:

1.     Pelipatgandaan hingga 700 kali: 

Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261). Para ulama menekankan bahwa ini menunjukkan betapa kecilnya amal yang ikhlas dapat tumbuh menjadi pahala luar biasa.

 

2.    Infak sekecil separuh biji kurma:

Rasulullah SAW bersabda: "Jauhkan dirimu dari api neraka walau hanya dengan (infak) separuh biji kurma." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa infak sekecil apa pun, asal ikhlas, bisa menjadi penyelamat di akhirat.

 

3.    Amalan yang paling dicintai Allah

Nabi SAW bersabda: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang kontinu meski sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim). Infak kecil yang rutin lebih bernilai daripada infak besar yang hanya sesekali.

 

Manfaat Menjadi Munfiq:

1.    Menyucikan harta dan menghapus dosa. 

Infak membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi).

2.    Amal jariyah
Infak yang disalurkan untuk kepentingan umum—sumur, masjid, atau pendidikan—akan menjadi pahala yang terus mengalir meski kita telah tiada.

3.    Mendapat doa malaikat
Setiap pagi, dua malaikat mendoakan orang yang gemar berinfak: keberkahan dan penggantian harta bagi mereka yang memberi, dan peringatan bagi yang enggan bersedekah.

4.    Menumbuhkan empati dan mengatasi kesenjangan sosial
Rutin berinfak melatih kepedulian, melembutkan hati, dan membantu meringankan beban orang lain.

 

Keikhlasan Lebih Utama dari Nominal

Para ulama menegaskan bahwa infak terbaik adalah yang ikhlas, tersembunyi, dan sesuai kemampuan. Imam Fudhail bin Iyadh berkata: "Amal yang diterima adalah yang benar dan ikhlas." Dengan demikian, infak kecil yang ikhlas jauh lebih berat di sisi Allah daripada jumlah besar yang dibarengi riya’.

 

Langkah Nyata Menjadi Munfiq

Mulai dari nominal kecil: sisihkan sebagian penghasilan atau uang jajan, gunakan kotak infak, atau bantu orang sekitar. Infak tidak selalu berupa uang; bisa makanan, pakaian, tenaga, atau ilmu bermanfaat. Yang penting adalah konsistensi dan niat ikhlas.

 

Kesimpulan

Menjadi munfiq bukan untuk orang kaya, tetapi untuk setiap jiwa yang beriman. Nilai infak terletak pada keikhlasan niat dan konsistensi. Infak kecil yang rutin adalah investasi pahala, pembersih hati, dan pembuka rezeki dunia-akhirat.

 

Mari mulai hari ini: sekecil apa pun infak kita, ia akan memberikan manfaat besar bagi diri sendiri dan orang lain. Memberi adalah kebaikan yang tidak pernah rugi, dan setiap langkah kecil menuju infak adalah langkah besar menuju keberkahan hidup. (Dikutip BAZNAS KOTA BUMI). ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

26/11/2025 | Kontributor: BL-01
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari

DI era digital seperti sekarang, media sosial menjadi tempat berkumpulnya jutaan manusia setiap hari. Sayangnya, perkembangan teknologi ini tidak selalu diiringi dengan akhlak yang baik. Fenomena hate comment—komentar penuh kebencian, hinaan, fitnah, dan merendahkan orang lain—menjadi hal yang lumrah. Padahal, dalam Islam, menjaga lisan dan tulisan merupakan bagian dari ibadah. Apa yang kita ucapkan, ketik, dan sebarkan di dunia maya memiliki konsekuensi besar, baik di dunia maupun akhirat.

 

1. Setiap Kata Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam Islam, tidak ada satu kata pun yang keluar dari lisan seseorang kecuali dicatat oleh malaikat. Begitu juga tulisan di kolom komentar. Meski hanya mengetik satu kalimat pendek, itu tetap dianggap sebagai “ucapan” yang akan dipertanggungjawabkan kelak. Karena itu, seorang Muslim dituntut untuk lebih berhati-hati sebelum mengetik sesuatu yang berpotensi menyakiti orang lain atau menimbulkan permusuhan.

 

2. Larangan Menghina, Mencaci, dan Merendahkan Orang Lain
Hate comment sering berisi hinaan atau merendahkan seseorang—baik fisik, pekerjaan, pilihan hidup, maupun kesalahan yang pernah dilakukan. Dalam Islam, perbuatan seperti ini jelas dilarang. Allah memerintahkan kita untuk tidak saling mencela dan tidak memanggil dengan gelar-gelar buruk. Menghina seseorang di komentar media sosial sama saja dengan mencacinya secara langsung. Bahkan bisa lebih berbahaya karena disaksikan banyak orang.

 

3. Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti Adalah Dosa Besar
Banyak komentar negatif muncul dari informasi yang tidak pasti atau hanya ikut-ikutan. Ada orang yang menuduh tanpa bukti, menyebarkan gosip, atau mempermalukan seseorang dengan cerita yang belum tentu benar. Dalam Islam, fitnah lebih kejam dari pembunuhan karena dapat merusak nama baik dan kehidupan seseorang. Menuduh, menyebarkan rumor, atau memberikan komentar yang mengandung hoaks termasuk dalam perbuatan dosa besar.

 

4. Komentar Jahat Bisa Menjadi “Dosa Jariyah”
Islam mengenal konsep “amal jariyah”—kebaikan yang terus mengalir pahalanya. Tapi kebalikannya juga ada: dosa yang terus mengalir. Jika seseorang membuat komentar penuh kebencian dan komentar itu dibagikan, ditiru, atau menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka dosa tersebut akan terus mengalir kepada pelakunya. Satu komentar buruk dapat menjadi rantai panjang keburukan di dunia maya.

 

5. Menyakiti Hati Sesama Muslim Termasuk Perbuatan Zalim
Hate comment kerap kali menyakiti perasaan seseorang, bahkan dapat membuat orang depresi atau kehilangan kepercayaan diri. Islam mengajarkan bahwa menyakiti hati sesama Muslim termasuk perbuatan zalim. Setiap Muslim wajib menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan tidak membuat orang lain merasa rendah diri. Menyakiti melalui tulisan di internet sama buruknya dengan menyakiti secara langsung.

 

6. Berkata Baik atau Diam
Islam memberikan pedoman sederhana namun sangat kuat: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Prinsip ini sangat relevan dengan perilaku di media sosial. Jika komentar kita tidak membawa manfaat, lebih baik kita menahan diri. Sebuah diam lebih mulia daripada komentar yang menyakiti.

 

Penutup

Hate comment bukan hanya masalah etika, tetapi juga masalah iman. Islam mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tulisan agar tidak merugikan orang lain. Di dunia digital yang serba cepat, kita perlu lebih bijak, lebih tenang, dan lebih bertakwa sebelum mengetik apa pun. Jaga jari, jaga hati, dan jadikan media sosial sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa. (DIKUTIP BAZNAS Kota Sukabumi). ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

 

26/11/2025 | Kontributor: BL-01
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian

BAGI petani muslim, setiap musim panen bukan hanya tentang berapa banyak hasil yang bisa dibawa pulang, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban yang telah Allah syariatkan—zakat pertanian. Dalam kondisi normal, ketika panen cukup melimpah dan hasilnya mencapai batas tertentu, zakat menjadi bagian dari keberkahan yang harus dibagikan. Namun, bagaimana jika kenyataan di lapangan tidak seindah harapan? Bagaimana jika hasil panen gagal atau turun drastis? Dalam kondisi seperti itu, apakah petani tetap wajib membayar zakat pertanian?

 

Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika cuaca tidak bersahabat, hama menyerang, atau bencana alam merusak tanaman sebelum waktunya. Islam, dengan seluruh syariatnya yang penuh hikmah, memberikan ketentuan yang adil dan tidak memberatkan. Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat bagaimana zakat pertanian ditetapkan sejak awal.

 

Ketentuan Dasar Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan. Dalam konteks Indonesia, ini umumnya berkaitan dengan padi, jagung, gandum lokal, dan tanaman pangan lainnya. Zakat ini tidak menunggu haul seperti zakat mal—zakat pertanian wajib dikeluarkan tepat setelah panen dilakukan.

 

Islam juga menetapkan batas minimal atau nisab bagi hasil panen yang wajib dizakati. Besarannya adalah 5 wasaq, atau kurang lebih 653 kg gabah, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 520 kg beras. Jika hasil panen berada di bawah batas itu, maka zakat tidak diwajibkan.

 

Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat bagi tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, syariat sejak awal telah menetapkan batas minimal agar petani tidak terbebani pada musim panen yang kurang memuaskan.

 

Kadar Zakat Pertanian

Besar zakat pertanian yang harus dikeluarkan tidak sama untuk semua petani, melainkan disesuaikan dengan cara pengairan:

  • Jika tanaman diairi tanpa biaya tambahan, seperti air hujan atau aliran sungai, zakatnya adalah 10 persen.
  • Jika membutuhkan irigasi dengan biaya, zakatnya cukup 5 persen.

Kadar ini merupakan bentuk keadilan syariat. Semakin berat biaya produksi yang ditanggung, semakin ringan zakat yang dikenakan.

 

Ketika Kenyataan Tak Sesuai Harapan: Panen Gagal

Kini tibalah pada pokok persoalan: bagaimana jika seorang petani mengalami gagal panen?

Musim tanam adalah perjuangan panjang. Petani menebar benih, memupuk, membersihkan gulma, dan memantau kondisi sawah setiap hari. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa dikendalikan—cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, atau serangan hama. 

 

Dalam kondisi tertentu, petani bahkan tak bisa membawa pulang hasil yang layak disebut panen. Dalam fikih, gagal panen tidak serta-merta membuat zakat gugur, tetapi ada ketentuan yang perlu diperhatikan.

 

Jika Hasil Panen Tidak Mencapai Nisab

Inilah kuncinya: selama hasil panen tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat.

Misalnya dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton gabah, karena hama hanya tersisa 300—400 kg. Jumlah ini tidak mencapai batas minimal nisab. Maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat.

 

Ketentuan ini sudah sangat jelas berdasarkan hadis Rasulullah bahwa zakat hanya diwajibkan untuk hasil panen yang mencapai lima wasaq.

Dengan kata lain, Islam tidak membebani petani yang sedang berada dalam kondisi sulit.

 

Jika Hasil Panen Berkurang Tetapi Masih Mencapai Nisab

Bagaimana jika panen berkurang, tetapi masih berada di atas batas 653 kg gabah?

Di sinilah ketentuan zakat tetap berlaku. Selama hasil yang diperoleh mencapai nisab, walaupun sedikit menurun dari tahun-tahun sebelumnya, zakat tetap wajib dikeluarkan.

 

Contohnya, dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton, tahun ini hanya menjadi 700 kg karena serangan hama. Selama 700 kg itu masih berada di atas nisab, petani tetap wajib mengeluarkan zakat dengan kadar 5 persen atau 10 persen tergantung cara pengairannya.

 

Namun, ulama menjelaskan bahwa zakat dikenakan pada hasil yang benar-benar diterima oleh petani, bukan pada perkiraan hasil ideal. Artinya zakat dihitung dari jumlah riil 700 kg tersebut, bukan dari potensi panen yang seharusnya bisa dicapai.

 

Jika Gagal Panen Total Sebelum Waktu Pemanenan

Ada kalanya tanaman habis tersapu banjir sebelum sempat dipanen. Ada pula kondisi tanaman mati kekeringan atau rusak akibat hama sehingga panen benar-benar nihil.

 

Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan. Bagaimana mungkin seseorang menunaikan zakat jika tidak ada hasil yang bisa dizakatkan?

 

Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menegaskan bahwa zakat pertanian adalah kewajiban atas hasil yang benar-benar ada (al-mahsul al-haqiqi), bukan hasil yang diharapkan tetapi hilang karena musibah. Syariat sangat logis: jika hasilnya tidak ada, maka kewajiban zakat pun tidak ada.

 

Jika Panen Rusak Setelah Dipanen

Situasi menjadi berbeda jika hasil panen sudah berhasil dipanen, kemudian rusak atau hilang setelahnya. Misalnya gudang tersambar petir, atau gabah rusak karena bencana alam.

 

Jika panen sebelumnya mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun belakangan hasilnya rusak. Sebab, kewajiban zakat sudah melekat pada saat hasil panen dipetik.

 

Hikmah Keringanan Zakat dalam Islam

Syariat zakat bukanlah beban. Justru ia adalah bentuk kasih sayang dari Allah kepada hamba-Nya. Ketentuan nisab sendiri adalah wujud keringanan agar zakat tidak menjadi kewajiban yang memberatkan.

 

Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menjadi gambaran betapa hukum Islam disusun dengan asas kemudahan. Zakat pertanian hanya diwajibkan ketika hasilnya benar-benar ada dan cukup untuk kehidupan petani. Jika hasil tidak ada atau tidak mencapai batas minimal, maka beban zakat pun tidak ditetapkan.

 

Kesimpulan: Apakah Wajib Zakat Saat Panen Gagal?

Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jelas:

  • Jika hasil panen tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat.
  • Jika hasil mencapai nisab meski sedikit berkurang, zakat tetap wajib.
  • Jika gagal panen total sebelum panen, zakat tidak diwajibkan.
  • Jika panen mencapai nisab lalu rusak setelah panen, zakat tetap wajib.

Dengan demikian, dalam kondisi gagal panen, kewajiban zakat sangat bergantung pada apakah hasil akhir yang diperoleh petani mencapai nisab atau tidak. Islam memberikan aturan yang adil, seimbang, dan penuh keringanan. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

22/11/2025 | Kontributor: BL-01

Artikel Terbaru

Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer
DALAM gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks. Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi. Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025. Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless? Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru. Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan. Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan. Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat. Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur. Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan. Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi
SEIRING berjalannya waktu, jasad manusia yang telah dimakamkan biasanya akan rusak dan hancur secara alami melalui proses biologis dan kimiawi di dalam tanah. Namun demikian, ada sejumlah orang istimewa yang jasadnya akan tetap utuh meskipun sudah ditelan bumi. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang semasa hidupnya banyak melakukan ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I‘anatut Thalibin (Kairo, Mustafal Babil Halabi: 1356 H), juz III, halaman 133 menjelaskan, ada 5 golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap dalam syair sebagaimana berikut: “Bumi tidak akan ‘memakan’ jasad [1] seorang nabi, [2] seorang ulama, [3] syuhada yang gugur di medan juang. Dan (bumi tidak akan ‘memakan’ jasad) [4] pembaca Al-Qur’an dan [5] muazin yang azannya untuk Tuhan Yang Menggerakkan Orbit.” Selain itu, Syekh Abu Bakar Syatha juga mengutip syair lain yang isinya sama namun redaksi kalimatnya berbeda, sebagaimana berikut: “Bumi enggan merusak jasad [1] seorang orang yang mati syahid, [2] ulama, dan [3] nabi. Begitu juga dengan [4] pembaca Al-Qur’an, dan [5] orang yang mengumandangkan azan karena Allah tanpa mengharap balasan apapun.” Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang ada dalam syair tersebut, lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi adalah sebagaimana berikut: 1. Jasad Para Nabi Nabi adalah hamba-hamba Allah yang mendapatkan wahyu hanya untuk dirinya sendiri dan tidak wajib disampaikan kepada umatnya, sedangkan rasul adalah hamba Allah yang mendapatkan wahyu untuk pribadi dan wajib disampaikan kepada umatnya. Oleh karena itu, nabi belum tentu rasul sedangkan rasul sudah pasti nabi. Para nabi sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad diyakini berjumlah 124.000 orang sedangkan para rasul ada 313 orang. 2. Jasad Syuhada Syuhada adalah mereka yang gugur atau mati syahid di medan perang saat berjuang membela agama Allah. Banyak para sahabat yang syahid dalam berbagai pertempuran, seperti Perang Uhud, Perang Badar, dan pertempuran lainnya. Jasad sahabat Nabi yang meninggal dan syahid dalam pertempuran tersebut diyakini akan tetap utuh dan darahnya akan menjadi saksi pengorbanan mereka. 3. Jasad Ulama Ulama atau orang-orang yang memiliki ilmu sekaligus mengamalkan ilmunya dan mengajarkan berbagai kebaikan kepada umat memiliki beberapa keistimewaan, di antara keistimewaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi. Hal itu terjadi sebagai bentuk penghormatan atas ilmu dan amal saleh yang telah mereka lakukan semasa hidupnya. 4. Jasad Pembaca Al-Qur'an Orang-orang yang rajin membaca Al-Qur’an sekaligus mengamalkan isinya memiliki kemuliaan di sisi Allah. Di antara kemuliaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi, sebagai balasan atas kecintaan mereka kepada Al-Qur’an serta usahanya dalam menjaga dan menyebarkan Al-Qur’an berikut ajarannya. 5. Jasad Muazin Muazin atau orang yang mengumandangkan azan dengan niat ikhlas karena Allah punya kedudukan mulia dalam Islam. Mereka akan mendapatkan pahala karena telah mengingatkan umat Islam pada waktu shalat. Selain itu, jasad para muazin juga diyakini tidak akan hancur oleh bumi sebagai bentuk kemuliaan atas keikhlasan dan amal mereka. Itulah lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I‘anatut Thalibin. Dari 5 golongan tersebut, kelompok yang paling memungkinkan untuk bisa diraih oleh semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, adalah para pembaca Al-Qur’an. Untuk itu, sebagai umat Islam kita perlu menyempatkan diri untuk rajin membaca Al-Qur’an dengan istiqamah sekaligus mempelajari dan mengamalkan kandungannya. Wallahu A‘lam. (Artikel ini pertama terbit di arina.id) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar
DI tengah kesibukan kehidupan modern, banyak dari kita terlena dengan pekerjaan, pendidikan, keluarga, dan ambisi pribadi. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, ada amalan sederhana yang sering terlupakan—infaq. Menjadi munfiq, yaitu orang yang gemar berinfak, bukan hanya ibadah ringan, tetapi juga membawa manfaat besar, baik bagi penerima maupun diri sendiri. Banyak orang berpikir infaq harus besar agar berarti. Paradigma ini membuat banyak yang merasa “belum mampu” atau “belum cukup kaya.” Padahal, dalam Islam, nilai amal tidak ditentukan dari nominal, melainkan dari keikhlasan niat dan kemauan berbagi, meski sedikit. Dengan begitu, siapa pun bisa menjadi pribadi yang bermanfaat. Hakikat Infak dalam Islam Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan harta. Dalam syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan kebaikan, baik wajib maupun sunnah. Inti infak adalah keyakinan bahwa rezeki yang kita miliki adalah titipan Allah, dan dengan mengeluarkannya, rezeki itu tidak berkurang, bahkan akan diberkahi. Allah berfirman: "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infakkan), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Ayat ini menjamin bahwa harta yang kita keluarkan akan diganti oleh Allah, baik berupa harta dunia maupun pahala di akhirat. Infak Kecil, Pahala Besar Infak sekecil apa pun memiliki dampak luar biasa. Beberapa dalil menegaskan hal ini: 1. Pelipatgandaan hingga 700 kali: Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261). Para ulama menekankan bahwa ini menunjukkan betapa kecilnya amal yang ikhlas dapat tumbuh menjadi pahala luar biasa. 2. Infak sekecil separuh biji kurma: Rasulullah SAW bersabda: "Jauhkan dirimu dari api neraka walau hanya dengan (infak) separuh biji kurma." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa infak sekecil apa pun, asal ikhlas, bisa menjadi penyelamat di akhirat. 3. Amalan yang paling dicintai Allah Nabi SAW bersabda: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang kontinu meski sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim). Infak kecil yang rutin lebih bernilai daripada infak besar yang hanya sesekali. Manfaat Menjadi Munfiq: 1. Menyucikan harta dan menghapus dosa. Infak membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi). 2. Amal jariyahInfak yang disalurkan untuk kepentingan umum—sumur, masjid, atau pendidikan—akan menjadi pahala yang terus mengalir meski kita telah tiada. 3. Mendapat doa malaikatSetiap pagi, dua malaikat mendoakan orang yang gemar berinfak: keberkahan dan penggantian harta bagi mereka yang memberi, dan peringatan bagi yang enggan bersedekah. 4. Menumbuhkan empati dan mengatasi kesenjangan sosialRutin berinfak melatih kepedulian, melembutkan hati, dan membantu meringankan beban orang lain. Keikhlasan Lebih Utama dari Nominal Para ulama menegaskan bahwa infak terbaik adalah yang ikhlas, tersembunyi, dan sesuai kemampuan. Imam Fudhail bin Iyadh berkata: "Amal yang diterima adalah yang benar dan ikhlas." Dengan demikian, infak kecil yang ikhlas jauh lebih berat di sisi Allah daripada jumlah besar yang dibarengi riya’. Langkah Nyata Menjadi Munfiq Mulai dari nominal kecil: sisihkan sebagian penghasilan atau uang jajan, gunakan kotak infak, atau bantu orang sekitar. Infak tidak selalu berupa uang; bisa makanan, pakaian, tenaga, atau ilmu bermanfaat. Yang penting adalah konsistensi dan niat ikhlas. Kesimpulan Menjadi munfiq bukan untuk orang kaya, tetapi untuk setiap jiwa yang beriman. Nilai infak terletak pada keikhlasan niat dan konsistensi. Infak kecil yang rutin adalah investasi pahala, pembersih hati, dan pembuka rezeki dunia-akhirat. Mari mulai hari ini: sekecil apa pun infak kita, ia akan memberikan manfaat besar bagi diri sendiri dan orang lain. Memberi adalah kebaikan yang tidak pernah rugi, dan setiap langkah kecil menuju infak adalah langkah besar menuju keberkahan hidup. (Dikutip BAZNAS KOTA BUMI). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari
DI era digital seperti sekarang, media sosial menjadi tempat berkumpulnya jutaan manusia setiap hari. Sayangnya, perkembangan teknologi ini tidak selalu diiringi dengan akhlak yang baik. Fenomena hate comment—komentar penuh kebencian, hinaan, fitnah, dan merendahkan orang lain—menjadi hal yang lumrah. Padahal, dalam Islam, menjaga lisan dan tulisan merupakan bagian dari ibadah. Apa yang kita ucapkan, ketik, dan sebarkan di dunia maya memiliki konsekuensi besar, baik di dunia maupun akhirat. 1. Setiap Kata Akan Dimintai PertanggungjawabanDalam Islam, tidak ada satu kata pun yang keluar dari lisan seseorang kecuali dicatat oleh malaikat. Begitu juga tulisan di kolom komentar. Meski hanya mengetik satu kalimat pendek, itu tetap dianggap sebagai “ucapan” yang akan dipertanggungjawabkan kelak. Karena itu, seorang Muslim dituntut untuk lebih berhati-hati sebelum mengetik sesuatu yang berpotensi menyakiti orang lain atau menimbulkan permusuhan. 2. Larangan Menghina, Mencaci, dan Merendahkan Orang LainHate comment sering berisi hinaan atau merendahkan seseorang—baik fisik, pekerjaan, pilihan hidup, maupun kesalahan yang pernah dilakukan. Dalam Islam, perbuatan seperti ini jelas dilarang. Allah memerintahkan kita untuk tidak saling mencela dan tidak memanggil dengan gelar-gelar buruk. Menghina seseorang di komentar media sosial sama saja dengan mencacinya secara langsung. Bahkan bisa lebih berbahaya karena disaksikan banyak orang. 3. Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti Adalah Dosa BesarBanyak komentar negatif muncul dari informasi yang tidak pasti atau hanya ikut-ikutan. Ada orang yang menuduh tanpa bukti, menyebarkan gosip, atau mempermalukan seseorang dengan cerita yang belum tentu benar. Dalam Islam, fitnah lebih kejam dari pembunuhan karena dapat merusak nama baik dan kehidupan seseorang. Menuduh, menyebarkan rumor, atau memberikan komentar yang mengandung hoaks termasuk dalam perbuatan dosa besar. 4. Komentar Jahat Bisa Menjadi “Dosa Jariyah”Islam mengenal konsep “amal jariyah”—kebaikan yang terus mengalir pahalanya. Tapi kebalikannya juga ada: dosa yang terus mengalir. Jika seseorang membuat komentar penuh kebencian dan komentar itu dibagikan, ditiru, atau menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka dosa tersebut akan terus mengalir kepada pelakunya. Satu komentar buruk dapat menjadi rantai panjang keburukan di dunia maya. 5. Menyakiti Hati Sesama Muslim Termasuk Perbuatan ZalimHate comment kerap kali menyakiti perasaan seseorang, bahkan dapat membuat orang depresi atau kehilangan kepercayaan diri. Islam mengajarkan bahwa menyakiti hati sesama Muslim termasuk perbuatan zalim. Setiap Muslim wajib menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan tidak membuat orang lain merasa rendah diri. Menyakiti melalui tulisan di internet sama buruknya dengan menyakiti secara langsung. 6. Berkata Baik atau DiamIslam memberikan pedoman sederhana namun sangat kuat: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Prinsip ini sangat relevan dengan perilaku di media sosial. Jika komentar kita tidak membawa manfaat, lebih baik kita menahan diri. Sebuah diam lebih mulia daripada komentar yang menyakiti. Penutup Hate comment bukan hanya masalah etika, tetapi juga masalah iman. Islam mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tulisan agar tidak merugikan orang lain. Di dunia digital yang serba cepat, kita perlu lebih bijak, lebih tenang, dan lebih bertakwa sebelum mengetik apa pun. Jaga jari, jaga hati, dan jadikan media sosial sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa. (DIKUTIP BAZNAS Kota Sukabumi). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/11/2025 | BL-01
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian
BAGI petani muslim, setiap musim panen bukan hanya tentang berapa banyak hasil yang bisa dibawa pulang, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban yang telah Allah syariatkan—zakat pertanian. Dalam kondisi normal, ketika panen cukup melimpah dan hasilnya mencapai batas tertentu, zakat menjadi bagian dari keberkahan yang harus dibagikan. Namun, bagaimana jika kenyataan di lapangan tidak seindah harapan? Bagaimana jika hasil panen gagal atau turun drastis? Dalam kondisi seperti itu, apakah petani tetap wajib membayar zakat pertanian? Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika cuaca tidak bersahabat, hama menyerang, atau bencana alam merusak tanaman sebelum waktunya. Islam, dengan seluruh syariatnya yang penuh hikmah, memberikan ketentuan yang adil dan tidak memberatkan. Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat bagaimana zakat pertanian ditetapkan sejak awal. Ketentuan Dasar Zakat Pertanian Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan. Dalam konteks Indonesia, ini umumnya berkaitan dengan padi, jagung, gandum lokal, dan tanaman pangan lainnya. Zakat ini tidak menunggu haul seperti zakat mal—zakat pertanian wajib dikeluarkan tepat setelah panen dilakukan. Islam juga menetapkan batas minimal atau nisab bagi hasil panen yang wajib dizakati. Besarannya adalah 5 wasaq, atau kurang lebih 653 kg gabah, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 520 kg beras. Jika hasil panen berada di bawah batas itu, maka zakat tidak diwajibkan. Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat bagi tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, syariat sejak awal telah menetapkan batas minimal agar petani tidak terbebani pada musim panen yang kurang memuaskan. Kadar Zakat Pertanian Besar zakat pertanian yang harus dikeluarkan tidak sama untuk semua petani, melainkan disesuaikan dengan cara pengairan: Jika tanaman diairi tanpa biaya tambahan, seperti air hujan atau aliran sungai, zakatnya adalah 10 persen. Jika membutuhkan irigasi dengan biaya, zakatnya cukup 5 persen. Kadar ini merupakan bentuk keadilan syariat. Semakin berat biaya produksi yang ditanggung, semakin ringan zakat yang dikenakan. Ketika Kenyataan Tak Sesuai Harapan: Panen Gagal Kini tibalah pada pokok persoalan: bagaimana jika seorang petani mengalami gagal panen? Musim tanam adalah perjuangan panjang. Petani menebar benih, memupuk, membersihkan gulma, dan memantau kondisi sawah setiap hari. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa dikendalikan—cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, atau serangan hama. Dalam kondisi tertentu, petani bahkan tak bisa membawa pulang hasil yang layak disebut panen. Dalam fikih, gagal panen tidak serta-merta membuat zakat gugur, tetapi ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Jika Hasil Panen Tidak Mencapai Nisab Inilah kuncinya: selama hasil panen tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat. Misalnya dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton gabah, karena hama hanya tersisa 300—400 kg. Jumlah ini tidak mencapai batas minimal nisab. Maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat. Ketentuan ini sudah sangat jelas berdasarkan hadis Rasulullah bahwa zakat hanya diwajibkan untuk hasil panen yang mencapai lima wasaq. Dengan kata lain, Islam tidak membebani petani yang sedang berada dalam kondisi sulit. Jika Hasil Panen Berkurang Tetapi Masih Mencapai Nisab Bagaimana jika panen berkurang, tetapi masih berada di atas batas 653 kg gabah? Di sinilah ketentuan zakat tetap berlaku. Selama hasil yang diperoleh mencapai nisab, walaupun sedikit menurun dari tahun-tahun sebelumnya, zakat tetap wajib dikeluarkan. Contohnya, dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton, tahun ini hanya menjadi 700 kg karena serangan hama. Selama 700 kg itu masih berada di atas nisab, petani tetap wajib mengeluarkan zakat dengan kadar 5 persen atau 10 persen tergantung cara pengairannya. Namun, ulama menjelaskan bahwa zakat dikenakan pada hasil yang benar-benar diterima oleh petani, bukan pada perkiraan hasil ideal. Artinya zakat dihitung dari jumlah riil 700 kg tersebut, bukan dari potensi panen yang seharusnya bisa dicapai. Jika Gagal Panen Total Sebelum Waktu Pemanenan Ada kalanya tanaman habis tersapu banjir sebelum sempat dipanen. Ada pula kondisi tanaman mati kekeringan atau rusak akibat hama sehingga panen benar-benar nihil. Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan. Bagaimana mungkin seseorang menunaikan zakat jika tidak ada hasil yang bisa dizakatkan? Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menegaskan bahwa zakat pertanian adalah kewajiban atas hasil yang benar-benar ada (al-mahsul al-haqiqi), bukan hasil yang diharapkan tetapi hilang karena musibah. Syariat sangat logis: jika hasilnya tidak ada, maka kewajiban zakat pun tidak ada. Jika Panen Rusak Setelah Dipanen Situasi menjadi berbeda jika hasil panen sudah berhasil dipanen, kemudian rusak atau hilang setelahnya. Misalnya gudang tersambar petir, atau gabah rusak karena bencana alam. Jika panen sebelumnya mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun belakangan hasilnya rusak. Sebab, kewajiban zakat sudah melekat pada saat hasil panen dipetik. Hikmah Keringanan Zakat dalam Islam Syariat zakat bukanlah beban. Justru ia adalah bentuk kasih sayang dari Allah kepada hamba-Nya. Ketentuan nisab sendiri adalah wujud keringanan agar zakat tidak menjadi kewajiban yang memberatkan. Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."(QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menjadi gambaran betapa hukum Islam disusun dengan asas kemudahan. Zakat pertanian hanya diwajibkan ketika hasilnya benar-benar ada dan cukup untuk kehidupan petani. Jika hasil tidak ada atau tidak mencapai batas minimal, maka beban zakat pun tidak ditetapkan. Kesimpulan: Apakah Wajib Zakat Saat Panen Gagal? Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jelas: Jika hasil panen tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat. Jika hasil mencapai nisab meski sedikit berkurang, zakat tetap wajib. Jika gagal panen total sebelum panen, zakat tidak diwajibkan. Jika panen mencapai nisab lalu rusak setelah panen, zakat tetap wajib. Dengan demikian, dalam kondisi gagal panen, kewajiban zakat sangat bergantung pada apakah hasil akhir yang diperoleh petani mencapai nisab atau tidak. Islam memberikan aturan yang adil, seimbang, dan penuh keringanan. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
Anda Pensiunan? Ini Hukum, Manfaat, dan Cara Menghitung Zakat Dana Pensiun
ZAKAT dana pensiun menjadi salah satu topik penting bagi para pekerja muslim modern. Seiring berkembangnya sistem keuangan dan meningkatnya jumlah masyarakat yang menerima manfaat pensiun, pemahaman tentang hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun perlu dipahami dengan baik. Melalui artikel ini, umat Islam diharapkan mendapatkan penjelasan menyeluruh tentang bagaimana zakat dana pensiun diterapkan menurut syariat serta bagaimana cara menghitungnya secara tepat. Hukum Zakat dalam Islam Zakat dana pensiun telah dibahas oleh banyak ulama kontemporer karena dana ini biasanya diterima setelah seseorang berhenti bekerja. Para ulama sepakat bahwa zakat dana pensiun wajib ditunaikan apabila dana tersebut telah memenuhi nisab dan haul sebagaimana ketentuan zakat mal. Meskipun diterima setelah pensiun, zakat dana pensiun tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Sebagian ulama menyamakan zakat dana pensiun dengan zakat penghasilan karena keduanya berasal dari upah atau hasil kerja seseorang. Dengan demikian, zakat dana pensiun bisa dikeluarkan setiap kali penerima mendapatkan pencairan bulanan dari lembaga dana pensiun. Pendapat lain menyatakan bahwa zakat dana pensiun dikeluarkan setelah dana terkumpul selama satu tahun. Fatwa dari lembaga zakat seperti MUI dan berbagai lembaga zakat internasional menjelaskan bahwa zakat dana pensiun sah untuk disamakan dengan zakat profesi. Hal ini karena zakat dana pensiun dilihat dari manfaat yang diterima penerima pensiun, bukan dari aspek kapan dana tersebut dikumpulkan saat masih bekerja. Dengan begitu, zakat dana pensiun tetap memiliki landasan syar’i yang kuat. Para ulama juga menegaskan bahwa zakat dana pensiun tetap wajib meski diterima pada usia lanjut. Selama dana pensiun tersebut sudah menjadi milik penuh dan dapat digunakan kapan saja, zakat dana pensiun tetap harus ditunaikan. Inilah dasar hukum yang membuat zakat dana pensiun menjadi bagian penting dari pengelolaan harta pensiun seorang muslim. Kesimpulannya, zakat dana pensiun wajib dikeluarkan apabila memenuhi syarat kepemilikan, mencapai nisab, dan bertahan selama satu haul. Memahami hukum zakat dana pensiun adalah langkah penting agar harta pensiun yang diterima tetap bersih dan penuh keberkahan. Manfaat Zakat Bagi Penerima dan Muzaki Zakat dana pensiun memiliki manfaat besar bagi muzaki. Dalam masa pensiun, harta yang diterima menjadi sumber utama kehidupan, sehingga menunaikan zakat dana pensiun akan memberikan keberkahan atas harta tersebut. Dengan mengeluarkan zakat dana pensiun, seorang muslim menjaga kebersihan hartanya dari hal-hal yang tidak baik. Bagi para mustahik, zakat dana pensiun merupakan wujud kepedulian yang sangat berarti. Meskipun penerimanya adalah para pensiunan, zakat dana pensiun tetap dapat menjadi sumber bantuan bagi mereka yang membutuhkan. Hal ini mencakup kebutuhan pokok, pendidikan, hingga modal usaha kecil. Zakat dana pensiun juga memberikan dampak sosial yang signifikan. Ketika para pensiunan menunaikan zakat dana pensiun, secara tidak langsung mereka sedang membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Dengan demikian, zakat dana pensiun menjadi jembatan yang mempererat hubungan antarumat Islam. Dari sisi spiritual, zakat dana pensiun membersihkan jiwa dari sifat kikir. Dengan menunaikan zakat dana pensiun, seseorang berlatih ikhlas dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT. Menjadikan zakat dana pensiun sebagai kebiasaan akan membantu menjaga hati tetap lembut dan penuh empati terhadap sesama. Selain itu, zakat dana pensiun memperkuat lembaga zakat dalam menjalankan program pemberdayaan. Semakin banyak pensiunan yang menyalurkan zakat dana pensiun, semakin besar pula manfaat yang dapat disalurkan kepada masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial. Cara Menghitung Menghitung zakat dana pensiun sebenarnya cukup mudah. Langkah pertama adalah mengetahui jumlah dana pensiun yang diterima, baik secara bulanan maupun sekaligus. Jika nilai total zakat dana pensiun sudah mencapai nisab emas, maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari dana tersebut. Jika dana pensiun diterima secara rutin per bulan, zakat dana pensiun dapat dihitung layaknya zakat penghasilan. Muzaki cukup mengeluarkan 2,5 persen dari jumlah penerimaan bulanan tersebut. Cara ini lebih praktis dan memudahkan para pensiunan untuk menunaikan kewajibannya. Sementara itu, bagi pensiunan yang menerima dana pensiun sekaligus dalam jumlah besar, zakat dana pensiun dihitung seperti zakat mal. Dana tersebut dikumpulkan dan dihitung kembali setelah satu tahun. Jika pada akhir tahun jumlahnya masih mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Dalam menghitung zakat dana pensiun, seseorang juga harus memperhatikan kebutuhan pokoknya. Zakat dana pensiun dihitung dari harta bersih setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Namun, hal ini tidak menghapus kewajiban zakat dana pensiun jika jumlah harta tetap mencapai nisab. Untuk memudahkan, banyak lembaga zakat kini menyediakan kalkulator zakat dana pensiun. Alat ini membantu muzaki menghitung zakat dana pensiun dengan akurat, sehingga kewajiban dapat ditunaikan tepat waktu dan sesuai syariat. Pentingnya Menunaikan Zakat Zakat dana pensiun merupakan bentuk ketaatan yang harus dijalankan oleh setiap muslim yang menerima manfaat pensiun. Dengan memahami hukum, manfaat, dan cara menghitung zakat dana pensiun, seorang muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan kesadaran penuh dan hati yang lapang. Menjalankan zakat dana pensiun berarti menjaga kebersihan harta dari hal-hal yang meragukan. Pada masa pensiun, keberkahan harta adalah hal yang sangat diharapkan. Dengan menunaikan zakat dana pensiun secara teratur, seorang muslim memastikan bahwa harta yang dimiliki tetap suci dan membawa ketenteraman hidup. Zakat dana pensiun menjadi ibadah yang tidak hanya bernilai duniawi, tetapi juga membawa pahala akhirat. Zakat dana pensiun juga berperan besar dalam meningkatkan kehidupan sosial. Ketika para pensiunan tetap aktif menunaikan zakat dana pensiun, mereka menjadi bagian dari solusi dalam membantu masyarakat yang kesulitan. Inilah salah satu bukti bahwa zakat dana pensiun memiliki dampak sangat luas. Dengan kemudahan fasilitas zakat yang ada saat ini, tidak ada alasan untuk menunda kewajiban zakat dana pensiun. Baik melalui lembaga amil zakat, aplikasi digital, maupun perhitungan mandiri, zakat dana pensiun dapat ditunaikan kapan saja tanpa kesulitan yang berarti. Semoga artikel ini memberikan pemahaman komprehensif tentang pentingnya zakat dana pensiun dalam kehidupan seorang muslim. Menunaikan zakat dana pensiun berarti menjaga keberkahan harta, menolong sesama, dan meneladani ajaran Rasulullah SAW. Zakat dana pensiun adalah amalan yang semestinya dijaga sepanjang hidup.(Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
Apakah Zakat Online Sah? Ini Hukumnya dan Cara Menunaikannya!
DALAM beberapa tahun terakhir, praktik Zakat Online semakin sering dibicarakan oleh umat Islam, terutama karena kemajuan teknologi yang memudahkan transaksi ibadah. Banyak muslim mempertanyakan apakah Zakat Online sah dan sesuai dengan prinsip syariat. Pembahasan ini penting, sebab Zakat Online berkaitan langsung dengan salah satu rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Kehadiran Zakat Online juga dianggap sebagai solusi di tengah mobilitas masyarakat modern yang tinggi. Dengan adanya Zakat Online, seseorang bisa menyalurkan zakatnya kapan saja tanpa terhalang jarak maupun waktu. Tentu saja, hal ini menuntut penjelasan agama agar umat Islam merasa tenang dan yakin bahwa Zakat Online tidak menyalahi aturan. Artikel ini akan membahas hukum Zakat Online, bagaimana pandangan ulama terhadap praktik tersebut, dan cara menunaikannya dengan benar. Dengan demikian, pembaca dapat memahami manfaat Zakat Online sekaligus memastikan ibadah zakatnya tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. 1. Hukum Zakat Online Menurut Syariat Islam Subjudul ini membahas hukum Zakat Online menurut para ulama dan lembaga fatwa, agar umat Islam mendapatkan pemahaman yang benar. Hukum Zakat Online pada dasarnya mengikuti kaidah bahwa zakat harus diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariat. Dalam hal ini, pembayaran Zakat Online hanya mengubah cara penyerahannya, bukan mengubah hukum zakat itu sendiri. Selama niat benar dan zakat sampai kepada mustahik, Zakat Online tetap sah. Banyak lembaga fatwa menyatakan bahwa Zakat Online boleh dilakukan karena teknologi hanyalah sarana. Ulama kontemporer seperti yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa Zakat Online dihukumi sah selama transaksi dilakukan secara jelas, amanah, dan dana zakat tidak tercampur dengan dana lain. Dengan demikian, Zakat Online memenuhi unsur penyaluran zakat secara syari. Dalam fikih zakat, ada prinsip penting yaitu taky?n al-musli?, yaitu memberikan zakat kepada orang yang berhak secara tepat dan benar. Prinsip ini tidak berubah meskipun zakat diberikan melalui Zakat Online. Oleh karena itu, yang diperhatikan bukan medianya, melainkan kesahihan penyaluran dana zakat tersebut. Sebagian ulama menambahkan bahwa Zakat Online perlu memastikan adanya qabdh atau proses penerimaan harta zakat oleh amil. Pada sistem Zakat Online, qabdh terjadi ketika lembaga zakat menerima dana zakat di rekening resmi mereka. Dengan cara ini, Zakat Online tetap memenuhi rukun dan syarat zakat. Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa Zakat Online hukumnya boleh dan sah. Bahkan, Zakat Online bisa menjadi pilihan bagi muslim modern yang ingin menunaikan zakat dengan cara praktis namun tetap sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu, penggunaan Zakat Online diperbolehkan selama mengikuti ketentuan syariah. 2. Keuntungan Menggunakan Zakat Online di Era Modern Bagian ini menjelaskan manfaat Zakat Online bagi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Banyak muslim mulai memilih Zakat Online karena faktor efisiensi waktu. Dengan Zakat Online, seseorang dapat menyalurkan zakat tanpa harus datang ke lembaga zakat secara langsung. Hal ini menjadi penting terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat namun tetap ingin menjalankan kewajiban zakat tepat waktu. Keuntungan lain dari Zakat Online adalah transparansi. Lembaga zakat yang menyediakan Zakat Online umumnya memberikan laporan real-time mengenai dana yang diterima dan disalurkan. Dengan demikian, donatur dapat memastikan bahwa zakat mereka dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, Zakat Online membantu memperluas jangkauan penyaluran zakat kepada mustahik yang membutuhkan. Melalui sistem Zakat Online, amil dapat mengidentifikasi penerima zakat yang tersebar di berbagai wilayah sehingga distribusinya lebih merata. Ini menunjukkan bahwa Zakat Online membawa manfaat sosial yang lebih luas. Kemudahan akses merupakan daya tarik lain dari Zakat Online. Selama memiliki smartphone dan internet, umat Islam dapat membayar zakat kapan saja. Dengan adanya Zakat Online, ibadah zakat menjadi lebih mudah dilakukan tanpa hambatan jarak atau mobilitas tinggi. Keamanan transaksi juga menjadi alasan mengapa banyak orang beralih ke Zakat Online. Sebagian besar platform menyediakan sistem keamanan yang terstandar untuk memastikan dana zakat tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pembayaran Zakat Online dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. 3. Cara Menunaikan Zakat Online yang Benar Bagian ini memberikan panduan lengkap menunaikan Zakat Online secara syar’i dan aman. Langkah pertama dalam menunaikan Zakat Online adalah memilih lembaga zakat terpercaya. Pastikan bahwa platform Zakat Online tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah atau otoritas zakat. Dengan lembaga yang jelas, pembayaran Zakat Online menjadi lebih aman dan terjamin. Setelah menentukan lembaga yang tepat, selanjutnya adalah menghitung jumlah zakat. Baik zakat maal, zakat penghasilan, maupun zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Zakat Online selama perhitungannya benar. Lembaga Zakat Online biasanya menyediakan kalkulator zakat untuk memudahkan umat Islam dalam menentukan nominal zakat mereka. Saat membayar Zakat Online, pastikan Anda memasukkan niat zakat. Niat tetap wajib meskipun transaksi dilakukan secara digital, karena niat adalah syarat utama ibadah zakat. Dengan niat yang benar, pembayaran Zakat Online sah secara agama. Ketika proses pembayaran Zakat Online selesai, Anda akan menerima bukti transaksi. Simpan bukti tersebut sebagai tanda bahwa zakat telah diterima oleh lembaga amil. Bukti ini penting karena menjadi bagian dari proses qabdh dalam Zakat Online. Terakhir, pastikan lembaga memberikan laporan distribusi zakat. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Zakat Online benar-benar sampai kepada mustahik. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, ibadah Zakat Online dapat dijalankan dengan keyakinan dan ketenangan. Di era modern, Zakat Online menjadi solusi praktis bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajibannya dengan mudah tanpa meninggalkan prinsip syariat. Hukum Zakat Online dinyatakan sah oleh banyak ulama selama memenuhi syarat dan rukun zakat. Dalam praktiknya, Zakat Online menawarkan banyak manfaat seperti efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses. Dengan memahami tata cara menunaikan Zakat Online dengan benar, umat Islam dapat memastikan bahwa ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Karena itu, Zakat Online bukan hanya modern, tetapi juga relevan dan sesuai dengan kebutuhan umat Islam masa kini. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/11/2025 | BL-01
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
Belajar dari Jatisono, Praktek Terbaik Kelola Zakat Pertanian Berbasis Desa
INI contoh terbaik pengelolaan zakat pertanian. Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memfokuskan pada Desa Jatisono, Wonoketingal, dan Tuwang dalam beragam tata kelola zakat berbasis desa. Hasil temuan mengungkap bahwa potensi zakat pertanian sangat besar, namun belum tergarap secara optimal di banyak daerah, sementara Demak khususnya Jatisono menjadi contoh praktek terbaik. Landasan fikih zakat pertanian sangat kuat, baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun penjelasan fuqaha kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, yang menetapkan nishab setara 653 kg gabah dan tarif zakat 5–10% sesuai metode pengairan. Regulasi nasional melalui UU No. 23 Tahun 2011 dan PMA No. 52 Tahun 2014 memperkuat tata kelola zakat pertanian, termasuk peran BAZNAS dan UPZ sebagai pengelola resmi. Dalam prakteknya, Desa Jatisono telah menerapkan zakat pertanian sejak 1980-an dan berhasil mengumpulkan hingga Rp250 juta per tahun dengan tata kelola yang terorganisir melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, ditopang tokoh agama yang dihormati serta dukungan kuat kepala desa. Desa Wonoketingal dan Tuwang berada pada tahap perkembangan, dengan kepatuhan muzaki yang masih perlu diperkuat tetapi telah mengadopsi mekanisme UPZ dan sistem pengumpulan yang semakin baik. Inovasi lokal seperti Kartu Zakat, pengajian tematik, serta strategi penjualan gabah pada waktu harga tinggi meningkatkan efektivitas layanan. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang tunai kepada mustahik melalui musyawarah desa sehingga distribusi lebih adil. Meski demikian, jika pelaksanaan zakat pertanian akan dilakukan oleh BAZNAS lainnya akan memiliki tantangan yang beragam. Tantangan tersebut kemungkinan berupa minimnya dukungan pemerintah desa, potensi benturan dengan tradisi zakat setempat, serta pelaporan UPZ yang belum terhubung dengan sistem BAZNAS sehingga masih dicatat sebagai off balance sheet. Pelaksanaan model zakat pertanian Demak dapat direplikasi di wilayah agraris lain selama disesuaikan dengan konteks sosial lokal dan ditopang sinergi antara tokoh agama, kepala desa, serta kelembagaan UPZ yang kuat dan tertib. Rekomendasi strategis mencakup pelaksanaan penuh SE Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025, penguatan kebijakan desa untuk sentralisasi pengelolaan zakat, integrasi pelaporan digital UPZ–BAZNAS, penguatan peran tokoh agama, pelatihan rutin pengurus UPZ, edukasi muzaki, serta replikasi model praktik terbaik Demak ke daerah agraris lainnya. Mekanisme pengumpulan zakat umumnya berjalan melalui UPZ yang melibatkan unsur masyarakat seperti ketua RT, pengurus desa, dan tokoh agama. Penentuan mustahik dilakukan melalui musyawarah bersama sehingga distribusi zakat dapat berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Peran kepala desa di Jatisono lebih tegas. Kepala desa secara langsung mengarahkan agar pengumpulan zakat dilakukan hanya melalui UPZ Desa, sehingga alur pengelolaan menjadi terpusat dan lebih tertib. Dari sisi kelembagaan, UPZ masih memiliki keterbatasan dalam integrasi dengan sistem BAZNAS Kabupaten. UPZ tidak menyetorkan hasil pengumpulan ke BAZNAS, melainkan hanya dicatat sebagai off balance sheet oleh BAZNAS. Kondisi ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat tata kelola dan pelaporan agar sesuai dengan standar akuntabilitas nasional. Secara keseluruhan, Desa Jatisono dapat dikategorikan sebagai model praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan zakat pertanian berbasis komunitas. Pelaksanaan zakat pertanian di Kabupaten Demak, khususnya di Desa Jatisono, menjadi bukti nyata keberhasilan tata kelola zakat berbasis desa yang terstruktur, transparan, dan berkelanjutan. Keberhasilan ini ditopang oleh tiga faktor utama: (1) kepemimpinan sosial yang kuat melalui figur tokoh agama dan kepala desa yang dihormati, (2) kelembagaan yang formal melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa, dan (3) dukungan penuh dari BAZNAS Kabupaten Demak sebagai lembaga pembina. UPZ Desa berperan penting dalam memastikan setiap petani menunaikan zakat hasil panennya melalui mekanisme yang teratur, mulai dari pendataan, sosialisasi, penghimpunan, hingga penyaluran. Tingkat kepatuhan terlihat dari muzaki seperti inovasi seperti penerapan Kartu Zakat (Karkat), dan keterlibatan tokoh agama dalam penguatan literasi zakat. Patut dicatat! Rekomendasi dari hasil analisis visitasi layanan zakat pertanian di Kabupaten Demak adalah sebagai berikut: 1. Melaksanakan Surat Edaran Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Desa/Kelurahan. Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu melahirkan kemandirian desa dalam pengelolaan zakat. Dengan penguatan kelembagaan di tingkat lokal, zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme pembangunan sosial dan ekonomi desa. Dalam jangka panjang, optimalisasi zakat di desa dan kelurahan akan menjadi fondasi bagi terbentuknya Desa Berzakat model pembangunan masyarakat berbasis nilai keislaman yang berkeadilan, berdaya, dan berkelanjutan. 2. Penguatan Kebijakan Desa. Pemerintah desa perlu mengeluarkan regulasi atau surat keputusan khusus yang menetapkan zakat pertanian sebagai kewajiban yang dikelola melalui UPZ Desa. Hal ini memastikan keberlanjutan kelembagaan dan memperkuat posisi hukum UPZ dalam sistem pemerintahan desa. 3. Integrasi Data dan Pelaporan. BAZNAS Kabupaten perlu membangun sistem integrasi pelaporan berbasis digital antara UPZ Desa dan BAZNAS untuk memastikan seluruh pengumpulan zakat, termasuk zakat pertanian, tercatat secara on balance sheet tanpa mengurangi fleksibilitas dan kecepatan pelayanan. 4. Penguatan Peran Tokoh Agama dan Sosial. Peran tokoh agama perlu terus diberdayakan sebagai penggerak utama literasi zakat dan penguatan kepercayaan masyarakat. Strategi komunikasi yang berbasis kearifan lokal penting untuk menjaga keberlanjutan tradisi zakat pertanian. 5. Kapasitas Kelembagaan dan Edukasi Muzaki. Pelatihan rutin bagi pengurus UPZ dan sosialisasi berkala bagi petani harus menjadi agenda wajib. Materi edukasi meliputi ketentuan fikih zakat, tata cara perhitungan, hingga manfaat sosial dan ekonomi zakat pertanian. 6. Replikasi Model ke Daerah Lain. Model praktik zakat pertanian Kabupaten Demak dapat direplikasi di daerah agraris lainnya. Replikasi ini perlu menyesuaikan dengan konteks sosial dan ekonomi setempat agar relevan dan efektif dalam meningkatkan pengumpulan zakat nasional. *) Disarikan dari Jurnal Layanan Zakat Pertanian Berbasis Desa, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Nasional BAZNAS RI. Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/11/2025 | BL-01
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
Zakat dan Pajak, Dua Kewajiban Seorang Muslim
SOBAT BAZNAS! Pernah nggak sih Anda mendengar kata zakat dan pajak. Yang terbayang adalah dua hal yang sama-sama mengambil sebagian uang dari harta kita? Memang, keduanya terlihat mirip karena sama-sama berupa kewajiban mengeluarkan harta. Tapi sebenarnya, zakat dan pajak itu seperti sepatu kanan dan kiri, sama-sama alas kaki, namun punya fungsi yang berbeda. Mari kita mulai dari sisi spiritualitas, zakat merupakan rukun Islam yang keempat, perintah langsung dari Allah SWT yang bersifat mutlak. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S. At-Taubah [9]: 103). Zakat adalah bentuk penyucian jiwa dan harta. Berbeda dengan pajak yang berasal dari konsep manusia. Pajak diatur oleh undang-undang yang dibuat oleh manusia untuk kepentingan mengelola negara. Landasannya bukan ibadah, melainkan kewajiban sosial sebagai warga negara. Kalau kita lihat tujuannya, perbedaannya semakin jelas. Zakat punya misi khusus untuk memberdayakan delapan golongan masyarakat yang sudah ditetapkan dalam Islam, seperti fakir, miskin, dan ibnu sabil seperti yang tercantum dalam Q.S. At-Taubah ayat 60. Zakat fokus pada pemerataan kekayaan dan pembersihan hati. Sementara pajak punya cakupan yang lebih luas, dana pajak mengalir ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya. Nah, pertanyaan yang sering muncul, apakah zakat dapat menggantikan pajak? Sayangnya tidak. Mereka tidak bisa menggantikan satu sama lain, namun berjalan bersama. Di Indonesia mereka bisa bekerja sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, zakat yang kita bayar melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Ini menunjukkan bahwa negara menghargai kewajiban agama warganya. Pada akhirnya, zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang saling melengkapi. Zakat adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama, sementara pajak adalah bentuk tanggung jawab kita kepada negara. Sebagai muslim yang baik dan warga negara yang bertanggung jawab, kita perlu menunaikan keduanya dengan ikhlas. Bayar zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bayar pajak untuk membangun negeri. Dengan memahami keduanya, kita bisa berkontribusi untuk agama dan negara. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Menghitung Hari Menuju Puasa Ramadhan, Sudahkah Anda Bayar Fidyah?
Menghitung Hari Menuju Puasa Ramadhan, Sudahkah Anda Bayar Fidyah?
PUASA Ramadhan tinggal menghitung hari. Umat Muslim akan menyambut datangnya Bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan. Waktu terasa cepat berlalu, sebelum azan maghrib pertama di bulan suci itu kembali terdengar. Nah, sebelum Ramadhan tiba, yuk kita cek kembali ibadah puasa kita di tahun lalu. Apakah masih ada puasa yang belum sempat diganti? Jika iya, mungkin sudah waktunya untuk membayar fidyah. Apa itu Fidyah? Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam ajaran Islam, fidyah adalah bentuk tanggung jawab bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Jadi, fidyah bukan sekadar “bayar puasa” dengan uang, tetapi bentuk tebusan berupa memberi makan kepada orang miskin. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ...” Ayat ini menjelaskan bahwa bagi orang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa karena alasan tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, sebagai gantinya, wajib membayar fidyah. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Hanya mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari. Berikut beberapa contohnya: Orang tua renta, yang sudah tidak kuat lagi menjalankan puasa. Orang sakit parah, dengan kondisi yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui, yang dikhawatirkan berpuasa dapat membahayakan diri sendiri atau bayinya (berdasarkan saran dokter) Beraapa Besar Fidyah yang Harus Dibayar? Para ulama memiliki perhitungan berbeda tentang jumlah fidyah, tapi prinsipnya sama: mengganti setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. · Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). · Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. · Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). · Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat dan Fidyah untuk wilayah JABODETABEK, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah Rp60.000,- per hari per jiwa. Sedangkan untuk wilayah Lampung ditetapkan sebesar Rp50.000,- per hari per jiwa. Membayar fidyah bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian dan rasa syukur. Dengan menunaikannya sebelum Ramadhan tiba, kita menyambut bulan suci dengan hati yang bersih tanpa beban tanggungan ibadah sebelumnya. Karena itu, yuk, selagi masih ada waktu, pastikan fidyah atau puasa yang tertinggal sudah diselesaikan. Agar nanti, saat Ramadhan datang, kita bisa fokus beribadah dengan tenang, tanpa rasa waswas, dan dengan hati penuh keikhlasan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
Antara Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah di Bulan Syawal
SETELAH Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam disambut dengan bulan Syawal — bulan penuh berkah dan kesempatan untuk menambah amal kebaikan. Salah satu ibadah yang dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim). Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)? Apakah boleh langsung berpuasa sunnah Syawal, atau harus mengganti puasanya terlebih dahulu? Pertanyaan ini sering muncul dan penting dipahami agar ibadah menjadi lebih tepat dan bermakna. Puasa Qadha dan Puasa Syawal Puasa qadha adalah ibadah wajib untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar’i seperti sakit, haid, atau bepergian. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.” Sedangkan puasa syawal adalah ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini memiliki keutamaan besar karena menyempurnakan pahala puasa Ramadhan dan bernilai seperti berpuasa setahun penuh. Hukum dan Prioritas Perbedaan keduanya terletak pada tingkat kewajiban. Puasa qadha bersifat wajib dan harus didahulukan, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman: “Tidak ada amalan yang lebih Aku cintai dari hamba-Ku kecuali apa yang telah Aku wajibkan atasnya.” (HR. Bukhari). Maka, mendahulukan puasa qadha lebih utama dan menunjukkan tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban agamanya. Pendapat Ulama Ulama memiliki dua pandangan utama: 1. Mazhab Syafi’i dan Hambali: Wajib mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal. Imam Nawawi menegaskan bahwa pahala puasa syawal hanya diperoleh setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan. 2. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer: Membolehkan puasa Syawal terlebih dahulu karena waktu pelaksanaannya terbatas, sementara qadha bisa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya. Sebagian ulama juga memperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu puasa, meski sebagian lainnya tidak menyarankan agar pahala masing-masing tetap utuh. Menunda Puasa Qadha Menunda qadha tanpa alasan syar’i dianggap makruh, bahkan bisa berdosa jika melewati Ramadhan berikutnya. Imam Malik berpendapat, orang yang menunda qadha hingga Ramadhan tiba kembali wajib menggantinya dengan fidyah. Ini menunjukkan pentingnya segera menunaikan kewajiban sebelum mengejar amalan sunnah lainnya. Mengatur Niat dan Waktu Ada dua cara yang bisa dilakukan: 1. Terpisah – Dahulukan puasa qadha, lalu lanjutkan dengan puasa Syawal. Ini lebih aman dan berpahala sempurna. 2. Gabung niat – Jika mengikuti ulama yang membolehkan, cukup berniat “mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal.” Cara ini bisa dilakukan jika waktu Syawal terbatas. Makna dan Hikmah Puasa qadha melatih tanggung jawab dan disiplin dalam menunaikan kewajiban. Sementara puasa Syawal menumbuhkan semangat istiqamah dalam beribadah setelah Ramadhan. Keduanya saling melengkapi — puasa qadha sebagai bentuk kepatuhan, dan puasa Syawal sebagai penyempurna ketaatan. Melalui keduanya, umat Islam belajar menyeimbangkan antara kewajiban dan keutamaan dalam mencapai ketakwaan yang sejati. Kesimpulan Baik puasa qadha maupun puasa Syawal sama-sama memiliki nilai ibadah yang tinggi. Namun secara hukum, puasa qadha harus diutamakan karena merupakan kewajiban. Setelah itu, puasa Syawal menjadi penyempurna amal dan bukti kesungguhan dalam menjaga ketaatan setelah Ramadhan. Dengan menyeimbangkan keduanya, seorang muslim dapat menjaga hubungan dengan Allah secara utuh — antara tanggung jawab dan keikhlasan beribadah. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL16/11/2025 | BL-01
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk Bencana Alam? Ini Jawabannya
Bolehkah Dana Zakat Disalurkan untuk Bencana Alam? Ini Jawabannya
PERTANYAAN sering muncul setiap kali terjadi musibah. Banyak umat Muslim yang ingin menyalurkan zakat untuk membantu para korban bencana. Lalu, bagaimana hukumnya? Dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 ditegaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan (asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya memberikan panduan lebih rinci. Fatwa tersebut menegaskan bahwa dana zakat memang dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Disalurkan langsung kepada mustahik yang termasuk dalam delapan asnaf zakat. Misalnya, korban bencana yang kehilangan harta benda hingga jatuh dalam kategori fakir atau miskin. 2. Untuk kepentingan kemaslahatan umum, dana zakat boleh digunakan dengan syarat penerima manfaatnya termasuk dalam asnaf fisabilillah. 3. Kebutuhan lain yang tidak bisa dibiayai dari zakat seperti operasional relawan, edukasi kebencanaan, pendampingan, maupun program pencegahan dapat dipenuhi melalui infaq, sedekah, atau dana sosial keagamaan lainnya. Penting dipahami, meskipun zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana, tidak semua program kebencanaan harus dibiayai dari zakat. Dana infak dan sedekah, justru lebih fleksibel untuk membangun infrastruktur, penyediaan logistik umum, hingga program pemulihan jangka panjang. Dengan demikian, zakat boleh digunakan untuk penanggulangan bencana asalkan benar-benar disalurkan kepada mereka yang tergolong dalam delapan asnaf zakat. Sementara itu, kebutuhan kolektif yang lebih luas sebaiknya ditopang melalui dana sosial lainnya agar penanganan bencana bisa lebih menyeluruh dan berkelanjutan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Bukan Cuma Scroll Medsos, Gen-Z dan Alpha Bisa Bangun Ekonomi Umat Lewat Satu Klik!
Bukan Cuma Scroll Medsos, Gen-Z dan Alpha Bisa Bangun Ekonomi Umat Lewat Satu Klik!
DI tengah derasnya arus digitalisasi, di mana anak-anak tumbuh bersama smartphone, gadget, dan media sosial (Medsos), istilah sedekah mungkin terdengar kuno bagi sebagian orang. Padahal, bagi Generasi Z (Gen-Z) dan Alpha yaitu generasi yang lahir antara tahun 1997-2012, sedekah justru bisa menjadi sesuatu yang keren, relevan, dan berdampak nyata. Sedekah bukan lagi sekadar memberi uang atau barang. Ia adalah bentuk kepedulian, empati, dan aksi nyata yang membawa manfaat spiritual, sosial, hingga emosional. Di tangan generasi yang serba terhubung ini, sedekah berubah menjadi bagian dari gaya hidup modern, ringan dilakukan, tapi besar manfaatnya. Dan di sinilah BAZNAS Provinsi Lampung hadir: menjembatani semangat generasi muda untuk berbagi. Tidak sekadar memenuhi kewajiban, tapi menjadikan sedekah sebagai gerakan sosial yang inspiratif dan kekinian. Sedekah: Gaya Hidup Keren di Era Digital Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi). Sedekah tak terikat waktu, tempat, maupun jumlah. Siapa pun bisa melakukannya, kapan saja, bahkan dengan nominal kecil. Bagi Generasi Alpha, konsep sedekah bisa diterjemahkan dalam bahasa mereka sendiri sebagai “challenge kebaikan,” “top-up pahala,” atau “upgrade diri” untuk menjadi pribadi yang lebih peduli. Mereka ingin melihat hasil dari setiap aksi kecilnya, dan di sinilah BAZNAS hadir dengan sistem digital yang transparan dan terpercaya. Tiga Alasan Kenapa Sedekah Itu Keren Buat Generasi Alpha 1. Dampak Instan dan Terukur Generasi Alpha hidup di dunia yang serba cepat dan penuh feedback instan. Mereka ingin tahu, “Sedekahku buat apa?” Lewat program-program BAZNAS Lampung, mereka bisa melihat langsung bagaimana kontribusinya mengubah hidup seseorang dari senyum anak sekolah hingga menjadi sarjana, dari keluarga kecil yang dapat bantuan modal usaha, dan masih banyak lagi. Dampak yang nyata ini menumbuhkan rasa bangga dan semangat untuk terus berbagi. 2. Koneksi Digital yang Positif Sedekah kini tak harus menunggu kotak amal lewat di masjid. Cukup buka platform digital BAZNAS, kebaikan bisa dilakukan hanya dengan beberapa sentuhan jari. Lebih dari itu, mereka bisa ikut kampanye sosial, berbagi tautan donasi, atau bahkan mengajak teman-teman mereka ikut berpartisipasi. Sedekah pun berubah menjadi aktivitas sosial yang seru, kolaboratif, dan bermakna. 3. Bentuk Ekspresi Diri dan Identitas Generasi muda mencari cara untuk mengekspresikan diri di tengah lautan konten dan tren. Dengan ikut program kebaikan melalui BAZNAS, mereka menunjukkan bahwa peduli itu keren dan berbagi itu bagian dari personal branding positif. Mereka bukan sekadar followers tren, tetapi changemakers yang menebar pengaruh melalui aksi nyata. BAZNAS Provinsi Lampung, Jembatan Kebaikan untuk Generasi Muda Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Lampung memastikan setiap rupiah yang disalurkan masyarakat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran. Beberapa langkah nyata yang dilakukan BAZNAS Lampung untuk melibatkan Generasi Alpha dalam ekosistem kebaikan antara lain: 1. Kemudahan Akses Digital Melalui kanal digital seperti website dan media sosial, sedekah kini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja (cepat, mudah, dan transparan). 2. Program Pemberdayaan Mustahik Dana sedekah diubah menjadi peluang lewat pelatihan kewirausahaan, para mustahik tak hanya mendapat bantuan sementara, tapi dibimbing, monitoring hingga evaluasi agar penerima manfaat bisa mandiri secara ekonomi dan dapat mengembangkan usaha mereka. 3. Edukasi dan Kampanye Sosial BAZNAS aktif menyebarkan konten inspiratif dan edukatif tentang zakat dan sedekah melalui berbagai media daring maupun kegiatan tatap muka, termasuk sosialisasi langsung ke masyarakat. 4. Transparansi dan Akuntabilitas Laporan penghimpunan maupun penyaluran dana disampaikan secara terbuka agar para donatur, termasuk generasi muda, bisa melihat hasil nyata dari kontribusinya. Digitalisasi Sedekah: Kebaikan Semakin Dekat Era digital membawa kemudahan luar biasa. Kini, hanya dengan satu klik, siapa pun bisa membantu anak yatim, mendukung pendidikan, membangun rumah layak huni, atau menopang ekonomi umat. Dengan transparansi dan dokumentasi yang jelas, Generasi Alpha bisa melihat dampak langsung dari sedekah yang mereka lakukan. Mereka bisa membagikan inspirasi di media sosial dan menggerakkan lingkaran kebaikan yang lebih luas. Menanam Nilai Kebaikan Sejak Dini Mengajarkan anak-anak bersedekah bukan sekadar soal memberi, tapi tentang menanamkan empati, tanggung jawab, dan cinta terhadap sesama. Jika sejak dini mereka terbiasa berbagi, maka di masa depan mereka akan tumbuh menjadi pemimpin yang berjiwa sosial dan berempati tinggi. Sedekah bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi gema kebaikan yang mengalir tanpa batas, membawa berkah bagi pemberi, penerima, dan seluruh masyarakat. Sedekah Sebagai Gaya Hidup Keren Generasi Muda Bersedekah di era digital kini semakin mudah dan menyenangkan. Dengan semangat baru dan sarana modern, Generasi Z dan Alpha bisa menjadikan sedekah sebagai gaya hidup keren yang berdampak luas. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, setiap sedekah dikelola secara aman, transparan, dan tepat sasaran. Hayo jadikan semangat berbagi bagian dari identitas generasi masa depan karena di tangan merekalah, kebaikan akan terus hidup dan berkembang. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Infak Palestina, Kiblat Pertama dalam Keabadian dan Wujud Peduli Muslim
Infak Palestina, Kiblat Pertama dalam Keabadian dan Wujud Peduli Muslim
PALESTINA adalah tanah yang penuh berkah, tempat lahirnya banyak nabi dan saksi perjuangan panjang umat Islam. Di tanah suci itu berdiri Masjid Al-Aqsa, kiblat pertama umat Islam dan salah satu dari tiga masjid yang dimuliakan. Namun, hingga kini, saudara-saudara kita di Palestina masih hidup serba keterbatasan, pascaperang Gaza yang merengut ratusan ribu muslim. Di tengah situasi sulit itu, infak menjadi salah satu bentuk nyata solidaritas dan cinta kasih umat Islam di seluruh dunia. Infak untuk Palestina bukan hanya wujud kepedulian kemanusiaan, tetapi juga ibadah yang tinggi nilainya di sisi Allah SWT. Ini menjadi bukti bahwa persaudaraan Islam tidak mengenal batas wilayah, bahasa, atau bangsa. Makna Infak dan Kewajiban Kepedulian Infak dalam Islam berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diridai Allah SWT. Tidak ada batasan waktu atau jumlah dalam berinfak, karena setiap pemberian yang dilakukan dengan ikhlas akan mendatangkan pahala yang besar. Dalam konteks Palestina, infak memiliki makna ganda. Di satu sisi, ia merupakan amal sosial yang membantu mereka yang kehilangan rumah, keluarga, dan mata pencaharian. Di sisi lain, infak menjadi wujud cinta terhadap agama dan simbol pembelaan terhadap kehormatan umat Islam di bumi suci. Allah SWT berfirman: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 261). Setiap infak yang disalurkan untuk membantu saudara di Palestina adalah benih kebaikan yang akan tumbuh menjadi pahala besar. Bahkan dalam kondisi sulit sekalipun, Islam mengajarkan agar umatnya tetap berinfak karena setiap pemberian, sekecil apa pun, memiliki makna besar di sisi Allah. Palestina dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Umat Islam Umat Islam di seluruh dunia memiliki ikatan batin yang kuat dengan Palestina. Masjid Al-Aqsa yang berada di Yerusalem Timur adalah salah satu tempat tersuci dalam Islam. Rasulullah ? bersabda: “Janganlah kamu melakukan perjalanan jauh kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kedudukan Masjid Al-Aqsa menjadikan Palestina memiliki nilai spiritual yang tinggi. Membela dan membantu rakyatnya bukan hanya urusan politik, tetapi juga ibadah. Infak untuk Palestina adalah bentuk cinta kepada Al-Aqsa dan kepedulian terhadap saudara seiman yang terzalimi. Setiap kali umat Islam menyalurkan bantuan ke Palestina, sesungguhnya mereka sedang memperjuangkan kehormatan umat dan melanjutkan tradisi tolong-menolong yang diajarkan Rasulullah. Ini adalah bentuk nyata dari firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat [49]: 10). Infak untuk Palestina bukan hanya tentang memberi harta, melainkan juga menegakkan rasa persaudaraan sejati. Infak sebagai Wujud Cinta dan Solidaritas Setiap rupiah yang kita infakkan untuk Palestina membawa harapan bagi mereka yang hidup dalam keterbatasan. Bayangkan seorang anak kecil yang kehilangan orang tuanya, seorang ibu yang berjuang mencari air bersih, atau seorang ayah yang berusaha memberi makan keluarga di tengah reruntuhan bangunan. Ketika kita berinfak, kita membantu mereka bertahan hidup. Kita hadir sebagai saudara yang tidak membiarkan mereka berjuang sendirian. Infak bukan hanya materi, tetapi juga doa, cinta, dan harapan yang kita kirimkan melalui setiap bantuan yang kita berikan. Rasulullah bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasakan sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa penderitaan rakyat Palestina adalah penderitaan kita bersama. Ketika mereka kehilangan tempat tinggal, sejatinya sebagian dari tubuh umat Islam sedang terluka. Maka, infak adalah cara kita merawat luka itu dengan cinta dan kepedulian. Keutamaan Infak untuk Palestina Infak untuk Palestina memiliki nilai yang istimewa karena mengandung dua keutamaan sekaligus. Pertama, membantu sesama manusia yang membutuhkan, dan kedua, membela tempat suci yang dimuliakan Allah. Dalam setiap bantuan yang diberikan, terkandung amal yang terus mengalir. Uang yang digunakan untuk membangun rumah, membeli obat, menyediakan makanan, atau memperbaiki sekolah akan menjadi sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan terputus. Infak juga menjadi jalan untuk memperkuat hubungan spiritual antara umat Islam di seluruh dunia. Ketika kita berinfak untuk Palestina, kita sedang menegaskan bahwa kita adalah satu umat yang saling menopang dan mendukung. Inilah makna dari ukhuwah Islamiyah yang sejati. Allah SWT berfirman: “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 32). Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap nyawa yang terselamatkan melalui infak kita adalah amal besar yang nilainya setara dengan menyelamatkan umat manusia. Infak Digital dan Peran Lembaga Resmi Di era modern, berinfak untuk Palestina menjadi semakin mudah. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZNAS, dan berbagai platform donasi terpercaya, umat Islam dapat menyalurkan bantuan dengan aman dan transparan. Sistem digital memudahkan siapa pun, di mana pun, untuk ikut berpartisipasi dalam meringankan penderitaan rakyat Palestina. Lembaga-lembaga resmi memiliki jaringan kerja sama internasional yang memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Setiap donasi yang diberikan akan dikelola secara profesional, diaudit secara terbuka, dan disalurkan dalam bentuk kebutuhan mendesak seperti pangan, obat-obatan, air bersih, dan tempat tinggal. Dengan adanya sistem ini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban sosialnya dengan tenang, karena infak yang disalurkan tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga efektif dan berdampak langsung. Infak sebagai Bentuk Syukur Infak untuk Palestina juga merupakan bentuk syukur atas nikmat yang kita rasakan di tanah air yang damai. Saat saudara-saudara kita di sana hidup dalam kesulitan, kita masih menikmati keamanan, makanan yang cukup, dan tempat tinggal yang layak. Bersyukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi diwujudkan dengan tindakan nyata. Salah satunya dengan berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim [14]: 7). Dengan berinfak untuk Palestina, kita sedang menunjukkan rasa syukur kepada Allah. Kita tidak hanya menjaga nikmat yang kita miliki, tetapi juga memperluas nikmat itu agar dirasakan oleh saudara kita di negeri yang sedang diuji. Kesimpulan Infak untuk Palestina adalah panggilan hati dan kewajiban moral setiap Muslim. Ia bukan hanya bentuk bantuan materi, tetapi juga simbol kasih sayang, persaudaraan, dan cinta kepada Allah. Di balik setiap rupiah yang dikeluarkan, tersimpan doa, harapan, dan solidaritas yang menguatkan mereka yang sedang berjuang. Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi orang yang membantu saudaranya di jalan kebaikan. Bahkan dalam hadis disebutkan bahwa Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya. “Barang siapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allah akan menolong kebutuhannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Mari jadikan infak untuk Palestina sebagai wujud nyata kepedulian kita. Jangan menunggu mampu untuk berbagi, karena setiap bantuan, sekecil apa pun, bisa menjadi cahaya harapan bagi mereka yang sedang berjuang di jalan Allah. Semoga Allah SWT menerima setiap infak yang kita berikan, melipatgandakannya menjadi pahala yang besar, dan menjadikannya sebagai jalan turunnya keberkahan bagi diri, keluarga, dan bangsa. *** Infak untuk Palestina adalah bentuk cinta dan persaudaraan. Saat kita memberi, sesungguhnya kita sedang menyembuhkan luka umat dan menegakkan kehormatan Islam. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id). Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan untuk anak-anak dan saudara Palestina. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui Rekening BAZNAS Provinsi Lampung: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL08/11/2025 | BL-01
Mau Panen Pahala dan Menebar Kebaikan, Carilah Hari Jumat!
Mau Panen Pahala dan Menebar Kebaikan, Carilah Hari Jumat!
HARI Jumat bukan sekadar penghujung pekan. Dalam pandangan Islam, Jumat memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Ia disebut sebagai "sayyidul ayyam", penghulu segala hari yang penuh keberkahan, keutamaan, dan peluang besar untuk menanam amal kebaikan. Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu dia dimasukkan ke dalam Surga. Pada hari itu dia diusir dari Surga. Dan hari Kiamat juga tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan betapa mulianya hari Jumat. Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah SAW menyebut Jumat sebagai sayyidul ayyam (penghulu hari) bahkan lebih agung daripada Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Pada hari itu pula terjadi peristiwa-peristiwa penting: penciptaan Nabi Adam AS, turunnya beliau ke bumi, diterimanya tobatnya, hingga kelak terjadinya kiamat. Waktu Mustajab untuk Berdoa Salah satu keistimewaan Jumat adalah adanya waktu mustajab, yaitu waktu ketika doa seorang hamba tidak akan tertolak, selama tidak meminta sesuatu yang haram. Banyak ulama berpendapat bahwa waktu tersebut berada antara salat Ashar hingga Maghrib. "Di dalamnya (hari Jumat) terdapat satu waktu, yang apabila seorang hamba Muslim berdoa kepada Allah bertepatan dengannya, maka Allah pasti akan memberinya apa yang dia minta." (HR. Bukhari dan Muslim). Inilah sebabnya, umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, dzikir, dan amal saleh pada hari yang penuh rahmat ini. Jumat adalah saat terbaik untuk menata hati, memperbarui niat, dan memperbanyak kebaikan. Sedekah di Hari Jumat: Amalan yang Istimewa Di antara amal saleh yang sangat dianjurkan pada hari Jumat adalah bersedekah. Sedekah di hari Jumat memiliki nilai keutamaan yang besar di sisi Allah SWT. Ia bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sarana penyucian diri dari dosa dan cara untuk menjemput keberkahan hidup. Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Barang siapa yang memberi sedekah pada hari Jumat, dosanya akan dihapuskan sebagaimana air yang mengalir menghapus kotoran." (HR. An-Nasa’i). Manfaat Spiritual dan Sosial dari Sedekah Jumat Sedekah di hari Jumat membawa dua manfaat besar: 1. Spiritual, karena menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT dan pengamalan sunnah Rasulullah SAW. Sedekah menumbuhkan keikhlasan, empati, dan membersihkan hati dari sifat kikir. 2. Sosial, karena mampu mempererat ukhuwah, meringankan beban sesama, serta menumbuhkan rasa solidaritas dalam masyarakat. Menariknya, sedekah tidak selalu berupa uang atau harta. Senyum tulus, tenaga yang bermanfaat, ilmu yang dibagikan, atau sekadar doa kebaikan, semuanya termasuk sedekah. Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Setiap kebaikan adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim). Jadikan Jumat Sebagai Hari Panen Pahala Jumat adalah hadiah mingguan dari Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Hari raya rohani di mana pahala dilipatgandakan, doa diijabah, dan ampunan dibukakan seluas-luasnya. Maka, jangan biarkan hari Jumat berlalu tanpa kebaikan. Isi dengan salat berjamaah, membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan shalawat, berdoa, serta menebar sedekah. Sebab, di balik setiap amal yang dilakukan dengan tulus, tersimpan keberkahan yang tak terhingga. Jumat bukan sekadar hari di penghujung pekan, melainkan ladang pahala bagi siapa pun yang ingin menanam kebaikan dan memanen keberkahan. (BAZNAS Tulungagung). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL07/11/2025 | BL-01
Jika Kehendak Allah, Rezeki Datang Tanpa Diundang
Jika Kehendak Allah, Rezeki Datang Tanpa Diundang
DIKEJAR semakin menjauhi, diam malah menghampiri. Ungkapan ini mungkin cocok untuk menggambarkan hubungan antara manusia dengan rezeki. Terkadang, ketika terlalu sibuk mengejar rezeki malah semakin sulit mendapatkannya. Namun sebaliknya, ketika mengejar dengan sewajarnya yang disertai tawakal kepada Allah, rezeki itu justru yang malah datang sendiri. Gambaran ini tampak jelas dalam kisah yang dialami oleh Urwah bin Udzainah, sebagaimana diceritakan oleh Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Syarawi dalam kitab Qashahsus Shahabati was Shalihin (Kairo, Maktabah At-Taufiqiyyah: t.t), halaman 329-330. Saat tinggal di Madinah, Ibnu Udzainah mengalami kesulitan ekonomi. Orang-orang yang ada di sekitarnya kemudian menyarankan agar ia menghadap Khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Mereka tahu bahwa keduanya memiliki hubungan persahabatan yang baik sejak lama. Mereka menyarankan: “Engkau memiliki hubungan baik dengan Hisyam bin Abdul Malik, khalifah Bani Umayyah. Pergilah untuk menemuinya, niscaya engkau akan mendapatkan kebaikan dari kekhalifahannya.” Ibnu Udzainah pun menjalankan saran dari sahabat-sahabatnya. Dia melakukan perjalanan menuju Syam untuk menemui sang khalifah. Singkat cerita, pengawal istana memberi izin masuk kepada Ibnu Udzainah yang kemudian disambut hangat oleh Hisyam bin Abdul Malik. “Aku sedang berada dalam kesempitan dan kesulitan,” ucap Ibnu Udzainah saat ditanya kondisinya oleh khalifah. Hisyam bin Abdul Malik mengetahui bahwa Ibnu Udzainah adalah seorang penyair. Ia kemudian mempertanyakan bait syair yang digubah Ibnu Udzainah. Wahai Urwah, kata khalifah, bukankah engkau mengatakan: Artinya: “Sungguh aku mengetahui dan boros bukanlah tabiatku * bahwa rezekiku pasti akan datang menghampiriku.” Jawaban sang khalifah itu membuat Ibnu Udzainah cukup kecewa karena tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya. Ia pun langsung berpamitan untuk pulang kembali ke Madinah. “Semoga Allah membalas kebaikanmu, wahai Amirul Mukminin. Engkau telah mengingatkanku saat aku lupa, dan menegurku saat aku lalai,” ujar Ibnu Udzainah. Hisyam bin Abdul Malik pun mulai merasakan kekecewaan sahabatnya. Setelah merenungi ucapannya, ia pun merasa bersalah dan menyesali sikapnya terhadap sahabat yang jauh-jauh datang kepadanya dengan penuh harapan. Tidak lama kemudian, khalifah mengutus pengawalnya untuk menyusul Ibnu Udzainah dan memberinya banyak hadiah sebagai tanda penyesalan dan penghargaan atas persahabatan mereka. Utusan khalifah itu membutuhkan waktu cukup lama untuk menemukan Ibnu Udzainah. Setiap kali ia mendatangi tempat persinggahan, Ibnu Udzainah sudah berpindah ke tempat lain. Hingga akhirnya ia tiba di rumah Ibnu Udzainah lalu mengetuk pintu dan mengucapkan salam, lalu menyampaikan pesan khalifah: “Amirul Mukminin menyesal atas sikapnya. Ini ada hadiah-hadiah darinya untukmu.” Setelah mendengar suara utusan khalifah itu, Ibnu Udzainah pun menyempurnakan bait syair sebelumnya dengan berkata: Artinya: “Aku berusaha mengejarnya, maka justru ia menyusahkanku * Namun jika aku duduk diam, ia datang kepadaku tanpa memberatkanku.” Kisah ini mengajarkan bahwa rezeki tidak selalu datang karena kerasnya usaha lahir. Terkadang ada ikhtiar batin yang tak kalah penting, misalnya dengan bertawakal kepada Allah dan memasrahkan segala urusan kepada-Nya. Allah berfirman dalam surat At-Thalaq ayat 2–3 : Artinya : “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya [2]. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.[3]” Selain itu, kisah ini juga mengingatkan bahwa rezeki sering kali datang justru ketika hati sudah tidak lagi bergantung pada manusia, melainkan sepenuhnya berserah diri kepada Allah. Ketika usaha lahir telah dilakukan dan hati sepenuhnya mengharapkan pertolongan Allah, maka rezeki bisa datang dengan cara yang tak terduga, sebagaimana rezeki yang menghampiri Ibnu Udzainah dalam kisah di atas. (Dikutip: https://kemenag.go.id). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL02/11/2025 | BL-01
Lima Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram
Lima Dampak Buruk dari Makanan dan Harta Haram
MAKANAN adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan atau minuman haram, entah itu haram karena zatnya, seperti bangkai dan minuman keras, atau haram karena cara mendapatkannya seperti hasil mencuri, judi, dan sejenisnya. Larangan mengonsumsi makanan dan minuman haram ini merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada umat Islam. Pasalnya, di balik larangan tersebut terdapat dampak buruk yang dapat merugikan manusia, baik secara jasmani maupun rohani. Setidaknya ada 5 dampak buruk dari mengonsumsi makanan, minuman, dan harta haram, yaitu sebagaimana berikut: 1. Menghalangi Doa Ketika seseorang telah berulang kali berdoa namun doanya itu tidak juga terkabulkan, bisa jadi di balik itu semua ada penyebab yang tersembunyi, di antaranya adalah karena ada makanan atau minuman yang dikonsumsi. Harta haram menjadi penghalang antara seorang hamba dan terkabulnya doa. Sebab, Allah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Rasulullah ? bersabda: “Kemudian Rasulullah menceritakan tentang seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berdoa: ‘Ya Rabb, ya Rabb,’ Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia tumbuh dari sesuatu yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim). Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim (Beirut, Daru Turatsil Arabi: 1392 H), juz VII, h.100 menjelaskan, perjalanan jauh tersebut adalah perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah, seperti menunaikan ibadah haji, silaturahim, dan amal saleh lainnya. Doa seseorang dalam kondisi ini sebenarnya sangat layak untuk dikabulkan, namun karena dalam dirinya ada sesuatu yang haram, akhirnya doanya itu tidak dikabulkan. 2. Menggelapkan Hati Makanan dan minuman haram berpengaruh besar terhadap kondisi hati seseorang. Sebagaimana diketahui, hati merupakan pemimpin bagi seluruh anggota tubuh manusia. Jika hati dalam keadaan baik, maka seluruh tubuh bisa mudah diarahkan untuk berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Sebaliknya, jika hati itu rusak maka anggota tubuh akan cenderung berbuat maksiat dan menjauh dari ketaatan. Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani mengutip pendapat Syekh Ali Asy-Syadzili tentang dampak buruk dari mengonsumsi makanan haram, yaitu sebagaimana berikut: “Seseorang yang mengonsumsi makanan halal, maka hatinya menjadi lembut dan bercahaya, tidurnya sedikit, dan ia tidak akan terhalang dari Allah Ta‘ala. Sebaliknya, barangsiapa yang mengonsumsi makanan yang tidak halal, maka hatinya menjadi keras, kasar, dan gelap, ia terhijab dari Allah Ta‘ala, dan tidurnya menjadi banyak.” (Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah [Semarang, Toha Putra: t.t], h. 7) 3. Mengundang Azab Seseorang yang mengonsumsi makanan haram sama saja sedang mengundang azab Allah. Cepat atau lambat, azab atau akibat buruk akan menimpanya. Tidak hanya itu, makanan haram juga dapat menjadi penghalang datangnya manfaat dari ibadah yang dilakukan sehingga ibadah seperti shalat, puasa, dan sedekah tidak menghasilkan pengaruh positif baginya. Imam Sahl At-Tustari mengungkapkan:“Barangs iapa yang makanannya tidak halal, maka hijab (penghalang) tidak akan terbuka dari hatinya, azab akan segera menimpanya, dan shalatnya, puasanya, serta sedekahnya tidak akan memberikan manfaat baginya.” (Syekh Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah, h. 7) 4. Sulit Menerima Ilmu Seseorang yang mengonsumsi makanan haram bisa membuatnya sulit untuk menerima ilmu, hikmah, dan ketika sudah mendapatkannya malah menjadi lupa. Tidak hanya itu, kejernihan pikiran dan kenikmatan dalam berzikir pun sulit diraih. Syekh As-Sya’rani mengungkapkan: “Di antara kerusakan akibat memakan makanan haram adalah makanan itu berubah menjadi api yang akan menghilangkan kejernihan pikiran dan kenikmatan berzikir, membakar tumbuhan ikhlas dalam niat, membutakan pandangan batin, menggelapkan penglihatan, melemahkan agama, tubuh, dan akal, menumbuhkan kelalaian dan lupa, serta menghalangi seseorang dari merasakan hikmah dan pengetahuan." (Syekh Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah, h. 7). Terkait dengan dampak ini, Imam Sufyan Ats-Tsauri punya pengalaman sendiri. Ketika mengonsumsi makanan yang status halalnya jelas, ia mampu memahami 70 bab ilmu. Sebaliknya, ketika ia berkunjung ke rumah seseorang dan mengonsumsi makanan yang tidak diketahui status halalnya, ia sulit menerima satu pun bab ilmu meskipun telah mengulanginya beberapa kali. 5. Menghilangkan Keberkahan Orang yang mengonsumsi makanan atau minuman haram akan hilang keberkahan dalam hidupnya. Ketika seseorang mempunyai banyak harta dari hasil yang tidak halal, secara lahir mungkin saja akan terlihat bahagia. Namun di balik itu semua, bisa jadi hatinya gersang, gelisah, dan jauh dari ketenangan karena di dalam harta haram tidak ada nilai kebaikan dan keberkahan. Rasulullah ? bersabda: “Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual beli mereka. Namun jika menyembunyikan dan berdusta, maka dihapus keberkahan dari jual beli mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Berkah termasuk wilayah rasa. Sebagaimana umumnya rasa, berkah sulit dijelaskan dengan kata-kata namun bisa dirasakan, misalnya dengan merasakan ketenangan hati, merasa bahagia dan cukup meskipun hartanya sedikit, dan sebagainya. Dengan demikian, mengonsumsi makanan dan harta haram bisa membawa pengaruh buruk terhadap jasmani maupun rohani manusia. Untuk itu, umat Islam hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk menjauhi segala bentuk harta haram. Bisa jadi, ketika seseorang mendapati salah satu dari lima dampak buruk yang telah disebutkan di atas, ada harta haram yang telah dikonsumsi. Jika demikian adanya maka hendaknya segera bertobat kepada Allah. (Dikutip: https://kemenag.go.id). *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL02/11/2025 | BL-01
Lima Cara agar Hati Selalu Tenang dan Ikhlas Ketika Diuji
Lima Cara agar Hati Selalu Tenang dan Ikhlas Ketika Diuji
DALAM kehidupan, setiap manusia pasti akan melalui ujian, baik berupa kesulitan, kehilangan, maupun kekecewaan. Ujian datang bukan untuk melemahkan, melainkan untuk menguatkan iman dan mendekatkan diri kepada Allah. Namun, tidak semua orang mampu menyikapi ujian dengan hati yang lapang. Karena itu, penting bagi seorang muslim untuk memahami cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji. Dengan hati yang tenang, seseorang dapat menghadapi cobaan dengan sabar dan penuh tawakal, sehingga ujian itu justru menjadi jalan menuju kedekatan dengan Allah. Berikut ini adalah lima cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji, yang dapat menjadi pedoman agar kita tetap teguh dan tenang dalam setiap keadaan. 1. Menyadari Bahwa Semua Ujian Datang dari Allah Langkah pertama dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji adalah menyadari bahwa semua yang terjadi berasal dari Allah. Tidak ada satu pun peristiwa dalam hidup ini yang lepas dari kehendak-Nya. Allah berfirman dalam QS. Al-Hadid : 22, "Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya." Ketika hati memahami bahwa setiap ujian adalah bagian dari takdir Allah, maka perasaan gelisah akan berkurang. Inilah cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yakni dengan menerima bahwa semua terjadi atas izin Allah dan mengandung hikmah yang belum tentu kita pahami saat ini. Selain itu, kesadaran akan ketetapan Allah membantu kita untuk tidak menyalahkan keadaan atau orang lain. Dengan begitu, kita bisa lebih fokus memperbaiki diri dan memperbanyak doa. Cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji ini membantu menumbuhkan rasa tawakal yang sejati, karena kita tahu bahwa segala sesuatu sudah diatur dengan sempurna oleh Sang Pencipta. Meyakini takdir bukan berarti pasrah tanpa usaha. Justru, keikhlasan itu mendorong kita berusaha lebih baik karena percaya bahwa Allah akan memberikan hasil terbaik sesuai dengan ikhtiar dan doa. Inilah bagian penting dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yaitu tetap berjuang dengan tenang, tanpa terbebani oleh hasil akhir. 2. Memperbanyak Dzikir dan Doa Salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang paling ampuh adalah dengan memperbanyak dzikir dan doa. Dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan, “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.” (QS. Ar-Ra’d: 28). Ketika seseorang rajin berdzikir, hatinya akan dipenuhi ketenangan karena selalu merasa dekat dengan Allah. Ujian hidup pun tidak lagi terasa berat karena ia tahu bahwa Allah senantiasa bersamanya. Inilah sebab mengapa cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji tidak bisa dilepaskan dari kebiasaan mengingat Allah. Selain dzikir, doa juga menjadi penguat batin. Dengan berdoa, kita menyerahkan seluruh urusan kepada Allah. Doa bukan hanya permintaan, tetapi juga bentuk pengakuan bahwa manusia lemah tanpa pertolongan-Nya. Dengan berdoa secara tulus, hati menjadi lebih tenang dan jauh dari kegelisahan. Ini adalah bagian penting dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang seharusnya dilakukan setiap hari. Dzikir dan doa juga membantu seseorang menenangkan pikirannya dari beban dunia. Saat hati penuh dengan dzikir, tidak ada ruang bagi rasa cemas berlebihan. Karena itu, menjadikan dzikir sebagai rutinitas adalah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang paling efektif. 3. Melatih Sabar dan Menerima dengan Lapang Dada Tidak ada keikhlasan tanpa kesabaran. Oleh karena itu, cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji harus dimulai dengan melatih kesabaran. Sabar bukan berarti menahan diri tanpa reaksi, tetapi menerima dengan lapang dada sambil terus berikhtiar mencari solusi. Allah menjanjikan bahwa orang yang sabar akan mendapatkan pahala tanpa batas, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Az-Zumar: 10, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” Dengan mengingat janji Allah ini, kita bisa menumbuhkan rasa tenang dan ikhlas ketika menghadapi cobaan. Sabar membuat seseorang tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia lebih bijak, tidak mudah marah, dan tidak larut dalam kesedihan. Inilah esensi dari cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji—yakni dengan menguasai emosi dan menyerahkan hasil kepada Allah. Sabar juga mengajarkan kita untuk melihat sisi positif dari setiap ujian. Barangkali di balik kesulitan itu tersimpan kebaikan besar yang belum kita sadari. Ketika seseorang terbiasa bersabar, maka hatinya akan mudah menerima dan ikhlas, karena yakin bahwa tidak ada takdir yang sia-sia. Maka, melatih kesabaran adalah langkah penting dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji. 4. Menanamkan Rasa Syukur di Tengah Ujian Bersyukur bukan hanya ketika mendapatkan nikmat, tetapi juga saat menghadapi cobaan. Inilah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang sering dilupakan banyak orang. Dengan bersyukur, seseorang belajar melihat sisi baik dari setiap keadaan. Ketika kita bersyukur, Allah menjanjikan tambahan nikmat, sebagaimana dalam QS. Ibrahim: 7, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” Bahkan dalam kesulitan pun, masih banyak hal yang bisa disyukuri—seperti kesehatan, keluarga, atau kesempatan untuk memperbaiki diri. Rasa syukur membuat hati lembut dan tidak mudah mengeluh. Orang yang bersyukur melihat ujian sebagai bentuk perhatian Allah, bukan hukuman. Ia tahu bahwa ujian adalah cara Allah menyucikan hati dan menghapus dosa. Dengan pemahaman seperti ini, bersyukur menjadi cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang sangat efektif. Syukur juga mengubah perspektif hidup. Daripada fokus pada apa yang hilang, kita belajar menghargai apa yang masih dimiliki. Itulah sebabnya, orang yang pandai bersyukur selalu tampak lebih tenang dan damai. Maka, menjadikan syukur sebagai gaya hidup adalah cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang patut diamalkan setiap hari. 5. Meneladani Keikhlasan Nabi dan Orang Saleh Contoh terbaik dalam cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji adalah meneladani Rasulullah SAW. Beliau menghadapi berbagai ujian berat—dihina, disakiti, bahkan kehilangan orang-orang tercinta—namun tetap sabar dan ikhlas. Rasulullah mengajarkan bahwa ketenangan hati tidak datang dari keadaan, tetapi dari kedekatan dengan Allah. Kisah para nabi dan orang saleh memberi inspirasi bahwa setiap ujian adalah bagian dari perjalanan menuju kemuliaan. Nabi Ayyub AS, misalnya, diuji dengan penyakit dan kehilangan harta, namun tetap berkata, “Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit, dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang.” (QS. Al-Anbiya : 83). Sikap ini menggambarkan bagaimana cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji bisa diterapkan dengan penuh keteguhan iman. Meneladani mereka berarti berusaha meniru akhlak mulia—menahan amarah, bersabar, dan tetap berbuat baik meski sedang diuji. Dengan meneladani keikhlasan mereka, kita belajar bahwa ujian bukan tanda kebencian Allah, melainkan kasih sayang yang mengangkat derajat hamba-Nya. Selain itu, membaca kisah keteladanan nabi dan orang saleh dapat menenangkan hati dan memperkuat iman. Ketika kita menyadari bahwa mereka pun diuji namun tetap sabar, maka kita terdorong untuk meniru ketenangan mereka. Karena itu, menjadikan mereka sebagai panutan adalah salah satu cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji yang penuh hikmah. Pada akhirnya, setiap manusia akan menghadapi ujian dalam hidupnya. Namun, yang membedakan satu dengan yang lain adalah bagaimana mereka menyikapinya. Dengan memahami cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji, seorang muslim akan mampu menjalani hidup dengan lebih damai dan penuh makna. Tenang bukan berarti tanpa masalah, tetapi mampu mengelola emosi dengan sabar dan tawakal. Ikhlas bukan berarti pasrah tanpa usaha, tetapi menerima takdir Allah dengan hati lapang. Semoga kita semua mampu mengamalkan lima cara agar hati selalu tenang dan ikhlas ketika diuji di atas, agar setiap cobaan menjadi jalan menuju kedekatan dengan Allah SWT. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id) *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL01/11/2025 | BL-01
Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren
Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren
KEMENTERIAN Agama akan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, bernama Ditjen Pesantren. Ditjen ini merupakan elevasi birokrasi dari direktorat atau unit eselon 2 menjadi Ditjen atau unit eselon 1. Pembentukan Ditjen ini perlu diapresiasi bersama, sebab memiliki langkah yang strategis, di samping memang sangat layak didirikan. Hingga semester genap 2025 ini, Kementerian Agama mencatat pesantren sebanyak 42.369 lembaga, 6.267.741 santri, dan 1.163.140 ustadz. Di samping pesantren, terdapat layanan pendidikan lainnya yang selama ini berada di lingkungan direktorat tersebut, baik pada jalur formal maupun nonformal. Pada jalur formal, terdapat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Ma’had Aly. Sedangkan layanan pendidikan jalur nonformal terdiri atas Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Pendidikan Al-Quran, dan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Hemat penulis, terdapat sejumlah argumen pembentukan Ditjen Pesantren ini. Pertama, peran dan kontribusi pesantren untuk negara dan bangsa, sejak masa perjuangan melawan kaum imperalis, masa kemerdekaan, hingga mengisi kemerdekaan, demikian nyata hingga tidak ada yang dapat membantahnya. Berbagai pertempuran melawan penjajah demi meraih kemerdekaan Indonesia seringkali dimotori oleh para kyai dan santri pesantren. Hingga agresi militer Belanda ke-2 itu dapat dipatahkan oleh perlawanan kyai-santri pesantren, yakni berkat resolusi jihad yang dicetuskan oleh Hadratusy Syaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Dalam pembangunan pascakemerdekaan pun, pesantren tetap komitmen setia terhadap NKRI dan secara proaktif membangun bangsa. Walhasil, dari rahim pesantrenlah, Indonesia ini didirikan, diasuh, dan dibesarkan hingga saat ini. Kedua, ketidaksesuaian struktural birokrasi berbanding fungsi yang diemban sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi. UU 18/2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sehingga, oleh karenanya, pendanaan untuk pesantren dapat berasal dari fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi lainnya. Posisi Direktorat Pesantren yang selama ini berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam hanya menyentuh fungsi pendidikan semata, sehigga oleh karenanya hanya bersumber dari alokasi anggaran fungsi pendidikan. Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Ketiga, kehadiran negara terhadap pesantren cenderung belum menunjukkan perlakuan yang semestinya. Hal ini disebabkan karena keterbatasan wewenang birokrasi yang selama ini berjalan hingga keterbatasan anggaran. Sungguhpun demikian, dengan segala bentuk independensi dan kemandiriannya, pesantren tetap ikhlas dan istiqamah berdiri tegak untuk membina anak-anak bangsa. Setidaknya terdapat tiga kesetaraan yang harus dilakukan oleh negara, termasuk terhadap pesantren, yakni rekognisi, afirmasi, dan kebijakan/program. Dalam aspek rekognisi, negara melakukan pengakuan terhadap pendidikan pesantren yang dibuktikan dengan regulasi. Sementara pada aspek afirmasi, dibuktikan dengan kehadiran anggaran dan pembiayaan oleh pemerintah secara berkeadilan. Sedangkan kebijakan/program adalah perlakuan kebijakan dan tatakelola oleh semua stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat, terhadap pesantren. Kehadiran negara pada aspek rekognisi demikian nyata, yakni dengan lahirnya UU 18/2019 tentang Pesantren, bahkan sebelumnya didahului Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri. Kedua regulasi ini, yang kemudian diikuti dengan aturan turunannya, menunjukkan keseriusan negara dalam mengakui sistem dan pendidikan pesantren. Sungguhpun demikian, pada aspek afirmasi dan kebijakan/program terhadap pesantren, hemat penulis terdapat catatan serius yang perlu dipertimbangkan. Afirmasi anggaran belum berdampak, meskipun telah lahir UU 18/2019. Hal ini dibuktikan dengan rasio alokasi anggaran fungsi pendidikan dibanding dengan anggaran untuk pesantren yang tidak signifikan. Di tahun 2024, alokasi fungsi pendidikan sebanyak 660,8 T ternyata untuk layanan pesantren tidak lebih dari 1,021 T atau 0,15% saja. Demikian juga di tahun 2023, yakni dari 612,2 T anggaran fungsi pendidikan itu untuk layanan pesantren hanya 877 M atau 0,14%. Jadi, kehadiran negara secara finansial hanya dikisaran 0,1% saja. Hal ini berbeda jauh dengan layanan pendidikan lainnya, seperti sekolah umum. Di tahun 2022, dari 419,4 T alokasi fungsi pendidikan ternyata digunakan untuk sekolah umum sebesar 365,5 T atau 86,75%. Di tahun 2021, dari 437,9 T alokasi fungsi pendidikan digunakan untuk sekolah umum sebesar 380,6 T atau 86,91%. Kondisi ini lebih disebabkan oleh regulasi pendanaan yang tidak berpihak, terlebih mengafirmasi, terhadap pendanaan pesantren. Regulasi tersebut di antaranya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2oo8 Tentang Pendanaan Pendidikan. Hemat penulis, sejauh kedua regulasi ini tidak dilakukan perubahan maka pesantren berpotensi tidak akan banyak mendapatkan pembiayaan yang semestinya dari negara. Pada aspek kebijakan/program, jenis pendidikan pesantren melalui jalur formal berupa PDF (Pendidikan Diniyah Formal), SPM (Satuan Pendidikan Muadalah), dan MA (Ma’had Aly) sebagaimana diatur dalam UU 18/2019 sesungguhnya telah memiliki kesetaraan terutama civil effect dan anggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lulusan jenis pendidikan pesantren tersebut belum sepenuhnya diakui, baik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi maupun untuk dunia kerja. Lulusan PDF dan SPM belum sepenuhnya dapat melanjutkan ke sekolah/madrasah jenjang yang lebih tinggi atau ke perguruan tinggi. Lulusan Ma’had Aly belum sepenuhnya dapat melanjutkan S2 atau S3 pada perguruan tinggi, termasuk di bawah naungan Kemendiktisaintek dan dunia kerja formal seperti ASN atau perusahaan. Demikian juga, hak-hak yang melekat untuk semua jenis pendidikan formal diperlakukan yang sama. Sebagaimana sekolah, madrasah dan perguruan tinggi, PDF, SPM, dan Ma’had Aly berhak mendapatkan BOS, tunjangan sertifikasi guru/dosen, BOPTN dan Bidik Misi. Kendala-kendala ini dapat dimaklumi di antaranya oleh karena keterbatasan anggaran yang sangat minimal tersebut. Keempat, kehadiran negara yang kurang optimal terhadap pesantren terlebih dalam durasi yang demikian panjang, baik yang disebabkan karena keterbatasan kewenangan birokrasi maupun anggaran sebagaimana disebutkan di atas, secara perlahan dan pasti pada akhirnya akan merugikan pesantren, negara, dan bangsa Indonesia sendiri. Pesantren berpotensi akan kehilangan elan vital dan jati dirinya. Di samping itu, upaya mendestruksi pesantren terutama dari luar pesantren semakin nyata. Jika hal demikian terjadi, maka pesantren sebagai penyangga utama negara kesatuan RI, baik aspek ideologi, moral, dan pengetahuan akan semakin rapuh. Atas dasar sejumlah argumen di atas, perombakan birokasi menjadi Ditjen Pesantren menjadi keniscayaan strategis untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Langkah ini tidak hanya untuk ruang gerak yang lebih terbuka bagi institusi Kementerian Agama semata, tetapi pada akhirnya pesantren, masyarakat, dan negara akan semakin berdaya dan kokoh. Semoga. *** *) Artikel ini dikutip dari Website Kementerian Agama RI. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL26/10/2025 | Suwendi (Dosen UIN Jakarta dan Penulis Buku “Detik-Detik Penetapan Hari Santri”
Ingat! Akhir Tahun Sebentar Lagi, Saatnya Muzaki Hitung Kewajiban Zakat
Ingat! Akhir Tahun Sebentar Lagi, Saatnya Muzaki Hitung Kewajiban Zakat
Lampung — Akhir tahun bukan hanya waktu menutup agenda kerja dan keuangan, tapi juga momen penting bagi muzaki (pemberi zakat) untuk mengevaluasi kewajiban zakat. Banyak orang belum sadar bahwa zakat harta perlu dihitung setiap satu tahun sekali. Jika harta yang dimiliki sudah mencapai batas tertentu (nishab) dan tersimpan selama setahun, maka zakat wajib dikeluarkan. Apa yang Dimaksud dengan Zakat Akhir Tahun Zakat akhir tahun adalah zakat atas harta yang anda miliki selama satu tahun penuh. Harta itu bisa berupa tabungan, investasi, emas, saham, atau aset likuid lainnya. Jika nilainya sudah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas, maka kamu termasuk yang wajib zakat. Contoh sederhana: jika harga emas per gram Rp1.600.000 maka nishabnya sekitar Rp136 juta. Jadi, jika total harta bersih kamu di akhir tahun mencapai atau melebihi angka itu, muzaki wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Langkah Praktis Menghitung Zakat 1. Hitung semua aset yang kamu miliki seperti tabungan, deposito, investasi, emas, atau piutang yang bisa ditagih. 2. Kurangi dengan utang yang sudah jatuh tempo. 3. Jika hasilnya mencapai nishab, kalikan dengan 2,5 persen untuk menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan. Contoh: jika harta bersih kamu Rp150 juta, maka zakat yang wajib dibayar sebesar 2,5 persen × Rp150 juta = Rp3.750.000. Mengapa Zakat Akhir Tahun Penting Zakat bukan sekadar kewajiban agama. Ia juga bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah kamu terima sepanjang tahun. Membayar zakat di akhir tahun membantu membersihkan harta, menenangkan hati, dan memberi kesempatan bagi yang membutuhkan untuk merasakan manfaatnya. Selain itu, zakat akhir tahun juga bisa membantu kamu menata ulang kondisi keuangan. Dengan mengeluarkan zakat secara rutin, kamu lebih mudah mengukur kesehatan finansial pribadi dan memastikan harta yang kamu miliki membawa keberkahan. Langkah Nyata yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang 1. Cek kembali seluruh aset yang kamu miliki hingga akhir tahun. 2. Hitung nilai totalnya dan kurangi dengan utang jatuh tempo. 3. Jika sudah mencapai batas nishab, segera tunaikan zakat sebelum pergantian tahun. 4. Gunakan lembaga zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran. Menunaikan zakat di akhir tahun adalah cara sederhana untuk menutup tahun dengan keberkahan. Saat kamu berbagi, bukan hanya membantu sesama, tapi juga membersihkan harta dan hati. Mari Tunaikan Zakat di Kantor BAZNAS Provinsi Lampung. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL24/10/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat