WhatsApp Icon
Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Kenali Delapan Asnaf Sesuai Syariat Islam

ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran besar dalam mewujudkan kesejahteraan dan kepedulian sosial. Namun, dalam penyalurannya, zakat tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Islam telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat melalui delapan golongan penerima yang dikenal sebagai 8 asnaf, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Memahami siapa saja yang termasuk dalam golongan penerima zakat sangat penting agar penyaluran zakat tepat sasaran, sesuai syariat, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Mengenal Delapan Asnaf Penerima Zakat

Ketentuan mengenai penerima zakat dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menjadi pedoman utama dalam pengelolaan zakat sehingga dana yang dihimpun dapat disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Istilah asnaf berasal dari bahasa Arab yang berarti golongan atau kelompok. Dalam konteks zakat, 8 asnaf adalah delapan kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pembagian ini bertujuan menciptakan keadilan sosial, membantu masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan umat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Berikut delapan golongan yang termasuk dalam penerima zakat menurut syariat Islam.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun sumber penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Golongan ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat karena berada dalam kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya belum mampu mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Zakat diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sekaligus meningkatkan taraf kesejahteraannya.

3. Amil Zakat

Amil merupakan pihak yang diberi amanah untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang dijalankan dalam pengelolaan zakat sesuai ketentuan syariat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya. Bantuan zakat diharapkan dapat memberikan dukungan moral maupun material agar mereka semakin mantap menjalankan ajaran Islam.

5. Riqab

Riqab pada masa Rasulullah SAW merujuk kepada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks saat ini, sebagian ulama memaknai riqab sebagai mereka yang mengalami penindasan, kehilangan kebebasan, atau berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat dan tidak mampu melunasinya. Melalui zakat, mereka dibantu agar dapat terbebas dari beban utang tanpa harus terjerumus ke dalam kesulitan yang lebih besar.

7. Fisabilillah

Fisabilillah mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah demi kemaslahatan umat, seperti kegiatan dakwah, pendidikan Islam, pelayanan sosial, maupun berbagai aktivitas lain yang bertujuan menegakkan nilai-nilai Islam sesuai ketentuan syariat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk pertolongan atas kondisi yang dihadapi.

Pentingnya Menyalurkan Zakat kepada yang Berhak

Menunaikan zakat kepada delapan golongan yang telah ditetapkan merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Penyaluran yang tepat sasaran tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan para mustahik, tetapi juga menjadi instrumen dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, penyaluran zakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengurangi efektivitas dan tujuan utama zakat. Karena itu, setiap muzaki perlu memahami siapa saja yang berhak menerima zakat sebelum menunaikan kewajibannya.

Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS berperan memastikan dana zakat disalurkan kepada delapan asnaf sesuai dengan ketentuan syariat. Melalui proses pendataan, verifikasi, hingga pendampingan kepada para penerima manfaat, zakat dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, BAZNAS juga mengembangkan berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu mustahik menjadi lebih mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.

Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat merupakan langkah awal agar zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, masyarakat turut mendukung pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan tepat sasaran.

Melalui zakat yang dikelola secara optimal, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para mustahik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, serta membangun kehidupan masyarakat yang lebih berdaya.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

24/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Mengapa Menunaikan Zakat Melalui BAZNAS Lebih Aman? Ini Alasan Perlu Diketahui!

MENUNAIKAN zakat melalui lembaga resmi merupakan langkah yang tepat untuk memastikan ibadah zakat terlaksana sesuai syariat sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Selain memudahkan proses pembayaran, lembaga pengelola zakat yang memiliki legalitas resmi juga menjamin dana zakat dikelola secara profesional, transparan, dan disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.

Dengan pengelolaan yang baik, zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.

Mengapa Sebaiknya Membayar Zakat Melalui Lembaga Resmi?

Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi memberikan kepastian bahwa dana yang ditunaikan dikelola sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. Setiap tahapan, mulai dari penghimpunan, pencatatan, pengelolaan, hingga pendistribusian, dilakukan melalui sistem yang terstruktur sehingga zakat dapat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat.

Selain itu, lembaga resmi menerapkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat dengan lebih tenang dan penuh kepercayaan.

Legalitas Menjadi Jaminan Kepercayaan

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan saat memilih tempat menunaikan zakat adalah legalitas lembaganya. Lembaga zakat yang memperoleh izin resmi dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana zakat sesuai regulasi serta berada dalam mekanisme pengawasan yang berlaku.

Dengan adanya legalitas tersebut, muzaki memperoleh kepastian bahwa zakat yang ditunaikan dikelola secara amanah, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Pengelolaan Transparan dan Tepat Sasaran

Keunggulan lain dari lembaga zakat resmi adalah adanya transparansi dalam pengelolaan dana. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana zakat dihimpun, dikelola, hingga disalurkan kepada para penerima manfaat melalui berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Sebelum disalurkan, calon penerima zakat melalui proses pendataan dan verifikasi sehingga bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Selain memenuhi kebutuhan dasar mustahik, dana zakat juga dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Pembayaran Zakat Kini Semakin Mudah

Perkembangan teknologi membuat proses menunaikan zakat menjadi semakin praktis. Melalui layanan digital yang disediakan BAZNAS, masyarakat dapat membayar zakat kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.

Layanan ini juga memudahkan muzaki untuk menghitung besaran zakat, memilih jenis zakat yang akan ditunaikan, menentukan metode pembayaran, hingga memperoleh bukti pembayaran secara cepat dan aman.

Cara Membayar Zakat di BAZNAS

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat melalui BAZNAS, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website atau aplikasi resmi BAZNAS.
  2. Pilih jenis zakat yang akan ditunaikan.
  3. Masukkan nominal zakat atau gunakan Kalkulator Zakat untuk membantu menghitung kewajiban zakat.
  4. Lengkapi data diri sesuai kebutuhan.
  5. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, dompet digital, atau kanal pembayaran lainnya.
  6. Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Tunaikan Zakat dengan Aman dan Penuh Kepercayaan

Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS bukan hanya memberikan kemudahan dalam beribadah, tetapi juga memastikan zakat dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Dana zakat yang dihimpun kemudian disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan memilih BAZNAS sebagai mitra dalam menunaikan zakat, setiap kontribusi yang diberikan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat kepedulian sosial, mengurangi kesenjangan, serta menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

24/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Zakat untuk Pendidikan: Wujudkan Masa Depan Cerah Anak Dhuafa

PENDIDIKAN merupakan hak setiap anak sekaligus kunci untuk meraih masa depan yang lebih baik. Namun, bagi banyak keluarga dhuafa, keterbatasan ekonomi sering kali menjadi hambatan besar untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Tidak sedikit anak yang harus menunda bahkan menghentikan sekolah karena orang tua kesulitan membiayai kebutuhan belajar mereka.

Melalui zakat, umat Islam dapat berkontribusi membuka akses pendidikan bagi anak-anak yang membutuhkan. Zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan mereka hari ini, tetapi juga menjadi investasi sosial yang mampu mengubah kehidupan mereka di masa depan.

Mengapa Zakat Penting untuk Mendukung Pendidikan?

Pendidikan memiliki peran besar dalam memutus rantai kemiskinan. Dengan memperoleh akses pendidikan yang layak, anak-anak memiliki kesempatan lebih luas untuk mengembangkan potensi, meningkatkan keterampilan, dan membangun kehidupan yang lebih sejahtera.

Namun, bagi keluarga yang tergolong mustahik, berbagai kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, alat tulis, biaya transportasi, hingga kebutuhan sekolah lainnya sering kali menjadi beban yang sulit dipenuhi.

Di sinilah zakat memiliki peran penting. Dana zakat yang dikelola secara amanah dapat membantu anak-anak dhuafa tetap melanjutkan pendidikan sehingga mereka memiliki peluang yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.

Bentuk Program Pendidikan dari Dana Zakat

Melalui berbagai program pendidikan, BAZNAS menyalurkan dana zakat dalam bentuk bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.

Beberapa bentuk dukungan yang diberikan antara lain:

  • Beasiswa pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga dhuafa untuk membantu biaya pendidikan di berbagai jenjang.
  • Bantuan perlengkapan sekolah, seperti seragam, tas, buku, alat tulis, dan kebutuhan belajar lainnya.
  • Dukungan akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah terpencil melalui pengembangan fasilitas belajar dan peningkatan layanan pendidikan.
  • Program pendampingan pendidikan yang bertujuan membantu peserta didik agar dapat belajar secara optimal dan mengembangkan potensi yang dimiliki.

Melalui program-program tersebut, BAZNAS berupaya memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Dampak Nyata bagi Anak Dhuafa

Manfaat zakat untuk pendidikan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak yang berkelanjutan.

Bantuan pendidikan memungkinkan anak-anak yang semula berisiko putus sekolah tetap melanjutkan pendidikannya. Mereka dapat belajar dengan lebih tenang, memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Dalam jangka panjang, pendidikan menjadi bekal penting bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak, meningkatkan taraf hidup keluarga, serta berkontribusi bagi masyarakat. Dengan demikian, zakat menjadi salah satu instrumen pemberdayaan yang mampu membantu memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Bersama Zakat, Buka Jalan bagi Generasi Masa Depan

Setiap zakat yang ditunaikan membawa harapan baru bagi anak-anak dhuafa untuk terus belajar dan meraih cita-cita. Melalui pendidikan, mereka memiliki kesempatan untuk keluar dari keterbatasan ekonomi dan membangun masa depan yang lebih baik.

Mari salurkan zakat melalui BAZNAS dan turut berkontribusi menghadirkan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak yang membutuhkan. Dengan zakat, kita tidak hanya membantu mereka tetap bersekolah, tetapi juga ikut menciptakan generasi yang lebih mandiri, berdaya, dan siap membangun masa depan bangsa.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

24/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Safar Bukan Bulan Sial, Ini Amalan Pembuka Rezeki Dianjurkan dalam Islam

BULAN Safar kerap dikaitkan dengan berbagai mitos, termasuk anggapan sebagai bulan yang membawa kesialan atau kesempitan rezeki. Padahal, keyakinan tersebut tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam. Sebaliknya, setiap waktu yang Allah SWT ciptakan merupakan kesempatan bagi setiap muslim untuk memperbanyak amal saleh dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Tidak ada ibadah khusus yang hanya diperuntukkan pada Bulan Safar sebagai pembuka rezeki. Namun, Rasulullah SAW mengajarkan berbagai amalan yang dapat dilakukan kapan saja, termasuk di Bulan Safar, sebagai bentuk ikhtiar untuk meraih rezeki yang halal, luas, dan penuh keberkahan.

Benarkah Bulan Safar Membawa Kesialan?

Sebagian masyarakat masih mempercayai bahwa Bulan Safar identik dengan musibah atau nasib buruk. Padahal, Rasulullah SAW telah meluruskan anggapan tersebut melalui hadis sahih:

"Tidak ada penularan penyakit dengan sendirinya, tidak ada kesialan karena burung, tidak ada kesialan pada Bulan Safar, dan tidak ada hantu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menegaskan bahwa Islam menolak segala bentuk keyakinan yang mengaitkan kesialan dengan waktu atau bulan tertentu. Segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, bukan karena Bulan Safar ataupun waktu lainnya.

Karena itu, Bulan Safar sebaiknya diisi dengan berbagai amal kebaikan, bukan dengan rasa khawatir terhadap mitos yang tidak memiliki landasan syariat.

Rezeki Datang dari Allah SWT

Dalam Islam, rezeki sepenuhnya berada dalam ketetapan Allah SWT. Setiap makhluk telah dijamin rezekinya, sebagaimana firman Allah SWT:

"Dan tidak satu pun makhluk bergerak di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya." (QS. Hud: 6)

Meski demikian, Islam juga mengajarkan agar setiap muslim terus berusaha, berdoa, dan bertawakal. Oleh sebab itu, amalan yang diyakini dapat membuka pintu rezeki bukanlah ritual tertentu, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah yang mendatangkan keberkahan dalam kehidupan.

Amalan yang Dianjurkan untuk Memohon Kelapangan Rezeki

Berikut beberapa amalan yang memiliki landasan dalam Al-Qur'an dan hadis serta dapat diamalkan di Bulan Safar maupun sepanjang tahun.

1. Memperbanyak Istighfar

Istighfar menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Allah SWT menjelaskan bahwa memohon ampun dapat menjadi sebab datangnya berbagai nikmat, termasuk kelapangan rezeki.

Dalam Surah Nuh ayat 10–12, Allah SWT berfirman bahwa orang yang memperbanyak istighfar akan diberikan hujan, harta, dan keturunan sebagai bentuk karunia-Nya.

2. Memperbanyak Doa

Doa merupakan bentuk penghambaan sekaligus ikhtiar seorang muslim. Salah satu doa yang diajarkan Rasulullah SAW untuk memohon kecukupan rezeki adalah:

"Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku tidak membutuhkan yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu." (HR. Tirmidzi)

Doa tersebut dapat dibaca setelah salat maupun pada waktu-waktu yang dianjurkan untuk berdoa.

3. Menjaga Salat Lima Waktu

Salat merupakan ibadah utama sekaligus sumber keberkahan hidup. Allah SWT berfirman:

"Perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan bersabarlah dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu." (QS. Taha: 132)

Ayat ini mengingatkan bahwa rezeki berasal dari Allah SWT, sementara salat menjadi salah satu bentuk ketaatan yang mendekatkan seorang hamba kepada-Nya.

4. Memperbanyak Sedekah

Sedekah tidak akan mengurangi harta, justru menjadi jalan datangnya keberkahan. Rasulullah SAW bersabda:

"Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR. Muslim)

Selain membantu sesama, sedekah juga menjadi wujud rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.

5. Menjalin Silaturahmi

Menjaga hubungan baik dengan keluarga dan kerabat juga menjadi salah satu sebab dilapangkannya rezeki.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung silaturahmi." (HR. Bukhari dan Muslim)

6. Meningkatkan Ketakwaan

Allah SWT menjanjikan jalan keluar dan rezeki yang tidak disangka-sangka bagi hamba-Nya yang bertakwa.

"Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." (QS. At-Talaq: 2–3)

Ketakwaan menjadi fondasi utama dalam meraih keberkahan hidup, termasuk dalam urusan rezeki.

7. Berusaha dan Bertawakal

Islam mengajarkan keseimbangan antara ikhtiar dan tawakal. Rasulullah SAW mengibaratkan burung yang setiap pagi keluar mencari makan, lalu pulang dalam keadaan kenyang karena bertawakal kepada Allah.

Hadis tersebut mengajarkan bahwa tawakal bukan berarti pasrah tanpa usaha, melainkan bersungguh-sungguh bekerja kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.

Hindari Mitos yang Tidak Berdasar

Dalam mengisi Bulan Safar, umat Islam juga perlu menghindari berbagai keyakinan yang bertentangan dengan ajaran agama, seperti:

- Meyakini Bulan Safar membawa kesialan.
- Menganggap ada ritual tertentu yang pasti mendatangkan rezeki tanpa dalil.
- Mempercayai jimat atau benda tertentu sebagai penarik rezeki.
- Mengamalkan tradisi atau hadis yang tidak memiliki dasar yang sahih.

Islam mengajarkan agar setiap ibadah dan keyakinan berlandaskan Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.

Isi Bulan Safar dengan Amal Kebaikan

Selain amalan di atas, Bulan Safar juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas ibadah melalui berbagai kegiatan positif, seperti membaca Al-Qur'an, memperbanyak zikir pagi dan petang, melaksanakan salat sunnah, membantu sesama, berbakti kepada orang tua, menjaga kejujuran dalam bekerja, menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat, serta memperbanyak doa untuk keluarga dan kehidupan yang lebih berkah.

Jadikan Bulan Safar sebagai Momentum Mendekatkan Diri kepada Allah

Pada dasarnya, tidak ada amalan khusus yang hanya berlaku pada Bulan Safar untuk membuka pintu rezeki. Yang dianjurkan adalah memperbanyak amal saleh yang telah diajarkan Rasulullah SAW dan dapat diamalkan sepanjang tahun.

Dengan memperbanyak istighfar, menjaga salat, gemar bersedekah, menyambung silaturahmi, meningkatkan ketakwaan, serta berusaha dan bertawakal kepada Allah SWT, seorang muslim berharap memperoleh rezeki yang halal, berkah, dan bermanfaat bagi kehidupan dunia maupun akhirat.

Pada akhirnya, keberkahan rezeki tidak ditentukan oleh datangnya bulan tertentu, melainkan oleh kedekatan seorang hamba kepada Allah SWT. Semoga Bulan Safar menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, memperbanyak amal saleh, serta meraih rezeki yang penuh keberkahan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

21/07/2026 | Kontributor: MBL-01
Amal Jariyah di Bulan Safar: Investasi Akhirat Pahalanya Terus Mengalir

BULAN Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah yang sering dikaitkan dengan berbagai mitos, termasuk anggapan sebagai bulan yang membawa kesialan. Padahal, Islam tidak mengenal keyakinan tersebut. Rasulullah SAW telah meluruskan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada bulan Safar. Karena itu, bulan ini sepatutnya dimanfaatkan untuk memperbanyak amal saleh, salah satunya melalui amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pelakunya telah wafat.

Amal jariyah adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki keistimewaan karena manfaat dan pahalanya tidak terputus selama masih dirasakan oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim No. 1631).

Hadis tersebut menjadi pengingat bahwa setiap Muslim memiliki kesempatan menyiapkan bekal akhirat melalui amal yang manfaatnya berkelanjutan.

Tidak Ada Kesialan di Bulan Safar

Sebelum membahas lebih jauh tentang amal jariyah, penting untuk meluruskan pemahaman mengenai bulan Safar. Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada penularan penyakit dengan sendirinya, tidak ada anggapan sial, tidak ada burung pembawa sial, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR. Bukhari No. 5757 dan Muslim No. 2220).

Hadis tersebut menegaskan bahwa anggapan bulan Safar sebagai bulan sial merupakan kepercayaan masyarakat jahiliah yang tidak memiliki dasar dalam Islam. Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan mengisi bulan ini dengan berbagai amal kebajikan sebagaimana bulan-bulan lainnya.

Keutamaan Amal Jariyah

Amal jariyah memiliki banyak keutamaan yang dapat menjadi motivasi bagi setiap Muslim untuk terus berbuat baik, di antaranya:

  • Pahalanya terus mengalir, selama manfaatnya masih dirasakan oleh orang lain.
  • Menjadi investasi akhirat yang nilainya tidak terputus meski seseorang telah meninggal dunia.
  • Mendatangkan keberkahan hidup, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta (HR. Muslim No. 2588).
  • Menjadi bukti keimanan, karena menunjukkan kepedulian terhadap sesama dan semangat meninggalkan warisan kebaikan.

Contoh Amal Jariyah yang Bisa Dilakukan

Banyak bentuk amal jariyah yang dapat dilakukan kapan saja, termasuk di bulan Safar. Beberapa di antaranya adalah:

  • Berpartisipasi dalam pembangunan atau renovasi masjid.
  • Mewakafkan Al-Qur'an untuk masjid, pesantren, atau rumah tahfiz.
  • Membantu pendidikan santri dan para pencari ilmu.
  • Menyediakan sarana air bersih seperti sumur atau fasilitas sanitasi.
  • Menanam pohon yang memberikan manfaat bagi manusia maupun lingkungan.
  • Mendukung berbagai program sosial, dakwah, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Semakin luas manfaat yang diberikan kepada orang lain, semakin besar pula pahala yang terus mengalir kepada pelakunya.

Jangan Menunda Berbuat Kebaikan

Islam mengajarkan agar setiap kesempatan dimanfaatkan untuk beramal sebelum datang waktu yang tidak lagi memungkinkan seseorang berbuat kebaikan. Allah SWT berfirman:

"...dan tidak seorang pun mengetahui di bumi mana dia akan mati." (QS. Luqman: 34).

Karena itu, selama masih diberi kesehatan, usia, dan rezeki, setiap Muslim dianjurkan untuk segera memperbanyak amal jariyah tanpa harus menunggu waktu yang dianggap istimewa.

Cara Memaksimalkan Amal Jariyah

Agar amal jariyah semakin bernilai di sisi Allah SWT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Meluruskan niat semata-mata karena Allah SWT.
  • Memilih amal yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
  • Mengajak keluarga untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi.
  • Melakukan amal secara istiqamah, meskipun nilainya tidak besar.

Rasulullah SAW bersabda:

"Amalan yang paling dicintai Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus walaupun sedikit." (HR. Bukhari No. 6464 dan Muslim No. 783).

Jadikan Safar Momentum Memperbanyak Kebaikan

Pada dasarnya, tidak ada keutamaan khusus amal jariyah yang hanya berlaku pada bulan Safar. Namun, menjadikan bulan ini sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah merupakan langkah yang baik selama tidak disertai keyakinan yang bertentangan dengan syariat.

Setiap Muslim dapat mengisi bulan Safar dengan memperbanyak sedekah, wakaf, membantu sesama, menyebarkan ilmu yang bermanfaat, serta mendukung berbagai program kemaslahatan umat. Melalui amal-amal tersebut, diharapkan lahir keberkahan dalam kehidupan sekaligus menjadi bekal yang terus mengalir hingga akhirat.

Bagi yang ingin menyalurkan sedekah, infak, maupun wakaf secara amanah dan tepat sasaran, BAZNAS menyediakan berbagai program pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan yang dapat menjadi sarana menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekaligus meraih pahala jariyah yang berkelanjutan.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

21/07/2026 | Kontributor: MBL-01

Artikel Terbaru

Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Sejarah Perzakatan Indonesia Hingga Terbentuk BAZNAS
Lampung — Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia berkembang dari praktek lokal di masa kerajaan Islam, pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda, hingga upaya formalisasi oleh pemerintah pasca-kemerdekaan yang puncaknya pada Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah juga berperan dalam modernisasi pengelolaan zakat sejak awal abad ke-20, mengubahnya dari penyaluran tradisional ke program yang lebih produktif dan progresif. Masa Sebelum Kemerdekaan Masa Kerajaan Islam: Zakat sudah dipraktikkan di Nusantara sejak abad ke-13, seperti yang dicatat oleh Marco Polo dan Ibnu Batuta, di mana pengelolaan zakat dilakukan melalui lembaga seperti baitul mal. Masa Penjajahan Belanda: Pemerintah kolonial mengawasi pengelolaan zakat, melihatnya sebagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan, dan juga kekhawatiran akan aktivitas umat Islam yang menguatkan perlawanan. Masa Pendudukan Jepang: Pemerintah Jepang membentuk Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI), yang memiliki fungsi salah satunya mengelola zakat dan mendirikan baitul mal di beberapa kota di Jawa. Masa Pasca Kemerdekaan Usaha Formalisasi Awal: Pasca kemerdekaan, ada upaya formalisasi zakat, namun terhambat. Pada 1968, dikeluarkan peraturan menteri agama tentang pembentukan badan amil zakat, tetapi kemudian ditunda implementasinya. Inisiatif Lokal: Sebagai respons, lahir lembaga zakat di daerah seperti BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1968, dan BUMN juga mendirikan lembaga zakat seperti BAMUIS BNI. Peran Organisasi Islam: Seperti Muhammadiyah pada tahun 1912 mulai mengorganisasi zakat secara rapi, menyalurkannya untuk program yang lebih produktif dan progresif, bukan hanya kepada tokoh agama. Pembentukan BAZNAS: Peran pemerintah secara nasional dimulai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian diikuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui Keputusan Presiden tahun 2001. Tepat pada 17 Januari 2001 melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS berdiri sebagai badan amil negara. Dalam aturan tersebut disebutkan fungsi dan tugas BAZNAS mulai dari tingkat pusat hingga kota untuk melakukan pendayagunaan dan penghimpunan zakat. Undang-Undang Pengelolaan Zakat Terbaru: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang kini berlaku, menempatkan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural dan memberikan kerangka regulasi yang lebih baik untuk tata kelola zakat nasional. ***
ARTIKEL19/09/2025 | BL-01
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya
Tidak Semua Harta Wajib Dizakati, Inilah Syaratnya Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua harta yang kita miliki otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum harta dikenai kewajiban zakat. Berikut lima syarat utama harta yang wajib dizakati: Harta harus mencapai nisab, nisab adalah batas minimum harta yang dikenakan zakat. Besarannya berbeda sesuai jenis harta. Misalnya, nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Jika harta yang dimiliki masih di bawah batas ini, maka belum ada kewajiban zakat. Harta harus dimiliki secara penuh, harta yang dizakati harus berada dalam kepemilikan penuh (milk at-tam) pemiliknya. Artinya, ia memiliki hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya. Harta yang masih dalam bentuk piutang atau belum jelas kepemilikannya tidak termasuk dalam kategori wajib zakat. Harta Harus Berupa Aset Produktif, zakat hanya diwajibkan atas harta yang bisa berkembang atau memberikan keuntungan, seperti emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, maupun peternakan. Sedangkan barang-barang konsumtif—misalnya rumah untuk ditempati, kendaraan pribadi, atau pakaian sehari-hari—tidak dikenakan zakat. Berlaku haul (Dimiliki selama satu tahun), sebagian besar harta baru wajib dizakati jika sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Namun, ada pengecualian untuk zakat pertanian yang langsung dikeluarkan saat panen tanpa menunggu genap setahun Tidak digunakan untuk kebutuhan primer, harta yang dipakai untuk kebutuhan pokok, seperti rumah tinggal, kendaraan untuk mobilitas sehari-hari, dan alat kerja, tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Zakat hanya berlaku pada harta simpanan dan investasi. Memahami syarat-syarat di atas sangat penting agar kita bisa menunaikan zakat dengan benar sesuai ketentuan syariat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial, penyucian harta, serta sarana untuk meraih keberkahan hidup.
ARTIKEL19/09/2025 | admin
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Perkembangan Zakat dari Era Rasulullah hingga Khalifah
Lampung -- Pada zaman Rasulullah, Nabi Muhammad saw zakat mengalami perkembangan dari bentuk anjuran pada periode MakkahLalu pada periode Madinah menjadi kewajiban. Seperti zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim, dan zakat mal untuk jenis harta tertentu seperti pertanian dan ternak. Pada era sahabat, pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan terpusat melalui amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada mustahik dengan pengawasan ketat dari negara melalui Baitul Mal. Penerapan zakat meliputi harta pertanian, ternak, dan perniagaan. Bahkan pada masa khalifah, dana zakat digunakan untuk pembangunan umum. Sistem ini dilakukan semasa masa Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, yang terus memastikan bahwa zakat digunakan untuk keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Perkembangan Zakat dari Makkah ke Madinah · Periode Makkah: Ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan pengeluaran zakat pertama kali turun di Makkah, namun pada awalnya bersifat anjuran dan lebih menekankan kesadaran individu Muslim untuk bersedekah. · Periode Madinah: Setelah hijrah, kewajiban zakat diperkuat dengan regulasi yang lebih rinci. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim (laki-laki, perempuan, anak, dewasa) dan zakat mal ditetapkan untuk jenis harta tertentu seperti hasil pertanian dan ternak. Pengelolaan Zakat · Amil Zakat: Para sahabat, di bawah kepemimpinan para khalifah, mengutus amil zakat (petugas zakat) untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat. · Baitul Mal: Dana zakat dikumpulkan dan dikelola secara terpusat di Baitul Mal, yang juga menampung dana lain seperti pajak dan harta rampasan perang. · Pendataan dan Distribusi: Amil zakat bertanggung jawab mendata muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat), serta mendistribusikan zakat secara akurat. Perkembangan Zakat di Era Khalifah · Khalifah Abu Bakar: Mengelola zakat melalui penunjukan amil di seluruh wilayah kekuasaan Islam. · Khalifah Umar bin Khattab: Menetapkan hukum dan fatwa sesuai dengan perubahan kondisi sosial, seperti tidak mewajibkan zakat pada muallaf dan menetapkan zakat kuda. · Khalifah Utsman bin Affan: Mengalami kemakmuran ekonomi, dengan penerimaan zakat tertinggi dan penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas umum. · Khalifah Ali bin Abi Thalib: Menekankan pendistribusian zakat secara hati-hati untuk kepentingan umat dan menanggulangi masalah sosial. Fungsi Zakat · Keadilan Sosial: Zakat berfungsi sebagai instrumen ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. · Kesejahteraan Umat: Sistem zakat pada era sahabat terus berkembang untuk memastikan kesejahteraan umat dan memenuhi kebutuhan masyarakat. ***
ARTIKEL18/09/2025 | BL-01
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Ini Keutamaan Shalat Dhuha: Memohon Rezeki, Sedekah Persendian
Lampung — Shalat dhuha merupakan shalat permohonan rezeki. Dan Allah swt juga berjanji bagi siapa saja yang sering melakukan shalat dhuha Allah akan mencukupi semua kebutuhan umatnya. Dengan janji yang sudah Allah berikan itu, Allah bermaksud untuk memberikan balasan atau timbal balik kepada umatnya yang sudah bersedia mengingat Allah dengan cara melakukan sholat dhuha. Dan janji Allah ini bisa dilihat dalam hadits qudsi. Na’im bin Hammar berkata, “Aku mendengar Rasulullah berkata: Allah berfirman, ‘Wahai Anak adam, janganlah sekali-sekali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari (shalat dhuha) karena akan kucukupi kebutuhanmu hingga sore hari’.” (Hr. Abu Daud) Shalat dhuha sebagai amal persediaan, salah satu keutamaannya ialah shalat sunnah (dhuha) bisa menyempurnakan kekurangan shalat wajib. Seperti yang kita ketahui, shalat adalah salah satu amalan yang pertama kali akan ditanyakan di hari akhir. Dan shalat juga kunci semua amal kebaikan. Jika shalatnya baik maka baiklah amal ibadah yang lainnya. Alasan mengapa shalat dhuha bisa dikatakan sebagai amal persediaan, karena shalat sunnah (dhuha) bisa menjadi amal cadangan yang nantinya dapat menyempurnakan kekurangan dari shalat fardhu. Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya yang pertama kali dihisab pada diri hamba pada hari kiamat dari amalannya adalah shalat. Apabila benar shalatnya maka ia telah lulus dan beruntung, dan sebaliknya jika shalatnya rusak maka ia akan kecewa dan rugi. Jika terdapat kekurangan pada shalat wajibnya, maka Allah berfirman, ‘perhatikanlah, jikalau hamba-ku mempunyai shalat sunnnah maka sempurnakanlah dengan shalat sunnah sekadar apa yang menjadi kekurangan pada shalat wajibnya. Jika selesai urusan shalat, barulah amalan lainnya.” (Hr. Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah RA) Selain itu, dijauhkan dari siksa api neraka pada hari pembalasan nanti. Shalat dhuha menjadi salah satu cara kita untuk menghindari dari api neraka. Rasulullah saw bersabda: “barangsiapa melakukan shalat fajar, kemudian ia tetap duduk ditempat shalatnya sambal berdzikir hingga matahari terbit kemudia ia melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya allah swt akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.” (Hr. Al-Baihaqi) Setelah shalat doa sebaiknya juga disertai dengan doa sebagai berikut: Doa Shalat Duha: Allahumma innad-duhaa'a duhaa'uka wal bahaa'a bahaa'auka wal-jamaala jamaaluka wal-quwwata quwwatuka wal-qudrota qudratuka wal-'ismata 'ismatuka. Allaahumma in kaana rizqii fis-samaa'i fa anzilhu, wa in kaana fil-ardi fa akhrijhu, wa in kaana mu'assiran fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa tahhirhu wa in kaana ba'iidan fa qarribhu bi haqqi duhaa'ika wa bahaa'ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa aataita 'ibaadakash-shalihiin. Artinya: "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu Dhuha adalah waktu DhuhaMu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahanMu, kekuatan adalah kekuatanMu, penjagaan adalah penjagaan-Mu" "Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran DhuhaMu, kekuasaanMu (wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang sholeh" untuk menambah rezeki yang berlipat ganda juga bisa dengan bersedekah. karena Allah akan memberikan balasan 7x lipat dari apa yang kita sedekahkan. Berikut adalah beberapa keutamaan shalat dhuha yang dirangkum dari hadis dan penjelasan ulama: Penggugur Dosa: Shalat dhuha dapat menggugurkan dosa-dosa, bahkan sebanyak buih di lautan, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Permohonan Rezeki: Shalat dhuha adalah shalat permohonan rezeki kepada Allah SWT, dan akan dicukupkan kebutuhan hamba-Nya yang senantiasa melakukannya. Melindungi dari Neraka: Melaksanakan shalat dhuha secara rutin dapat mengharamkan api neraka untuk menyentuh tubuh di hari kiamat. Pembangunan Istana di Surga: Barangsiapa melaksanakan 12 rakaat shalat dhuha, Allah akan membangunkan sebuah istana di surga untuknya. Shalatnya Orang Taat: Shalat dhuha merupakan shalatnya orang-orang yang taat atau shalat awwabin, dan rutin melakukannya akan dicatat sebagai orang yang taat. Menyempurnakan Shalat Wajib: Shalat dhuha bisa menjadi amal yang menyempurnakan kekurangan dalam shalat wajib, karena shalat adalah amalan pertama yang ditanyakan di hari akhir. Sedekah untuk Persendian: Shalat dhuha sebanyak dua rakaat dianggap sebagai sedekah yang mencukupi untuk seluruh persendian tubuh, yang seharusnya bersedekah di pagi hari. Tidak Termasuk Golongan Lalai: Orang yang mengerjakan shalat dhuha tidak ditulis sebagai orang yang lalai dalam mencari rahmat Allah. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Keunggulan Qobliyah Subuh: Menenangkan Hati, Mempermudah Rezeki
Lampung — Keutamaan doa setelah shalat sunnah Subuh (Qobliyah Subuh) adalah mendapatkan petunjuk, keberkahan, dan perlindungan dari Allah SWT, mengampuni dosa-dosa, dan mempermudah rezeki. Selain itu, amalan ini memperkuat keimanan dan kekhusyukan ibadah pagi, menenangkan hati, serta mendapatkan bangunan di surga. Dalam hadits disebutkan: shalat sunnah qobliyah Shubuh dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri. Keutamaan Doa Setelah Shalat Sunah Subuh: Pengampunan Dosa Doa setelah sholat Qobliyah Subuh dapat menjadi amalan yang mengantarkan pada pengampunan dosa-dosa yang telah dilakukan. Rezeki Lancar Memanjatkan doa setelah sholat Subuh juga diyakini dapat melancarkan rezeki dan memenuhi hajat-hajat seorang hamba. Petunjuk dan Perlindungan Dengan berdoa setelah Qobliyah Subuh, seorang muslim akan mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menghadapi masalah hidup dan perlindungan sepanjang hari. Meningkatkan Keimanan dan Kekhusyukan Amalan ini dapat menambah keimanan dan kekhusyukan dalam ibadah pagi, serta membuat hati lebih lapang dan pikiran lebih jernih. Mendapatkan Rumah di Surga Melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh sebanyak 12 rakaat dalam sehari (termasuk 2 rakaat sebelum Subuh) dapat membuat Allah membangunkan rumah (istana) di surga untuk hamba-Nya. Didekatkan kepada Allah SWT Doa termasuk bagian dari zikir, yaitu aktivitas yang mendekatkan seorang muslim kepada Allah SWT, sehingga hati menjadi lebih tenang. Cara Mengamalkan: Doa setelah sholat sunnah Subuh dapat dipanjatkan dengan ikhlas, khusyuk, dan sesuai dengan adab yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Amalan ini bisa dilakukan dengan membaca dzikir dan doa-doa yang diajarkan, seperti memohon ampun kepada Allah, memohon rahmat, serta memohon perlindungan dari neraka. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Harga Emas Meroket, Ingat! Keluarkan Zakatnya
Lampung -- Harga emas atau logam mulia terus meroket. Jika sudah cukup nisab, saatnya menunaikan membayar zakatnya. Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud). Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut : Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak: Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki. Berikut cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun Contoh: Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.2.000.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.200.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp200.000.000,- = Rp5.000.000,- Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Sudah Panen? Bayarlah Zakat Pertanian, Ini Cara Menghitungnya
Lampung — Anda memiliki puluhan hektare lahan pertanian. Ini cara menghitung zakatnya. Caranya? Bandingkan dengan nisab (minimal 653 kg). Lalu hitung persentasenya: 10% untuk pengairan alami, dan 5% untuk pengairan buatan yang berbiaya. Dari hasil panen tersebut untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut. 1. Tentukan Jenis Pengairan 10% (Sepersepuluh): Untuk tanaman yang diairi secara alami oleh hujan, sungai, atau sumber air alami lainnya, tanpa memerlukan biaya pengairan. 5% (Seperdua Puluh): Untuk tanaman yang diairi menggunakan irigasi buatan yang memerlukan biaya tambahan (misalnya, membeli air, bahan bakar untuk pompa, dll.). 2. Pastikan Hasil Panen Mencapai Nisab Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen. Jika hasil panen kurang dari jumlah ini, maka tidak wajib zakat. Nisab dihitung dalam ukuran makanan pokok atau beras. Jika Anda menanam padi, Anda perlu mengonversi gabah kering menjadi beras untuk menghitung nisabnya. 3. Hitung Jumlah Zakat Rumus: Jumlah Zakat = Total Hasil Panen (kg) x Kadar Zakat (%). Contoh: Seorang petani memiliki hasil panen 10.000 kg beras menggunakan irigasi buatan. Zakat yang harus dibayarkan adalah 10.000 kg x 5% = 500 kg beras. Seorang petani dengan hasil panen 900 kg beras menggunakan irigasi tadah hujan telah mencapai nisab. Zakat yang harus dibayarkan adalah 900 kg x 10% = 90 kg beras. Keterangan Tambahan: Zakat pertanian dapat dibayarkan secara rutin setiap kali panen sampai mencapai jumlah nisab dalam setahun. Perhitungan ini berlaku untuk berbagai jenis hasil pertanian, tidak hanya padi. Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat pertanian, BAZNAS menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Ternak Sapi dan Kambing Wajib Zakat, Ini Hitungannya!
Lampung — Saudara mungkin sering mendengar zakat harta atau zakat maal. Namun tahukah Anda, jika salah satu harta yang wajib dizakatkan adalah hewan ternak? Apakah Anda pernah mendengar tentang zakat peternakan? Apa itu zakat peternakan? Kapan saatnya menunaikan zakat peternakan? Dan bagaimana menunaikan zakat peternakan? Simak artikel ini untuk mengetahuinya: Definisi Zakat Peternakan Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, Zakat Peternakan adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak yang telah mencapai haul dan nishab. Lalu dalam hadis Nabi Muhammad saw: “Tiada pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali kelak pada hari kiamat ia akan di-duduk-kan di pelataran Qarqar, selanjutnya ia akan diinjak oleh hewan yang berkaki dengan kakinya dan ditanduk oleh hewan yang bertanduk dengan tanduknya. Kala itu tak ada hewan yang berkaki pincang atau yang tak utuh tanduknya…” (HR. Muslim). Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat dan tujuan memperbanyak keturunannya bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk kedalam zakat perniagaan. Syarat Zakat Peternakan Zakat perternakan dikeluarkan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut : (1) muzakkinya harus Islam (2) merdeka (3) hewan merupakan milik sempurna (4) mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) (5) sudah satu tahun dalam perawatan, dan (6) digembalakan. Apabila hewan ternak dipelihara di dalam kandang, bukan digembalakan maka syarat zakat peternakan tidak terpenuhi dan berlaku zakat perniagaan. Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Agama RI No 52 Tahun 2014, maka hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi/kerbau, kambing, dan kuda. Nishab dan Haul Zakat Peternakan Haul yang berarti ia telah mencapai waktu satu tahun penuh hijriyah, nishab yang bermakna harta yang wajib dizakati telah mencapai jumlah batas minimal untuk wajib zakat. Di mana harta tidak berkurang sedikit pun dalam waktu satu tahun penuh dari batas minimal tersebut. Bila dalam setahun penuh harta ternyata mengalami penurunan di bawah nishabnya maka kewajiban zakatnya menjadi gugur. Dan kapan ia mendapati hartanya kembali mencapai nishab maka semenjak itulah ia mulai menghitung kembali permulaan waktu untuk menghitung satu tahun lagi. Berikut Nishab dan Kadar Zakat atas hewan Peternakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 69 Tahun 2015: a) Nishab Sapi atau kerbau • 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina • 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan • 70-79 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi, 1 ekor betina dan 1 ekor jantan • 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi betina • 90-99 ekor, zakatnya 3 ekor anak sapi jantan • 100-109 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi betina dan 2 ekor anak sapi jantan • > 120 ekor, 3 ekor anak sapi vetina atau 3 ekor anak sapi jantan. b) Nishab Kambing atau Domba • 40-120 ekor, zakatnya ialah 1 ekor kambing. • 121-200 ekor, zakatnya ialah 2 ekor kambing. • 201-300 ekor, zakatnya ialah 3 ekor kambing betina. • Selanjutnya jika lebih dari 300 ekor, maka setiap bertambah 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat perternakan, BAZNAS Provinsi Lampung menerima pembayaran zakat melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. ***
ARTIKEL17/09/2025 | BL
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Bersihkan Harta, Budidaya dan Tangkapan Ikan Wajib Bayar Zakat 2,5%
Lampung -- Zakat perikanan adalah kewajiban membayar zakat atas hasil budidaya dan tangkapan ikan yang wajib ditunaikan melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS. Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan, dengan nisab (batas minimum) setara dengan 85 gram emas pada saat panen. Syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Dasar Hukum dan Ketentuan Hasil Budidaya dan Tangkapan Ikan: Zakat perikanan mencakup hasil dari budidaya dan tangkapan ikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Nisab: Nisab zakat perikanan adalah senilai 85 gram emas pada saat panen, seperti yang dijelaskan oleh BAZNAS Kabupaten Temanggung dan BAZNAS. Kadar Zakat: Besaran zakat yang diwajibkan adalah 2,5% dari hasil perikanan. Waktu Penunaian: Zakat perikanan ditunaikan pada saat panen. Tidak Ada Syarat Haul: Berbeda dengan zakat harta lainnya, syarat haul (satu tahun kepemilikan) tidak berlaku untuk zakat perikanan. Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat perikanan ini melalui transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
Bawa Berkah ke Rumah, Penghasilan Wajib Dizakati 2,5%
LAMPUNG -- Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, bahwa; Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan. Dalam prakteknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut. Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening: BSI: 771 166 4477 BCA Syariah: 0660 1701 01 BTN Syariah: 817 1000 036 Bank Lampung: 3800 003031 093 a.n. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS. Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS no.13 Tahun 2025 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2025, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL17/09/2025 | BL-01
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Zakat Perusahaan sebagai Pengurang Penghasilan Wajib Pajak
Lampung -- Perusahaan sebagai entitas hukum dapat dikenai kewajiban zakat atas harta yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan menunaikan zakat, perusahaan tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan. Objek zakat perusahaan meliputi berbagai sumber pendapatan dan aset, seperti keuntungan usaha, simpanan, modal yang diputar, hingga hasil investasi yang halal. Jika total kekayaan bersih perusahaan telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas dan telah berjalan selama satu tahun (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5%. Hal yang sama dalam Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Komisi Fatwa Se Indonesia ke-7 Tentang Fikih Kontemporer memaparkan bahwa zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). Menunaikan zakat perusahaan merupakan bukti ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah SWT juga bentuk rasa syukur atas nikmat diberikannya keuntungan dari hasil usaha. Landasan kewajiban menunaikan zakat perusahaan dilihat dari keumuman ayat qur’an tentang perintah zakat yakni pada Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 dan Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang berarti : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka” (Q.S At-Taubah : 103). “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Q.S Al-Baqarah : 267). Adapun jika dilihat dari perspektif perundangan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa perusahaan merupakan muzakki atau subjek zakat. Selain itu, Zakat Perusahaan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya. Selain itu, zakat perusahaan juga dapat menjadi pengurang penghasilan kena wajib pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta Peraturan Menteri Keuangan No 254 Tahun 2010 bahwasanya zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau oleh wajib pajak badan dalam negeri kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. Sehingga penunaian zakat perusahaan selain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan juga dapat bermanfaat pada perencanaan pajak (tax planning) perusahaan melalui penunaian zakat sebagai pengurang penghasilan kena wajib pajak. Sebaiknya zakat yang ditunaikan dibayar melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. Mari jadikan zakat perusahaan sebagai budaya korporasi yang melekat pada setiap langkah bisnis. Dengan menunaikannya melalui BAZNAS Provinsi Lampung, perusahaan tidak hanya mendapatkan keberkahan usaha, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat sejahtera. Tunaikan zakat perusahaan Anda sekarang, karena keberkahan bisnis dimulai dari keberkahan harta. Langkah Menghitung Zakat Perusahaan Langkah yang perlu dilakukan pada saat menghitung zakat perusahaan, antara lain: Pertama: Menentukan tanggal tibanya haul: yaitu tanggal yang dipilih untuk menghitung zakat. Haul ini harus memiliki awal dan akhir, yang jarak waktunya adalah 12 bulan. Tanggal ini bisa ditentukan berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Pada tanggal yang menjadi akhir dari satu haul, disiapkan transaksi penutup dan juga neraca laporan keuangan. Kedua: Menentukan dan mengukur harta zakat: yaitu analisis harta mana yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak. Adapun informasinya diambil dari kumpulan aset lancar yang ada di neraca umum atau di pusat keuangan. Ketiga: Menentukan dan mengukur liabiltas yang harus dibayarkan oleh perusahaan di akhir haul, yang tentunya harus dikurangi dari harta zakat sesuai dengn hukum, prinsip, dan dasar-dasar yang telah dijelaskan. Informasi ini diambil dari kumpulan kewajiban lancar (current liabilities) di laporan neraca umum atau di pusat keuangan. Keempat: Mengukur takaran (wi’a) zakat; dengan cara mengurangi semua liabilitas yang harus dibayar. Kelima: Menentukan dan mengukur jumlah nishab. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya setara dengan 85 gram emas murni, dinilai berdasarkan harga emas di pasar pada saat jatuhnya haul. Keenam: Menentukan persentase zakat, berupa jumlah yang diambil dari takaran zakat. Ijma’ para fuqaha klasik dan kontemporer jumlahnya adalah 2,5% berdasarkan penanggalan hijriah atau 2,575% berdasarkan penanggalan masehi. Ketujuh: Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dengan cara mengalikan takaran zakat dengan persentase zakat dengan contoh : 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Perusahaan PT Lampung Sumber Rezeki memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp2.000.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp170.000.000,-. Sehingga PT Lampung Sumber Rezeki sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) = Rp37.500.000,-. (Tiga Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Perusahaan: Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat perusahaan. Pertama bisa menunaikan zakat langsung ke Kantor BAZNAS Provinsi Lampung, atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BAZNAS Provinsi Lampung. Nanti Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS Provinsi Lampung. Bukti setor inilah yang akan jadi bukti pengurang pajak. ***
ARTIKEL16/09/2025 | BL-01
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
Dunia Berdamai dari BAZNAS RI, Aplikasi Masjid, dan Transformasi Dakwah Digital
TANGGAL 21 September diperingati sebagai Hari Perdamaian Internasional, sebuah momentum yang dideklarasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memperkuat cita-cita kemaslahatan dunia. Perdamaian tidak hanya berarti absennya konflik, tetapi juga hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan keterlibatan semua pihak dalam membangun tatanan dunia yang lebih baik. Dalam konteks ini, masjid sebagai pusat peradaban Islam memiliki peran strategis—bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai episentrum perdamaian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, potensi besar ini sering terkendala oleh masalah klasik: tata kelola administrasi yang manual, rendahnya transparansi keuangan, serta lambatnya diseminasi informasi. Di sinilah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) hadir dengan sebuah terobosan visioner: Aplikasi Menara Masjid. Lebih dari sekadar alat digital, aplikasi ini adalah bagian dari gerakan transformasi dakwah modern yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, partisipasi, dan perdamaian. Masjid bukan hanya sekadar bangunan tempat ibadah. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, masjid telah memainkan peran multidimensional yang mencakup aspek spiritual, sosial, strategis, dan kebudayaan. Di tengah tantangan global dan dinamika masyarakat modern, revitalisasi peran masjid menjadi sebuah keharusan—bukan hanya sebagai simbol religiusitas, tetapi sebagai epicentrum peradaban yang inklusif, progresif, dan solutif. Pertama, masjid berperan sebagai pusat pembinaan karakter dan mental unggul. Nabi Muhammad SAW tidak hanya membangun Masjid Nabawi sebagai tempat shalat, tetapi juga sebagai tempat pembinaan ukhuwah Islamiyah—menyatukan kaum Muhajirin dan Anshar dalam ikatan akidah yang kuat. Kini, masjid harus mampu menjadi character building center yang melatih mental generasi muda melalui program-program kepemimpinan, pelatihan soft skill, dan pendalaman nilai-nilai etika universal. Dengan pendekatan yang adaptif terhadap psikologi modern dan metode pendidikan partisipatif, masjid dapat mencetak individu yang tidak hanya religius, tetapi juga berintegritas dan siap menghadapi kompleksitas zaman. Kedua, masjid berfungsi sebagai nerve center strategi kebijakan dan sosial. Sejarah mencatat, masjid berfungsi sebagai pusat pemerintahan dan pengambilan keputusan strategis—mulai dari perencanaan kebijakan publik hingga koordinasi ketahanan masyarakat. Piagam Madinah, yang dirumuskan Rasulullah SAW, adalah contoh nyata bagaimana masjid menjadi tempat perumusan kontrak sosial yang inklusif dan berkeadilan. Dalam konteks kekinian, masjid harus kembali mengambil peran sebagai public policy hub: tempat diskusi terbuka, perencanaan komunitas, advokasi isu sosial, bahkan mitigasi konflik. Dengan memanfaatkan teknologi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, masjid dapat menjadi simpul governance yang transparan dan partisipatif. Ketiga, masjid merupakan episentrum dakwah modern yang memberdayakan. Dakwah tidak lagi cukup disampaikan melalui ceramah satu arah. Masjid harus bertransformasi menjadi pusat syiar Islam yang dinamis, relevan, dan solutif—sesuai dengan semangat rahmatan li al-‘alamin. Melalui platform digital, program pemberdayaan ekonomi, layanan kesehatan, hingga edukasi literasi media, masjid dapat menjawab tantangan riil masyarakat. Dakwah kontemporer harus bersifat dialogis, inklusif, dan berbasis bukti—bukan sekadar retorika. Dengan demikian, masjid tidak hanya berbicara tentang akhirat, tetapi juga hadir sebagai solusi bagi problematika duniawi. Agar masjid tidak terjebak dalam nostalgia masa lalu, diperlukan langkah-langkah terobosan seperti peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan manajemen modern dan literasi digital, kolaborasi dengan akademisi, praktisi, dan komunitas untuk merancang program yang relevan dan terukur, integrasi teknologi dalam sistem komunikasi, pengelolaan keuangan, dan penyebaran konten dakwah, serta pembukaan ruang dialog antaragama dan antarbudaya untuk memperkuat peran masjid sebagai agen perdamaian. Dengan memaksimalkan ketiga peran utamanya—sebagai pusat pembinaan karakter, nerve center strategis, dan episentrum dakwah modern—masjid tidak hanya akan tetap relevan, tetapi juga menjadi lokomotif peradaban yang unggul dan manusiawi di abad ke-21. Transformasi Digital Masjid Masjid juga menjadi pusat pemikiran ekonomi dan kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat seperti yang dilakukan beberapa masjid dan lembaga seperti Jogokariyan, BAZNAS Microfinance, perpustakaan masjid, pusat pelatihan wirausaha dan pusat pendampingan ekonomi duafa dan usaha mikro dan ultra mikro Sebagai lembaga filantropi Islam nasional, BAZNAS tidak hanya bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga aktif berinovasi untuk kemaslahatan umat. Aplikasi Menara Masjid—yang kini digunakan oleh lebih dari 11.000 masjid dan mushala di Indonesia—adalah bukti nyata komitmen tersebut. Aplikasi ini memudahkan pengurus masjid dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam mengelola keuangan ZIS, menginventarisasi aset, mempublikasikan kegiatan, hingga membangun website masjid yang terintegrasi dengan mesin pencari. Tidak berhenti di situ, fitur-fitur yang tersedia juga memberdayakan marbot dan jamaah dengan akses informasi yang real-time dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip "Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI" yang diusung BAZNAS. Dengan demikian, masjid tidak hanya menjadi simbol spiritual, tetapi juga contoh tata kelola yang akuntabel dan partisipatif. Transformasi digital yang diusung BAZNAS melalui Aplikasi Menara Masjid juga merupakan bentuk dakwah kontemporer. Dakwah tidak lagi hanya disampaikan melalui ceramah, tetapi juga melalui tindakan nyata yang memudahkan, memberdayakan, dan membangun kepercayaan. Dalam perspektif yang lebih luas, langkah ini berkontribusi pada perdamaian dunia—karena transparansi dan keadilan ekonomi adalah pondasi dari masyarakat yang damai. Indonesia dengan lebih dari 800 ribu masjid dan mushala memiliki peluang besar untuk menjadi contoh global dalam pemanfaatan teknologi untuk perdamaian. Jika setiap masjid dapat dikelola secara digital, transparan, dan inklusif, maka masjid akan menjadi agen perubahan yang tidak hanya membawa kesejahteraan bagi umat Islam, tetapi juga menjadi inspirasi bagi dunia internasional. BAZNAS telah memulai langkah nyata dengan mengintegrasikan Aplikasi Menara Masjid ke dalam sistem digital nasional melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA). Bahkan, ke depan, teknologi kecerdasan buatan (AI) akan dikembangkan untuk semakin memudahkan pengelolaan zakat dan perluasan dampak sosial. Berdasarkan data perangkat yang digunakan untuk mengakses, mayoritas “tayangan” berasal dari perangkat mobile dengan total 63,68 juta traffic dari sekitar 1,89 juta klik. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna lebih dominan mengakses melalui ponsel dibandingkan perangkat lainnya. Hasil survei nasional BAZNAS 2024-2025 menunjukkan 87% pengurus masjid merasa puas dengan aplikasi ini. Fitur yang paling banyak digunakan adalah pencatatan kas penerimaan dan pengeluaran, serta publikasi kegiatan masjid. Meski begitu, kendala teknis seperti keterbatasan akses internet masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperluas jangkauan layanan. Pada akhirnya, Aplikasi Menara Masjid bukan hanya tentang digitalisasi administrasi. Ia adalah representasi dari semangat baru dakwah Islam: inklusif, transformatif, dan berorientasi pada perdamaian. Melalui inovasi seperti ini, BAZNAS tidak hanya menguatkan peran zakat dalam negeri, tetapi juga menawarkan model pengelolaan masjid yang dapat diadopsi secara global—menjadikan Indonesia rujukan dunia dalam dakwah digital untuk perdamaian. Di Hari Perdamaian Internasional ini, mari bersama-sama mewujudkan perdamaian melalui tindakan nyata: memanfaatkan teknologi untuk kebaikan bersama, memberdayakan komunitas, dan membangun tata kelola yang transparan. Karena perdamaian sejati dimulai dari keadilan dan kepercayaan. ***
ARTIKEL16/09/2025 | Penulis: Pimpinan BAZNAS RI Prof. Ir. Nadratuzzaman Hosen, M.Ec, Ph.D
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Ini Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat Ganda
Lampung -- Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, ada keutamaan khusus dalam bersedekah pada hari Jumat. Hari Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam, dikenal sebagai "sayyidul ayyam" atau penghulu segala hari. Pada hari ini, pahala setiap amalan baik, termasuk sedekah, dilipatgandakan. Berikut ini adalah pembahasan tentang keutamaan sedekah Jumat dan mengapa kita dianjurkan untuk melakukannya.1. Hari Penuh Keberkahan Jumat merupakan hari yang penuh berkah dan istimewa dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jumat..." (HR. Muslim).Pada hari ini, segala kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, dilipatgandakan pahalanya. Allah SWT membuka pintu-pintu rahmat-Nya lebih luas bagi hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam beribadah dan beramal sholeh.2. Sedekah Jumat Mendapat Pahala Berlipat Ganda Sedekah di hari apa pun sangat dianjurkan, tetapi bersedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri. Keberkahan hari Jumat membuat pahala sedekah menjadi lebih besar. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersedekah pada hari Jumat, maka pahalanya akan dilipatgandakan."Dalam kehidupan sehari-hari, memberikan sedekah pada hari Jumat akan menambah keberkahan dalam rezeki dan kehidupan, baik bagi yang memberi maupun yang menerima.3. Sedekah Sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah Hari Jumat adalah saat yang tepat untuk merenungi nikmat-nikmat yang telah Allah SWT berikan. Sedekah menjadi salah satu cara terbaik untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Dengan memberikan sebagian dari rezeki yang kita miliki kepada orang lain, kita menunjukkan kepedulian dan syukur kepada Allah."Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Saba: 39)Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, tidak akan mengurangi rezeki kita. Justru, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.4. Menghapus Dosa dan Kesalahan Sedekah di hari Jumat juga menjadi salah satu cara untuk menghapus dosa-dosa yang telah kita perbuat. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. Tirmidzi)Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita mendapatkan kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memohon ampunan-Nya atas segala kesalahan yang kita lakukan.5. Menambah Keberkahan Rezeki Sedekah adalah salah satu kunci untuk membuka pintu rezeki yang lebih luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah sedekah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)Justru dengan bersedekah, terutama pada hari yang penuh berkah seperti Jumat, kita membuka jalan untuk mendapatkan keberkahan rezeki yang lebih besar. Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi orang-orang yang ikhlas berbagi dengan sesama.6. Sedekah pada Hari Jumat sebagai Pengingat Kematian Hari Jumat juga merupakan hari yang istimewa karena berkaitan dengan kematian. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa Jumat adalah hari terbaik untuk meninggal. Dengan bersedekah pada hari ini, kita dapat mengingat kematian dan mempersiapkan diri untuk hari akhir. Amal kebaikan yang kita lakukan, termasuk sedekah, akan menjadi bekal yang bermanfaat setelah kematian."Setiap amal anak Adam akan terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim)Sedekah yang kita lakukan di hari Jumat akan terus mengalir pahalanya, terutama jika kita berpartisipasi dalam amal jariyah yang manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.7. Meningkatkan Kepedulian Sosial Sedekah bukan hanya mendatangkan keberkahan bagi yang bersedekah, tetapi juga membantu mengatasi masalah sosial. Dengan memperbanyak sedekah di hari Jumat, kita ikut berperan dalam meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk saling membantu dan peduli terhadap sesama, terutama kepada mereka yang hidup dalam kesulitan.8. Doa yang Terkabul di Hari Jumat Hari Jumat juga dikenal sebagai waktu di mana doa-doa dikabulkan. Dengan bersedekah, kita berharap agar Allah SWT mengabulkan doa-doa dan permohonan kita. Rasulullah SAW bersabda: "Di hari Jumat terdapat suatu waktu yang jika seorang hamba muslim berdoa kepada Allah ketika itu, niscaya Allah akan mengabulkan doanya." (HR. Bukhari dan Muslim)Memanfaatkan momen ini dengan bersedekah dapat membuka peluang lebih besar untuk doa kita dikabulkan. Semoga artikel tentang sedekah Jumat ini dapat meningkatkan ketakwaan kita semua. Aamiin. ***
ARTIKEL11/09/2025 | BL-01
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Puasa Senin dan Kamis, Rasakan Manfaatnya
Lampung -- Ibadah puasa tidak hanya dilakukan saat bulan Ramadhan. Umat Islam juga dapat melaksanakan puasa di hari biasa guna mendapatkan manfaat kesehatan dan spiritual, seperti puasa sunah Senin Kamis yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Manfaat puasa Senin Kamis sangat berlimpah, dari sisi kesehatan maupun spiritualitas. Rasulullah SAW bersabda :"Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku diperiksa dalam kondisi berpuasa". (HR.Tarmidzi). Hari Senin dan Kamis dipilih karena Senin merupakan hari kelahiran Rasulullah SAW dan hari Kamis adalah hari saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di peperangan Tabuk. Sebelum mengetahui manfaat puasa Senin Kamis, umat muslim diharuskan membaca niat terlebih dulu. Dalam fiqih Islam, semua ulama sepakat, bahwa tempatnya niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah syarat, namun jumhur ulama berpendapat hukumnya sunah dengan tujuan membantu hati dalam menghadirkan niat. Doa Puasa Sunah Senin Kamis 1. Niat Puasa Hari Senin "Nawaitu shouma yaumal itsnaini sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya: "Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah Taala". 2. Niat Puasa Hari Kamis "Nawaitu shouma yaumal khomiisi sunnatan lillaahi taaalaa." Artinya : "Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah Taala". Dengan melaksanakan puasa Senin Kamis secara teratur dapat memberikan banyak manfaat positif. Puasa sunah ini tidak hanya meningkatkan kesehatan, tetapi juga dapat menjadikan kita lebih disiplin dan memperkuat keimanan kepada Allah SWT. Yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Oleh karena itu, puasa Senin Kamis sangat dianjurkan bagi umat Islam yang ingin menjalani kehidupan yang sehat dan bermakna. Berikut manfaat puasa Senin Kamis yang dirangkum dari beberapa sumber : Manfaat Puasa Senin Kamis untuk Kesehatan 1. Menurunkan Kadar Lemak Saat berpuasa, tubuh menggunakan lemak sebagai sumber energi. Dengan begitu, lemak berlebih akan berkurang dan tubuh akan terhindar dari gangguan penyakit, seperti tekanan darah tinggi atau kolesterol. 2. Mengontrol Gula Darah Puasa membuat tubuh menghancurkan glukosa untuk mendapatkan energi. Hal ini dapat menurunkan produksi insulin tubuh, dan hasilnya tubuh akan mengalami penurunan gula darah. 3. Menurunkan Risiko Penyakit Jantung Saat kita berpuasa, hormon adrenalin dan non-adrenalin sebagai cadangan energi dapat berkurang. Lemak akan dipakai oleh tubuh sebagai cadangan energi dan risiko aterosklerosis atau penyumbatan arteri akibat lemak dapat menurun. 4. Mengistirahatkan Organ Pencernaan Puasa Senin Kamis, pencernaan secara rutin akan beristirahat dari tekanan mmencerna makanan. Dengan begitu fungsi sistem pencernaan akan terus terjaga kinerjanya, sehingga terhindar dari penyakit seperti lambung, sembelit, dan diare. 5. Meremajakan Sel-Sel Kulit Saat tubuh tidak mendapatkan asupan gizi, sel-sel terkait dapat beristirahat, sehingga berdampak pada peremajaan kulit menjadi lebih kencang. 6. Menurunkan Berat Badan Puasa dapat membatasi asupan kalori harian, sehingga dapat menurunkan berat badan dan tubuh lebih sehat. Manfaat Puasa Senin Kamis secara Spiritual 1. Meningkatkan Ketaqwaan dan Keimanan Saat melaksanakan puasa Senin Kamis, kita dapat lebih dekat dengan Allah SWT. Kualitas ibadah kita juga dapat meningkat karena saat berpuasa, kita akan memiliki keinginan untuk menambah amal baik kita. 2. Terhindar dari Godaan Setan Puasa Senin Kamis adalah cara ibadah terbaik untuk mencegah upaya setan mempengaruhi jiwa kita. Dengan niat yang sudah kita panjatkan pada Allah SWT, pengaruh-pengaruh setan dapat dihindari. 3. Menumbuhkan Kesabaran Salah satu manfaat dari puasa Senin Kamis adalah melatih kesabaran untuk mengendalikan diri dan hawa nafsunya. 4. Bersyukur Puasa Senin Kamis dapat membuat kita lebih pintar dalam menahan diri dan bersyukur akan nikmat serta anugerah. 5. Disiplin Kita harus bisa mendisiplinkan otak dan pikiran. Segala pemikiran yang buruk dapat membatalkan puasa kita. Allah SWT mengetahui segala bentuk perbuatan kita, baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan. 6. Memperkuat Koneksi dengan Sesama Puasa juga membantu kita memahami pengalaman orang-orang yang kurang beruntung. Ini dapat mendorong kita untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Itulah beberapa manfaat kesehatan dan spiritual dari puasa Senin Kamis yang dapat kita ambil hikmahnya. ***
ARTIKEL11/09/2025 | BL-01
Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Sudahkah Anda Bersedekah, Ini Lima Keutamaannya
Lampung -- Sedekah berasal kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271 : “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Dengan sedekah, kita bisa meringankan beban yang dimiliki seseorang hingga membuatnya tersenyum. Sedekah tidak hanya berpatok pada harta benda saja, sehingga membuat sebagian dari kita berpikir ulang melakukan amal baik ini. Hal-hal non materi pun bisa saja dikatakan sebagai sedekah, seperti menolong orang lain baik dengan tenaga maupun pikiran, memberi nafkah keluarga atau istri, menyingkirkan batu, duri dan krikil-krikil kecil dari tengah jalan pun masuk ke dalam sedekah. Hal yang paling sederhana pun, seperti murah senyum kepada orang lain adalah sedekah. Sebagaimana dalam hadits dikatakan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah”.(HR. At-Tirmidzi). Melihat ada banyak cara untuk berbuat baik dengan melakukan sedekah, rasanya tidak ada lagi alasan untuk berkata tidak melakukannya. Apalagi, jika mengetahui banyaknya manfaat dan keutamaan dari bersedekah. Berikut 5 keutamaan bersedekah sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun hadits 1. Pasti diganti dan dibalas dengan pahala dan harta yang berlipat ganda Keistimewaan dari bersedekah adalah mendapatkan limpahan pahala yang terus menerus mengalir walaupun ia telah mati, Amalan ini yang biasa kita kenal dengan amal jariyah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak cucu Adam itu mati, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: Shodaqoh jariyah, anak sholeh yang memohon ampunan untuknya (ibu dan bapaknya) dan ilmu yang bermanfaat setelahnya.” Allah SWT juga berjanji bahwa siapapun yang melakukan amalan kebaikan dengan melakukan sedekah maka akan ia lipat gandakan pahala kebaikannya. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran. “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pahala) kepada mereka dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18). 2. Memanjangkan usia dan mencegah kematian buruk Yang dimaksud dalam memanjangkan usia disini adalah amalan kebaikan dari orang yang bersedekah ini akan terus dikenang melebihi umur hidup di dunia. Dengan sedekah seseorang dijauhkan dari kematian buruk. Hal ini seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW. “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk, Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.”(HR. Thabrani). 3. Sedekah sebagai penghapus dosa Orang yang banyak bersedekah maka ia seperti air yang memadamkan api. Dosa-dosa kita dihapuskan dengan pahala kebaikan yang berlimpah dari amalan sedekah. Dengan sedekah, Allah SWTakan menghapus dosa-dosa hamba-Nya. Oleh sebab itu, jangan pernah ragu dan menolak untuk bersedekah. Kita juga tidak pernah tahu, berapa besar dosa-dosa yang kita miliki. Untuk itulah, sedekah bisa menjadi salah satu amalan yang harus konsisten kita lakukan. Rasulullah Saw bersabda. “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi) 4. Sedekah dapat menjauhkan diri dari api neraka Sebagaimana sedekah bisa menghapus dosa-dosa, maka dengan sedekah pulalah kita bisa terhindar dari api neraka. Mengingat pahala berlipat ganda yang didapat serta dihapusnya dosa-dosa, maka kita pun bisa menjauhkan diri kita agar tidak masuk ke dalam neraka jahanam. Hal ini sebagai sabda Rasulullah SAW, “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir kurma.”(Muttafaqun ‘alaih) 5. Mendapat naungan dihari kiamat Saat kelak di Padang Mahsyar setiap manusia akan menunggu giliran untuk diadili dari timbangan amal baik dan buruknya. Bisa dibayangkan berapa lama manusia akan menunggu dan merasakan panasnya terik matahari yang sangat dekat dengan kepala. Maka, dijelaskanlah dalam hadits Rasulullah SAW bahwasannya yang menjadikan naungan umat manusia di hari kiamat nanti adalah amalan sedekahnya. “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.”(HR Ahmad). Itulah lima keutamaan sedekah yang tentunya akan menyelamatkan kita kelak di akhirat. Semoga kita semua termasuk orang-orang yang mendapatkan keutamaan ini. (Baznas Kota Sukambumi/BL-01) ***
ARTIKEL10/09/2025 | BL-01
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →