WhatsApp Icon

Harta Apa Saja Wajib Dizakati? Kenali Jenis dan Ketentuannya!

10/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Harta Apa Saja Wajib Dizakati? Kenali Jenis dan Ketentuannya!

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

ZAKAT maal merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu. Namun, tidak sedikit yang masih bertanya, harta apa saja yang wajib dizakati? Apakah seluruh harta yang dimiliki harus dikeluarkan zakatnya?

Dalam Islam, tidak semua jenis harta dikenai zakat. Syariat telah mengatur bahwa hanya harta tertentu yang memiliki nilai ekonomis, berkembang, serta telah mencapai nisab dan haul yang wajib dizakati. Memahami ketentuan ini penting agar zakat dapat ditunaikan dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Apa yang Dimaksud dengan Harta Wajib Zakat?

Harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, diperoleh melalui cara yang halal, memiliki potensi untuk berkembang, dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Allah SWT berfirman:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan hanya berfungsi menyucikan harta dan jiwa pemiliknya, tetapi juga menjadi sarana membantu mereka yang membutuhkan serta mewujudkan pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Sebelum dikenai kewajiban zakat, harta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Dimiliki Secara Penuh

Harta berada dalam kepemilikan yang sah dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemilik tanpa adanya sengketa.

2. Diperoleh dengan Cara yang Halal

Harta yang berasal dari praktik yang dilarang, seperti pencurian, korupsi, riba, atau usaha haram lainnya, tidak menjadi objek zakat karena pada dasarnya tidak boleh dimiliki.

3. Memiliki Potensi Berkembang

Harta tersebut dapat bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan, baik secara langsung maupun melalui kegiatan usaha atau investasi.

4. Telah Mencapai Nisab

Nisab merupakan batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang menunaikan zakat. Besarnya nisab berbeda-beda sesuai dengan jenis hartanya.

5. Mencapai Haul

Untuk sebagian besar zakat maal, kepemilikan harta harus telah berlangsung selama satu tahun Hijriah (haul). Ketentuan ini tidak berlaku pada beberapa jenis zakat, seperti hasil pertanian dan rikaz.

6. Melebihi Kebutuhan Pokok

Zakat dikenakan pada harta yang berada di luar kebutuhan pokok sehari-hari serta setelah dikurangi kewajiban utang yang telah jatuh tempo.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

1. Emas, Perak, dan Uang

Emas dan perak merupakan harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul. Dalam praktik saat ini, uang tunai juga dipersamakan dengan emas karena sama-sama berfungsi sebagai alat tukar.

Yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

- Emas batangan
- Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat menurut pendapat ulama
- Perak
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Saldo rekening
- Saldo dompet digital

Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi syarat.

2. Harta Perniagaan

Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha juga termasuk objek zakat. Perhitungannya dilakukan berdasarkan nilai aset bersih usaha.

Contohnya meliputi:

- Barang dagangan
- Persediaan stok
- Keuntungan usaha
- Piutang yang dapat ditagih

Zakat perdagangan sebesar 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.

3. Hasil Pertanian

Hasil pertanian wajib dizakati setiap kali panen apabila telah mencapai nisab, tanpa harus menunggu haul.

Beberapa hasil pertanian yang termasuk objek zakat antara lain:

- Padi
- Jagung
- Gandum
- Kurma
- Anggur

Besaran zakatnya adalah:

- 10 persen apabila pengairannya mengandalkan air hujan atau sumber alami.
- 5 persen apabila menggunakan biaya irigasi.

4. Hasil Peternakan

Hewan ternak tertentu juga dikenai zakat apabila jumlahnya telah mencapai batas minimal yang ditentukan syariat.

Jenis ternak yang termasuk objek zakat di antaranya:

- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing
- Domba

Besaran zakatnya menyesuaikan jumlah ternak yang dimiliki.

5. Hasil Tambang dan Rikaz

Hasil tambang, seperti emas, perak, maupun logam berharga lainnya, termasuk harta yang wajib dizakati. Demikian pula rikaz, yaitu harta temuan yang memiliki ketentuan zakat tersendiri sesuai syariat.

6. Investasi dan Surat Berharga

Seiring perkembangan ekonomi, berbagai instrumen investasi juga dapat menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat.

Di antaranya:

- Saham
- Reksa dana
- Sukuk
- Obligasi syariah
- Investasi emas digital

Perhitungan zakat disesuaikan dengan jenis investasi dan nilai aset yang dimiliki.

Cara Mengetahui Apakah Sudah Wajib Zakat

Untuk mengetahui apakah telah berkewajiban menunaikan zakat maal, langkah pertama adalah menghitung seluruh harta yang termasuk objek zakat, seperti uang tunai, tabungan, emas, investasi, piutang yang dapat ditagih, hingga aset usaha.

Apabila total harta telah mencapai nisab dan memenuhi haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan umumnya sebesar 2,5 persen.

Sebagai contoh, jika total harta bersih mencapai Rp250.000.000, maka zakat yang harus ditunaikan adalah:

Rp250.000.000 × 2,5% = Rp6.250.000.

Hikmah Menunaikan Zakat Maal

Menunaikan zakat maal tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga menghadirkan berbagai manfaat bagi individu maupun masyarakat. Zakat berperan dalam menyucikan harta, menghadirkan keberkahan rezeki, menumbuhkan rasa syukur, serta memperkuat kepedulian terhadap sesama.

Di sisi lain, zakat juga menjadi instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu meningkatkan kesejahteraan mustahik. Karena itu, memahami jenis harta yang wajib dizakati merupakan langkah awal agar setiap muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →