WhatsApp Icon
Zakat Emas, Ini Cara Menghitung Disimpan atau Dipakai!

PUNYA emas tapi bingung apakah sudah wajib zakat? Banyak muslim yang belum tahu bahwa emas yang disimpan baik dalam bentuk logam mulia, perhiasan, maupun tabungan emas bisa masuk kategori harta yang wajib dizakati. Artikel ini menjelaskan emas mana saja yang wajib dizakati, berapa batas nisabnya, dan bagaimana cara menghitungnya.

Emas yang Wajib Dizakati

Tidak semua emas otomatis wajib zakat. Ada beberapa kategori yang perlu dipahami terlebih dahulu.

- Emas batangan atau logam mulia yang disimpan sebagai investasi

- Tabungan emas di platform digital atau pegadaian

- Perhiasan emas yang disimpan dan tidak dipakai

- Perhiasan emas yang dipakai secara berlebihan, melebihi kebutuhan wajar

Sebagai panduan praktis, jika total emas yang dimiliki baik yang disimpan maupun dipakai sudah mencapai atau melampaui nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.

Nisab Emas

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Artinya, jika total emas yang dimiliki sudah mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5 persen.

Karena nisab dihitung berdasarkan berat emas (bukan nilai rupiah yang tetap), nilai nisab dalam rupiah akan berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Sebagai contoh ilustrasi:

- Jika harga emas saat ini Rp1.600.000 per gram

- Maka nisab = 85 gram × Rp1.600.000 = Rp136.000.000

Artinya, jika total nilai emas yang dimiliki sudah melampaui angka tersebut dan sudah dimiliki lebih dari satu tahun, zakat wajib dikeluarkan.

Untuk mengetahui nilai nisab terkini yang digunakan BAZNAS, selalu cek di KALKULATOR ZAKAT resmi karena harga emas bergerak setiap hari.

Contoh Perhitungan

Rumus zakat emas sederhana:

Zakat = Jumlah gram emas × Harga emas per gram × 2,5 persen

Atau jika dihitung dari nilai:

Zakat = Total nilai emas × 2,5 persen

Contoh 1 — Emas batangan 100 gram

- Jumlah emas: 100 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)

- Harga emas per gram: Rp1.600.000

- Total nilai emas: Rp160.000.000

- Zakat: Rp160.000.000 × 2,5 persen = Rp4.000.000

 

Contoh 2 — Perhiasan emas 50 gram

- Jumlah emas: 50 gram

- Nisab: 85 gram

- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab)

 

Contoh 3 — Gabungan emas batangan dan perhiasan

- Emas batangan: 60 gram

- Perhiasan yang disimpan: 30 gram

- Total: 90 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)

- Harga emas per gram: Rp1.600.000

- Total nilai: Rp144.000.000

- Zakat: Rp144.000.000 × 2,5 persen = Rp3.600.000

 

Contoh 4 — Tabungan emas senilai Rp50.000.000

- Nilai tabungan emas: Rp50.000.000

- Setara gram: Rp50.000.000 : Rp1.600.000 = sekitar 31 gram

- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab 85 gram)

Catatan: angka harga emas di atas bersifat ilustrasi. Gunakan harga emas terkini saat menghitung agar hasilnya akurat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

BRI: 0098 0103 1532 538

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Menghitung Zakat Tabungan dengan Benar: Nisab, Haul, dan Perhitungannya!

ZAKAT tabungan merupakan salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam apabila telah memenuhi ketentuan syariat. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami cara menghitung zakat tabungan dengan benar agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat dan sesuai syariat.

Apa Itu Zakat Tabungan?

Zakat tabungan adalah zakat yang dikenakan atas harta berupa simpanan atau tabungan yang dimiliki secara penuh, berasal dari sumber yang halal, serta telah mencapai batas minimal harta (nisab) dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).

Bentuk tabungan yang termasuk objek zakat antara lain:

  • Tabungan pada rekening bank;
  • Deposito syariah;
  • Simpanan atau investasi likuid lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Nisab Zakat Tabungan

Nisab zakat tabungan mengacu pada nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru diwajibkan membayar zakat apabila total tabungan yang dimilikinya setara atau melebihi harga 85 gram emas dan telah tersimpan selama satu tahun.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, maka nilai nisab zakat tabungan juga akan menyesuaikan dengan harga emas yang berlaku. Oleh sebab itu, sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu mengetahui nilai nisab terbaru agar perhitungan yang dilakukan lebih akurat.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Rumus menghitung zakat tabungan cukup sederhana, yaitu:

Zakat Tabungan = Total Tabungan × 2,5%

Namun, perhitungan ini hanya berlaku apabila jumlah tabungan telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun.

Contoh Perhitungan Zakat Tabungan

Misalnya, seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100.000.000 yang telah tersimpan selama satu tahun. Jika jumlah tersebut telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000

Dengan demikian, zakat tabungan yang wajib ditunaikan sebesar Rp2.500.000.

Metode perhitungan yang sama dapat diterapkan pada jumlah tabungan lainnya selama telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Hitung dan Tunaikan Zakat Tabungan Anda

Menghitung zakat tabungan kini semakin mudah. Dengan mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat memastikan kewajiban zakat terlaksana sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik.

 

Gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS untuk menghitung zakat tabungan secara cepat dan akurat. Setelah mengetahui jumlahnya, tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS agar amanah yang dititipkan dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Tabungan 100 Juta Zakatnya Berapa? Ini Cara Menghitungnya!

MEMILIKI tabungan sebesar Rp100 juta sering kali memunculkan pertanyaan: Apakah sudah wajib dizakati? Jika iya, berapa zakat yang harus dibayar?

Jawabannya bergantung pada dua syarat utama dalam zakat maal, yaitu nisab dan haul. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka tabungan Rp100 juta wajib dizakati sebesar 2,5 persen.

Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut.

Apa Itu Zakat Tabungan?

Zakat tabungan merupakan bagian dari zakat maal, yaitu zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki secara penuh dan telah mencapai batas tertentu. Tabungan yang disimpan di rekening bank, baik konvensional maupun syariah, termasuk harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Tujuan zakat bukan hanya untuk menyucikan harta, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dengan membantu masyarakat yang berhak menerima zakat.

Syarat Wajib Zakat Tabungan

Sebelum mengetahui besaran zakat tabungan Rp100 juta, ada dua syarat yang harus dipenuhi:

1. Mencapai Nisab

Nisab zakat maal setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila total harta atau tabungan yang dimiliki mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka telah memenuhi syarat nisab.

Karena harga emas terus berubah, nilai nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengacu pada nilai nisab terbaru sebelum menghitung zakat.

2. Mencapai Haul

Selain mencapai nisab, tabungan juga harus telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Jika selama periode tersebut jumlah tabungan tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.

Tabungan Rp100 Juta Apakah Wajib Zakat?

Secara umum, tabungan sebesar Rp100 juta berpotensi wajib dizakati, karena nilainya sering kali telah melebihi nisab zakat maal. Namun, kepastian kewajiban zakat tetap perlu melihat:

  • Apakah nilai tabungan telah mencapai nisab yang berlaku saat itu;
  • Apakah tabungan tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah;
  • Apakah harta tersebut merupakan kepemilikan penuh dan berasal dari sumber yang halal.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka zakat wajib ditunaikan.

Cara Menghitung Zakat Tabungan Rp100 Juta

Besaran zakat tabungan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.

Rumus:

Zakat = Total Tabungan × 2,5%

Contoh perhitungan:

  • Total tabungan: Rp100.000.000
  • Tarif zakat: 2,5%

Maka:

Rp100.000.000 × 2,5% = Rp2.500.000

Jadi, zakat tabungan Rp100 juta adalah Rp2.500.000, dengan catatan bahwa tabungan tersebut telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Apakah Semua Saldo Rekening Dihitung?

Dalam zakat maal, yang dihitung adalah total harta yang dimiliki secara penuh. Jika seseorang memiliki lebih dari satu rekening, deposito, emas, atau aset lain yang termasuk objek zakat, maka seluruhnya dapat dijumlahkan untuk mengetahui apakah telah mencapai nisab.

Karena kondisi keuangan setiap orang berbeda, perhitungan zakat dapat dilakukan secara lebih rinci dengan memperhatikan aset dan kewajiban yang dimiliki sesuai ketentuan syariat.

Gunakan Kalkulator Zakat untuk Perhitungan yang Lebih Mudah

Saat ini, menghitung zakat tabungan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Kalkulator Zakat BAZNAS. Layanan ini membantu muzaki mengetahui besaran zakat yang harus ditunaikan secara cepat dan akurat berdasarkan jenis harta yang dimiliki.

Selain itu, muzaki juga dapat langsung menunaikan zakat melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia sehingga proses berzakat menjadi lebih mudah, aman, dan terpercaya.

Tunaikan Zakat, Sempurnakan Keberkahan Harta

Menunaikan zakat bukan berarti mengurangi harta, melainkan menyucikan dan menghadirkan keberkahan atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Dengan memahami nisab, haul, dan cara menghitung zakat tabungan, setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai syariat.

 

Jika tabungan Anda telah memenuhi syarat, jangan tunda untuk menunaikan zakat. Sebab, zakat yang Anda keluarkan akan menjadi jalan kebaikan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Mudah! Ini Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Sesuai Jenis Harta Anda

MENGHITUNG zakat secara manual memang memungkinkan, tetapi tidak selalu mudah, terutama jika penghasilan tidak tetap atau memiliki beberapa jenis harta yang harus dihitung sekaligus. Untuk mempermudah masyarakat, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat Online yang dapat digunakan secara gratis melalui situs resmi BAZNAS.

Pengguna hanya perlu memilih jenis zakat, mengisi data yang dibutuhkan, lalu sistem akan menghitung besaran zakat secara otomatis. Berikut panduan lengkap menggunakan Kalkulator Zakat BAZNAS.

1. Pilih Jenis Zakat yang Akan Dihitung

Saat membuka halaman kalkulator, Anda akan menemukan beberapa pilihan jenis zakat, yaitu:

  • Zakat Penghasilan
  • Zakat Perusahaan
  • Zakat Perdagangan
  • Zakat Emas

Setiap jenis zakat memiliki kolom input dan metode perhitungan yang berbeda.

2. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Penghasilan

Untuk menghitung zakat penghasilan, masukkan data berikut:

  • Gaji per bulan, yaitu penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Penghasilan lain per bulan, seperti honorarium, bonus, atau pendapatan sampingan yang halal.
  • Total penghasilan per bulan, yang biasanya akan terisi otomatis.

Setelah data diisi, kalkulator akan menampilkan:

  • Nisab per tahun;
  • Nisab per bulan;
  • Besaran zakat yang wajib dibayarkan.

Jika total penghasilan telah melebihi nisab yang berlaku, maka zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen.

3. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perusahaan

Kalkulator zakat perusahaan menyediakan dua kategori, yaitu perusahaan jasa dan dagang/industri.

a. Perusahaan Jasa

Masukkan:

  • Pendapatan sebelum pajak.

Sistem akan secara otomatis menghitung besaran zakat yang wajib ditunaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

b. Perusahaan Dagang atau Industri

Masukkan:

  • Aktiva lancar, seperti kas, piutang, dan persediaan barang;
  • Pasiva lancar, yaitu utang jangka pendek dan kewajiban lainnya;
  • Jumlah bersih, yang biasanya dihitung otomatis oleh sistem.

Kalkulator akan menampilkan nominal zakat yang wajib dibayarkan berdasarkan hasil perhitungan tersebut.

4. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Perdagangan

Untuk menghitung zakat perdagangan, siapkan data berikut:

  • Nilai aset lancar;
  • Laba usaha;
  • Total aset dan laba, yang umumnya terisi otomatis.

Kalkulator kemudian akan menampilkan nisab sebagai acuan. Jika total harta perdagangan telah mencapai nisab, maka zakat wajib dikeluarkan sesuai ketentuan syariat.

5. Cara Menggunakan Kalkulator Zakat Emas

Bagi Anda yang memiliki emas, masukkan dua data berikut:

  • Jumlah emas yang dimiliki (dalam gram);
  • Harga emas per gram sesuai harga pasar terkini.

Sistem akan menghitung apakah emas yang dimiliki telah mencapai nisab 85 gram emas. Jika telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen dari total nilai emas.

Cara Membaca Hasil Perhitungan

Hasil yang ditampilkan pada Kalkulator Zakat BAZNAS dapat berbeda sesuai jenis zakat yang dipilih.

Pertama, kalkulator dapat menampilkan nisab sebagai acuan, seperti pada zakat penghasilan dan perdagangan. Anda cukup membandingkan jumlah penghasilan atau aset dengan nisab yang ditampilkan untuk mengetahui apakah sudah wajib zakat.

Kedua, kalkulator dapat langsung menampilkan nominal zakat yang harus dibayar, seperti pada zakat perusahaan dan zakat emas.

Jika hasil yang muncul belum sesuai atau bernilai nol, periksa kembali data yang dimasukkan dan pastikan seluruh kolom telah diisi dengan benar.

Apa yang Dilakukan Setelah Mengetahui Besaran Zakat?

Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus ditunaikan, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Bayar zakat secara langsung melalui kanal pembayaran yang tersedia.
  2. Simpan bukti pembayaran, karena zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Buat pengingat rutin, terutama untuk zakat penghasilan yang umumnya ditunaikan setiap bulan, atau zakat maal yang dihitung berdasarkan haul.

Hitung dan Tunaikan Zakat dengan Mudah

Kalkulator zakat membantu masyarakat menghitung kewajiban zakat secara lebih mudah, cepat, dan akurat. Dengan memanfaatkan layanan ini, muzaki dapat memastikan zakat ditunaikan sesuai syariat sekaligus mendukung berbagai program pemberdayaan dan kemaslahatan umat.

 

Segera gunakan Kalkulator Zakat BAZNAS, pilih jenis zakat yang sesuai, hitung kewajiban Anda, dan tunaikan zakat dengan lebih praktis dalam satu layanan terpadu.***

 

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin
Ingat! Ini Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah Wajib Ditunaikan

BANYAK umat Islam yang rutin menunaikan zakat, tetapi belum memahami perbedaan antara zakat penghasilan, zakat maal, dan zakat fitrah. Padahal, ketiga jenis zakat ini memiliki objek, waktu pembayaran, serta ketentuan yang berbeda.

Memahami perbedaan tersebut penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat sesuai syariat dan tidak ada jenis zakat yang terlewat.

Apa Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah?

Secara sederhana, perbedaannya terletak pada objek yang dizakati:

  • Zakat fitrah dikenakan atas setiap jiwa Muslim dan dibayarkan menjelang Idulfitri.
  • Zakat maal dikenakan atas harta atau kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul.
  • Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan atau profesi.

Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Zakat Fitrah: Zakat yang Wajib bagi Setiap Muslim

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kemampuan untuk membayarnya.

Besaran zakat fitrah tidak dihitung berdasarkan jumlah harta, melainkan berdasarkan jumlah jiwa, yaitu sebesar 1 sha’ atau setara sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang nilainya setara dengan harga beras tersebut.

Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Adapun waktu yang paling utama adalah pada malam atau pagi hari sebelum pelaksanaan salat Id.

Zakat Maal: Zakat atas Harta dan Kekayaan

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang. Jenis harta yang termasuk objek zakat maal cukup beragam, antara lain:

  • Emas dan perak;
  • Tabungan atau simpanan uang;
  • Hasil perdagangan;
  • Investasi;
  • Hasil pertanian;
  • Peternakan; dan
  • Aset lain yang memenuhi ketentuan syariat.

Zakat maal wajib ditunaikan apabila harta telah memenuhi dua syarat utama, yaitu:

  1. Mencapai nisab, yakni batas minimal harta yang wajib dizakati.
  2. Mencapai haul, yaitu telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

Karena itu, waktu pembayaran zakat maal tidak terikat pada bulan tertentu, melainkan dihitung berdasarkan kapan harta tersebut pertama kali mencapai nisab dan telah melewati satu tahun kepemilikan.

Zakat Penghasilan: Zakat atas Pendapatan atau Profesi

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi, merupakan bagian dari zakat maal yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa.

Objek zakat penghasilan meliputi:

  • Gaji atau upah;
  • Honorarium;
  • Pendapatan profesi;
  • Pendapatan usaha;
  • Bonus atau penghasilan halal lainnya.

Berbeda dengan zakat maal pada umumnya, zakat penghasilan tidak mensyaratkan haul. Zakat ini biasanya ditunaikan setiap kali menerima penghasilan, umumnya setiap bulan.

Apabila penghasilan telah mencapai nisab yang berlaku, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen.

Perbedaan Waktu Pembayaran

Salah satu perbedaan yang paling sering membingungkan adalah waktu pembayaran masing-masing zakat.

Jenis ZakatObjek ZakatWaktu Pembayaran
Zakat Fitrah Jiwa setiap Muslim Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri
Zakat Maal Harta atau kekayaan Setelah mencapai nisab dan haul
Zakat Penghasilan Pendapatan atau profesi Saat menerima penghasilan atau setiap bulan

Dari tabel tersebut terlihat bahwa zakat fitrah memiliki waktu pembayaran yang tetap setiap tahun, sedangkan zakat maal dan zakat penghasilan bergantung pada kondisi harta atau pendapatan yang dimiliki.

Jenis Zakat Mana yang Berlaku untuk Anda?

Jawabannya bisa jadi lebih dari satu.

  • Zakat fitrah wajib bagi seluruh Muslim yang mampu.
  • Zakat penghasilan berlaku bagi mereka yang memiliki pendapatan rutin, seperti karyawan, profesional, freelancer, maupun pengusaha.
  • Zakat maal berlaku bagi mereka yang memiliki tabungan, emas, investasi, atau aset lain yang telah mencapai nisab dan haul.

Tidak jarang seseorang wajib menunaikan ketiga jenis zakat tersebut dalam satu tahun yang sama. Misalnya, seorang pegawai dapat membayar zakat penghasilan setiap bulan, zakat maal atas tabungan atau emas yang dimiliki, serta zakat fitrah setiap Ramadan.

Tunaikan Zakat dengan Tepat

Memahami perbedaan zakat penghasilan, zakat maal, dan zakat fitrah membantu setiap Muslim menunaikan kewajiban zakat secara tepat sesuai ketentuan syariat. Dengan zakat, harta menjadi lebih bersih, keberkahan semakin bertambah, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian dan solidaritas sosial. Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

BCA Syariah: 0660170101

Bank Lampung: 3800003031093

Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

19/06/2026 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

Meneladani Kedermawanan Rasulullah Melalui Zakat di Era Modern
Meneladani Kedermawanan Rasulullah Melalui Zakat di Era Modern
KEDARMAWANAN Nabi Muhammad SAW merupakan teladan agung bagi seluruh umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat maupun anjuran sedekah. Dalam sejarah hidup beliau, kedermawanan Nabi tidak hanya tampak dalam ucapan, tetapi juga diwujudkan secara nyata melalui tindakan yang konsisten membantu orang-orang miskin, anak yatim, serta kaum dhuafa. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, setiap muslim diharapkan mampu menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang tinggi serta mengutamakan keberkahan harta melalui zakat dan sedekah. Kedermawanan Nabi Muhammad SAW begitu menonjol sehingga beliau digambarkan oleh para sahabat sebagai orang yang lebih dermawan dibandingkan angin yang berhembus. Hal ini menunjukkan bahwa kedermawanan Nabi tidak terbatas pada momen tertentu, tetapi menjadi karakter utama dalam kehidupannya sehari-hari. Oleh karena itu, memahami kedermawanan Nabi menjadi hal penting agar umat Islam bisa mengaplikasikan nilai tersebut dalam kehidupan modern saat ini. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, kedermawanan Nabi juga menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, seorang muslim akan senantiasa sadar bahwa harta bukanlah milik pribadi semata, melainkan titipan yang harus dikelola dan disalurkan untuk kemaslahatan umat. Zakat dan sedekah pun menjadi instrumen utama untuk mewujudkan kedermawanan tersebut. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana kedermawanan Nabi bisa diteladani melalui zakat dan sedekah, nilai-nilai sosial yang terkandung di dalamnya, serta relevansinya bagi kehidupan umat Islam di era sekarang. Dengan begitu, kedermawanan Nabi tidak hanya menjadi cerita masa lalu, melainkan juga menjadi inspirasi abadi yang terus hidup dalam kehidupan umat Islam. Kehidupan Sehari-hari Rasulullah Kedermawanan Nabi Muhammad SAW telah menjadi ciri khas yang melekat pada dirinya sejak muda. Bahkan sebelum diangkat menjadi Rasul, beliau sudah dikenal sebagai pribadi yang jujur, amanah, dan senantiasa menolong orang lain. Kedermawanan Nabi terlihat dari kebiasaannya memberi makan fakir miskin, menolong orang yang terlilit hutang, serta membantu anak yatim. Dalam hadis-hadis shahih, diceritakan bahwa kedermawanan Nabi semakin bertambah pada bulan Ramadan. Pada saat itu, beliau tidak hanya menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak sedekah, tetapi juga mencontohkannya langsung. Kedermawanan Nabi pada bulan Ramadan bahkan digambarkan lebih deras daripada angin yang berhembus. Hal ini menunjukkan betapa besar semangat beliau untuk menolong sesama di saat bulan penuh berkah. Kedermawanan Nabi tidak pernah dibatasi oleh kondisi harta yang dimiliki. Bahkan ketika beliau sendiri berada dalam keadaan kekurangan, kedermawanan Nabi tetap tampak. Beliau sering mendahulukan kepentingan orang lain dibandingkan kebutuhan pribadinya. Banyak riwayat menyebutkan bahwa ketika mendapatkan hadiah atau harta, Nabi segera membagikannya kepada para sahabat dan kaum dhuafa. Kedermawanan Nabi juga terwujud dalam ajaran beliau tentang pentingnya zakat dan sedekah. Nabi menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sarana membersihkan harta dan jiwa. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim meneladani kedermawanan Nabi sekaligus melaksanakan perintah Allah SWT untuk menjaga keadilan sosial di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kedermawanan Nabi Muhammad SAW menjadi fondasi utama dalam membangun masyarakat Islam yang penuh kepedulian. Melalui teladan beliau, umat Islam diajak untuk senantiasa peka terhadap penderitaan sesama, serta menjadikan harta sebagai jalan menuju keberkahan hidup. Meneladani Nabi Melalui Zakat Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, kedermawanan Nabi Muhammad SAW menjadi contoh nyata bagaimana zakat mampu menyatukan umat dan menolong orang-orang yang membutuhkan. Beliau dengan tegas menekankan pentingnya zakat sebagai kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat nisab. Kedermawanan Nabi dalam mengajarkan zakat tampak dari konsistensinya mengingatkan umat agar tidak lalai menunaikan kewajiban tersebut. Beliau sering menghubungkan zakat dengan keberkahan harta, sehingga siapa pun yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberlimpahan rezeki dari Allah SWT. Meneladani kedermawanan Nabi berarti memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial. Dalam praktiknya, kedermawanan Nabi mengajarkan bahwa zakat tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan kesempatan untuk berbagi. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa zakat bisa menjadi penghubung yang kuat antara si kaya dan si miskin. Dengan zakat, jurang sosial dapat dikurangi, rasa kebersamaan dapat ditingkatkan, dan ukhuwah Islamiyah dapat dipererat. Meneladani kedermawanan Nabi melalui zakat juga berarti memahami bahwa zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan hati dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa orang yang enggan menunaikan zakat akan merugi, baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, meneladani kedermawanan Nabi dalam zakat menjadikan seorang muslim lebih peka, rendah hati, dan penuh syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan. Oleh karena itu, umat Islam sepatutnya meneladani kedermawanan Nabi dengan menunaikan zakat tepat waktu, menyalurkannya kepada mustahik yang berhak, serta menjadikan zakat sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial. Dengan begitu, kedermawanan Nabi akan terus hidup dalam praktik nyata umat Islam hingga akhir zaman. Teladan Nabi Melalui Sedekah Selain zakat, kedermawanan Nabi Muhammad SAW juga tercermin dalam kebiasaannya bersedekah. Rasulullah SAW menekankan bahwa sedekah tidak terbatas pada harta benda, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan, bahkan senyuman sekalipun. Hal ini memperlihatkan betapa luasnya makna kedermawanan Nabi dalam kehidupan sehari-hari. Kedermawanan Nabi dalam bersedekah dapat dilihat dari banyaknya riwayat yang menyebutkan bahwa beliau hampir tidak pernah menolak permintaan seseorang. Bahkan ketika beliau tidak memiliki apa-apa, Nabi tetap memberikan dengan cara memotivasi atau mendoakan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kedermawanan Nabi tidak pernah terhenti, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Dengan meneladani kedermawanan Nabi dalam bersedekah, umat Islam akan semakin sadar bahwa sedekah bukanlah pengurang harta, melainkan justru mendatangkan keberkahan. Rasulullah SAW bersabda bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah, melainkan semakin bertambah dan diberkahi. Inilah salah satu bentuk mukjizat kedermawanan Nabi yang menjadi pelajaran penting bagi seluruh umat. Selain itu, kedermawanan Nabi dalam sedekah juga mengajarkan umat Islam untuk senantiasa menolong orang lain tanpa pamrih. Beliau mencontohkan bahwa sedekah harus dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Dengan cara ini, sedekah menjadi ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Meneladani kedermawanan Nabi melalui sedekah juga berarti memperluas kepedulian sosial. Umat Islam didorong untuk tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga memperhatikan kebutuhan orang lain. Dengan demikian, nilai kedermawanan Nabi akan terus hidup dalam diri setiap muslim yang gemar bersedekah, baik dalam bentuk kecil maupun besar. Relevansi Kedermawanan Nabi di Era Modern Kedermawanan Nabi Muhammad SAW tetap relevan untuk diteladani di era modern saat ini. Meskipun zaman telah berubah, nilai-nilai kedermawanan Nabi masih sangat dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, umat Islam dapat berperan aktif dalam mengatasi kesenjangan sosial, kemiskinan, dan ketidakadilan yang masih banyak terjadi. Dalam konteks zakat, kedermawanan Nabi bisa diwujudkan melalui pengelolaan zakat yang lebih profesional dan transparan. Lembaga-lembaga zakat yang berkembang saat ini adalah perwujudan dari semangat kedermawanan Nabi dalam mengatur distribusi kekayaan agar lebih adil dan merata. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, umat Islam ikut menjaga amanah kedermawanan Nabi sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. Sedangkan dalam konteks sedekah, kedermawanan Nabi bisa diimplementasikan melalui berbagai program sosial modern. Misalnya, bantuan pendidikan untuk anak-anak yatim, pemberdayaan ekonomi untuk fakir miskin, atau bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam. Semua itu mencerminkan nilai kedermawanan Nabi yang selalu mengutamakan kepedulian terhadap sesama. Kedermawanan Nabi juga sangat relevan dalam membentuk karakter generasi muda muslim. Di tengah budaya individualisme yang semakin kuat, meneladani kedermawanan Nabi menjadi cara efektif untuk menumbuhkan empati, solidaritas, dan kepedulian sosial. Generasi muda yang meneladani kedermawanan Nabi akan tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia. Dengan demikian, kedermawanan Nabi Muhammad SAW bukan hanya inspirasi masa lalu, tetapi juga pedoman hidup untuk masa kini dan masa depan. Dengan zakat dan sedekah, umat Islam bisa terus menghidupkan nilai kedermawanan Nabi, sekaligus menjadi solusi nyata bagi permasalahan sosial di dunia modern. Kedermawanan Nabi Muhammad SAW adalah teladan utama bagi seluruh umat Islam dalam mengelola harta melalui zakat dan sedekah. Dari kehidupan sehari-hari beliau, kita dapat melihat bagaimana kedermawanan Nabi menjadi bagian tak terpisahkan dari akhlak mulia yang dimilikinya. Dengan meneladani kedermawanan Nabi, umat Islam tidak hanya melaksanakan ibadah, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh kepedulian. Di era modern, nilai kedermawanan Nabi tetap relevan dan harus dihidupkan kembali melalui berbagai bentuk zakat dan sedekah. Dengan menyalurkan zakat secara profesional dan bersedekah dengan ikhlas, umat Islam dapat menjadikan kedermawanan Nabi sebagai inspirasi abadi yang menuntun langkah dalam kehidupan sehari-hari. Akhirnya, meneladani kedermawanan Nabi bukan hanya sebuah anjuran, tetapi sebuah kebutuhan agar umat Islam mampu menjaga persaudaraan, memperkuat solidaritas sosial, serta meraih keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Semoga semangat kedermawanan Nabi Muhammad SAW senantiasa hidup dalam hati setiap muslim dan menjadi amal yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL19/10/2025 | BL-01
10 Tahun Hari Santri Merawat Kebangsaan Menuju Peradaban Dunia
10 Tahun Hari Santri Merawat Kebangsaan Menuju Peradaban Dunia
Lampung — Tahun ini agak sedikit berbeda peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2025. Karena tahun ini, merupakan peringatan 10 tahun yang mengusung tema Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia. Perintagan satu dasawarsa ini merupakan pengakuan negara terhadap peran besar santri dalam perjalanan bangsa. Selama ini, pesantren telah menjadi benteng moral, intelektual, dan spiritual bangsa. Rangkaian perdana Hari Santri 2025 dimulai di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang merupakan tempat bersejarah di mana KH. Hasyim Asy’ari menyalakan api Resolusi Jihad. Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) itu mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad. Seruan memerintahkan umat Islam untuk berjihad (melawan) tentara sekutu yang membonceng Belanda untuk kembali menjajah Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Tujuan peringatannya untuk mengenang dan meneladani peran besar santri dalam perjuangan kemerdekaan, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta merefleksikan kontribusi pesantren terhadap NKRI. Peringatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Sementara puncak peringatan akan digelar Malam Bakti Santri Untuk Negeri di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta pada 25 Oktober 2025, yang direncanakan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam satu kesempatan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno menegaskan peringatan Hari Santri 2025 bukan merupakan kegiatan serimonial belaka, tetapi ini juga langkah strategis untuk memperkuat peran santri dalam memberikan kontribusi kepada negara. “Karenanya, dimulai rangkaian ini dengan mengadakan halaqah (seminar) di Ma’had Aly Hasyim Asyari di Jombang,” ungkap dia. Rangkaian Hari Santri tahun ini menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini bukti bahwa pesantren siap memberi kontribusi nyata bagi bangsa. Selama ini, kata Suyitno, pesantren telah menjadi benteng moral, intelektual, dan spiritual bangsa. “Hari Santri adalah wujud nyata rekognisi negara atas jasa pesantren yang ikut mengawal kemerdekaan Indonesia.” Sudah sepuluh tahun pemerintah memperingati Hari Santri, dan selama itu pula pesantren konsisten hadir mendukung agenda strategis nasional. Hari Santri tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung cita-cita besar bangsa. Dari pesantren, merawat kebangsaan, membangun kemandirian, dan menguatkan masa depan Indonesia. Hari Santri 2025 juga menjadi wadah kontribusi santri dalam isu-isu kontemporer. Melalui Gerakan Ekoteologi “Satu Santri Satu Pohon”, jutaan santri akan menanam pohon serentak di 34 provinsi. Program ini menunjukkan kepedulian pesantren terhadap lingkungan sebagai bagian dari iman. Melalui program CKG dan MBG, santri juga menghadirkan solusi konkret di bidang kesehatan dan gizi masyarakat. Sebagai kado peringatan sepuluh tahun Hari Santri 2025 dikemas dalam delapan agenda utama (Astahasa) yang merangkum nilai perjuangan santri bagi bangsa sebagai berikut: Ithlaq Hari Santri (22 September 2025), Tebuireng Jombang. Halaqah Astalokha (22 September–20 Oktober 2025), di delapan titik strategis nasional. MQK Internasional (1–7 Oktober 2025), Pesantren As’adiyah, Sengkang, Sulawesi Selatan. Selain itu menggelar Gerakan Ekoteologi “Satu Santri Satu Pohon” (2 Oktober 2025), 100 titik di 34 provinsi. Expo Kemandirian Pesantren (2–7 Oktober 2025), Sengkang Wajo & PTKIN seluruh Indonesia. Pesantren Award 2025 (20 Oktober 2025), Auditorium HM Rasjidi, Kemenag. Doa Santri untuk Negeri (21 Oktober 2025), Masjid Istiqlal & daring serentak di 34 provinsi; dan Malam Bakti Santri untuk Negeri Bersama Presiden RI (25 Oktober 2025) di TMII Jakarta. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL10/10/2025 | BL-01
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
Shalat Safar, Memohon Keselamatan dalam Perjalanan
Lampung — Shalat Safar adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum bepergian jauh sebagai bentuk ikhtiar dan doa untuk memohon perlindungan serta keselamatan selama perjalanan. Shalat ini sunnah dilakukan sebelum berangkat, bertujuan agar perjalanan selamat dari marabahaya. Seperti menunaikan ibadah haji dan umroh ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah. Perjalanan suci yang panjang dan penuh perjuangan. Umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri secara lahir dan batin sebelum melaksanakannya. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila engkau akan keluar dari rumahmu, bershalatlah dua rakaat, insya Allah dua rakaat itu akan memelihara dirimu dari tempat keluarnya keburukan dan apabila engkau masuk ke dalam rumahmu maka bershalatlah dua rakaat, insya Allah dengan dua rakaat itu memeliharamu dari masuknya keburukan." (HR. Baihaqi). Dalam hadits lain, disebutkan: "Apabila Rasulullah SAW hendak keluar untuk suatu perjalanan, beliau mengerjakan shalat dua rakaat, lalu berkata: 'Ya Allah, kami memohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan dan takwa serta amal yang Engkau ridhai." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad). Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah shalat safar, yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum melakukan perjalanan jauh, termasuk safar haji. Tata caranya adalah shalat dua rakaat seperti shalat sunnah biasa, dengan membaca Al-Fatihah dan surat pendek seperti Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas pada rakaat kedua, diikuti pembacaan Ayat Kursi dan doa safar setelahnya. Keutamaan Shalat Safar: Permohonan Perlindungan: Shalat ini merupakan cara berserah diri kepada Allah swt., untuk memohon perlindungan dan keselamatan dari segala keburukan selama perjalanan. Dijauhkan dari Marabahaya: Melaksanakan shalat safar diyakini dapat menghalangi bahaya yang mungkin terjadi dalam perjalanan. Mendapatkan Keberkahan: Shalat ini juga bertujuan memohon keberkahan dan kelancaran dalam setiap urusan perjalanan. Tata Cara Shalat Safar: Niat: Berniat dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah safar dua rakaat. Pelaksanaan Shalat: Rakaat pertama: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Kafirun. Rakaat kedua: Membaca surat Al-Fatihah, lalu surat Al-Ikhlas. Setelah Selesai: Dianjurkan membaca Ayat Kursi untuk menambah keamanan. Membaca doa safar, yang berisi pujian kepada Allah, shalawat kepada Nabi Muhammad, serta permohonan kemudahan dan perlindungan dalam perjalanan. Waktu dan Tempat Pelaksanaan: Shalat safar bisa dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari. Dapat dilakukan di rumah sebelum berangkat atau di masjid. Doa Safar yang Umum Dibaca: Setelah shalat, disunnahkan membaca doa safar seperti yang diriwayatkan oleh para ulama, misalnya doa perlindungan dari tersesat, disesatkan, berbuat dosa, dan lain sebagainya, serta doa untuk kelapangan dada dan kemudahan urusan. Berikut bacaan doa safar yang diajarkan Rasulullah SAW: "Ya Allah, kami mohon kepada-Mu dalam perjalanan ini kebaikan, takwa, dan amalan yang Engkau ridhai. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini dan dekatkanlah jauhnya. Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti bagi keluarga yang ditinggalkan. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan dalam perjalanan, pemandangan yang menyedihkan, dan perubahan buruk atas harta serta keluarga." Keterkaitan dengan Shalat Lain: Shalat safar adalah shalat sunnah yang berbeda dari shalat fardhu. Umat Islam juga dapat melaksanakan shalat qashar (meringkas shalat fardhu) dan shalat jamak (menggabungkan dua shalat fardhu) ketika melakukan perjalanan, sebagai bagian dari keringanan yang diberikan Allah SWT kepada musafir. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL30/09/2025 | BL-01
Tanamkan Kecintaan Zakat Sejak Dini dalam Keluarga!
Tanamkan Kecintaan Zakat Sejak Dini dalam Keluarga!
Lampung — Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga sarana untuk menumbuhkan rasa kepedulian sosial yang mendalam. Di balik setiap zakat yang dikeluarkan, terdapat doa, harapan, dan kebahagiaan bagi orang lain yang menerima. Namun, lebih dari itu, zakat juga bisa menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang peduli terhadap sesama. Ingat! Keluarga adalah sekolah pertama dan terdepan bagi seorang anak. Apa yang ia dilihat dan dipelajari di rumah akan membentuk karakter, pola pikir, serta kebiasaan di masa depan. Karena itulah, menumbuhkan budaya cinta zakat dalam keluarga menjadi langkah penting agar generasi penerus tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kaya hati dan penuh empati. Maka itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam setiap langkah harus menjadi yang depan. Gerakan "Cinta Zakat" adalah program unggulan BAZNAS untuk mendorong umat Islam dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui aplikasi "Cinta Zakat”. Ini adalah platform yang memudahkan pembayaran zakat secara online. Melalui aplikasi Cinta Zakat, BAZNAS menggencarkan kampanye penghimpunan dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai pelosok daerah. Terobosan ini sangat efektif dan menyasar banyak kalangan, karena BAZNAS memiliki jaringan di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, Aplikasi Cinta Zakat juga melengkapi berbagai inovasi dan terobosan yang telah dimiliki BAZNAS sebelumnya. Harus diakui kemudahan dalam bertransaksi digital memicu peningkatan zakat dari masyarakat dan trennya dari waktu ke waktu akan terus meningkat. Untuk itu, dengan aplikasi Cinta Zakat, sebagai salah satu kanal digital BAZNAS dapat mempermudah para muzaki untuk menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Aspek-aspek Keluarga Cinta Zakat: Menanamkan Nilai Kebaikan: Keluarga menanamkan nilai kepedulian dan pentingnya zakat sejak dini kepada anak-anak, menjadikan zakat sebagai investasi jangka panjang bagi dunia dan akhirat. Mengenalkan Zakat: Keluarga mengenalkan konsep zakat, tujuannya, dan hikmahnya agar setiap anggota keluarga memahami peran zakat dalam menyejahterakan umat. Membayar Zakat: Keluarga secara rutin menunaikan zakat fitrah maupun zakat maal melalui platform seperti BAZNAS atau aplikasi "Cinta Zakat". Gerakan Cinta Zakat BAZNAS: Program Pemerintah: "Gerakan Cinta Zakat" adalah program pemerintah yang dicanangkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat. Tujuan: Mendorong peningkatan kecintaan dan pemahaman masyarakat terhadap zakat, serta mengajak seluruh elemen bangsa terlibat dalam aktivitas zakat. Platform Digital: BAZNAS menyediakan aplikasi "Cinta Zakat" untuk memudahkan umat menunaikan zakat, sedekah, dan donasi secara online. Cara Menjadi Keluarga Cinta Zakat: Edukasi Diri dan Keluarga: Pelajari lebih lanjut tentang pentingnya zakat dan bagaimana menunaikannya dengan benar. Gunakan Platform BAZNAS: Unduh aplikasi "Cinta Zakat" di Play Store atau kunjungi situs web BAZNAS untuk menunaikan zakat secara online. Ajak Keluarga Berpartisipasi: Libatkan anggota keluarga dalam proses membayar zakat dan diskusikan manfaatnya. Jadikan Gaya Hidup: Berkomitmen menjadikan zakat sebagai bagian dari gaya hidup keluarga, seperti yang telah dicontohkan dalam sejarah Islam. Dari kebiasaan baik dengan langkah kecil dimulai dalam keluarga sebagai berikut: Mengajarkan sedekah harian – misalnya dengan menyediakan celengan khusus untuk anak agar mereka terbiasa menyisihkan sebagian uang jajannya. Menceritakan kisah inspiratif – orang tua bisa membacakan kisah sahabat Nabi atau tokoh Muslim yang dermawan, sehingga anak terinspirasi untuk meneladani. Melibatkan anak saat menyalurkan zakat – ajak anak ikut serta ketika zakat diberikan kepada yang berhak, sehingga mereka menyaksikan langsung senyum bahagia para penerima. Menjelaskan manfaat sosial zakat – bukan hanya sebagai ibadah pribadi, tetapi juga sebagai cara menjaga keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan dalam masyarakat. Dengan membiasakan zakat sejak dini, keluarga tidak hanya mencetak generasi yang beriman dan bertakwa, tetapi juga generasi yang peduli, dermawan, dan siap menjadi agen perubahan sosial. Karena sejatinya, zakat bukan hanya tentang harta yang kita keluarkan, tetapi tentang hati yang kita bersihkan, keberkahan yang kita raih, dan cinta yang kita sebarkan kepada sesama. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL29/09/2025 | BL-01
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
Menolak Sedekah, Ini Alasan Orang Menyesal di Alam Kubur
Lampung — Ingat manusia! Kehidupan dunia hanya sementara, sedangkan akhirat adalah tempat yang kekal. Bagi setiap manusia yang sudah meninggalkan dunia ini, tidak ada kesempatan untuk kembali. Di alam kubur, mereka akan menyesali apa yang telah mereka sia-siakan di dunia. Orang yang sudah sampai ajalnya minta ditangguhkan agar ajalnya diundur, bahkan yang telah meninggal pun minta dikembalikan ke dunia untuk beramal saleh. Amal saleh dimaksud adalah sedekah. Allah swt., berfirman: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al Munafiqun: 10). Mengapa harus memilih bersedekah? Ini alasannya: Pertama: Seorang yang meninggal itu ketika melihat dosanya, sedekahlah salah satunya yang dapat menghapuskan dosanya. “Sesungguhnya sedekah akan memadamkan panas kubur bagi pelakunya. Sungguh pada hari kiamat, seorang mukmin akan berlindung di bawah naungan sedekahnya.” (Silsilah As-Shahihah, 3484). Kedua: Sedekah menjadi benteng dari azab neraka. “Jauhilah neraka walaupun dengan bersedekah sebelah butir kurma, maka siapa saja yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah (bersedekah) dengan kata-kata yang baik’.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut mengabarkan keutamaan sedekah meski dengan jumlah yang sangat sedikit. Karena, sedekah itu lah justru bisa menyelematkan yang bersangkutan dari api neraka. Yang dimaksud dengan sebutir kurma merupakan kiasan tentang amal-amal ringan yang berpahala besar. Ketiga: Menolak su’ul khotimah. Ketika orang yang akan meninggal tengah menghadapi hebatnya sakaratul maut, sedekah dapat memudahkan yang bersangkutan melafalkan kalimat tauhid dan melepaskan ruh dengan khusnul khatimah. “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi). Keempat: Memadamkan murka Alloh Ta’ala di dunia terlebih di akhirat kelak. Seseorang yang bersedekah sejatinya sedang menyelamatkan diri dan keluarganya, sekalipun pada kenyataannya sedang membantu orang lain, namun hadis berikut mengabarkan bahwa sedekah yang dilakukannya dapat menyelamatkannya dari murka Allah. “Sedekah dengan rahasia bisa memadamkan murka Allah” (Shahih At-Targhib, 888). Kelima: Tolak bala yang mujarab adalah melalui sedekah. Imam Al Baihaqi dari riwayat Ali bin Abi Thalib RA, yang berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Segeralah bersedekah! Sungguhlah, musibah tidak dapat melangkahinya.” Maksudnya adalah bahwa sedekah itu merupakan bendungan atau tanggul yang kokoh kuat terhadap musibah (bala). Musibah tidak akan dapat menerjangnya. Keenam: Sedekah kepada sesama makhluk mendapatkan pahala setara dengan I’tikaf sebulan di masjid. “Amal perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberi kebahagiaan kepada sesama Muslim dan menghiburnya saat dia dilanda kesusahan, atau meringankannya saat dia dililit utang, atau memberinya makanan saat dia merasakan lapar. Karena, aku lebih menyukai berjalan bersama seorang Muslim yang berbagi dengan orang yang sedang membutuhkan, daripada melakukan iktikaf di masjid selama satu bulan penuh.” (HR. Ath Thabrani). Alam kubur adalah tempat penantian menuju akhirat. Setiap manusia akan merasakan penyesalan atas apa yang telah mereka sia-siakan di dunia. Tidak bersedekah, tidak memperbanyak amal kebaikan, dan tidak taat beribadah adalah tiga penyesalan terbesar yang akan dirasakan oleh banyak orang di alam kubur. Semoga kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang mempersiapkan bekal untuk kehidupan setelah mati, sehingga terhindar dari penyesalan yang tak berujung. Jadi, mari kita perbanyak pahala sedekah ketika kita masih hidup di dunia ini agar kita terhindar dari panasnya api neraka. Sedekah mudah, sedekah cepat, sedekah aman di BAZNAS Provinsi Lampung. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL28/09/2025 | BL-01
Zakat itu Keren, Kampanye ZIS Digital untuk Generasi Z dan Alpha
Zakat itu Keren, Kampanye ZIS Digital untuk Generasi Z dan Alpha
Lampung — Zakat itu keren. Dengan membayar zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bisa menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api yang lagi menyala. Maka itu, diera digital yang serba cepat ini, setiap anak tumbuh bersama gawai, istilah sedekah mungkin terdengar kuno. Akan tetapi sedekah juga infak, dan membayar zakat bukan hanya tentang memberikan sejumlah uang atau barang, melainkan sebuah amalan mulia dan kewajiban yang membawa banyak manfaat, baik secara spiritual maupun sosial. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan sudah saatnya amil pimpinan juga amil pelaksana BAZNAS disetrap jajaran baik itu provinsi, kabupaten, dan kota beradaptasi dengan perubahan diera digital. “Mau tidak mau, suka tidak suka seperti BAZNAS Provinsi Lampung saja, melibatkan generasi Z dan generasi Alpha dalam mengkampanyekan pembayaran zakat, infak, dan sedekah untuk semua platform digital dan media sosial,” kata Iskandar dalam satu kesempatan pengajian rutin BAZNAS RI setiap Selasa pagi dengan host Pimpinan BAZNAS RI Bidang Teknologi dan Informasi, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D. Menurut Iskandar, transformasi digital dibidang perzakatan yang melibatkan generasi-Z (lahir 1997-2012) dengan memperkenalkan ke generasi Alpha (lahir 2013-2024) ini sebuah keniscayaan. “Gen Z adalah migran digital yang belajar dan beradaptasi dengan teknologi. Sedangkan Gen Alpha adalah penduduk asli digital yang lahir dengan teknologi sebagai bagian dari kehidupan generasi terkini,” kata Doktor lulusan UIN Raden Intan Lampung yang bergelut dibidang konvergensi media ini. Dalam banyak literatur, perbedaan utama terletak pada lingkungan teknologi yang mereka alami. Gen Z mengalami transisi dari era analog ke digital, sementara Gen Alpha lahir dan tumbuh di dunia yang sepenuhnya digital, bahkan disebut sebagai "generasi asli AI". Gen Alpha memiliki akses teknologi yang lebih dini dan lebih terbiasa dengan teknologi digital sejak lahir. Maka itu sejak dini, ditanamkan dalam generasi Alpha pentingnya sedekah juga berinfak. Dalam ajaran Islam, sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi). Sedekah tidak memiliki batasan waktu dan jumlah, artinya siapa saja bisa melakukannya kapan saja, bahkan dalam jumlah kecil sekalipun. Lebih dari sekadar angka, sedekah adalah investasi spiritual yang mengalir pahalanya hingga akhirat. Hal ini menunjukkan bahwa sedekah mencapai efek jangka panjang, bukan hanya memperbaiki kondisi penerima saat itu tetapi juga mengangkat derajat pemberinya di hadapan Allah swt. Untuk Generasi Alpha, sedekah bisa diterjemahkan dalam bahasa mereka. Ini adalah challenge kebaikan, top up pahala, atau upgrade diri menjadi pribadi yang lebih peduli. Mereka bisa melihat dampak langsung dari sedekah mereka melalui foto, video, atau laporan digital. Transparansi ini sangat penting bagi mereka. Mengapa Sedekah Keren bagi Generasi Alpha? Tiga Alasan Utama Mengapa Sedekah Itu Keren buat Gen Alpha: Dampak Instan dan Terukur: Generasi Alpha adalah generasi yang terbiasa dengan hasil instan (misalnya, menekan tombol dan langsung mendapatkan respons). Mereka ingin melihat bagaimana kontribusi mereka membuat perbedaan. Lembaga seperti BAZNAS menyediakan laporan yang transparan, menunjukkan setiap rupiah sedekah disalurkan untuk apa. Anak-anak bisa melihat foto anak yang tersenyum karena mendapatkan seragam sekolah baru dari sedekah mereka, atau melihat keluarga yang mendapatkan bantuan modal usaha. Dampak nyata dan terukur ini membuat mereka merasa bangga dan termotivasi untuk terus berbagi. Koneksi Digital: Sedekah zaman sekarang tidak harus dilakukan secara fisik. Generasi Alpha dapat bersedekah melalui platform digital yang mudah diakses, seperti aplikasi BAZNAS. Mereka bisa berinteraksi dengan komunitas kebaikan secara online, berpartisipasi dalam kampanye sosial, dan bahkan mengajak teman-teman mereka untuk ikut berpartisipasi. Sedekah menjadi sebuah aktivitas sosial yang menyenangkan, bukan sekadar kewajiban yang berat. Membentuk Identitas Diri: Di era yang serba kompetitif, Generasi Alpha terus mencari cara untuk mengekspresikan diri dan membangun identitas. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial, termasuk sedekah, memberi mereka kesempatan untuk menunjukkan bahwa mereka peduli dan berkontribusi pada dunia. Ini membangun karakter yang kuat, empati, dan rasa tanggung jawab sosial sejak dini. Mereka tidak hanya tumbuh sebagai konsumen, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif. Beberapa peran BAZNAS yang relevan bagi Generasi Alpha antara lain: Kemudahan Akses Beramal Digital;BAZNAS menyediakan berbagai platform digital seperti aplikasi dan website resmi yang memungkinkan Generasi Alpha menunaikan sedekah secara cepat, aman, dan transparan. Pelaksanaan Program Pemberdayaan Mustahik;Dana sedekah dikelola menjadi program produktif, seperti pelatihan kewirausahaan bagi mustahik, sehingga mereka tidak hanya mendapat bantuan sementara, tapi berkesempatan mandiri secara ekonomi. Kampanye Sosial dan Edukasi Sedekah;BAZNAS aktif mengembangkan konten edukatif yang mudah dipahami dan menarik, termasuk melalui media sosial, video pendek, dan kegiatan offline di sekolah-sekolah dan komunitas pemuda. Laporan Transparansi Penggunaan Dana;BAZNAS memberikan laporan penggunaan dana secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada donatur termasuk generasi muda, sehingga mereka bisa menyaksikan hasil nyata dari sedekah mereka. Masa Depan Berbagi: Dari Generasi Alpha untuk Dunia: Mengajarkan sedekah kepada Generasi Alpha adalah investasi jangka panjang. Kita tidak hanya memberi mereka pemahaman tentang ajaran agama, tetapi juga membentuk mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan peduli. Mereka adalah calon-calon pemimpin masa depan yang akan mewarisi dunia ini. Jika sejak kecil mereka sudah terbiasa dengan nilai-nilai berbagi, maka kita bisa berharap mereka akan menciptakan peradaban yang lebih adil dan penuh kasih sayang. Sedekah bukan sekadar angka di laporan keuangan atau kewajiban yang harus ditunaikan. Sedekah adalah resonansi kebaikan yang mengalir dari hati, menyentuh jiwa, dan menciptakan dampak nyata. Dengan dukungan lembaga profesional seperti BAZNAS, kita dapat memastikan bahwa setiap sedekah yang disalurkan oleh Generasi Alpha akan menjadi bagian dari cerita besar perubahan, sebuah cerita yang lebih keren dari game apa pun. Sedekah sebagai Gaya Hidup Keren Generasi Alpha: Sedekah lebih dari sekadar angka finansial, ia adalah bentuk amal yang membawa keberkahan dan membentuk karakter sosial. Generasi Alpha dengan kemudahan teknologi dan semangat perubahan adalah calon-calon pegiat sedekah masa depan yang keren. Peran BAZNAS dalam menyediakan sarana, edukasi, dan pengelolaan yang transparan sangat membantu generasi muda untuk menyalurkan sedekah secara mudah dan berdampak luas. Mari bersama-sama menanamkan semangat sedekah sejak dini agar menjadi sumber resonansi harta abadi yang manfaatnya tidak pernah berkurang, baik di dunia maupun akhirat. *** Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
ARTIKEL27/09/2025 | BL-01
Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Mengapa Amil Perlu Kode Etik? Ini Alasannya
Lampung — Kode Etik Amil dimaksudkan agar amil bisa menjalankan kerja yang amanah dan profesional. Kode etik ini diatur dalam Peraturan Bandan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 yang berisi seperangkat pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, harus menjunjung tinggi syariat Islam dan undang-undang, bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS tersebut. Tujuan Kode Etik Amil Zakat Mewujudkan amil yang amanah, berintegritas, dan profesional: untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pemberi amanah zakat. Menciptakan pengelolaan zakat yang sesuai syariat: dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pokok-Pokok Kode Etik Amil Zakat Kepatuhan pada Syariat dan Hukum Menjunjung tinggi nilai dan kepentingan syariat Islam, Pancasila, UUD NRI 1945, serta peraturan perundang-undangan. Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat yang telah ditetapkan. Menjalankan amanat peraturan perundang-undangan secara tegas dan menjaga tertib hukum serta sosial. Keadilan dan Kemanfaatan Bertindak netral dan tidak memihak kepada asal usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran partai politik tertentu. Memberikan perhatian yang tegas pada kemaslahatan dan manfaat dalam setiap kebijakan pengelolaan zakat. Akuntabilitas dan Transparansi Menyediakan laporan keuangan terkait penerimaan dan pendistribusian zakat kepada muzaki (pemberi zakat) untuk pertanggungjawaban. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat untuk memastikan zakat disalurkan sesuai tujuan. Profesionalisme Menjaga diri dan memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas pengelolaan zakat. Menjadi teladan yang baik bagi masyarakat melalui perilaku yang sesuai dengan etika dan norma profesi. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/09/2025 | BL-01
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Terafiliasi Kegiatan Parpol, Amil Zakat Bisa Disanksi Berat
Lampung — Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (Peraturan BAZNAS RI) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 27 Maret 2018 berisi pedoman moral dan etika yang wajib dipatuhi oleh amil zakat. Amil harus bersikap adil dan tidak memihak, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Iyu pesan terang benderang dalam peraturan tersebut. Bagaimana amil zakat yang terlibat politik praktis dalam kegiatan partai, baik secara langsung maupun tidak langsung? Dalam Perbaznas RI Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 8 ayat 2 bahwa Amil Zakat dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik. Dan secara terbuka mendukung partai politik tertentu, pasangan calon kepala daerah tertentu, pasangan calon presiden tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu. Amil zakat yang berafiliasi dengan partai politik dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pengelolaan zakat, atau bahkan pemberhentian tetap jika terus mengulangi pelanggaran tersebut. Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan profesionalisme amil zakat dalam menjalankan tugasnya secara netral dan amanah. Dasar Hukum dan Sanksi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Peraturan Pelaksana: Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan peraturan daerah (perda) atau peraturan BAZNAS juga mengatur teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk sanksi administratif bagi pelanggaran aturan. Sanksi Administratif: Seseorang yang menjabat sebagai amil zakat dan terbukti melakukan pelanggaran, seperti berafiliasi dengan partai politik, dapat dikenakan sanksi berikut: Teguran Tertulis: Sanksi awal untuk pelanggaran pertama. Penghentian Sementara: Jika pelanggaran berulang setelah menerima teguran tertulis. Pemberhentian Tetap: Jika pelanggaran terus diulangi setelah sanksi penghentian sementara, maka dapat diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya. Pentingnya Netralitas Amil Zakat Menjaga Independensi: Status amil zakat sebagai bagian dari lembaga pemerintah (BAZNAS atau LAZ yang berizin) menuntut independensi dari pengaruh politik untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan netral. Menjaga Kepercayaan Umat: Afiliasi politik dapat merusak kepercayaan muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) terhadap integritas lembaga amil zakat. Profesionalisme: Pengelolaan zakat yang baik membutuhkan profesionalisme dan amanah, yang tidak sejalan dengan keterlibatan dalam kegiatan politik praktis. Anda juga dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL22/09/2025 | BL-01
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Peringatan bagi Orang tidak Menunaikan Zakat
Lampung — Orang-orang yang menahan zakatnya dikhawatirkan meninggal dunia dalam keadaan su’ul khatimah atau dalam keadaan buruk dan menyimpang dari agama Islam. Orang-orang yang tidak membayar zakat akan disiksa di dunia sebelum mati seperti Qarun dan Bani Israil. Para ulama mengatakan, tidaklah diterima ibadah shalat, puasa, hingga haji, bagi orang yang sengaja tidak membayar zakat. Allah swt., telah menceritakan tentang pribadi Qarun dalam firman-Nya: “Maka Kami benamkan Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi.” (QS. Al-Qashash: 81). Zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Fitrah, dan Zakat Mal (harta benda). Kedua jenis zakat ini harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang punya kelebihan harta dan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Allah swt., mewajibkan hamba-Nya untuk berzakat sebagaimana tersemat dalam Surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadan berupa makanan pokok per orang. Sedangkan Zakat Mal mencakup berbagai jenis harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hasil profesi, dan perdagangan yang sudah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (satu tahun hijriah). Lalu bagaimana jika seseorang enggan membayar zakat? Mengutip Buku Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq, dan Fadhilah Sedekah oleh Maulana Muhammad Zakariya Al-Kandahlawi, diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat sejumlah peringatan dan ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat. Disiksa di Dalam Neraka: Bagi muslim yang hanya menyimpan hartanya tanpa mengeluarkannya akan dimasukan ke dalam neraka. Sebagaimana Surat At-Taubah ayat 34-35. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar 'gembira' kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. Pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), "Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan." Harta Dikalungkan di Leher pada Hari Kiamat: Ada lagi ancaman bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat, maka hartanya akan dikalungkan yang berat di leher pada hari kiamat kelak. Allah mengingatkan dalam surat Ali-Imran ayat 180. Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Harta Berubah menjadi Ular dan Menggigitnya: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit di lehernya, lalu menggigit dua rahangnya dan berkata, 'Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu.” Diinjak-injak oleh Hewan Ternaknya: Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak ada seorang pemilik kambing pun yang enggan membayarkan zakatnya melainkan akan dibaringkan di tanah lapang yang sangat luas, di mana hewan-hewan tersebut akan menginjak-injaknya dengan kuku-kuku kakinya dan menanduknya dengan tanduknya, dan di antara hewan-hewan itu tidak ada yang tanduknya melengkung atau tidak bertanduk. Setelah kambing yang paling terakhir menanduknya, maka kambing yang pertama dihalau supaya menanduk dan menginjak dirinya sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya pada hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dalam hitungan kalian. Kemudian jalannya diperlihatkan, apakah menuju surga ataukah ke neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Batu yang Dipanaskan akan Menembus Bahu: Dalam sebuah riwayat, sahabat Abu Dzarr RA memperingatkan mengenai balasan bagi orang yang enggan membayar zakat yang pernah dikatakan Rasulullah SAW kepadanya. Diriwayatkan Ahnaf bin Qais, bahwa dia berkata: "Aku berada di antara sejumlah orang Quraisy. Lalu seseorang (Abu Dzarr RA) datang dengan rambut dan pakaian yang kusut serta keadaan yang tidak terurus. Setelah berada di depan mereka, dia pun memberi salam, lalu berkata, "Berilah kabar kepada orang-orang yang menyimpan hartanya, bahwa kelak batu dipanaskan di neraka Jahannam lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka hingga tembus keluar dari pangkal bahunya, dan diletakkan di pangkal bahu hingga tembus keluar dari pangkal susu, hingga badannya terguncang." (HR. Bukhari dan Muslim). Sebelum terlambat, titipkan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat resmi dari BAZNAS Provinsi Lampung. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Ini Ancaman tidak Mau Bersedekah dan Berinfak
Lampung — Peringatan bagi orang yang tidak menunaikan sedekah dan infak adalah ancaman kebangkrutan harta, doa buruk dari malaikat, serta perasaan beban yang belum terbayar di dunia. Selain itu, dampak negatif di akhirat seperti penyesalan karena harta tidak digunakan untuk kebaikan. Sebaliknya, sedekah dan infak adalah amalan dicintai Allah swt., yang akan menghapus dosa dan memberikan ganti yang berlipat ganda. Peringatan di Dunia Doa Malaikat Buruk: Setiap pagi, dua malaikat turun. Salah satunya mendoakan agar hartanya diganti bagi yang gemar berinfak, sementara yang satunya lagi mendoakan agar harta orang yang enggan bersedekah dibinasakan atau dibangkrutkan. Rasa Terbebani: Orang yang enggan bersedekah bisa merasa memiliki utang atau beban karena tidak menunaikan kewajiban bersedekah, baik dalam bentuk harta maupun perbuatan baik lainnya. Harta Tidak Berkah: Sifat kikir dan enggan bersedekah dapat merusak harta dan membuatnya tidak berkah. Peringatan dan Konsekuensi di Akhirat Penyesalan di Hari Kiamat: Harta yang tidak disedekahkan atau diinfakkan, khususnya jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Anfal ayat 36, akan menjadi sumber penyesalan di hari akhirat karena tidak digunakan untuk kebaikan yang dicintai Allah. Kebangkrutan di Akhirat: Konsep kebangkrutan di akhirat adalah ketika seseorang memiliki banyak pahala dari ibadah tetapi ditransfer kepada orang yang dizaliminya, sehingga pahala kebaikannya habis dan ia dilemparkan ke neraka. Manfaat Sedekah dan Infak Ganti dan Rezeki Berlimpah: Allah swt., menjamin akan memberikan ganti dan ganjaran berlipat ganda bagi orang yang gemar bersedekah dan berinfak. Pembersih Dosa: Sedekah memiliki kekuatan untuk memadamkan dosa, sebagaimana air memadamkan api. Melapangkan Hati: Mengeluarkan harta untuk kebaikan adalah amalan yang dicintai Allah swt. Mendatangkan Keberkahan: Sedekah yang dilakukan karena Allah tidak akan mengurangi harta, melainkan justru akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan. Anda juga dapat menunaikan sedekah dan infak dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477BCA Syariah: 0660 1701 01BTN Syariah: 817 1000 036Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL20/09/2025 | BL-01
Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya
Memahami Zakat Barang Tambang dan Zakat Rikaz: Ketentuan, Perbedaan, dan Hikmahnya
ZAKAT merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta dengan ketentuan tertentu. Selain zakat harta yang umum dikenal, terdapat pula zakat yang bersumber dari hasil bumi, termasuk zakat barang tambang dan zakat rikaz (harta karun). Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami agar pelaksanaannya sesuai syariat. Zakat Barang Tambang (Ma’din) Zakat barang tambang adalah zakat atas hasil galian dari dalam bumi, baik berupa benda padat seperti emas, perak, batu bara, maupun cair seperti minyak bumi dan gas. Ketentuannya sebagai berikut: Objek zakat mencakup semua hasil tambang yang bernilai ekonomisTarif zakat sebesar 2,5% dari total hasil yang diperolehTidak disyaratkan nisab (batas minimal harta)Tidak disyaratkan haul (tidak perlu menunggu satu tahun)Dikeluarkan saat hasil tambang diperolehDisalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat Zakat Rikaz (Harta Karun) Zakat rikaz adalah zakat atas harta terpendam yang ditemukan, biasanya berupa peninggalan zaman dahulu (jahiliyah) dan tidak diketahui pemiliknya. Ketentuannya sebagai berikut: Objek berupa harta terpendam peninggalan masa lampauTarif zakat sebesar 20% (seperlima dari total harta)Mayoritas ulama tidak mensyaratkan nisabTidak disyaratkan haulWajib dikeluarkan segera saat harta ditemukanDisalurkan kepada 8 golongan mustahik zakat Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “…dan pada harta karun (rikaz) terdapat kewajiban zakat seperlima.” (HR. Bukhari No. 1499 dan Muslim No. 1710) Perbedaan Zakat Barang Tambang dan Rikaz Perbedaan utama keduanya terletak pada jenis harta dan besar tarifnya. Zakat barang tambang berasal dari hasil eksplorasi atau usaha penggalian sumber daya alam, dengan tarif 2,5%. Sedangkan zakat rikaz berasal dari harta terpendam yang ditemukan tanpa pemilik, dengan tarif yang jauh lebih besar yaitu 20%. Keduanya sama-sama tidak mensyaratkan nisab dan haul, serta wajib dikeluarkan segera saat harta diperoleh atau ditemukan. Cara Menunaikan Zakat Barang Tambang Cara menunaikannya cukup sederhana: Hitung total nilai hasil tambang yang diperolehKeluarkan zakat sebesar 2,5%Salurkan kepada mustahik atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Hikmah dan Pesan Moral Zakat dari hasil bumi mengajarkan bahwa setiap rezeki yang Allah SWT berikan mengandung hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk tidak hanya fokus pada memperoleh harta, tetapi juga memperhatikan bagaimana harta tersebut dibersihkan dan didistribusikan secara adil. Allah SWT juga mengingatkan agar yang dikeluarkan adalah harta yang baik, bukan yang buruk. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk keikhlasan dan kepedulian sosial. Penutup Dengan memahami perbedaan dan ketentuan zakat barang tambang serta zakat rikaz, diharapkan masyarakat dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai syariat. BAZNAS Provinsi Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar lebih amanah, transparan, dan tepat sasaran.*** Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 7711664477 Bank Lampung: 3800003031093 BCA Syariah: 0660170101 Bank Syariah Nasional: 8171000036 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif. Masa Sebelum Kemerdekaan Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal. Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan. Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa. Masa Pasca Kemerdekaan Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya. Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI. Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama. Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua harta yang kita miliki otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum harta dikenai kewajiban zakat. Berikut lima syarat utama harta yang wajib dizakati: Harta harus mencapai nisab, nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat. Harta harus dimiliki secara penuh, harta yang dizakati harus berada dalam kepemilikan penuh (milk at-tam) pemiliknya. Artinya, ia memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat. Harta Harus Berupa Aset Produktif, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bisa berkembang atau memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Sedangkan barang-barang konsumtif—misalnya rumah untuk ditempati, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari—tidak dikenakan zakat. Berlaku haul (Dimiliki selama satu tahun), sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian yang langsung dikeluarkan saat panen tanpa menunggu genap setahun Tidak digunakan untuk kebutuhan primer, harta yang dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti rumah tinggal, kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, dan alat kerja, tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat hanya berlaku pada harta simpanan dan investasi. Memahami syarat-syarat di atas sangat penting agar kita bisa menunaikan zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial, penyucian harta, serta sarana untuk meraih keberkahan hidup.
ARTIKEL19/09/2025 | admin
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Lampung -- Pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad saw zakat mengalami perkembangan dari bentuk anjuran pada periode MakkahLalu pada periode Madinah menjadi kewajiban. Seperti zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, dan zakat mal untuk jenis harta tertentu seperti pertanian dan ternak. Pada era sahabat, pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik dengan pengawasan ketat dari negara melalui Baitul Mal. Penerapan zakat meliputi harta pertanian, ternak, dan perniagaan. Bahkan pada masa khalifah, dana zakat digunakan untuk pembangunan umum. Sistem ini dilakukan semasa masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, yang terus memastikan bahwa zakat digunakan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perkembangan Zakat dari Makkah ke Madinah · Periode Makkah: Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pengeluaran zakat pertama kali turun di Makkah, namun pada awalnya bersifat anjuran dan lebih menekankan kesadaran individu Muslim untuk bersedekah. · Periode Madinah: Setelah hijrah, kewajiban zakat diperkuat dengan regulasi yang lebih rinci. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak, dewasa) dan zakat mal ditetapkan untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian dan ternak. Pengelolaan Zakat · Amil Zakat: Para sahabat, di bawah kepemimpinan para khalifah, mengutus amil zakat (petugas zakat) untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. · Baitul Mal: Dana zakat dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Baitul Mal, yang juga menampung dana lain seperti pajak dan harta rampasan perang. · Pendataan dan Distribusi: Amil zakat bertanggung jawab mendata muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), serta mendistribusikan zakat secara akurat. Perkembangan Zakat di Era Khalifah · Khalifah Abu Bakar: Mengelola zakat melalui penunjukan amil di seluruh wilayah kekuasaan Islam. · Khalifah Umar bin Khattab: Menetapkan hukum dan fatwa sesuai dengan perubahan kondisi sosial, seperti tidak mewajibkan zakat pada muallaf dan menetapkan zakat kuda. · Khalifah Utsman bin Affan: Mengalami kemakmuran ekonomi, dengan penerimaan zakat tertinggi dan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas umum. · Khalifah Ali bin Abi Thalib: Menekankan pendistribusian zakat secara hati-hati untuk kepentingan umat dan menanggulangi masalah sosial. Fungsi Zakat · Keadilan Sosial: Zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. · Kesejahteraan Umat: Sistem zakat pada era sahabat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. ***
ARTIKEL18/09/2025 | BL-01
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Lampung — Shalat dhuha merupakan shalat permohonan rezeki. Dan Allah swt juga berjanji bagi siapa saja yang sering melakukan shalat dhuha Allah akan mencukupi semua kebutuhan umatnya. Dengan janji yang sudah Allah berikan itu, Allah bermaksud untuk memberikan balasan atau timbal balik kepada umatnya yang sudah bersedia mengingat Allah dengan cara melakukan sholat dhuha. Dan janji Allah ini bisa dilihat dalam hadits qudsi. Na’im bin Hammar berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman, ‘Wahai Anak adam, janganlah sekali-sekali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat dhuha) karena akan kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari’.” (Hr. Abu Daud) Shalat dhuha sebagai amal persediaan, salah satu keutamaannya ialah shalat sunnah (dhuha) bisa menyempurnakan kekurangan shalat wajib. Seperti yang kita ketahui, shalat adalah salah satu amalan yang pertama kali akan ditanyakan di hari akhir. Dan shalat juga kunci semua amal kebaikan. Jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lainnya. Alasan mengapa shalat dhuha bisa dikatakan sebagai amal persediaan, karena shalat sunnah (dhuha) bisa menjadi amal cadangan yang nantinya dapat menyempurnakan kekurangan dari shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah shalat. Apabila benar shalatnya maka ia telah lulus dan beruntung, dan sebaliknya jika shalatnya rusak maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘perhatikanlah, jikalau hamba-ku mempunyai shalat sunnnah maka sempurnakanlah dengan shalat sunnah sekadar apa yang menjadi kekurangan pada shalat wajibnya. Jika selesai urusan shalat, barulah amalan lainnya.” (Hr. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA) Selain itu, dijauhkan dari siksa api neraka pada hari pembalasan nanti. Shalat dhuha menjadi salah satu cara kita untuk menghindari dari api neraka. Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa melakukan shalat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambal berdzikir hingga matahari terbit kemudia ia melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya allah swt akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.” (Hr. Al-Baihaqi) Setelah shalat doa sebaiknya juga disertai dengan doa sebagai berikut: Doa Shalat Duha: Allahumma innad-duhaa'a duhaa'uka wal bahaa'a bahaa'auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-'ismata 'ismatuka. Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa'i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu'assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba'iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa'ika wa bahaa'ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita 'ibaadakash-shalihiin. Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu DhuhaMu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahanMu, kekuatan adalah kekuatanMu, penjagaan adalah penjagaan-Mu" "Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran DhuhaMu, kekuasaanMu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang sholeh" untuk menambah rezeki yang berlipat ganda juga bisa dengan bersedekah. karena Allah akan memberikan balasan 7x lipat dari apa yang kita sedekahkan. Berikut adalah beberapa keutamaan shalat dhuha yang dirangkum dari hadis dan penjelasan ulama: Penggugur Dosa: Shalat dhuha dapat menggugurkan dosa-dosa, bahkan sebanyak buih di lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Permohonan Rezeki: Shalat dhuha adalah shalat permohonan rezeki kepada Allah SWT, dan akan dicukupkan kebutuhan hamba-Nya yang senantiasa melakukannya. Melindungi dari Neraka: Melaksanakan shalat dhuha secara rutin dapat mengharamkan api neraka untuk menyentuh tubuh di hari kiamat. Pembangunan Istana di Surga: Barangsiapa melaksanakan 12 rakaat shalat dhuha, Allah akan membangunkan sebuah istana di surga untuknya. Shalatnya Orang Taat: Shalat dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang taat atau shalat awwabin, dan rutin melakukannya akan dicatat sebagai orang yang taat. Menyempurnakan Shalat Wajib: Shalat dhuha bisa menjadi amal yang menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, karena shalat adalah amalan pertama yang ditanyakan di hari akhir. Sedekah untuk Persendian: Shalat dhuha sebanyak dua rakaat dianggap sebagai sedekah yang mencukupi untuk seluruh persendian tubuh, yang seharusnya bersedekah di pagi hari. Tidak Termasuk Golongan Lalai: Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak ditulis sebagai orang yang lalai dalam mencari rahmat Allah. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Lampung — Keutamaan doa setelah shalat sunnah Subuh (Qobliyah Subuh) adalah mendapatkan petunjuk, keberkahan, dan perlindungan dari Allah SWT, mengampuni dosa-dosa, dan mempermudah rezeki. Selain itu, amalan ini memperkuat keimanan dan kekhusyukan ibadah pagi, menenangkan hati, serta mendapatkan bangunan di surga. Dalam hadits disebutkan: shalat sunnah qobliyah Shubuh dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Keutamaan Doa Setelah Shalat Sunah Subuh: Pengampunan Dosa Doa setelah sholat Qobliyah Subuh dapat menjadi amalan yang mengantarkan pada pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan. Rezeki Lancar Memanjatkan doa setelah sholat Subuh juga diyakini dapat melancarkan rezeki dan memenuhi hajat-hajat seorang hamba. Petunjuk dan Perlindungan Dengan berdoa setelah Qobliyah Subuh, seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menghadapi masalah hidup dan perlindungan sepanjang hari. Meningkatkan Keimanan dan Kekhusyukan Amalan ini dapat menambah keimanan dan kekhusyukan dalam ibadah pagi, serta membuat hati lebih lapang dan pikiran lebih jernih. Mendapatkan Rumah di Surga Melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh sebanyak 12 rakaat dalam sehari (termasuk 2 rakaat sebelum Subuh) dapat membuat Allah membangunkan rumah (istana) di surga untuk hamba-Nya. Didekatkan kepada Allah SWT Doa termasuk bagian dari zikir, yaitu aktivitas yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT, sehingga hati menjadi lebih tenang. Cara Mengamalkan: Doa setelah sholat sunnah Subuh dapat dipanjatkan dengan ikhlas, khusyuk, dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Amalan ini bisa dilakukan dengan membaca dzikir dan doa-doa yang diajarkan, seperti memohon ampun kepada Allah, memohon rahmat, serta memohon perlindungan dari neraka. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Lampung -- Harga emas atau logam mulia terus meroket. Jika sudah cukup nisab, saatnya menunaikan membayar zakatnya. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud). Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,- Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Lampung — Anda memiliki puluhan hektare lahan pertanian. Ini cara menghitung zakatnya. Caranya? Bandingkan dengan nisab (minimal 653 kg). Lalu hitung persentasenya: 10% untuk pengairan alami, dan 5% untuk pengairan buatan yang berbiaya. Dari hasil panen tersebut untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut. 1. Tentukan Jenis Pengairan 10% (Sepersepuluh): Untuk tanaman yang diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau sumber air alami lainnya, tanpa memerlukan biaya pengairan. 5% (Seperdua Puluh): Untuk tanaman yang diairi menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya tambahan (misalnya, membeli air, bahan bakar untuk pompa, dll.). 2. Pastikan Hasil Panen Mencapai Nisab Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen. Jika hasil panen kurang dari jumlah ini, maka tidak wajib zakat. Nisab dihitung dalam ukuran makanan pokok atau beras. Jika Anda menanam padi, Anda perlu mengonversi gabah kering menjadi beras untuk menghitung nisabnya. 3. Hitung Jumlah Zakat Rumus: Jumlah Zakat = Total Hasil Panen (kg) x Kadar Zakat (%). Contoh: Seorang petani memiliki hasil panen 10.000 kg beras menggunakan irigasi buatan. Zakat yang harus dibayarkan adalah 10.000 kg x 5% = 500 kg beras. Seorang petani dengan hasil panen 900 kg beras menggunakan irigasi tadah hujan telah mencapai nisab. Zakat yang harus dibayarkan adalah 900 kg x 10% = 90 kg beras. Keterangan Tambahan: Zakat pertanian dapat dibayarkan secara rutin setiap kali panen sampai mencapai jumlah nisab dalam setahun. Perhitungan ini berlaku untuk berbagai jenis hasil pertanian, tidak hanya padi. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat pertanian, BAZNAS menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Lampung — Saudara mungkin sering mendengar zakat harta atau zakat maal. Namun tahukah Anda, jika salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah hewan ternak? Apakah Anda pernah mendengar tentang zakat peternakan? Apa itu zakat peternakan? Kapan saatnya menunaikan zakat peternakan? Dan bagaimana menunaikan zakat peternakan? Simak artikel ini untuk mengetahuinya: Definisi Zakat Peternakan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, Zakat Peternakan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul dan nishab. Lalu dalam hadis Nabi Muhammad saw: “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” (HR. Muslim). Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat dan tujuan memperbanyak keturunannya bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk kedalam zakat perniagaan. Syarat Zakat Peternakan Zakat perternakan dikeluarkan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut : (1) muzakkinya harus Islam (2) merdeka (3) hewan merupakan milik sempurna (4) mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) (5) sudah satu tahun dalam perawatan, dan (6) digembalakan. Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, bukan digembalakan maka syarat zakat peternakan tidak terpenuhi dan berlaku zakat perniagaan. Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, maka hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi/kerbau, kambing, dan kuda. Nishab dan Haul Zakat Peternakan Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang bermakna harta yang wajib dizakati telah mencapai jumlah batas minimal untuk wajib zakat. Di mana harta tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut. Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali permulaan waktu untuk menghitung satu tahun lagi. Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 69 Tahun 2015: a) Nishab Sapi atau kerbau • 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina • 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan • 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi, 1 ekor betina dan 1 ekor jantan • 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina • 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan • 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan • > 120 ekor, 3 ekor anak sapi vetina atau 3 ekor anak sapi jantan. b) Nishab Kambing atau Domba • 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing. • 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing. • 201-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. • Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap bertambah 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat perternakan, BAZNAS Provinsi Lampung menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Dasar Hukum dan Ketentuan Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS. Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan. Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen. Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →