Artikel Terbaru
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
MENJAGA kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah.
Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak
Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik). Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut.
Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi
Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas.
1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60).
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil) ..." Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan).
2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim).
Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Nabi bersabda:
"Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?" Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi.
Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS
Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Provinsi Lampung diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama:
- Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya.
- Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual.
- Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas delapan asnaf.
"Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya." ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/03/2026 | BL-01
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
PERBEDAAN dalam menetapkan hari raya Idul Fitri telah terjadi sejak masa sahabat dan para tabiin Nabi Muhammad saw. Kendati terdapat perbedaan dalam menentukan jatuhnya hari raya Id, namun umat muslim pada masa lalu tetap saling menghormati.
Ada sebuah riwayat yang menjelaskan tentang Kuraib bin Abi Muslim atau Abu Rusydain seorang dari generasi tabiin yang melakukan perjalanan dari Madinah ke Syam. Sesampainya di Syam, Kuriabi mendapati datangnya bulan Ramadan. Ia dan penduduk Syam melihat hilal pada hari Jumat.
Setelah urusannya di Syam selesai, Kuraib memutuskan untuk kembali ke Madinah. Ia pun sampai di Madinah pada akhir bulan Ramadan. Lalu Kuraib menemui sahabat Ibnu Abbas atau Abdullah bin Abbas. Kuraib pun bercerita padanya bahwa penduduk Syam melihat hilal pada hari Jumat. Sementara Ibnu Abbas dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu.
Karna itu Kuraib pun bertanya kepada Ibnu Abbas tentang mengapa Ibnu Abbas dan penduduk Madinah tidak ikut Muawiyah di Syam. Ibnu Abbas menjawab bahwa dirinya dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu.
“Dari Kuraib: Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib: Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadln), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadan)? Jawabku: “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi: “Engkau melihatnya (sendiri) ?”
Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”.
Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah? Jawabnya : “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.
Penentuan 1 Syawal mesti dilakukan melalui pengamatan yang hati-hati atau berdasarkan ilmu, yakni falak. Adanya beberapa metode dalam menentukan awal bulan kamariah kadang kala menyebabkan perbedaan waktu hari raya.
Kisah perbedaan waktu Idul Fitri itu tertuang dalam sebuah hadis yang telah disinggung para ahli hadis. Misalnya, Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270). ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Lebaran di Era Digital, Sahkah Silaturahmi Hanya Via WhatsApp?
GEMA takbir telah berkumandang, menandai kemenangan setelah sebulan penuh kita berpuasa. Di tengah keriuhan hari raya, muncul sebuah fenomena modern: fenomena "Lebaran Online". Jempol seolah bekerja lebih cepat daripada langkah kaki, mengirimkan ucapan Minal Aidin wal Faizin ke berbagai grup WhatsApp dan media sosial.
Namun, muncul pertanyaan di benak kita: Bagaimana pandangan Islam mengenai silaturahmi yang hanya dilakukan lewat layar ponsel? BAZNAS Provinsi Lampung merangkum ulasannya untuk Sahabat Zakat sekalian.
1. Silaturahmi Online: Hukumnya Sah dan Diperbolehkan
Dalam kacamata fikih, silaturahmi melalui media sosial atau WhatsApp hukumnya adalah boleh dan sah. Merujuk pada pemikiran Imam Zakariya al-Anshari, menyambung tali persaudaraan melalui perantara (termasuk teknologi) dianggap sah untuk menggugurkan kewajiban menyambung silaturahmi yang terputus.
Hal ini menjadi solusi mulia bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti:
Jarak tempuh yang sangat jauh (merantau).
Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Keterbatasan waktu yang mendesak.
2. Mengapa Tatap Muka Tetap Menjadi Sang Primadona?
Meski teknologi memudahkan, Islam tetap menempatkan silaturahmi fisik (tatap muka) pada derajat yang lebih tinggi. Mengapa demikian?
Keutamaan yang Lebih Afdal: Bertemu langsung memiliki nilai pahala dan kemuliaan yang lebih besar dibandingkan sekadar teks digital.
Kehangatan Adab: Ada keberkahan dalam jabat tangan. Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang Muslim yang bertemu lalu bersalaman, maka dosa keduanya diampuni sebelum mereka berpisah.
Sentuhan Emosional: Tatap muka memperkuat Ukhuwah Islamiyah secara batiniah, sesuatu yang tidak bisa digantikan oleh emoticon secanggih apa pun.
3. Etika Berlebaran di Media Sosial
Jika memang kondisi memaksa kita untuk berlebaran via gadget, pastikan kita tetap menjaga adab agar esensi Idulfitri tidak hilang:
Niat yang Tulus: Jangan sekadar "copy-paste" pesan untuk menggugurkan kewajiban. Niatkan tulus untuk menyambung kasih sayang.
Pesan Personal Lebih Baik: Mengirim pesan secara pribadi (japri) jauh lebih menghargai penerima dibandingkan pesan siaran (broadcast) massal yang terasa kaku.
Jaga Lisan Digital: Hindari ghibah, pamer (riya), atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di hari yang suci ini.
Kesimpulan: Media sosial adalah jembatan, namun jangan biarkan ia menjadi tembok. Jika kerabat masih berada dalam satu kota (misalnya sama-sama di wilayah Lampung, dan Anda sehat walafiat, sempatkanlah untuk berkunjung. Namun, jika jarak memisahkan, manfaatkan teknologi dengan penuh adab dan ketulusan.
Mari jadikan momentum Idulfitri ini untuk saling memaafkan dan berbagi kebahagiaan. Jangan lupa, sempurnakan kesucian hari raya dengan menunaikan Zakat Fitrah dan Sedekah melalui lembaga resmi agar manfaatnya terasa bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di seluruh pelosok Lampung. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Revolusi Digital: BAZNAS Lampung Hadirkan Kalkulator Zakat, Kini Hanya Sekali Klik!
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung resmi menambah fitur kalkulator zakat digital. Ini untuk memudahkan masyarakat menghitung kewajiban zakat mal secara presisi. Inovasi teknologi ini hadir sebagai solusi praktis bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban agama di era modern.
Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui portal resmi Kantor Digital di alamat www.lampung.baznas.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup memilih menu "Kalkulator Zakat" untuk memulai proses penghitungan zakat yang sangat cepat dan akurat.
Tampilan antarmuka kalkulator ini sangat ramah pengguna dengan kolom isian gaji per bulan serta penghasilan lainnya. Sistem akan otomatis menjumlahkan total pendapatan bulanan Anda untuk dibandingkan dengan nilai ambang batas minimal atau nisab.
Dalam aplikasi tersebut, nilai nisab telah disetel sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama sistem untuk menentukan apakah harta Anda sudah wajib dikenakan zakat.
Sistem canggih ini dirancang multifungsi untuk menghitung berbagai jenis zakat, mulai dari zakat penghasilan, emas, hingga zakat perdagangan dan perusahaan. Fitur lengkap tersebut memastikan seluruh aspek harta kekayaan umat dapat terhitung sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan fitur ini membantu pemberi zakat (muzaki) menghitung kadar sesuai nisab. Iskandar menekankan pentingnya akurasi dalam berzakat agar distribusi bantuan bagi mustahik di Lampung menjadi lebih optimal. “Kantor Digital BAZNS Provinsi Lampung ini juga terkoneksi dengan aplikasi Lampung-In (aplikasi resmi milik Pemprov Lampung),” jelas dia, belum lama ini.
Masih menurut Iskandar, penetapan zakat mal (penghasilan) merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 21 Februari 2026. Standar nisab tersebut didasarkan pada nilai 85 gram emas. Kalkulator digital ini sudah siap dioperasikan oleh para petugas, terutama bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh wilayah. Lampung. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan zakat di tingkat desa, kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kabupaten dan kota se-Lampung.
Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat
Kini, menghitung zakat mal tidak lagi rumit. Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk memastikan perhitungan harta Anda akurat sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 sebagai berikut:
1. Akses Kantor Digital
Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi BAZNAS Provinsi Lampung di:
www.lampung.baznas.go.id
2. Pilih Menu Kalkulator Zakat
Pada halaman utama portal Kantor Digital, cari dan klik ikon atau tombol bertuliskan "Kalkulator Zakat". Anda akan diarahkan ke halaman simulasi perhitungan yang tampilannya serupa dengan gambar di atas.
3. Pilih Jenis Zakat
Kalkulator ini menyediakan beberapa pilihan kategori zakat. Pastikan Anda memilih tab yang sesuai dengan harta yang akan dihitung:
- Zakat Penghasilan: Untuk gaji bulanan atau pendapatan rutin.
- Zakat Emas/Perak: Untuk simpanan logam mulia.
- Zakat Perdagangan: Untuk aset bisnis dan perusahaan.
4. Masukkan Data Pendapatan
Pada kolom yang tersedia, isi data keuangan Anda:
- Gaji per Bulan: Masukkan nominal pendapatan tetap bulanan Anda.
- Penghasilan Lain-lain: Masukkan pendapatan tambahan (bonus, tunjangan, atau hasil sampingan) jika ada.
Sistem akan secara otomatis menjumlahkan di kolom Jumlah Penghasilan per Bulan.
5. Pantau Batas Nisab
Lihat pada kolom Nisab per Bulan. Jika jumlah penghasilan Anda di atas Rp 7.640.144, maka Anda sudah termasuk wajib zakat (muzaki).
6. Proses Hitung dan Pembayaran
Klik tombol kuning "Hitung Zakat" untuk melihat nominal zakat yang harus dikeluarkan (2,5%).
Jika Anda ingin langsung menunaikan, klik tombol hijau "Bayar Zakat" untuk dialihkan ke metode pembayaran digital yang aman.
Tips untuk Petugas UPZ:
"Gunakan kalkulator ini saat melayani jamaah di masjid agar perhitungan transparan dan dapat langsung disaksikan oleh muzaki. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat di “Lampung juga di Indonesia. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Zakat, Akuntabilitas, dan Ujian Tata Kelola Baznas
BEBERAPA waktu terakhir, wacana perubahan standar nisab zakat dari emas 24 karat menjadi 14 karat yang diutarakan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan hanya menggugah diskusi fikih, tetapi juga memicu perdebatan publik di kalangan akademisi, ulama, dan praktisi filantropi Islam. Tujuan wacana itu adalah memperluas basis muzakki dan meningkatkan penghimpunan zakat nasional.
Namun sementara fokus publik tertuju pada angka nisab, persoalan yang jauh lebih mendasar sering terabaikan: apakah problem utama pengelolaan zakat di Indonesia benar-benar soal nisab, atau justru soal tata kelola lembaganya? Fokus yang sempit berisiko mengabaikan isu lain yang tak kalah fundamental: akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan distribusi zakat sesuai syariat dan kemaslahatan umat.
Potensi zakat Indonesia: antara statistik dan realitas
Kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas memperkirakan bahwa potensi zakat Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun realisasi yang berhasil dikelola oleh Baznas bersama lembaga amil zakat lainnya masih jauh di bawah potensi tersebut.
Kesenjangan ini sering dijelaskan hanya sebagai akibat rendahnya literasi zakat. Ini benar, tetapi tidak cukup. Dalam praktiknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat adalah faktor krusial lain yang menentukan seberapa besar potensi tersebut berhasil direalisasikan.
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial. Ia adalah amanah moral dan spiritual, sehingga muzakki menuntut kepastian bahwa zakatnya disalurkan kepada mustahik yang paling berhak dan berdampak nyata secara sosial.
Secara administratif, Baznas memang rutin melaporkan keuangannya. Laporan keuangan nasional dan beberapa laporan Baznas daerah diaudit oleh kantor akuntan publik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah tanda bahwa pencatatan akuntansi dilakukan sesuai standar.
Namun kritik utama yang layak disampaikan bukanlah pada aspek akuntansi itu sendiri, karena laporan yang diaudit merupakan kebutuhan tata kelola modern. Kritik yang lebih tajam perlu diarahkan pada batasan audit yang ada: audit saat ini hampir sepenuhnya berfokus pada audit keuangan, bukan pada ketepatan program dalam kacamata syariat dan dampak sosial.
Audit keuangan memang diperlukan untuk memastikan dana dicatat dengan benar. Tetapi ia belum menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting bagi umat Islam:
Apakah zakat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat? Apakah skema distribusi program sesuai dengan maqashid/ tujuan tujuan syariat zakat? Apakah distribusi zakat memberi dampak nyata dalam proses pengentasan jumlah mustahik dari masa ke masa?
Dalam tradisi fikih Islam, distribusi zakat yang tepat merupakan bagian integral dari syariat zakat itu sendiri. Contoh yang sering diabaikan selain kriteria mustahik adalah cakupan wilayah pembagian zakat. Ulama mazhab Syafi'i seperti Imam al-Nawawi menegaskan dalam al-Majmu’ bahwa zakat sebaiknya disalurkan terlebih dahulu kepada mustahik lokal sebelum dialihkan ke luar wilayah, kecuali terdapat kebutuhan yang lebih mendesak.
Audit yang hanya menilai laporan keuangan seperti "benar" atau "sesuai standar" tidak dapat menjawab persoalan ini. Oleh sebab itu, Yang dibutuhkan adalah audit berbasis syariat dan dampak sosial yang menilai ketepatan program, bukan sekadar pencatatan angka.
Baznas daerah
Sebuah kelemahan struktural yang tak boleh diabaikan adalah kecenderungan tata kelola yang terlalu bersifat top–down. Padahal dalam praktik sosial umat Islam, zakat memiliki karakter lokal dan berbasis komunitas.
Muzakki dan mustahik pada umumnya berada dalam ruang sosial yang sama. Karena itu, Baznas daerah adalah core sekaligus ujung tombak pengelolaan zakat. Dana zakat yang dihimpun di suatu daerah seharusnya diprioritaskan untuk mustahik di wilayah tersebut sebelum dialokasikan ke daerah lain atau ke pusat.
Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam tradisi fikih klasik. Selain alNawawi, ulama seperti Ibn Hajar alHaytami di dalam Tuhfah Al Muhtaaj juga menegaskan pentingnya mendahulukan mustahik lokal dalam distribusi zakat.
Pendekatan ini bukan hanya syar’i, tetapi juga pragmatis: Baznas daerah - lazimnya, bila menjalankan tugas sensus dan studi lapangan- memahami karakter sosial, kebutuhan riil, dan profil mustahik pada cakupan wilayah distribusi atau wilayah kerjanya. Pendekatan semacam ini mampu meningkatkan efektivitas program secara signifikan sebab setiap daerah dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk mengentaskan problematika sosial yang dimiliki para Mustahik, utamanya Fakir Miskin sebagai puncak piramida dari delapan Asnaf mustahik zakat.
Fikih prioritas: Dari bantuan simbolik ke pemberdayaan strukturalSelain berbasis wilayah, distribusi zakat idealnya mengikuti prinsip fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat). Konsep ini dikembangkan secara konseptual oleh ulama kontemporer seperti Yusuf alQaradawi, meskipun asas dan dasar dasarnya telah diletakkan jauh sebelumnya oleh Al Ghazali dan As Syathibi, konsep fiqih alawlawiyat menegaskan bahwa kebijakan sosial harus diarahkan pada skala prioritas kemaslahatan dengan pertimbangan yang dapat diukur dampaknya.
Dalam konteks zakat, ini menuntut agar dana tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif jangka pendek -bahkan praktek zakat maal yang dikonversikan dalam bentuk bantuan sembako tidak dapat dibenarkan dalam kacamata fikih- , tetapi juga pada program pemberian bagian mustahik dengan tujuan pemberdayaan ekonomi, penguatan usaha mikro, dan intervensi struktural di wilayah tempat mustahik berada.
Tanpa skala prioritas yang jelas, zakat berisiko menjadi bantuan simbolik yang bersifat sesaat dan tidak mengubah struktur kemiskinan secara berkelanjutan, sebuah paradoks ketika zakat justru diharapkan menjadi instrumen keadilan sosial.
Reformasi tata kelola zakat yang substantif juga memerlukan rencana kerja tahunan yang terukur dan berbasis data. Dokumen ini harus memuat target penghimpunan, strategi distribusi, hasil yang diharapkan, indikator dampak sosial, serta mekanisme evaluasi yang transparan dan dapat di akses luas oleh publik sebagai komitmen penguatan literasi dan tujuan zakat oleh badan pengelola.
Audit tidak boleh berhenti pada audit keuangan. Ia harus berkembang menjadi audit program, yang menilai: Sejauh mana distribusi zakat tepat sasaran, apakah program telah efektif mengurangi kemiskinan, apakah mustahik yang paling berhak seperti kaum rentan, lansia dan difabel mendapatkan prioritas manfaat utama? Ketiadaan audit program semacam ini adalah celah besar dalam tata kelola lembaga zakat modern.
Membangun kembali kepercayaan publik
Ajakan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi adalah langkah yang rasional. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada satu faktor utama: kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga zakat.
Kepercayaan tidak dibangun oleh slogan di atas mimbar atau imbauan administratif, melainkan oleh praktik sehari-hari yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi mustahik.
Perdebatan mengenai standar nisab dan landasan syar’i nya memang menjadi pertanyaan besar. Namun hal tersebut jangan sampai mengalihkan perhatian dari masalah yang jauh lebih mendasar: tata kelola zakat yang profesional, tepat secara syariat, dan berdampak sosial jelas.
Pengelolaan zakat tidak ditentukan oleh besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi oleh sejauh mana dana itu dikelola secara amanah, transparan, dan efektif dalam mengatasi kemiskinan struktural, kepayahan mustad’afin yang sudah digariskan syariat untuk dientaskan melalui zakat yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak.
Jika distribusi zakat lokal diprioritaskan, neraca fikih prioritas diterapkan secara konsekuen, audit diperluas menjadi audit program, dan rencana kerja tahunan berbasis data dijalankan tanpa kompromi, maka pengelolaan zakat Indonesia dan ajakan Menag Nasarudin Umar akan memiliki fondasi syar’i, legitimasi akademis, dan kepercayaan publik yang kokoh. *** (Artikel ini dikutif dari Republika.id).
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/03/2026 | Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA. (Direktur Zakat Study Center).
Lupa Bayar Zakat Fitrah? Jangan Panik, Ini Hukum dan Solusinya Menurut Syariat
ZAKAT fitrah adalah kewajiban yang berfungsi menyucikan jiwa bagi setiap muslim setelah berpuasa di bulan Ramadan, sekaligus menjadi penopang bagi kaum duafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita. Namun, di tengah kesibukan persiapan Lebaran, terkadang ada saudara kita yang terlewat atau lupa menunaikan kewajiban ini hingga salat Idulfitri selesai dilaksanakan.
Bagaimana status hukumnya dalam Islam dan apa yang harus dilakukan? Berikut adalah penjelasannya.
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah
Secara syariat, waktu utama pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud).
Berdasarkan hadis tersebut, jika seseorang sengaja menunda hingga lewat waktu salat Id, perbuatannya dianggap berdosa. Namun, jika hal tersebut terjadi karena benar-benar lupa, maka ia tidak berdosa secara hukum moral (karena ketidaksengajaan), tetapi kewajiban zakatnya tetap melekat dan wajib segera ditunaikan.
Solusi Jika Terlanjur Lupa
Jika menyadari bahwa anda lupa membayar zakat fitrah saat khatib sudah naik mimbar atau bahkan setelah pulang dari lapangan salat Id, jangan mengabaikannya. Berikut langkah yang harus diambil:
Segera Membayar (Qadha): Para ulama bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena terlewatinya waktu. Anda harus segera mengeluarkan zakat tersebut saat itu juga sebagai bentuk qadha (mengganti kewajiban yang terlewat).
Niat sebagai Zakat Fitrah: Meskipun secara teknis pahalanya tercatat sebagai sedekah biasa karena telah melewati batas waktu, secara status hukum Anda telah menggugurkan kewajiban/hutang kepada Allah SWT.
Bertaubat dan Memohon Ampun: Mintalah ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut dan bertekad untuk lebih teliti di tahun-tahun mendatang.
Tips Agar Tidak Lupa di Tahun Depan
BAZNAS Provinsi Lampung menyarankan masyarakat untuk:
Membayar Lebih Awal: Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan. Tidak perlu menunggu malam takbiran.
Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan platform pembayaran zakat online resmi BAZNAS untuk kemudahan transaksi di mana saja.
Manfaatkan UPZ Terdekat: Segera hubungi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau desa setempat begitu Ramadan dimulai.
Mari pastikan setiap jiwa tersucikan dan setiap perut kaum fakir miskin terisi di hari kemenangan. Jangan biarkan kelalaian menghalangi keberkahan ibadah kita. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL15/03/2026 | BL-01
Ada Sembilan Jenis Zakat Harta (Mal) Harus Diketahui Umat Islam
ZAKAT mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia.
1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits
Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW:
Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..."
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu ..."
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah lima dirham."
Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal. Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya:
1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya
Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
2. Uang dan Surat Berharga Lainnya
Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun).
3. Perniagaan
Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan).
5. Peternakan
Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor).
6. Perikanan:
Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%.
7. Pertambangan dan Perindustrian
- Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.
- Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi)
Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%.
9. Rikaz (Barang Temuan)
Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL14/03/2026 | BL-01
Sujud Tilawah, Pernahkah Anda Lakukan? Ini Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Bacaannya!
SUJUD Tilawah merupakan bentuk ibadah yang khusus dilakukan sebagai tanggapan terhadap ayat-ayat Al-Quran yang mengandung perintah untuk sujud. Aktivitas ini memiliki makna yang dalam bagi umat Muslim, karena merupakan ekspresi dari penghormatan, pengakuan, dan kepatuhan terhadap perintah Allah.
Selain sebagai bentuk ibadah yang disunahkan, Sujud Tilawah juga memiliki nilai mendalam dalam memperkuat hubungan spiritual antara hamba dan Tuhannya. Ketika seseorang bersujud, ia memperlihatkan ketundukan dan ketergantungan sepenuhnya kepada Allah.
Dalam keheningan sujud, tercipta kesempatan untuk merenungkan makna ayat yang dibaca serta memperdalam pemahaman akan ajaran Islam. Ini menjadi momen sakral bagi umat Islam, ketika kita merendahkan diri dalam sujud sebagai bentuk penghormatan dan kesadaran akan kebesaran Sang Pencipta.
Pengertian Sujud Tilawah
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin dan Amie Abyan, kata tilawah menurut bahasa artinya bacaan. Jadi, sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan berkenaan dengan adanya bacaan ayat sajdah di dalam Al-Quran.
Sujud tilawah dilakukan ketika seorang Muslim menemukan ayat sajdah, baik orang itu sedang membaca sendiri maupun mendengarkan bacaan orang lain. Berikut ini adalah beberapa contoh ayat sajdah dalam Al-Quran:
1. Surat An Nahl Ayat 50. Artinya: "Mereka takut kepada Tuhan yang (berkuasa) di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)."
2. Surat Al Isra' Ayat 109. Artinya: "Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk."
3. Surat Al-Hajj Ayat 77. Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung."
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaitan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka." [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].
Hukum Sujud Tilawah
Dilansir dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, para imam dari tiga madzhab satu suara bahwa sujud tilawah hukumnya sunah bagi orang yang membaca atau atau mendengar ayat tersebut. Maka dari itu, jika melakukan sujud tilawah maka akan bernilai pahala.
Sementara itu, madzhab Hanafiah menyangkal pendapat ini dengan mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib bagi mereka yang mendengarnya. Maka dari itu, pahala bagi orang yang bersujud tilawah dan berdosa bagi yang tidak melaksanakannya.
Syarat Sujud Tilawah
Suci dari hadas dan najis
Menghadap kiblat
Menutup aurat
Setelah membaca atau mendengarkan ayat sajdah.
Rukun Sujud Tilawah
Niat
Takbiratul Ihram
Sujud satu kali
Salam setelah sujud/sambil duduk
Tertib.
Bacaan sujud tilawah: "Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi waquwwatihi." Artinya: "Wajahku bersujud kepada Allah SWT, yaitu Zat yang menciptakan, yang membuka pendengaran juga penglihatan-Nya dengan daya dan kekuatan-Nya." ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL13/03/2026 | BL-01
Lima Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipenuhi Seorang Khatib
KHUTBAH Jumat merupakan rangkaian ibadah yang memiliki peran penting karena menjadi salah satu syarat sahnya shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus memahami dan memenuhi rukun-rukun tersebut saat menyampaikan khutbah. Lalu apa saja rukun khutbah Jumat?
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: t.t), h. 96 menjelaskan, ada lima rukun khutbah yang harus dipenuhi oleh seorang khatib, yakni sebagaimana berikut:
1. Memuji Allah
Saat menyampaikan khutbah pertama dan kedua, seorang khatib harus memuji kepada Allah dengan menggunakan lafaz “hamdun” atau derivasinya, misalnya alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha. Selain lafaz “hamdun”, tidak terhitung memuji, seperti lafaz “asy-syukru”, atau yang lainnya.
Selain itu, dalam memuji Allah harus menggunakan lafaz “Allah”, tidak boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepada-Nya, seperti “Ar-Rahman”, “Ar-Rahim”, atau salah satu nama dalam asmaul husna lainnya. Dengan demikian, tidak terhitung memuji Allah jika mengucapkan misalnya alhamdu lir-rahman atau sejenisnya.
2. Membaca Shalawat Nabi
Selain memuji kepada Allah, seorang khatib pun harus membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di khutbah pertama dan kedua. Lafaz shalawat yang dibaca harus menggunakan lafaz “ash-shalatu” atau derivasinya, seperti ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.
Sementara itu, untuk nama Nabi Muhammad boleh menggunakan lafaz lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti lafaz Ahmad, an-Nabiyul Mahi, an-Nabiyul Hasyir, dan sejenisnya. Selanjutnya, seorang khatib tidak dianggap bershalawat jika memakai lafaz dhamir, seperti ash-shalatu ‘alaihi.
3. Berwasiat Takwa
Seorang khatib juga harus menyampaikan wasiat takwa kepada Allah di khutbah pertama dan kedua. Dalam berwasiat takwa tidak harus menggunakan lafaz “wasiyat” atau derivasinya, seperti "ushikum" atau sejenisnya. Ketika khatib memerintahkan jamaah untuk menataati perintah Allah atau meninggalkan larangan-Nya, hal tersebut sudah termasuk wasiat takwa.
Menurut Syekh Nawawi, alasannya adalah karena tujuan dari berwasiat takwa adalah menasihati dan mendorong jamaah untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Untuk menghasilkan tujuan ini, dapat dilakukan dengan menggunakan lafaz selain dari “wasiyat” atau derivasinya.
4. Membaca Ayat Suci Al-Quran
Seorang khatib pun harus membaca ayat suci Al-Quran di salah khutbahnya, lebih diutamakan dibaca saat khutbah pertama. Ayat yang dibaca mestinya menunjukkan janji Allah, ancaman-Nya, hukum, atau kisah. Menurut Syekh Nawawi, membaca setengah dari ayat panjang lebih utama daripada membaca satu ayat yang pendek.
Dalam membaca ayat Al-Quran, tidak cukup jika lafaz yang dibaca adalah ayat yang mengandung pengertian memuji Allah atau menasehati para pendengar untuk memuji-Nya. Alasannya adalah karena satu perkara tidak bisa digunakan untuk melakukan dua rukun, dalam hal ini adalah memuji Allah dan membaca ayat. Di antara ayat tersebut adalah termaktub dalam Surat Al-An’am ayat 1: Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”
5. Mendoakan Kaum Mukmin
Rukun terakhir yang harus dibaca khatib adalah membacakan doa kebaikan akhirat untuk kaum mumin di khutbah kedua. Mengutip pendapatnya Imam Syarqowi, Syekh Nawawi menjelaskan bahwa mendoakan untuk kaum mumin perempuan (mu’minat) tidak termasuk rukun sehingga tidak cukup jika khatib hanya berdoa untuk mu’minat tanpa menyertakan mu’minin.
Demikian 5 (lima) rukun khutbah Jumat yang harus dipenuhi oleh seorang khatib. Setiap rukun tersebut memiliki kedudukan penting karena akan mempengaruhi terhadap keabsahan khutbah sekaligus shalat Jumat. Mengingat hal tersebut, seorang khatib harus menunaikannya dengan penuh perhatian karena menyangkut sahnya ibadah seluruh jamaah. Wallahu a’lam. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 771 166 4477
BCA Syariah: 0660 1701 01
BTN Syariah: 817 1000 036
Bank Lampung: 3800 003031 093
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL12/03/2026 | BL-01
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Waktunya dalam Islam
MENJELANG Hari Raya Idulfitri, umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki ketentuan waktu yang jelas dan sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima zakat (mustahik).
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian jiwa setelah menjalankan ibadah puasa, sekaligus wujud kepedulian sosial agar fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, waktu boleh yaitu sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Kedua, waktu utama (afdhal) yakni pada malam hari raya hingga sebelum salat Id dilaksanakan. Pada waktu ini, zakat fitrah sangat dianjurkan karena dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Adapun pembayaran zakat setelah salat Idulfitri masih diperbolehkan, namun hukumnya makruh karena dianggap terlambat. Jika zakat fitrah ditunaikan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka perbuatan tersebut termasuk melampaui waktu yang dianjurkan dan dapat bernilai dosa, meskipun kewajiban zakat tetap harus dibayarkan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang ditunaikan sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat fitrah. Sementara jika dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya menjadi seperti sedekah biasa, sehingga keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa tidak lagi didapatkan secara sempurna.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal, membuat pengingat pribadi, serta menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi langkah untuk menghindari keterlambatan. Selain membantu memastikan zakat tersalurkan tepat waktu, cara ini juga membuat distribusi kepada para mustahik menjadi lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Melalui momentum Ramadan ini, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.
Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seorang bayi lahir di bulan Ramadan, bahkan mendekati malam Idulfitri. Banyak orang tua yang bertanya-tanya apakah bayi tersebut sudah termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya atau tidak.
Secara umum, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan atau malam Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah berlaku bagi seluruh Muslim, termasuk anak-anak.
Ketentuan Zakat Fitrah bagi Bayi Baru Lahir
Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi bayi bergantung pada waktu kelahirannya.
Pertama, jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka bayi tersebut termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam hal ini, orang tua atau wali berkewajiban menunaikannya.
Kedua, jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya pada tahun tersebut karena belum termasuk dalam waktu kewajiban zakat.
Siapa yang Membayarkan Zakat Fitrah Bayi?
Zakat fitrah bayi dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya, biasanya ayah sebagai kepala keluarga. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anak.
Bagaimana dengan Bayi dalam Kandungan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin sebagai bentuk kesunnahan, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Utsman bin Affan RA yang pernah melakukannya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa, termasuk bayi yang baru lahir, adalah 1 sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras. Di Indonesia, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.
Kesimpulan
Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya. Sementara itu, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri tidak memiliki kewajiban zakat fitrah pada tahun tersebut.
Memahami ketentuan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Karena itu, pastikan zakat fitrah keluarga Anda ditunaikan tepat waktu dan disalurkan melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di momen Idulfitri yang penuh berkah.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Waktu-Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadan
BULAN Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan, rahmat, dan ampunan dari Allah SWT. Pada bulan yang mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak berbagai ibadah, seperti puasa, shalat malam, membaca Al-Qur’an, bersedekah, serta memperbanyak doa kepada Allah SWT.
Para ulama menjelaskan bahwa di bulan Ramadan terdapat berbagai waktu istimewa yang memiliki keutamaan khusus. Pada waktu-waktu tersebut, doa seorang hamba memiliki peluang yang lebih besar untuk dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, memahami dan memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdoa di bulan Ramadan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap muslim yang ingin meraih keberkahan dan rahmat Allah.
Dalam Islam, doa merupakan bentuk komunikasi langsung antara seorang hamba dengan Tuhannya. Melalui doa, seorang muslim menyampaikan harapan, permohonan, serta rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih lagi di bulan Ramadan, pintu-pintu rahmat dibuka lebih luas, setan-setan dibelenggu, dan pahala setiap amal kebaikan dilipatgandakan. Kondisi ini menjadikan bulan Ramadhan sebagai kesempatan yang sangat berharga untuk memperbanyak doa dan memohon berbagai kebaikan kepada Allah SWT.
Keutamaan Berdoa di Bulan Ramadan
Ramadan dikenal sebagai bulan yang penuh rahmat dan ampunan. Pada bulan ini, Allah SWT memberikan banyak keutamaan bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah, termasuk dalam hal berdoa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Ayat ini berada dalam rangkaian ayat yang membahas tentang puasa Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah puasa memiliki keterkaitan erat dengan doa. Seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa selama menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk kedekatan kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan tentang keutamaan doa bagi orang yang berpuasa. Dalam sebuah hadis disebutkan: “Ada tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa hingga ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang sedang menjalankan puasa memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, memperbanyak doa selama bulan Ramadan merupakan amalan yang sangat dianjurkan.
Waktu-Waktu Mustajab untuk Berdoa di Bulan Ramadan
Agar doa yang dipanjatkan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan, umat Islam dianjurkan untuk memanfaatkan beberapa waktu yang memiliki keutamaan khusus di bulan Ramadhan.
1. Saat Sahur
Waktu sahur merupakan salah satu waktu yang penuh keberkahan. Selain dianjurkan untuk makan sahur sebelum memulai puasa, waktu ini juga sangat baik untuk memperbanyak doa dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Pada waktu sahur, suasana biasanya lebih tenang dan hati lebih mudah untuk khusyuk dalam berdoa. Allah SWT juga memuji orang-orang yang memohon ampun kepada-Nya pada waktu sahur. Allah SWT berfirman: “Dan pada waktu sahur mereka memohon ampun.” (QS. Adz-Dzariyat: 18). Karena itu, memanfaatkan waktu sahur untuk berdoa dan beristighfar dapat menjadi salah satu cara untuk meraih keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
2. Ketika Sedang Berpuasa
Sepanjang hari ketika seorang muslim menjalankan ibadah puasa, ia berada dalam kondisi ibadah. Keadaan ini menjadikan doa yang dipanjatkan lebih dekat untuk dikabulkan oleh Allah SWT.
Seorang muslim dapat berdoa kapan saja selama berpuasa, baik setelah melaksanakan shalat, ketika membaca Al-Qur’an, maupun di sela-sela aktivitas sehari-hari. Dengan memperbanyak doa, seorang hamba menunjukkan ketergantungan dan harapannya hanya kepada Allah SWT.
3. Menjelang Waktu Berbuka
Menjelang waktu berbuka puasa merupakan salah satu waktu yang sangat dianjurkan untuk berdoa. Pada saat ini, seorang muslim telah menahan lapar, haus, dan berbagai godaan sepanjang hari sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa ketika berbuka terdapat doa yang tidak ditolak.” (HR. Ibnu Majah)
Oleh karena itu, sebelum berbuka puasa sebaiknya seorang muslim memperbanyak doa dan memohon kepada Allah SWT berbagai kebaikan, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat.
4. Sepertiga Malam Terakhir
Sepertiga malam terakhir merupakan waktu yang sangat istimewa dalam Islam. Pada waktu ini, Allah SWT memberikan kesempatan kepada hamba-hamba-Nya untuk memohon ampunan dan menyampaikan berbagai doa.
Rasulullah SAW bersabda: “Tuhan kita turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir, lalu berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri; dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, maka Aku ampuni.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, bangun pada sepertiga malam terakhir untuk melaksanakan shalat tahajud serta memperbanyak doa merupakan amalan yang sangat dianjurkan, terutama di bulan Ramadhan.
5. Malam Lailatul Qadar
Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan lebih baik daripada seribu bulan. Malam ini terjadi pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.
Allah SWT berfirman: “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)
Pada malam yang agung ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, memperbanyak doa, serta memohon ampunan kepada Allah SWT.
Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW ketika mencari malam Lailatul Qadar adalah: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Artinya: “Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)
Adab Berdoa agar Lebih Mudah Dikabulkan
Selain memanfaatkan waktu-waktu mustajab, seorang muslim juga dianjurkan untuk memperhatikan adab-adab dalam berdoa agar doanya lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT.
Beberapa adab tersebut antara lain memulai doa dengan memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW, berdoa dengan hati yang khusyuk serta penuh keyakinan, serta bersabar dan tidak tergesa-gesa dalam menanti terkabulnya doa.
Selain itu, seorang muslim juga dianjurkan untuk menjaga kehalalan rezeki dan memperbanyak amal kebaikan seperti sedekah, membaca Al-Qur’an, dan membantu sesama. Amal-amal tersebut dapat menjadi sebab datangnya keberkahan serta terkabulnya doa.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi setiap muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan adalah memperbanyak doa, terutama pada waktu-waktu mustajab seperti saat sahur, menjelang berbuka puasa, sepertiga malam terakhir, dan pada malam Lailatul Qadar.
Dengan memanfaatkan momen-momen tersebut, seorang muslim memiliki peluang besar untuk memperoleh doa yang dikabulkan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, jangan sia-siakan bulan penuh rahmat ini. Perbanyak doa, tingkatkan ibadah, serta mohonlah kepada Allah SWT berbagai kebaikan untuk kehidupan dunia dan akhirat.
Di samping itu, setiap doa yang kita panjatkan juga dapat diiringi dengan amal kebaikan yang bermanfaat bagi sesama. Salah satunya melalui infak dan sedekah yang dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Melalui kepedulian dan kebersamaan, Ramadan tidak hanya menjadi momentum meningkatkan ibadah pribadi, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah, Inilah Batasan dan Syariatnya
MENJELANG berakhirnya bulan Ramadhan, pertanyaan tentang kapan waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah sering muncul di tengah masyarakat. Sebagai salah satu kewajiban bagi setiap muslim, zakat fitrah tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa serta berbagi kebahagiaan dengan sesama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Memahami waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah tersebut sah menurut syariat dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima (mustahik). Selain itu, pengetahuan tentang batas waktu zakat fitrah juga membantu umat Islam agar tidak menunaikannya terlalu lambat atau bahkan melewati waktunya.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama ia memiliki kelebihan makanan pada malam Idulfitri. Kewajiban ini ditegaskan dalam hadis sahih dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, serta kecil maupun besar. Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang kurang baik selama Ramadhan. Kedua, untuk membantu memenuhi kebutuhan fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Pembagian Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Dalam kajian fikih, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori agar umat Islam dapat menunaikannya dengan tepat.
1. Waktu Wajib
Kewajiban zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan atau malam Idulfitri. Setiap muslim yang masih hidup pada waktu tersebut diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
2. Waktu Terbaik (Afdhal)
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Id. Rasulullah SAW menganjurkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat menunaikan shalat Idulfitri, sehingga para penerima zakat dapat memanfaatkannya tepat pada hari raya.
3. Waktu Diperbolehkan
Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan, sementara sebagian ulama lain membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri. Di Indonesia, praktik pembayaran sejak awal Ramadhan cukup umum dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional agar proses pendistribusian dapat dilakukan secara lebih terorganisir.
4. Waktu Makruh
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh, karena tujuan membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak menjadi tidak maksimal.
5. Waktu Terlarang
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Hikmah Penetapan Waktu Zakat Fitrah
Penentuan waktu pembayaran zakat fitrah memiliki hikmah yang besar dalam kehidupan sosial umat Islam.
Pertama, zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Dengan menunaikannya, seorang muslim berharap puasanya menjadi lebih bersih dari berbagai kekhilafan yang mungkin terjadi selama berpuasa.
Kedua, zakat fitrah memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin pada hari raya. Dengan menerima zakat sebelum Idulfitri, mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok dan ikut merasakan suasana kebahagiaan di hari kemenangan.
Ketiga, penetapan waktu juga mendorong umat Islam untuk tidak menunda-nunda kewajiban. Dengan memahami batas waktunya, umat diharapkan lebih disiplin dalam menunaikan zakat fitrah.
Praktik Pembayaran Zakat Fitrah di Indonesia
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok setara dengan satu sha’, yang kira-kira berkisar antara 2,5 hingga 3 kilogram. Selain itu, sebagian masyarakat juga menunaikannya dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Hal ini bertujuan agar proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran kepada para mustahik.
Menunaikan Zakat Fitrah Tepat Waktu
Secara umum, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri. Meskipun pembayaran sejak awal Ramadhan diperbolehkan menurut sebagian ulama, umat Islam tetap dianjurkan untuk tidak menunda hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, seorang muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadhan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan di hari raya. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
BULAN ramadhan menjadi momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus memperkuat kepedulian sosial. Selain menjalankan ibadah puasa, umat muslim juga memiliki kewajiban menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian diri dan harta. Pada bulan suci ini, dua jenis zakat yang sering menjadi perhatian adalah zakat fitrah dan zakat mal. Oleh karena itu, memahami perbedaan keduanya penting agar kewajiban dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat.
Zakat tidak hanya dimaknai sebagai ibadah personal, tetapi juga memiliki peran sosial dalam menciptakan kesejahteraan umat. Dengan mengetahui perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, seorang muslim dapat memahami waktu pelaksanaan, ketentuan, serta manfaat dari masing-masing zakat tersebut bagi masyarakat.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2026
Pada Ramadhan 1447 H / 2026 M, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Penetapan nilai tersebut dilakukan melalui kajian dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia. Meskipun demikian, besaran zakat fitrah di setiap daerah dapat menyesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Apabila dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah diberikan kepada golongan mustahik, khususnya fakir dan miskin, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dan turut merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
Pengertian Zakat Mal
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan seorang muslim yang telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dan tersimpan dalam jangka waktu tertentu (haul).
Walaupun tidak berkaitan langsung dengan bulan Ramadhan, banyak umat Islam memilih menunaikan zakat mal pada bulan suci ini karena diyakini sebagai waktu yang penuh keberkahan dan pahala kebaikan dilipatgandakan.
Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Beberapa jenis harta yang termasuk dalam kategori zakat mal antara lain:
Emas dan perak
Uang tabungan dan investasi
Harta perdagangan
Hasil pertanian dan perkebunan
Peternakan
Hasil tambang dan temuan
Penghasilan profesi (menurut pendapat ulama kontemporer)
Nisab dan Besaran Zakat Mal
Secara umum, zakat mal dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Waktu Pembayaran Zakat Mal
Zakat mal wajib dikeluarkan ketika harta telah mencapai nisab dan haul. Pembayarannya tidak harus menunggu bulan Ramadhan, namun boleh ditunaikan pada bulan tersebut sebagai bentuk memaksimalkan amal ibadah.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal membantu umat Islam menunaikan kewajiban dengan lebih tepat. Beberapa perbedaan utama di antaranya:
Tujuan Zakat fitrah bertujuan menyucikan jiwa serta membantu fakir miskin menjelang Idulfitri. Zakat mal bertujuan menyucikan harta sekaligus mendorong terciptanya keadilan sosial.
Kewajiban, Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Zakat mal wajib bagi muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul.
Waktu Pembayaran, Zakat fitrah ditunaikan pada akhir Ramadhan sebelum salat Id. Zakat mal dibayarkan ketika harta telah mencapai haul.
Bentuk Zakat, Zakat fitrah berupa makanan pokok atau nilai yang setara. Zakat mal berupa sebagian dari harta yang dimiliki.
Besaran Zakat, Zakat fitrah sekitar 2,5–3 kilogram makanan pokok per jiwa. Zakat mal umumnya sebesar 2,5 persen dari harta yang memenuhi syarat.
Hikmah Menunaikan Zakat di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat nilai kepedulian dan solidaritas sosial. Menunaikan zakat pada bulan ini memiliki berbagai hikmah, antara lain membersihkan jiwa dari sifat kikir, membantu masyarakat yang membutuhkan, mengurangi kesenjangan sosial, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Ibadah puasa melatih empati terhadap sesama, sementara zakat menjadi wujud nyata dari empati tersebut melalui tindakan berbagi.
Peran Lembaga Zakat dalam Pengelolaan Dana Umat
Lembaga resmi seperti BAZNAS memiliki peran penting dalam mengelola zakat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Melalui lembaga yang terpercaya, dana zakat dapat disalurkan kepada mustahik secara lebih luas, termasuk untuk program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menunaikan Zakat sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Memahami perbedaan zakat fitrah dan zakat mal membantu umat Islam menjalankan kewajiban dengan benar. Zakat fitrah berkaitan dengan penyucian jiwa menjelang Idulfitri, sementara zakat mal berkaitan dengan penyucian harta yang telah memenuhi syarat tertentu.
Dengan menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Penegasan Lagi, Zakat Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Pajak, Ini Alasannya!
DI Indonesia, zakat dan pajak sering diposisikan dalam dua ruang yang berbeda: satu berbasis keyakinan, satu berbasis kewarganegaraan. Padahal secara regulatif, keduanya sudah lama dipertemukan dalam satu kerangka hukum.
Terbitnya PMK Nomor 114 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi penegasan kembali bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Fondasi Hukumnya Tidak Berdiri Sendiri
Pengakuan zakat dalam sistem perpajakan Indonesia bertumpu pada beberapa regulasi penting, antara lain:
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur pengurang penghasilan bruto.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menegaskan peran negara dalam tata kelola zakat.
Peraturan teknis Kementerian Keuangan, termasuk PMK 114/2025, yang mengatur prosedur administratif dan pembuktiannya.
Dari konstruksi hukum ini terlihat bahwa negara tidak memposisikan zakat sebagai beban tambahan, melainkan sebagai kewajiban keagamaan yang diakui dalam sistem fiskal — dengan syarat tertentu.
Apa yang Ditegaskan dalam PMK 114/2025?
PMK 114/2025 memperjelas beberapa hal krusial:
Zakat harus dibayarkan melalui lembaga resmi yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan memiliki NPWP.
Bukti pembayaran menjadi dokumen kunci dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pengakuan sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sepanjang tidak menciptakan rugi fiskal pada tahun pajak berjalan.
Kesesuaian nominal dan periode pembayaran harus dapat ditelusuri secara administratif.
Artinya, pengakuan zakat dalam pajak sangat bergantung pada kepatuhan prosedural, bukan hanya pada substansi pembayaran.
Untuk menggambarkan dampaknya secara konkret, misalnya sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto Rp10 miliar dengan laba sebelum pajak Rp4 miliar. Jika perusahaan tersebut menunaikan zakat Rp100 juta melalui lembaga resmi, maka nilai tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebelum penghitungan PPh dilakukan.
Dampaknya bukan langsung mengurangi pajak terutang, tetapi menurunkan basis pengenaan pajak. Dengan dasar pengenaan yang lebih rendah, kewajiban PPh pun ikut menyesuaikan secara proporsional. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa pengaruh zakat bersifat fiskal dan terukur, selama memenuhi ketentuan administratif.
Mengapa Lembaga Resmi Menjadi Penting?
Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki posisi strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU 23/2011, BAZNAS:
Memiliki legalitas formal dan NPWP.
Menerbitkan bukti setor zakat yang sah untuk kebutuhan perpajakan.
Menjalankan tata kelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Diaudit serta diawasi sesuai mekanisme negara.
Bagi wajib pajak individu maupun perusahaan, aspek ini menjadi pembeda antara zakat yang hanya bernilai spiritual dan zakat yang sekaligus memenuhi syarat fiskal.
Dalam praktik kepatuhan, BAZNAS juga berfungsi sebagai gatekeeper administratif. Artinya, lembaga ini tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat, tetapi memastikan setiap pembayaran terdokumentasi secara sah, teridentifikasi dengan jelas, serta memenuhi standar pelaporan perpajakan. Posisi ini menjadi krusial karena hanya zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Dengan demikian, BAZNAS menjadi simpul yang menghubungkan kepatuhan syariah dan kepatuhan fiskal dalam satu sistem administrasi.
Relevansi bagi Perusahaan
Untuk perusahaan, isu zakat tidak lagi semata persoalan ibadah, tetapi juga bagian dari governance dan compliance, Beberapa implikasi strategisnya:
Zakat perusahaan dapat menjadi bagian dari perencanaan keuangan yang terstruktur.
Dokumentasi yang rapi membantu meminimalkan risiko koreksi fiskal.
Penyaluran melalui lembaga resmi memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan mulai melihat zakat sebagai elemen integral dari tata kelola keberlanjutan (sustainability governance), bukan sekadar kewajiban tahunan.
Ke depan, penguatan sistem ini berpotensi diperluas melalui integrasi data antara lembaga pengelola zakat dan otoritas perpajakan (DJP). Integrasi tersebut dapat mempermudah verifikasi bukti setor zakat, meminimalkan kesalahan administrasi, serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan prosedural. Dengan dukungan digitalisasi, pengakuan zakat dalam sistem pajak tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga didukung oleh sistem yang lebih efisien dan akuntabel.
Harmonisasi Kewajiban Syariah dan Kewajiban Fiskal
Zakat dan pajak sering dipahami sebagai dua kewajiban yang berdiri sendiri. Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan, sementara pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Namun dalam kerangka hukum Indonesia, keduanya tidak ditempatkan dalam posisi yang saling meniadakan, melainkan diatur agar dapat berjalan secara proporsional dan terintegrasi.
PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, zakat bukanlah pengurang pajak terutang secara langsung, melainkan mengurangi dasar pengenaan pajak sebelum kewajiban PPh dihitung.
Beberapa prinsip yang perlu dipahami dalam kerangka harmonisasi ini antara lain:
Zakat bukan pengurang pajak terutang, tetapi pengurang penghasilan bruto
Efeknya mempengaruhi dasar penghitungan PPh.
Validitasnya sangat ditentukan oleh ketepatan prosedur.
Dengan pemahaman ini, zakat dan pajak tidak berada dalam posisi konflik, melainkan dalam sistem yang saling melengkapi.
Secara etika publik, zakat berfungsi memperkuat redistribusi sosial dan pengentasan kemiskinan. Secara fiskal, pajak menopang pembiayaan pembangunan nasional. Keduanya berorientasi pada kemaslahatan, PMK 114/2025 dapat dibaca sebagai bentuk konsistensi negara dalam menjaga harmoni antara nilai keagamaan dan sistem administrasi modern.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang, Ini Penjelasannya
MENJELANG akhir bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah. Zakat ini menjadi penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. Namun di tengah perkembangan zaman dan perubahan sistem ekonomi masyarakat, muncul pertanyaan yang sering dibahas: Apakah zakat fitrah dibayar uang diperbolehkan dalam Islam?
Sebagian masyarakat masih mempertahankan tradisi membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum. Namun di sisi lain, banyak pula yang memilih menunaikan zakat fitrah dengan uang karena dianggap lebih praktis dan memudahkan penerima zakat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam memahami hukum dan penjelasan ulama mengenai zakat fitrah dibayar uang agar pelaksanaan ibadah ini tetap sesuai dengan syariat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hukum zakat fitrah dibayar uang, pandangan para ulama, dalil yang digunakan, serta bagaimana praktiknya di masyarakat saat ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan yang kurang baik, serta membantu kaum fakir miskin.
Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok. Dalam konteks Indonesia, hal ini biasanya setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras.
Namun seiring perkembangan sistem ekonomi modern, muncul pertanyaan baru mengenai apakah zakat fitrah dibayar uang dapat menggantikan bahan makanan tersebut.
Dalil Zakat Fitrah dalam Islam
Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok.
Ibnu Umar RA meriwayatkan: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini sering dijadikan dasar oleh sebagian ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait apakah zakat fitrah dibayar uang diperbolehkan atau tidak.
Pandangan Ulama Tentang Zakat Fitrah Dibayar Uang
Perbedaan pendapat ulama mengenai zakat fitrah dibayar uang sebenarnya sudah terjadi sejak masa klasik. Berikut beberapa pandangan dari mazhab-mazhab fikih dalam Islam.
1. Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayar uang. Mereka berpendapat bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin dan memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.
Menurut pandangan ini, uang justru seringkali lebih bermanfaat bagi penerima zakat karena mereka dapat membeli kebutuhan yang lebih mendesak sesuai kebutuhan masing-masing.
Oleh karena itu, dalam mazhab Hanafi, membayar zakat fitrah dengan uang dianggap sah selama nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan.
2. Pendapat Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
Menurut ulama Syafi’iyah, karena Rasulullah SAW secara jelas menyebutkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, maka hal tersebut sebaiknya tetap dipertahankan.
Meski demikian, dalam praktik modern, sebagian ulama Syafi’i kontemporer memberikan kelonggaran jika zakat fitrah dibayar uang melalui lembaga zakat yang kemudian menyalurkannya dalam bentuk makanan pokok kepada mustahik.
3. Pendapat Mazhab Maliki dan Hambali
Mazhab Maliki dan Hanbali pada dasarnya juga lebih menganjurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok. Namun dalam kondisi tertentu, beberapa ulama dari mazhab ini juga membolehkan zakat fitrah dibayar uang jika dianggap lebih membawa maslahat bagi penerima zakat.
Misalnya dalam kondisi masyarakat perkotaan di mana distribusi makanan pokok lebih rumit dibandingkan uang.
Hikmah dan Tujuan Zakat Fitrah
Untuk memahami apakah zakat fitrah dibayar uang dapat diterima dalam Islam, kita juga perlu melihat hikmah di balik kewajiban zakat fitrah.
Beberapa tujuan zakat fitrah antara lain:
1. Membersihkan Jiwa Orang yang Berpuasa
Zakat fitrah menjadi sarana penyucian diri dari kesalahan yang mungkin terjadi selama menjalankan ibadah puasa.
2. Membantu Kaum Fakir Miskin
Tujuan utama zakat fitrah adalah membantu kaum yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Dalam konteks ini, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dibayar uang justru dapat lebih membantu karena penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan.
3. Menciptakan Kepedulian Sosial
Zakat fitrah juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial antar sesama muslim.
Dengan adanya zakat fitrah, kesenjangan ekonomi di masyarakat dapat sedikit berkurang, terutama menjelang Idulfitri.
Praktik Zakat Fitrah Dibayar Uang di Indonesia
Di Indonesia, praktik zakat fitrah dibayar uang semakin banyak dilakukan, terutama melalui lembaga zakat resmi.
Lembaga zakat biasanya menentukan nilai zakat fitrah berdasarkan harga beras yang berlaku di wilayah tertentu. Nilai tersebut kemudian dibayarkan oleh muzakki dalam bentuk uang.
Setelah terkumpul, dana zakat fitrah tersebut biasanya akan digunakan untuk membeli beras atau bahan makanan pokok yang kemudian disalurkan kepada mustahik.
Cara ini dianggap sebagai solusi yang tetap menjaga prinsip syariat sekaligus memudahkan proses distribusi zakat.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Baik dalam bentuk makanan maupun jika zakat fitrah dibayar uang, waktu pembayarannya tetap mengikuti ketentuan syariat.
Beberapa waktu penting dalam membayar zakat fitrah antara lain:
Waktu wajib: Sejak terbenam matahari pada malam Idulfitri.
Waktu sunnah: Setelah salat Subuh sebelum salat Idulfitri.
Waktu boleh: Sejak awal bulan Ramadhan.
Waktu makruh: Setelah salat Idulfitri.
Waktu haram: Jika sengaja menunda hingga setelah hari raya tanpa alasan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para penerima sebelum hari raya tiba.
Cara Menentukan Nilai Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang
Jika seseorang memilih zakat fitrah dibayar uang, maka nilai yang dibayarkan harus setara dengan harga makanan pokok yang menjadi standar zakat fitrah.
Di Indonesia, biasanya nilai ini dihitung berdasarkan harga 2,5 hingga 3 kilogram beras.
Misalnya jika harga beras Rp15.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah yang dibayarkan sekitar Rp37.500 hingga Rp45.000 per orang.
Namun angka ini dapat berbeda-beda tergantung wilayah dan keputusan lembaga zakat setempat.
Perdebatan mengenai zakat fitrah dibayar uang sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dalam tradisi fikih Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Namun ada pula ulama yang membolehkan zakat fitrah dibayar uang, terutama jika hal tersebut lebih bermanfaat bagi penerima zakat dan memudahkan proses distribusi.
Di Indonesia sendiri, kedua praktik ini masih berjalan berdampingan. Banyak masyarakat yang tetap membayar zakat fitrah dengan beras, sementara sebagian lainnya memilih menunaikannya dalam bentuk uang melalui lembaga zakat resmi.
Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah ditunaikan tepat waktu, sesuai ketentuan syariat, dan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.
Dengan demikian, baik dalam bentuk makanan maupun jika zakat fitrah dibayar uang, tujuan utama zakat fitrah yaitu membantu fakir miskin dan menyempurnakan ibadah puasa tetap dapat tercapai.
Setelah memahami ketentuan zakat fitrah, yang terpenting adalah memastikan kewajiban tersebut benar-benar tertunaikan sebelum Idul Fitri. Jika Anda ingin menunaikan zakat fitrah dengan mudah dan tepat sasaran, salurkan melalui BAZNAS agar zakat Anda dapat menjangkau para mustahik. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL10/03/2026 | Admin
Ketentuan Puasa bagi Musafir: Jarak Safar, Keringanan, dan Kewajiban Qadha
PUASA Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana melatih kesabaran, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. Meski demikian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan berbagai kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk bagi mereka yang sedang melakukan perjalanan atau musafir.
Dalam syariat Islam, musafir mendapatkan keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa apabila perjalanan yang dilakukan menimbulkan kesulitan. Keringanan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Islam tetap dapat menjalankan ibadah tanpa memberatkan diri. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu dipahami, mulai dari batas jarak perjalanan, bentuk keringanan yang diberikan, hingga kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan.
Dasar Hukum Puasa bagi Musafir
Ketentuan mengenai puasa bagi musafir dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT memberikan keringanan kepada orang yang sedang sakit atau dalam perjalanan untuk tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
Allah SWT berfirman: "Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar bahwa seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa selama perjalanan. Rasulullah SAW juga memberikan contoh dalam beberapa perjalanan beliau pada bulan Ramadan. Dalam sebagian perjalanan, Nabi tetap berpuasa, sementara pada kesempatan lain beliau berbuka.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas bagi musafir untuk memilih antara tetap berpuasa atau mengambil keringanan sesuai dengan kondisi perjalanan yang dihadapi.
Pengertian Musafir dalam Islam
Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan keluar dari daerah tempat tinggalnya dengan jarak tertentu yang menurut syariat dianggap sebagai safar. Status musafir memberikan beberapa keringanan ibadah, seperti boleh mengqashar salat serta mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa.
Para ulama menjelaskan bahwa perjalanan yang dimaksud bukan sekadar perjalanan singkat di dalam kota, melainkan perjalanan yang memenuhi batas jarak safar sebagaimana dijelaskan dalam fikih Islam.
Jarak Perjalanan yang Membolehkan Tidak Berpuasa
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa jarak safar yang membolehkan seseorang mendapatkan keringanan ibadah adalah sekitar dua marhalah, yang setara dengan kurang lebih 80 hingga 90 kilometer.
Jika seseorang melakukan perjalanan sejauh jarak tersebut atau lebih, maka ia dapat dikategorikan sebagai musafir dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Namun, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:
Perjalanan dilakukan untuk tujuan yang baik dan bukan untuk maksiat
Jarak perjalanan memenuhi ketentuan safar menurut ulama
Perjalanan dilakukan sebelum waktu subuh atau ketika seseorang sudah dalam kondisi safar
Perjalanan tersebut menimbulkan kesulitan yang wajar
Dengan memahami ketentuan ini, seorang muslim dapat menentukan apakah dirinya termasuk dalam kategori musafir yang mendapatkan keringanan dalam menjalankan puasa Ramadan.
Pilihan bagi Musafir: Berpuasa atau Berbuka
Dalam syariat Islam, musafir diberikan pilihan untuk tetap berpuasa atau tidak berpuasa selama perjalanan.
Sebagian orang memilih tetap berpuasa apabila kondisi perjalanan tidak terlalu berat. Hal ini diperbolehkan selama seseorang merasa mampu menjalankannya.
Namun jika perjalanan terasa berat dan dapat mengganggu kondisi fisik, maka seorang musafir diperbolehkan berbuka. Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak berpuasa justru lebih dianjurkan agar tidak menimbulkan kesulitan atau membahayakan diri.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik sesuai kemampuan masing-masing.
Kewajiban Mengganti Puasa (Qadha)
Meskipun seorang musafir diperbolehkan tidak berpuasa, kewajiban puasa Ramadan tetap harus dipenuhi. Oleh karena itu, puasa yang ditinggalkan wajib diganti pada hari lain setelah Ramadan.
Allah SWT berfirman: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Jumlah puasa yang diganti harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan selama perjalanan. Para ulama juga menganjurkan agar qadha puasa dilakukan sesegera mungkin sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Hikmah Keringanan Puasa bagi Musafir
Keringanan puasa bagi musafir menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Syariat tidak diturunkan untuk memberatkan umat manusia, melainkan untuk memudahkan mereka dalam menjalankan kehidupan beragama.
Keringanan ini juga mengajarkan keseimbangan antara menjalankan ibadah dan menjaga kondisi fisik. Seorang muslim tidak dianjurkan memaksakan diri apabila kondisi perjalanan dapat menimbulkan kesulitan yang berat.
Sebagaimana firman Allah SWT: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)
Ramadan, Momentum Berbagi
Selain meningkatkan kualitas ibadah, Ramadan juga menjadi momentum untuk memperbanyak amal kebaikan. Bagi yang diberikan kelapangan rezeki, bulan suci ini adalah waktu yang tepat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
Melalui zakat yang disalurkan melalui BAZNAS, bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL09/03/2026 | Admin
Potensi Zakat sebagai Kekuatan Ekonomi Umat di Lampung
POTENSI zakat di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 triliun per tahun jika dapat dihimpun dan dikelola secara optimal. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, KH. Suryani M. Nur, dalam kajiannya mengenai potensi zakat sebagai kekuatan ekonomi umat di daerah.
Ia menjelaskan, jumlah penduduk Lampung pada awal 2026 diperkirakan mencapai sekitar 9,6 juta jiwa dengan sekitar 96,1 persen di antaranya beragama Islam. Dengan jumlah Muslim sekitar 9,23 juta jiwa dan asumsi sekitar 20 persen termasuk kategori muzakki, maka potensi zakat minimal dapat mencapai sekitar Rp7 triliun per tahun.
Menurutnya, perhitungan tersebut didasarkan pada standar nisab zakat penghasilan yang setara dengan 85 gram emas. Dengan mempertimbangkan harga emas saat ini, nilai nisab zakat penghasilan diperkirakan sekitar Rp151,6 juta per tahun atau sekitar Rp12–13 juta per bulan. Dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen, setiap muzakki diperkirakan menunaikan zakat sekitar Rp3,79 juta per tahun.
KH. Suryani menambahkan, potensi zakat tersebut masih dapat meningkat apabila turut memperhitungkan berbagai jenis zakat lainnya seperti zakat perdagangan, perusahaan, pertanian, peternakan, hingga zakat profesi. Oleh karena itu, pengelolaan zakat secara profesional melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dinilai penting agar dana zakat dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL08/03/2026 | Admin
Mengapa Malam Lailatur Qadar Sangat Istimewa di Ramadhan
BULAN Ramadhan merupakan bulan penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan bagi umat Islam. Di dalamnya terdapat satu malam yang sangat istimewa, yaitu malam Lailatur Qadar, malam yang nilainya lebih baik daripada seribu bulan. Malam penuh kemuliaan ini menjadi momen yang sangat dinantikan umat Islam karena pada saat itulah pahala ibadah dilipatgandakan dan pintu ampunan Allah SWT terbuka luas bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah.
Mengutip artikel yang dipublikasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS RI), malam Lailatur Qadar merupakan malam ketika Al-Qur’an pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Keistimewaan malam ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Qadr yang menyebutkan bahwa malam Lailatur Qadar lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam tersebut para malaikat turun ke bumi membawa rahmat, ketenangan, serta keberkahan bagi orang-orang yang beribadah kepada Allah SWT hingga terbit fajar.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah pada sepuluh malam terakhir Ramadhan dengan melaksanakan shalat malam, membaca Al-Qur’an, berzikir, serta memperbanyak doa. Selain meningkatkan ibadah, momen penuh keberkahan ini juga menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak amal kebaikan seperti infak dan sedekah. Melalui BAZNAS Provinsi Lampung, masyarakat dapat menyalurkan infak dan sedekah guna membantu sesama serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL07/03/2026 | Admin
Tata Cara Iktikaf agar Produktif dan Khusyuk Diterima Allah
BULAN Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadhan adalah iktikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui iktikaf, seorang muslim dapat memfokuskan diri pada ibadah, memperbanyak dzikir, doa, serta membaca Al-Qur’an.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengajak umat Islam untuk memanfaatkan momentum sepuluh malam terakhir Ramadhan dengan memperbanyak ibadah, termasuk melaksanakan iktikaf di masjid. Rasulullah SAW diketahui senantiasa melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Ibadah ini dilakukan untuk mencari keberkahan malam Lailatul Qadar yang nilainya lebih baik dari seribu bulan.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tata cara iktikaf yang perlu diperhatikan agar ibadah dapat berjalan dengan khusyuk. Pertama, i’tikaf dilakukan di masjid dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Kedua, memperbanyak amalan seperti membaca Al-Qur’an, shalat sunnah, berdzikir, berdoa, serta melakukan muhasabah diri. Selain itu, orang yang beriktikaf juga dianjurkan menjaga lisan, menjauhi aktivitas yang tidak bermanfaat, serta mengurangi kesibukan dunia seperti penggunaan gawai yang berlebihan agar fokus ibadah tetap terjaga.
Selain meningkatkan ibadah ritual, Ramadhan juga menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah. Sejalan dengan hal tersebut, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat serta memperbanyak infak dan sedekah selama bulan Ramadhan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah di Provinsi Lampung.
Dengan memahami tata cara i’tikaf yang benar dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan, diharapkan umat Islam dapat memanfaatkan sepuluh malam terakhir Ramadhan sebagai momentum memperkuat keimanan serta meraih keberkahan malam Lailatul Qadar. ***
Sumber: BAZNAS RI
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL06/03/2026 | Admin

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →