WhatsApp Icon

Penguatan UPZ Masjid untuk Tata Kelola ZIS Akuntabel Dikawal Ketat BAZNAS dan Kemenag

11/09/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Penguatan UPZ Masjid untuk Tata Kelola ZIS Akuntabel Dikawal Ketat BAZNAS dan Kemenag

Dok. BAZNAS

Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama RI mendorong Penyuluh Agama Islam dan Penghulu KUA se-Indonesia untuk memperkuat pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid. Upaya tersebut dibahas dalam forum Urgensi Pembentukan UPZ Masjid (Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Zakat) yang digelar secara daring, Jumat (4/9/2026).

Penguatan UPZ Masjid ditujukan untuk mempercepat terbentuknya UPZ di masjid-masjid sekaligus memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berlangsung lebih tertib, legal, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., yang menjadi narasumber utama, mengatakan UPZ Masjid memiliki peran strategis dalam memperkuat administrasi pengelolaan ZIS sekaligus mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat kemanfaatan umat.

“Penguatan UPZ masjid ini kita ingin coba menguatkan sistem administrasi yang lebih tertib, serta memperkuat masjid sebagai pusat peradaban dan kemanfaatan umat,” jelas Rizaludin.

Ia menjelaskan, potensi riil ZISWAF nasional yang mencapai Rp343,1 triliun per tahun sebagian besar berada di tengah masyarakat. Karena itu, pengelolaan dan pencatatan ZIS berbasis masjid dinilai penting agar potensi tersebut dapat dikelola secara lebih optimal dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekitar.

Menurut Rizaludin, penguatan fungsi ekonomi masjid juga dapat diarahkan untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan permodalan. Salah satunya melalui BAZNAS Microfinance Masjid yang dapat menjadi alternatif untuk membantu masyarakat terhindar dari pinjaman online maupun praktik rentenir.

Sinergi BAZNAS, Kemenag, dan jajaran KUA diharapkan dapat mempercepat proses rekomendasi hingga registrasi resmi UPZ Masjid di berbagai wilayah Indonesia. Keberadaan UPZ juga memberikan kepastian bahwa dana ZIS yang dihimpun dapat dikelola secara transparan dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat di lingkungan masjid.

Rizaludin menegaskan, pembentukan UPZ Masjid tidak berarti dana ZIS yang dihimpun akan ditarik oleh BAZNAS pusat maupun daerah. Sebaliknya, UPZ menjadi bagian dari sistem pengelolaan zakat yang memastikan penghimpunan, pencatatan, dan penyaluran berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas amil dalam pengelolaan UPZ Masjid. Amil didorong untuk adaptif terhadap teknologi digital sehingga administrasi dan pengelolaan ZIS semakin transparan serta mudah dipantau.

Kemenag juga mendorong adanya standar pelatihan dan sertifikasi bagi amil zakat untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan zakat yang lebih berdampak, termasuk dalam mendukung perubahan kondisi sosial ekonomi mustahik agar dapat berkembang menjadi munfiq maupun muzaki.

“Amil zakat adalah jantung tata kelola zakat, sehingga maju tidaknya dan berdampak atau tidaknya keberadaan UPZ Masjid sangat bergantung pada keaktifan serta profesionalisme amil di lapangan,” ujar Arsad.

Melalui penguatan UPZ Masjid dan peningkatan profesionalisme amil, BAZNAS dan Kemenag berharap pengelolaan ZIS di tingkat masyarakat semakin tertib, terpercaya, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.***

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →