Mengenal Riba dalam Islam: Pengertian, Jenis, Hukum, dan Cara Menghindarinya
08/07/2026 | Penulis: MBL-01
Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung
DALAM kehidupan sehari-hari, istilah riba sering muncul ketika membahas pinjaman, investasi, hingga berbagai bentuk transaksi keuangan. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan riba dan mengapa Islam melarangnya. Padahal, memahami konsep riba sangat penting agar setiap Muslim dapat menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariat.
Secara umum, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan menurut syariat. Tambahan tersebut biasanya muncul dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang tertentu, sehingga salah satu pihak memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko atau usaha yang seimbang. Islam memandang praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar dalam setiap aktivitas muamalah.
Sebaliknya, Islam mendorong umatnya memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan yang jujur, kerja sama usaha, maupun investasi yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, setiap keuntungan yang diperoleh berasal dari usaha yang nyata dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dasar Hukum Larangan Riba
Larangan riba memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur'an dan hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Penegasan ini menunjukkan bahwa keuntungan dari aktivitas perdagangan yang sah berbeda dengan tambahan yang diperoleh melalui praktik riba.
Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 278–279, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan segala bentuk riba serta memberikan peringatan keras bagi mereka yang tetap melakukannya. Larangan serupa juga terdapat dalam Surah Ali Imran ayat 130 yang mengingatkan agar kaum mukmin tidak memakan riba yang berlipat ganda.
Rasulullah SAW pun memberikan peringatan yang tegas. Dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat transaksi riba, dan kedua saksinya. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik riba turut memikul tanggung jawab atas transaksi yang dilarang tersebut.
Mengapa Riba Diharamkan?
Larangan riba bukan sekadar aturan, melainkan bentuk perlindungan Islam terhadap keadilan dalam kehidupan ekonomi. Praktik riba dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat.
Pertama, riba menciptakan ketidakadilan karena pemberi pinjaman memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko, sementara pihak yang meminjam justru menanggung beban yang semakin berat. Kedua, riba berpotensi memperlebar kesenjangan sosial karena orang yang memiliki modal terus memperoleh tambahan keuntungan, sedangkan mereka yang mengalami kesulitan ekonomi semakin terbebani.
Selain itu, praktik riba juga bertentangan dengan semangat tolong-menolong yang diajarkan Islam. Memberikan pinjaman seharusnya menjadi bentuk kepedulian kepada sesama, bukan sarana mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Tidak jarang pula riba memicu perselisihan, konflik keluarga, hingga masalah hukum akibat beban utang yang terus bertambah.
Jenis-Jenis Riba dalam Islam
Dalam fikih Islam, riba terbagi ke dalam beberapa bentuk yang penting untuk dipahami.
Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman. Misalnya, seseorang meminjam uang dengan syarat harus mengembalikan lebih banyak daripada jumlah yang dipinjam.
Riba nasi'ah terjadi karena adanya penundaan pembayaran yang disertai tambahan nilai. Jenis ini banyak dijumpai pada utang berbunga, di mana jumlah utang terus bertambah ketika pembayaran ditunda.
Riba fadhl terjadi dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi tidak sama takaran, berat, atau kualitasnya. Contohnya, menukar emas dengan emas dalam jumlah yang berbeda secara tunai.
Sedangkan riba yad berkaitan dengan transaksi barang ribawi yang tidak disertai serah terima secara langsung sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam akad.
Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Praktik riba dapat dijumpai dalam berbagai bentuk transaksi modern, seperti pinjaman berbunga, pinjaman online dengan bunga tinggi, kredit dari rentenir, bunga akibat keterlambatan pembayaran kartu kredit, maupun utang yang terus bertambah karena denda berbunga.
Namun demikian, penting dipahami bahwa tidak setiap tambahan dalam transaksi otomatis termasuk riba. Dalam sistem ekonomi syariah terdapat berbagai akad yang telah dikaji oleh para ulama dan berbeda dengan sistem bunga. Oleh karena itu, memahami mekanisme transaksi menjadi hal yang sangat penting agar tidak keliru dalam menilainya.
Dampak Buruk Praktik Riba
Selain dilarang secara syariat, riba juga membawa berbagai dampak negatif dalam kehidupan. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak halal kehilangan keberkahannya, meskipun jumlahnya banyak. Di sisi lain, sistem bunga dapat membuat utang semakin sulit dilunasi karena nilainya terus bertambah.
Praktik riba juga berpotensi merusak hubungan sosial akibat munculnya perselisihan antara pihak yang berutang dan pemberi pinjaman. Dalam skala yang lebih luas, riba dapat memperparah ketimpangan ekonomi karena kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu. Oleh sebab itu, Islam memberikan peringatan yang sangat tegas agar umatnya menjauhi praktik tersebut.
Cara Menghindari Riba
Menghindari riba merupakan bagian dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mempelajari ilmu muamalah agar mampu membedakan transaksi yang halal dengan yang mengandung unsur riba.
Selain itu, memilih layanan keuangan berbasis syariah menjadi salah satu ikhtiar untuk menjalankan transaksi sesuai prinsip Islam. Jika membutuhkan pembiayaan, usahakan mencari alternatif yang menggunakan akad syariah dan menghindari sistem bunga.
Mengelola keuangan secara bijak juga dapat membantu mengurangi kebutuhan untuk berutang. Apabila masih ragu terhadap suatu bentuk transaksi, tidak ada salahnya berkonsultasi kepada ulama atau ahli ekonomi syariah agar memperoleh pemahaman yang tepat.
Perbedaan Riba dan Jual Beli
Masih ada anggapan bahwa keuntungan dalam jual beli sama dengan riba. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dalam jual beli terdapat pertukaran barang atau jasa, adanya risiko usaha, serta manfaat yang diterima secara seimbang oleh kedua belah pihak berdasarkan kerelaan bersama.
Sementara itu, pada praktik riba keuntungan diperoleh tanpa adanya risiko usaha yang seimbang. Tambahan nilai telah ditentukan sejak awal dan cenderung merugikan salah satu pihak, sehingga tidak mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
Hikmah Larangan Riba
Di balik larangan tersebut terdapat banyak hikmah yang membawa kemaslahatan bagi umat. Islam ingin menjaga keadilan dalam setiap transaksi, melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi, serta menumbuhkan semangat saling membantu di antara sesama.
Larangan riba juga mendorong berkembangnya perdagangan dan investasi yang halal, sekaligus menjaga keberkahan harta yang dimiliki. Ketika aktivitas ekonomi dijalankan sesuai syariat, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh masyarakat secara luas.
Memahami riba bukan sekadar mengetahui definisinya, tetapi juga memahami nilai keadilan yang ingin diwujudkan oleh Islam dalam kehidupan ekonomi. Dengan mengenali bentuk-bentuk riba dan berusaha menghindarinya, setiap Muslim dapat menjalankan transaksi yang lebih aman, adil, dan sesuai syariat. Semoga setiap ikhtiar untuk mencari rezeki yang halal menjadi jalan memperoleh keberkahan, sekaligus membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Artikel Lainnya
Zakat di Bulan Safar, Bolehkah? Ini Penjelasan Menunaikannya!
Hijrah Rasulullah SAW: Jejak Perjuangan dan Teladan Perubahan bagi Umat Islam
Hijrah Rasulullah: Perjalanan Penuh Hikmah Jadi Tonggak Peradaban Islam
Harta Apa Saja Wajib Dizakati? Kenali Jenis dan Ketentuannya!
Amalan di Bulan Safar yang Dianjurkan untuk Mendekatkan Diri kepada Allah
Muharam, Waktu Terbaik Memulai Hijrah Menuju Pribadi Lebih Baik
Kalkulator Zakat BAZNAS: Hitung Zakat Lebih Mudah dan Akurat!
Menyikapi Bulan Safar dengan Benar: Tinggalkan Mitos, Perbanyak Amal Saleh
Sejarah Kalender Hijriah: Jejak Kepemimpinan Umar bin Khattab Menyatukan Umat Islam
Memahami Bulan Safar dalam Islam: Menepis Mitos, Memperbanyak Amal Saleh
Ini 10 Amalan Muharram Membuka Pintu Rezeki dan Mendatangkan Keberkahan
Hikmah Bulan Safar: Momentum Perkuat Iman dan Meninggalkan Mitos
Menyambut Bulan Safar dengan Doa dan Optimisme kepada Allah
Hijrah Nabi SAW: Awal Peradaban Islam dan Inspirasi Hijrah Hidup Lebih Baik
Jumat Berkah: Waktu Terbaik Menebar Kebaikan Melalui Sedekah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →