Sudahkah Kita Memahami Zakat di Zaman Sekarang?
14/04/2026 | Penulis: Admin
Sudahkah Kita Memahami Zakat di Zaman Sekarang?
MASIH banyak yang menganggap zakat hanya sebatas kewajiban tahunan yang ditunaikan saat sudah mencapai nisab. Padahal, lebih dari itu, zakat adalah salah satu instrumen penting dalam Islam yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial dan kesejahteraan umat.
Zakat merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki peran penting, tidak hanya secara spiritual tetapi juga sosial. Bahkan, zakat menjadi satu-satunya ibadah yang memiliki petugas khusus (amil) yang disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surat At-Taubah ayat 60. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga dikelola secara terstruktur dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam Islam, pemerintah atau ulil amri juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat. Tidak hanya mengatur, tetapi juga dapat mengambil langkah tegas terhadap mereka yang telah memenuhi syarat namun tidak menunaikan kewajiban zakat. Ini menegaskan bahwa zakat adalah instrumen penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan kesejahteraan umat.
Seiring perkembangan zaman, bentuk harta yang dimiliki masyarakat pun semakin beragam. Jika dahulu zakat identik dengan emas dan perak, kini objek zakat telah meluas ke berbagai bentuk kekayaan modern seperti uang, deposito, saham, dan aset lainnya. Sejumlah ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi dan Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa harta-harta tersebut tetap termasuk objek zakat karena memiliki nilai dan potensi berkembang.
Pemahaman ini menjadi penting, karena jika zakat hanya dibatasi pada emas dan perak seperti di masa lalu, maka banyak orang yang sebenarnya mampu tidak tersentuh kewajiban zakat. Oleh karena itu, sosialisasi terkait fatwa-fatwa kontemporer tentang zakat perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami kewajibannya sesuai dengan kondisi saat ini.
Namun, yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya diukur dari seberapa besar dana yang berhasil dihimpun. Lebih dari itu, ukuran utamanya adalah dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Ketika zakat dikelola dengan baik, jumlah mustahiq (penerima zakat) seharusnya semakin berkurang dari waktu ke waktu. Artinya, zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga mampu mendorong kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Dengan demikian, zakat bukan sekadar kewajiban yang harus ditunaikan, melainkan sebuah sistem yang memiliki tujuan besar: menciptakan keadilan sosial dan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Sampaikan Dukungan Kemenhaj terhadap Pengelolaan Dam oleh BAZNAS
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Layanan Prima 21 Posko Mudik BAZNAS, Lampung Diapresiasi Kelola Arus Mudik dan Balik
Raih Anugerah Nasional IZN, BAZNAS Lampung Buktikan Tata Kelola Zakat Akuntabel dan Transparan
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya
Halalbihalal, Sodik Ingatkan Amil Tingkatkan Profesionalisme dan Layani Umat
BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026!
Perusahaan Anda Taat Zakat! Ini Lebel Resmi dari BAZNAS
Petani BAZNAS di Lampung Panen Padi, Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Hayo Siswa! Ubah Hidup Temanmu tak mampu dengan Berinfak via QRIS
Gubernur dan Sekdaprov Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
Bantuan 15.000 Paket BAZNAS Tiba di Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Terus Peduli Palestina
BAZNAS Lampung Dukung Program dan Kunjungan Kerja Ketua TP PKK Pusat
BAZNAS Lampung Terima Zakat Mal Rp1,7 Miliar dan Fitrah Rp800 Juta dari Muzaki

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →