WhatsApp Icon
Transformasi Digital, Ijtihad Teknologi untuk Fikih Zakat Kontemporer

DALAM gelombang disrupsi digital yang menerpa berbagai sendi kehidupan, dunia zakat ditantang untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku aktif yang mampu merespons dengan cerdas dan visioner. 

 

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Transformasi Digital & Zakat Tech Mini Expo 2025 yang diselenggarakan BAZNAS RI pada 26-27 November 2025 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dengan tema "Pemanfaatan AI dan Penguatan Digital Fundraising", bukan sekadar acara seremonial belaka. Ini merupakan puncak dari perjalanan panjang transformasi digital yang telah dirintis BAZNAS selama bertahun-tahun, sekaligus menjadi momentum strategis untuk merevitalisasi pemahaman fikih zakat dalam terang dinamika kekinian yang semakin kompleks.

 

Perjalanan transformasi digital BAZNAS sesungguhnya telah dimulai dengan komitmen yang kuat dan konsisten. Kilas balik ke tahun 2023, BAZNAS dengan bangga menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Digital Innovation Award untuk kategori Best Digital Innovation in Zakat Collection. Penghargaan tersebut bukanlah sekadar piagam atau piala yang menghiasi etalase, melainkan bukti nyata bahwa pendekatan digital dalam pengelolaan zakat telah menjadi keniscayaan yang tidak terelakkan. Penghargaan itu menjadi penegas bahwa langkah BAZNAS untuk mengadopsi teknologi dalam pengelolaan zakat berada pada jalur yang tepat, sekaligus memacu semangat untuk terus berinovasi.

 

Beranjak ke tahun 2024, komitmen tersebut semakin dikonkretkan melalui penyelenggaraan Rakernis Transformasi Digital Nasional dan Zakathon 2024 dengan fokus utama pada "Kantor Digital BAZNAS". Kegiatan besar ini menandai fase percepatan adopsi teknologi dalam seluruh rantai nilai pengelolaan zakat—mulai dari pendataan mustahik yang lebih komprehensif, penghimpunan dana yang lebih masif dan mudah diakses, hingga penyaluran yang lebih tepat sasaran, terukur, dan transparan. Rakernis 2024 berhasil membangun fondasi infrastruktur dan mindset digital yang kokoh, yang menjadi batu pijakan menuju visi yang lebih ambisius dan futuristik di tahun 2025.

 

Dalam konteks inilah, Rakernis 2025 hadir dengan nuansa yang berbeda. Jika sebelumnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan platform digital, tahun ini melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan kecerdasan artifisial (AI) dan big data ke dalam inti strategi pengelolaan zakat. Teknologi bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan mitra strategis dalam pengambilan keputusan yang lebih cerdas, cepat, dan berdampak luas. Perkembangan teknologi ini, bagaimanapun, membawa serta tantangan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana fikih zakat klasik, yang lahir dari konteks sosial-ekonomi yang jauh berbeda, dapat berdialog secara produktif dengan realitas ekonomi digital modern yang serba cair, abstrak, dan borderless?

 

Di sinilah warisan pemikiran progresif almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen menjadi cahaya penuntun yang sangat relevan. Sebagaimana dikutip secara mendalam dalam artikel "Ibrahim Hosen dan Terobosan Fiqih untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat" di laman Kemenag.go.id (24 November 2025), Ibrahim Hosen telah meletakkan dasar metodologis yang kokoh untuk memperluas cakupan harta yang wajib dizakati. Pendekatannya yang tidak kaku, dengan tetap berpegang pada zhahir nash namun sekaligus memberdayakan qiyas (analogi hukum) untuk mengembangkan 'illat (alasan hukum) zakat, memberikan kita kerangka berpikir yang dinamis untuk menjawab tantangan baru.

 

Klasifikasi brilian Ibrahim Hosen yang membagi harta wajib zakat ke dalam empat kategori—logam dan barang berharga, tumbuh-tumbuhan yang bermanfaat, hewan ternak dan hasil laut, serta hasil usaha dan keuntungan bisnis—bukanlah daftar tertutup. Ia justru merupakan kerangka metodologis yang terbuka untuk ditafsirkan ulang. Dalam konteks ekonomi digital kekinian, klasifikasi ini dapat dengan cerdas menjangkau aset-aset modern seperti token aset digital, non-fungible tokens (NFT), royalti konten digital, pendapatan dari platform ekonomi berbagi (sharing economy), hingga keuntungan dari perdagangan algoritmik. Semua harta baru ini memiliki 'illat yang sama dengan harta yang disebutkan dalam nash: nilainya yang berkembang dan potensinya untuk menghasilkan keuntungan.

 

Namun, transformasi digital dalam zakat tidak berhenti pada aspek penghimpunan saja. Pemikiran Ibrahim Hosen tentang penyaluran zakat yang tidak hanya konsumtif, tetapi juga produktif dan investatif, menemukan medium yang sempurna dalam teknologi digital. Dengan dukungan AI dan analitik data, kita kini dapat memetakan potensi ekonomi mustahik dengan presisi yang sebelumnya tidak terbayangkan. Sistem dapat menganalisis data sosial-ekonomi, preferensi, dan kemampuan mustahik untuk kemudian merekomendasikan bentuk penyaluran yang paling optimal, apakah itu dalam bentuk modal usaha, pelatihan keterampilan digital, atau akses ke pasar. Zakat produktif dapat dikelola melalui platform koperasi digital, dimana mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.

 

Lebih jauh lagi, perluasan makna sabilillah yang digagas Ibrahim Hosen—yang mencakup semua kegiatan untuk kemaslahatan umat secara luas—mendapatkan dimensi baru di era digital. Dana zakat dapat dialokasikan secara strategis untuk membiayai pengembangan platform pendidikan digital yang dapat diakses oleh santri di pelosok negeri, mendanai riset teknologi tepat guna untuk memecahkan masalah umat, membangun infrastruktur digital pesantren dan madrasah, hingga menjadi modal ventura bagi startup sosial yang bertujuan untuk memberdayakan komunitas marjinal. Dalam visi ini, zakat tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, tetapi menjadi motor penggerak inovasi dan kemajuan peradaban umat.

 

Oleh karena itu, Rakernis 2025 dengan fokus pada AI dan digital fundraising harus dipandang sebagai sebuah lompatan besar. Ini adalah upaya untuk menyinergikan kekuatan ijtihad fikih dengan kecepatan inovasi teknologi. Indonesia sedang membangun sebuah sistem zakat nasional yang tidak hanya canggih secara teknis, tetapi juga kokoh secara filosofis dan hukum. Sebuah sistem yang mampu menghadirkan keadilan distributif di era di mana batas antara dunia fisik dan digital semakin kabur.

 

Pencapaian sejak 2023 hingga persiapan menuju 2025 ini dengan jelas menunjukkan bahwa transformasi digital bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan strategis. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat tetap relevan, efektif, dan memiliki dampak transformatif di tengah gelombang perubahan yang tak terbendung. Dengan digitalisasi, kita tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi yang lebih penting, memperluas cakrawala fikih zakat kontemporer sehingga mampu menjawab tantangan zaman dengan lugas dan elegan.

 

Sebagai penutup, izinkan saya merenungkan kembali pesan abadi Prof. KH. Ibrahim Hosen: pada hakikatnya, zakat harus menjadi instrumen perubahan sosial yang nyata, bukan sekadar ritual yang berhenti pada pemenuhan kewajiban individual. Dengan semangat yang sama, mari kita jadikan transformasi digital sebagai sarana untuk menghidupkan kembali ruh ijtihad dalam fikih zakat, merajut narasi kemajuan, dan mewujudkan keadilan ekonomi serta kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh umat. ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

26/11/2025 | Kontributor: Prof. Ir. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec. Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI bidang Transformasi Digital)
Lima Golongan Jasadnya tidak akan Hancur Ditelan Bumi

SEIRING berjalannya waktu, jasad manusia yang telah dimakamkan biasanya akan rusak dan hancur secara alami melalui proses biologis dan kimiawi di dalam tanah. Namun demikian, ada sejumlah orang istimewa yang jasadnya akan tetap utuh meskipun sudah ditelan bumi. Mereka adalah hamba-hamba Allah yang semasa hidupnya banyak melakukan ibadah dan ketaatan kepada-Nya.

 

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I‘anatut Thalibin (Kairo, Mustafal Babil Halabi: 1356 H), juz III, halaman 133 menjelaskan, ada 5 golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap dalam syair sebagaimana berikut: “Bumi tidak akan ‘memakan’ jasad [1] seorang nabi, [2] seorang ulama, [3] syuhada yang gugur di medan juang. Dan (bumi tidak akan ‘memakan’ jasad) [4] pembaca Al-Qur’an dan [5] muazin yang azannya untuk Tuhan Yang Menggerakkan Orbit.”

 

Selain itu, Syekh Abu Bakar Syatha juga mengutip syair lain yang isinya sama namun redaksi kalimatnya berbeda, sebagaimana berikut: “Bumi enggan merusak jasad [1] seorang orang yang mati syahid, [2] ulama, dan [3] nabi. Begitu juga dengan [4] pembaca Al-Qur’an, dan [5] orang yang mengumandangkan azan karena Allah tanpa mengharap balasan apapun.”

 

Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang ada dalam syair tersebut, lima  golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi adalah sebagaimana berikut:

1. Jasad Para Nabi

Nabi adalah hamba-hamba Allah yang mendapatkan wahyu hanya untuk dirinya sendiri dan tidak wajib disampaikan kepada umatnya, sedangkan rasul adalah hamba Allah yang mendapatkan wahyu untuk pribadi dan wajib disampaikan kepada umatnya. Oleh karena itu, nabi belum tentu rasul sedangkan rasul sudah pasti nabi. Para nabi sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad diyakini berjumlah 124.000 orang sedangkan para rasul ada 313 orang.

 

2. Jasad Syuhada

Syuhada adalah mereka yang gugur atau mati syahid di medan perang saat berjuang membela agama Allah. Banyak para sahabat yang syahid dalam berbagai pertempuran, seperti Perang Uhud, Perang Badar, dan pertempuran lainnya. Jasad sahabat Nabi yang meninggal dan syahid dalam pertempuran tersebut diyakini akan tetap utuh dan darahnya akan menjadi saksi pengorbanan mereka.

 

3. Jasad Ulama

Ulama atau orang-orang yang memiliki ilmu sekaligus mengamalkan ilmunya dan mengajarkan berbagai kebaikan kepada umat memiliki beberapa keistimewaan, di antara keistimewaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi. Hal itu terjadi sebagai bentuk penghormatan atas ilmu dan amal saleh yang telah mereka lakukan semasa hidupnya.

 

4. Jasad Pembaca Al-Qur'an

Orang-orang yang rajin membaca Al-Qur’an sekaligus mengamalkan isinya memiliki kemuliaan di sisi Allah. Di antara kemuliaan tersebut adalah jasadnya tidak akan hancur oleh bumi, sebagai balasan atas kecintaan mereka kepada Al-Qur’an serta usahanya dalam menjaga dan menyebarkan Al-Qur’an berikut ajarannya.

 

5. Jasad Muazin

Muazin atau orang yang mengumandangkan azan dengan niat ikhlas karena Allah punya kedudukan mulia dalam Islam. Mereka akan mendapatkan pahala karena telah mengingatkan umat Islam pada waktu shalat. Selain itu, jasad para muazin juga diyakini tidak akan hancur oleh bumi sebagai bentuk kemuliaan atas keikhlasan dan amal mereka.

 

Itulah lima golongan yang jasadnya tidak akan hancur ditelan bumi sebagaimana diungkap oleh Syekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I‘anatut Thalibin. Dari 5 golongan tersebut, kelompok yang paling memungkinkan untuk bisa diraih oleh semua umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, adalah para pembaca Al-Qur’an. Untuk itu, sebagai umat Islam kita perlu menyempatkan diri untuk rajin membaca Al-Qur’an dengan istiqamah sekaligus mempelajari dan mengamalkan kandungannya. Wallahu A‘lam. (Artikel ini pertama terbit di arina.id) ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

26/11/2025 | Kontributor: BL-01
Ingin Berkah Hidupmu? Berinfaklah, Mungkin Kecil Tapi Manfaatnya Besar

DI tengah kesibukan kehidupan modern, banyak dari kita terlena dengan pekerjaan, pendidikan, keluarga, dan ambisi pribadi. Namun, di balik hiruk-pikuk itu, ada amalan sederhana yang sering terlupakan—infaq. Menjadi munfiq, yaitu orang yang gemar berinfak, bukan hanya ibadah ringan, tetapi juga membawa manfaat besar, baik bagi penerima maupun diri sendiri.

 

Banyak orang berpikir infaq harus besar agar berarti. Paradigma ini membuat banyak yang merasa “belum mampu” atau “belum cukup kaya.” Padahal, dalam Islam, nilai amal tidak ditentukan dari nominal, melainkan dari keikhlasan niat dan kemauan berbagi, meski sedikit. Dengan begitu, siapa pun bisa menjadi pribadi yang bermanfaat.

 

Hakikat Infak dalam Islam

Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan harta. Dalam syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian harta di jalan kebaikan, baik wajib maupun sunnah. Inti infak adalah keyakinan bahwa rezeki yang kita miliki adalah titipan Allah, dan dengan mengeluarkannya, rezeki itu tidak berkurang, bahkan akan diberkahi.

 

Allah berfirman:

"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (infakkan), maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). Ayat ini menjamin bahwa harta yang kita keluarkan akan diganti oleh Allah, baik berupa harta dunia maupun pahala di akhirat.

 

Infak Kecil, Pahala Besar

Infak sekecil apa pun memiliki dampak luar biasa. Beberapa dalil menegaskan hal ini:

1.     Pelipatgandaan hingga 700 kali: 

Allah berfirman: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Baqarah: 261). Para ulama menekankan bahwa ini menunjukkan betapa kecilnya amal yang ikhlas dapat tumbuh menjadi pahala luar biasa.

 

2.    Infak sekecil separuh biji kurma:

Rasulullah SAW bersabda: "Jauhkan dirimu dari api neraka walau hanya dengan (infak) separuh biji kurma." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa infak sekecil apa pun, asal ikhlas, bisa menjadi penyelamat di akhirat.

 

3.    Amalan yang paling dicintai Allah

Nabi SAW bersabda: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang kontinu meski sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim). Infak kecil yang rutin lebih bernilai daripada infak besar yang hanya sesekali.

 

Manfaat Menjadi Munfiq:

1.    Menyucikan harta dan menghapus dosa. 

Infak membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi).

2.    Amal jariyah
Infak yang disalurkan untuk kepentingan umum—sumur, masjid, atau pendidikan—akan menjadi pahala yang terus mengalir meski kita telah tiada.

3.    Mendapat doa malaikat
Setiap pagi, dua malaikat mendoakan orang yang gemar berinfak: keberkahan dan penggantian harta bagi mereka yang memberi, dan peringatan bagi yang enggan bersedekah.

4.    Menumbuhkan empati dan mengatasi kesenjangan sosial
Rutin berinfak melatih kepedulian, melembutkan hati, dan membantu meringankan beban orang lain.

 

Keikhlasan Lebih Utama dari Nominal

Para ulama menegaskan bahwa infak terbaik adalah yang ikhlas, tersembunyi, dan sesuai kemampuan. Imam Fudhail bin Iyadh berkata: "Amal yang diterima adalah yang benar dan ikhlas." Dengan demikian, infak kecil yang ikhlas jauh lebih berat di sisi Allah daripada jumlah besar yang dibarengi riya’.

 

Langkah Nyata Menjadi Munfiq

Mulai dari nominal kecil: sisihkan sebagian penghasilan atau uang jajan, gunakan kotak infak, atau bantu orang sekitar. Infak tidak selalu berupa uang; bisa makanan, pakaian, tenaga, atau ilmu bermanfaat. Yang penting adalah konsistensi dan niat ikhlas.

 

Kesimpulan

Menjadi munfiq bukan untuk orang kaya, tetapi untuk setiap jiwa yang beriman. Nilai infak terletak pada keikhlasan niat dan konsistensi. Infak kecil yang rutin adalah investasi pahala, pembersih hati, dan pembuka rezeki dunia-akhirat.

 

Mari mulai hari ini: sekecil apa pun infak kita, ia akan memberikan manfaat besar bagi diri sendiri dan orang lain. Memberi adalah kebaikan yang tidak pernah rugi, dan setiap langkah kecil menuju infak adalah langkah besar menuju keberkahan hidup. (Dikutip BAZNAS KOTA BUMI). ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

26/11/2025 | Kontributor: BL-01
Stop Hate Comment: Islam Mengajarkan Kita untuk Menjaga Hati dan Jari

DI era digital seperti sekarang, media sosial menjadi tempat berkumpulnya jutaan manusia setiap hari. Sayangnya, perkembangan teknologi ini tidak selalu diiringi dengan akhlak yang baik. Fenomena hate comment—komentar penuh kebencian, hinaan, fitnah, dan merendahkan orang lain—menjadi hal yang lumrah. Padahal, dalam Islam, menjaga lisan dan tulisan merupakan bagian dari ibadah. Apa yang kita ucapkan, ketik, dan sebarkan di dunia maya memiliki konsekuensi besar, baik di dunia maupun akhirat.

 

1. Setiap Kata Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam Islam, tidak ada satu kata pun yang keluar dari lisan seseorang kecuali dicatat oleh malaikat. Begitu juga tulisan di kolom komentar. Meski hanya mengetik satu kalimat pendek, itu tetap dianggap sebagai “ucapan” yang akan dipertanggungjawabkan kelak. Karena itu, seorang Muslim dituntut untuk lebih berhati-hati sebelum mengetik sesuatu yang berpotensi menyakiti orang lain atau menimbulkan permusuhan.

 

2. Larangan Menghina, Mencaci, dan Merendahkan Orang Lain
Hate comment sering berisi hinaan atau merendahkan seseorang—baik fisik, pekerjaan, pilihan hidup, maupun kesalahan yang pernah dilakukan. Dalam Islam, perbuatan seperti ini jelas dilarang. Allah memerintahkan kita untuk tidak saling mencela dan tidak memanggil dengan gelar-gelar buruk. Menghina seseorang di komentar media sosial sama saja dengan mencacinya secara langsung. Bahkan bisa lebih berbahaya karena disaksikan banyak orang.

 

3. Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti Adalah Dosa Besar
Banyak komentar negatif muncul dari informasi yang tidak pasti atau hanya ikut-ikutan. Ada orang yang menuduh tanpa bukti, menyebarkan gosip, atau mempermalukan seseorang dengan cerita yang belum tentu benar. Dalam Islam, fitnah lebih kejam dari pembunuhan karena dapat merusak nama baik dan kehidupan seseorang. Menuduh, menyebarkan rumor, atau memberikan komentar yang mengandung hoaks termasuk dalam perbuatan dosa besar.

 

4. Komentar Jahat Bisa Menjadi “Dosa Jariyah”
Islam mengenal konsep “amal jariyah”—kebaikan yang terus mengalir pahalanya. Tapi kebalikannya juga ada: dosa yang terus mengalir. Jika seseorang membuat komentar penuh kebencian dan komentar itu dibagikan, ditiru, atau menimbulkan kerusakan yang lebih besar, maka dosa tersebut akan terus mengalir kepada pelakunya. Satu komentar buruk dapat menjadi rantai panjang keburukan di dunia maya.

 

5. Menyakiti Hati Sesama Muslim Termasuk Perbuatan Zalim
Hate comment kerap kali menyakiti perasaan seseorang, bahkan dapat membuat orang depresi atau kehilangan kepercayaan diri. Islam mengajarkan bahwa menyakiti hati sesama Muslim termasuk perbuatan zalim. Setiap Muslim wajib menjaga hubungan baik, saling menghormati, dan tidak membuat orang lain merasa rendah diri. Menyakiti melalui tulisan di internet sama buruknya dengan menyakiti secara langsung.

 

6. Berkata Baik atau Diam
Islam memberikan pedoman sederhana namun sangat kuat: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” Prinsip ini sangat relevan dengan perilaku di media sosial. Jika komentar kita tidak membawa manfaat, lebih baik kita menahan diri. Sebuah diam lebih mulia daripada komentar yang menyakiti.

 

Penutup

Hate comment bukan hanya masalah etika, tetapi juga masalah iman. Islam mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan tulisan agar tidak merugikan orang lain. Di dunia digital yang serba cepat, kita perlu lebih bijak, lebih tenang, dan lebih bertakwa sebelum mengetik apa pun. Jaga jari, jaga hati, dan jadikan media sosial sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa. (DIKUTIP BAZNAS Kota Sukabumi). ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

 

26/11/2025 | Kontributor: BL-01
Anda Seorang Petani? Gagal Panen, Apakah Harus Bayar Zakat Pertanian

BAGI petani muslim, setiap musim panen bukan hanya tentang berapa banyak hasil yang bisa dibawa pulang, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban yang telah Allah syariatkan—zakat pertanian. Dalam kondisi normal, ketika panen cukup melimpah dan hasilnya mencapai batas tertentu, zakat menjadi bagian dari keberkahan yang harus dibagikan. Namun, bagaimana jika kenyataan di lapangan tidak seindah harapan? Bagaimana jika hasil panen gagal atau turun drastis? Dalam kondisi seperti itu, apakah petani tetap wajib membayar zakat pertanian?

 

Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika cuaca tidak bersahabat, hama menyerang, atau bencana alam merusak tanaman sebelum waktunya. Islam, dengan seluruh syariatnya yang penuh hikmah, memberikan ketentuan yang adil dan tidak memberatkan. Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat bagaimana zakat pertanian ditetapkan sejak awal.

 

Ketentuan Dasar Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan bisa disimpan. Dalam konteks Indonesia, ini umumnya berkaitan dengan padi, jagung, gandum lokal, dan tanaman pangan lainnya. Zakat ini tidak menunggu haul seperti zakat mal—zakat pertanian wajib dikeluarkan tepat setelah panen dilakukan.

 

Islam juga menetapkan batas minimal atau nisab bagi hasil panen yang wajib dizakati. Besarannya adalah 5 wasaq, atau kurang lebih 653 kg gabah, yang jika dikonversi setara dengan sekitar 520 kg beras. Jika hasil panen berada di bawah batas itu, maka zakat tidak diwajibkan.

 

Rasulullah bersabda: "Tidak ada zakat bagi tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, syariat sejak awal telah menetapkan batas minimal agar petani tidak terbebani pada musim panen yang kurang memuaskan.

 

Kadar Zakat Pertanian

Besar zakat pertanian yang harus dikeluarkan tidak sama untuk semua petani, melainkan disesuaikan dengan cara pengairan:

  • Jika tanaman diairi tanpa biaya tambahan, seperti air hujan atau aliran sungai, zakatnya adalah 10 persen.
  • Jika membutuhkan irigasi dengan biaya, zakatnya cukup 5 persen.

Kadar ini merupakan bentuk keadilan syariat. Semakin berat biaya produksi yang ditanggung, semakin ringan zakat yang dikenakan.

 

Ketika Kenyataan Tak Sesuai Harapan: Panen Gagal

Kini tibalah pada pokok persoalan: bagaimana jika seorang petani mengalami gagal panen?

Musim tanam adalah perjuangan panjang. Petani menebar benih, memupuk, membersihkan gulma, dan memantau kondisi sawah setiap hari. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa dikendalikan—cuaca ekstrim, banjir, kekeringan, atau serangan hama. 

 

Dalam kondisi tertentu, petani bahkan tak bisa membawa pulang hasil yang layak disebut panen. Dalam fikih, gagal panen tidak serta-merta membuat zakat gugur, tetapi ada ketentuan yang perlu diperhatikan.

 

Jika Hasil Panen Tidak Mencapai Nisab

Inilah kuncinya: selama hasil panen tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat.

Misalnya dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton gabah, karena hama hanya tersisa 300—400 kg. Jumlah ini tidak mencapai batas minimal nisab. Maka petani tidak wajib mengeluarkan zakat.

 

Ketentuan ini sudah sangat jelas berdasarkan hadis Rasulullah bahwa zakat hanya diwajibkan untuk hasil panen yang mencapai lima wasaq.

Dengan kata lain, Islam tidak membebani petani yang sedang berada dalam kondisi sulit.

 

Jika Hasil Panen Berkurang Tetapi Masih Mencapai Nisab

Bagaimana jika panen berkurang, tetapi masih berada di atas batas 653 kg gabah?

Di sinilah ketentuan zakat tetap berlaku. Selama hasil yang diperoleh mencapai nisab, walaupun sedikit menurun dari tahun-tahun sebelumnya, zakat tetap wajib dikeluarkan.

 

Contohnya, dari lahan yang biasanya menghasilkan 1 ton, tahun ini hanya menjadi 700 kg karena serangan hama. Selama 700 kg itu masih berada di atas nisab, petani tetap wajib mengeluarkan zakat dengan kadar 5 persen atau 10 persen tergantung cara pengairannya.

 

Namun, ulama menjelaskan bahwa zakat dikenakan pada hasil yang benar-benar diterima oleh petani, bukan pada perkiraan hasil ideal. Artinya zakat dihitung dari jumlah riil 700 kg tersebut, bukan dari potensi panen yang seharusnya bisa dicapai.

 

Jika Gagal Panen Total Sebelum Waktu Pemanenan

Ada kalanya tanaman habis tersapu banjir sebelum sempat dipanen. Ada pula kondisi tanaman mati kekeringan atau rusak akibat hama sehingga panen benar-benar nihil.

 

Dalam kondisi ini, para ulama sepakat bahwa zakat tidak diwajibkan. Bagaimana mungkin seseorang menunaikan zakat jika tidak ada hasil yang bisa dizakatkan?

 

Mazhab Maliki dan sebagian Hanbali menegaskan bahwa zakat pertanian adalah kewajiban atas hasil yang benar-benar ada (al-mahsul al-haqiqi), bukan hasil yang diharapkan tetapi hilang karena musibah. Syariat sangat logis: jika hasilnya tidak ada, maka kewajiban zakat pun tidak ada.

 

Jika Panen Rusak Setelah Dipanen

Situasi menjadi berbeda jika hasil panen sudah berhasil dipanen, kemudian rusak atau hilang setelahnya. Misalnya gudang tersambar petir, atau gabah rusak karena bencana alam.

 

Jika panen sebelumnya mencapai nisab, maka zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun belakangan hasilnya rusak. Sebab, kewajiban zakat sudah melekat pada saat hasil panen dipetik.

 

Hikmah Keringanan Zakat dalam Islam

Syariat zakat bukanlah beban. Justru ia adalah bentuk kasih sayang dari Allah kepada hamba-Nya. Ketentuan nisab sendiri adalah wujud keringanan agar zakat tidak menjadi kewajiban yang memberatkan.

 

Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286). Ayat ini menjadi gambaran betapa hukum Islam disusun dengan asas kemudahan. Zakat pertanian hanya diwajibkan ketika hasilnya benar-benar ada dan cukup untuk kehidupan petani. Jika hasil tidak ada atau tidak mencapai batas minimal, maka beban zakat pun tidak ditetapkan.

 

Kesimpulan: Apakah Wajib Zakat Saat Panen Gagal?

Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan jelas:

  • Jika hasil panen tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat.
  • Jika hasil mencapai nisab meski sedikit berkurang, zakat tetap wajib.
  • Jika gagal panen total sebelum panen, zakat tidak diwajibkan.
  • Jika panen mencapai nisab lalu rusak setelah panen, zakat tetap wajib.

Dengan demikian, dalam kondisi gagal panen, kewajiban zakat sangat bergantung pada apakah hasil akhir yang diperoleh petani mencapai nisab atau tidak. Islam memberikan aturan yang adil, seimbang, dan penuh keringanan. (Dikutip: https://kotayogya.baznas.go.id/) ***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

  • BSI: 771 166 4477
  • BCA Syariah: 0660 1701 01
  • BTN Syariah: 817 1000 036
  • Bank Lampung: 3800 003031 093

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***

22/11/2025 | Kontributor: BL-01

Artikel Terbaru

Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
LAMPUNG -- Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Lampung -- Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Hal yang sama dalam Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103). “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267). Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. Sehingga penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Jawa Barat, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta. Langkah Menghitung Zakat Perusahaan Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain: Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan. Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan. Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan. Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar. Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul. Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi. Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Perusahaan PT Lampung Sumber Rezeki memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp2.000.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp170.000.000,-. Sehingga PT Lampung Sumber Rezeki sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan: Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BAZNAS Provinsi Lampung. Nanti Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS Provinsi Lampung. Bukti setor inilah yang akan jadi bukti pengurang pajak. ***
ARTIKEL16/09/2025 | BL-01
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
TANGGAL 21 September diperingati sebagai Hari Perdamaian Internasional, sebuah momentum yang dideklarasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperkuat cita-cita kemaslahatan dunia. Perdamaian tidak hanya berarti absennya konflik, tetapi juga hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan keterlibatan semua pihak dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik. Dalam konteks ini, masjid sebagai pusat peradaban Islam memiliki peran strategis—bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai episentrum perdamaian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, potensi besar ini sering terkendala oleh masalah klasik: tata kelola administrasi yang manual, rendahnya transparansi keuangan, serta lambatnya diseminasi informasi. Di sinilah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir dengan sebuah terobosan visioner: Aplikasi Menara Masjid. Lebih dari sekadar alat digital, aplikasi ini adalah bagian dari gerakan transformasi dakwah modern yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan perdamaian. Masjid bukan hanya sekadar bangunan tempat ibadah. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masjid telah memainkan peran multidimensional yang mencakup aspek spiritual, sosial, strategis, dan kebudayaan. Di tengah tantangan global dan dinamika masyarakat modern, revitalisasi peran masjid menjadi sebuah keharusan—bukan hanya sebagai simbol religiusitas, tetapi sebagai epicentrum peradaban yang inklusif, progresif, dan solutif. Pertama, masjid berperan sebagai pusat pembinaan karakter dan mental unggul. Nabi Muhammad SAW tidak hanya membangun Masjid Nabawi sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai tempat pembinaan ukhuwah Islamiyah—menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar dalam ikatan akidah yang kuat. Kini, masjid harus mampu menjadi character building center yang melatih mental generasi muda melalui program-program kepemimpinan, pelatihan soft skill, dan pendalaman nilai-nilai etika universal. Dengan pendekatan yang adaptif terhadap psikologi modern dan metode pendidikan partisipatif, masjid dapat mencetak individu yang tidak hanya religius, tetapi juga berintegritas dan siap menghadapi kompleksitas zaman. Kedua, masjid berfungsi sebagai nerve center strategi kebijakan dan sosial. Sejarah mencatat, masjid berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis—mulai dari perencanaan kebijakan publik hingga koordinasi ketahanan masyarakat. Piagam Madinah, yang dirumuskan Rasulullah SAW, adalah contoh nyata bagaimana masjid menjadi tempat perumusan kontrak sosial yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks kekinian, masjid harus kembali mengambil peran sebagai public policy hub: tempat diskusi terbuka, perencanaan komunitas, advokasi isu sosial, bahkan mitigasi konflik. Dengan memanfaatkan teknologi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, masjid dapat menjadi simpul governance yang transparan dan partisipatif. Ketiga, masjid merupakan episentrum dakwah modern yang memberdayakan. Dakwah tidak lagi cukup disampaikan melalui ceramah satu arah. Masjid harus bertransformasi menjadi pusat syiar Islam yang dinamis, relevan, dan solutif—sesuai dengan semangat rahmatan li al-‘alamin. Melalui platform digital, program pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, hingga edukasi literasi media, masjid dapat menjawab tantangan riil masyarakat. Dakwah kontemporer harus bersifat dialogis, inklusif, dan berbasis bukti—bukan sekadar retorika. Dengan demikian, masjid tidak hanya berbicara tentang akhirat, tetapi juga hadir sebagai solusi bagi problematika duniawi. Agar masjid tidak terjebak dalam nostalgia masa lalu, diperlukan langkah-langkah terobosan seperti peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan manajemen modern dan literasi digital, kolaborasi dengan akademisi, praktisi, dan komunitas untuk merancang program yang relevan dan terukur, integrasi teknologi dalam sistem komunikasi, pengelolaan keuangan, dan penyebaran konten dakwah, serta pembukaan ruang dialog antaragama dan antarbudaya untuk memperkuat peran masjid sebagai agen perdamaian. Dengan memaksimalkan ketiga peran utamanya—sebagai pusat pembinaan karakter, nerve center strategis, dan episentrum dakwah modern—masjid tidak hanya akan tetap relevan, tetapi juga menjadi lokomotif peradaban yang unggul dan manusiawi di abad ke-21. Transformasi Digital Masjid Masjid juga menjadi pusat pemikiran ekonomi dan kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat seperti yang dilakukan beberapa masjid dan lembaga seperti Jogokariyan, BAZNAS Microfinance, perpustakaan masjid, pusat pelatihan wirausaha dan pusat pendampingan ekonomi duafa dan usaha mikro dan ultra mikro Sebagai lembaga filantropi Islam nasional, BAZNAS tidak hanya bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga aktif berinovasi untuk kemaslahatan umat. Aplikasi Menara Masjid—yang kini digunakan oleh lebih dari 11.000 masjid dan mushala di Indonesia—adalah bukti nyata komitmen tersebut. Aplikasi ini memudahkan pengurus masjid dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam mengelola keuangan ZIS, menginventarisasi aset, mempublikasikan kegiatan, hingga membangun website masjid yang terintegrasi dengan mesin pencari. Tidak berhenti di situ, fitur-fitur yang tersedia juga memberdayakan marbot dan jamaah dengan akses informasi yang real-time dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip "Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI" yang diusung BAZNAS. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga contoh tata kelola yang akuntabel dan partisipatif. Transformasi digital yang diusung BAZNAS melalui Aplikasi Menara Masjid juga merupakan bentuk dakwah kontemporer. Dakwah tidak lagi hanya disampaikan melalui ceramah, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memudahkan, memberdayakan, dan membangun kepercayaan. Dalam perspektif yang lebih luas, langkah ini berkontribusi pada perdamaian dunia—karena transparansi dan keadilan ekonomi adalah pondasi dari masyarakat yang damai. Indonesia dengan lebih dari 800 ribu masjid dan mushala memiliki peluang besar untuk menjadi contoh global dalam pemanfaatan teknologi untuk perdamaian. Jika setiap masjid dapat dikelola secara digital, transparan, dan inklusif, maka masjid akan menjadi agen perubahan yang tidak hanya membawa kesejahteraan bagi umat Islam, tetapi juga menjadi inspirasi bagi dunia internasional. BAZNAS telah memulai langkah nyata dengan mengintegrasikan Aplikasi Menara Masjid ke dalam sistem digital nasional melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Bahkan, ke depan, teknologi kecerdasan buatan (AI) akan dikembangkan untuk semakin memudahkan pengelolaan zakat dan perluasan dampak sosial. Berdasarkan data perangkat yang digunakan untuk mengakses, mayoritas “tayangan” berasal dari perangkat mobile dengan total 63,68 juta traffic dari sekitar 1,89 juta klik. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna lebih dominan mengakses melalui ponsel dibandingkan perangkat lainnya. Hasil survei nasional BAZNAS 2024-2025 menunjukkan 87% pengurus masjid merasa puas dengan aplikasi ini. Fitur yang paling banyak digunakan adalah pencatatan kas penerimaan dan pengeluaran, serta publikasi kegiatan masjid. Meski begitu, kendala teknis seperti keterbatasan akses internet masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperluas jangkauan layanan. Pada akhirnya, Aplikasi Menara Masjid bukan hanya tentang digitalisasi administrasi. Ia adalah representasi dari semangat baru dakwah Islam: inklusif, transformatif, dan berorientasi pada perdamaian. Melalui inovasi seperti ini, BAZNAS tidak hanya menguatkan peran zakat dalam negeri, tetapi juga menawarkan model pengelolaan masjid yang dapat diadopsi secara global—menjadikan Indonesia rujukan dunia dalam dakwah digital untuk perdamaian. Di Hari Perdamaian Internasional ini, mari bersama-sama mewujudkan perdamaian melalui tindakan nyata: memanfaatkan teknologi untuk kebaikan bersama, memberdayakan komunitas, dan membangun tata kelola yang transparan. Karena perdamaian sejati dimulai dari keadilan dan kepercayaan. ***
ARTIKEL16/09/2025 | Penulis: Pimpinan BAZNAS RI Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, M.Ec, Ph.D
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Lampung -- Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ada keutamaan khusus dalam bersedekah pada hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam, dikenal sebagai "sayyidul ayyam" atau penghulu segala hari. Pada hari ini, pahala setiap amalan baik, termasuk sedekah, dilipatgandakan. Berikut ini adalah pembahasan tentang keutamaan sedekah Jumat dan mengapa kita dianjurkan untuk melakukannya.1. Hari Penuh Keberkahan Jumat merupakan hari yang penuh berkah dan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jumat..." (HR. Muslim).Pada hari ini, segala kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, dilipatgandakan pahalanya. Allah SWT membuka pintu-pintu rahmat-Nya lebih luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah dan beramal sholeh.2. Sedekah Jumat Mendapat Pahala Berlipat Ganda Sedekah di hari apa pun sangat dianjurkan, tetapi bersedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri. Keberkahan hari Jumat membuat pahala sedekah menjadi lebih besar. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersedekah pada hari Jumat, maka pahalanya akan dilipatgandakan."Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan sedekah pada hari Jumat akan menambah keberkahan dalam rezeki dan kehidupan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.3. Sedekah Sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah Hari Jumat adalah saat yang tepat untuk merenungi nikmat-nikmat yang telah Allah SWT berikan. Sedekah menjadi salah satu cara terbaik untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Dengan memberikan sebagian dari rezeki yang kita miliki kepada orang lain, kita menunjukkan kepedulian dan syukur kepada Allah."Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Saba: 39)Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, tidak akan mengurangi rezeki kita. Justru, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.4. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah di hari Jumat juga menjadi salah satu cara untuk menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita mendapatkan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas segala kesalahan yang kita lakukan.5. Menambah Keberkahan Rezeki Sedekah adalah salah satu kunci untuk membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah sedekah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)Justru dengan bersedekah, terutama pada hari yang penuh berkah seperti Jumat, kita membuka jalan untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang lebih besar. Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang-orang yang ikhlas berbagi dengan sesama.6. Sedekah pada Hari Jumat sebagai Pengingat Kematian Hari Jumat juga merupakan hari yang istimewa karena berkaitan dengan kematian. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Jumat adalah hari terbaik untuk meninggal. Dengan bersedekah pada hari ini, kita dapat mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk hari akhir. Amal kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, akan menjadi bekal yang bermanfaat setelah kematian."Setiap amal anak Adam akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim)Sedekah yang kita lakukan di hari Jumat akan terus mengalir pahalanya, terutama jika kita berpartisipasi dalam amal jariyah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.7. Meningkatkan Kepedulian Sosial Sedekah bukan hanya mendatangkan keberkahan bagi yang bersedekah, tetapi juga membantu mengatasi masalah sosial. Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita ikut berperan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang hidup dalam kesulitan.8. Doa yang Terkabul di Hari Jumat Hari Jumat juga dikenal sebagai waktu di mana doa-doa dikabulkan. Dengan bersedekah, kita berharap agar Allah SWT mengabulkan doa-doa dan permohonan kita. Rasulullah SAW bersabda: "Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang jika seorang hamba muslim berdoa kepada Allah ketika itu, niscaya Allah akan mengabulkan doanya." (HR. Bukhari dan Muslim)Memanfaatkan momen ini dengan bersedekah dapat membuka peluang lebih besar untuk doa kita dikabulkan. Semoga artikel tentang sedekah Jumat ini dapat meningkatkan ketakwaan kita semua. Aamiin. ***
ARTIKEL11/09/2025 | BL-01
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Lampung -- Ibadah puasa tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan. Umat Islam juga dapat melaksanakan puasa di hari biasa guna mendapatkan manfaat kesehatan dan spiritual, seperti puasa sunah Senin Kamis yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Manfaat puasa Senin Kamis sangat berlimpah, dari sisi kesehatan maupun spiritualitas. Rasulullah SAW bersabda :"Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku diperiksa dalam kondisi berpuasa". (HR.Tarmidzi). Hari Senin dan Kamis dipilih karena Senin merupakan hari kelahiran Rasulullah SAW dan hari Kamis adalah hari saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di peperangan Tabuk. Sebelum mengetahui manfaat puasa Senin Kamis, umat muslim diharuskan membaca niat terlebih dulu. Dalam fiqih Islam, semua ulama sepakat, bahwa tempatnya niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah syarat, namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunah dengan tujuan membantu hati dalam menghadirkan niat. Doa Puasa Sunah Senin Kamis 1. Niat Puasa Hari Senin "Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya: "Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Taala". 2. Niat Puasa Hari Kamis "Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya : "Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Taala". Dengan melaksanakan puasa Senin Kamis secara teratur dapat memberikan banyak manfaat positif. Puasa sunah ini tidak hanya meningkatkan kesehatan, tetapi juga dapat menjadikan kita lebih disiplin dan memperkuat keimanan kepada Allah SWT. Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Oleh karena itu, puasa Senin Kamis sangat dianjurkan bagi umat Islam yang ingin menjalani kehidupan yang sehat dan bermakna. Berikut manfaat puasa Senin Kamis yang dirangkum dari beberapa sumber : Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan 1. Menurunkan Kadar Lemak Saat berpuasa, tubuh menggunakan lemak sebagai sumber energi. Dengan begitu, lemak berlebih akan berkurang dan tubuh akan terhindar dari gangguan penyakit, seperti tekanan darah tinggi atau kolesterol. 2. Mengontrol Gula Darah Puasa membuat tubuh menghancurkan glukosa untuk mendapatkan energi. Hal ini dapat menurunkan produksi insulin tubuh, dan hasilnya tubuh akan mengalami penurunan gula darah. 3. Menurunkan Risiko Penyakit Jantung Saat kita berpuasa, hormon adrenalin dan non-adrenalin sebagai cadangan energi dapat berkurang. Lemak akan dipakai oleh tubuh sebagai cadangan energi dan risiko aterosklerosis atau penyumbatan arteri akibat lemak dapat menurun. 4. Mengistirahatkan Organ Pencernaan Puasa Senin Kamis, pencernaan secara rutin akan beristirahat dari tekanan mmencerna makanan. Dengan begitu fungsi sistem pencernaan akan terus terjaga kinerjanya, sehingga terhindar dari penyakit seperti lambung, sembelit, dan diare. 5. Meremajakan Sel-Sel Kulit Saat tubuh tidak mendapatkan asupan gizi, sel-sel terkait dapat beristirahat, sehingga berdampak pada peremajaan kulit menjadi lebih kencang. 6. Menurunkan Berat Badan Puasa dapat membatasi asupan kalori harian, sehingga dapat menurunkan berat badan dan tubuh lebih sehat. Manfaat Puasa Senin Kamis secara Spiritual 1. Meningkatkan Ketaqwaan dan Keimanan Saat melaksanakan puasa Senin Kamis, kita dapat lebih dekat dengan Allah SWT. Kualitas ibadah kita juga dapat meningkat karena saat berpuasa, kita akan memiliki keinginan untuk menambah amal baik kita. 2. Terhindar dari Godaan Setan Puasa Senin Kamis adalah cara ibadah terbaik untuk mencegah upaya setan mempengaruhi jiwa kita. Dengan niat yang sudah kita panjatkan pada Allah SWT, pengaruh-pengaruh setan dapat dihindari. 3. Menumbuhkan Kesabaran Salah satu manfaat dari puasa Senin Kamis adalah melatih kesabaran untuk mengendalikan diri dan hawa nafsunya. 4. Bersyukur Puasa Senin Kamis dapat membuat kita lebih pintar dalam menahan diri dan bersyukur akan nikmat serta anugerah. 5. Disiplin Kita harus bisa mendisiplinkan otak dan pikiran. Segala pemikiran yang buruk dapat membatalkan puasa kita. Allah SWT mengetahui segala bentuk perbuatan kita, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. 6. Memperkuat Koneksi dengan Sesama Puasa juga membantu kita memahami pengalaman orang-orang yang kurang beruntung. Ini dapat mendorong kita untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Itulah beberapa manfaat kesehatan dan spiritual dari puasa Senin Kamis yang dapat kita ambil hikmahnya. ***
ARTIKEL11/09/2025 | BL-01
Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Lampung -- Sedekah berasal kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271 : “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Dengan sedekah, kita bisa meringankan beban yang dimiliki seseorang hingga membuatnya tersenyum. Sedekah tidak hanya berpatok pada harta benda saja, sehingga membuat sebagian dari kita berpikir ulang melakukan amal baik ini. Hal-hal non materi pun bisa saja dikatakan sebagai sedekah, seperti menolong orang lain baik dengan tenaga maupun pikiran, memberi nafkah keluarga atau istri, menyingkirkan batu, duri dan krikil-krikil kecil dari tengah jalan pun masuk ke dalam sedekah. Hal yang paling sederhana pun, seperti murah senyum kepada orang lain adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits dikatakan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah”.(HR. At-Tirmidzi). Melihat ada banyak cara untuk berbuat baik dengan melakukan sedekah, rasanya tidak ada lagi alasan untuk berkata tidak melakukannya. Apalagi, jika mengetahui banyaknya manfaat dan keutamaan dari bersedekah. Berikut 5 keutamaan bersedekah sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun hadits 1. Pasti diganti dan dibalas dengan pahala dan harta yang berlipat ganda Keistimewaan dari bersedekah adalah mendapatkan limpahan pahala yang terus menerus mengalir walaupun ia telah mati, Amalan ini yang biasa kita kenal dengan amal jariyah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak cucu Adam itu mati, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariyah, anak sholeh yang memohon ampunan untuknya (ibu dan bapaknya) dan ilmu yang bermanfaat setelahnya.” Allah SWT juga berjanji bahwa siapapun yang melakukan amalan kebaikan dengan melakukan sedekah maka akan ia lipat gandakan pahala kebaikannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18). 2. Memanjangkan usia dan mencegah kematian buruk Yang dimaksud dalam memanjangkan usia disini adalah amalan kebaikan dari orang yang bersedekah ini akan terus dikenang melebihi umur hidup di dunia. Dengan sedekah seseorang dijauhkan dari kematian buruk. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.”(HR. Thabrani). 3. Sedekah sebagai penghapus dosa Orang yang banyak bersedekah maka ia seperti air yang memadamkan api. Dosa-dosa kita dihapuskan dengan pahala kebaikan yang berlimpah dari amalan sedekah. Dengan sedekah, Allah SWTakan menghapus dosa-dosa hamba-Nya. Oleh sebab itu, jangan pernah ragu dan menolak untuk bersedekah. Kita juga tidak pernah tahu, berapa besar dosa-dosa yang kita miliki. Untuk itulah, sedekah bisa menjadi salah satu amalan yang harus konsisten kita lakukan. Rasulullah Saw bersabda. “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi) 4. Sedekah dapat menjauhkan diri dari api neraka Sebagaimana sedekah bisa menghapus dosa-dosa, maka dengan sedekah pulalah kita bisa terhindar dari api neraka. Mengingat pahala berlipat ganda yang didapat serta dihapusnya dosa-dosa, maka kita pun bisa menjauhkan diri kita agar tidak masuk ke dalam neraka jahanam. Hal ini sebagai sabda Rasulullah SAW, “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.”(Muttafaqun ‘alaih) 5. Mendapat naungan dihari kiamat Saat kelak di Padang Mahsyar setiap manusia akan menunggu giliran untuk diadili dari timbangan amal baik dan buruknya. Bisa dibayangkan berapa lama manusia akan menunggu dan merasakan panasnya terik matahari yang sangat dekat dengan kepala. Maka, dijelaskanlah dalam hadits Rasulullah SAW bahwasannya yang menjadikan naungan umat manusia di hari kiamat nanti adalah amalan sedekahnya. “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.”(HR Ahmad). Itulah lima keutamaan sedekah yang tentunya akan menyelamatkan kita kelak di akhirat. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mendapatkan keutamaan ini. (Baznas Kota Sukambumi/BL-01) ***
ARTIKEL10/09/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat