WhatsApp Icon

Freelancer Juga Wajib Berzakat? Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar

19/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Freelancer Juga Wajib Berzakat? Begini Cara Menghitung Zakat Penghasilan dengan Benar

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

PROFESI sebagai freelancer atau pekerja lepas kini semakin diminati karena menawarkan fleksibilitas dalam mengatur waktu dan memilih pekerjaan. Meski tidak menerima gaji tetap setiap bulan, penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan halal tetap berpotensi menjadi objek zakat apabila telah memenuhi ketentuan syariat.

Zakat penghasilan tidak hanya berlaku bagi karyawan atau pegawai dengan pendapatan rutin, tetapi juga bagi pekerja mandiri yang memperoleh penghasilan dari berbagai bidang profesi. Dengan memahami ketentuan zakat penghasilan, freelancer dapat menunaikan kewajibannya secara tepat sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penghasilan Freelancer yang Wajib Dizakati

Dalam Islam, setiap penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan yang halal dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab. Hal ini mencakup berbagai profesi, seperti desainer grafis, penulis, fotografer, konsultan, programmer, penerjemah, content creator, hingga pekerja lepas lainnya.

Perbedaan utama antara freelancer dan karyawan terletak pada pola penerimaan penghasilannya. Jika karyawan memperoleh gaji secara tetap setiap bulan, penghasilan freelancer umumnya bersifat fluktuatif, baik dari segi jumlah maupun waktu penerimaannya. Meski demikian, ketentuan zakat tetap mengacu pada total penghasilan yang diperoleh.

Berdasarkan ketentuan BAZNAS, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan telah mencapai nisab yang setara dengan nilai 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Freelancer

Karena pendapatan freelancer cenderung berubah-ubah, terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk menghitung zakat penghasilan.

1. Menghitung Penghasilan Bulanan

Jika dalam satu bulan penghasilan telah mencapai atau melebihi nisab bulanan, zakat dapat langsung dibayarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan pada bulan tersebut. Cara ini cocok bagi freelancer yang memperoleh proyek secara rutin meskipun nominalnya berbeda setiap bulan.

2. Menghitung Penghasilan Tahunan

Apabila pendapatan sangat fluktuatif, freelancer dapat menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun. Setelah itu, total penghasilan dibandingkan dengan nisab tahunan yang berlaku. Jika telah mencapai nisab, zakat sebesar 2,5 persen wajib ditunaikan.

Contoh Perhitungan Zakat Freelancer

Sebagai ilustrasi, seorang freelancer memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Januari: Rp8.000.000
Februari: Rp12.000.000
Maret: Rp7.500.000
April: Rp15.000.000

Jika pada bulan April penghasilannya telah memenuhi nisab bulanan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000

Sementara itu, bagi freelancer yang memilih perhitungan tahunan, seluruh pendapatan selama satu tahun dijumlahkan terlebih dahulu. Apabila totalnya telah mencapai nisab, zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah penghasilan tersebut.

Kapan Zakat Dibayarkan?

Freelancer dapat memilih waktu pembayaran zakat sesuai dengan kondisi penghasilannya.

  • Saat menerima penghasilan, apabila pendapatan pada bulan tersebut telah memenuhi nisab. Cara ini lebih praktis dan membantu menjaga konsistensi dalam berzakat.
  • Secara berkala, misalnya setiap akhir bulan atau akhir tahun, dengan menghitung total penghasilan yang telah diperoleh dan menyesuaikannya dengan nisab yang berlaku.

Agar prosesnya lebih mudah, BAZNAS menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat membantu menghitung besaran zakat secara akurat. Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus dibayarkan, muzaki juga dapat langsung menunaikannya melalui layanan pembayaran zakat digital yang disediakan BAZNAS.

Menunaikan Zakat sebagai Wujud Syukur

Menjadi freelancer bukan berarti terbebas dari kewajiban zakat. Selama penghasilan diperoleh dari pekerjaan yang halal dan telah memenuhi syarat nisab, zakat penghasilan tetap menjadi kewajiban yang perlu ditunaikan.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi wujud rasa syukur atas rezeki yang diperoleh. Melalui zakat, harta menjadi lebih bersih dan keberkahannya semakin bertambah, sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan yang dikelola oleh BAZNAS.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →