Kepala DJP : Zakat Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Kena Pajak
21/11/2022 | Penulis: Jamhari

BAZNAS Provinsi Lampung
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, ST, MM, mengatakan, Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto kena pajak.
Hal itu disampaikan Tri Bowo, saat menerima audiensi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, di kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Senin (21/11/2022).
Tri Bowo mengatakan, bukti stor yang dibisa digunakan sebagai pengurang pajak salah satunya dari Baznas. Karena Baznas merupakan lembaga pemerintah dan LAZ yang sudah memiliki izin.
Karena itu, DJP mendukung program-program Baznas. Selain itu, DJP menyambut baik niatan Baznas Lampung yang sudah memberikan waktu untuk mengisi kegiatan di Rakorda Baznas.
Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Lampung H. Luqmanul Hakim mengucapkan terimakasih kepada Kepala DJP Bengkulu dan Lampung yang telah memberi kesempatan untuk audiensi dengan Baznas Lampung. Luqman juga mengucapkan terimakasih kesediaan DJP yang bersedia menjadi nara sumber dalam Rakorda Baznas Lampung.
Audiensi pimpinan Baznas Lampung juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Baznas Lampung Komarunizar, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanagara, SP, MM dan jajaran. Bersama
Berita Lainnya
BAZNAS Kembali Raih Predikat Lembaga Publik Informatif KIP 2025
Buka 9th ICONZ, Menag Minta Pengumpulan Dana Umat Digali Optimal
Gerakan Sadar Zakat, Gubernur Mirza Ajak Kepala Daerah Bawa Keberkahan
BAZNAS Perkuat Akuntabilitas dan Kepatuhan Syariah Pengelolaan Zakat
BAZNAS Gelontorkan 50 Zmart di Metro, Berdayakan Zakat dari Mustahik jadi Muzaki
BAZNAS Tingkatkan Operasi Dapur Umum, Pasok Makanan Penyintas Bencana Sumbar

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
