WhatsApp Icon

Zakat di Bulan Safar, Bolehkah? Ini Penjelasan Menunaikannya!

10/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat di Bulan Safar, Bolehkah? Ini Penjelasan Menunaikannya!

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

MASIH banyak umat Islam yang mengira zakat sebaiknya ditunaikan pada bulan Ramadan karena dianggap memiliki keutamaan yang lebih besar. Padahal, dalam syariat Islam, kewajiban zakat tidak ditentukan oleh bulan tertentu, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat wajib zakat, seperti nisab dan haul. Artinya, jika kewajiban zakat jatuh pada bulan Safar, maka zakat sebaiknya segera ditunaikan tanpa perlu menunggu Ramadan.

Hukum Menunaikan Zakat pada Bulan Safar

Tidak ada ketentuan dalam Al-Qur'an maupun hadis yang melarang pembayaran zakat pada bulan Safar. Sebaliknya, zakat mal dapat ditunaikan kapan saja setelah memenuhi syarat wajibnya.

Menunda pembayaran zakat tanpa alasan yang dibenarkan tidak dianjurkan, karena zakat merupakan hak mustahik yang harus segera disalurkan ketika telah jatuh tempo.

Kapan Zakat Wajib Ditunaikan?

Seorang muslim berkewajiban menunaikan zakat apabila telah memenuhi beberapa syarat berikut:

- Harta telah mencapai nisab atau batas minimal wajib zakat.
- Kepemilikan harta telah mencapai haul, yaitu satu tahun Hijriah (khusus zakat mal).
- Pemilik harta beragama Islam dan memenuhi syarat sebagai wajib zakat.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi pada bulan Safar, maka zakat wajib dibayarkan pada bulan tersebut.

Mengapa Zakat Sebaiknya Dibayar Tepat Waktu?

Menunaikan zakat sesuai waktu jatuh temponya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Selain menjalankan kewajiban, zakat juga memiliki banyak hikmah, di antaranya:

- Menyucikan harta dan jiwa.
- Menjadi wujud kepedulian kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.
- Menghadirkan keberkahan dalam harta yang dimiliki.
- Membantu mempercepat penyaluran manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Semakin cepat zakat ditunaikan, semakin cepat pula manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik.

Apakah Harus Menunggu Bulan Ramadan?

Jawabannya tidak.

Ramadan memang dikenal sebagai bulan yang penuh keberkahan sehingga banyak orang memilih menunaikan zakat pada bulan tersebut. Namun, hal itu bukan berarti zakat hanya boleh dibayarkan saat Ramadan.

Untuk zakat mal, waktu pembayarannya mengikuti terpenuhinya nisab dan haul. Jadi, apabila kewajiban zakat jatuh pada bulan Safar, tidak ada alasan untuk menundanya hingga Ramadan.

Cara Menghitung Zakat Mal

Besaran zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki harta bersih sebesar Rp100.000.000 yang telah memenuhi syarat wajib zakat, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

Perhitungan yang tepat akan membantu memastikan zakat ditunaikan sesuai ketentuan syariat.

Tunaikan Zakat Tepat Waktu

Menunaikan zakat pada bulan Safar hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, apabila kewajiban zakat telah jatuh tempo pada bulan ini, maka sebaiknya segera ditunaikan tanpa menunggu bulan Ramadan.

Zakat bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana membersihkan harta, memperkuat kepedulian sosial, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, tunaikan zakat tepat waktu melalui lembaga pengelola zakat yang amanah dan profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh mereka yang berhak menerimanya.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →