Lebih Transparan dan Akuntabel, Kemenag Susun Regulasi Integrasi Data Zakat Berbasis DTSEN
21/04/2026 | Penulis: Admin
Rapat penyusunan regulasi integrasi data zakat
Jakarta -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Berbagi Pakai Data Penerima Manfaat. Kebijakan ini disiapkan sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Penyusunan KMA tersebut berlangsung di Jakarta pada 20–21 April 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah LAZ sebagai bentuk penguatan legalitas dan kredibilitas kelembagaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan bahwa KMA ini akan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan zakat berbasis data terintegrasi.
“Melalui KMA ini, pengelolaan zakat didorong berbasis data yang terintegrasi dengan sistem nasional. Penyaluran tidak hanya terukur, tetapi juga mampu mendorong perubahan status mustahik menjadi muzakki sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/04/2026).
Regulasi ini antara lain mengatur bahwa pengelolaan data penerima manfaat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) yang dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran serta mencegah terjadinya duplikasi penerima bantuan.
KMA tersebut juga memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya kewajiban pelaporan penyaluran zakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui SIMZAT secara berkala, pemadanan data dengan DTSEN untuk mengetahui status kesejahteraan penerima, serta prioritas penyaluran bagi masyarakat pada desil 1 hingga 4.
Selain itu, diatur pula standardisasi bentuk bantuan serta penguatan sistem pemantauan dan evaluasi berbasis dampak. BAZNAS dan LAZ juga diwajibkan menyusun perencanaan program berbasis DTSEN melalui dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Kasubdit Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Integrasi data menjadi kunci agar program zakat tidak berjalan parsial. Dengan sistem yang terhubung, intervensi yang dilakukan akan lebih tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Melalui penyusunan KMA ini, Kementerian Agama mendorong transformasi pengelolaan zakat nasional dari pendekatan administratif menuju sistem berbasis data terintegrasi, guna mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***
(Sumber: Kementerian Agama RI)
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung dengan cara transfer via rekening:
BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***
Berita Lainnya
Zakat Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan, Didorong Penguatan Pemberdayaan Umat
Putus Rantai Kemiskinan, BAZNAS Perkuat Beasiswa untuk Mustahik
Kemenag dan BAZNAS Perkuat Tata Kelola Zakat, Dorong Profesionalisme Amil
Akses Mudah, BAZNAS Hadirkan Kurban Berkah Berdayakan Desa dan 3T
Rakor BAZNAS se-Lampung Bahas Penguatan Riset dan Ekosistem Zakat
BAZNAS Bersama Pemkab Lampung Barat Perkuat Gerakan Zakat untuk Kesejahteraan Umat
Kelas Hukum: BAZNAS Bahas Rekomendasi Pembentukan LAZ Kuatkan Fungsi Pengawasan
Tingkatkan Transparan, Diperlukan Digitalisasi Pengelolaan Zakat dan Standar Kesehatan Amil!
BAZNAS Provinsi Lampung Tinjau Progres Bedah Rumah di Lampung Timur
UIN RIL Jadi Target Santri Sekolah Cendekia BAZNAS Lulus SPAN-PTKIN 2026
Gubernur, Kemenhaj, dan BAZNAS Lampung melepas Jemaah Haji 2026
BAZNAS RI Resmi Terima Keppres Pengangkatan Pimpinan Periode 2026–2031
BAZNAS dan Kemendes PDT Perkuat Literasi Zakat di Desa
Bantuan 15.000 Paket BAZNAS Tiba di Gaza, BAZNAS Lampung Ajak Terus Peduli Palestina
Zakat Perusahaan Bisa Kurangi Pajak, Ini Penjelasannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.
Lihat Daftar Rekening →