WhatsApp Icon

Kalender Hijriah dan Kiprah Umar: Awal Penanggalan Islam Bertahan Hingga Kini

02/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Kalender Hijriah dan Kiprah Umar: Awal Penanggalan Islam Bertahan Hingga Kini

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

KALENDER Hijriah yang digunakan umat Islam saat ini merupakan salah satu warisan penting dalam sejarah peradaban Islam. Sistem penanggalan ini ditetapkan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab sebagai solusi atas kebutuhan administrasi pemerintahan yang semakin berkembang. Lebih dari sekadar penanda waktu, Kalender Hijriah menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan berbagai ibadah dan memperkuat identitas keislaman hingga sekarang.

Awal Mula Penetapan Kalender Hijriah
Pada masa awal pemerintahan Islam, surat-surat resmi dan dokumen administrasi belum memiliki sistem penanggalan yang baku. Dokumen hanya mencantumkan nama bulan tanpa menyebutkan tahun, sehingga sering menimbulkan kebingungan, terutama ketika wilayah kekuasaan Islam semakin luas dan aktivitas pemerintahan semakin kompleks.
Melihat kondisi tersebut, Khalifah Umar bin Khattab menginisiasi musyawarah bersama para sahabat untuk menetapkan sistem penanggalan resmi yang dapat digunakan secara seragam di seluruh wilayah Islam.

Musyawarah yang Melahirkan Kalender Islam
Sekitar tahun ke-17 Hijriah, para sahabat berkumpul untuk menentukan peristiwa yang paling tepat dijadikan awal perhitungan tahun Islam. Berbagai usulan pun muncul, mulai dari tahun kelahiran Nabi Muhammad SAW, masa diangkatnya beliau sebagai rasul, hingga tahun wafatnya Rasulullah SAW.
Setelah melalui pembahasan, para sahabat sepakat memilih peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah sebagai titik awal Kalender Hijriah. Hijrah dinilai sebagai momentum yang mengubah perjalanan dakwah Islam, karena sejak saat itu umat Islam mulai membangun masyarakat dan pemerintahan yang mandiri di Madinah.
Sementara itu, bulan Muharram ditetapkan sebagai bulan pertama dalam kalender Islam. Meski hijrah berlangsung pada bulan Rabiulawal, Muharram dipilih karena telah dikenal sebagai awal siklus tahun dalam tradisi Arab dan menjadi masa persiapan kaum Muslim sebelum melaksanakan hijrah.

Mengapa Peristiwa Hijrah Dipilih?
Hijrah memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar perpindahan tempat. Peristiwa ini menjadi awal terbentuknya masyarakat Islam yang memiliki sistem sosial, pemerintahan, dan hukum yang berlandaskan ajaran Islam.
Karena nilai strategis tersebut, Khalifah Umar bin Khattab bersama para sahabat menetapkan hijrah sebagai tonggak awal penanggalan Islam. Keputusan ini sekaligus mengabadikan salah satu peristiwa paling bersejarah dalam perkembangan dakwah Rasulullah SAW.

Sistem Penanggalan Hijriah
Kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan (lunar calendar) sebagai dasar perhitungannya. Dalam satu tahun terdapat 12 bulan, yaitu Muharram, Safar, Rabiulawal, Rabiulakhir, Jumadilawal, Jumadilakhir, Rajab, Syaban, Ramadan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah.
Karena mengacu pada siklus bulan, jumlah hari dalam satu tahun Hijriah berkisar antara 354 hingga 355 hari, atau sekitar 10–11 hari lebih singkat dibandingkan kalender Masehi yang didasarkan pada peredaran matahari.

Manfaat Kalender Hijriah bagi Umat Islam
Penetapan Kalender Hijriah membawa dampak besar bagi kehidupan umat Islam. Dari sisi pemerintahan, sistem ini menciptakan administrasi yang lebih tertib karena setiap dokumen memiliki tanggal dan tahun yang jelas.
Di sisi lain, Kalender Hijriah juga menjadi pedoman utama dalam menentukan waktu pelaksanaan berbagai ibadah, seperti puasa Ramadan, pembayaran zakat, Idulfitri, Iduladha, hingga ibadah haji. Hingga kini, kalender tersebut tetap digunakan oleh umat Islam di berbagai belahan dunia sebagai acuan dalam menjalankan syariat.

Warisan Kepemimpinan Umar bin Khattab
Keputusan Khalifah Umar bin Khattab menetapkan Kalender Hijriah menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan mengedepankan kemaslahatan umat. Kebijakan yang awalnya ditujukan untuk menyempurnakan sistem administrasi pemerintahan ternyata menjadi warisan besar yang terus digunakan lebih dari 14 abad kemudian.

Setiap datangnya Tahun Baru Hijriah, umat Islam tidak hanya menyambut pergantian tahun, tetapi juga diingatkan pada makna hijrah sebagai simbol perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. Semangat tersebut menjadi inspirasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketakwaan, serta memperkuat kepedulian terhadap sesama sebagai bagian dari nilai-nilai Islam yang diwariskan Rasulullah SAW.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →