WhatsApp Icon

Zakat Deposito: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

19/07/2026  |  Penulis: MBL-01

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Deposito: Kapan Wajib Dibayar dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ilustrasi BAZNAS Provinsi Lampung

DEPOSITO menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih karena menawarkan keamanan sekaligus imbal hasil yang relatif stabil. Namun, bagi seorang muslim, kepemilikan deposito tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga memiliki konsekuensi dalam menunaikan zakat. Jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan syariat, deposito termasuk harta yang wajib dizakati sebagai bagian dari zakat maal.

Lantas, kapan zakat deposito menjadi wajib? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Apakah Deposito Termasuk Harta yang Wajib Dizakati?

Ya, deposito termasuk salah satu bentuk harta (maal) yang dapat dikenai zakat. Dana yang disimpan dalam deposito tetap menjadi hak milik pemiliknya dan memiliki potensi berkembang melalui imbal hasil atau bagi hasil, sehingga termasuk dalam objek zakat apabila memenuhi ketentuan nisab dan haul.

Kewajiban zakat tidak ditentukan oleh tempat penyimpanan dana ataupun jenis lembaga keuangannya, melainkan berdasarkan terpenuhinya syarat-syarat zakat sesuai syariat Islam.

Syarat Wajib Zakat Deposito

Agar deposito wajib dizakati, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi.

Mencapai Nisab

Nisab zakat maal, termasuk deposito, mengacu pada nilai 85 gram emas. Karena harga emas selalu berubah, besaran nisab dalam rupiah juga mengikuti harga emas yang berlaku saat perhitungan dilakukan.

Dalam menentukan nisab, deposito dapat dihitung bersama aset lain yang termasuk objek zakat, seperti tabungan, emas, maupun investasi lainnya.

Mencapai Haul

Selain memenuhi nisab, deposito juga harus dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Apabila selama periode tersebut nilai harta tetap berada di atas nisab, maka zakat wajib ditunaikan.

Cara Menghitung Zakat Deposito

Besaran zakat deposito adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul.

Rumus perhitungannya:

Zakat = Total Harta × 2,5%

Berikut beberapa contoh perhitungan.

Contoh 1

Seseorang memiliki deposito sebesar Rp200.000.000 yang telah disimpan selama satu tahun dan telah memenuhi nisab.

Maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:

Rp200.000.000 × 2,5% = Rp5.000.000

Contoh 2

Seseorang memiliki:

- Deposito: Rp120.000.000
- Tabungan: Rp30.000.000

Total harta yang menjadi objek zakat sebesar Rp150.000.000.

Apabila jumlah tersebut telah memenuhi nisab dan haul, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:

Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000

Contoh tersebut menunjukkan bahwa deposito tidak dihitung secara terpisah, tetapi dapat digabungkan dengan harta lain yang termasuk dalam objek zakat maal.

Cara Menunaikan Zakat Deposito

Setelah mengetahui bahwa deposito telah memenuhi syarat zakat, langkah selanjutnya adalah menunaikannya melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS.

Adapun langkah-langkahnya meliputi:

- Menghitung seluruh harta yang menjadi objek zakat, termasuk deposito dan aset lainnya.
- Memastikan total harta telah mencapai nisab dan haul.
- Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang wajib dizakati.
- Menunaikan zakat melalui layanan pembayaran BAZNAS, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip dan dokumentasi.

Untuk mempermudah proses perhitungan, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kalkulator Zakat BAZNAS sehingga hasilnya lebih cepat, praktis, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Mengapa Zakat Deposito Penting Ditunaikan?

Menunaikan zakat deposito merupakan bagian dari upaya menyucikan harta sekaligus wujud rasa syukur atas rezeki yang Allah SWT titipkan. Selain menjadi kewajiban ibadah, zakat juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian kepada para mustahik.

Dana zakat yang dihimpun BAZNAS dikelola secara amanah dan disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, kemanusiaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Menjaga Keberkahan Harta Melalui Zakat

Deposito merupakan salah satu bentuk kekayaan yang perlu diperhitungkan dalam zakat maal. Dengan memahami ketentuan nisab, haul, dan cara menghitungnya, setiap muslim dapat menunaikan zakat secara tepat sesuai syariat.

Melalui zakat, harta tidak hanya menjadi lebih bersih dan berkah, tetapi juga menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menghitung dan menunaikan zakat secara aman, transparan, serta tepat sasaran.***

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan bagi mustahik. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Anda melalui BAZNAS Provinsi Lampung melalui rekening berikut:

BSI: 7711664477
Bank Lampung: 3800003031093
BCA Syariah: 0660170101
Bank Syariah Nasional: 8171000036.

a.n. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Lampung, atau melalui laman resmi lampung.baznas.go.id dan nantinya akan menerima Bukti Setor Zakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. ***

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Lampung.

Lihat Daftar Rekening →