WhatsApp Icon

Kelas Hukum: BAZNAS Bahas Rekomendasi Pembentukan LAZ Kuatkan Fungsi Pengawasan

27/04/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Kelas Hukum: BAZNAS Bahas Rekomendasi Pembentukan LAZ Kuatkan Fungsi Pengawasan

BAZNAS Provinsi Lampung Ikuti Kelas Hukum Vol. 3 Tahun 2026 Bahas Rekomendasi Pembentukan LAZ

Lampung – Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Kelas Hukum Vol. 3 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS secara daring melalui Zoom pada Senin (27/04/2026).

Kelas hukum kali ini mengangkat tema: “Sosialisasi Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi BAZNAS dalam Pembentukan LAZ dan Pembentukan Perwakilan LAZ.” Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman regulasi serta tata kelola kelembagaan zakat di Indonesia.

Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta perlunya penguatan fungsi pengawasan agar pengelolaan zakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Mulya Dwi Harto, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI. Dalam paparannya, dijelaskan secara rinci alur dan mekanisme pemberian rekomendasi BAZNAS dalam proses pembentukan LAZ, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi administrasi melalui sistem Kementerian Agama, hingga proses penelaahan oleh BAZNAS yang mencakup aspek kewenangan pengumpulan zakat dan rekam jejak lembaga.

Selain itu, disampaikan pula bahwa berdasarkan regulasi terbaru, proses perizinan dan rekomendasi kini terintegrasi melalui sistem Kementerian Agama (Simzat Kemenag), sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengambilan keputusan. Tahapan penting seperti validasi Kementerian Agama, visitasi lapangan, hingga pleno menjadi bagian dari proses sebelum rekomendasi diberikan atau tidak diberikan.

Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan Amil BAZNAS serta LAZ seluruh Indonesia, sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami regulasi terbaru terkait kelembagaan zakat. Hadir Pimpinan BAZNAS Provinai Lampung, serta amil pelaksana BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan ketentuan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2025 secara tepat, sehingga proses pembentukan LAZ dan perwakilannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan dampak optimal bagi pengelolaan zakat di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. ***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →