WhatsApp Icon

Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Kenali Delapan Asnaf Sesuai Syariat Islam

24/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Ini Golongan yang Berhak Menerima Zakat! Kenali Delapan Asnaf Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

ZAKAT merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran besar dalam mewujudkan kesejahteraan dan kepedulian sosial. Namun, dalam penyalurannya, zakat tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Islam telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat melalui delapan golongan penerima yang dikenal sebagai 8 asnaf, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Memahami siapa saja yang termasuk dalam golongan penerima zakat sangat penting agar penyaluran zakat tepat sasaran, sesuai syariat, dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Mengenal Delapan Asnaf Penerima Zakat

Ketentuan mengenai penerima zakat dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menjadi pedoman utama dalam pengelolaan zakat sehingga dana yang dihimpun dapat disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Istilah asnaf berasal dari bahasa Arab yang berarti golongan atau kelompok. Dalam konteks zakat, 8 asnaf adalah delapan kelompok yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pembagian ini bertujuan menciptakan keadilan sosial, membantu masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan umat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Berikut delapan golongan yang termasuk dalam penerima zakat menurut syariat Islam.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun sumber penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Golongan ini menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat karena berada dalam kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.

2. Miskin

Miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya belum mampu mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari. Zakat diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sekaligus meningkatkan taraf kesejahteraannya.

3. Amil Zakat

Amil merupakan pihak yang diberi amanah untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan dana zakat. Mereka berhak menerima bagian zakat sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang dijalankan dalam pengelolaan zakat sesuai ketentuan syariat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam atau mereka yang perlu dikuatkan keimanannya. Bantuan zakat diharapkan dapat memberikan dukungan moral maupun material agar mereka semakin mantap menjalankan ajaran Islam.

5. Riqab

Riqab pada masa Rasulullah SAW merujuk kepada hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam konteks saat ini, sebagian ulama memaknai riqab sebagai mereka yang mengalami penindasan, kehilangan kebebasan, atau berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak.

6. Gharimin

Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang dibenarkan oleh syariat dan tidak mampu melunasinya. Melalui zakat, mereka dibantu agar dapat terbebas dari beban utang tanpa harus terjerumus ke dalam kesulitan yang lebih besar.

7. Fisabilillah

Fisabilillah mencakup orang-orang yang berjuang di jalan Allah demi kemaslahatan umat, seperti kegiatan dakwah, pendidikan Islam, pelayanan sosial, maupun berbagai aktivitas lain yang bertujuan menegakkan nilai-nilai Islam sesuai ketentuan syariat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk pertolongan atas kondisi yang dihadapi.

Pentingnya Menyalurkan Zakat kepada yang Berhak

Menunaikan zakat kepada delapan golongan yang telah ditetapkan merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Penyaluran yang tepat sasaran tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan para mustahik, tetapi juga menjadi instrumen dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, penyaluran zakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengurangi efektivitas dan tujuan utama zakat. Karena itu, setiap muzaki perlu memahami siapa saja yang berhak menerima zakat sebelum menunaikan kewajibannya.

Peran BAZNAS dalam Penyaluran Zakat

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS berperan memastikan dana zakat disalurkan kepada delapan asnaf sesuai dengan ketentuan syariat. Melalui proses pendataan, verifikasi, hingga pendampingan kepada para penerima manfaat, zakat dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, BAZNAS juga mengembangkan berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu mustahik menjadi lebih mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya secara berkelanjutan.

Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat merupakan langkah awal agar zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, masyarakat turut mendukung pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan tepat sasaran.

Melalui zakat yang dikelola secara optimal, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh para mustahik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, serta membangun kehidupan masyarakat yang lebih berdaya.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →