BAZNAS Lampung Ikuti Kick-Off IZN dan Kajian Dampak Zakat 2026
28/08/2026 | Penulis: MBL-01
Dok. BAZNAS
Lampung -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung mengikuti Kick-Off Pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kajian Dampak Zakat (KDZ) Tahun 2026 yang diselenggarakan BAZNAS RI secara daring pada Jumat (28/8/2026). Acara itu langsung dibuka oleh Ketua BAZNAS RI, Dr. H. Sodik Mudjahid, M. Sc.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan pengukuran IZN dan KDZ 2026 yang melibatkan BAZNAS dan lembaga amil zakat di berbagai daerah. Agenda tersebut sekaligus menjadi tahap awal sosialisasi dan pengisian data sebelum memasuki proses monitoring, bimbingan teknis, serta tindak lanjut pengumpulan data pada Agustus hingga November 2026.
Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS RI melalui Direktorat Riset, Kajian dan Pengembangan memaparkan peran Indeks Zakat Nasional sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di daerah. IZN digunakan untuk menilai kondisi perzakatan melalui indikator kualitatif dan kuantitatif, sekaligus menjadi acuan evaluasi untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta peluang pengembangan tata kelola zakat.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi, H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., menegaskan bahwa IZN tidak semata-mata digunakan untuk melihat capaian dalam bentuk angka maupun peringkat. “IZN bukan hanya sekadar angka dan ranking, tapi merupakan alat diagnosis untuk melihat kekuatan dan kelemahan pengolahan zakat,” ujar H. Syarifuddin.
Pengukuran IZN juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Renstra BAZNAS 2026–2031. Data yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung perumusan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada aktivitas, tetapi juga berbasis data dan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain IZN, kegiatan turut membahas Kajian Dampak Zakat, yang bertujuan mengukur efektivitas program zakat terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan mustahik. Pengukuran dilakukan dengan melihat perubahan kondisi mustahik sebelum dan setelah menerima intervensi zakat, termasuk aspek pendapatan, kemiskinan, kesejahteraan spiritual, sosial, budaya, dan lingkungan.
Pada pelaksanaan KDZ 2026, responden dipilih berdasarkan kriteria tertentu, antara lain mustahik yang telah menyelesaikan program bantuan produktif, masih mengikuti program pendayagunaan minimal enam bulan, maupun penerima program pendayagunaan lainnya seperti pendidikan, dakwah, dan bantuan rumah layak huni.
Penguatan pengukuran berbasis data ini penting bagi BAZNAS di tingkat daerah, termasuk BAZNAS Provinsi Lampung, untuk memastikan pengelolaan zakat dapat terus dievaluasi dan dikembangkan secara terukur. Dengan demikian, zakat yang disalurkan tidak hanya dilihat dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari perubahan dan dampak yang dihasilkan terhadap kesejahteraan serta kemandirian mustahik.
Sebagai gambaran, hasil KDZ 2025 yang dipaparkan dalam kegiatan menunjukkan bahwa secara nasional terdapat 19.303 data keluarga mustahik yang menjadi bagian dari kajian. Data tersebut digunakan untuk melihat berbagai capaian program, termasuk kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan.
Hasil pengolahan juga menunjukkan bahwa pada 2025, pengelola zakat secara nasional telah membantu 302.994 mustahik keluar dari garis kemiskinan, termasuk 131.952 mustahik yang sebelumnya berada dalam kategori miskin ekstrem.
Melalui keikutsertaan dalam Kick-Off IZN dan KDZ 2026, BAZNAS Provinsi Lampung berkomitmen mendukung penguatan tata kelola zakat yang semakin terukur, transparan, dan berorientasi pada dampak. Hasil pengukuran diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan dalam meningkatkan kualitas program zakat agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Ketua BAZNAS Lampung Iskandar Zukarnain mengapresiasi kegiatan tahunan ini. Pada tahun 2005, IZN BAZNAS Provinsi Lampung dengan nilai 0,58 (Stabil). "Pada tahun 2026 ini, diharapkan ada perbaikan dalam pengelolaan zakat di Lampung," kata Iskandar. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***
Berita Lainnya
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
Pemprov Berikan Penghargaan BAZNAS Lampung atas Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Nasional Capai Rp13,52 Triliun
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat
BSD Perkuat Fundraising, Kepercayaan Publik dan Profesionalisme Amil BAZNAS
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
Gubernur dan Wagub Lampung Apresiasi Kehadiran BAZNAS di Apel Hari Pramuka 2026
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →