Kelas Hukum: BAZNAS Bahas Rekomendasi Pembentukan LAZ Kuatkan Fungsi Pengawasan
27/04/2026 | Penulis: Admin
BAZNAS Provinsi Lampung Ikuti Kelas Hukum Vol. 3 Tahun 2026 Bahas Rekomendasi Pembentukan LAZ
Lampung – Pimpinan dan amil BAZNAS Provinsi Lampung mengikuti kegiatan Kelas Hukum Vol. 3 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat BAZNAS secara daring melalui Zoom pada Senin (27/04/2026).
Kelas hukum kali ini mengangkat tema: “Sosialisasi Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi BAZNAS dalam Pembentukan LAZ dan Pembentukan Perwakilan LAZ.” Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman regulasi serta tata kelola kelembagaan zakat di Indonesia.
Pimpinan Bidang Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta perlunya penguatan fungsi pengawasan agar pengelolaan zakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Mulya Dwi Harto, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI. Dalam paparannya, dijelaskan secara rinci alur dan mekanisme pemberian rekomendasi BAZNAS dalam proses pembentukan LAZ, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi administrasi melalui sistem Kementerian Agama, hingga proses penelaahan oleh BAZNAS yang mencakup aspek kewenangan pengumpulan zakat dan rekam jejak lembaga.
Selain itu, disampaikan pula bahwa berdasarkan regulasi terbaru, proses perizinan dan rekomendasi kini terintegrasi melalui sistem Kementerian Agama (Simzat Kemenag), sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengambilan keputusan. Tahapan penting seperti validasi Kementerian Agama, visitasi lapangan, hingga pleno menjadi bagian dari proses sebelum rekomendasi diberikan atau tidak diberikan.
Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan dan Amil BAZNAS serta LAZ seluruh Indonesia, sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami regulasi terbaru terkait kelembagaan zakat. Hadir Pimpinan BAZNAS Provinai Lampung, serta amil pelaksana BAZNAS kabupaten dan kota se-Lampung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan ketentuan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2025 secara tepat, sehingga proses pembentukan LAZ dan perwakilannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta memberikan dampak optimal bagi pengelolaan zakat di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. ***
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola UPZ di Pra-Rakornas 2026
Gubernur Mirza Terima Hasil Riset Tata Kelola Zakat BAZNAS Lampung: Berdampak, Transparan dan Akuntabel
BAZNAS dan Kemenag Perkuat Pengelolaan ZIS Berbasis Masjid
Di Hari Pramuka 2026, BAZNAS Lampung Hadirkan Sarapan untuk Peserta Apel Besar
Balai Ternak Lampung Dorong Mustahik Mandiri hingga Lahirkan Muzaki Baru
BAZNAS Awards 2026 Libatkan Delapan Tokoh Lintas Sektor sebagai Dewan Juri
BAZNAS Bangun 10 Huntara untuk Penyintas Gempa NTT, Lampung Ikut Berdonasi!
Pusdiklat Gelar Kelas Hukum, Bahas Legalitas Aset di Lingkungan BAZNAS
BAZNAS Lampung Gagas Kolaborasi dengan MUI Optimalkan Pemberdayaan ZIS Daerah
BAZNAS RI Sosialisasikan Peraturan Pergantian Pimpinan BAZNAS Daerah 2027
Imam Besar Al-Aqsa Apresiasi Dukungan BAZNAS dan Masyarakat Indonesia untuk Palestina
BAZNAS dan KemenPAN-RB Bahas Penguatan dan Optimalisasi Zakat ASN
Perkuat Kompetensi Amil, BAZNAS dan Bank Indonesia Gagasan Pelatihan Berbasis Uji Kemampuan
BAZNAS Lampung Luncurkan SIPERBAZLAM, Permudah Layanan Mustahik Berbasis Digital
BAZNAS Perkuat Tata Kelola 164.736 UPZ untuk Perluas Manfaat Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →