WhatsApp Icon
Bencana: Antara Alam, Manusia, dan Makna

ISTILAH bencana alam telah lama digunakan dalam kebijakan kebencanaan di Indonesia dan masih menjadi rujukan resmi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Dalam praktik sehari-hari, istilah ini membantu mengklasifikasikan jenis ancaman dan memudahkan koordinasi kebijakan.

 

Namun, dalam perkembangan pemikiran kebencanaan global, istilah tersebut tidak selalu dipahami secara tunggal. Bencana kini semakin dilihat sebagai peristiwa yang terbentuk dari pertemuan antara ancaman alam dengan kondisi sosial, ekonomi, dan tata kelola manusia.

 

Cara pandang ini tidak meniadakan peran alam, tetapi menempatkan manusia dan kebijakan sebagai faktor penting yang menentukan besarnya dampak suatu peristiwa alam.

 

Cara pandang tersebut berkembang seiring meningkatnya kompleksitas risiko yang dihadapi masyarakat modern. Gempa bumi, banjir, longsor, dan siklon tropis memang bersumber dari proses alamiah. Namun pengalaman lintas negara menunjukkan bahwa tingkat kerusakan dan jumlah korban sangat bergantung pada kondisi masyarakat yang terdampak.

 

Permukiman di wilayah rawan, bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kemiskinan struktural, serta lemahnya perlindungan sosial kerap menjadi faktor yang memperbesar dampak sebuah peristiwa alam.

 

Dalam konteks inilah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) memperkenalkan satu pernyataan yang banyak dikutip: there is no such thing as a natural disaster.

 

Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan peran alam, melainkan untuk menegaskan bahwa alam menghadirkan ancaman (hazard), sementara bencana adalah kondisi yang muncul ketika ancaman tersebut bertemu dengan kerentanan manusia. Dengan kata lain, bencana bukan semata peristiwa fisik, tetapi juga peristiwa sosial.

 

Pemahaman ini dirumuskan secara konseptual melalui formula yang banyak dirujuk dalam literatur kebencanaan: Disaster = Hazard + Exposure + Vulnerability. Ben Wisner dan koleganya dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters menjelaskan bahwa ancaman alam relatif sulit dikendalikan, tetapi tingkat paparan dan kerentanan masyarakat dapat dikelola melalui kebijakan pembangunan, tata ruang, dan penguatan kapasitas sosial.

 

Perbedaan dampak antara satu wilayah dan wilayah lain sering kali lebih ditentukan oleh faktor manusia dibanding oleh kekuatan alam itu sendiri.

Pergeseran perspektif ini mendapatkan pengakuan resmi dalam World Conference on Disaster Risk Reduction (WCDRR) di Jepang 2014. Penulis ikut menjadi delegasi Republik Indonesia selaku Wakil Ketua Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana saat itu.

 

WCDRR ini di Kota Sendai Miyagi Jepang itu melahirkan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Kerangka ini menekankan pentingnya pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal, bukan hanya penanganan darurat setelah bencana terjadi. Negara-negara didorong untuk mengurangi kerentanan, memperbaiki tata kelola risiko, serta memastikan bahwa pembangunan tidak menciptakan risiko baru bagi masyarakat.

 

Indonesia terlibat aktif dalam dinamika global tersebut. Kehadiran Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di Bali menunjukkan penerimaan yang baik terhadap arah pemikiran Sendai Framework.

 

Namun, secara nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih menggunakan istilah bencana alam. Hal ini dapat dipahami karena undang-undang tersebut disusun dengan rujukan Hyogo Framework for Action, kerangka global yang berlaku sebelum Sendai. Dengan demikian, penggunaan istilah bencana alam saat ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum yang masih berlaku.

 

Menariknya, dalam praktik kebencanaan sehari-hari, pemahaman yang lebih luas sebenarnya telah berkembang. Berbagai peraturan teknis dan dokumen profesional mendefinisikan bencana sebagai pertemuan antara ancaman dan kerentanan yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan sarana prasarana, serta dampak lingkungan.

 

Artinya, meskipun bahasa undang-undang masih menggunakan istilah bencana alam, pendekatan kebijakan dan teknis di lapangan secara bertahap mengadopsi cara pandang yang lebih komprehensif.

 

Dari sudut pandang filsafat sosial, sosiolog Jerman Ulrich Beck menyebut masyarakat modern sebagai risk society, yakni masyarakat yang menghadapi risiko besar yang sebagian justru dihasilkan oleh pilihan-pilihan manusia sendiri.

 

Banjir akibat alih fungsi lahan, longsor karena deforestasi, atau besarnya korban gempa akibat bangunan yang tidak tahan guncangan mencerminkan bagaimana risiko dapat diperbesar oleh keputusan pembangunan. Alam menjadi pemicu, sementara skala dampak sangat dipengaruhi oleh cara manusia mengelola ruang hidupnya.

 

Perspektif ini juga menemukan resonansi dalam pandangan teologis. Secara teologi, dalam tradisi Agama Islam, bencana kerap dipahami sebagai ujian (ibtil?’) yang mengandung makna reflektif, bukan semata hukuman atau takdir yang meniadakan ikhtiar.

 

Ulama seperti Abu Hamid al-Ghazali menekankan bahwa musibah harus dibaca sebagai sarana muhasabah, sekaligus dorongan untuk memperbaiki perilaku dan tata kehidupan. Dalam kerangka ini, ikhtiar manusia—termasuk kebijakan publik dan pengelolaan risiko—menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap keimanan.

 

Melihat bencana sebagai pertemuan antara alam, manusia, dan makna tidak berarti menyalahkan siapa pun. Pendekatan ini justru membantu memperluas kesadaran bahwa pengurangan risiko bencana adalah bagian dari tanggung jawab pembangunan jangka panjang. Selama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 masih berlaku, istilah bencana alam tetap menjadi rujukan resmi dalam kebijakan dan pembiayaan.

 

Namun pemahaman di balik istilah tersebut dapat terus diperkaya agar selaras dengan perkembangan ilmu, praktik global, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Pada akhirnya, alam akan terus bergerak sesuai hukumnya. Pertanyaannya bukan apakah ancaman alam dapat dihilangkan, melainkan bagaimana manusia dan negara mengelola kerentanan yang ada. Di titik inilah bencana menemukan maknanya yang lebih dalam: bukan sekadar peristiwa alam, tetapi cermin dari kualitas peradaban, kebijakan, dan etika pembangunan yang kita pilih bersama.

 

Dalam kerangka ini, memperbincangkan bencana tidak cukup berhenti pada penamaan dan klasifikasi administratif. Bencana perlu ditempatkan sebagai bagian dari percakapan yang lebih luas tentang arah pembangunan, keberpihakan kebijakan, dan tanggung jawab moral negara terhadap warganya.

 

Ketika risiko terus meningkat sementara kerentanan dibiarkan, bencana akan selalu berulang dalam wajah yang sama, meskipun ancamannya berbeda. Karena itu, pengurangan risiko bencana sejatinya adalah ukuran kedewasaan sebuah bangsa dalam mengelola masa depan. Mengakui peran manusia dalam bencana tidak berarti mengabaikan takdir atau meniadakan kehendak alam.


Sebaliknya, pengakuan ini justru memperjelas ruang ikhtiar yang dimiliki manusia. Alam menghadirkan hukum-hukumnya, sementara manusia diberi akal, pengetahuan, dan kewenangan untuk mengelola risiko. Di antara keduanya, kebijakan publik menjadi jembatan penentu: apakah ancaman dibiarkan berubah menjadi tragedi, atau dikelola menjadi pelajaran.

 

Dengan cara pandang seperti ini, bencana tidak lagi sekadar peristiwa yang datang dan pergi, melainkan peringatan yang berulang tentang pilihan-pilihan yang telah diambil. Setiap banjir, gempa, dan longsor mengajukan pertanyaan yang sama: apakah kita telah membangun dengan memperhitungkan keselamatan, atau sekadar mengejar pertumbuhan?

 

Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah bencana terus menjadi kisah duka, atau berubah menjadi momentum perbaikan peradaban. **


*) Penulis adalah Deputi 1 BAZNAS RI, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta.

 

Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS, dengan transfer melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

25/12/2025 | Kontributor: M. Arifin Purwakananta/BL-01
Anda Punya Kewajiban Mengenalkan Sedekah pada Anak, ini Caranya

MENGAJARKAN anak tentang nilai kebaikan merupakan salah satu tugas terpenting orang tua. Salah satu nilai utama yang perlu dikenalkan sejak kecil adalah sedekah. Karena itu, memahami cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini menjadi langkah penting dalam membentuk karakter dermawan, penuh empati, dan dekat dengan Allah. Melalui pembiasaan yang tepat, sedekah tidak hanya menjadi tindakan memberi, tetapi juga sarana menanamkan ketakwaan dan kepedulian sosial dalam jiwa anak.

 

Mengapa Orang Tua Perlu Kenalkan Sedekah Sejak Dini

Menanamkan kebiasaan baik sejak anak masih kecil akan lebih mudah diterima dan menjadi karakter permanen dalam kehidupannya. Inilah mengapa orang tua perlu memahami cara kenalkan sedekah sejak dini agar nilai-nilai Islam tertanam kuat dalam diri mereka.

 

Pertama, cara kenalkan sedekah sejak dini membantu anak memahami bahwa harta adalah titipan Allah. Dengan begitu, anak lebih mudah belajar untuk tidak sombong dan tidak pelit terhadap sesama. Kesadaran ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi perlu ditanam melalui proses pembiasaan yang terus menerus.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah sejak dini merupakan bagian dari pendidikan akhlak. Anak-anak yang terbiasa bersedekah akan tumbuh dengan hati lembut, memiliki empati, serta mudah membantu orang lain. Sikap ini merupakan bagian dari tujuan besar pendidikan Islam.

 

Ketiga, pentingnya cara kenalkan sedekah sejak kecil juga terkait pembentukan mental tangguh. Anak yang belajar berbagi akan lebih mudah menghadapi kesulitan hidup, karena mereka memahami bahwa setiap manusia saling membutuhkan dan Allah selalu menolong orang yang menolong saudaranya.

 

Keempat, cara kenalkan sedekah membantu anak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Ketika mereka diajak menyisihkan sebagian uang jajan, mereka belajar mengelola harta dengan bijak. Ini adalah bentuk pendidikan finansial Islami yang sangat bermanfaat untuk masa depan mereka.

 

Kelima, melalui cara kenalkan sedekah, anak juga diperkenalkan kepada konsep pahala. Anak belajar bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, tidak akan hilang di sisi Allah. Pemahaman ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik sepanjang hidupnya.

 

Menjelaskan Makna Sedekah dengan Bahasa Sederhana

Langkah berikutnya dalam cara kenalkan sedekah pada anak adalah memberikan penjelasan yang dapat mereka pahami. Anak kecil belajar melalui analogi sederhana dan contoh konkret yang dekat dengan kehidupan mereka.

 

Pertama, cara kenalkan sedekah bisa dimulai dengan menjelaskan bahwa sedekah adalah berbagi. Orang tua dapat mengatakan bahwa sedekah berarti memberikan sesuatu yang kita punya agar orang lain juga merasa senang. Penjelasan sederhana ini memudahkan anak menangkap konsep dasarnya.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan melalui storytelling. Misalnya, menceritakan kisah sahabat Nabi yang dermawan seperti Abu Bakar dan Utsman bin Affan. Kisah-kisah inspiratif akan menumbuhkan rasa ingin meniru dalam diri anak.

 

Ketiga, orang tua bisa menggunakan permainan sebagai cara kenalkan sedekah. Misalnya, membuat permainan “kotak kebaikan” di mana anak memasukkan sesuatu yang ingin ia sedekahkan setiap hari. Aktivitas ini membuat sedekah terasa menyenangkan.

 

Keempat, memberikan contoh nyata merupakan cara kenalkan sedekah paling efektif. Anak adalah peniru ulung. Ketika ia melihat orang tuanya bersedekah dengan ikhlas, ia akan belajar melakukan hal yang sama tanpa merasa dipaksa.

 

Kelima, cara kenalkan sedekah juga bisa melalui visual, seperti video edukasi Islami yang menceritakan manfaat berbagi. Media visual akan membantu anak memahami konsep sedekah secara lebih konkret dan mudah diingat.

 

Membiasakan Anak Bersedekah Paling Kecil

Salah satu cara kenalkan sedekah yang efektif adalah memulai dari hal yang sederhana. Anak tidak perlu langsung memberikan benda berharga; yang terpenting adalah membangun kebiasaan memberi.

 

Pertama, orang tua bisa menggunakan celengan khusus sebagai cara kenalkan sedekah. Setiap mendapatkan uang jajan, anak diajak menyisihkan sebagian untuk sedekah. Ini mengajarkan konsistensi dan tanggung jawab.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah dapat dilakukan dengan mengajak anak memberi makanan kepada tetangga atau teman bermain. Ketika anak melihat wajah orang yang menerima bantuan, ia belajar tentang kebahagiaan berbagi.

 

Ketiga, membiasakan anak bersedekah dalam kegiatan keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang efektif. Misalnya, saat keluarga mengadakan pengajian atau berbagi takjil di bulan Ramadan, anak dilibatkan dalam prosesnya.

 

Keempat, cara kenalkan sedekah dapat melalui pemberian barang-barang yang sudah tidak digunakan tetapi masih layak. Anak diajak memilah mainan untuk diberikan kepada anak yang kurang mampu. Ini mengajarkan mereka untuk tidak menimbun barang.

 

Kelima, orang tua dapat memberikan reward berupa pujian sebagai penguat dalam cara kenalkan sedekah. Bukan untuk riya, tetapi untuk memotivasi anak agar merasa perbuatannya dihargai dan bernilai baik.

 

Keteladanan Cara Kenalkan Sedekah yang Utama

Anak lebih banyak belajar dari apa yang mereka lihat dibandingkan apa yang mereka dengar. Oleh karena itu, keteladanan orang tua menjadi faktor terbesar dalam cara kenalkan sedekah kepada anak.

 

Pertama, orang tua sebaiknya bersedekah di depan anak, namun tetap menjaga keikhlasan. Ini bukan pamer, tetapi bagian dari pendidikan akhlak. Cara kenalkan sedekah seperti ini memberikan kesan mendalam bagi anak.

 

Kedua, dalam cara kenalkan sedekah, orang tua bisa mengajak anak setiap kali menyalurkan bantuan, baik ke masjid, lembaga zakat, atau tetangga sekitar. Keterlibatan langsung akan menguatkan pemahaman mereka tentang pentingnya berbagi.

 

Ketiga, cara kenalkan sedekah akan semakin kuat jika orang tua sering berdiskusi tentang manfaat sedekah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, berbicara tentang bagaimana sedekah mendatangkan keberkahan dan menolak bala.

 

Keempat, mencontohkan sedekah waktu dan tenaga juga bagian dari cara kenalkan sedekah. Anak perlu tahu bahwa sedekah bukan hanya uang. Membersihkan masjid, membantu orang tua, atau menolong teman juga termasuk sedekah.

 

Kelima, menjaga adab dalam bersedekah merupakan bagian penting dalam cara kenalkan sedekah. Orang tua dapat menunjukkan kepada anak bahwa sedekah harus dilakukan tanpa merendahkan penerima, melainkan dengan kasih sayang dan kelembutan.

 

Anak Terlibat Kegiatan Sosial, Cara Kenalkan Sedekah

Anak akan lebih memahami makna berbagi ketika mereka melihat langsung kondisi orang lain. Kegiatan sosial menjadi sarana efektif dalam cara kenalkan sedekah yang berdampak jangka panjang.

 

Pertama, orang tua bisa mengajak anak berkunjung ke panti asuhan. Pengalaman ini dapat membuka hati anak dan menjadi cara kenalkan sedekah yang sangat kuat. Mereka melihat kebutuhan nyata dan belajar bersyukur.

 

Kedua, cara kenalkan sedekah bisa dilakukan dengan melibatkan anak dalam kegiatan bakti sosial yang diadakan masjid. Anak membantu membagikan paket sembako sehingga ia merasakan langsung aktivitas memberi.

 

Ketiga, mengikuti program donasi keluarga juga merupakan cara kenalkan sedekah yang baik. Misalnya, setiap bulan keluarga mengumpulkan dana sedekah untuk disalurkan melalui lembaga zakat. Anak dilibatkan dalam proses memilih program bantuan.

 

Keempat, cara kenalkan sedekah dapat diperluas melalui kegiatan sekolah seperti berbagi makanan atau donasi bencana. Orang tua bisa memberi arahan agar anak memahami tujuan kegiatan tersebut.

 

Kelima, melalui keterlibatan sosial, cara kenalkan sedekah akan melatih anak untuk peka terhadap lingkungan. Mereka belajar melihat masalah dan tergerak untuk membantu, sebuah sikap yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan beragama.

 

Pentingnya Konsistensi dalam Kenalkan Sedekah

Pada akhirnya, kunci utama dari cara kenalkan sedekah kepada anak sejak dini adalah konsistensi dan keteladanan. Paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa pendidikan sedekah tidak bisa dilakukan sekali saja, tetapi harus menjadi bagian dari rutinitas keluarga. Dengan pembiasaan yang tepat, anak akan tumbuh menjadi pribadi dermawan dan memiliki hati yang dekat dengan Allah.

 

Cara kenalkan sedekah yang diterapkan sejak dini akan menjadi investasi akhlak yang luar biasa. Anak bukan hanya mengerti konsep berbagi, tetapi juga mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang akan membentuk generasi berakhlak mulia.

 

Orang tua memiliki peran besar dalam cara kenalkan sedekah. Ketika mereka memberikan teladan dan bimbingan yang baik, anak akan menyerap nilai-nilai tersebut dengan mudah dan mengingatnya seumur hidup.

 

Dengan demikian, paragraf akhir tulisan ini menegaskan bahwa cara kenalkan sedekah bukan sekadar mengajarkan memberi, tetapi membangun karakter dan spiritualitas anak. Semoga generasi Muslim mendatang tumbuh menjadi generasi yang saling peduli dan cinta kepada sesama. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01
Sedekah dari Harta Belum Jelas Status Halal, Ini Hukum dan Penjelasannya

SEDEKAH merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat membersihkan harta dan mendatangkan keberkahan hidup. Namun, di tengah realitas kehidupan modern, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya tentang sedekah harta belum jelas status kehalalannya, baik karena sumber penghasilan yang bercampur, transaksi yang meragukan, maupun ketidaktahuan di masa lalu. Pertanyaan ini menjadi penting karena Islam sangat menekankan kejelasan sumber harta dalam setiap ibadah yang dilakukan.

 

Fenomena sedekah harta belum jelas sering terjadi tanpa disadari, misalnya ketika seseorang menerima bonus tanpa rincian jelas, keuntungan dari usaha yang belum sepenuhnya dipahami akadnya, atau pendapatan lama yang dahulu belum memperhatikan aspek halal dan haram. Niat untuk bersedekah tentu baik, tetapi niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai pemahaman hukum syariat.

 

Dalam Islam, setiap amal ibadah, termasuk sedekah, harus didasari oleh keikhlasan dan kehalalan sumber harta. Oleh karena itu, pembahasan tentang sedekah harta belum jelas menjadi penting agar umat Islam tidak terjebak pada amalan yang secara lahir tampak baik, namun secara hukum belum tentu bernilai ibadah.

 

Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum sedekah harta belum jelas, pandangan para ulama, serta bagaimana sikap yang seharusnya diambil oleh seorang muslim agar tetap berada dalam koridor syariat. Dengan pemahaman yang benar, diharapkan umat Islam dapat lebih tenang dalam beribadah dan mengelola hartanya.

 

Pada akhirnya, pemahaman tentang sedekah harta belum jelas bukan untuk mempersulit ibadah, tetapi justru untuk menjaga kemurnian niat dan memastikan setiap amal benar-benar diterima oleh Allah SWT.

 

Pengertian Sedekah dari Harta Belum Jelas Statusnya

Pembahasan mengenai sedekah harta belum jelas perlu diawali dengan memahami apa yang dimaksud dengan harta yang belum jelas status halalnya. Dalam konteks syariat, harta disebut belum jelas apabila seorang muslim ragu apakah harta tersebut berasal dari sumber yang halal atau justru mengandung unsur yang diharamkan.

 

Keraguan dalam sedekah harta belum jelas bisa muncul karena berbagai sebab, seperti kurangnya ilmu tentang akad muamalah, penghasilan yang bercampur antara halal dan syubhat, atau karena praktik bisnis yang dilakukan tanpa memahami batasan syariat Islam secara menyeluruh.

 

Islam memandang keraguan dalam sedekah harta belum jelas sebagai hal yang serius, sebab Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk meninggalkan perkara yang syubhat demi menjaga kesucian agama dan kehormatan diri. Oleh karena itu, harta yang belum jelas statusnya tidak boleh diperlakukan sama dengan harta yang jelas kehalalannya.

 

Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah harta belum jelas sering kali dilakukan dengan niat membersihkan harta. Namun, perlu dipahami bahwa membersihkan harta dalam Islam memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan sedekah biasa, terutama jika terdapat unsur haram di dalamnya.

 

Dengan memahami definisi sedekah harta belum jelas, umat Islam diharapkan dapat lebih berhati-hati sebelum mengeluarkan sedekah, sehingga amal yang dilakukan benar-benar mendatangkan pahala dan keberkahan.

 

Menurut Islam, Hukum Sedekah dari Harta yang Belum Jelas

Hukum sedekah harta belum jelas telah dibahas oleh banyak ulama dalam berbagai kitab fikih. Secara umum, para ulama sepakat bahwa Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik dan tidak menerima sesuatu kecuali yang baik, termasuk dalam urusan sedekah.

 

Dalam pandangan mayoritas ulama, sedekah harta belum jelas tidak bernilai ibadah jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram. Sedekah dari harta haram tidak mendatangkan pahala, meskipun dapat menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum.

 

Ulama juga menjelaskan bahwa sedekah harta belum jelas yang mengandung unsur syubhat sebaiknya dihindari sampai status harta tersebut benar-benar jelas. Sikap wara’ atau kehati-hatian sangat dianjurkan agar seorang muslim tidak terjerumus ke dalam perkara yang meragukan.

 

Dalam beberapa pendapat, sedekah harta belum jelas boleh dilakukan bukan sebagai ibadah, melainkan sebagai bentuk pelepasan diri dari harta yang tidak layak dimiliki. Dalam hal ini, niatnya bukan sedekah untuk mencari pahala, tetapi membersihkan diri dari harta yang meragukan.

 

Dengan memahami hukum sedekah harta belum jelas, umat Islam dapat membedakan mana sedekah yang bernilai ibadah dan mana pengeluaran harta yang bersifat pembersihan dari unsur yang tidak halal.

 

Perbedaan Sedekah, Pembersihan Harta dan Taubat

Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menyamakan sedekah harta belum jelas dengan pembersihan harta. Dalam Islam, sedekah merupakan ibadah sunnah yang bernilai pahala, sedangkan pembersihan harta adalah kewajiban ketika seseorang memiliki harta yang haram atau syubhat.

 

Dalam konteks sedekah harta belum jelas, para ulama menegaskan bahwa harta haram tidak dapat disucikan dengan sedekah. Yang diwajibkan adalah mengeluarkan harta tersebut tanpa niat ibadah, karena sedekah hanya sah dilakukan dengan harta yang halal.

 

Taubat juga memiliki peran penting dalam persoalan sedekah harta belum jelas. Seorang muslim yang menyadari bahwa hartanya berasal dari sumber yang tidak jelas harus bertaubat kepada Allah SWT dengan menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbaiki cara memperoleh harta di masa depan.

 

Perbedaan ini penting dipahami agar sedekah harta belum jelas tidak disalahartikan sebagai jalan pintas untuk menghalalkan harta. Islam mengajarkan kejujuran dan tanggung jawab dalam mengelola rezeki, bukan sekadar mengeluarkan sebagian harta tanpa memperhatikan asal-usulnya.

 

Dengan memahami perbedaan antara sedekah, pembersihan harta, dan taubat, umat Islam akan lebih bijak dalam menyikapi sedekah harta belum jelas sesuai tuntunan syariat.

 

Sikap Bijak Muslim Menghadapi Harta Belum Jelas

Sikap pertama yang harus diambil ketika menghadapi sedekah harta belum jelas adalah melakukan introspeksi terhadap sumber penghasilan. Seorang muslim dianjurkan untuk meneliti kembali asal-usul hartanya dan memastikan setiap rupiah diperoleh dengan cara yang halal.

 

Langkah berikutnya dalam menyikapi sedekah harta belum jelas adalah bertanya kepada ahli ilmu atau lembaga terpercaya jika terdapat keraguan. Konsultasi dengan ulama atau lembaga zakat resmi dapat membantu menentukan sikap yang tepat sesuai syariat.

 

Islam juga menganjurkan kehati-hatian dalam menerima penghasilan agar tidak terus-menerus dihadapkan pada persoalan sedekah harta belum jelas. Dengan memperbaiki akad, cara kerja, dan sistem usaha, seorang muslim dapat menjaga kehalalan hartanya sejak awal.

 

Jika terlanjur memiliki harta yang meragukan, maka dalam konteks sedekah harta belum jelas, harta tersebut sebaiknya dikeluarkan untuk kepentingan umum tanpa niat sedekah, seperti membantu fasilitas sosial atau kepentingan masyarakat luas.

 

Sikap bijak ini akan membantu umat Islam menjaga kesucian ibadahnya dan menghindari keraguan dalam beramal, termasuk dalam persoalan sedekah harta belum jelas.

 

Menjaga Kehalalan Harta demi Keberkahan Sedekah

Sebagai penutup, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa sedekah harta belum jelas bukanlah perkara sepele dalam ajaran Islam. Kehalalan sumber harta menjadi fondasi utama diterimanya setiap amal ibadah, termasuk sedekah.

 

Niat baik untuk bersedekah harus diiringi dengan usaha memastikan bahwa harta yang dikeluarkan benar-benar halal. Dalam kasus sedekah harta belum jelas, Islam memberikan panduan yang jelas agar umat tidak terjebak pada amalan yang sia-sia.

 

Dengan memahami hukum, perbedaan konsep, dan sikap yang benar terhadap sedekah harta belum jelas, seorang muslim dapat lebih tenang dalam beribadah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola rezeki yang Allah titipkan.

 

Akhirnya, menjaga kehalalan harta bukan hanya soal hukum, tetapi juga wujud ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Semoga pemahaman tentang sedekah harta belum jelas ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang lebih berkah dan diridhai Allah. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01
Sedekah Jariyah di Era Digital, Ini Tujuh Contohnya

PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah cara umat Islam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam beribadah dan berbagi kebaikan. Salah satu bentuk ibadah yang kini semakin mudah dilakukan adalah sedekah digital. Dengan memanfaatkan teknologi, sedekah tidak lagi terbatas pada uang tunai atau pertemuan fisik, melainkan dapat dilakukan secara daring dengan jangkauan yang jauh lebih luas.

 

Sedekah digital menjadi sarana baru bagi umat Islam untuk menunaikan sedekah jariyah, yaitu amal yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah wafat. Di era digital, sedekah jariyah dapat diwujudkan melalui berbagai media dan program berbasis teknologi yang manfaatnya berkelanjutan.

 

Melalui sedekah digital, seorang muslim dapat berkontribusi dalam bidang ibadah, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Semua ini menunjukkan bahwa sedekah digital bukan hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat nilai-nilai ajaran Islam.

 

Berikut ini tujuh contoh sedekah jariyah bernilai pahala terus-menerus:

1. Sedekah Digital untuk Pembangunan Masjid dan Sarana Ibadah

Sedekah digital untuk pembangunan masjid kini semakin banyak dilakukan melalui platform donasi online yang dikelola lembaga terpercaya. Dengan sedekah digital, umat Islam dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan masjid meskipun tidak berada di lokasi pembangunan tersebut.

 

Kemudahan sedekah digital membuat partisipasi umat Islam semakin luas. Cukup melalui ponsel, sedekah digital dapat disalurkan kapan saja tanpa terikat waktu dan tempat, sehingga semangat berbagi dapat terus terjaga.

 

Sedekah digital untuk masjid memiliki nilai jariyah yang besar karena masjid akan terus digunakan untuk salat, pengajian, dan berbagai aktivitas ibadah lainnya. Setiap amal ibadah yang dilakukan di masjid tersebut akan menjadi aliran pahala bagi pemberi sedekah digital.

 

Selain pembangunan fisik, sedekah digital juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana pendukung masjid, seperti sound system, siaran kajian online, dan fasilitas ibadah lainnya. Dengan demikian, sedekah digital untuk masjid menjadi bentuk amal jariyah yang relevan dan sangat dibutuhkan di era modern.

 

2. Sedekah Digital untuk Pendidikan Islam Berbasis Online

Sedekah digital dalam bidang pendidikan Islam menjadi salah satu bentuk amal jariyah yang sangat strategis. Banyak lembaga pendidikan Islam kini mengembangkan sistem pembelajaran berbasis online yang membutuhkan dukungan dana.

 

Melalui sedekah digital, umat Islam dapat membantu penyediaan beasiswa santri, pengembangan kelas daring, hingga pembuatan modul pembelajaran Islam yang dapat diakses secara luas.

 

Sedekah digital di bidang pendidikan memberikan dampak jangka panjang karena ilmu yang diajarkan akan terus diamalkan oleh para peserta didik. Selama ilmu tersebut digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir.

 

Di tengah keterbatasan akses pendidikan di beberapa daerah, sedekah digital menjadi solusi agar ilmu Islam tetap tersebar merata. Oleh sebab itu, sedekah digital untuk pendidikan Islam merupakan investasi akhirat yang sangat bernilai.

 

3. Sedekah Digital untuk Wakaf Al-Qur’an dan Konten Dakwah

Wakaf Al-Qur’an kini dapat dilakukan melalui sedekah digital dalam bentuk mushaf digital dan aplikasi Al-Qur’an. Hal ini memudahkan umat Islam untuk ikut berwakaf meskipun dengan nominal kecil.

 

Sedekah digital juga berperan besar dalam mendukung produksi konten dakwah seperti video kajian, podcast Islami, dan artikel keislaman yang disebarkan melalui internet. Setiap kali Al-Qur’an digital dibaca atau konten dakwah ditonton, pahala sedekah digital akan terus mengalir kepada para donatur.

 

Sedekah digital membantu para dai dan lembaga dakwah menjangkau generasi muda yang lebih dekat dengan teknologi. Dengan sedekah digital ini, syiar Islam dapat terus berkembang di ruang digital.

 

4. Sedekah Digital untuk Layanan Kesehatan dan Kemanusiaan

Sedekah digital juga dapat disalurkan untuk mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Banyak program kesehatan berbasis donasi online yang mengandalkan sedekah digital dari umat Islam.

 

Melalui sedekah digital, bantuan kesehatan dapat disalurkan dengan cepat, terutama dalam kondisi darurat atau bencana. Sedekah digital dalam bidang kesehatan memiliki nilai jariyah karena fasilitas dan layanan kesehatan akan digunakan secara berkelanjutan.

 

Setiap kesembuhan yang terjadi menjadi bagian dari pahala sedekah digital yang diberikan. Inilah wujud nyata sedekah digital dalam menebarkan kasih sayang dan kepedulian sosial.

 

5. Sedekah Digital untuk Pengembangan Aplikasi Islami

Aplikasi Islami seperti Al-Qur’an digital, pengingat salat, dan kajian online membutuhkan dukungan dana agar dapat terus dikembangkan. Sedekah digital menjadi solusi untuk mendukung hal tersebut.

 

Dengan sedekah digital, aplikasi Islami dapat diakses gratis oleh jutaan pengguna dan membantu mereka dalam beribadah. Setiap kali aplikasi digunakan, pahala sedekah digital akan terus mengalir sebagai amal jariyah.

 

Sedekah digital juga mendorong inovasi teknologi yang selaras dengan nilai Islam. Hal ini menjadikan sedekah digital sebagai sarana dakwah modern yang efektif.

 

6. Sedekah Digital untuk Media Islam dan Literasi Keislaman

Media Islam berbasis digital membutuhkan dukungan agar dapat terus menyajikan konten yang berkualitas. Sedekah digital memungkinkan media Islam bertahan dan berkembang.

 

Melalui sedekah digital, media Islam dapat memproduksi konten edukatif yang mencerahkan umat. Setiap kali konten tersebut dibaca atau dibagikan, pahala sedekah digital akan terus mengalir.

 

Sedekah digital juga membantu meningkatkan literasi keislaman di tengah derasnya arus informasi. Dengan demikian, sedekah digital berperan penting dalam menjaga kualitas dakwah Islam.

 

7. Sedekah Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sedekah digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi umat berbasis online. Program ini membantu mustahik menjadi lebih mandiri. Melalui sedekah digital, pelatihan usaha dan bantuan modal dapat disalurkan secara transparan.

 

Sedekah digital di bidang ekonomi memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima. Pahala sedekah digital akan terus mengalir selama usaha tersebut berjalan dan bermanfaat. Inilah bentuk sedekah digital yang produktif dan berkelanjutan.

 

Sedekah digital merupakan bentuk nyata adaptasi ajaran Islam di era modern tanpa menghilangkan esensi ibadah. Melalui sedekah digital, umat Islam dapat menunaikan sedekah jariyah dengan lebih mudah dan luas manfaatnya.

 

Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, sedekah digital dapat menjadi jalan kebaikan yang pahalanya terus mengalir. Semoga sedekah digital yang kita lakukan menjadi amal jariyah yang diterima oleh Allah SWT. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01
Zakat Pertanian: Apakah Hasil Tanaman Hidroponik Wajib Dizakati

ZAKAT pertanian merupakan salah satu bentuk kewajiban zakat yang telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan memiliki peran penting dalam menjaga keadilan sosial di tengah umat. Dalam perkembangan zaman, metode bercocok tanam mengalami banyak perubahan, salah satunya dengan hadirnya sistem hidroponik yang semakin populer di kalangan petani modern. Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat Muslim, apakah hasil tanaman hidroponik termasuk objek Zakat Pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya.

 

Zakat Pertanian pada dasarnya berkaitan dengan hasil bumi yang diperoleh dari proses penanaman dan pemeliharaan hingga panen. Ketika metode tanam berubah dari konvensional ke modern, sebagian umat Islam merasa ragu apakah hukum Zakat Pertanian tetap berlaku atau justru mengalami pengecualian. Keraguan ini wajar karena hidroponik tidak menggunakan tanah secara langsung sebagaimana pertanian tradisional.

 

Dalam Islam, Zakat Pertanian tidak hanya dipahami sebagai kewajiban finansial, tetapi juga sebagai sarana penyucian harta dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, memahami hukum Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik menjadi penting agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah zakat dengan tenang dan sesuai tuntunan syariat.

 

Seiring meningkatnya praktik pertanian modern di perkotaan, Zakat Pertanian juga menjadi isu relevan bagi petani kecil, pengusaha agribisnis, hingga komunitas urban farming. Tanpa pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian, dikhawatirkan akan terjadi kelalaian dalam menunaikan kewajiban atau sebaliknya, muncul keraguan yang tidak berdasar.

 

Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang Zakat Pertanian dan kaitannya dengan hasil tanaman hidroponik, mulai dari konsep dasar, pandangan ulama, hingga cara perhitungannya. Dengan demikian, umat Islam diharapkan memperoleh pemahaman utuh mengenai Zakat Pertanian di era modern.

 

Konsep Dasar Zakat Pertanian dalam Islam

 

Zakat Pertanian merupakan zakat yang dikenakan atas hasil tanaman yang dipanen dan memiliki nilai ekonomis bagi pemiliknya. Dalam Al-Qur’an, perintah Zakat Pertanian dapat dipahami dari firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 141 yang memerintahkan agar menunaikan hak hasil panen pada waktu memetiknya. Ayat ini menjadi landasan kuat kewajiban Zakat Pertanian bagi umat Islam.

 

Para ulama menjelaskan bahwa Zakat Pertanian dikenakan pada tanaman yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan, seperti padi, gandum, dan kurma. Namun, seiring perkembangan zaman, objek Zakat Pertanian mengalami perluasan makna sesuai dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, pembahasan Zakat Pertanian tidak berhenti pada jenis tanaman klasik semata.

 

Zakat Pertanian memiliki ketentuan nisab dan kadar yang berbeda dengan zakat harta lainnya. Nisab Zakat Pertanian umumnya sebesar lima wasaq atau setara dengan kurang lebih 653 kilogram gabah atau hasil sejenis. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian bertujuan meringankan petani kecil sekaligus memastikan distribusi hasil panen bagi mereka yang membutuhkan.

 

Dalam praktiknya, Zakat Pertanian juga dipengaruhi oleh sistem pengairan. Tanaman yang diairi secara alami seperti hujan dikenakan zakat sebesar 10 persen, sedangkan tanaman yang memerlukan biaya pengairan dikenakan 5 persen. Prinsip ini menegaskan bahwa Zakat Pertanian sangat mempertimbangkan aspek usaha dan biaya produksi.

 

Konsep keadilan dalam Zakat Pertanian menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adaptif dan relevan sepanjang zaman. Dengan memahami konsep dasar Zakat Pertanian, umat Islam dapat menilai bagaimana hukum zakat diterapkan pada metode tanam modern seperti hidroponik.

 

Tanaman Hidroponik dalam Perspektif Zakat Pertanian

Zakat Pertanian dalam konteks tanaman hidroponik sering menjadi bahan diskusi di kalangan ulama kontemporer. Hidroponik merupakan metode bercocok tanam tanpa tanah, menggunakan air dan nutrisi sebagai media utama. Meskipun berbeda secara teknis, hasil tanaman hidroponik tetap berasal dari proses budidaya yang menghasilkan panen.

 

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa Zakat Pertanian hanya berlaku bagi tanaman yang ditanam di tanah. Namun, pandangan ini perlu ditinjau kembali karena esensi Zakat Pertanian terletak pada hasil panen, bukan semata-mata pada media tanam. Selama hasil tersebut memiliki nilai ekonomis dan diperoleh melalui usaha bercocok tanam, maka potensi kewajiban Zakat Pertanian tetap ada.

 

Para ulama kontemporer cenderung memandang bahwa hasil tanaman hidroponik termasuk dalam kategori hasil pertanian. Dengan demikian, Zakat Pertanian tetap wajib dikeluarkan apabila hasil panen tersebut mencapai nisab. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum berputar bersama illat-nya.

 

Zakat Pertanian pada tanaman hidroponik juga relevan dengan tujuan zakat itu sendiri, yaitu membantu mustahik dan menjaga keseimbangan sosial. Jika hasil hidroponik menghasilkan keuntungan besar namun tidak dizakati, maka tujuan luhur Zakat Pertanian menjadi tidak tercapai secara optimal.

 

Dengan demikian, tanaman hidroponik tidak dapat dikecualikan begitu saja dari kewajiban Zakat Pertanian. Justru, kehadiran pertanian modern menjadi peluang besar untuk memperluas manfaat Zakat Pertanian bagi umat Islam di era sekarang.

 

Nisab dan Perhitungan Zakat Pertanian Hasil Hidroponik

Zakat Pertanian hasil hidroponik tetap mengacu pada ketentuan nisab yang berlaku secara umum. Nisab Zakat Pertanian ditetapkan sebesar lima wasaq, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar 653 kilogram hasil panen bersih. Apabila hasil hidroponik mencapai atau melebihi batas ini, maka Zakat Pertanian wajib dikeluarkan.

 

Dalam perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, yang menjadi dasar adalah hasil panen kotor, bukan keuntungan bersih. Hal ini sejalan dengan praktik Zakat Pertanian sejak masa Rasulullah SAW yang menitikberatkan pada hasil panen, bukan laba usaha. Prinsip ini membedakan Zakat Pertanian dengan zakat perdagangan.

 

Kadar Zakat Pertanian hidroponik umumnya disamakan dengan tanaman yang menggunakan pengairan berbiaya. Mengingat hidroponik memerlukan modal, nutrisi, listrik, dan perawatan intensif, maka kadar Zakat Pertanian yang dikeluarkan adalah sebesar 5 persen dari hasil panen.

 

Penunaian Zakat Pertanian dilakukan setiap kali panen, tidak menunggu haul satu tahun sebagaimana zakat harta. Hal ini menunjukkan bahwa Zakat Pertanian memiliki karakteristik khusus yang bertujuan agar manfaatnya segera dirasakan oleh mustahik.

 

Dengan memahami nisab dan cara perhitungan Zakat Pertanian hidroponik, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat secara tepat, adil, dan sesuai dengan prinsip syariat.

 

Hikmah dan Urgensi Zakat Pertanian di Era Modern

Zakat Pertanian memiliki hikmah besar dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Dalam konteks pertanian modern seperti hidroponik, Zakat Pertanian menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap membawa keberkahan bagi banyak orang.

 

Melalui Zakat Pertanian, hasil panen tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal, tetapi juga dirasakan oleh fakir miskin dan kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat sebagai pembersih harta dan jiwa bagi muzakki. Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik turut berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial.

 

Zakat Pertanian juga mendorong etika usaha yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Ketika petani menyadari bahwa setiap panen mengandung hak orang lain, maka usaha pertanian dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran. Nilai ini sangat relevan di tengah persaingan bisnis modern.

 

Selain itu, Zakat Pertanian berperan dalam menguatkan ketahanan pangan umat. Dana zakat yang terkumpul dapat digunakan untuk pemberdayaan mustahik di sektor pertanian, sehingga tercipta siklus kebaikan yang berkelanjutan.

 

Dengan demikian, Zakat Pertanian bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga solusi sosial yang mampu menjawab tantangan umat di era modern.

 

Zakat Pertanian tetap relevan dan wajib diperhatikan meskipun metode bercocok tanam telah berkembang pesat, termasuk melalui sistem hidroponik. Selama hasil tanaman hidroponik mencapai nisab dan memiliki nilai ekonomis, kewajiban Zakat Pertanian tidak gugur. Hal ini menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam dalam menghadapi perubahan zaman.

 

Pemahaman yang benar tentang Zakat Pertanian akan membantu umat Islam menunaikan kewajiban zakat dengan penuh keyakinan. Tanpa pemahaman ini, potensi keberkahan dari hasil pertanian modern bisa berkurang atau bahkan hilang. Oleh karena itu, edukasi tentang Zakat Pertanian perlu terus disosialisasikan.

 

Dengan menunaikan Zakat Pertanian, petani hidroponik tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Zakat Pertanian menjadi bukti bahwa Islam hadir sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

 

Akhirnya, Zakat Pertanian adalah bentuk ketaatan yang mendatangkan keberkahan, baik bagi muzakki maupun mustahik. Semoga pemahaman tentang Zakat Pertanian ini mendorong umat Islam untuk lebih sadar dan istiqamah dalam menunaikan kewajiban zakat di segala bidang kehidupan. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

20/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS RI/BL-01

Artikel Terbaru

Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Lampung — Orang-orang yang menahan zakatnya dikhawatirkan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah atau dalam keadaan buruk dan menyimpang dari agama Islam. Orang-orang yang tidak membayar zakat akan disiksa di dunia sebelum mati seperti Qarun dan Bani Israil. Para ulama mengatakan, tidaklah diterima ibadah shalat, puasa, hingga haji, bagi orang yang sengaja tidak membayar zakat. Allah swt., telah menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya: “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash: 81). Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Fitrah, dan Zakat Mal (harta benda). Kedua jenis zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang punya kelebihan harta dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah swt., mewajibkan hamba-Nya untuk berzakat sebagaimana tersemat dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan berupa makanan pokok per orang. Sedangkan Zakat Mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hasil profesi, dan perdagangan yang sudah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun hijriah). Lalu bagaimana jika seseorang enggan membayar zakat? Mengutip Buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dan Fadhilah Sedekah oleh Maulana Muhammad Zakariya Al-Kandahlawi, diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat sejumlah peringatan dan ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat. Disiksa di Dalam Neraka: Bagi muslim yang hanya menyimpan hartanya tanpa mengeluarkannya akan dimasukan ke dalam neraka. Sebagaimana Surat At-Taubah ayat 34-35. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan." Harta Dikalungkan di Leher pada Hari Kiamat: Ada lagi ancaman bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat, maka hartanya akan dikalungkan yang berat di leher pada hari kiamat kelak. Allah mengingatkan dalam surat Ali-Imran ayat 180. Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Harta Berubah menjadi Ular dan Menggigitnya: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di lehernya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu.” Diinjak-injak oleh Hewan Ternaknya: Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan membayarkan zakatnya melainkan akan dibaringkan di tanah lapang yang sangat luas, di mana hewan-hewan tersebut akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, dan di antara hewan-hewan itu tidak ada yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk. Setelah kambing yang paling terakhir menanduknya, maka kambing yang pertama dihalau supaya menanduk dan menginjak dirinya sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dalam hitungan kalian. Kemudian jalannya diperlihatkan, apakah menuju surga ataukah ke neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Batu yang Dipanaskan akan Menembus Bahu: Dalam sebuah riwayat, sahabat Abu Dzarr RA memperingatkan mengenai balasan bagi orang yang enggan membayar zakat yang pernah dikatakan Rasulullah SAW kepadanya. Diriwayatkan Ahnaf bin Qais, bahwa dia berkata: "Aku berada di antara sejumlah orang Quraisy. Lalu seseorang (Abu Dzarr RA) datang dengan rambut dan pakaian yang kusut serta keadaan yang tidak terurus. Setelah berada di depan mereka, dia pun memberi salam, lalu berkata, "Berilah kabar kepada orang-orang yang menyimpan hartanya, bahwa kelak batu dipanaskan di neraka Jahannam lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahunya, dan diletakkan di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badannya terguncang." (HR. Bukhari dan Muslim). Sebelum terlambat, titipkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat resmi dari BAZNAS Provinsi Lampung. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Lampung — Peringatan bagi orang yang tidak menunaikan sedekah dan infak adalah ancaman kebangkrutan harta, doa buruk dari malaikat, serta perasaan beban yang belum terbayar di dunia. Selain itu, dampak negatif di akhirat seperti penyesalan karena harta tidak digunakan untuk kebaikan. Sebaliknya, sedekah dan infak adalah amalan dicintai Allah swt., yang akan menghapus dosa dan memberikan ganti yang berlipat ganda. Peringatan di Dunia Doa Malaikat Buruk: Setiap pagi, dua malaikat turun. Salah satunya mendoakan agar hartanya diganti bagi yang gemar berinfak, sementara yang satunya lagi mendoakan agar harta orang yang enggan bersedekah dibinasakan atau dibangkrutkan. Rasa Terbebani: Orang yang enggan bersedekah bisa merasa memiliki utang atau beban karena tidak menunaikan kewajiban bersedekah, baik dalam bentuk harta maupun perbuatan baik lainnya. Harta Tidak Berkah: Sifat kikir dan enggan bersedekah dapat merusak harta dan membuatnya tidak berkah. Peringatan dan Konsekuensi di Akhirat Penyesalan di Hari Kiamat: Harta yang tidak disedekahkan atau diinfakkan, khususnya jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Anfal ayat 36, akan menjadi sumber penyesalan di hari akhirat karena tidak digunakan untuk kebaikan yang dicintai Allah. Kebangkrutan di Akhirat: Konsep kebangkrutan di akhirat adalah ketika seseorang memiliki banyak pahala dari ibadah tetapi ditransfer kepada orang yang dizaliminya, sehingga pahala kebaikannya habis dan ia dilemparkan ke neraka. Manfaat Sedekah dan Infak Ganti dan Rezeki Berlimpah: Allah swt., menjamin akan memberikan ganti dan ganjaran berlipat ganda bagi orang yang gemar bersedekah dan berinfak. Pembersih Dosa: Sedekah memiliki kekuatan untuk memadamkan dosa, sebagaimana air memadamkan api. Melapangkan Hati: Mengeluarkan harta untuk kebaikan adalah amalan yang dicintai Allah swt. Mendatangkan Keberkahan: Sedekah yang dilakukan karena Allah tidak akan mengurangi harta, melainkan justru akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477BCA Syariah: 0660 1701 01BTN Syariah: 817 1000 036Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Barang Tambang dan Rikaz, Wajib Zakat. Ini Tarif dan Cara Bayar
Barang Tambang dan Rikaz, Wajib Zakat. Ini Tarif dan Cara Bayar
Lampung — Zakat tambang, atau zakat barang tambang, adalah zakat atas semua jenis harta galian yang ditemukan, baik padat maupun cair, dengan tarif 2,5% dan tidak memerlukan nishab (batas minimal harta) maupun haul (batas waktu satu tahun). Berbeda dengan zakat rikaz atau harta karun, yang tarifnya 20%. Mustahik (penerima zakat) dari zakat barang tambang adalah sama dengan mustahik zakat lainnya. Dalilnya wajib mengeluarkan zakat dari harta temuan ini dalam Surat Al Baqarah ayat 267. Sangat tegas, Allah swt memperingatkan hamba-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah : 267). Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz Zakat Barang Tambang: Mencakup semua jenis barang tambang, baik padat maupun cair. Tarif zakatnya adalah 2,5%. Tidak mensyaratkan nishab dan haul. Zakat Rikaz (Harta Karun/Galian): Harta yang ditemukan di dalam tanah yang tidak ada pemiliknya. Tarif zakatnya adalah 20%. Tidak mensyaratkan nishab dan haul. Cara Penunaian Zakat Tambang Tarif: 2,5% dari nilai total hasil tambang yang diperoleh. Mustahik: Sama dengan mustahik zakat harta lainnya, yaitu 8 golongan penerima zakat sesuai dengan syariat Islam. Anda juga dapat menunaikan zakat Barang Tambang dan Rikaz ini dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif. Masa Sebelum Kemerdekaan Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal. Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan. Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa. Masa Pasca Kemerdekaan Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya. Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI. Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama. Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua harta yang kita miliki otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum harta dikenai kewajiban zakat. Berikut lima syarat utama harta yang wajib dizakati: Harta harus mencapai nisab, nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat. Harta harus dimiliki secara penuh, harta yang dizakati harus berada dalam kepemilikan penuh (milk at-tam) pemiliknya. Artinya, ia memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat. Harta Harus Berupa Aset Produktif, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bisa berkembang atau memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Sedangkan barang-barang konsumtif—misalnya rumah untuk ditempati, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari—tidak dikenakan zakat. Berlaku haul (Dimiliki selama satu tahun), sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian yang langsung dikeluarkan saat panen tanpa menunggu genap setahun Tidak digunakan untuk kebutuhan primer, harta yang dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti rumah tinggal, kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, dan alat kerja, tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat hanya berlaku pada harta simpanan dan investasi. Memahami syarat-syarat di atas sangat penting agar kita bisa menunaikan zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial, penyucian harta, serta sarana untuk meraih keberkahan hidup.
ARTIKEL19/09/2025 | admin
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Lampung -- Pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad saw zakat mengalami perkembangan dari bentuk anjuran pada periode MakkahLalu pada periode Madinah menjadi kewajiban. Seperti zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, dan zakat mal untuk jenis harta tertentu seperti pertanian dan ternak. Pada era sahabat, pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik dengan pengawasan ketat dari negara melalui Baitul Mal. Penerapan zakat meliputi harta pertanian, ternak, dan perniagaan. Bahkan pada masa khalifah, dana zakat digunakan untuk pembangunan umum. Sistem ini dilakukan semasa masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, yang terus memastikan bahwa zakat digunakan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perkembangan Zakat dari Makkah ke Madinah · Periode Makkah: Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pengeluaran zakat pertama kali turun di Makkah, namun pada awalnya bersifat anjuran dan lebih menekankan kesadaran individu Muslim untuk bersedekah. · Periode Madinah: Setelah hijrah, kewajiban zakat diperkuat dengan regulasi yang lebih rinci. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak, dewasa) dan zakat mal ditetapkan untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian dan ternak. Pengelolaan Zakat · Amil Zakat: Para sahabat, di bawah kepemimpinan para khalifah, mengutus amil zakat (petugas zakat) untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. · Baitul Mal: Dana zakat dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Baitul Mal, yang juga menampung dana lain seperti pajak dan harta rampasan perang. · Pendataan dan Distribusi: Amil zakat bertanggung jawab mendata muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), serta mendistribusikan zakat secara akurat. Perkembangan Zakat di Era Khalifah · Khalifah Abu Bakar: Mengelola zakat melalui penunjukan amil di seluruh wilayah kekuasaan Islam. · Khalifah Umar bin Khattab: Menetapkan hukum dan fatwa sesuai dengan perubahan kondisi sosial, seperti tidak mewajibkan zakat pada muallaf dan menetapkan zakat kuda. · Khalifah Utsman bin Affan: Mengalami kemakmuran ekonomi, dengan penerimaan zakat tertinggi dan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas umum. · Khalifah Ali bin Abi Thalib: Menekankan pendistribusian zakat secara hati-hati untuk kepentingan umat dan menanggulangi masalah sosial. Fungsi Zakat · Keadilan Sosial: Zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. · Kesejahteraan Umat: Sistem zakat pada era sahabat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. ***
ARTIKEL18/09/2025 | BL-01
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Lampung — Shalat dhuha merupakan shalat permohonan rezeki. Dan Allah swt juga berjanji bagi siapa saja yang sering melakukan shalat dhuha Allah akan mencukupi semua kebutuhan umatnya. Dengan janji yang sudah Allah berikan itu, Allah bermaksud untuk memberikan balasan atau timbal balik kepada umatnya yang sudah bersedia mengingat Allah dengan cara melakukan sholat dhuha. Dan janji Allah ini bisa dilihat dalam hadits qudsi. Na’im bin Hammar berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman, ‘Wahai Anak adam, janganlah sekali-sekali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat dhuha) karena akan kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari’.” (Hr. Abu Daud) Shalat dhuha sebagai amal persediaan, salah satu keutamaannya ialah shalat sunnah (dhuha) bisa menyempurnakan kekurangan shalat wajib. Seperti yang kita ketahui, shalat adalah salah satu amalan yang pertama kali akan ditanyakan di hari akhir. Dan shalat juga kunci semua amal kebaikan. Jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lainnya. Alasan mengapa shalat dhuha bisa dikatakan sebagai amal persediaan, karena shalat sunnah (dhuha) bisa menjadi amal cadangan yang nantinya dapat menyempurnakan kekurangan dari shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah shalat. Apabila benar shalatnya maka ia telah lulus dan beruntung, dan sebaliknya jika shalatnya rusak maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘perhatikanlah, jikalau hamba-ku mempunyai shalat sunnnah maka sempurnakanlah dengan shalat sunnah sekadar apa yang menjadi kekurangan pada shalat wajibnya. Jika selesai urusan shalat, barulah amalan lainnya.” (Hr. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA) Selain itu, dijauhkan dari siksa api neraka pada hari pembalasan nanti. Shalat dhuha menjadi salah satu cara kita untuk menghindari dari api neraka. Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa melakukan shalat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambal berdzikir hingga matahari terbit kemudia ia melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya allah swt akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.” (Hr. Al-Baihaqi) Setelah shalat doa sebaiknya juga disertai dengan doa sebagai berikut: Doa Shalat Duha: Allahumma innad-duhaa'a duhaa'uka wal bahaa'a bahaa'auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-'ismata 'ismatuka. Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa'i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu'assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba'iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa'ika wa bahaa'ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita 'ibaadakash-shalihiin. Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu DhuhaMu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahanMu, kekuatan adalah kekuatanMu, penjagaan adalah penjagaan-Mu" "Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran DhuhaMu, kekuasaanMu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang sholeh" untuk menambah rezeki yang berlipat ganda juga bisa dengan bersedekah. karena Allah akan memberikan balasan 7x lipat dari apa yang kita sedekahkan. Berikut adalah beberapa keutamaan shalat dhuha yang dirangkum dari hadis dan penjelasan ulama: Penggugur Dosa: Shalat dhuha dapat menggugurkan dosa-dosa, bahkan sebanyak buih di lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Permohonan Rezeki: Shalat dhuha adalah shalat permohonan rezeki kepada Allah SWT, dan akan dicukupkan kebutuhan hamba-Nya yang senantiasa melakukannya. Melindungi dari Neraka: Melaksanakan shalat dhuha secara rutin dapat mengharamkan api neraka untuk menyentuh tubuh di hari kiamat. Pembangunan Istana di Surga: Barangsiapa melaksanakan 12 rakaat shalat dhuha, Allah akan membangunkan sebuah istana di surga untuknya. Shalatnya Orang Taat: Shalat dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang taat atau shalat awwabin, dan rutin melakukannya akan dicatat sebagai orang yang taat. Menyempurnakan Shalat Wajib: Shalat dhuha bisa menjadi amal yang menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, karena shalat adalah amalan pertama yang ditanyakan di hari akhir. Sedekah untuk Persendian: Shalat dhuha sebanyak dua rakaat dianggap sebagai sedekah yang mencukupi untuk seluruh persendian tubuh, yang seharusnya bersedekah di pagi hari. Tidak Termasuk Golongan Lalai: Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak ditulis sebagai orang yang lalai dalam mencari rahmat Allah. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Lampung — Keutamaan doa setelah shalat sunnah Subuh (Qobliyah Subuh) adalah mendapatkan petunjuk, keberkahan, dan perlindungan dari Allah SWT, mengampuni dosa-dosa, dan mempermudah rezeki. Selain itu, amalan ini memperkuat keimanan dan kekhusyukan ibadah pagi, menenangkan hati, serta mendapatkan bangunan di surga. Dalam hadits disebutkan: shalat sunnah qobliyah Shubuh dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Keutamaan Doa Setelah Shalat Sunah Subuh: Pengampunan Dosa Doa setelah sholat Qobliyah Subuh dapat menjadi amalan yang mengantarkan pada pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan. Rezeki Lancar Memanjatkan doa setelah sholat Subuh juga diyakini dapat melancarkan rezeki dan memenuhi hajat-hajat seorang hamba. Petunjuk dan Perlindungan Dengan berdoa setelah Qobliyah Subuh, seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menghadapi masalah hidup dan perlindungan sepanjang hari. Meningkatkan Keimanan dan Kekhusyukan Amalan ini dapat menambah keimanan dan kekhusyukan dalam ibadah pagi, serta membuat hati lebih lapang dan pikiran lebih jernih. Mendapatkan Rumah di Surga Melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh sebanyak 12 rakaat dalam sehari (termasuk 2 rakaat sebelum Subuh) dapat membuat Allah membangunkan rumah (istana) di surga untuk hamba-Nya. Didekatkan kepada Allah SWT Doa termasuk bagian dari zikir, yaitu aktivitas yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT, sehingga hati menjadi lebih tenang. Cara Mengamalkan: Doa setelah sholat sunnah Subuh dapat dipanjatkan dengan ikhlas, khusyuk, dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Amalan ini bisa dilakukan dengan membaca dzikir dan doa-doa yang diajarkan, seperti memohon ampun kepada Allah, memohon rahmat, serta memohon perlindungan dari neraka. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Lampung -- Harga emas atau logam mulia terus meroket. Jika sudah cukup nisab, saatnya menunaikan membayar zakatnya. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud). Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,- Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Lampung — Anda memiliki puluhan hektare lahan pertanian. Ini cara menghitung zakatnya. Caranya? Bandingkan dengan nisab (minimal 653 kg). Lalu hitung persentasenya: 10% untuk pengairan alami, dan 5% untuk pengairan buatan yang berbiaya. Dari hasil panen tersebut untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut. 1. Tentukan Jenis Pengairan 10% (Sepersepuluh): Untuk tanaman yang diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau sumber air alami lainnya, tanpa memerlukan biaya pengairan. 5% (Seperdua Puluh): Untuk tanaman yang diairi menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya tambahan (misalnya, membeli air, bahan bakar untuk pompa, dll.). 2. Pastikan Hasil Panen Mencapai Nisab Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen. Jika hasil panen kurang dari jumlah ini, maka tidak wajib zakat. Nisab dihitung dalam ukuran makanan pokok atau beras. Jika Anda menanam padi, Anda perlu mengonversi gabah kering menjadi beras untuk menghitung nisabnya. 3. Hitung Jumlah Zakat Rumus: Jumlah Zakat = Total Hasil Panen (kg) x Kadar Zakat (%). Contoh: Seorang petani memiliki hasil panen 10.000 kg beras menggunakan irigasi buatan. Zakat yang harus dibayarkan adalah 10.000 kg x 5% = 500 kg beras. Seorang petani dengan hasil panen 900 kg beras menggunakan irigasi tadah hujan telah mencapai nisab. Zakat yang harus dibayarkan adalah 900 kg x 10% = 90 kg beras. Keterangan Tambahan: Zakat pertanian dapat dibayarkan secara rutin setiap kali panen sampai mencapai jumlah nisab dalam setahun. Perhitungan ini berlaku untuk berbagai jenis hasil pertanian, tidak hanya padi. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat pertanian, BAZNAS menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Lampung — Saudara mungkin sering mendengar zakat harta atau zakat maal. Namun tahukah Anda, jika salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah hewan ternak? Apakah Anda pernah mendengar tentang zakat peternakan? Apa itu zakat peternakan? Kapan saatnya menunaikan zakat peternakan? Dan bagaimana menunaikan zakat peternakan? Simak artikel ini untuk mengetahuinya: Definisi Zakat Peternakan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, Zakat Peternakan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul dan nishab. Lalu dalam hadis Nabi Muhammad saw: “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” (HR. Muslim). Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat dan tujuan memperbanyak keturunannya bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk kedalam zakat perniagaan. Syarat Zakat Peternakan Zakat perternakan dikeluarkan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut : (1) muzakkinya harus Islam (2) merdeka (3) hewan merupakan milik sempurna (4) mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) (5) sudah satu tahun dalam perawatan, dan (6) digembalakan. Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, bukan digembalakan maka syarat zakat peternakan tidak terpenuhi dan berlaku zakat perniagaan. Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, maka hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi/kerbau, kambing, dan kuda. Nishab dan Haul Zakat Peternakan Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang bermakna harta yang wajib dizakati telah mencapai jumlah batas minimal untuk wajib zakat. Di mana harta tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut. Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali permulaan waktu untuk menghitung satu tahun lagi. Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 69 Tahun 2015: a) Nishab Sapi atau kerbau • 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina • 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan • 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi, 1 ekor betina dan 1 ekor jantan • 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina • 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan • 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan • > 120 ekor, 3 ekor anak sapi vetina atau 3 ekor anak sapi jantan. b) Nishab Kambing atau Domba • 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing. • 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing. • 201-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. • Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap bertambah 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat perternakan, BAZNAS Provinsi Lampung menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Dasar Hukum dan Ketentuan Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS. Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan. Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen. Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
LAMPUNG -- Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Lampung -- Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Hal yang sama dalam Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103). “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267). Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. Sehingga penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta. Langkah Menghitung Zakat Perusahaan Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain: Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan. Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan. Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan. Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar. Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul. Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi. Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Perusahaan PT Lampung Sumber Rezeki memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp2.000.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp170.000.000,-. Sehingga PT Lampung Sumber Rezeki sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan: Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BAZNAS Provinsi Lampung. Nanti Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS Provinsi Lampung. Bukti setor inilah yang akan jadi bukti pengurang pajak. ***
ARTIKEL16/09/2025 | BL-01
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
TANGGAL 21 September diperingati sebagai Hari Perdamaian Internasional, sebuah momentum yang dideklarasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperkuat cita-cita kemaslahatan dunia. Perdamaian tidak hanya berarti absennya konflik, tetapi juga hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan keterlibatan semua pihak dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik. Dalam konteks ini, masjid sebagai pusat peradaban Islam memiliki peran strategis—bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai episentrum perdamaian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, potensi besar ini sering terkendala oleh masalah klasik: tata kelola administrasi yang manual, rendahnya transparansi keuangan, serta lambatnya diseminasi informasi. Di sinilah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir dengan sebuah terobosan visioner: Aplikasi Menara Masjid. Lebih dari sekadar alat digital, aplikasi ini adalah bagian dari gerakan transformasi dakwah modern yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan perdamaian. Masjid bukan hanya sekadar bangunan tempat ibadah. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masjid telah memainkan peran multidimensional yang mencakup aspek spiritual, sosial, strategis, dan kebudayaan. Di tengah tantangan global dan dinamika masyarakat modern, revitalisasi peran masjid menjadi sebuah keharusan—bukan hanya sebagai simbol religiusitas, tetapi sebagai epicentrum peradaban yang inklusif, progresif, dan solutif. Pertama, masjid berperan sebagai pusat pembinaan karakter dan mental unggul. Nabi Muhammad SAW tidak hanya membangun Masjid Nabawi sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai tempat pembinaan ukhuwah Islamiyah—menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar dalam ikatan akidah yang kuat. Kini, masjid harus mampu menjadi character building center yang melatih mental generasi muda melalui program-program kepemimpinan, pelatihan soft skill, dan pendalaman nilai-nilai etika universal. Dengan pendekatan yang adaptif terhadap psikologi modern dan metode pendidikan partisipatif, masjid dapat mencetak individu yang tidak hanya religius, tetapi juga berintegritas dan siap menghadapi kompleksitas zaman. Kedua, masjid berfungsi sebagai nerve center strategi kebijakan dan sosial. Sejarah mencatat, masjid berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis—mulai dari perencanaan kebijakan publik hingga koordinasi ketahanan masyarakat. Piagam Madinah, yang dirumuskan Rasulullah SAW, adalah contoh nyata bagaimana masjid menjadi tempat perumusan kontrak sosial yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks kekinian, masjid harus kembali mengambil peran sebagai public policy hub: tempat diskusi terbuka, perencanaan komunitas, advokasi isu sosial, bahkan mitigasi konflik. Dengan memanfaatkan teknologi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, masjid dapat menjadi simpul governance yang transparan dan partisipatif. Ketiga, masjid merupakan episentrum dakwah modern yang memberdayakan. Dakwah tidak lagi cukup disampaikan melalui ceramah satu arah. Masjid harus bertransformasi menjadi pusat syiar Islam yang dinamis, relevan, dan solutif—sesuai dengan semangat rahmatan li al-‘alamin. Melalui platform digital, program pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, hingga edukasi literasi media, masjid dapat menjawab tantangan riil masyarakat. Dakwah kontemporer harus bersifat dialogis, inklusif, dan berbasis bukti—bukan sekadar retorika. Dengan demikian, masjid tidak hanya berbicara tentang akhirat, tetapi juga hadir sebagai solusi bagi problematika duniawi. Agar masjid tidak terjebak dalam nostalgia masa lalu, diperlukan langkah-langkah terobosan seperti peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan manajemen modern dan literasi digital, kolaborasi dengan akademisi, praktisi, dan komunitas untuk merancang program yang relevan dan terukur, integrasi teknologi dalam sistem komunikasi, pengelolaan keuangan, dan penyebaran konten dakwah, serta pembukaan ruang dialog antaragama dan antarbudaya untuk memperkuat peran masjid sebagai agen perdamaian. Dengan memaksimalkan ketiga peran utamanya—sebagai pusat pembinaan karakter, nerve center strategis, dan episentrum dakwah modern—masjid tidak hanya akan tetap relevan, tetapi juga menjadi lokomotif peradaban yang unggul dan manusiawi di abad ke-21. Transformasi Digital Masjid Masjid juga menjadi pusat pemikiran ekonomi dan kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat seperti yang dilakukan beberapa masjid dan lembaga seperti Jogokariyan, BAZNAS Microfinance, perpustakaan masjid, pusat pelatihan wirausaha dan pusat pendampingan ekonomi duafa dan usaha mikro dan ultra mikro Sebagai lembaga filantropi Islam nasional, BAZNAS tidak hanya bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga aktif berinovasi untuk kemaslahatan umat. Aplikasi Menara Masjid—yang kini digunakan oleh lebih dari 11.000 masjid dan mushala di Indonesia—adalah bukti nyata komitmen tersebut. Aplikasi ini memudahkan pengurus masjid dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam mengelola keuangan ZIS, menginventarisasi aset, mempublikasikan kegiatan, hingga membangun website masjid yang terintegrasi dengan mesin pencari. Tidak berhenti di situ, fitur-fitur yang tersedia juga memberdayakan marbot dan jamaah dengan akses informasi yang real-time dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip "Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI" yang diusung BAZNAS. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga contoh tata kelola yang akuntabel dan partisipatif. Transformasi digital yang diusung BAZNAS melalui Aplikasi Menara Masjid juga merupakan bentuk dakwah kontemporer. Dakwah tidak lagi hanya disampaikan melalui ceramah, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memudahkan, memberdayakan, dan membangun kepercayaan. Dalam perspektif yang lebih luas, langkah ini berkontribusi pada perdamaian dunia—karena transparansi dan keadilan ekonomi adalah pondasi dari masyarakat yang damai. Indonesia dengan lebih dari 800 ribu masjid dan mushala memiliki peluang besar untuk menjadi contoh global dalam pemanfaatan teknologi untuk perdamaian. Jika setiap masjid dapat dikelola secara digital, transparan, dan inklusif, maka masjid akan menjadi agen perubahan yang tidak hanya membawa kesejahteraan bagi umat Islam, tetapi juga menjadi inspirasi bagi dunia internasional. BAZNAS telah memulai langkah nyata dengan mengintegrasikan Aplikasi Menara Masjid ke dalam sistem digital nasional melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Bahkan, ke depan, teknologi kecerdasan buatan (AI) akan dikembangkan untuk semakin memudahkan pengelolaan zakat dan perluasan dampak sosial. Berdasarkan data perangkat yang digunakan untuk mengakses, mayoritas “tayangan” berasal dari perangkat mobile dengan total 63,68 juta traffic dari sekitar 1,89 juta klik. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna lebih dominan mengakses melalui ponsel dibandingkan perangkat lainnya. Hasil survei nasional BAZNAS 2024-2025 menunjukkan 87% pengurus masjid merasa puas dengan aplikasi ini. Fitur yang paling banyak digunakan adalah pencatatan kas penerimaan dan pengeluaran, serta publikasi kegiatan masjid. Meski begitu, kendala teknis seperti keterbatasan akses internet masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperluas jangkauan layanan. Pada akhirnya, Aplikasi Menara Masjid bukan hanya tentang digitalisasi administrasi. Ia adalah representasi dari semangat baru dakwah Islam: inklusif, transformatif, dan berorientasi pada perdamaian. Melalui inovasi seperti ini, BAZNAS tidak hanya menguatkan peran zakat dalam negeri, tetapi juga menawarkan model pengelolaan masjid yang dapat diadopsi secara global—menjadikan Indonesia rujukan dunia dalam dakwah digital untuk perdamaian. Di Hari Perdamaian Internasional ini, mari bersama-sama mewujudkan perdamaian melalui tindakan nyata: memanfaatkan teknologi untuk kebaikan bersama, memberdayakan komunitas, dan membangun tata kelola yang transparan. Karena perdamaian sejati dimulai dari keadilan dan kepercayaan. ***
ARTIKEL16/09/2025 | Penulis: Pimpinan BAZNAS RI Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, M.Ec, Ph.D
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Lampung -- Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ada keutamaan khusus dalam bersedekah pada hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam, dikenal sebagai "sayyidul ayyam" atau penghulu segala hari. Pada hari ini, pahala setiap amalan baik, termasuk sedekah, dilipatgandakan. Berikut ini adalah pembahasan tentang keutamaan sedekah Jumat dan mengapa kita dianjurkan untuk melakukannya.1. Hari Penuh Keberkahan Jumat merupakan hari yang penuh berkah dan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jumat..." (HR. Muslim).Pada hari ini, segala kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, dilipatgandakan pahalanya. Allah SWT membuka pintu-pintu rahmat-Nya lebih luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah dan beramal sholeh.2. Sedekah Jumat Mendapat Pahala Berlipat Ganda Sedekah di hari apa pun sangat dianjurkan, tetapi bersedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri. Keberkahan hari Jumat membuat pahala sedekah menjadi lebih besar. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersedekah pada hari Jumat, maka pahalanya akan dilipatgandakan."Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan sedekah pada hari Jumat akan menambah keberkahan dalam rezeki dan kehidupan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.3. Sedekah Sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah Hari Jumat adalah saat yang tepat untuk merenungi nikmat-nikmat yang telah Allah SWT berikan. Sedekah menjadi salah satu cara terbaik untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Dengan memberikan sebagian dari rezeki yang kita miliki kepada orang lain, kita menunjukkan kepedulian dan syukur kepada Allah."Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Saba: 39)Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, tidak akan mengurangi rezeki kita. Justru, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.4. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah di hari Jumat juga menjadi salah satu cara untuk menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita mendapatkan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas segala kesalahan yang kita lakukan.5. Menambah Keberkahan Rezeki Sedekah adalah salah satu kunci untuk membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah sedekah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)Justru dengan bersedekah, terutama pada hari yang penuh berkah seperti Jumat, kita membuka jalan untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang lebih besar. Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang-orang yang ikhlas berbagi dengan sesama.6. Sedekah pada Hari Jumat sebagai Pengingat Kematian Hari Jumat juga merupakan hari yang istimewa karena berkaitan dengan kematian. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Jumat adalah hari terbaik untuk meninggal. Dengan bersedekah pada hari ini, kita dapat mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk hari akhir. Amal kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, akan menjadi bekal yang bermanfaat setelah kematian."Setiap amal anak Adam akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim)Sedekah yang kita lakukan di hari Jumat akan terus mengalir pahalanya, terutama jika kita berpartisipasi dalam amal jariyah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.7. Meningkatkan Kepedulian Sosial Sedekah bukan hanya mendatangkan keberkahan bagi yang bersedekah, tetapi juga membantu mengatasi masalah sosial. Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita ikut berperan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang hidup dalam kesulitan.8. Doa yang Terkabul di Hari Jumat Hari Jumat juga dikenal sebagai waktu di mana doa-doa dikabulkan. Dengan bersedekah, kita berharap agar Allah SWT mengabulkan doa-doa dan permohonan kita. Rasulullah SAW bersabda: "Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang jika seorang hamba muslim berdoa kepada Allah ketika itu, niscaya Allah akan mengabulkan doanya." (HR. Bukhari dan Muslim)Memanfaatkan momen ini dengan bersedekah dapat membuka peluang lebih besar untuk doa kita dikabulkan. Semoga artikel tentang sedekah Jumat ini dapat meningkatkan ketakwaan kita semua. Aamiin. ***
ARTIKEL11/09/2025 | BL-01
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Lampung -- Ibadah puasa tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan. Umat Islam juga dapat melaksanakan puasa di hari biasa guna mendapatkan manfaat kesehatan dan spiritual, seperti puasa sunah Senin Kamis yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Manfaat puasa Senin Kamis sangat berlimpah, dari sisi kesehatan maupun spiritualitas. Rasulullah SAW bersabda :"Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku diperiksa dalam kondisi berpuasa". (HR.Tarmidzi). Hari Senin dan Kamis dipilih karena Senin merupakan hari kelahiran Rasulullah SAW dan hari Kamis adalah hari saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di peperangan Tabuk. Sebelum mengetahui manfaat puasa Senin Kamis, umat muslim diharuskan membaca niat terlebih dulu. Dalam fiqih Islam, semua ulama sepakat, bahwa tempatnya niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah syarat, namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunah dengan tujuan membantu hati dalam menghadirkan niat. Doa Puasa Sunah Senin Kamis 1. Niat Puasa Hari Senin "Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya: "Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Taala". 2. Niat Puasa Hari Kamis "Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya : "Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Taala". Dengan melaksanakan puasa Senin Kamis secara teratur dapat memberikan banyak manfaat positif. Puasa sunah ini tidak hanya meningkatkan kesehatan, tetapi juga dapat menjadikan kita lebih disiplin dan memperkuat keimanan kepada Allah SWT. Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Oleh karena itu, puasa Senin Kamis sangat dianjurkan bagi umat Islam yang ingin menjalani kehidupan yang sehat dan bermakna. Berikut manfaat puasa Senin Kamis yang dirangkum dari beberapa sumber : Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan 1. Menurunkan Kadar Lemak Saat berpuasa, tubuh menggunakan lemak sebagai sumber energi. Dengan begitu, lemak berlebih akan berkurang dan tubuh akan terhindar dari gangguan penyakit, seperti tekanan darah tinggi atau kolesterol. 2. Mengontrol Gula Darah Puasa membuat tubuh menghancurkan glukosa untuk mendapatkan energi. Hal ini dapat menurunkan produksi insulin tubuh, dan hasilnya tubuh akan mengalami penurunan gula darah. 3. Menurunkan Risiko Penyakit Jantung Saat kita berpuasa, hormon adrenalin dan non-adrenalin sebagai cadangan energi dapat berkurang. Lemak akan dipakai oleh tubuh sebagai cadangan energi dan risiko aterosklerosis atau penyumbatan arteri akibat lemak dapat menurun. 4. Mengistirahatkan Organ Pencernaan Puasa Senin Kamis, pencernaan secara rutin akan beristirahat dari tekanan mmencerna makanan. Dengan begitu fungsi sistem pencernaan akan terus terjaga kinerjanya, sehingga terhindar dari penyakit seperti lambung, sembelit, dan diare. 5. Meremajakan Sel-Sel Kulit Saat tubuh tidak mendapatkan asupan gizi, sel-sel terkait dapat beristirahat, sehingga berdampak pada peremajaan kulit menjadi lebih kencang. 6. Menurunkan Berat Badan Puasa dapat membatasi asupan kalori harian, sehingga dapat menurunkan berat badan dan tubuh lebih sehat. Manfaat Puasa Senin Kamis secara Spiritual 1. Meningkatkan Ketaqwaan dan Keimanan Saat melaksanakan puasa Senin Kamis, kita dapat lebih dekat dengan Allah SWT. Kualitas ibadah kita juga dapat meningkat karena saat berpuasa, kita akan memiliki keinginan untuk menambah amal baik kita. 2. Terhindar dari Godaan Setan Puasa Senin Kamis adalah cara ibadah terbaik untuk mencegah upaya setan mempengaruhi jiwa kita. Dengan niat yang sudah kita panjatkan pada Allah SWT, pengaruh-pengaruh setan dapat dihindari. 3. Menumbuhkan Kesabaran Salah satu manfaat dari puasa Senin Kamis adalah melatih kesabaran untuk mengendalikan diri dan hawa nafsunya. 4. Bersyukur Puasa Senin Kamis dapat membuat kita lebih pintar dalam menahan diri dan bersyukur akan nikmat serta anugerah. 5. Disiplin Kita harus bisa mendisiplinkan otak dan pikiran. Segala pemikiran yang buruk dapat membatalkan puasa kita. Allah SWT mengetahui segala bentuk perbuatan kita, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. 6. Memperkuat Koneksi dengan Sesama Puasa juga membantu kita memahami pengalaman orang-orang yang kurang beruntung. Ini dapat mendorong kita untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Itulah beberapa manfaat kesehatan dan spiritual dari puasa Senin Kamis yang dapat kita ambil hikmahnya. ***
ARTIKEL11/09/2025 | BL-01
Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Lampung -- Sedekah berasal kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271 : “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Dengan sedekah, kita bisa meringankan beban yang dimiliki seseorang hingga membuatnya tersenyum. Sedekah tidak hanya berpatok pada harta benda saja, sehingga membuat sebagian dari kita berpikir ulang melakukan amal baik ini. Hal-hal non materi pun bisa saja dikatakan sebagai sedekah, seperti menolong orang lain baik dengan tenaga maupun pikiran, memberi nafkah keluarga atau istri, menyingkirkan batu, duri dan krikil-krikil kecil dari tengah jalan pun masuk ke dalam sedekah. Hal yang paling sederhana pun, seperti murah senyum kepada orang lain adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits dikatakan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah”.(HR. At-Tirmidzi). Melihat ada banyak cara untuk berbuat baik dengan melakukan sedekah, rasanya tidak ada lagi alasan untuk berkata tidak melakukannya. Apalagi, jika mengetahui banyaknya manfaat dan keutamaan dari bersedekah. Berikut 5 keutamaan bersedekah sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun hadits 1. Pasti diganti dan dibalas dengan pahala dan harta yang berlipat ganda Keistimewaan dari bersedekah adalah mendapatkan limpahan pahala yang terus menerus mengalir walaupun ia telah mati, Amalan ini yang biasa kita kenal dengan amal jariyah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak cucu Adam itu mati, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariyah, anak sholeh yang memohon ampunan untuknya (ibu dan bapaknya) dan ilmu yang bermanfaat setelahnya.” Allah SWT juga berjanji bahwa siapapun yang melakukan amalan kebaikan dengan melakukan sedekah maka akan ia lipat gandakan pahala kebaikannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18). 2. Memanjangkan usia dan mencegah kematian buruk Yang dimaksud dalam memanjangkan usia disini adalah amalan kebaikan dari orang yang bersedekah ini akan terus dikenang melebihi umur hidup di dunia. Dengan sedekah seseorang dijauhkan dari kematian buruk. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.”(HR. Thabrani). 3. Sedekah sebagai penghapus dosa Orang yang banyak bersedekah maka ia seperti air yang memadamkan api. Dosa-dosa kita dihapuskan dengan pahala kebaikan yang berlimpah dari amalan sedekah. Dengan sedekah, Allah SWTakan menghapus dosa-dosa hamba-Nya. Oleh sebab itu, jangan pernah ragu dan menolak untuk bersedekah. Kita juga tidak pernah tahu, berapa besar dosa-dosa yang kita miliki. Untuk itulah, sedekah bisa menjadi salah satu amalan yang harus konsisten kita lakukan. Rasulullah Saw bersabda. “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi) 4. Sedekah dapat menjauhkan diri dari api neraka Sebagaimana sedekah bisa menghapus dosa-dosa, maka dengan sedekah pulalah kita bisa terhindar dari api neraka. Mengingat pahala berlipat ganda yang didapat serta dihapusnya dosa-dosa, maka kita pun bisa menjauhkan diri kita agar tidak masuk ke dalam neraka jahanam. Hal ini sebagai sabda Rasulullah SAW, “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.”(Muttafaqun ‘alaih) 5. Mendapat naungan dihari kiamat Saat kelak di Padang Mahsyar setiap manusia akan menunggu giliran untuk diadili dari timbangan amal baik dan buruknya. Bisa dibayangkan berapa lama manusia akan menunggu dan merasakan panasnya terik matahari yang sangat dekat dengan kepala. Maka, dijelaskanlah dalam hadits Rasulullah SAW bahwasannya yang menjadikan naungan umat manusia di hari kiamat nanti adalah amalan sedekahnya. “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.”(HR Ahmad). Itulah lima keutamaan sedekah yang tentunya akan menyelamatkan kita kelak di akhirat. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mendapatkan keutamaan ini. (Baznas Kota Sukambumi/BL-01) ***
ARTIKEL10/09/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat