WhatsApp Icon

Kemenag dan BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat, Dorong Profesionalisme Amil

18/04/2026  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag dan BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat, Dorong Profesionalisme Amil

Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat

Jakarta -- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) dan badan amil zakat terus memperkuat pembinaan dan pengawasan tata kelola zakat nasional, sekaligus mendorong penguatan peran amil sebagai bagian penting dalam ekosistem keuangan sosial keagamaan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) isu strategis zakat yang digelar di Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta, Jumat (17/04/2026). Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), LSP Keuangan Syariah, serta lembaga pengelola zakat nasional.

Dalam forum tersebut dibahas sejumlah isu penting, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pembaruan sistem pengawasan agar lebih adaptif terhadap dinamika pengelolaan zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan bahwa peran amil sangat krusial dalam tata kelola zakat. Menurutnya, pengelolaan zakat tidak cukup hanya bertumpu pada kelembagaan semata.

“Ke depan, perlu didorong penguatan amil sebagai profesi yang memiliki sistem karier yang jelas, perlindungan kerja, serta standar kompetensi yang terukur,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemenag, jumlah amil secara nasional mengalami fluktuasi. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 10.124 orang, meningkat menjadi 12.225 orang pada 2023, kemudian menurun menjadi 11.364 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 11.454 orang pada 2025.

Penguatan kebijakan berbasis data juga dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Hingga tahun 2025, tercatat 3.045 SDM aktif dan 318 tidak aktif, dengan 1.758 amil telah tersertifikasi.

Dilihat dari fungsi kerja, SDM terbanyak berada di bidang pengumpulan, diikuti tata kelola, pendistribusian, keuangan, pendayagunaan, serta pelaporan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam aspek pengawasan. Evaluasi tahun 2025 menunjukkan adanya kelemahan pada perencanaan, pengendalian internal, pelaksanaan program, pengarsipan, serta pelaporan. Selain itu, integrasi data mustahik dengan data kemiskinan nasional juga belum optimal, ditambah keterbatasan SDM di bidang akuntansi.

Tantangan lainnya adalah belum diakuinya profesi amil secara eksplisit dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), yang berdampak pada perlindungan kerja dan pengembangan karier. Di sisi lain, biaya sertifikasi yang masih relatif tinggi juga menjadi kendala bagi sebagian lembaga.

Menanggapi hal tersebut, Kemenag mendorong penguatan standardisasi nasional, pengakuan profesi amil dalam klasifikasi jabatan, serta harmonisasi kebijakan antara regulator dan auditor sebagai bagian dari pembaruan regulasi zakat ke depan.

“Kita ingin memastikan pengelolaan zakat tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga kuat secara sistem, profesional dari sisi SDM, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” tegas Waryono.

Melalui langkah tersebut, Kemenag menargetkan terwujudnya tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. ***

(Sumber: Kementerian Agama RI)

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:

BSI: 7711664477

Bank Lampung: 3800003031093

BCA Syariah: 0660170101

Bank Syariah Nasional: 8171000036

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →