WhatsApp Icon
Cara Mudah Hitung Zakat dengan Kalkulator BAZNAS

MENUNAIKAN zakat merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian kepada sesama. Agar zakat yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui jumlah zakat yang perlu dikeluarkan.

Kini, menghitung zakat dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu masyarakat memperkirakan kewajiban zakat berdasarkan penghasilan atau harta yang dimiliki.

Khusus untuk zakat penghasilan, masyarakat dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat yang tersedia di website BAZNAS Provinsi Lampung. Dengan memasukkan nominal penghasilan, pengguna dapat mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai nisab serta jumlah zakat yang perlu ditunaikan.

Cara Menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS

Menggunakan kalkulator zakat cukup sederhana. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka website BAZNAS Provinsi Lampung melalui lampung.baznas.go.id.
  2. Pilih menu "Kalkulator Zakat" yang tersedia di bagian bawah halaman website.
  3. Masukkan nominal gaji atau penghasilan yang diperoleh dalam satu bulan pada kolom yang tersedia.
  4. Setelah data dimasukkan, klik tombol "Hitung Zakat".
  5. Periksa hasil perhitungan yang ditampilkan. Jika penghasilan telah mencapai nisab sesuai ketentuan, kalkulator akan menunjukkan jumlah zakat yang perlu ditunaikan.
  6. Jika belum mencapai nisab, Anda tetap dapat menyisihkan sebagian rezeki untuk infak atau sedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Hitung Zakat Lebih Mudah

Kalkulator zakat hadir untuk membantu masyarakat melakukan perhitungan dengan lebih praktis. Meski demikian, kalkulator tetap merupakan alat bantu sehingga pengguna perlu memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, ketentuan nisab dapat berubah mengikuti ketentuan dan nilai emas yang berlaku. Karena itu, pastikan menggunakan informasi terbaru ketika melakukan perhitungan zakat.

Pada akhirnya, menghitung zakat bukan hanya tentang mendapatkan angka dari sebuah kalkulator. Lebih dari itu, perhitungan yang tepat menjadi bagian dari ikhtiar untuk menunaikan amanah zakat dengan benar.

Yuk, cek kewajiban zakat Anda dengan Kalkulator Zakat BAZNAS Provinsi Lampung dan tunaikan zakat sesuai ketentuan. Bagi yang belum mencapai nisab, jangan lupa bahwa sebagian rezeki tetap dapat disalurkan melalui infak dan sedekah.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Kapan Zakat Mal Wajib Ditunaikan? Ini Aturannya!

HARTA yang dimiliki seorang Muslim bukan hanya menjadi sumber kebutuhan hidup, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang perlu ditunaikan ketika telah memenuhi ketentuan zakat. Salah satunya adalah zakat mal.

Namun, masih banyak yang bertanya, kapan zakat mal mulai wajib dibayarkan? Apakah harus menunggu bulan Ramadan?

Pada dasarnya, zakat mal tidak memiliki satu waktu pembayaran yang sama bagi setiap orang. Waktu wajibnya bergantung pada jenis harta serta terpenuhinya syarat zakat, terutama nisab dan haul. Untuk sebagian besar jenis harta, zakat menjadi wajib ketika harta telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun Hijriah.

Karena itu, memahami ketentuan nisab dan haul penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan tepat waktu dan tidak terlewat.

Apa yang Menentukan Zakat Mal Menjadi Wajib?

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan kapan zakat mal harus ditunaikan. Dua di antaranya yang paling umum adalah nisab dan haul.

Nisab merupakan batas minimum nilai atau jumlah harta yang menyebabkan seseorang terkena kewajiban zakat. Untuk uang dan tabungan, nisab umumnya mengacu pada nilai setara 85 gram emas.

Sementara itu, haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah untuk jenis harta yang memang mensyaratkan haul.

Dengan demikian, apabila seseorang memiliki harta yang halal dan berada dalam kepemilikan penuh, kemudian telah mencapai nisab serta memenuhi ketentuan haul, maka zakat mal menjadi kewajiban yang perlu segera ditunaikan.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku secara seragam untuk seluruh jenis harta. Hasil pertanian, misalnya, memiliki waktu pembayaran ketika panen. Karena itu, jenis harta yang dimiliki perlu diperhatikan sebelum menentukan cara dan waktu pembayaran zakat.

Mengenal Nisab Zakat Mal

Nisab dapat dipahami sebagai batas minimal harta yang menjadi penentu apakah seseorang telah memiliki kewajiban zakat atau belum.

Untuk zakat uang dan tabungan, nisab menggunakan acuan senilai 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah dari waktu ke waktu.

Rumus sederhananya adalah:

Nisab = 85 gram × harga emas per gram

Sebagai contoh, apabila harga emas yang digunakan sebagai acuan adalah Rp1.600.000 per gram, maka:

85 × Rp1.600.000 = Rp136.000.000

Angka tersebut hanya merupakan ilustrasi. Dalam praktiknya, perhitungan perlu menggunakan harga emas dan ketentuan nisab yang berlaku saat zakat dihitung.

Apa itu Haul?

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah. Ketentuan ini berlaku untuk sebagian besar jenis harta yang dikenai zakat mal.

Misalnya, seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 1 Muharam. Jika tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat hingga satu tahun Hijriah, maka ketika memasuki 1 Muharam tahun berikutnya, haul telah terpenuhi.

Karena itu, mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dapat membantu menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo.

Untuk tabungan yang memenuhi ketentuan nisab dan haul, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Namun, perhitungan dapat berbeda sesuai jenis harta dan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Syarat Zakat Mal?

Sebelum menghitung zakat, pastikan harta yang dimiliki memenuhi syarat yang ditentukan. Secara umum, beberapa syarat tersebut meliputi:

  1. Harta dimiliki secara penuh dan berada dalam penguasaan pemiliknya.
  2. Harta diperoleh melalui cara yang halal.
  3. Nilainya telah mencapai nisab sesuai jenis harta.
  4. Telah memenuhi haul untuk jenis harta yang mensyaratkannya.
  5. Memenuhi ketentuan lain sesuai karakteristik harta yang akan dizakati.

Perlu diingat, tidak semua jenis zakat mal mensyaratkan haul. Karena itu, cara menghitung zakat tabungan tidak dapat begitu saja diterapkan pada seluruh jenis harta.

Apakah Zakat Mal Harus Dibayar Saat Ramadan?

Ramadan memang menjadi bulan yang banyak dipilih umat Islam untuk meningkatkan ibadah, termasuk menunaikan zakat. Namun, zakat mal tidak otomatis baru wajib ketika Ramadan tiba.

Jika kewajiban zakat telah jatuh tempo pada bulan lain, maka zakat sebaiknya ditunaikan pada saat kewajiban tersebut terpenuhi. Misalnya, apabila haul harta berakhir pada bulan Muharam dan seluruh syarat zakat telah terpenuhi, tidak perlu menunggu Ramadan berikutnya.

Hal ini berbeda dengan zakat fitrah yang waktu pelaksanaannya memang berkaitan dengan bulan Ramadan dan Idulfitri.

Dengan demikian, Ramadan dapat menjadi momentum yang baik untuk memperbanyak amal dan menunaikan zakat, tetapi bukan menjadi patokan utama kapan zakat mal wajib dibayarkan.

Contoh Menghitung Waktu Zakat Mal

Untuk memahami ketentuannya dengan lebih mudah, perhatikan contoh berikut.

Seseorang memiliki tabungan yang telah mencapai nisab pada 10 Safar. Setelah dipantau, tabungan tersebut tetap memenuhi ketentuan zakat selama satu tahun Hijriah.

Ketika memasuki 10 Safar tahun berikutnya, haul telah terpenuhi. Jika syarat zakat lainnya juga telah terpenuhi, maka zakat atas tabungan tersebut perlu dihitung dan ditunaikan.

Apabila kadar zakat yang digunakan adalah 2,5 persen dan harta yang menjadi dasar perhitungan berjumlah Rp200.000.000, maka:

2,5% × Rp200.000.000 = Rp5.000.000

Perhitungan sebenarnya dapat berbeda bergantung pada jenis harta, komponen yang diperhitungkan, serta ketentuan yang berlaku.

Zakat Mal tidak Hanya Berupa Tabungan

Zakat mal memiliki cakupan yang cukup luas. Harta yang dapat menjadi objek zakat antara lain:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Uang dan surat berharga.
    • Harta perniagaan.
    • Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    • Peternakan dan perikanan.
    • Pertambangan.
    • Perindustrian.
    • Pendapatan dan jasa.
    • Rikaz atau harta temuan tertentu.

Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab, waktu pembayaran, serta metode perhitungan yang dapat berbeda.

Karena itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis harta yang dimiliki sebelum menentukan besaran zakat yang harus ditunaikan.

Bagaimana dengan Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan juga termasuk dalam cakupan zakat mal, tetapi memiliki ketentuan tersendiri.

Berbeda dengan tabungan yang umumnya dibahas menggunakan ketentuan nisab dan haul, zakat pendapatan dan jasa memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam praktik pengelolaan zakat di Indonesia, pendapatan dan jasa termasuk kategori yang tidak menerapkan haul dengan cara yang sama seperti zakat tabungan.

Karena itu, seseorang yang memiliki penghasilan rutin sebaiknya tidak langsung menggunakan rumus zakat tabungan untuk menghitung kewajibannya.

Jika masih ragu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami ketentuan fikih zakat agar perhitungan dilakukan sesuai dengan jenis harta dan ketentuan yang berlaku.

Berapa Besaran Zakat Mal?

Untuk beberapa jenis harta, kadar zakat yang umum digunakan adalah 2,5 persen. Salah satunya adalah zakat uang dan tabungan yang telah memenuhi syarat zakat.

Namun, tidak semua harta dapat langsung dihitung dengan mengalikan seluruh nilainya dengan 2,5 persen. Setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri.

Misalnya, zakat hasil pertanian ditunaikan ketika panen, sedangkan zakat rikaz memiliki kadar yang berbeda. Begitu pula zakat perniagaan memiliki komponen perhitungan yang perlu diperhatikan.

Karena itu, memahami jenis harta menjadi langkah penting sebelum menentukan jumlah zakat.

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Mal?

Setelah seluruh syarat zakat terpenuhi, waktu yang tepat untuk membayarnya adalah segera setelah kewajiban tersebut jatuh tempo.

Jangan menjadikan Ramadan sebagai satu-satunya patokan. Jika kewajiban zakat telah muncul pada bulan lain, zakat sebaiknya tidak sengaja ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

Agar lebih mudah mengingatnya, kita dapat mencatat tanggal ketika harta pertama kali mencapai nisab dan menggunakan kalender Hijriah untuk memantau haul.

Kebiasaan mengevaluasi harta secara berkala juga dapat membantu memastikan tidak ada kewajiban zakat yang terlewat.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Ada beberapa hal yang sering membuat pembayaran zakat mal menjadi kurang tepat, di antaranya:

Pertama, menganggap semua zakat harus dibayar pada Ramadan. Padahal, waktu wajib zakat mal bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya ketentuan zakat.

Kedua, tidak mengetahui nilai nisab. Nilai nisab yang menggunakan harga emas sebagai acuan dapat berubah.

Ketiga, lupa mencatat awal haul. Tanpa pencatatan, kita dapat kesulitan menentukan kapan kewajiban zakat mulai jatuh tempo.

Keempat, menyamakan semua jenis harta. Zakat tabungan, perdagangan, pertanian, penghasilan, dan harta lainnya memiliki ketentuan yang berbeda.

Kelima, menunda pembayaran setelah kewajiban telah terpenuhi. Setelah mengetahui bahwa zakat telah wajib ditunaikan, sebaiknya segera melaksanakannya.

Tips Agar Tidak Lupa Membayar Zakat

Menjaga keteraturan dalam membayar zakat dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Catat tanggal ketika harta mencapai nisab.
  2. Gunakan kalender Hijriah untuk memantau haul.
  3. Catat nilai atau saldo harta secara berkala.
  4. Pisahkan pencatatan zakat dari pengeluaran sehari-hari.
  5. Gunakan kalkulator zakat dari lembaga terpercaya untuk membantu perhitungan.
  6. Konsultasikan jenis harta yang memiliki perhitungan lebih kompleks kepada amil zakat atau ahli fikih.
  7. Segera tunaikan zakat setelah kewajibannya jatuh tempo.

BAZNAS hadir sebagai salah satu lembaga resmi yang dapat menjadi rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan zakat.

Tunaikan Zakat Tepat Waktu

Jadi, kapan zakat mal wajib ditunaikan? Jawabannya bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya syarat zakat.

Untuk sebagian besar harta, zakat mal menjadi wajib setelah harta mencapai nisab dan memenuhi ketentuan haul. Namun, beberapa jenis harta memiliki ketentuan berbeda, seperti hasil pertanian yang zakatnya ditunaikan ketika panen.

Karena itu, kita tidak perlu menunggu Ramadan apabila kewajiban zakat mal telah jatuh tempo lebih dahulu. Yang terpenting adalah memastikan jenis harta, nisab, haul, dan ketentuan perhitungannya sesuai dengan syariat.

Dengan memahami kapan zakat mal wajib ditunaikan, kita dapat menjalankan kewajiban dengan lebih tertib dan tenang. Mari biasakan mencatat harta, memeriksa nisab dan haul, kemudian menunaikan zakat tepat pada waktunya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian kepada sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Zakat Penghasilan: Nisab, Cara Hitung, dan Waktu Bayarnya

ZAKAT merupakan salah satu ibadah yang tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga membawa manfaat sosial bagi masyarakat. Melalui zakat, seorang Muslim menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT sekaligus berbagi sebagian rezeki dengan mereka yang berhak menerimanya.

Salah satu jenis zakat yang semakin relevan dalam kehidupan modern adalah zakat penghasilan. Kewajiban ini berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi, baik sebagai karyawan, pekerja lepas, maupun profesional yang mendapatkan penghasilan dari jasa.

Meski cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari, masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan seputar zakat penghasilan. Mulai dari berapa batas nisabnya, berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan, kapan waktu pembayarannya, hingga pendapatan apa saja yang termasuk dalam perhitungannya.

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi yang halal. Pendapatan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesi, maupun bentuk penghasilan halal lainnya.

Apa itu Zakat Penghasilan?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang halal. Penghasilan tersebut tidak terbatas pada gaji bulanan seorang karyawan, tetapi juga dapat berupa honorarium, upah, tunjangan, bonus, jasa profesional, dan pendapatan halal lainnya.

Dokter, konsultan, pengacara, pegawai, karyawan, serta berbagai pekerja profesional dapat memiliki kewajiban zakat penghasilan apabila pendapatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Zakat penghasilan juga sering disebut sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan. Karena termasuk zakat mal, ketentuannya berbeda dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah berkaitan dengan jiwa dan ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Sementara itu, zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan atau harta yang diperoleh dari pekerjaan dan profesi.

Dalam kehidupan saat ini, sumber pendapatan seseorang juga semakin beragam. Seorang karyawan, misalnya, dapat memperoleh gaji sekaligus tunjangan dan bonus. Seorang freelancer bisa mendapatkan penghasilan dari sejumlah klien, sedangkan seorang profesional memperoleh pendapatan berdasarkan jasa yang diberikan.

Karena itu, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengenali sumber pendapatan halal yang diperoleh, kemudian membandingkannya dengan nisab yang berlaku.

Syarat Wajib Zakat Penghasilan

Tidak setiap orang yang memiliki penghasilan otomatis wajib membayar zakat penghasilan. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah terpenuhinya nisab.

Penghasilan yang menjadi objek zakat juga harus berasal dari sumber yang halal. Zakat merupakan ibadah, sehingga pendapatan yang berasal dari aktivitas yang haram tidak dapat diperlakukan sebagai penghasilan halal yang kemudian cukup “dibersihkan” dengan zakat.

Berdasarkan ketentuan BAZNAS tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebesar 85 gram emas. Nilai tersebut setara dengan Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan apabila menggunakan pendekatan pembayaran bulanan.

Perlu diperhatikan bahwa nilai nisab dalam rupiah dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti nilai emas. Karena itu, masyarakat sebaiknya selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menghitung kewajiban zakat.

Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap, seperti pekerja lepas atau profesional yang pendapatannya berubah setiap bulan, penghasilan dapat dihitung dalam periode satu tahun untuk melihat apakah telah mencapai nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026?

Nisab merupakan batas minimum yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab sebesar 85 gram emas, dengan nilai:

  • Rp91.681.728 per tahun
  • Rp7.640.144 per bulan

Penetapan tersebut tercantum dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan tetap sebesar Rp10 juta setiap bulan. Jumlah tersebut telah berada di atas nisab bulanan sebesar Rp7.640.144. Apabila memenuhi ketentuan lainnya, penghasilan tersebut dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, seseorang yang memperoleh Rp5 juta per bulan belum mencapai nisab bulanan tersebut. Artinya, berdasarkan pendekatan nisab bulanan, ia tidak otomatis memiliki kewajiban zakat penghasilan. Meski demikian, tetap menyisihkan sebagian rezeki untuk infak dan sedekah merupakan bentuk kebaikan yang sangat dianjurkan.

Untuk penghasilan yang tidak tetap, perhitungan dapat dilakukan dengan melihat akumulasi pendapatan dalam satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Setelah mengetahui nisab, langkah berikutnya adalah menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan.

Kadar zakat penghasilan yang digunakan BAZNAS adalah 2,5 persen dari jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan.

Rumus sederhananya:

Zakat = Penghasilan × 2,5%

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan dan telah memenuhi nisab. Maka zakat yang perlu ditunaikan adalah:

Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000

Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp250.000. Jika pendapatan dan pembayaran tersebut konsisten selama satu tahun, total zakat yang ditunaikan mencapai Rp3.000.000.

Contoh lainnya, seorang profesional memperoleh penghasilan Rp20.000.000 per bulan. Dengan asumsi seluruh pendapatan tersebut menjadi dasar perhitungan dan telah memenuhi nisab, zakatnya adalah:

Rp20.000.000 × 2,5% = Rp500.000 per bulan.

Untuk pekerja dengan penghasilan yang tidak tetap, pencatatan pendapatan menjadi penting. Dengan mencatat setiap pemasukan, seseorang dapat mengetahui jumlah penghasilan dalam periode tertentu dan menentukan apakah telah memenuhi nisab sesuai ketentuan.

Contoh Zakat Penghasilan untuk Karyawan dan Profesional

Bagi karyawan yang menerima gaji Rp8.000.000 per bulan, jumlah tersebut berada di atas nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144.

Jika seluruh penghasilan tersebut menjadi dasar zakat, maka perhitungannya:

Rp8.000.000 × 2,5% = Rp200.000

Artinya, zakat penghasilan yang ditunaikan setiap bulan adalah Rp200.000.

Contoh lainnya, seorang karyawan menerima gaji Rp15.000.000 setiap bulan. Maka zakatnya:

Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000 per bulan.

Sementara itu, bagi dokter, konsultan, pengacara, desainer, programmer, fotografer, freelancer, atau pekerja profesional lainnya, perhitungan membutuhkan pencatatan pendapatan yang lebih teratur karena penghasilan dapat berasal dari banyak sumber dan jumlahnya tidak selalu sama setiap bulan.

Misalnya, seorang freelancer memperoleh Rp5 juta pada Januari, Rp12 juta pada Februari, dan Rp8 juta pada Maret. Pendapatan yang berubah-ubah tersebut perlu dicatat secara konsisten agar dapat dihitung dan dievaluasi berdasarkan ketentuan nisab yang berlaku.

Bagi pemilik usaha, perhitungan zakat juga dapat memiliki ketentuan tersendiri. Pendapatan pribadi perlu dibedakan dengan kewajiban zakat atas harta atau aktivitas usaha. Jika terdapat kondisi yang lebih kompleks, berkonsultasi dengan amil zakat atau pihak yang memahami fikih zakat dapat membantu memastikan perhitungannya.

Kapan Zakat Penghasilan Dibayarkan?

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan ketika pendapatan telah mencapai nisab bulanan. Cara ini cukup praktis karena zakat dapat langsung disisihkan ketika menerima penghasilan.

Misalnya, seseorang menerima gaji Rp12 juta dan telah memenuhi ketentuan nisab. Zakat yang dapat ditunaikan adalah:

Rp12.000.000 × 2,5% = Rp300.000

Dengan membayar secara rutin setiap bulan, kewajiban zakat menjadi lebih mudah dikelola dan tidak menumpuk hingga akhir tahun.

Sementara itu, bagi orang yang memiliki penghasilan tidak tetap, perhitungan berdasarkan pendapatan selama satu tahun dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan kondisi penghasilannya.

Apa pun pendekatan yang digunakan, pencatatan tetap penting. Catat pendapatan, jumlah zakat yang telah dibayarkan, serta ketentuan nisab yang digunakan agar pembayaran zakat dapat dilakukan secara tertib.

Niat dan Cara Membayar Zakat Penghasilan

Seperti ibadah lainnya, zakat juga perlu disertai niat karena Allah SWT.

Salah satu contoh niat zakat mal yang dicantumkan BAZNAS adalah: “Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.”

Artinya, “Saya berniat mengeluarkan zakat mal dari diri sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”

Setelah menentukan jumlah zakat, masyarakat dapat menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya. Pembayaran melalui lembaga zakat membantu agar dana yang dihimpun dapat dikelola serta disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat BAZNAS untuk membantu menghitung kewajiban zakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa menyimpan bukti pembayaran. Selain sebagai dokumentasi, bukti tersebut dapat membantu mencatat pembayaran zakat secara rutin dan memudahkan evaluasi pada akhir tahun.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Zakat

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perhitungan zakat penghasilan tidak keliru.

1. Menggunakan nisab yang sudah tidak berlaku.

Nilai nisab dalam rupiah dapat berubah mengikuti nilai emas. Karena itu, jangan langsung menggunakan angka dari tahun sebelumnya tanpa memeriksa ketentuan terbaru.

2. Langsung menghitung 2,5 persen tanpa memeriksa nisab.

Kadar zakat memang 2,5 persen, tetapi terlebih dahulu perlu dilihat apakah penghasilan telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Hanya menghitung gaji pokok.

Pendapatan halal dapat mencakup berbagai bentuk, seperti honorarium, tunjangan, bonus, upah, maupun jasa profesional sesuai ketentuan yang digunakan.

4. Menyamakan zakat penghasilan dengan zakat fitrah.

Keduanya merupakan jenis zakat yang berbeda. Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadan, sedangkan zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang memenuhi ketentuan zakat mal.

5. Hanya mengandalkan informasi yang tidak diperbarui.

Ketentuan zakat, terutama nilai nisab dalam rupiah, dapat berubah. Karena itu, masyarakat sebaiknya menggunakan informasi terbaru dari BAZNAS atau berkonsultasi dengan amil zakat apabila memiliki kondisi penghasilan yang lebih kompleks.

Tunaikan Zakat, Tumbuhkan Kebermanfaatan

Memahami zakat penghasilan bukan hanya soal mengetahui angka 2,5 persen. Lebih dari itu, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum membayar zakat karena nilai nisab dalam rupiah dapat berubah.

Dengan memahami nisab, kadar, waktu pembayaran, serta cara menghitungnya, semoga kita dapat menunaikan zakat dengan lebih tertib dan tepat. Sebab, sebagian rezeki yang kita keluarkan bukan sekadar kewajiban, tetapi juga dapat menjadi jalan hadirnya manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Zakat yang ditunaikan dengan ikhlas, insyaallah menjadi keberkahan bagi harta dan kebermanfaatan bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Rabiul Awal: Momentum Meneladani Rasulullah SAW

BULAN Rabiul Awal memiliki tempat istimewa bagi umat Islam karena berkaitan erat dengan kehidupan Nabi Muhammad SAW. Bulan ketiga dalam kalender Hijriah ini dikenal sebagai bulan Maulid, sekaligus menjadi momentum untuk mengenang perjuangan Rasulullah, memperbanyak selawat, mempelajari sirah, dan meneladani akhlak beliau.

Rabiul Awal memang tidak termasuk empat bulan haram yang memiliki keutamaan khusus dalam syariat. Karena itu, tidak ada ketentuan sahih yang menetapkan pahala tertentu hanya karena seseorang melakukan ibadah pada bulan Rabiul Awal.

Namun, bulan ini tetap dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh yang memiliki landasan dalam ajaran Islam. Nilai kebaikan tersebut berasal dari amal yang dilakukan, keikhlasan niat, serta kesesuaiannya dengan tuntunan agama.

Rabiul Awal dan Kehidupan Rasulullah SAW

Rabiul Awal dikenal luas sebagai bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Riwayat yang populer menyebutkan Rasulullah lahir di Makkah pada hari Senin, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah.

Momentum tersebut dapat menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk kembali mengenal kehidupan dan perjuangan Rasulullah SAW. Mengenang beliau tidak cukup hanya dengan mengetahui sejarah kelahirannya, tetapi juga dengan berusaha menerapkan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 21 bahwa Rasulullah SAW merupakan uswah hasanah atau teladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kehidupan akhirat.

Karena itu, kecintaan kepada Rasulullah seharusnya tercermin dalam perilaku, seperti menjaga kejujuran, menepati amanah, menyayangi sesama, menghormati orang tua, serta menjaga lisan dan akhlak.

Memperbanyak Selawat sebagai Bentuk Kecintaan

Salah satu amalan yang dapat diperbanyak pada Rabiul Awal adalah membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk berselawat dan mengucapkan salam kepada Rasulullah dalam QS. Al-Ahzab ayat 56.

Selawat menjadi salah satu bentuk kecintaan dan penghormatan kepada Rasulullah. Namun, kecintaan tersebut hendaknya tidak berhenti pada ucapan. Semakin mengenal kehidupan Nabi, semakin besar pula dorongan untuk mengikuti ajaran dan akhlak beliau.

Selain berselawat, umat Islam dapat mengisi Rabiul Awal dengan membaca sirah Nabi, mempelajari hadis, mengikuti kajian, atau mengenalkan kisah Rasulullah kepada keluarga dan anak-anak.

Dengan begitu, momentum Maulid tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga sarana untuk memperkuat pemahaman dan keteladanan terhadap Rasulullah SAW.

Mengisi Rabiul Awal dengan Amal Saleh

Di Indonesia, Rabiul Awal sering diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, pembacaan Al-Qur'an, selawat, kajian sirah, hingga kegiatan sosial.

Peringatan Maulid Nabi sendiri memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkannya sebagai bentuk tradisi yang diisi dengan kegiatan baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Sementara sebagian lainnya tidak menjadikannya sebagai ibadah khusus yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan ilmu dan saling menghormati. Yang terpenting, setiap kegiatan tetap menjaga tauhid serta tidak mengandung kemaksiatan atau hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena itu, Rabiul Awal dapat diisi dengan berbagai amal yang memang dianjurkan dalam Islam, di antaranya:

1. Memperbanyak selawat

Selawat dapat menjadi sarana untuk mengingat dan mencintai Rasulullah SAW sekaligus mendorong kita untuk mengikuti sunnah beliau.

2. Mempelajari sirah Nabi

Membaca sejarah kehidupan Rasulullah membantu kita memahami perjuangan, kesabaran, kejujuran, kasih sayang, dan keteguhan beliau dalam menyampaikan risalah Islam.

3. Bersedekah dan membantu sesama

Rabiul Awal dapat menjadi momentum untuk berbagi kepada fakir miskin, anak yatim, tetangga, maupun masyarakat yang membutuhkan. Sedekah tidak harus dalam jumlah besar, tetapi dapat dimulai dari kemampuan masing-masing.

4. Memperbaiki akhlak

Mengenang Rasulullah seharusnya mendorong kita untuk memperbaiki perilaku. Mulai dari berkata jujur, menepati janji, menghormati orang lain, menjaga lisan, hingga memperkuat kepedulian kepada sesama.

5. Meningkatkan ibadah

Kecintaan kepada Rasulullah juga dapat diwujudkan dengan semakin menjaga salat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, berdoa, dan menjalankan kewajiban lainnya.

Adakah Pahala Khusus di Bulan Rabiul Awal?

Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah dalam menyampaikan keutamaan Rabiul Awal.

Tidak terdapat dalil sahih yang menetapkan jumlah pahala tertentu untuk setiap amal yang dilakukan hanya karena berada di bulan Rabiul Awal. Karena itu, kita perlu membedakan antara pahala suatu amal berdasarkan dalil umum dengan keutamaan khusus suatu waktu yang ditetapkan berdasarkan dalil tertentu.

Selawat, membaca Al-Qur'an, bersedekah, menuntut ilmu, dan membantu sesama merupakan amal yang memiliki dasar dalam Islam. Namun, tidak tepat jika menetapkan jumlah atau bentuk pahala tertentu untuk amal tersebut hanya karena dilakukan pada Rabiul Awal tanpa dalil yang sahih.

Kehati-hatian dalam menyampaikan informasi agama juga penting. Jangan sampai semangat memuliakan Rasulullah justru membuat kita menyebarkan riwayat atau janji pahala yang tidak memiliki dasar yang kuat.

Menjadikan Rabiul Awal sebagai Momentum Perubahan

Rabiul Awal sebaiknya tidak berhenti sebagai momentum untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Lebih dari itu, bulan ini dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana kita telah mengikuti teladan beliau.

Sudahkah kita menjaga kejujuran? Sudahkah kita menepati amanah? Sudahkah kita memperlakukan keluarga dan tetangga dengan baik? Sudahkah kita peduli kepada mereka yang membutuhkan?

Pertanyaan tersebut penting karena kecintaan kepada Rasulullah bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui perilaku.

Mengenal kehidupan Nabi seharusnya membuat kita semakin terdorong untuk memperbaiki diri. Selawat yang kita ucapkan dapat menjadi pengingat untuk mengikuti sunnah, sementara kisah perjuangan beliau dapat menjadi inspirasi untuk tetap sabar, amanah, dan peduli kepada sesama.

Pada akhirnya, Rabiul Awal merupakan momentum yang baik untuk memperkuat kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan sebagai seorang Muslim.

Mari mengisi bulan ini dengan amal saleh yang memiliki landasan, mulai dari memperbanyak selawat, mempelajari sirah Nabi, membaca Al-Qur'an, bersedekah, hingga memperbaiki akhlak.

Semoga Rabiul Awal tidak hanya menjadi waktu untuk mengenang Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi awal bagi kita untuk semakin dekat kepada Allah SWT dan lebih sungguh-sungguh meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

24/08/2026 | Kontributor: MBL-01
Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari, Kebaikan Kecil Bernilai

MENJADI seorang Muslim tidak hanya tentang menjaga keimanan dalam hati, tetapi juga bagaimana keimanan tersebut tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuknya adalah melalui amal sholeh, yaitu berbagai perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT dan sesuai dengan ajaran Islam.

Amal sholeh tidak selalu harus berupa ibadah yang besar. Bersedekah, membantu orang lain, berkata jujur, berbakti kepada orang tua, menjaga silaturahmi, hingga menjaga kebersihan juga dapat menjadi amal sholeh ketika dilakukan dengan niat yang baik.

Karena itu, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk berbuat baik setiap hari, kapan pun dan di mana pun.

Apa Itu Amal Sholeh?

Secara sederhana, amal berarti perbuatan atau pekerjaan, sedangkan sholeh berarti baik dan sesuai dengan kebenaran. Amal sholeh dapat dipahami sebagai perbuatan baik yang dilakukan berdasarkan keimanan serta tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka akan mendapat surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. Al-Buruj: 11)

Ayat tersebut menunjukkan eratnya hubungan antara iman dan amal kebajikan. Keimanan tidak hanya diyakini, tetapi juga diwujudkan melalui perbuatan yang membawa kebaikan.

Mengapa Amal Sholeh Penting bagi Seorang Muslim?

Amal sholeh merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Melalui ibadah seperti salat, membaca Al-Qur'an, berdzikir, berpuasa, dan bersedekah, seorang Muslim berusaha mendekatkan diri kepada Allah sekaligus meningkatkan ketakwaan.

Setiap kebaikan juga memiliki nilai di sisi Allah SWT. Karena itu, seorang Muslim tidak perlu menunggu memiliki banyak harta atau kesempatan besar untuk berbuat baik. Kebaikan sederhana yang dilakukan dengan ikhlas tetap memiliki arti.

Lebih dari itu, amal sholeh menjadi bekal untuk kehidupan akhirat. Allah SWT mengingatkan dalam QS. Al-Kahfi ayat 46 bahwa harta dan anak-anak merupakan perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang kekal lebih baik pahalanya di sisi-Nya.

Amal sholeh juga membawa manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang terbiasa membantu, berbagi, menjaga lisan, dan beribadah dengan ikhlas, kebaikan tersebut dapat membentuk pribadi yang lebih peduli dan membuat kehidupan terasa lebih bermakna.

Amal Sholeh Tidak Harus Menunggu Kaya

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa berbuat baik tidak selalu membutuhkan kemampuan materi. Banyak amal sholeh yang dapat dilakukan tanpa mengeluarkan biaya.

Membantu orang yang sedang kesulitan, memberikan senyum, berkata baik, menjaga amanah, menyingkirkan sesuatu yang membahayakan dari jalan, mengajarkan ilmu, atau mendoakan orang lain merupakan contoh kebaikan yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Begitu pula dengan bersedekah. Sedekah dapat dilakukan sesuai kemampuan dan tidak harus menunggu memiliki kelebihan harta. Dengan keikhlasan dan niat yang benar, berbagi sebagian rezeki dapat menjadi bentuk kepedulian sekaligus amal kebaikan.

Membiasakan Amal Sholeh dalam Kehidupan Sehari-hari

Berbuat baik akan terasa lebih ringan apabila dilakukan secara konsisten. Tidak perlu langsung menetapkan target yang besar. Mulailah dari kebiasaan sederhana yang mampu dilakukan setiap hari.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Menjaga salat dan membaca Al-Qur'an.
  • Berbakti kepada kedua orang tua.
  • Bersedekah sesuai kemampuan.
  • Membantu orang yang membutuhkan.
  • Berkata jujur dan menjaga amanah.
  • Menjaga silaturahmi.
  • Menuntut ilmu dan mengamalkannya.
  • Menjaga kebersihan lingkungan.
  • Memberikan perkataan yang baik kepada orang lain.
  • Mendoakan kebaikan untuk sesama.

Yang terpenting bukan hanya seberapa besar amal yang dilakukan, tetapi bagaimana niat dan konsistensi dalam menjalaninya.

Mulai dari Kebaikan yang Bisa Dilakukan Hari Ini

Membiasakan amal sholeh membutuhkan niat, keikhlasan, dan kesungguhan. Jangan merasa bahwa kebaikan harus selalu dimulai dari sesuatu yang besar. Justru, kebiasaan sederhana yang dilakukan terus-menerus dapat menjadi bagian dari kehidupan seorang Muslim.

Setiap hari selalu ada kesempatan untuk berbuat baik. Ketika melihat seseorang membutuhkan bantuan, membantu semampunya. Ketika memiliki rezeki lebih, berbagi. Ketika memiliki ilmu, mengajarkannya. Bahkan ketika tidak mampu melakukan banyak hal, mendoakan kebaikan bagi orang lain pun dapat menjadi bentuk kepedulian.

Amal sholeh pada akhirnya bukan hanya tentang mengejar pahala, tetapi juga tentang bagaimana seorang Muslim menghadirkan kebaikan dalam kehidupannya dan memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

Karena itu, jangan menunggu memiliki kesempatan besar untuk berbuat baik. Mulailah dari hal sederhana yang bisa dilakukan hari ini, lakukan dengan ikhlas, dan terus jaga konsistensinya. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi amal yang bernilai di sisi Allah SWT serta membawa manfaat bagi sesama.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

20/08/2026 | Kontributor: MBL-01

Artikel Terbaru

Keutamaan Puasa Syawal, Sempurnakan Ibadah dan Meraih Pahala Berlipat
Keutamaan Puasa Syawal, Sempurnakan Ibadah dan Meraih Pahala Berlipat
SETELAH menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Ibadah ini memiliki keutamaan yang sangat besar dan menjadi salah satu amalan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, baik secara berturut-turut maupun terpisah. Keutamaan utama dari puasa ini adalah pahala yang setara dengan puasa sepanjang tahun. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, bahwa siapa yang berpuasa Ramadan kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa selama satu tahun penuh. Keutamaan ini tidak terlepas dari konsep pahala dalam Islam, di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Puasa Ramadan selama satu bulan setara dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan dua bulan, sehingga genap menjadi satu tahun. Selain itu, puasa Syawal juga menjadi tanda diterimanya amal ibadah di bulan Ramadan. Para ulama menjelaskan bahwa salah satu ciri diterimanya suatu amalan adalah adanya kemampuan untuk melanjutkan dengan amalan kebaikan berikutnya. Dengan demikian, puasa Syawal menjadi bentuk kesinambungan ibadah dan bukti keistiqamahan seorang Muslim. Tidak hanya itu, puasa Syawal juga melatih konsistensi dalam menjaga kualitas ibadah, memperkuat ketakwaan, serta menjadi sarana untuk meningkatkan kedekatan kepada Allah SWT. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa semangat berbagi dan kepedulian sosial yang tumbuh di bulan Ramadan hendaknya terus dijaga di bulan-bulan berikutnya. Sejalan dengan nilai-nilai tersebut, BAZNAS mengajak masyarakat untuk tidak hanya meningkatkan ibadah personal, tetapi juga memperkuat ibadah sosial melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Semangat berbagi yang telah tumbuh selama Ramadan dapat terus dilanjutkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan puasa Syawal dan memperkuat kepedulian sosial, diharapkan umat Islam dapat meraih keberkahan yang berkelanjutan serta menjadi pribadi yang lebih bertakwa dan bermanfaat bagi masyarakat.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL30/03/2026 | Admin
Tips Kerja Fleksibel: Produktif, Seimbang, dan Konsisten Ibadah
Tips Kerja Fleksibel: Produktif, Seimbang, dan Konsisten Ibadah
DI — era modern seperti sekarang, pola kerja mengalami perubahan yang cukup signifikan. Banyak orang mulai beralih dari sistem kerja konvensional menuju sistem yang lebih dinamis, seperti kerja remote, freelance, atau hybrid. Dalam konteks ini, memahami tips bekerja fleksibel menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi umat Islam yang ingin tetap menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah. Tips bekerja fleksibel bukan hanya tentang kebebasan mengatur waktu, tetapi juga tentang bagaimana menjaga produktivitas tanpa mengorbankan nilai-nilai spiritual. Islam sendiri sangat menekankan pentingnya keseimbangan antara dunia dan akhirat. Oleh karena itu, pola kerja fleksibel harus diiringi dengan manajemen waktu yang baik agar tetap bisa menjalankan kewajiban ibadah secara konsisten. Dengan menerapkan tips bekerja fleksibel, seseorang dapat memaksimalkan potensi diri, menjaga kesehatan mental, serta tetap istiqamah dalam menjalankan ibadah harian seperti salat, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara menjalankan kerja fleksibel dengan tetap produktif dan bernilai ibadah. 1. Mengatur Waktu dengan Disiplin dalam Kerja Fleksibel Mengatur waktu adalah fondasi utama dalam menerapkan tips bekerja fleksibel. Tanpa disiplin, fleksibilitas justru bisa menjadi bumerang yang menurunkan produktivitas. Oleh karena itu, penting untuk memiliki jadwal harian yang jelas dan terstruktur. Dalam menerapkan tips bekerja fleksibel, Anda perlu menentukan jam kerja utama. Meskipun tidak terikat kantor, menetapkan waktu mulai dan selesai bekerja akan membantu menjaga konsistensi. Hal ini juga memudahkan Anda untuk menyisipkan waktu ibadah seperti salat tepat waktu. Selanjutnya, tips bekerja fleksibel juga mencakup pembuatan to-do list harian. Dengan daftar tugas yang jelas, Anda tidak akan mudah terdistraksi. Ini penting agar pekerjaan selesai tepat waktu dan tidak mengganggu waktu ibadah. Selain itu, dalam tips bekerja fleksibel, penting untuk menghindari multitasking berlebihan. Fokus pada satu pekerjaan akan membuat hasil lebih maksimal dan efisien. Dengan begitu, Anda memiliki lebih banyak waktu untuk beribadah. Terakhir, penerapan tips bekerja fleksibel harus diiringi dengan evaluasi harian. Dengan mengevaluasi waktu yang digunakan, Anda bisa mengetahui apakah sudah seimbang antara kerja dan ibadah atau belum. 2. Menentukan Prioritas antara Dunia dan Akhirat Dalam Islam, keseimbangan antara dunia dan akhirat adalah hal yang sangat ditekankan. Oleh karena itu, tips bekerja fleksibel harus mampu mengakomodasi keduanya secara seimbang. Salah satu tips bekerja fleksibel yang penting adalah menentukan prioritas. Dahulukan kewajiban seperti salat lima waktu sebelum pekerjaan. Dengan begitu, pekerjaan justru akan terasa lebih berkah dan ringan. Dalam menjalankan tips bekerja fleksibel, Anda juga perlu memahami bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah SWT. Hal ini akan membantu Anda tidak terlalu stres dalam bekerja dan tetap fokus pada ibadah. Kemudian, tips bekerja fleksibel juga mengajarkan untuk tidak menunda ibadah demi pekerjaan. Misalnya, ketika adzan berkumandang, segeralah berhenti bekerja dan melaksanakan salat. Selanjutnya, dalam tips bekerja fleksibel, penting untuk menyisihkan waktu khusus untuk ibadah tambahan seperti membaca Al-Qur’an atau sedekah. Ini akan menambah nilai spiritual dalam aktivitas sehari-hari. Dengan menerapkan tips bekerja fleksibel, Anda tidak hanya sukses secara duniawi tetapi juga mendapatkan keberkahan dalam hidup. 3. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman dan Islami Lingkungan kerja sangat mempengaruhi produktivitas. Oleh karena itu, dalam tips bekerja fleksibel, menciptakan suasana kerja yang nyaman menjadi hal yang wajib diperhatikan. Salah satu tips bekerja fleksibel adalah memilih tempat kerja yang minim distraksi. Bisa di rumah, coworking space, atau tempat lain yang mendukung fokus kerja. Dalam tips bekerja fleksibel, Anda juga bisa menambahkan nuansa Islami seperti memutar murattal Al-Qur’an. Ini akan membantu menenangkan hati sekaligus meningkatkan fokus. Selain itu, tips bekerja fleksibel juga mencakup menjaga kebersihan tempat kerja. Lingkungan yang bersih akan membuat pikiran lebih jernih dan nyaman. Kemudian, dalam tips bekerja fleksibel, penting untuk memiliki ruang khusus ibadah. Dengan begitu, Anda tidak perlu mencari tempat ketika waktu salat tiba. Lingkungan yang baik akan mendukung keberhasilan penerapan tips bekerja fleksibel secara optimal. 4. Menjaga Konsistensi Ibadah di Tengah Kesibukan Salah satu tantangan terbesar dalam kerja fleksibel adalah menjaga konsistensi ibadah. Oleh karena itu, tips bekerja fleksibel harus mencakup strategi untuk tetap istiqamah. Dalam tips bekerja fleksibel, Anda bisa menggunakan alarm pengingat waktu salat. Ini akan membantu Anda tetap disiplin meskipun sedang sibuk bekerja. Selanjutnya, tips bekerja fleksibel juga mengajarkan untuk memulai hari dengan ibadah seperti salat Subuh dan membaca Al-Qur’an. Ini akan memberikan energi positif sepanjang hari. Dalam penerapan tips bekerja fleksibel, penting juga untuk menjaga niat bekerja sebagai ibadah. Dengan niat yang benar, setiap aktivitas kerja akan bernilai pahala. Kemudian, tips bekerja fleksibel juga mencakup menjaga kualitas ibadah, bukan hanya kuantitas. Pastikan salat dilakukan dengan khusyuk meskipun jadwal padat. Dengan konsistensi ini, tips bekerja fleksibel akan membawa manfaat dunia dan akhirat sekaligus. 5. Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Kerja fleksibel seringkali membuat seseorang lupa menjaga kesehatan. Padahal, kesehatan adalah kunci utama produktivitas. Oleh karena itu, tips bekerja fleksibel juga harus mencakup aspek ini. Dalam tips bekerja fleksibel, penting untuk menjaga pola tidur yang teratur. Jangan sampai begadang tanpa alasan yang jelas karena akan berdampak pada kualitas kerja dan ibadah. Selanjutnya, tips bekerja fleksibel juga mencakup olahraga ringan secara rutin. Tubuh yang sehat akan membuat Anda lebih fokus dan produktif. Dalam menjalankan tips bekerja fleksibel, jangan lupa untuk menjaga pola makan yang sehat dan halal. Ini penting agar tubuh tetap bertenaga sepanjang hari. Kemudian, tips bekerja fleksibel juga mengajarkan untuk mengambil waktu istirahat yang cukup. Jangan memaksakan diri bekerja terus-menerus tanpa jeda. Dengan menjaga kesehatan, penerapan tips bekerja fleksibel akan menjadi lebih optimal dan berkelanjutan. Pada akhirnya, tips bekerja fleksibel bukan hanya tentang bagaimana bekerja tanpa batasan waktu dan tempat, tetapi juga tentang bagaimana mengelola kehidupan secara seimbang. Bagi umat Islam, keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah adalah kunci utama keberhasilan. Dengan menerapkan tips bekerja fleksibel, Anda dapat tetap produktif dalam pekerjaan sekaligus menjaga konsistensi ibadah. Disiplin waktu, prioritas yang jelas, lingkungan kerja yang nyaman, serta menjaga kesehatan adalah faktor penting yang tidak boleh diabaikan. Semoga dengan memahami dan menerapkan tips bekerja fleksibel, kita semua dapat meraih kesuksesan dunia sekaligus keberkahan akhirat. Karena sejatinya, pekerjaan yang dilakukan dengan niat ibadah akan membawa kebaikan yang berlipat ganda. Di tengah kesibukan kerja yang fleksibel, jangan lupa sisihkan sebagian rezeki untuk berbagi. Konsistensi ibadah tidak hanya soal waktu, tetapi juga tentang kepedulian kepada sesama. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL30/03/2026 | BL-01
Zakat Fi Sabilillah, Membaca Ulang Perintah Kedaulatan Pangan
Zakat Fi Sabilillah, Membaca Ulang Perintah Kedaulatan Pangan
DALAM beberapa waktu terakhir, ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali meningkat dan memicu kekhawatiran global. Kawasan ini merupakan simpul penting jalur energi dunia, sehingga setiap eskalasi berpotensi mengganggu stabilitas pasokan minyak dan gas. Dampaknya tidak berhenti pada sektor energi, tetapi merambat ke sektor yang lebih mendasar: pangan. Kenaikan harga energi meningkatkan biaya produksi dan distribusi hasil pertanian. Di sisi lain, rantai pasok global yang terkonsentrasi pada titik-titik tertentu menjadikan sistem pangan dunia rentan terhadap guncangan. Bagi banyak negara berkembang, kondisi ini memperbesar risiko inflasi pangan dan kerawanan sosial. Fenomena ini menunjukkan bahwa Ketergantungan yang tinggi pada impor menjadikan suatu negara rentan terhadap tekanan eksternal. Dalam konteks ini, ketahanan pangan bukan lagi sekadar isu ekonomi, tetapi bagian dari strategi mempertahankan stabilitas dan kedaulatan. Di tengah lanskap krisis tersebut, penting untuk meninjau kembali bagaimana instrumen zakat diposisikan. Salah satu yang krusial adalah alokasi bagian zakat fi sabilillah. Dalam literatur fikih klasik, mayoritas ulama dari ke empat madzhab otoritatif memaknai kategori ini dalam konteks perjuangan mempertahankan komunitas, terutama pada situasi ancaman yang bersifat eksistensial. Namun, perkembangan zaman memunculkan kebutuhan untuk membaca ulang konsep tersebut secara kontekstual. Sebagian ulama kontemporer memanfaatkan adanya perbedaan pedapat dalam sebagian madzhab seperti Hanafi yang dikuti oleh Ibnu Abidin dalam Radd Al Muhtaar meskipun daif, untuk memperluas cakupan fi sabilillah ke berbagai bentuk kemaslahatan publik, termasuk pendidikan, dakwah, dan pembangunan sosial. Perbedaan ini tidak seharusnya dilihat sebagai kontradiksi, melainkan sebagai ruang ijtihad. Tantangannya adalah bagaimana menjaga esensi awalnya—yakni perlindungan terhadap eksistensi umat—sekaligus merespons bentuk ancaman baru yang lebih kompleks, termasuk krisis pangan. Fragmentasi Zakat Dalam praktiknya, distribusi zakat kerap tersebar pada berbagai program yang tidak selalu terhubung dengan prioritas strategis jangka panjang. Bantuan sosial yang bersifat konsumtif seperti beasiswa dan pembangunan Masjid memang penting, tetapi tanpa arah yang jelas, dampaknya cenderung temporer. Demikian pula, alokasi pada sektor-sektor non-strategis tanpa basis kebutuhan mendesak berpotensi menimbulkan fragmentasi pemanfaatan zakat. Persoalannya bukan pada niat baik, melainkan pada absennya kerangka prioritas yang terukur. Dalam konteks krisis global yang semakin kompleks, diperlukan pendekatan yang lebih terarah. Zakat, khususnya pada pos fi sabilillah, dapat diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat sektor-sektor vital yang menopang ketahanan masyarakat, termasuk pangan, agar mendekatkan aspek pertahanan tersebut kepada pendapat mayoritas ulama tentang alokasi zakat fi sabilillah untuk pertahanan. Pendekatan ini sejalan dengan kerangka maqashid syariah yang dirumuskan oleh Al-Ghazali dalam al Mustashfa min ilmi al- Ushul. Ia menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima aspek utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketahanan pangan memiliki keterkaitan langsung dengan perlindungan jiwa (nafs) dan harta (mal). Ketika akses terhadap pangan terganggu, bukan hanya kesejahteraan yang terdampak, tetapi juga stabilitas sosial secara keseluruhan. Dengan demikian, penguatan sektor pangan dapat dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kemaslahatan yang bersifat mendasar. Dalam situasi krisis, prioritas terhadap aspek ini bersifat mendesak. Konsep kesiapan (quwwah) dalam ajaran Islam menekankan pentingnya membangun kapasitas untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman. Dalam konteks modern, kekuatan tidak hanya diukur dari aspek militer, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. Kedaulatan pangan merupakan salah satu bentuk konkret dari kapasitas tersebut. Negara atau komunitas yang bergantung pada pasokan eksternal untuk kebutuhan dasar akan lebih rentan terhadap tekanan global. Karena itu, investasi pada sektor pertanian, distribusi pangan, dan cadangan logistik bukan semata kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari strategi ketahanan jangka panjang. Mitigasi Krisis Global Dalam kerangka ini, zakat dapat memainkan peran yang lebih strategis jika dikelola secara produktif dan terarah. Transformasi tersebut dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan. Pertama, penguatan produksi dengan mendukung petani kecil-para petani yang masuk dalam kategori Mustahik-, penyediaan sarana produksi, serta pembangunan infrastruktur pertanian berbasis komunitas. Kedua, integrasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi, mulai dari pengolahan lahan hingga distribusi hasil panen. Ketiga, pembangunan sistem cadangan pangan, baik dalam bentuk lumbung fisik maupun mekanisme distribusi yang tangguh terhadap gejolak pasar. Pelajaran historis tentang pengelolaan surplus dan cadangan pangan, seperti yang tergambar dalam kisah Nabi Yusuf, menunjukkan pentingnya perencanaan jangka panjang dalam menghadapi siklus krisis. Pilar Kedaulatan dan Resiliensi Peradaban Krisis global saat ini memperlihatkan bahwa ketergantungan yang berlebihan pada sistem eksternal dapat menjadi titik lemah yang serius. Dalam situasi seperti ini, kesiapsiagaan tidak hanya berkaitan dengan pertahanan fisik, tetapi juga kemampuan memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Zakat, sebagai instrumen ekonomi umat Islam, memiliki potensi untuk berkontribusi dalam membangun ketahanan tersebut, dikarenakan mayoritas masyarakat merupakan pemeluk Islam. Dengan pengelolaan yang berbasis prioritas dan kebutuhan strategis, zakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap tantangan pangan. Pada akhirnya, kedaulatan pangan bukan sekadar agenda pembangunan, tetapi fondasi bagi stabilitas dan martabat peradaban. Upaya untuk mencapainya memerlukan sinergi antara nilai-nilai normatif dan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika global. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL30/03/2026 | Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA. (Direktur Zakat Study Center).
Begini Tips Atur Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Syawal
Begini Tips Atur Jam Kerja dan Ibadah di Bulan Syawal
BULAN Ramadhan telah berlalu, namun semangat ibadah seharusnya tidak ikut meredup. Justru di bulan Syawal, seorang muslim dianjurkan untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas ibadahnya. Tantangan terbesar yang sering dihadapi adalah bagaimana menyeimbangkan aktivitas pekerjaan dengan target ibadah yang ingin dicapai. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami tips atur jam kerja agar kehidupan dunia dan akhirat tetap berjalan selaras. Banyak orang kembali sibuk bekerja setelah libur Idul Fitri. Rutinitas kantor, deadline, dan tuntutan pekerjaan sering kali membuat ibadah menjadi terabaikan. Padahal, Syawal adalah momentum penting untuk menjaga konsistensi amalan setelah Ramadhan. Dengan menerapkan tips atur jam kerja, seorang muslim dapat tetap produktif sekaligus menjaga kualitas ibadahnya. Tips Atur Jam Kerja di Bulan Syawal? Bulan Syawal memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dianjurkannya puasa enam hari. Selain itu, amalan sunnah seperti sedekah, tilawah Al-Qur’an, dan shalat malam tetap dianjurkan untuk dilanjutkan. Tanpa pengaturan waktu yang baik, semua itu bisa sulit dilakukan. Berikut beberapa alasan pentingnya menerapkan tips atur jam kerja: Menjaga konsistensi ibadah setelah Ramadhan Menghindari kelelahan akibat jadwal yang tidak teratur Meningkatkan produktivitas kerja Menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat Menghindari stres akibat tekanan pekerjaan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Maka apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain).” (QS. Al-Insyirah: 7) . Ayat ini mengajarkan pentingnya manajemen waktu dalam kehidupan seorang muslim. Ibadah Tetap Optimal 1. Niatkan Kerja sebagai Ibadah Langkah pertama dalam menerapkan tips atur jam kerja adalah memperbaiki niat. Ketika bekerja diniatkan sebagai ibadah, maka setiap aktivitas akan bernilai pahala. Bekerja bukan hanya sekadar mencari nafkah, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai seorang muslim. Dengan niat yang benar, pekerjaan tidak akan menghalangi ibadah, justru menjadi bagian darinya. 2. Susun Jadwal Harian yang Seimbang Salah satu tips atur jam kerja yang paling efektif adalah membuat jadwal harian. Tentukan waktu khusus untuk: Shalat wajib di awal waktu Tilawah Al-Qur’an Puasa Syawal Waktu istirahat Pekerjaan utama. Dengan jadwal yang jelas, Anda dapat menghindari benturan antara pekerjaan dan ibadah. 3. Manfaatkan Waktu Pagi dengan Maksimal Waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah. Rasulullah SAW bersabda: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” (HR. Tirmidzi). Dalam konteks tips atur jam kerja, memulai pekerjaan lebih awal akan membuat Anda memiliki waktu lebih longgar di sore atau malam hari untuk beribadah. 4. Prioritaskan Pekerjaan Penting Tidak semua pekerjaan harus diselesaikan sekaligus. Gunakan prinsip prioritas: Kerjakan tugas yang paling penting terlebih dahulu Hindari menunda pekerjaan Gunakan teknik manajemen waktu seperti to-do list Dengan cara ini, Anda bisa menerapkan tips atur jam kerja secara efektif tanpa mengorbankan waktu ibadah. 5. Sisihkan Waktu Khusus untuk Ibadah Sunnah Banyak orang gagal menjaga ibadah karena tidak menyediakan waktu khusus. Padahal, dalam tips atur jam kerja, penting untuk menjadwalkan ibadah seperti: Puasa Syawal Shalat Dhuha Tilawah Al-Qur’an Dzikir pagi dan petang. Dengan menjadwalkannya, ibadah tidak akan terlewatkan. Tips Atur Jam Kerja Karyawan dan Pekerja 1. Gunakan Waktu Istirahat dengan Bijak Waktu istirahat kerja bisa dimanfaatkan untuk: Shalat tepat waktu Membaca Al-Qur’an Berdzikir. Ini adalah bagian penting dari tips atur jam kerja yang sering diabaikan. 2. Hindari Waktu Terbuang Scrolling media sosial tanpa tujuan dapat menghabiskan waktu berharga. Dalam penerapan tips atur jam kerja, penting untuk mengurangi distraksi agar waktu lebih produktif. 3. Jaga Kesehatan Fisik Ibadah dan kerja membutuhkan tubuh yang sehat. Oleh karena itu: Tidur cukup Konsumsi makanan bergizi Olahraga ringan. Ini adalah bagian tak terpisahkan dari tips atur jam kerja yang efektif. 4. Komunikasikan dengan Lingkungan Kerja Jika memungkinkan, komunikasikan kebutuhan ibadah dengan atasan atau rekan kerja. Misalnya: Izin untuk shalat tepat waktu Penyesuaian jadwal saat puasa Syawal. Dengan komunikasi yang baik, penerapan tips atur jam kerja akan lebih mudah. Menjaga Konsistensi Ibadah di Tengah Kesibukan Kunci utama dari semua tips atur jam kerja adalah konsistensi. Rasulullah SAW bersabda: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten walaupun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, tidak perlu memaksakan ibadah dalam jumlah besar, tetapi lakukan secara rutin. Contoh Jadwal Harian di Bulan Syawal Berikut contoh sederhana penerapan tips atur jam kerja: 04.30 – Shalat Subuh & dzikir 05.00 – Tilawah Al-Qur’an 06.00 – Persiapan kerja 08.00 – Mulai kerja 12.00 – Shalat Dzuhur 13.00 – Istirahat + ibadah ringan 15.30 – Shalat Ashar 17.30 – Pulang kerja 18.30 – Shalat Maghrib 19.30 – Shalat Isya & ibadah tambahan 21.30 – Istirahat. Jadwal ini bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Tantangan Terapkan Tips Atur Jam Kerja Beberapa tantangan yang sering dihadapi: Rasa malas setelah libur panjang Banyaknya pekerjaan menumpuk Kurangnya disiplin waktu Lingkungan kerja yang kurang mendukung. Namun, semua itu bisa diatasi dengan niat kuat dan komitmen. Konsistensi Tips Atur Jam Kerja Bulan Syawal adalah ujian sejati setelah Ramadhan. Apakah kita mampu mempertahankan ibadah atau kembali pada kebiasaan lama? Dengan menerapkan tips atur jam kerja, seorang muslim dapat menjalani kehidupan yang seimbang antara pekerjaan dan ibadah. Pada akhirnya, yang terpenting bukanlah seberapa banyak amalan yang dilakukan, tetapi seberapa konsisten kita menjaganya. Jadikan tips atur jam kerja sebagai solusi untuk tetap produktif sekaligus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga Allah memudahkan kita dalam mengatur waktu dan menerima setiap amal ibadah yang kita lakukan. Di tengah kesibukan kerja, jangan sampai kita melewatkan kesempatan untuk terus berbagi dan memperbanyak amal kebaikan. Jadikan momen Syawal sebagai langkah awal untuk konsisten beribadah, termasuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Salurkan kebaikan Anda melalui BAZNAS agar lebih mudah, aman, dan tepat sasaran. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL30/03/2026 | BL-01
Lima Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal, Hayo Tunaikan!
Lima Keutamaan Sedekah di Bulan Syawal, Hayo Tunaikan!
SEDEKAH Syawal menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah Ramadan. Bulan Syawal bukan sekadar momen perayaan Idul Fitri, tetapi juga menjadi waktu untuk menjaga konsistensi ibadah dan memperkuat kepedulian sosial. Setelah sebulan penuh ditempa dengan puasa, zakat, dan berbagai amal kebaikan, umat Islam didorong untuk tidak berhenti berbuat baik. Salah satu cara terbaik untuk melanjutkan semangat tersebut adalah dengan memperbanyak sedekah bulan Syawal. Amalan ini bukan hanya berdampak pada pahala, tetapi juga mempererat hubungan antarsesama. Dalam Islam, sedekah memiliki keutamaan yang besar, terlebih jika dilakukan di waktu-waktu yang penuh keberkahan. Bulan Syawal menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa kebaikan tidak hanya dilakukan saat Ramadan, tetapi terus berlanjut sepanjang tahun. 1. Menyempurnakan Ibadah Ramadan dengan Sedekah Syawal Salah satu keutamaan utama dari sedekah bulan Syawal adalah sebagai penyempurna ibadah Ramadan. Selama Ramadan, umat Islam berlomba-lomba dalam kebaikan, mulai dari puasa, tarawih, hingga zakat fitrah. Namun, ibadah yang telah dilakukan bisa jadi memiliki kekurangan. Sedekah di bulan Syawal dapat menjadi penutup yang baik untuk menambal kekurangan tersebut. Sebagaimana amal sunnah yang dapat menyempurnakan amal wajib, sedekah menjadi bentuk ibadah lanjutan yang sangat dianjurkan. Dengan terus bersedekah setelah Ramadan, seorang muslim menunjukkan bahwa ibadahnya tidak bersifat musiman, melainkan berkelanjutan. 2. Menjaga Konsistensi Amal Saleh Keutamaan berikutnya dari sedekah bulan Syawal adalah menjaga konsistensi dalam beramal. Salah satu tanda diterimanya amal seseorang adalah kemampuannya untuk terus melakukan kebaikan setelah Ramadan. Banyak orang yang semangat beribadah saat Ramadan, tetapi mulai menurun setelahnya. Di sinilah pentingnya sedekah di bulan Syawal sebagai bentuk komitmen untuk tetap istiqamah. Rasulullah SAW bersabda bahwa amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, menjaga rutinitas sedekah setelah Ramadan merupakan langkah nyata dalam mengamalkan hadis tersebut. 3. Membuka Pintu Rezeki dan Keberkahan Tidak dapat dipungkiri bahwa sedekah bulan Syawal juga menjadi sebab terbukanya pintu rezeki. Dalam banyak ayat Al-Qur’an dan hadis, disebutkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, justru menambah keberkahan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 261 bahwa orang yang bersedekah di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya hingga tujuh ratus kali lipat. Bulan Syawal adalah waktu yang tepat untuk menanam kebaikan yang akan berbuah keberkahan dalam kehidupan sehari-hari. Sedekah yang diberikan dengan ikhlas akan kembali dalam bentuk yang tidak disangka-sangka, baik berupa rezeki, kesehatan, maupun ketenangan hati. 4. Mempererat Ukhuwah Islamiyah Keutamaan lain dari sedekah bulan Syawal adalah mempererat hubungan antar sesama muslim. Setelah Idul Fitri, biasanya masyarakat masih dalam suasana silaturahmi. Sedekah menjadi salah satu sarana untuk memperkuat rasa persaudaraan. Dengan membantu mereka yang membutuhkan, kita tidak hanya meringankan beban orang lain, tetapi juga menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial. Hal ini sangat penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan penuh kasih sayang. Sedekah tidak selalu dalam bentuk uang. Memberikan makanan, pakaian, atau bahkan bantuan tenaga juga termasuk sedekah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT. 5. Mendatangkan Ketenangan dan Kebahagiaan Hati Keutamaan terakhir dari sedekah bulan Syawal adalah memberikan ketenangan jiwa. Banyak orang yang merasakan kebahagiaan setelah berbagi dengan sesama. Dalam Islam, kebahagiaan sejati bukan hanya berasal dari harta yang dimiliki, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada orang lain. Sedekah menjadi jalan untuk meraih kebahagiaan tersebut. Ketika seseorang bersedekah dengan ikhlas, ia akan merasakan kedamaian batin yang sulit dijelaskan. Hal ini karena sedekah merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan kepedulian terhadap sesama. Tips Mengamalkan Sedekah Bulan Syawal Agar sedekah bulan Syawal bisa dilakukan secara maksimal, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan: Niatkan karena Allah SWT Mulai dari nominal kecil namun rutin Pilih penerima yang benar-benar membutuhkan Lakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menjaga keikhlasan Libatkan keluarga agar menjadi kebiasaan bersama. Dengan menerapkan tips ini, sedekah tidak hanya menjadi amalan sesaat, tetapi menjadi bagian dari gaya hidup seorang muslim. Jadikan Sedekah Bulan Syawal sebagai Kebiasaan Sedekah bulan Syawal bukan sekadar amalan tambahan setelah Ramadan, tetapi merupakan bentuk nyata dari keberlanjutan ibadah seorang muslim. Melalui sedekah, kita belajar untuk tidak hanya fokus pada diri sendiri, tetapi juga peduli terhadap sesama. Keutamaan-keutamaan yang telah dijelaskan menunjukkan bahwa sedekah di bulan Syawal memiliki dampak besar, baik secara spiritual maupun sosial. Oleh karena itu, jangan sampai semangat berbagi yang telah dibangun selama Ramadan hilang begitu saja. Mari jadikan sedekah bulan Syawal sebagai kebiasaan yang terus dilakukan, tidak hanya di bulan ini, tetapi sepanjang hayat. Dengan begitu, kita berharap termasuk dalam golongan orang-orang yang dicintai Allah SWT dan mendapatkan keberkahan hidup di dunia dan akhirat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Amalan Syawal Agar Pahala Ramadhan tak Lenyap
Amalan Syawal Agar Pahala Ramadhan tak Lenyap
BULAN Ramadhan telah berlalu, namun semangat ibadah tidak seharusnya ikut pudar. Justru, bulan Syawal menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menjaga konsistensi dalam beribadah. Banyak orang yang semangat beribadah saat Ramadhan, tetapi kembali lalai setelahnya. Padahal, menjaga amalan setelah Ramadhan adalah tanda diterimanya ibadah kita. Dalam Islam, terdapat berbagai amalan syawal yang dapat dilakukan untuk mempertahankan pahala dan keberkahan Ramadhan. Amalan-amalan ini tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang telah diberikan selama bulan suci. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang amalan syawal yang bisa Anda lakukan agar pahala Ramadhan tidak lenyap begitu saja. Mengapa Amalan Syawal Itu Penting? Sebelum masuk ke pembahasan utama, penting untuk memahami mengapa amalan syawal sangat dianjurkan. Dalam ajaran Islam, istiqamah atau konsistensi dalam beribadah adalah salah satu tanda keimanan yang kuat. Rasulullah SAW bersabda: "Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus walaupun sedikit." (HR. Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa menjaga kebiasaan baik setelah Ramadhan jauh lebih penting dibandingkan hanya semangat sesaat. Oleh karena itu, bulan Syawal menjadi ujian nyata apakah kita benar-benar mendapatkan hikmah dari Ramadhan atau tidak. Berikut ini adalah lima amalan syawal yang sangat dianjurkan untuk menjaga pahala Ramadhan: 1. Puasa Syawal Enam Hari Puasa Syawal merupakan salah satu amalan syawal yang paling utama. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun." (HR. Muslim). Puasa ini bisa dilakukan secara berturut-turut atau terpisah selama bulan Syawal. Keutamaannya sangat besar karena pahalanya dilipatgandakan. Selain itu, puasa Syawal juga menjadi tanda bahwa kita masih menjaga kebiasaan ibadah setelah Ramadhan. 2. Menjaga Shalat Sunnah Selama Ramadhan, umat Islam terbiasa melaksanakan shalat Tarawih dan memperbanyak shalat sunnah. Setelah Ramadhan, kebiasaan ini sebaiknya tetap dijaga sebagai bagian dari amalan syawal. Beberapa shalat sunnah yang bisa dilanjutkan antara lain: Shalat Dhuha Shalat Tahajud Shalat Rawatib (qabliyah dan ba’diyah). Dengan menjaga shalat sunnah, kita menunjukkan bahwa ibadah bukan hanya musiman, tetapi menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. 3. Memperbanyak Sedekah Sedekah tidak hanya dianjurkan di bulan Ramadhan, tetapi juga menjadi salah satu amalan syawal yang sangat penting. Bahkan, bersedekah setelah Ramadhan menunjukkan keikhlasan seseorang dalam beribadah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai." (QS. Al-Baqarah: 261). Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai bentuk: Memberi kepada fakir miskin Membantu tetangga Berdonasi untuk kegiatan sosial. 4. Menjaga Silaturahmi Idul Fitri identik dengan tradisi saling memaafkan dan bersilaturahmi. Namun, menjaga hubungan baik tidak boleh berhenti hanya saat Lebaran. Oleh karena itu, menjaga silaturahmi menjadi salah satu amalan syawal yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari). Silaturahmi bisa dilakukan dengan: Mengunjungi keluarga Menyambung komunikasi dengan kerabat Memperbaiki hubungan yang sempat renggang. 5. Membaca dan Mengamalkan Al-Qur’an Selama Ramadhan, banyak umat Islam yang rajin membaca Al-Qur’an. Namun, kebiasaan ini sering menurun setelahnya. Padahal, membaca Al-Qur’an merupakan salah satu amalan syawal yang harus terus dijaga. Tidak hanya membaca, tetapi juga memahami dan mengamalkan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa cara menjaga interaksi dengan Al-Qur’an: Membaca setiap hari walau sedikit Mengikuti kajian tafsir Menghafal ayat-ayat pendek. Tips Istiqamah dalam Menjalankan Amalan Syawal Menjalankan amalan syawal memang tidak selalu mudah. Berikut beberapa tips agar tetap istiqamah: Mulai dari yang ringan – Tidak perlu langsung banyak, yang penting konsisten Buat jadwal ibadah – Misalnya waktu khusus untuk membaca Al-Qur’an Lingkungan yang mendukung – Berteman dengan orang-orang yang rajin beribadah Niat yang kuat – Luruskan niat hanya karena Allah SWT Berdoa – Meminta kekuatan agar tetap istiqamah. Jadikan Amalan Syawal sebagai Kebiasaan Bulan Syawal bukanlah akhir dari ibadah, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju istiqamah. Dengan menjalankan berbagai amalan syawal, kita dapat menjaga pahala Ramadhan agar tidak hilang begitu saja. Mulai dari puasa Syawal, menjaga shalat sunnah, memperbanyak sedekah, hingga membaca Al-Qur’an, semuanya adalah bentuk nyata dari keimanan yang berkelanjutan. Sebagai umat Islam, kita harus menjadikan Ramadhan sebagai titik perubahan, bukan sekadar rutinitas tahunan. Jadikan amalan syawal sebagai jembatan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang istiqamah dan mendapatkan keberkahan dalam setiap amal ibadah. Aamiin. Syawal adalah momentum untuk menjaga semangat berbagi setelah Ramadhan. Jangan biarkan kebiasaan baik terhenti begitu saja. Jadikan sedekah sebagai rutinitas yang terus hidup dengan menyalurkannya melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak saudara yang membutuhkan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Belum Sempat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, Ini Cara Melunasinya!
Belum Sempat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, Ini Cara Melunasinya!
SETELAH menjalani bulan suci Ramadan, umat Islam merayakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua kewajiban ibadah telah selesai. Masih ada sebagian umat Muslim yang memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikan, baik karena uzur syar’i maupun alasan lainnya. Dalam kondisi ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tertunda? Memahami kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa sangat penting agar ibadah kita tetap sempurna dan sesuai syariat. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam mengganti puasa yang ditinggalkan, baik melalui qadha (mengganti puasa di hari lain) maupun fidyah (memberi makan orang miskin). Artikel ini akan membahas secara lengkap cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa di bulan Syawal, sehingga Anda dapat segera melunasi kewajiban dengan tenang dan penuh keberkahan. Wajib Paham, Perbedaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa Memahami perbedaan antara fidyah dan qadha menjadi langkah awal sebelum menentukan cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tepat. Pertama, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa memiliki dasar hukum yang berbeda. Qadha diwajibkan bagi mereka yang masih mampu berpuasa, seperti orang sakit sementara atau wanita yang haid. Sementara fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita sakit kronis. Kedua, dalam praktik Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, qadha dilakukan dengan mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Sedangkan fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketiga, penting untuk memahami bahwa tidak semua orang bisa memilih antara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Ada kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang hanya melakukan salah satu di antaranya, sesuai dengan ketentuan syariat. Keempat, dalam kondisi tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti pendapat ulama yang diyakini atau berkonsultasi dengan ahli agama. Kelima, memahami perbedaan ini membantu kita agar tidak salah dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, sehingga ibadah kita sah dan diterima oleh Allah SWT. Cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa Bulan Syawal menjadi waktu yang tepat untuk mulai melunasi kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tertunda selama Ramadan. Pertama, untuk Bayar Fidyah atau Qadha Puasa dalam bentuk qadha, Anda dapat mulai berpuasa di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini bisa dilakukan bertahap sesuai kemampuan hingga jumlah hari yang ditinggalkan terpenuhi. Kedua, dalam praktik Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan pokok seperti nasi atau bahan makanan kepada fakir miskin. Besarannya biasanya setara dengan satu porsi makanan per hari puasa. Ketiga, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa juga bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan menyalurkan fidyah kepada yang berhak. Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat modern. Keempat, waktu pelaksanaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa sebaiknya tidak ditunda terlalu lama. Semakin cepat dilaksanakan, semakin baik agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya. Kelima, penting untuk meluruskan niat saat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, karena niat merupakan bagian utama dalam ibadah agar mendapatkan pahala dari Allah SWT. Hukum Menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa Banyak orang bertanya tentang hukum menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga melewati Ramadan berikutnya. Pertama, dalam Islam, menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya tidak dianjurkan, bahkan bisa menjadi dosa menurut sebagian ulama. Kedua, jika seseorang sengaja menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga Ramadan berikutnya, maka selain wajib qadha, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai denda. Ketiga, bagi yang memiliki uzur seperti sakit berkepanjangan, maka penundaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa masih bisa ditoleransi sesuai kondisi. Keempat, penting untuk mencatat jumlah hari yang belum ditunaikan agar tidak lupa dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa di kemudian hari. Kelima, dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam lebih disiplin dalam menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Keutamaan Menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa Menyegerakan kewajiban ibadah memiliki banyak keutamaan, termasuk dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Pertama, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang disegerakan menunjukkan ketaatan dan kesungguhan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah SWT. Kedua, dengan segera Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, hati menjadi lebih tenang karena tidak memiliki beban ibadah yang tertunda. Ketiga, menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa juga membuka peluang mendapatkan pahala lebih besar, terutama jika dilakukan di bulan Syawal yang penuh keberkahan. Keempat, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang dilakukan tepat waktu mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab sebagai seorang Muslim. Kelima, keutamaan lainnya adalah terhindar dari risiko lupa atau lalai dalam menunaikan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Tips agar Konsisten Bayar Fidyah atau Qadha Puasa Agar tidak menunda lagi, diperlukan strategi dalam melaksanakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Pertama, buat jadwal khusus untuk Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, misalnya menentukan hari-hari tertentu untuk qadha puasa. Kedua, niatkan dengan sungguh-sungguh bahwa Bayar Fidyah atau Qadha Puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan sekadar pilihan. Ketiga, libatkan keluarga atau teman agar saling mengingatkan dalam menjalankan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Keempat, manfaatkan layanan digital atau lembaga zakat untuk mempermudah Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Kelima, selalu berdoa agar dimudahkan dalam melaksanakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga selesai. Melunasi kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa adalah bagian penting dari kesempurnaan ibadah seorang Muslim setelah Ramadan. Jangan biarkan kewajiban ini tertunda hingga menjadi beban di kemudian hari. Dengan memahami cara, hukum, dan keutamaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, kita dapat menjalankannya dengan lebih ringan dan penuh kesadaran. Bulan Syawal adalah momentum terbaik untuk memulai dan menyelesaikan tanggungan tersebut. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua dalam menunaikan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, serta menerima setiap amal ibadah yang kita lakukan. Jangan tunda lagi kewajiban fidyah yang belum ditunaikan. Di bulan Syawal yang penuh keberkahan ini, Anda bisa menunaikannya dengan mudah dan aman melalui BAZNAS. Selain membantu menyempurnakan ibadah, fidyah yang Anda tunaikan juga akan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Yuk, segera tunaikan fidyah serta sempurnakan amal dengan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sekarang juga. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Gaji Pertama Pasca Lebaran, Ini Panduan Hitung Zakat Penghasilan
Gaji Pertama Pasca Lebaran, Ini Panduan Hitung Zakat Penghasilan
MOMEN menerima gaji pertama setelah Hari Raya Idul Fitri menjadi saat yang sangat dinanti oleh banyak orang. Selain menjadi tanda kembalinya rutinitas, gaji ini juga membawa keberkahan tersendiri jika dikelola dengan baik, termasuk dengan menunaikan kewajiban zakat. Dalam Islam, zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian harta dan jiwa. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami cara hitung zakat penghasilan dengan benar. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mudah dipahami tentang bagaimana cara hitung zakat penghasilan, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga langkah praktis menghitungnya. Dengan memahami hal ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Apa Itu Zakat Penghasilan dan Mengapa Perlu Dihitung? Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, atau upah. Dalam konteks modern, penting bagi setiap muslim untuk memahami cara hitung zakat penghasilan agar tidak terlewat dalam menunaikan kewajiban. Zakat penghasilan menjadi relevan karena banyak umat Islam saat ini memperoleh pendapatan secara rutin dari pekerjaan. Oleh karena itu, memahami cara hitung zakat penghasilan menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan harta. Dalam ajaran Islam, zakat memiliki peran besar dalam membantu sesama dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan mengetahui cara hitung zakat penghasilan, seorang muslim dapat berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan umat. Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai pembersih harta. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita memastikan bahwa harta yang kita miliki bersih dari hak orang lain yang membutuhkan. Maka dari itu, penting bagi setiap muslim, terutama yang baru menerima gaji pertama pasca Lebaran, untuk mulai belajar dan membiasakan diri dalam hitung zakat penghasilan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dasar Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Dalam konteks modern, ulama sepakat bahwa zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat yang wajib, sehingga penting untuk memahami cara hitung zakat penghasilan. Dasar hukum zakat terdapat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan umat Islam untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik. Ayat ini menjadi landasan penting dalam hitung zakat penghasilan. Selain itu, terdapat pula hadis Nabi Muhammad SAW yang mendorong umat Islam untuk berbagi dari harta yang dimiliki. Oleh karena itu, memahami cara hitung zakat penghasilan menjadi bagian dari implementasi ajaran tersebut. Para ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan pentingnya zakat profesi. Dalam pandangannya, setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib untuk hitung zakat penghasilan jika telah memenuhi syarat. Dengan dasar hukum yang kuat ini, tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk mengabaikan kewajiban zakat. Justru, dengan memahami cara hitung zakat penghasilan, kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna. Cara Hitung Zakat Penghasilan, Mudah dan Tepat Langkah pertama dalam hitung zakat penghasilan adalah mengetahui apakah penghasilan kita telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan biasanya disetarakan dengan 85 gram emas per tahun. Jika penghasilan bulanan kita telah mencapai atau melebihi nisab, maka kita wajib untuk hitung zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total pendapatan. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan, maka cara hitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp250.000. Dalam praktiknya, ada dua cara hitung zakat penghasilan, yaitu secara bruto (langsung dari penghasilan) atau netto (setelah dikurangi kebutuhan pokok). Keduanya diperbolehkan sesuai dengan pendapat ulama. Agar lebih mudah dan konsisten, disarankan untuk langsung memotong zakat setiap menerima gaji. Dengan demikian, proses hitung zakat penghasilan menjadi lebih praktis dan tidak memberatkan. Waktu dan Niat Membayar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan saat menerima gaji. Oleh karena itu, penting untuk memahami waktu yang tepat dalam hitung zakat penghasilan agar tidak tertunda. Niat juga menjadi bagian penting dalam ibadah zakat. Saat melakukan hitung zakat penghasilan, seorang muslim harus meluruskan niat hanya karena Allah SWT. Membayar zakat tepat waktu menunjukkan kedisiplinan dan kepedulian terhadap sesama. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita juga membangun kebiasaan baik dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, zakat yang dibayarkan secara rutin akan memberikan dampak yang lebih besar bagi penerima manfaat. Oleh karena itu, konsistensi dalam hitung zakat penghasilan sangat dianjurkan. Dengan memahami waktu dan niat yang benar, proses hitung zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi amalan yang penuh keberkahan. Manfaat bagi Kehidupan Dunia dan Akhirat Salah satu manfaat utama dari hitung zakat penghasilan adalah membersihkan harta dari hal-hal yang tidak baik. Ini menjadikan harta lebih berkah dan bermanfaat. Selain itu, zakat juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita turut serta dalam mengurangi kemiskinan. Zakat juga memberikan ketenangan batin bagi yang menunaikannya. Dengan melakukan hitung zakat penghasilan, seseorang akan merasa lebih ringan dan tenang. Dari sisi spiritual, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, hitung zakat penghasilan menjadi bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada-Nya. Pada akhirnya, manfaat terbesar dari hitung zakat penghasilan adalah pahala yang berlipat ganda di akhirat. Ini menjadi investasi terbaik bagi setiap muslim. Mulai Hitung Zakat Penghasilan dari Sekarang Gaji pertama setelah Lebaran bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan dunia, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan beribadah. Dengan memahami cara hitung zakat penghasilan, kita dapat mengelola rezeki dengan lebih bijak. Sebagai muslim, sudah sepatutnya kita menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup. Dengan rutin hitung zakat penghasilan, kita tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menyucikan diri. Jangan menunda untuk belajar dan mempraktikkan hitung zakat penghasilan. Semakin cepat kita memulai, semakin besar manfaat yang akan kita rasakan. Mari jadikan momen gaji pertama pasca Lebaran sebagai awal yang baik untuk istiqamah dalam berzakat. Dengan begitu, setiap rupiah yang kita terima akan membawa keberkahan. Syawal adalah momentum untuk menjaga semangat berbagi setelah Ramadhan. Jangan biarkan kebiasaan baik terhenti begitu saja. Jadikan sedekah sebagai rutinitas yang terus hidup dengan menyalurkannya melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak saudara yang membutuhkan. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL27/03/2026 | BL-01
Langgar Aturan, Ini Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat!
Langgar Aturan, Ini Sanksi Amil dalam Penyaluran Zakat!
PENYALURAN zakat kepada delapan asnaf (golongan yang berhak) bukan sekadar tugas teknis, melainkan amanah besar yang memiliki konsekuensi hukum dan spiritual. Jika seorang Amil atau lembaga pengelola zakat tidak menyalurkan zakat atau menyalurkannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat, maka terdapat tiga lapis konsekuensi yang harus dihadapi: 1. Sanksi Secara Syariat Islam Dalam pandangan fikih, Amil adalah wakil dari mustahik. Jika Amil sengaja menahan atau salah dalam mendistribusikan zakat, maka: - Berdosa Besar: Karena menghalangi hak fakir miskin dan asnaf lainnya yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an (QS. At- Taubah: 60). - Kewajiban Ganti Rugi (Dhamman): Amil secara pribadi atau lembaga wajib mengganti dana yang salah sasaran tersebut menggunakan harta sendiri untuk kemudian diserahkan kepada asnaf yang benar. - Gugurnya Sifat Amanah: Amil tersebut kehilangan kredibilitas dan tidak lagi dianggap sah secara syar'i untuk mengelola harta umat. 2. Menurut Hukum Negara (UU No. 23 Tahun 2011) Pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan zakat secara ketat untuk melindungi hak-hak masyarakat. Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Setiap orang yang dengan sengaja bertindak sebagai Amil dan tidak menyalurkan zakat sesuai dengan syariat Islam dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain pidana penjara, pelanggar juga dapat dikenai denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 3. Ketentuan Peraturan BAZNAS dan Audit Syariah BAZNAS selaku koordinator pengelola zakat nasional menerapkan standar kepatuhan yang ketat bagi seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ): - Pencabutan Izin: Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti menyalurkan dana tidak sesuai 8 asnaf akan mendapatkan peringatan keras hingga pencabutan izin operasional. - Predikat Tidak Patuh: Melalui Audit Syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama, lembaga yang melanggar akan dinyatakan "Tidak Patuh Syariah", yang merusak reputasi lembaga di mata publik. - Sanksi Disiplin: Bagi personil Amil, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat yang berujung pada pemberhentian tidak hormat. Menjadi Amil berarti memegang mandat ketuhanan dan mandat undang-undang. Transparansi dalam memastikan zakat sampai ke tangan yang tepat (8 asnaf) adalah kunci agar pengelolaan zakat tetap berkah dan terlindungi dari jeratan hukum duniawi maupun ukhrawi. Ingat! Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60. Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/03/2026 | BL-01
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Utang Puasa Sekaligus Puasa Syawal, Bolehkah? Ini Penjelasannya!
MEMASUKI bulan Syawal, semangat beribadah umat Islam di Kabupaten Majalengka biasanya tetap tinggi. Salah satu amalan yang paling dikejar adalah Puasa Sunnah Enam Hari di Bulan Syawal, yang menurut hadits Rasulullah SAW, pahalanya setara dengan berpuasa setahun penuh. Namun, muncul pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: “Bagaimana jika saya masih memiliki utang puasa Ramadhan (Qadha)? Bolehkah saya menggabungkan niat puasa Qadha dengan puasa Syawal sekaligus?” Mendahulukan Kewajiban atau Mengejar Kesunahan? Secara syariat, orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena uzur (sakit, perjalanan jauh, haid, atau nifas) wajib menggantinya di hari lain. Mengutip penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan melalui kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, terdapat beberapa poin penting: Pahala "Setahun Penuh" Ada SyaratnyaHadits Nabi menyebutkan pahala setahun penuh didapat bagi mereka yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari Syawal. Artinya, idealnya puasa Ramadhan harus tuntas terlebih dahulu sebelum memulai puasa sunnah. Hukum Menggabungkan NiatMelaksanakan puasa wajib (Qadha) di bulan Syawal memang tetap mendatangkan keutamaan berpuasa di bulan tersebut. Namun, para ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak mendapatkan pahala khusus "setara setahun", karena tidak memenuhi kriteria berpuasa Ramadhan secara penuh sebelum memulai Syawal. Status Hukum (Haram & Makruh)Haram hukumnya mendahulukan puasa sunnah bagi yang sengaja meninggalkan Ramadhan tanpa uzur. Sedangkan bagi yang memiliki uzur syar'i, mendahulukan sunnah sebelum Qadha dihukumi makruh. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan utang puasa (Qadha) terlebih dahulu agar ibadah kita lebih sempurna dan tenang. Sembari menuntaskan kewajiban puasa, mari sempurnakan ketaatan dengan berbagi kepada sesama. BAZNAS Kabupaten Majalengka hadir sebagai jembatan kebaikan untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Anda. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/03/2026 | BL-01
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
BAZNAS Ingatkan Etika Pengurus Zakat dalam Mengelola ZIS
MENJAGA kepercayaan umat adalah kunci utama dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Dalam sebuah penguatan kapasitas pengelolaan dana umat, ditekankan pentingnya menjaga mentalitas pengurus agar tidak terjebak dalam "penyakit" psikologis yang merusak pahala dan amanah. Penyakit Amil: Merasa Memiliki Hak Mutlak Sering kali muncul anggapan keliru di kalangan petugas lapangan atau amil bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menentukan nasib harta zakat yang mereka terima. Padahal, secara syariat, amil hanyalah jembatan atau perantara (wasilah) antara pemberi (Muzakki) dan penerima (Mustahik). Penyakit utama yang harus dihindari adalah merasa memiliki hak lebih atau merasa paling berjasa atas terkumpulnya dana tersebut. Landasan Syariat: Hak yang Dibatasi Islam telah mengatur dengan sangat rinci melalui Al-Qur'an dan Hadis bahwa porsi amil adalah kompensasi atas waktu dan tenaga, bukan kepemilikan tanpa batas. 1. Dalil Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60). "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan pengelola-pengelola zakat (amil) ..." Pelajaran: Kata Amilina Alaiha menunjukkan tugas profesional. Para ulama fiqh menekankan bahwa bagian amil tidak boleh melampaui batas kewajaran atau standar yang ditetapkan lembaga otoritas (maksimal 1/8 atau 12,5% dari total perolehan). 2. Hadis Peringatan Gratifikasi (HR. Bukhari & Muslim). Rasulullah SAW pernah menegur keras seorang petugas zakat bernama Ibnu Luthbiyyah yang menerima "hadiah" pribadi di luar tugasnya. Nabi bersabda: "Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, lalu ia melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?" Makna: Hadis ini menjadi pengingat bahwa segala fasilitas atau kelebihan yang diterima pengurus zakat karena jabatannya adalah milik umat, bukan milik pribadi. Etika Pengurus dalam Mengelola ZIS Untuk menghindari penyimpangan, pengurus zakat di Provinsi Lampung diharapkan memegang teguh tiga prinsip utama: - Niat sebagai Pelayan: Menyadari bahwa posisi amil adalah pelayan bagi orang miskin dan mitra bagi orang kaya. - Transparansi Digital: Memanfaatkan sistem pencatatan digital untuk meminimalkan celah penyalahgunaan dana secara manual. - Bebas dari Kepentingan Pribadi: Tidak mendistribusikan zakat berdasarkan kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan skala prioritas delapan asnaf. "Zakat bukan sekadar angka di atas kertas, tapi titipan langit yang harus sampai ke tangan yang berhak tanpa berkurang sepeser pun karena ego pengelolanya." *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL23/03/2026 | BL-01
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
Diera Sahabat Nabi Muhammad Juga Pernah Berbeda Menentukan Idul Fitri
PERBEDAAN dalam menetapkan hari raya Idul Fitri telah terjadi sejak masa sahabat dan para tabiin Nabi Muhammad saw. Kendati terdapat perbedaan dalam menentukan jatuhnya hari raya Id, namun umat muslim pada masa lalu tetap saling menghormati. Ada sebuah riwayat yang menjelaskan tentang Kuraib bin Abi Muslim atau Abu Rusydain seorang dari generasi tabiin yang melakukan perjalanan dari Madinah ke Syam. Sesampainya di Syam, Kuriabi mendapati datangnya bulan Ramadan. Ia dan penduduk Syam melihat hilal pada hari Jumat. Setelah urusannya di Syam selesai, Kuraib memutuskan untuk kembali ke Madinah. Ia pun sampai di Madinah pada akhir bulan Ramadan. Lalu Kuraib menemui sahabat Ibnu Abbas atau Abdullah bin Abbas. Kuraib pun bercerita padanya bahwa penduduk Syam melihat hilal pada hari Jumat. Sementara Ibnu Abbas dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu. Karna itu Kuraib pun bertanya kepada Ibnu Abbas tentang mengapa Ibnu Abbas dan penduduk Madinah tidak ikut Muawiyah di Syam. Ibnu Abbas menjawab bahwa dirinya dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu. “Dari Kuraib: Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib: Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadln), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadan)? Jawabku: “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi: “Engkau melihatnya (sendiri) ?” Jawabku: “Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”. Ia berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah? Jawabnya : “Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”. Penentuan 1 Syawal mesti dilakukan melalui pengamatan yang hati-hati atau berdasarkan ilmu, yakni falak. Adanya beberapa metode dalam menentukan awal bulan kamariah kadang kala menyebabkan perbedaan waktu hari raya. Kisah perbedaan waktu Idul Fitri itu tertuang dalam sebuah hadis yang telah disinggung para ahli hadis. Misalnya, Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270). *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Lebaran di Era Digital, Sahkah Silaturahmi Hanya Via WhatsApp?
Lebaran di Era Digital, Sahkah Silaturahmi Hanya Via WhatsApp?
GEMA takbir telah berkumandang, menandai kemenangan setelah sebulan penuh kita berpuasa. Di tengah keriuhan hari raya, muncul sebuah fenomena modern: fenomena "Lebaran Online". Jempol seolah bekerja lebih cepat daripada langkah kaki, mengirimkan ucapan Minal Aidin wal Faizin ke berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Namun, muncul pertanyaan di benak kita: Bagaimana pandangan Islam mengenai silaturahmi yang hanya dilakukan lewat layar ponsel? BAZNAS Provinsi Lampung merangkum ulasannya untuk Sahabat Zakat sekalian. 1. Silaturahmi Online: Hukumnya Sah dan Diperbolehkan Dalam kacamata fikih, silaturahmi melalui media sosial atau WhatsApp hukumnya adalah boleh dan sah. Merujuk pada pemikiran Imam Zakariya al-Anshari, menyambung tali persaudaraan melalui perantara (termasuk teknologi) dianggap sah untuk menggugurkan kewajiban menyambung silaturahmi yang terputus. Hal ini menjadi solusi mulia bagi mereka yang memiliki uzur syar’i, seperti: Jarak tempuh yang sangat jauh (merantau). Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Keterbatasan waktu yang mendesak. 2. Mengapa Tatap Muka Tetap Menjadi Sang Primadona? Meski teknologi memudahkan, Islam tetap menempatkan silaturahmi fisik (tatap muka) pada derajat yang lebih tinggi. Mengapa demikian? Keutamaan yang Lebih Afdal: Bertemu langsung memiliki nilai pahala dan kemuliaan yang lebih besar dibandingkan sekadar teks digital. Kehangatan Adab: Ada keberkahan dalam jabat tangan. Rasulullah SAW bersabda bahwa dua orang Muslim yang bertemu lalu bersalaman, maka dosa keduanya diampuni sebelum mereka berpisah. Sentuhan Emosional: Tatap muka memperkuat Ukhuwah Islamiyah secara batiniah, sesuatu yang tidak bisa digantikan oleh emoticon secanggih apa pun. 3. Etika Berlebaran di Media Sosial Jika memang kondisi memaksa kita untuk berlebaran via gadget, pastikan kita tetap menjaga adab agar esensi Idulfitri tidak hilang: Niat yang Tulus: Jangan sekadar "copy-paste" pesan untuk menggugurkan kewajiban. Niatkan tulus untuk menyambung kasih sayang. Pesan Personal Lebih Baik: Mengirim pesan secara pribadi (japri) jauh lebih menghargai penerima dibandingkan pesan siaran (broadcast) massal yang terasa kaku. Jaga Lisan Digital: Hindari ghibah, pamer (riya), atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya di hari yang suci ini. Kesimpulan: Media sosial adalah jembatan, namun jangan biarkan ia menjadi tembok. Jika kerabat masih berada dalam satu kota (misalnya sama-sama di wilayah Lampung, dan Anda sehat walafiat, sempatkanlah untuk berkunjung. Namun, jika jarak memisahkan, manfaatkan teknologi dengan penuh adab dan ketulusan. Mari jadikan momentum Idulfitri ini untuk saling memaafkan dan berbagi kebahagiaan. Jangan lupa, sempurnakan kesucian hari raya dengan menunaikan Zakat Fitrah dan Sedekah melalui lembaga resmi agar manfaatnya terasa bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan di seluruh pelosok Lampung. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Revolusi Digital: BAZNAS Lampung Hadirkan Kalkulator Zakat, Kini Hanya Sekali Klik!
Revolusi Digital: BAZNAS Lampung Hadirkan Kalkulator Zakat, Kini Hanya Sekali Klik!
Lampung — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung resmi menambah fitur kalkulator zakat digital. Ini untuk memudahkan masyarakat menghitung kewajiban zakat mal secara presisi. Inovasi teknologi ini hadir sebagai solusi praktis bagi para muzaki dalam menunaikan kewajiban agama di era modern. Masyarakat dapat mengakses fitur ini melalui portal resmi Kantor Digital di alamat www.lampung.baznas.go.id. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna cukup memilih menu "Kalkulator Zakat" untuk memulai proses penghitungan zakat yang sangat cepat dan akurat. Tampilan antarmuka kalkulator ini sangat ramah pengguna dengan kolom isian gaji per bulan serta penghasilan lainnya. Sistem akan otomatis menjumlahkan total pendapatan bulanan Anda untuk dibandingkan dengan nilai ambang batas minimal atau nisab. Dalam aplikasi tersebut, nilai nisab telah disetel sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara dengan Rp7.640.144 per bulan. Angka ini menjadi acuan utama sistem untuk menentukan apakah harta Anda sudah wajib dikenakan zakat. Sistem canggih ini dirancang multifungsi untuk menghitung berbagai jenis zakat, mulai dari zakat penghasilan, emas, hingga zakat perdagangan dan perusahaan. Fitur lengkap tersebut memastikan seluruh aspek harta kekayaan umat dapat terhitung sesuai dengan ketentuan syariat. Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain menjelaskan fitur ini membantu pemberi zakat (muzaki) menghitung kadar sesuai nisab. Iskandar menekankan pentingnya akurasi dalam berzakat agar distribusi bantuan bagi mustahik di Lampung menjadi lebih optimal. “Kantor Digital BAZNS Provinsi Lampung ini juga terkoneksi dengan aplikasi Lampung-In (aplikasi resmi milik Pemprov Lampung),” jelas dia, belum lama ini. Masih menurut Iskandar, penetapan zakat mal (penghasilan) merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tertanggal 21 Februari 2026. Standar nisab tersebut didasarkan pada nilai 85 gram emas. Kalkulator digital ini sudah siap dioperasikan oleh para petugas, terutama bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid di seluruh wilayah. Lampung. Fasilitas ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pelayanan zakat di tingkat desa, kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kabupaten dan kota se-Lampung. Panduan Penggunaan Kalkulator Zakat Kini, menghitung zakat mal tidak lagi rumit. Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk memastikan perhitungan harta Anda akurat sesuai dengan SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 sebagai berikut: 1. Akses Kantor Digital Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu kunjungi situs resmi BAZNAS Provinsi Lampung di: www.lampung.baznas.go.id 2. Pilih Menu Kalkulator Zakat Pada halaman utama portal Kantor Digital, cari dan klik ikon atau tombol bertuliskan "Kalkulator Zakat". Anda akan diarahkan ke halaman simulasi perhitungan yang tampilannya serupa dengan gambar di atas. 3. Pilih Jenis Zakat Kalkulator ini menyediakan beberapa pilihan kategori zakat. Pastikan Anda memilih tab yang sesuai dengan harta yang akan dihitung: - Zakat Penghasilan: Untuk gaji bulanan atau pendapatan rutin. - Zakat Emas/Perak: Untuk simpanan logam mulia. - Zakat Perdagangan: Untuk aset bisnis dan perusahaan. 4. Masukkan Data Pendapatan Pada kolom yang tersedia, isi data keuangan Anda: - Gaji per Bulan: Masukkan nominal pendapatan tetap bulanan Anda. - Penghasilan Lain-lain: Masukkan pendapatan tambahan (bonus, tunjangan, atau hasil sampingan) jika ada. Sistem akan secara otomatis menjumlahkan di kolom Jumlah Penghasilan per Bulan. 5. Pantau Batas Nisab Lihat pada kolom Nisab per Bulan. Jika jumlah penghasilan Anda di atas Rp 7.640.144, maka Anda sudah termasuk wajib zakat (muzaki). 6. Proses Hitung dan Pembayaran Klik tombol kuning "Hitung Zakat" untuk melihat nominal zakat yang harus dikeluarkan (2,5%). Jika Anda ingin langsung menunaikan, klik tombol hijau "Bayar Zakat" untuk dialihkan ke metode pembayaran digital yang aman. Tips untuk Petugas UPZ: "Gunakan kalkulator ini saat melayani jamaah di masjid agar perhitungan transparan dan dapat langsung disaksikan oleh muzaki. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan umat terhadap pengelolaan zakat di “Lampung juga di Indonesia. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL18/03/2026 | BL-01
Zakat, Akuntabilitas, dan Ujian Tata Kelola Baznas
Zakat, Akuntabilitas, dan Ujian Tata Kelola Baznas
BEBERAPA waktu terakhir, wacana perubahan standar nisab zakat dari emas 24 karat menjadi 14 karat yang diutarakan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bukan hanya menggugah diskusi fikih, tetapi juga memicu perdebatan publik di kalangan akademisi, ulama, dan praktisi filantropi Islam. Tujuan wacana itu adalah memperluas basis muzakki dan meningkatkan penghimpunan zakat nasional. Namun sementara fokus publik tertuju pada angka nisab, persoalan yang jauh lebih mendasar sering terabaikan: apakah problem utama pengelolaan zakat di Indonesia benar-benar soal nisab, atau justru soal tata kelola lembaganya? Fokus yang sempit berisiko mengabaikan isu lain yang tak kalah fundamental: akuntabilitas, transparansi, dan ketepatan distribusi zakat sesuai syariat dan kemaslahatan umat. Potensi zakat Indonesia: antara statistik dan realitas Kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas memperkirakan bahwa potensi zakat Indonesia bisa mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun realisasi yang berhasil dikelola oleh Baznas bersama lembaga amil zakat lainnya masih jauh di bawah potensi tersebut. Kesenjangan ini sering dijelaskan hanya sebagai akibat rendahnya literasi zakat. Ini benar, tetapi tidak cukup. Dalam praktiknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat adalah faktor krusial lain yang menentukan seberapa besar potensi tersebut berhasil direalisasikan. Zakat bukan sekadar kewajiban finansial. Ia adalah amanah moral dan spiritual, sehingga muzakki menuntut kepastian bahwa zakatnya disalurkan kepada mustahik yang paling berhak dan berdampak nyata secara sosial. Secara administratif, Baznas memang rutin melaporkan keuangannya. Laporan keuangan nasional dan beberapa laporan Baznas daerah diaudit oleh kantor akuntan publik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah tanda bahwa pencatatan akuntansi dilakukan sesuai standar. Namun kritik utama yang layak disampaikan bukanlah pada aspek akuntansi itu sendiri, karena laporan yang diaudit merupakan kebutuhan tata kelola modern. Kritik yang lebih tajam perlu diarahkan pada batasan audit yang ada: audit saat ini hampir sepenuhnya berfokus pada audit keuangan, bukan pada ketepatan program dalam kacamata syariat dan dampak sosial. Audit keuangan memang diperlukan untuk memastikan dana dicatat dengan benar. Tetapi ia belum menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting bagi umat Islam: Apakah zakat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat? Apakah skema distribusi program sesuai dengan maqashid/ tujuan tujuan syariat zakat? Apakah distribusi zakat memberi dampak nyata dalam proses pengentasan jumlah mustahik dari masa ke masa? Dalam tradisi fikih Islam, distribusi zakat yang tepat merupakan bagian integral dari syariat zakat itu sendiri. Contoh yang sering diabaikan selain kriteria mustahik adalah cakupan wilayah pembagian zakat. Ulama mazhab Syafi'i seperti Imam al-Nawawi menegaskan dalam al-Majmu’ bahwa zakat sebaiknya disalurkan terlebih dahulu kepada mustahik lokal sebelum dialihkan ke luar wilayah, kecuali terdapat kebutuhan yang lebih mendesak. Audit yang hanya menilai laporan keuangan seperti "benar" atau "sesuai standar" tidak dapat menjawab persoalan ini. Oleh sebab itu, Yang dibutuhkan adalah audit berbasis syariat dan dampak sosial yang menilai ketepatan program, bukan sekadar pencatatan angka. Baznas daerah Sebuah kelemahan struktural yang tak boleh diabaikan adalah kecenderungan tata kelola yang terlalu bersifat top–down. Padahal dalam praktik sosial umat Islam, zakat memiliki karakter lokal dan berbasis komunitas. Muzakki dan mustahik pada umumnya berada dalam ruang sosial yang sama. Karena itu, Baznas daerah adalah core sekaligus ujung tombak pengelolaan zakat. Dana zakat yang dihimpun di suatu daerah seharusnya diprioritaskan untuk mustahik di wilayah tersebut sebelum dialokasikan ke daerah lain atau ke pusat. Prinsip ini memiliki landasan kuat dalam tradisi fikih klasik. Selain alNawawi, ulama seperti Ibn Hajar alHaytami di dalam Tuhfah Al Muhtaaj juga menegaskan pentingnya mendahulukan mustahik lokal dalam distribusi zakat. Pendekatan ini bukan hanya syar’i, tetapi juga pragmatis: Baznas daerah - lazimnya, bila menjalankan tugas sensus dan studi lapangan- memahami karakter sosial, kebutuhan riil, dan profil mustahik pada cakupan wilayah distribusi atau wilayah kerjanya. Pendekatan semacam ini mampu meningkatkan efektivitas program secara signifikan sebab setiap daerah dapat memperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk mengentaskan problematika sosial yang dimiliki para Mustahik, utamanya Fakir Miskin sebagai puncak piramida dari delapan Asnaf mustahik zakat. Fikih prioritas: Dari bantuan simbolik ke pemberdayaan strukturalSelain berbasis wilayah, distribusi zakat idealnya mengikuti prinsip fikih prioritas (fiqh al-awlawiyyat). Konsep ini dikembangkan secara konseptual oleh ulama kontemporer seperti Yusuf alQaradawi, meskipun asas dan dasar dasarnya telah diletakkan jauh sebelumnya oleh Al Ghazali dan As Syathibi, konsep fiqih alawlawiyat menegaskan bahwa kebijakan sosial harus diarahkan pada skala prioritas kemaslahatan dengan pertimbangan yang dapat diukur dampaknya. Dalam konteks zakat, ini menuntut agar dana tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif jangka pendek -bahkan praktek zakat maal yang dikonversikan dalam bentuk bantuan sembako tidak dapat dibenarkan dalam kacamata fikih- , tetapi juga pada program pemberian bagian mustahik dengan tujuan pemberdayaan ekonomi, penguatan usaha mikro, dan intervensi struktural di wilayah tempat mustahik berada. Tanpa skala prioritas yang jelas, zakat berisiko menjadi bantuan simbolik yang bersifat sesaat dan tidak mengubah struktur kemiskinan secara berkelanjutan, sebuah paradoks ketika zakat justru diharapkan menjadi instrumen keadilan sosial. Reformasi tata kelola zakat yang substantif juga memerlukan rencana kerja tahunan yang terukur dan berbasis data. Dokumen ini harus memuat target penghimpunan, strategi distribusi, hasil yang diharapkan, indikator dampak sosial, serta mekanisme evaluasi yang transparan dan dapat di akses luas oleh publik sebagai komitmen penguatan literasi dan tujuan zakat oleh badan pengelola. Audit tidak boleh berhenti pada audit keuangan. Ia harus berkembang menjadi audit program, yang menilai: Sejauh mana distribusi zakat tepat sasaran, apakah program telah efektif mengurangi kemiskinan, apakah mustahik yang paling berhak seperti kaum rentan, lansia dan difabel mendapatkan prioritas manfaat utama? Ketiadaan audit program semacam ini adalah celah besar dalam tata kelola lembaga zakat modern. Membangun kembali kepercayaan publik Ajakan Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar agar masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi adalah langkah yang rasional. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada satu faktor utama: kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga zakat. Kepercayaan tidak dibangun oleh slogan di atas mimbar atau imbauan administratif, melainkan oleh praktik sehari-hari yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi mustahik. Perdebatan mengenai standar nisab dan landasan syar’i nya memang menjadi pertanyaan besar. Namun hal tersebut jangan sampai mengalihkan perhatian dari masalah yang jauh lebih mendasar: tata kelola zakat yang profesional, tepat secara syariat, dan berdampak sosial jelas. Pengelolaan zakat tidak ditentukan oleh besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi oleh sejauh mana dana itu dikelola secara amanah, transparan, dan efektif dalam mengatasi kemiskinan struktural, kepayahan mustad’afin yang sudah digariskan syariat untuk dientaskan melalui zakat yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak. Jika distribusi zakat lokal diprioritaskan, neraca fikih prioritas diterapkan secara konsekuen, audit diperluas menjadi audit program, dan rencana kerja tahunan berbasis data dijalankan tanpa kompromi, maka pengelolaan zakat Indonesia dan ajakan Menag Nasarudin Umar akan memiliki fondasi syar’i, legitimasi akademis, dan kepercayaan publik yang kokoh. *** (Artikel ini dikutif dari Republika.id). Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/03/2026 | Muhammad Syauqi Al Muhdhar, LC., MA. (Direktur Zakat Study Center).
Lupa Bayar Zakat Fitrah? Jangan Panik, Ini Hukum dan Solusinya Menurut Syariat
Lupa Bayar Zakat Fitrah? Jangan Panik, Ini Hukum dan Solusinya Menurut Syariat
ZAKAT fitrah adalah kewajiban yang berfungsi menyucikan jiwa bagi setiap muslim setelah berpuasa di bulan Ramadan, sekaligus menjadi penopang bagi kaum duafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita. Namun, di tengah kesibukan persiapan Lebaran, terkadang ada saudara kita yang terlewat atau lupa menunaikan kewajiban ini hingga salat Idulfitri selesai dilaksanakan. Bagaimana status hukumnya dalam Islam dan apa yang harus dilakukan? Berikut adalah penjelasannya. Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah Secara syariat, waktu utama pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa." (HR. Abu Daud). Berdasarkan hadis tersebut, jika seseorang sengaja menunda hingga lewat waktu salat Id, perbuatannya dianggap berdosa. Namun, jika hal tersebut terjadi karena benar-benar lupa, maka ia tidak berdosa secara hukum moral (karena ketidaksengajaan), tetapi kewajiban zakatnya tetap melekat dan wajib segera ditunaikan. Solusi Jika Terlanjur Lupa Jika menyadari bahwa anda lupa membayar zakat fitrah saat khatib sudah naik mimbar atau bahkan setelah pulang dari lapangan salat Id, jangan mengabaikannya. Berikut langkah yang harus diambil: Segera Membayar (Qadha): Para ulama bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tidak gugur karena terlewatinya waktu. Anda harus segera mengeluarkan zakat tersebut saat itu juga sebagai bentuk qadha (mengganti kewajiban yang terlewat). Niat sebagai Zakat Fitrah: Meskipun secara teknis pahalanya tercatat sebagai sedekah biasa karena telah melewati batas waktu, secara status hukum Anda telah menggugurkan kewajiban/hutang kepada Allah SWT. Bertaubat dan Memohon Ampun: Mintalah ampun kepada Allah atas kelalaian tersebut dan bertekad untuk lebih teliti di tahun-tahun mendatang. Tips Agar Tidak Lupa di Tahun Depan BAZNAS Provinsi Lampung menyarankan masyarakat untuk: Membayar Lebih Awal: Zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadan. Tidak perlu menunggu malam takbiran. Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan platform pembayaran zakat online resmi BAZNAS untuk kemudahan transaksi di mana saja. Manfaatkan UPZ Terdekat: Segera hubungi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau desa setempat begitu Ramadan dimulai. Mari pastikan setiap jiwa tersucikan dan setiap perut kaum fakir miskin terisi di hari kemenangan. Jangan biarkan kelalaian menghalangi keberkahan ibadah kita. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL15/03/2026 | BL-01
Ada Sembilan Jenis Zakat Harta (Mal) Harus Diketahui Umat Islam
Ada Sembilan Jenis Zakat Harta (Mal) Harus Diketahui Umat Islam
ZAKAT mal merupakan kewajiban atas kepemilikan harta yang telah mencapai syarat tertentu untuk diberikan kepada yang berhak. Berikut adalah rincian landasan hukum, jenis, serta aturan nisabnya berdasarkan ketentuan di Indonesia. 1. Landasan Al-Qur'an dan Hadits Dasar hukum zakat maal bersumber langsung dari wahyu ilahi dan tuntunan Nabi Muhammad SAW: Al-Qur'an Surah At-Taubah Ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..." Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 267: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu ..." Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim: Nabi SAW bersabda, "Bila engkau memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun (haul), maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan pada perak, setiap 200 dirham zakatnya adalah lima dirham." Berdasarkan Peraturan BAZNAS (Perbaznas) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, terdapat 9 kategori utama zakat mal. Berikut adalah rincian jenis harta dan nisabnya: 1. Emas, Perak, dan Logam Mulia Lainnya Nisab emas adalah 85 gram dan perak adalah 595 gram. Kadar zakatnya sebesar 2,5%. 2. Uang dan Surat Berharga Lainnya Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas. Kadar zakatnya sebesar 2,5% dan telah mencapai haul (satu tahun). 3. Perniagaan Dihitung dari modal yang diputar, ditambah keuntungan dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Nisabnya adalah 653 kg gabah atau 522 kg beras. Dikeluarkan setiap panen. Kadar zakatnya 10% (jika pengairan alami) atau 5% (jika menggunakan biaya pengairan). 5. Peternakan Ternak: Nisab kambing/domba (40 ekor), sapi/kerbau (30 ekor). 6. Perikanan: Nisabnya setara 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%. 7. Pertambangan dan Perindustrian - Pertambangan: Harta hasil tambang yang diambil dari perut bumi. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%. - Perindistrian: Hasil dari usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah atau jasa industri. Nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5%. 8. Pendapatan dan Jasa (Zakat Penghasilan/Profesi) Meliputi gaji, honorarium, upah, dan lain-lain. Nisabnya setara 85 gram emas, Kadar zakatnya sebesar 2,5%. 9. Rikaz (Barang Temuan) Harta terpendam dari masa lampau. Tidak ada syarat haul, nisabnya setara 85 gram emas, namun kadar zakatnya yaitu 20%. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL14/03/2026 | BL-01
Sujud Tilawah, Pernahkah Anda Lakukan? Ini Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Bacaannya!
Sujud Tilawah, Pernahkah Anda Lakukan? Ini Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Bacaannya!
SUJUD Tilawah merupakan bentuk ibadah yang khusus dilakukan sebagai tanggapan terhadap ayat-ayat Al-Quran yang mengandung perintah untuk sujud. Aktivitas ini memiliki makna yang dalam bagi umat Muslim, karena merupakan ekspresi dari penghormatan, pengakuan, dan kepatuhan terhadap perintah Allah. Selain sebagai bentuk ibadah yang disunahkan, Sujud Tilawah juga memiliki nilai mendalam dalam memperkuat hubungan spiritual antara hamba dan Tuhannya. Ketika seseorang bersujud, ia memperlihatkan ketundukan dan ketergantungan sepenuhnya kepada Allah. Dalam keheningan sujud, tercipta kesempatan untuk merenungkan makna ayat yang dibaca serta memperdalam pemahaman akan ajaran Islam. Ini menjadi momen sakral bagi umat Islam, ketika kita merendahkan diri dalam sujud sebagai bentuk penghormatan dan kesadaran akan kebesaran Sang Pencipta. Pengertian Sujud Tilawah Dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin dan Amie Abyan, kata tilawah menurut bahasa artinya bacaan. Jadi, sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan berkenaan dengan adanya bacaan ayat sajdah di dalam Al-Quran. Sujud tilawah dilakukan ketika seorang Muslim menemukan ayat sajdah, baik orang itu sedang membaca sendiri maupun mendengarkan bacaan orang lain. Berikut ini adalah beberapa contoh ayat sajdah dalam Al-Quran: 1. Surat An Nahl Ayat 50. Artinya: "Mereka takut kepada Tuhan yang (berkuasa) di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)." 2. Surat Al Isra' Ayat 109. Artinya: "Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk." 3. Surat Al-Hajj Ayat 77. Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung." "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaitan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka." [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah]. Hukum Sujud Tilawah Dilansir dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, para imam dari tiga madzhab satu suara bahwa sujud tilawah hukumnya sunah bagi orang yang membaca atau atau mendengar ayat tersebut. Maka dari itu, jika melakukan sujud tilawah maka akan bernilai pahala. Sementara itu, madzhab Hanafiah menyangkal pendapat ini dengan mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib bagi mereka yang mendengarnya. Maka dari itu, pahala bagi orang yang bersujud tilawah dan berdosa bagi yang tidak melaksanakannya. Syarat Sujud Tilawah Suci dari hadas dan najis Menghadap kiblat Menutup aurat Setelah membaca atau mendengarkan ayat sajdah. Rukun Sujud Tilawah Niat Takbiratul Ihram Sujud satu kali Salam setelah sujud/sambil duduk Tertib. Bacaan sujud tilawah: "Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu washawwarahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi waquwwatihi." Artinya: "Wajahku bersujud kepada Allah SWT, yaitu Zat yang menciptakan, yang membuka pendengaran juga penglihatan-Nya dengan daya dan kekuatan-Nya." *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL13/03/2026 | BL-01
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Waktunya dalam Islam
Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah, Ini Ketentuan Waktunya dalam Islam
MENJELANG Hari Raya Idulfitri, umat Islam dianjurkan untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki ketentuan waktu yang jelas dan sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penerima zakat (mustahik). Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian jiwa setelah menjalankan ibadah puasa, sekaligus wujud kepedulian sosial agar fakir miskin juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya. Berdasarkan penjelasan Badan Amil Zakat Nasional, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, waktu boleh yaitu sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Kedua, waktu utama (afdhal) yakni pada malam hari raya hingga sebelum salat Id dilaksanakan. Pada waktu ini, zakat fitrah sangat dianjurkan karena dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Adapun pembayaran zakat setelah salat Idulfitri masih diperbolehkan, namun hukumnya makruh karena dianggap terlambat. Jika zakat fitrah ditunaikan setelah hari raya tanpa alasan yang dibenarkan, maka perbuatan tersebut termasuk melampaui waktu yang dianjurkan dan dapat bernilai dosa, meskipun kewajiban zakat tetap harus dibayarkan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat yang ditunaikan sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat fitrah. Sementara jika dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya menjadi seperti sedekah biasa, sehingga keutamaan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa tidak lagi didapatkan secara sempurna. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikan zakat lebih awal, membuat pengingat pribadi, serta menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dapat menjadi langkah untuk menghindari keterlambatan. Selain membantu memastikan zakat tersalurkan tepat waktu, cara ini juga membuat distribusi kepada para mustahik menjadi lebih terorganisir dan tepat sasaran. Melalui momentum Ramadan ini, BAZNAS Provinsi Lampung mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan secara bersama oleh seluruh lapisan masyarakat. *** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadan, zakat fitrah juga bertujuan membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seorang bayi lahir di bulan Ramadan, bahkan mendekati malam Idulfitri. Banyak orang tua yang bertanya-tanya apakah bayi tersebut sudah termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya atau tidak. Secara umum, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang masih hidup saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan atau malam Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah berlaku bagi seluruh Muslim, termasuk anak-anak. Ketentuan Zakat Fitrah bagi Bayi Baru Lahir Para ulama menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi bayi bergantung pada waktu kelahirannya. Pertama, jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka bayi tersebut termasuk yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Dalam hal ini, orang tua atau wali berkewajiban menunaikannya. Kedua, jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri, maka ia tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya pada tahun tersebut karena belum termasuk dalam waktu kewajiban zakat. Siapa yang Membayarkan Zakat Fitrah Bayi? Zakat fitrah bayi dibayarkan oleh orang yang menanggung nafkahnya, biasanya ayah sebagai kepala keluarga. Ia berkewajiban menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anak. Bagaimana dengan Bayi dalam Kandungan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa bayi yang masih dalam kandungan tidak wajib dizakati. Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin sebagai bentuk kesunnahan, sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Utsman bin Affan RA yang pernah melakukannya. Besaran Zakat Fitrah Besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa, termasuk bayi yang baru lahir, adalah 1 sha’ makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram beras. Di Indonesia, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut. Kesimpulan Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya. Sementara itu, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri tidak memiliki kewajiban zakat fitrah pada tahun tersebut. Memahami ketentuan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar sesuai tuntunan syariat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Karena itu, pastikan zakat fitrah keluarga Anda ditunaikan tepat waktu dan disalurkan melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di momen Idulfitri yang penuh berkah.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 Bank Rakyat Indonesia: 009801031532538 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL12/03/2026 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →