Kepala DJP : Zakat Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto Kena Pajak
21/11/2022 | Penulis: Jamhari

BAZNAS Provinsi Lampung
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo, ST, MM, mengatakan, Zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto kena pajak.
Hal itu disampaikan Tri Bowo, saat menerima audiensi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, di kantor DJP Bengkulu dan Lampung, Senin (21/11/2022).
Tri Bowo mengatakan, bukti stor yang dibisa digunakan sebagai pengurang pajak salah satunya dari Baznas. Karena Baznas merupakan lembaga pemerintah dan LAZ yang sudah memiliki izin.
Karena itu, DJP mendukung program-program Baznas. Selain itu, DJP menyambut baik niatan Baznas Lampung yang sudah memberikan waktu untuk mengisi kegiatan di Rakorda Baznas.
Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Lampung H. Luqmanul Hakim mengucapkan terimakasih kepada Kepala DJP Bengkulu dan Lampung yang telah memberi kesempatan untuk audiensi dengan Baznas Lampung. Luqman juga mengucapkan terimakasih kesediaan DJP yang bersedia menjadi nara sumber dalam Rakorda Baznas Lampung.
Audiensi pimpinan Baznas Lampung juga dihadiri oleh Wakil Ketua II Baznas Lampung Komarunizar, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sugiri Tejanagara, SP, MM dan jajaran. Bersama
Berita Lainnya
Sedekah Jumat sebagai Wujud Keimanan dan Kepedulian Sosial
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Terbitkan Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026
Antusiasme Warga Warnai Program Jumat Berbagi BAZNAS Provinsi Lampung
Permudah Pelaporan, BAZNAS RI Optimalkan Aplikasi SiMBA
Ramadan Tiba, BAZNAS Hadirkan Santri Desa di 26 Titik Strategis, Lampung Salah Satunya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
